Penjelasan tentang lokasi dan jenis fasilitas penyimpanan limbah B3 harus memenuhi ketentuan teknis tertentu seperti lokasi bebas banjir, jenis fasilitas sesuai karakteristik limbah, dan spesifikasi teknis seperti kapasitas, saluran drainase, dan sistem pengawasan.
Dokumen tersebut membahas tentang standarisasi gambar teknis perencanaan drainase, termasuk ketentuan gambar, jenis garis, skala, simbol bahan, dan tujuan standarisasi untuk memudahkan perencanaan, konstruksi, operasi, dan pemeliharaan sistem drainase."
Penjelasan tentang lokasi dan jenis fasilitas penyimpanan limbah B3 harus memenuhi ketentuan teknis tertentu seperti lokasi bebas banjir, jenis bangunan sesuai karakteristik limbah, dan sistem drainase untuk mencegah tumpahan. Fasilitas penyimpanan berupa bangunan, tangki, silo, tempat tumpukan, atau kolam penampungan wajib dilengkapi saluran pembuangan dan bak penampung.
TPST merupakan tempat pengolahan sampah secara terpadu yang melakukan pemisahan, pencucian, pengemasan, dan pengiriman produk daur ulang. TPST perlu memiliki fasilitas pre-processing, pemilahan, pengolahan fisik dan kimia, serta pengolahan lain seperti kompos dan RDF. Perancangan TPST meliputi analisis material, identifikasi pemanfaatan, perhitungan akumulasi dan kapasitas, serta penentuan tata letak dan luas lahan
Dokumen ini membahas tentang rincian teknis penyimpanan limbah B3 di Indonesia. Secara garis besar mencakup ketentuan standar penyimpanan limbah B3 yang diintegrasikan ke dalam NIB, rincian teknis penyimpanan limbah B3 yang diintegrasikan ke dalam persetujuan lingkungan, serta pemantauan dan pelaporan penyimpanan limbah B3.
Pedoman Pelaksanaan Konstruksi Sistem Penyediaan Air Minuminfosanitasi
Ìý
Pedoman ini membahas tahapan pelaksanaan konstruksi sistem penyediaan air minum (SPAM) mulai dari persiapan, pelaksanaan, pengawasan, pengujian, hingga serah terima dengan mengacu pada peraturan dan standar teknis terkait.
Dokumen ini berisi pedoman pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) di UPT Puskesmas Pamotan Kabupaten Rembang. Dokumen ini menjelaskan pengertian pengelolaan B3, tujuan dibuatnya SOP ini sebagai acuan pengelolaan B3, kebijakan yang mendasari SOP ini, referensi peraturan terkait, prosedur pengelolaan B3 mulai dari penyimpanan, penggunaan, pembuangan limbah B3, serta unit-
Dokumen tersebut merupakan daftar harga satuan pekerjaan (DHSP) untuk pembangunan gedung SMP Negeri 4 di Surabaya pada tahun 2018. Terdapat 33 item pekerjaan yang diestimasi biayanya mulai dari pengukuran, penggalian, pembuatan fondasi, struktur beton, dinding, hingga pemasangan rangka atap dan instalasi listrik.
16a. permenkes no 75 lampiran ttg puskesmaseni apriyanti
Ìý
Peraturan Menteri Kesehatan mengatur persyaratan lokasi dan bangunan Puskesmas. Lokasi Puskesmas tidak boleh berada di daerah berbahaya dan harus mudah diakses masyarakat. Bangunan Puskesmas harus memiliki ruang pelayanan kesehatan seperti pemeriksaan dan rawat inap, serta fasilitas pendukung seperti laboratorium dan parkir. Lambang dan desain Puskesmas juga diatur untuk memudahkan identifikasi oleh masy
Kepdirjen Cipta Karya No. 61/KPTS/CK/1998 Petunjuk Teknis Perencanaan, Pelaks...infosanitasi
Ìý
Keputusan Direktur Jenderal Cipta Karya menetapkan Petunjuk Teknis Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan, Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum Perkotaan yang terdiri dari beberapa volume dan juknis untuk membantu pelaksanaan perencanaan, pembangunan, dan pengelolaan sistem penyediaan air minum perkotaan.
Jaringan Transmisi - Sistem Jaringan Perpipaan Yahya M Aji
Ìý
Fungsi jaringan transmisi adalah menyalurkan air bersih dari IPA (Instalasi Pengolahan Air) ke ground tank/reservoir.
Ada 3 jenis system transmisi, yaitu :
Sistem gravitasi
Memanfaatkan energy potensial akibat perbedaan elevasi sumber air dengan reservoir. Artinya, perbedaan tinggi yang dimiliki saja sudah cukup untuk mengalirkan air dari sumber air ke reservoir.
Sistem pompa
Digunakan apabila energy akibat beda elevasi tidak cukup untuk mengalirkan air ke tujuan, sehingga diperlukan daya tambahan.
Sistem gabungan
Gabungan dari kedua system diatas, yaitu penggunaan system gravitasi dan system pompa secara bersama-sama.
