Keputusan Bupati Polewali Mandar menetapkan pedoman pelaksanaan percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Polewali Mandar tahun 2015 untuk memastikan program pemerintah tepat sasaran kepada rumah tangga miskin. Pedoman ini mengatur agar SKPD menggunakan data TNP2K 2013 sebagai acuan dalam menetapkan sasaran program, serta memungkinkan validasi data untuk memastikan kelayakan penerima manfaat.
Keputusan Menteri Sosial ini menetapkan kriteria dan mekanisme pendataan fakir miskin serta orang tidak mampu di Indonesia. Terdapat dua kategori, yaitu yang sudah terdata (berdasarkan data tahun 2011) dan belum terdata, meliputi gelandangan, pengemis, korban bencana, dan lainnya. Kriteria fakir miskin antara lain tidak mampu memenuhi kebutuhan pangan dan sandang, serta tinggal di rumah berkualitas
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Nunukan dengan tujuan menciptakan warga yang mampu berusaha dan mengembangkan diri. Dokumen ini menjelaskan definisi istilah, asas penanggulangan kemiskinan, dan badan koordinasi penanggulangan kemiskinan di tingkat daerah.
Kebijakan Kemendagri dalam Pelaksanaan Aksi Konvergensi - BangdaTV Desa
Ìý
Kementerian Dalam Negeri mendukung upaya penurunan stunting melalui pelaksanaan delapan aksi konvergensi. Beberapa kebijakan yang diterapkan antara lain penilaian kinerja pelaksanaan delapan aksi konvergensi di tingkat kabupaten/kota untuk meningkatkan akuntabilitas, memberikan kapasitas kepada pemerintah daerah, serta menerbitkan hasil penilaian kinerja sebagai masukan perbaikan.
Data Kementerian Sosial dalam Angka 13Dewi Kartika
Ìý
Publikasi ini menyajikan rekomendasi analisis data kemiskinan
berdasarkan data PPLS 2011. Diharapkan, buku ini dapat digunakan
sebagai sumber informasi dalam memahami data PPLS 2011. Semoga
laporan ini bermanfaat bagi semua pihak yang berkepentingan.
Rancangan Perpres dan RAN utk Kemendes 24 Juni 2021 v1 BKKBNTV Desa
Ìý
Rangkuman dokumen:
1. Rancangan Peraturan Presiden membahas strategi nasional untuk menurunkan stunting melalui 9 intervensi spesifik dan 11 intervensi sensitif dengan target menurunkan stunting menjadi 14% pada 2024.
2. Strategi ini diimplementasikan melalui rencana aksi nasional dengan pendekatan keluarga berisiko stunting dan dilaksanakan oleh tim di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan desa.
3. Pemantauan dan evalu
Keputusan Menteri Sosial menetapkan pedoman pelayanan terpadu dan gerakan masyarakat peduli kabupaten/kota sejahtera untuk menangani permasalahan sosial secara holistik dan meningkatkan akses masyarakat miskin terhadap pelayanan dasar, dengan kerangka kerja pendekatan terpadu, berkelanjutan, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan."
Perwali Bogor soal Pelanggaran Protokol COVID-19CIkumparan
Ìý
Peraturan Wali Kota Bogor ini mengatur tentang pengenaan sanksi administratif pelanggaran protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19 di Kota Bogor. Peraturan ini menjelaskan definisi istilah, ruang lingkup, dan sanksi bagi pelanggaran protokol kesehatan seperti physical distancing dan penggunaan masker.
Dokumen tersebut membahas arahan kebijakan dan strategi pengelolaan dana alokasi khusus sub-bidang KB tahun 2019. Dokumen menjelaskan program dan sasaran DAK KB serta data teknis pelaksanaannya seperti TFR, CPR, dan lainnya untuk mendukung pencapaian sasaran populasi dan KB nasional.
Evaluasi Program Penanggulangan Kemiskinan 2015 & Rencana Tindak Lanjut Tahun 2016 di Kabupaten Kayong Utara menunjukkan kondisi kemiskinan yang membaik dari tahun ke tahun meskipun beberapa indikator masih membutuhkan perbaikan. Prioritas intervensi di bidang pendidikan adalah meningkatkan Angka Partisipasi Kasar Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Kejuruan."
