Dokumen ini menjelaskan prosedur pencatatan data keluarga miskin oleh relawan desa untuk penyaluran bantuan tunai dari dana desa, dengan kriteria yang ditetapkan oleh kementerian sosial. Relawan harus mencatat data sebelum pencairan bantuan dan melaporkan aktivitas mereka. Keluarga miskin didefinisikan berdasarkan 14 kriteria yang harus dipenuhi.