Dokumen tersebut merupakan pedoman teknis instalasi pengolahan air limbah dengan sistem biofilter anaerob aerob yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI. Pedoman ini memberikan panduan mengenai teknologi pengolahan air limbah secara biologis dengan sistem biofilter tercelup, peralatan standar, petunjuk operasional, serta monitoring dan evaluasi instalasi pengolahan air limbah pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Permen lhk no.68 2016 ttg baku mutu air limbah domestikRizki Darmawan
Ìý
Peraturan ini menetapkan baku mutu air limbah domestik dan kewajiban pengolahan air limbah domestik. Air limbah domestik harus diolah sebelum dibuang dan memenuhi baku mutu yang ditetapkan. Pemerintah daerah dapat menetapkan baku mutu lebih ketat berdasarkan kajian ilmiah tentang daya tampung lingkungan dan teknologi pengolahan.
Dokumen tersebut membahas pengelolaan limbah B3 sektor industri, termasuk regulasi yang mengatur pengelolaan limbah B3, proses pengelolaan limbah B3 mulai dari pemilahan, pengemasan, penyimpanan sementara, pengangkutan hingga pengolahan, serta peran PT Arah Environmental Indonesia dalam pengelolaan limbah B3."
Perencanaan Teknis IPLT - Teknologi Pengolahan Air Limbah dan LumpurJoy Irman
Ìý
Pelatihan Sistem Pengelolaan Air Limbah Sistem (SPAL-S atau on-site) terdiri dari beberpa modaul, yaitu Modul (A) Dasar-dasar Pengelolaan Air Limbah Sistem Setempat (SPAL-S atau on-site), (B) Cubluk Kembar, (C) Tangki Septik dengan Bidang Resapan), (D) Mandi-Cuci-Kakus atau MCK, (E) Biofilter, (F) Upflow Aerobic Filter, (G) Rotating Biological Contactactor atau RBC, (H) Anaerobic Bafle Reactor, (I) Sarana Pengangkut Tinja, dan (J) Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT).
Masing-masing Modul tersebut terdiri lagi dari beberapa sub-modul yang menjelaskan mengenai aspek-aspek (1) Perencanaan Teknis, (2) Pelaksanaan Konstruksi, (3) Operasional, Pemeliharaan dan Rehabilitasi, (4) Kelembagaan, Administrasi dan Keuangan, (5) Pemantauan dan Evaluasi. Peserta pelatihan dapat memilih Modul/Sub-Modul sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.
Cara Menurunkan Amonia Ammonia di dalam air limbah -- By Anggi Nurbana PT. Ku...Anggi Nurbana Wahyudi
Ìý
Cara Menurunkan Amonia Ammonia di dalam air limbah -- By Anggi Nurbana PT. Kubota Kasui Indonesia (Perusahaan Ahli Pengolahan Limbah dan Kontraktor EPC WWTP/IPAL)
Adopsi sistem biologi dalam IPAL untuk mengolah Nitrogen, Amonia, Ammonium, Nitrit, Nitrat dalam Air
Sistem Penyaluran Terpisah adalah sistem dimana air buangan disalurkan tersendiri dalam jaringan riol tertutup, sedangkan limpasan air hujan disalurkan tersendiri dalam saluran drainase khusus. Dokumen ini menjelaskan definisi, contoh kasus penerapan sistem penyaluran terpisah di sebuah komplek pesantren, proses pengolahan air limbah yang digunakan, baku mutu air limbah domestik, serta kelebihan dan kekurangannya.
Per Men Lh No 03 Tahun 2008 tentang tata cara simbol dan label B3harkun
Ìý
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup ini mengatur tentang tata cara pemberian simbol dan label pada bahan berbahaya dan beracun (B3). Dokumen ini menjelaskan definisi B3, simbol, label, dan klasifikasi B3 serta cara pemberian simbol dan label pada kemasan dan tempat penyimpanan B3. Dokumen ini berisi 18 pasal dan lampiran yang menjelaskan rincian simbol B3 berdasarkan klasifikasinya.
Dokumen tersebut membahas sistem pengelolaan air limbah di Desa Sukorejo, Kabupaten Kendal. Saat ini, warga desa membuang air limbah secara langsung ke badan air tanpa adanya sistem pengelolaan yang memadai. Dokumen ini memberikan gambaran umum kondisi desa, prinsip pembuatan sistem pengelolaan air limbah sederhana, langkah-langkah pembuatannya, serta keuntungan dan kerugiannya.
Dokumen ini berisi pedoman pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) di UPT Puskesmas Pamotan Kabupaten Rembang. Dokumen ini menjelaskan pengertian pengelolaan B3, tujuan dibuatnya SOP ini sebagai acuan pengelolaan B3, kebijakan yang mendasari SOP ini, referensi peraturan terkait, prosedur pengelolaan B3 mulai dari penyimpanan, penggunaan, pembuangan limbah B3, serta unit-
Dokumen tersebut merupakan daftar harga satuan pekerjaan (DHSP) untuk pembangunan gedung SMP Negeri 4 di Surabaya pada tahun 2018. Terdapat 33 item pekerjaan yang diestimasi biayanya mulai dari pengukuran, penggalian, pembuatan fondasi, struktur beton, dinding, hingga pemasangan rangka atap dan instalasi listrik.