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan koordinasi program penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan sinkron antar sektor. Tim ini bertugas mengoordinasikan perumusan strategi dan rencana, serta mengendalikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan di daerah.
Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan KeluargaMuh Saleh
Ìý
Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga bertujuan meningkatkan akses keluarga terhadap pelayanan kesehatan komprehensif dan mendukung pencapaian target kesehatan nasional. Program ini melakukan pendekatan proaktif ke keluarga di wilayah kerja puskesmas untuk mengatasi masalah prioritas seperti stunting dan penyakit tidak menular.
Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang pemberdayaan komunitas adat terpencil (KAT) untuk meningkatkan taraf kesejahteraan sosial mereka melalui serangkaian kegiatan. KAT didefinisikan sebagai kelompok sosial budaya lokal yang terpencar dan kurang terlibat dalam jaringan sosial, ekonomi, dan politik. Pemberdayaan KAT bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan mewujudkan kesejahteraan sosial
Dokumen tersebut membahas arahan kebijakan pembangunan nasional Indonesia untuk periode 2015-2019 berdasarkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). RPJMN ini menetapkan visi, misi, sasaran makro, dan arahan kebijakan untuk pembangunan manusia, pendidikan, kesehatan, perumahan, dan kedaulatan pangan. Dokumen ini juga menjelaskan capaian kinerja pembangunan di Provinsi Ace
Materi paparan musrenbang dari narasumber bappenasDeki Zulkarnain
Ìý
Dokumen tersebut membahas arahan dan kebijakan pembangunan Indonesia tahun 2015. Secara singkat, dokumen tersebut meninjau pencapaian program pembangunan nasional tahun 2010-2014, menetapkan tema "Melanjutkan Reformasi Pembangunan Bagi Peningkatan Daya Saing Nasional" untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2015-2019, serta menjelaskan prioritas dan tantangan pembangunan.
Peraturan Daerah bangunmandar (salinan) Provinsi Sulawesi BaratMuh Saleh
Ìý
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembangunan desa mandiri berbasis masyarakat di Sulawesi Barat dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat desa dan pemerintahan desa yang mandiri. Program ini melibatkan berbagai pihak termasuk pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dengan dukungan kader pemberdayaan masyarakat desa.
Rancangan Perpres dan RAN utk Kemendes 24 Juni 2021 v1 BKKBNTV Desa
Ìý
Rangkuman dokumen:
1. Rancangan Peraturan Presiden membahas strategi nasional untuk menurunkan stunting melalui 9 intervensi spesifik dan 11 intervensi sensitif dengan target menurunkan stunting menjadi 14% pada 2024.
2. Strategi ini diimplementasikan melalui rencana aksi nasional dengan pendekatan keluarga berisiko stunting dan dilaksanakan oleh tim di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan desa.
3. Pemantauan dan evalu
Keputusan Menteri Sosial menetapkan pedoman pelayanan terpadu dan gerakan masyarakat peduli kabupaten/kota sejahtera untuk menangani permasalahan sosial secara holistik dan meningkatkan akses masyarakat miskin terhadap pelayanan dasar, dengan kerangka kerja pendekatan terpadu, berkelanjutan, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan."
Perwali Bogor soal Pelanggaran Protokol COVID-19CIkumparan
Ìý
Peraturan Wali Kota Bogor ini mengatur tentang pengenaan sanksi administratif pelanggaran protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19 di Kota Bogor. Peraturan ini menjelaskan definisi istilah, ruang lingkup, dan sanksi bagi pelanggaran protokol kesehatan seperti physical distancing dan penggunaan masker.
Dokumen tersebut membahas arahan kebijakan dan strategi pengelolaan dana alokasi khusus sub-bidang KB tahun 2019. Dokumen menjelaskan program dan sasaran DAK KB serta data teknis pelaksanaannya seperti TFR, CPR, dan lainnya untuk mendukung pencapaian sasaran populasi dan KB nasional.
Evaluasi Program Penanggulangan Kemiskinan 2015 & Rencana Tindak Lanjut Tahun 2016 di Kabupaten Kayong Utara menunjukkan kondisi kemiskinan yang membaik dari tahun ke tahun meskipun beberapa indikator masih membutuhkan perbaikan. Prioritas intervensi di bidang pendidikan adalah meningkatkan Angka Partisipasi Kasar Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Kejuruan."