16a. permenkes no 75 lampiran ttg puskesmaseni apriyanti
Ìý
Peraturan Menteri Kesehatan mengatur persyaratan lokasi dan bangunan Puskesmas. Lokasi Puskesmas tidak boleh berada di daerah berbahaya dan harus mudah diakses masyarakat. Bangunan Puskesmas harus memiliki ruang pelayanan kesehatan seperti pemeriksaan dan rawat inap, serta fasilitas pendukung seperti laboratorium dan parkir. Lambang dan desain Puskesmas juga diatur untuk memudahkan identifikasi oleh masy
Kepdirjen Cipta Karya No. 61/KPTS/CK/1998 Petunjuk Teknis Perencanaan, Pelaks...infosanitasi
Ìý
Keputusan Direktur Jenderal Cipta Karya menetapkan Petunjuk Teknis Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan, Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum Perkotaan yang terdiri dari beberapa volume dan juknis untuk membantu pelaksanaan perencanaan, pembangunan, dan pengelolaan sistem penyediaan air minum perkotaan.
Jaringan Transmisi - Sistem Jaringan Perpipaan Yahya M Aji
Ìý
Fungsi jaringan transmisi adalah menyalurkan air bersih dari IPA (Instalasi Pengolahan Air) ke ground tank/reservoir.
Ada 3 jenis system transmisi, yaitu :
Sistem gravitasi
Memanfaatkan energy potensial akibat perbedaan elevasi sumber air dengan reservoir. Artinya, perbedaan tinggi yang dimiliki saja sudah cukup untuk mengalirkan air dari sumber air ke reservoir.
Sistem pompa
Digunakan apabila energy akibat beda elevasi tidak cukup untuk mengalirkan air ke tujuan, sehingga diperlukan daya tambahan.
Sistem gabungan
Gabungan dari kedua system diatas, yaitu penggunaan system gravitasi dan system pompa secara bersama-sama.
Dokumen tersebut merupakan pedoman teknis instalasi pengolahan air limbah dengan sistem biofilter anaerob aerob yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI. Pedoman ini memberikan panduan mengenai teknologi pengolahan air limbah secara biologis dengan sistem biofilter tercelup, peralatan standar, petunjuk operasional, serta monitoring dan evaluasi instalasi pengolahan air limbah pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Permen lhk no.68 2016 ttg baku mutu air limbah domestikRizki Darmawan
Ìý
Peraturan ini menetapkan baku mutu air limbah domestik dan kewajiban pengolahan air limbah domestik. Air limbah domestik harus diolah sebelum dibuang dan memenuhi baku mutu yang ditetapkan. Pemerintah daerah dapat menetapkan baku mutu lebih ketat berdasarkan kajian ilmiah tentang daya tampung lingkungan dan teknologi pengolahan.
Dokumen tersebut membahas pengelolaan limbah B3 sektor industri, termasuk regulasi yang mengatur pengelolaan limbah B3, proses pengelolaan limbah B3 mulai dari pemilahan, pengemasan, penyimpanan sementara, pengangkutan hingga pengolahan, serta peran PT Arah Environmental Indonesia dalam pengelolaan limbah B3."
Perencanaan Teknis IPLT - Teknologi Pengolahan Air Limbah dan LumpurJoy Irman
Ìý
Pelatihan Sistem Pengelolaan Air Limbah Sistem (SPAL-S atau on-site) terdiri dari beberpa modaul, yaitu Modul (A) Dasar-dasar Pengelolaan Air Limbah Sistem Setempat (SPAL-S atau on-site), (B) Cubluk Kembar, (C) Tangki Septik dengan Bidang Resapan), (D) Mandi-Cuci-Kakus atau MCK, (E) Biofilter, (F) Upflow Aerobic Filter, (G) Rotating Biological Contactactor atau RBC, (H) Anaerobic Bafle Reactor, (I) Sarana Pengangkut Tinja, dan (J) Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT).
Masing-masing Modul tersebut terdiri lagi dari beberapa sub-modul yang menjelaskan mengenai aspek-aspek (1) Perencanaan Teknis, (2) Pelaksanaan Konstruksi, (3) Operasional, Pemeliharaan dan Rehabilitasi, (4) Kelembagaan, Administrasi dan Keuangan, (5) Pemantauan dan Evaluasi. Peserta pelatihan dapat memilih Modul/Sub-Modul sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.
Cara Menurunkan Amonia Ammonia di dalam air limbah -- By Anggi Nurbana PT. Ku...Anggi Nurbana Wahyudi
Ìý
Cara Menurunkan Amonia Ammonia di dalam air limbah -- By Anggi Nurbana PT. Kubota Kasui Indonesia (Perusahaan Ahli Pengolahan Limbah dan Kontraktor EPC WWTP/IPAL)
Adopsi sistem biologi dalam IPAL untuk mengolah Nitrogen, Amonia, Ammonium, Nitrit, Nitrat dalam Air
Sistem Penyaluran Terpisah adalah sistem dimana air buangan disalurkan tersendiri dalam jaringan riol tertutup, sedangkan limpasan air hujan disalurkan tersendiri dalam saluran drainase khusus. Dokumen ini menjelaskan definisi, contoh kasus penerapan sistem penyaluran terpisah di sebuah komplek pesantren, proses pengolahan air limbah yang digunakan, baku mutu air limbah domestik, serta kelebihan dan kekurangannya.
Per Men Lh No 03 Tahun 2008 tentang tata cara simbol dan label B3harkun
Ìý
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup ini mengatur tentang tata cara pemberian simbol dan label pada bahan berbahaya dan beracun (B3). Dokumen ini menjelaskan definisi B3, simbol, label, dan klasifikasi B3 serta cara pemberian simbol dan label pada kemasan dan tempat penyimpanan B3. Dokumen ini berisi 18 pasal dan lampiran yang menjelaskan rincian simbol B3 berdasarkan klasifikasinya.
Dokumen tersebut membahas sistem pengelolaan air limbah di Desa Sukorejo, Kabupaten Kendal. Saat ini, warga desa membuang air limbah secara langsung ke badan air tanpa adanya sistem pengelolaan yang memadai. Dokumen ini memberikan gambaran umum kondisi desa, prinsip pembuatan sistem pengelolaan air limbah sederhana, langkah-langkah pembuatannya, serta keuntungan dan kerugiannya.
Dokumen tersebut membahas ketentuan umum pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) di Indonesia. Beberapa poin penting yang diatur mencakup definisi limbah B3, kewajiban pengelolaan limbah B3 bagi penghasil limbah, persyaratan izin pengelolaan limbah B3, dan penyelenggaraan pengelolaan limbah B3 yang mencakup pengurangan, penyimpanan sementara, pengemasan, dan fasilitas penyimpanan limbah B
Dokumen ini memberikan panduan tentang persyaratan tempat penyimpanan sementara limbah B3, termasuk perlindungan dari cuaca, sistem ventilasi, penyimpanan terpisah berdasarkan jenis limbah, pencatatan masuk dan keluarnya limbah, serta ketersediaan peralatan tanggap darurat.
Dokumen tersebut membahas tentang identifikasi dan teknik penyimpanan limbah B3, termasuk persyaratan penyimpanan, pengemasan, penandaan, fasilitas penyimpanan, waktu penyimpanan, dan prinsip-prinsip pengumpulan limbah B3."
Dokumen tersebut membahas tentang format dan substansi laporan pengelolaan limbah B3 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan pengelolaan limbah B3 harus memuat informasi sumber, jenis, jumlah limbah yang dihasilkan, proses pengelolaannya, serta pihak penerima laporan. Substansi laporan meliputi kegiatan penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, hingga penimbunan limbah B3
Dokumen tersebut membahas tentang peraturan pengelolaan limbah B3 di Indonesia, meliputi struktur perundang-undangan, pengertian limbah B3 dan B3, kewajiban penghasil limbah B3, tata cara pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3.
Dokumen tersebut membahas pengelolaan limbah non-B3 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, mencakup ruang lingkup, jenis limbah non-B3, persyaratan pengelolaan meliputi pengurangan, penyimpanan, pemanfaatan, penimbunan, dan pelaporan limbah non-B3.
Dokumen tersebut membahas tentang persyaratan untuk memperoleh izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kabupaten Banyuasin. Persyaratan administrasi meliputi dokumen perusahaan dan lingkungan, sedangkan persyaratan teknis meliputi peta lokasi, desain TPS, prosedur operasi standar, dan sarana pendukung seperti pagar, bak penampungan, dan label limbah. Setiap perusaha
1. RINCIAN TEKNIS PENYIMPANAN LIMBAH B3
YANG DIINTEGRASIKAN DALAM PERSETUJUAN LINGKUNGAN
NO
RINCIAN
TEKNIS
PENYIMPANAN
LIMBAH B3
KETERANGAN
RUJUKAN
PENGATURAN
(Permen LHK
No 6/2021)
1 Nama, sumber,
karekteristik dan
jumlah Limbah
B3
Melakukan
identifikasi Limbah
B3 yang dihasilkan,
meliputi:
a. Nama Limbah B3
b. Kode Limbah B3
c. Sumber Limbah
B3
d. Karakteristik
Limbah B3
e. Jumlah/volume
Limbah B3
Dibuat dalam bentuk tabel, Contoh:
No.