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan koordinasi program penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan sinkron antar sektor. Tim ini bertugas mengoordinasikan perumusan strategi dan rencana, serta mengendalikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan di daerah.
Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan KeluargaMuh Saleh
Ìý
Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga bertujuan meningkatkan akses keluarga terhadap pelayanan kesehatan komprehensif dan mendukung pencapaian target kesehatan nasional. Program ini melakukan pendekatan proaktif ke keluarga di wilayah kerja puskesmas untuk mengatasi masalah prioritas seperti stunting dan penyakit tidak menular.
Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang pemberdayaan komunitas adat terpencil (KAT) untuk meningkatkan taraf kesejahteraan sosial mereka melalui serangkaian kegiatan. KAT didefinisikan sebagai kelompok sosial budaya lokal yang terpencar dan kurang terlibat dalam jaringan sosial, ekonomi, dan politik. Pemberdayaan KAT bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan mewujudkan kesejahteraan sosial
Dokumen tersebut membahas arahan kebijakan pembangunan nasional Indonesia untuk periode 2015-2019 berdasarkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). RPJMN ini menetapkan visi, misi, sasaran makro, dan arahan kebijakan untuk pembangunan manusia, pendidikan, kesehatan, perumahan, dan kedaulatan pangan. Dokumen ini juga menjelaskan capaian kinerja pembangunan di Provinsi Ace
Materi paparan musrenbang dari narasumber bappenasDeki Zulkarnain
Ìý
Dokumen tersebut membahas arahan dan kebijakan pembangunan Indonesia tahun 2015. Secara singkat, dokumen tersebut meninjau pencapaian program pembangunan nasional tahun 2010-2014, menetapkan tema "Melanjutkan Reformasi Pembangunan Bagi Peningkatan Daya Saing Nasional" untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2015-2019, serta menjelaskan prioritas dan tantangan pembangunan.
Peraturan Daerah bangunmandar (salinan) Provinsi Sulawesi BaratMuh Saleh
Ìý
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembangunan desa mandiri berbasis masyarakat di Sulawesi Barat dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat desa dan pemerintahan desa yang mandiri. Program ini melibatkan berbagai pihak termasuk pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dengan dukungan kader pemberdayaan masyarakat desa.
Contoh perkades daftar penerima BLT DDSuwondo Chan
Ìý
Peraturan Kepala Desa Bhuana Jaya menetapkan daftar penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa akibat dampak pandemi Covid-19. BLT diberikan kepada keluarga miskin yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan serta yang rentan sakit menahun berdasarkan pendataan relawan desa dan DTKS Kemensos."
Dokumen tersebut membahas kebijakan peningkatan demand dan supply dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat desa melalui pembangunan desa dan penanggulangan kemiskinan dengan memberikan prioritas pada desa-desa tertinggal, terdepan, dan terpencil untuk mencapai tujuan pembangunan desa yaitu meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan, Dan Transmigrasi RIJalinKrakatau
Ìý
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 terkait penambahan definisi Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan perubahan prioritas penggunaan Dana Desa untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di Desa selama masa pandemi.
Dokumen tersebut merupakan panduan pengembangan desa kreatif yang menjelaskan latar belakang, tujuan, sasaran, dan tahapan penyusunannya. Panduan ini bertujuan untuk membantu pengembangan desa berbasis ekonomi kreatif guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengurangi kesenjangan antara desa dan kota.
Keputusan Kepala Desa Balingasal membentuk Tim Koordinasi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Tim Pendataan Penduduk Miskin Desa Balingasal untuk melaksanakan program penanggulangan kemiskinan dan pendataan penduduk miskin sesuai peraturan pemerintah.
Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan...TV Desa
Ìý
Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa 2021 (salinan)
disampaikan pada Prioritas Dana Desa 2021 untuk Pencapaian SDGs Desa | Konferensi Pers 21 September 2020
Keputusan Kepala Desa Lubuk Rukam mengangkat Saudara/i Lasmita sebagai Kader Pembangunan Manusia (KPM) untuk membantu menangani masalah stunting di desa melalui fasilitasi masyarakat, monitoring pelaksanaan layanan kesehatan dan pendidikan, serta bertanggung jawab kepada Kepala Desa Lubuk Rukam.
Peraturan Bupati Blora Nomor 49 Tahun 2021 mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal pada BLUD UPTD Puskesmas Kabupaten Blora. Peraturan ini menetapkan jenis pelayanan dasar kesehatan yang harus disediakan Puskesmas seperti kesehatan ibu dan anak, penyakit menular dan tidak menular, serta mengatur mutu pelayanan yang harus dipenuhi pemerintah daerah melalui standar teknis jumlah dan kualitas barang/jasa ke
Dokumen ini membahas tentang evaluasi kelembagaan BUMDes dalam mendukung kemandirian desa. UU No. 6 Tahun 2014 telah menandai dimulainya era kemandirian desa dalam pemerintahan dan keuangan desa. BUMDes diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan melalui pembangunan dan pemberdayaan ekonomi lokal. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi kondisi dan kend
Ringkasan dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
1. Dokumen tersebut merupakan outline paparan kepala SKPD dalam rapat koordinasi persiapan Musrenbang Kabupaten tentang lingkup koordinasi bidang ekonomi untuk tahun anggaran 2016.
2. Outline tersebut mencakup 6 poin utama yang meliputi permasalahan dan isu strategis, gambaran umum usulan Musrenbang, tabulasi usulan, anggaran dan sumber pendanaan, inovasi yang dil
Ringkasan dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
1. Memuat ringkasan masalah dan usulan program pembangunan masing-masing SKPD untuk Musrenbang 2017 beserta anggarannya.
2. Mencakup jenis program prioritas, jumlah usulan, sumber pendanaan, dan lokasi pelaksanaan.
3. Menjelaskan inovasi yang dilakukan untuk menindaklanjuti usulan program dan masalah yang dihadapi.
Surat undangan dari pemerintah kabupaten Polewali Mandar kepada para kepala SKPD, pimpinan lembaga, dan camat/lurah untuk merayakan hari ulang tahun kabupaten Polewali Mandar ke-56. Surat tersebut berisi informasi tentang panitia pelaksana perayaan dan lokasi sekretariatnya.
Dokumen tersebut membahas pengertian administrasi dan negara. Administrasi didefinisikan sebagai kegiatan kerjasama antara beberapa orang untuk mencapai tujuan bersama, sedangkan negara adalah organisasi dari kelompok manusia yang hidup di wilayah tertentu dan diperintah oleh pemerintah berdasarkan peraturan. Dokumen juga menjelaskan fungsi-fungsi negara seperti kesejahteraan rakyat, ketertiban, pertahanan, dan kead
Usulan Musrenbang Kecamatan Per Sektor Bidang Ekonomi 2015Moh TP
Ìý
The document outlines the priorities for proposed development projects in a sub-district for the 2016 budget year. It lists 10 sectors including printing, agricultural infrastructure, agricultural crops, farming equipment, plantation crops, forestry crops, livestock, fisheries, economic training, and markets. It provides the percentage and number of project proposals in each sector, with the highest number (20.42% or 252) in the agricultural infrastructure sector.
Rencana ini mengatur pengembangan Pasar Tani Kecamatan Matakali melalui 12 aktivitas utama termasuk penataan lokasi, identifikasi komoditi dan pelaku pasar, fasilitasi infrastruktur, pengaturan hari pasaran, pelatihan petani, dan monitoring evaluasi secara berkelanjutan.
The document discusses the functions and activities of BAPPEDA (Regional Development Planning Agency) in Polewali Mandar Regency in 2014. It carried out 3 main functions: planning, coordination, and monitoring & evaluation. Key planning outputs included long-term and mid-term development plans. Coordination efforts covered areas like poverty reduction, spatial planning, and investment. Monitoring activities focused on infrastructure, social & cultural issues, and the economy.
Statistik daerah kabupaten polewali mandar 2014Moh TP
Ìý
Komposisi penduduk Kabupaten Polewali Mandar didominasi oleh kelompok usia muda dengan jumlah penduduk usia 0-4 tahun lebih besar dari kelompok 5-9 tahun, menunjukkan laju pertumbuhan penduduk yang tinggi pada tahun-tahun sebelumnya.