Nama
Limbah B3
Kode
Limbah B3
Sumber
Limbah B3
Karakteristik
Limbah B3
Jumlah
Limbah B3
(kg/bln)
1. Aki/baterai
bekas
A102d Sumber tidak
spesifik
Berbahaya 20
2. Sludge IPAL B323-5 Manufaktur,
perakitan dan
pemeliharaan
kendaraan dan
mesin
Mudah menyala 200
3. ……… dst
Keterangan:
Nama Limbah B3, kode Limbah B3 dan sumber Limbah B3 berdasarkan Lampiran IX PP No 22/2021
2 Dokumen yang
menjelaskan
tentang Tempat
Penyimpanan
Limbah B3
Penjelasan tentang:
a. Lokasi tempat
Penyimpanan
Limbah B3
Penjelasan tentang lokasi tempat Penyimpanan Limbah B3 meliputi:
a. Lokasi bebas banjir;
b. Tidak rawan bencana alam (longsoran, bahaya gunung api, gempa bumi,
sesar, sink hole, amblesan (land subsidence), tsunami, mud volcano);
c. Apabila lokasi tidak bebas banjir dan rawan bencana alam, maka agar
dijelaskan bahwa lokasi Penyimpanan Limbah B3 akan direkayasa dengan
teknologi dalam rangka perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup;
d. Untuk fasilitas Penyimpanan Limbah B3 berupa tempat tumpukan Limbah B3
(waste pile) harus memenuhi ketentuan:
1) permeabilitas tanah paling besar 10-5
cm/detik (sepuluh pangkat minus
lima sentimeter per detik); atau
2) lapisan tanah yang telah direkayasa sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
e. Untuk fasilitas Penyimpanan Limbah B3 berupa kolam penampungan
Limbah B3 (waste impoundment) harus memenuhi ketentuan:
Pasal 57
2. 1) permeabilitas tanah paling besar 10-5
cm/detik (sepuluh pangkat minus
lima sentimeter per detik); dan
2) memiliki lapisan kedap di atas tanah dengan permeabilitas paling besar
10-7
cm/detik (sepuluh pangkat minus tujuh centimeter per detik) berupa
HDPE (High Density Polyethylene) dan/atau lapisan konstruksi beton.
Data tentang permeabilitas tanah diperoleh dari hasil uji laboratorium
dan/atau pengukuran di lapangan.
f. Lokasi berada dalam penguasaan Setiap Orang yang menghasilkan Limbah
B3, Pengumpul Limbah B3, Pengolah Limbah B3 dan/atau Penimbun
Limbah B3;
g. Penjelasan tentang lokasi tempat Penyimpanan Limbah B3 agar dilengkapi
dengan peta, foto dan/atau gambar;
h. Titik koordinat lokasi tempat Penyimpanan Limbah B3 diisi paling sedikit 1
(satu) titik koordinat fasilitas Penyimpanan Limbah B3 LS/LU dan BT.
b. Jenis fasilitas
Penyimpanan
Limbah B3 sesuai
dengan jenis dan
karakteristik
limbah B3
Penghasil Limbah B3 agar menjelaskan tentang ketentuan teknis fasilitas
tempat Penyimpanan Limbah B3 yang akan dibangun sebagai berikut:
A. Fasilitas tempat Penyimpanan Limbah B3 berupa BANGUNAN;
1. Rancang bangun sesuai dengan jenis, karakteristik, dan jumlah Limbah
B3 yang disimpan. Penghasil Limbah B3 menjelaskan dan
menyampaikan desain/gambar fasilitas Penyimpanan Limbah B3
sesuai dengan Detail Engineering Design (DED) dan lay out fasilitas
Penyimpanan Limbah B3.
2. Luas ruang penyimpanan sesuai dengan jumlah Limbah B3 yang
disimpan;
a. Menjelaskan tentang ukuran/dimensi tempat Penyimpanan Limbah
B3 seperti panjang, lebar, tinggi bangunan serta kapasitas tempat
Penyimpanan Limbah B3 dalam satuan waktu, misalnya seperti
ton/bulan, m3/bulan;
b. Besaran kapasitas Penyimpanan LB3 harus memperhatikan jumlah
Limbah B3 yang dihasilkan dan masa simpan Limbah B3.
3. Desain dan konstruksi yang mampu melindungi Limbah B3 dari hujan
dan tertutup;
4. Atap dari bahan yang tidak mudah terbakar;
5. Memiliki sistem ventilasi untuk sirkulasi udara;
6. Sistem pencahayaan disesuaikan dengan rancang bangun tempat
Penyimpanan Limbah B3;
Pasal 60 - 61
3. 7. Lantai kedap air dan tidak bergelombang;
8. Lantai bagian dalam dibuat melandai turun ke arah bak penampung
tumpahan dengan kemiringan paling tinggi 1% (satu persen);
9. Lantai bagian luar bangunan dibuat agar air hujan tidak masuk ke
dalam bangunan tempat penyimpanan Limbah B3;
10.Saluran drainase ceceran, tumpahan Limbah B3 dan/atau air hasil
pembersihan ceceran atau tumpahan Limbah B3;
11.Bak penampung tumpahan untuk menampung ceceran, tumpahan
Limbah B3 dan/atau air hasil pembersihan ceceran atau tumpahan
Limbah B3. Diisi penjelasan mengenai jumlah unit dan dimensi bak
penampung tumpahan.