Pedoman ini menjelaskan sistematika penyusunan proposal kegiatan tahun 2015 di Kabupaten Polewali Mandar, mulai dari halaman sampul, gambaran umum kabupaten, potensi sektor yang diusulkan, kondisi saat ini dan yang diharapkan, permasalahan, usulan program kegiatan, hingga penutup yang mencakup kesimpulan dan penandatanganan. Proposal disusun berdasarkan format standar untuk memfasilitasi proses perencanaan pembangunan da
Rancangan perbup pedoman percepatan penanggulangan kemiskinan
1. BUPATI POLEWALI MANDAR
PROVINSI SULAWESI BARAT
KEPUTUSAN BUPATI POLEWALI MANDAR
NOMOR : KPTS/ / /Huk
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN
PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
KABUPATEN POLEWALI MANDAR
TAHUN ANGGARAN 2015
BUPATI POLEWALI MANDAR,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan
masyarakat dan percepatan penurunan persentase
kemiskinan serta menjamin Rumah Tangga Sasaran
Penerima Manfaat (RTS-PM) yang tepat sasaran, maka
perlu untuk membuat pedoman pelaksanaan percepatan
penanggulangan kemiskinan Kabupaten Polewali Mandar
Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu ditetapkan dengan
Keputusan Bupati;
Mengingat : 1. Pasal 34 ayat ..... Undang-Undang Dasar 1945
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4660);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 93 , Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2. 6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang
Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan;
11. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010
tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 337);
13. Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Polewali Mandar Tahun Anggaran 2015 (Lembaran
Daerah kabupaten Polewali Mandar Tahun 2014 Nomor
13);
14. Instruksi Bupati Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2014
tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PEDOMAN PELAKSANAAN PERCEPATAN PENANGGULANGAN
KEMISKINAN KABUPATEN POLEWALI MANDAR TAHUN
ANGGARAN 2015
KESATU : Pedoman pelaksanaan ini merupakan acuan bagi Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Polewali Mandar
untuk melaksanakan program / kegiatan dengan fokus
sasaran secara individu atau rumah tangga miskin;
KEDUA : Data yang menjadi acuan dalam menetapkan sasaran
masyarakat miskin adalah data Rumah Tangga Sasaran
Penerima Manfaat (RTS-PM) Raskin basis data Program
Perlindungan Sosial (PPLS) TNP2K Tahun 2013; (ADA DATA
TERBARU DI SOSNAKERTRANS)
3. KETIGA : SKPD dalam melakukan intervensi terhadap data PPLS TNP2K
Tahun 2013 dapat melakukan analisa dan validasi kelayakan
data RTS-PM berdasarkan kondisi sosial ekonomi calon
penerima manfaat program/kegiatan;
KEEMPAT : Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
program/kegiatan yang mendukung percepatan
penanggulangan kemiskinan dibebankan pada Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten
Polewali Mandar Tahun Anggaran 2015 di Satuan Kerja
Perangkat Daerah masing-masing serta sumber dana lain
yang sah dan dibenarkan menurut peraturan dan perundang-
undangan yang berlaku ;
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Polewali
Pada Tanggal, Februari 2015
ril 2 BUPATI POLEWALI MANDAR,
ANDI IBRAHIM MASDAR
4. LAMPIRAN : KEPUTUSAN BUPATI POLEWALI MANDAR
NOMOR :
TANGGAL :
PEDOMAN PELAKSANAAN
PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
KABUPATEN POLEWALI MANDAR
TAHUN ANGGARAN 2015
I. PENDAHULUAN
1.1. Gambaran Umum Kemiskinan Nasional
Strategi pertama dalam percepatan penanggulangan
kemiskinan nasional adalah memperbaiki dan mengembangkan
sistem perlindungan sosial bagi penduduk miskin dan rentan.
Perlindungan sosial terdiri atas bantuan sosial dan sistem jaminan
sosial. Batuan sosial diberikan kepada mereka yang sangat rentan,
seperti mereka yang hidup dalam kemiskinan absolut, cacat, lanjut
usia, atau mereka yang hidup di daerah terpencil.
Perlindungan sosial dimaksudkan untuk membantu individu
dan masyarakat dalam menghadapi goncangan (shocks) dalam
kehidupan mereka, seperti jatuh sakit, kematian anggota keluarga,
kehilangan pekerjaan, ditimpa bencana dan sebagainya. Tingginya
tingkat kerentanan menyebabkan tingginya kemungkinan
penduduk menjadi miskin.
Beberapa program bantuan sosial nasional untuk mereka
yang berada sedikit diatas garis kemiskinan agar tidak kembali
menjadi miskin antara lain :
1) Program Keluarga Harapan (PKH)
2) Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)
3) Bantuan Pendidikan untuk Keluarga Miskin
4) Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin)
Strategi kedua adalah meningkatkan akses kelompok
masyarakat miskin terhadap pelayanan dasar. Akses terhadap
pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, air bersih dan
sanitasi, serta pangan dan gizi akan membantu mengurangi biaya
yang harus dikeluarkan oleh kelompok masyarakat miskin. Disisi
lain, peningkatan akses terhadap pelayanan dasar mendorong
peningkatan investasi modal manusia (human capital).
Strategi ketiga adalah upaya memberdayakan penduduk
miskin dalam rangka meningkatkan efektifitas dan keberlanjutan
penanggulangan kemiskinan. Dalam upaya penanggulangan
kemiskinan sangat penting untuk tidak memperlakukan penduduk
miskin semata-mata sebagai objek pembangunan.
Upaya untuk memberdayakan penduduk miskin perlu
dilakukan agar penduduk miskin dapat berupaya keluar dari
kemiskinan dan tidak jatuh kembali kedalam kemiskinan. Dengan
melakukan pemberdayaan masyarakat diharapkan upaya
penanggulangan kemiskinan dapat memanfaatkan potensi
masyarakat yang sejalan dengan kebutuhan masyarakat miskin di
masing-masing daerah. ......... produktifitasnya...................
5. Strategi keempat adalah pertumbuhan ekonomi yang
berkualitas (inclusive growth). Ketiga strategi diatas tidak dapat
dilaksanakan dengan baik tanpa adanya lingkungan ekonomi yang
mendukung. Pertumbuhan ekonomi yang diharapkan adalah
pertumbuhan ekonomi yang dapat menciptakan kesempatan kerja
yang seluas-luasnya dan dapat mengurangi kemiskinan secara
berarti. Untuk itu, mendorong usaha mikro kecil dan menengah
merupakan kunci dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang
berkualitas.
Selain itu, untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang
berkualitas perlu diberikan perhatian lebih besar kepada sektor
perdesaan dan pertanian. Daerah perdesaan dan sektor pertanian
merupakan tempat dimana penduduk miskin terkonsentrasi.
Dengan demikian, pengembangan perekonomian perdesaan dan
sektor pertanian memiliki potensi besar untuk mencapai
pertumbuhan ekonomi yang menghasilkan penciptaan kesempatan
kerja dalam jumlah besar dan pengurangan kemiskinan secara
berarti.
1.2. Gambaran Kemiskinan Polewali Mandar
Jumlah penduduk Kabupaten Polewali Mandar tahun 2013
berdasarkan Data Badan Pusat Statistik Tahun 2014 adalah
412.122 Jiwa, dengan persentase Penduduk Miskin sebesar 18,02
% atau 74.500 Jiwa dan merupakan yang tertinggi di Provinsi
Sulawesi Barat, dan dalam lima tahun terakhir persentase
penduduk miskin Kabupaten Polewali Mandar terus menurun
dengan laju penurunan sebesar 0,71% per tahun.
Jika laju penurunan terus berlangsung seperti ini dan tidak
ada kondisi yang luar biasa, maka Kabupaten Polewali Mandar
hanya dapat memproyeksikan target penurunan persentase
penduduk miskin pada tahun 2015 sekitar 16,06%, padahal
dalam RPJMD Kabupaten Polewali Mandar 2014 – 2019 ditargetkan
persentase penduduk miskin Kabupaten Polewali Mandar menurun
hingga mencapai 15,13 % pada tahun 2015 dan 10,92 % pada akhir
periode RPJMD Tahun 2019 mendatang.