12.Dilengkapi dengan simbol Limbah B3 sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Kesesuaian rancang bangun dengan karakteristik Limbah B3
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 (satu) maka penjelasannya harus
memperhatikan ketentuan:
1. untuk Limbah B3 dengan karakteristik mudah menyala, bangunan wajib
memenuhi ketentuan:
a. memiliki tembok pemisah dengan bangunan lain yang
berdampingan;
b. struktur pendukung atap terdiri dari bahan yang tidak mudah
menyala, konstruksi atap dibuat ringan, dan tidak mudah hancur;
dan
c. diberikan penerangan yang tidak menyebabkan ledakan/percikan
listrik (explotion proof),
2. untuk Limbah B3 dengan karakteristik mudah meledak, bangunan wajib
memenuhi ketentuan:
a. konstruksi bangunan, lantai, dinding, dan atap dibuat tahan
ledakan;
b. lantai dan dinding dibuat lebih kuat dari konstruksi atap;
c. setiap saat memenuhi ketentuan suhu ruangan; dan
d. diberikan penerangan yang tidak menyebabkan ledakan/percikan
listrik (explotion proof);
4. 3. untuk Limbah B3 dengan karakteristik reaktif dan/atau korosif dan/atau
beracun, bangunan wajib memenuhi ketentuan:
a. konstruksi dinding dibuat mudah untuk dilepas;
b. konstruksi atap, dinding, dan lantai harus tahan terhadap korosi dan
api; dan
c. diberikan penerangan yang tidak menyebabkan ledakan/percikan
listrik (explotion proof).
B. Fasilitas tempat Penyimpanan Limbah B3 berupa TANGKI DAN/ATAU
KONTAINER;
1. Dibangun di atas permukaan tanah dengan lantai kedap air;
2. Rancang bangun sesuai dengan jenis, karakteristik, dan jumlah Limbah
B3 yang disimpan. Penghasil Limbah B3 menjelaskan dan
menyampaikan desain/gambar fasilitas Penyimpanan Limbah B3 sesuai
dengan Detail Engineering Design (DED) dan lay out fasilitas
Penyimpanan Limbah B3;
3. Luas ruang penyimpanan sesuai dengan jumlah Limbah B3 yang
disimpan;
a. Menjelaskan tentang ukuran/dimensi tempat Penyimpanan Limbah
B3 seperti kapasitas tempat Penyimpanan Limbah B3 dalam satuan
waktu, misalnya seperti ton/bulan, m3/bulan;
b. Besaran kapasitas Penyimpanan LB3 harus memperhatikan jumlah
Limbah B3 yang dihasilkan dan masa simpan Limbah B3.
4. Tangki dan/atau kontainer dan sistem penunjangnya harus terbuat dari
bahan yang cocok dengan karakteristik Limbah B3 yang disimpan;
5. Tidak mudah pecah atau bocor;
6. Memiliki tanggul dan saluran pembuangan di sekeliling tangki dan/atau
kontainer menuju bak penampung tumpahan (mampu menampung
cairan paling sedikit 110% dari total kapasitas tangki dan/atau container);
7. Terlindung dari penyinaran matahari dan masuknya air hujan secara
langsung, jika Limbah B3 yang disimpan memiliki sifat mudah
mengembang dan/atau menghasilkan gas dan/atau bereaksi akibat
temperatur dan tekanan; dan
8. Dilengkapi dengan simbol Limbah B3 sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 62
5. C. Fasilitas tempat Penyimpanan Limbah B3 berupa SILO
1. Fasilitas tidak termasuk silo yang digunakan dalam satu rangkaian
proses produksi;
2. Dibangun di atas permukaan tanah dengan fondasi yang dapat
mendukung ketahanan silo terhadap tekanan dari atas dan bawah serta
mampu mencegah kerusakan yang diakibatkan karena pengisian,
tekanan, atau gaya angkat (up lift);
3. Rancang bangun sesuai dengan jenis, karakteristik, dan jumlah Limbah
B3 yang disimpan. Penghasil Limbah B3 menjelaskan dan
menyampaikan desain/gambar fasilitas Penyimpanan Limbah B3 sesuai
dengan Detail Engineering Design (DED) dan lay out fasilitas
Penyimpanan Limbah B3;
4. Luas ruang penyimpanan sesuai dengan jumlah Limbah B3 yang
disimpan;
a. Menjelaskan tentang ukuran/dimensi tempat Penyimpanan Limbah
B3 seperti kapasitas tempat Penyimpanan Limbah B3 dalam satuan
waktu, misalnya seperti ton/bulan, m3/bulan;
b. Besaran kapasitas Penyimpanan LB3 harus memperhatikan jumlah
Limbah B3 yang dihasilkan dan masa simpan Limbah B3.