6. Berdasarkan kondisi tersebut, diperlukan strategi yang dan
langkah-langkah yang tepat, terukur, sinergi dan terpadu antar
sektor dalam upaya percepatan penurunan persentase penduduk
miskin melalui program / kegiatan penanggulangan kemiskinan
yang termasuk didalamnya adalah bagaimana memastikan dan
menjamin bahwa penerima manfaat pembangunan merupakan
masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah.
Oleh karena itu, diperlukan kebijakan untuk memastikan dan
menjamin bahwa target dan sasaran intervensi penerima manfaat
pada setiap program/kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah
daerah melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah tepat
pada sasaran khususnya yang berbasis individu/rumah tangga dan
atau secara berkelompok.
II. MAKSUD DAN TUJUAN (Sesuaikan dengan Strategy)
Maksud dari penyusunan pedoman ini adalah untuk memberikan
arahan kepada SKPD dalam melaksanakan program / kegiatannya agar
fokus terhadap individu atau rumah tangga miskin atau masyarakat
berpenghasilan rendah, sedangkan tujuannya antara lain :
1) Mempercepat penurunan jumlah warga miskin;
2) Menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga
miskin dalam menikmati pembangunan daerah;
3) Menjamin program/kegiatan penanggulangan kemiskinan tepat
sasaran kepada warga miskin;
4) Menjamin konsistensi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi program
dan kegiatan Pemerintah Daerah, Provinsi, dan Pusat, dalam
penanggulangan kemiskinan
III. SASARAN
Sasaran penyusunan pedoman ini adalah tersedianya acuan
pelaksanaan program / kegiatan SKPD yang bermuara Terwujudnya
Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan Menuju Masyarakat
Polewali Mandar yang Sejahtera melalui fokus pada intervensi Rumah
Tangga Miskin baik secara individu maupun secara kelompok.
IV. HASIL YANG DIHARAPKAN (harmonis dengan strategi)
Melalui pedoman pelaksanaan percepatan penanggulangan
kemiskinan ini diharapkan dapat memberikan hasil berupa :
1) Tercapainya target penurunan persentase penduduk miskin di
Kabupaten Polewali Mandar yang ditetapkan dalam RPJMD 2014-
2019.
2) Terlaksananya program / kegiatan SKPD yang mempedomani basis
data TNP2K dalam menetapkan individu atau rumah tangga sasaran
penerima manfaat.
3) Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) dapat
dipastikan mendapatkan bantuan dan pembinaan dari
program/kegiatan pemerintah selain Bantuan Perlindungan Sosial.
7. V. METODE PELAKSANAAN
5.1. Perencanaan
Setiap SKPD berdasarkan sektornya masing-masing
melakukan pemetaan permasalahan yang dihadapi oleh
masyarakat miskin berdasarkan :
1) Klasifikasi utama penduduk miskin yang ditetapkan oleh Tim
Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K)
antara lain :
a) Rumah Tangga dengan Kepala Rumah Tangga Perempuan
b) Jumlah anak tidak bersekolah
c) Bekerja atau Tidak Bekerja
d) Lapangan Pekerjaan
e) Kecacatan
f) Status penguasaan bangunan tempat tinggal
g) Sumber Air Minum
h) Penggunaan fasilitas tempat buang air besar
i) Tempat pembuangan akhir tinja
j) Sumber penerangan utama
k) Penyakit kronis
2) Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS
memandang kemiskinan sebagai ketidakmampuan dari sisi
ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan
bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran.
3) Besar kecilnya jumlah penduduk miskin sangat dipengaruhi
oleh garis kemiskinan, karena penduduk miskin adalah
penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per
bulan di bawah garis kemiskinan.
Permasalahan dan indikator kemiskinan tersebut diatas
dijadikan sebagai isu strategis masing-masing SKPD sesuai tugas
pokok dan fungsinya untuk dibuatkan target dan sasaran utama
dalam menyusun perencanaan pembangunan sektoral.
5.2. Pengorganisasian
Kantong utama masyarakat miskin berada di wilayah
perdesaan, oleh karena itu sebelum melaksanakan program /
kegiatan penanggulangan kemiskinan yang berbasis data PPLS
TNP2K, maka setiap SKPD terlebih dahulu mengorganisasikan
rencana pelaksanaan kegiatan diantaranya melalui koordinasi dan
komunikasi dengan SKPD terkait, melibatkan aparat pemerintah
kecamatan, pemerintah kelurahan/desa serta tokoh masyarakat
guna melakukan seleksi dan rekonfirmasi terhadap kondisi sosial
ekonomi calon penerima manfaat.
5.3. Pelaksanaan
Dalam pelaksanaan program / kegiatan penanggulangan
kemiskinan dengan target dan sasaran individu / rumah tangga
miskin, maka guna menjamin transparansi dan akuntabilitas
bahwa sasaran yang di intervensi sudah tepat, SKPD pelaksana
program / kegiatan membuatkan dokumen berupa daftar
kelompok sasaran penerima manfaat.
8. Dokumen / daftar tersebut yang biasanya juga merupakan
lampiran pertanggungjawaban kegiatan diklasifikasikan sebagai
berikut :
1) Kegiatan dengan Sasaran Individu/Rumah Tangga
KOP SKPD
NAMA KEGIATAN ..........................................
TAHUN ANGGARAN 2015
Hari / Tanggal :
No.
No.
KPS/KTP
Nama
Lengkap
Alamat
Bantuan
Perlindungan
Sosial Lain
Tanda
Tangan
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
Keterangan :
Kolom (1) : Nomor Urut
Kolom (2) : Nomor Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
Kolom (3) : Nama Lengkap sesuai dengan nama yang
tertera di KPS
Kolom (4) : Alamat Lengkap sesuai dengan alamat yang
tertera di KPS
Kolom (5) : Diisi Bantuan Perlindungan Sosial lain yang
diterima oleh yang bersangkutan misalnya :
Menerima Bantuan Siswa Miskin, atau
Menerima Bantuan PKH
Kolom (6) : Tanda Tangan
2) Kegiatan dengan Sasaran Kelompok Masyarakat
KOP SKPD
NAMA KEGIATAN ..............................................
TAHUN ANGGARAN 2015
Hari/ Tanggal :
No.
Nama
Lengkap
Nama
Kelompok
Alamat
Bantuan
Perlindungan
Sosial
(No.KPS/KTP)
Tanda
Tangan
-1- -2- -3- -4- -5- -6-
Kolom (1) : Nomor Urut
Kolom (2) : Nama Lengkap sesuai KTP (Bukan Nama Alias)
Kolom (3) : Nama Kelompok sesuai dengan Keputusan
Bupati Polewali Mandar
Kolom (4) : Alamat Lengkap sesuai dengan alamat yang
tertera di KTP
Kolom (5) : Di isi jika ada anggota kelompok / peserta yang
terdata menerima bantuan Perlindungan Sosial
misalnya : Menerima Bantuan Raskin, dan atau
Menerima Bantuan Siswa Miskin, dan atau
Menerima Bantuan PKH
Kolom (6) : Tanda Tangan
9. ---------- KEAKSARAAN FUNGSIONAL ---------
5.4. Monitoring dan Evaluasi
Guna mengukur capaian dan target percepatan
penanggulangan kemiskinan, maka akan dilakukan monitoring
dan evaluasi dengan metode :
1) Monitoring Dokumen
SKPD menyampaikan dokumen daftar sasaran penerima
manfaat program/ kegiatan yang telah dilakukan kepada
Sekretariat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
(TKPK) Kabupaten Polewali Mandar Cq. Bidang Ekonomi
Bappeda per triwulan setiap tanggal 1 s/d 7 tiap bulan
setelah triwulan berakhir.
2) Monitoring Lapangan
Anggota TKPK Kabupaten Polewali Mandar bersama-sama
dengan SKPD melakukan monitoring lapangan terkait
program / kegiatan penanggulagan kemiskinan yang telah
dilaksanakan oleh SKPD.
3) Rapat Evaluasi
Tim Sekretariat TKPK Kabupaten Polewali Mandar
menfasilitasi rapat evaluasi dan masing-masing SKPD
melaporkan pelaksanaan program / kegiatan penanggulangan
kemiskinan kepada Wakil Bupati Polewali Mandar selaku
Ketua TKPK melalui Rapat TKPK yang akan dilaksanakan per
triwulan.