5. Dibangun tanggul dengan lantai kedap di sekitar pipa input ke silo, untuk
menampung Limbah B3 jika terjadi ceceran; dan
6. Dilengkapi dengan simbol Limbah B3 sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 63
D. Fasilitas tempat Penyimpanan Limbah B3 berupa TEMPAT
TUMPUKAN LIMBAH B3 (WASTE PILE)
1. Rancang bangun sesuai dengan jenis, karakteristik, dan jumlah Limbah
B3 yang disimpan. Penghasil Limbah B3 menjelaskan dan
menyampaikan desain/gambar fasilitas Penyimpanan Limbah B3 sesuai
dengan Detail Engineering Design (DED) dan lay out fasilitas
Penyimpanan Limbah B3;
2. Luas ruang penyimpanan sesuai dengan jumlah Limbah B3 yang
disimpan;
a. Menjelaskan tentang ukuran/dimensi tempat Penyimpanan Limbah
B3 seperti Panjang, Lebar serta kapasitas tempat Penyimpanan
Limbah B3 dalam satuan waktu, misalnya seperti ton/bulan,
m3/bulan;
Pasal 64
6. b. Besaran kapasitas Penyimpanan LB3 harus memperhatikan jumlah
Limbah B3 yang dihasilkan dan masa simpan Limbah B3.
3. Memiliki saluran drainase di sekeliling tempat tumpukan Limbah B3
(waste pile) yang dirancang untuk mengalirkan air yang berkontak
langsung dengan Limbah B3 yang disimpan menuju kolam penampung
air. Kolam penampung air ini wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Lapisan (liner) kedap dengan permeabilitas tanah paling besar 10-7
cm/detik (sepuluh pangkat minus tujuh sentimeter per detik);
b. Lapisan (liner) kedap berupa HDPE (High Density Polyethylene);
atau
c. Lapisan dengan konstruksi beton yang mampu menampung air.
4. Memiliki tanggul di sekeliling tempat tumpukan Limbah B3 (waste pile)
dengan ketinggian paling sedikit 1 (satu) meter dari permukaan tanah
untuk menghindari terjadinya tumpahan dan/atau ceceran Limbah B3
keluar dari area penyimpanan; dan
5. Memiliki fasilitas sumur pantau air tanah yang dibangun di bagian hulu
(upstream) dan hilir (downstream) tempat tumpukan Limbah B3 (waste
pile) yang ditempatkan sesuai dengan pola arah aliran air tanah.
E. Fasilitas tempat Penyimpanan Limbah B3 berupa KOLAM
PENAMPUNGAN LIMBAH B3 (WASTE IMPOUNDMENT)
1. Rancang bangun sesuai dengan jenis, karakteristik, dan jumlah Limbah
B3 yang disimpan. Penghasil Limbah B3 menjelaskan dan
menyampaikan desain/gambar fasilitas Penyimpanan Limbah B3 sesuai
dengan Detail Engineering Design (DED) dan lay out fasilitas
Penyimpanan Limbah B3;
2. Luas ruang penyimpanan sesuai dengan jumlah Limbah B3 yang
disimpan;
a. Menjelaskan tentang ukuran/dimensi tempat Penyimpanan Limbah
B3 seperti Panjang, Lebar, Kedalaman serta kapasitas tempat
Penyimpanan Limbah B3 dalam satuan waktu, misalnya seperti
ton/bulan, m3/bulan;
b. Besaran kapasitas Penyimpanan LB3 harus memperhatikan jumlah
Limbah B3 yang dihasilkan dan masa simpan Limbah B3.
3. Memiliki tanggul di sekeliling waste impoundment dengan ketinggian
paling sedikit 1 (satu) meter dari permukaan tanah untuk menghindari
terjadinya luapan air;
Pasal 65
7. 4. Memiliki bangunan pelimpahan (spillway) untuk mengalirkan air yang
berasal dari Limbah B3 yang disimpan menuju kolam penampung air
yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Menggunakan konstruksi beton; dan/atau
b. Dilapisi dengan bahan konstruksi yang kedap air.
5. memiliki fasilitas sumur pantau air tanah yang dibangun di bagian hulu
(upstream) dan hilir (downstream) fasilitas waste impoundment yang
ditempatkan sesuai dengan pola arah aliran air tanah.
c. Peralatan
penanggulangan
keadaan darurat
(dilengkapi
dengan SOP
tanggap darurat)
Penjelasan mengenai Standard Operational Porcedure (SOP) penanggulangan
darurat yang dilengkapi dengan nomor dan tanggal dan dilengkapi dengan
peralatan penanggulangan keadaan darurat berdasarkan SOP penanggulangan
darurat, seperti:
1. Sistem pendeteksi dan peralatan pemadam kebakaran;
2. Alat penanggulangan keadaan darurat lain yang sesuai.
Pasal 67
d. Fasilitas
pendukung tempat
penyimpanan
limbah B3
Penjelasan mengenai fasilitas pendukung tempat Penyimpanan Limbah B3,
berupa:
1. Bongkar muat:
Penjelasan mengenai fasilitas bongkat muat dan ukuran fasilitas bongkar
muat dan dilengkapi dengan SOP bongkar muat
2. Peralatan penanganan tumpahan:
Penjelasan mengenai jumlah unit dan dimensi bak penampung tumpahan
ceceran.
3. Fasilitas pertolongan pertama:
Penjelasan mengenai fasilitas pertolongan pertama sesuai dengan SOP
tanggap darurat.
Pasal 59
3 Dokumen yang
menjelaskan
tentang
pengemasan
Limbah B3
Penjelasan tentang:
a. Jenis kemasan
sesuai dengan
karakteristik
limbah B3
b. Kapasitas
kemasan
Penjelasan mengenai jenis kemasan dan kapasitas kemasan Limbah B3,
berupa:
1. Drum;
2. Jumbo bag;
3. Tangki;
4. Intermediated Bulk Container (IBC);
5. Kontainer; dan/atau
6. Kemasan dan/atau wadah lainnya sesuai dengan karakteristik Limbah B3.
Pasal 68 - 72
c. Dilengkapi
dengan simbol
Setiap kemasan dilekati simbol dan label Limbah B3 sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
8. dan label limbah
B3
d. Tata cara
menyimpan
limbah B34
Penjelasan mengenai TATA CARA menyimpan Limbah B3 disesuaikan dengan
fasilitas Penyimpanan Limbah B3 dan dilengkapi dengan SOP Penyimpanan
Limbah B3, berupa:
A. Penyimpanan Limbah B3 pada BANGUNAN dilakukan dengan cara
1. Persyaratan Kemasan:
a. menggunakan kemasan yang terbuat dari bahan logam atau plastik
yang dapat mengemas Limbah B3 sesuai dengan karakteristik
Limbah B3;
b. mampu mengungkung Limbah B3 untuk tetap berada dalam
kemasan;
c. memiliki penutup yang kuat untuk mencegah terjadinya tumpahan
saat dilakukan penyimpanan, pemindahan, dan/atau pengangkutan;
dan
d. berada dalam kondisi tidak bocor, tidak berkarat, dan tidak rusak.
2. Pengemasan Limbah B3 dapat menggunakan kemasan bekas B3
dan/atau Limbah B3 yang memenuhi ketentuan:
a. kategori dan/atau karakteristiknya sama dengan Limbah B3
sebelumnya;
b. kategori dan/atau karakteristiknya saling cocok dengan Limbah B3
yang dikemas sebelumnya; atau
c. telah dilakukan pencucian, untuk kemasan bekas B3 dan/atau
Limbah B3 yang berbeda jenis dan/atau karakteristiknya mengikuti
ketentuan pengolahan Limbah B3.
3. Wajib dilakukan pengemasan, kecuali:
a. dari sumber spesifik khusus
b. berupa peralatan elektronik utuh
c. tidak berbentuk fase cair, debu, dross, gramm logam dan cacahan
4. Penyimpanan Limbah B3 dengan menggunakan drum wajib memenuhi
persyaratan:
a. ditumpuk berdasarkan jenis kemasan;
1) untuk kemasan berupa drum logam dengan kapasitas 200 (dua
ratus) liter, tumpukan paling banyak 3 (tiga) lapis dengan setiap
lapis diberi alas palet untuk 4 (empat) drum; dan/atau
9. 2) untuk kemasan berupa drum plastik dengan kapasitas 200 (dua
ratus) liter:
a) tumpukan paling banyak 3 (tiga) lapis dengan setiap lapis
diberi alas palet untuk 4 (empat) drum; atau
b) tumpukan lebih dari 3 (tiga) lapis, wajib menggunakan rak
penyimpanan.
b. jarak antara tumpukan kemasan dengan atap paling rendah 1 (satu)
meter; dan
c. disimpan dengan sistem blok dengan ketentuan:
1) setiap blok terdiri atas 2 (dua) x 3 (tiga); dan
2) memiliki lebar gang antar blok paling sedikit 60 cm (enam puluh
sentimeter) atau disesuaikan dengan kebutuhan operasional
untuk lalu lintas manusia dan kendaraan pengangkut (forklift).
5. Penyimpanan Limbah B3 dengan menggunakan jumbo bag wajib
memenuhi persyaratan:
a. disimpan dengan sistem blok;
b. tumpukan setiap blok paling banyak 2 (dua) lapis, lapis paling bawah
dialasi palet; dan
c. lebar gang antar blok paling sedikit 60 cm (enam puluh sentimeter)
atau disesuaikan dengan kebutuhan operasional untuk lalu lintas
manusia dan kendaraan pengangkut (forklift).
6. Penyimpanan Limbah B3 dengan menggunakan tangki Intermediated
Bulk Container (IBC) wajib memenuhi persyaratan:
a. disimpan dengan sistem blok;
b. tumpukan disesuaikan dengan tinggi bangunan dengan
memperhatikan jarak antara tumpukan kemasan dengan atap paling
rendah 1 (satu) meter; dan
c. lebar gang antar blok paling sedikit 60 cm (enam puluh sentimeter)
atau disesuaikan dengan kebutuhan operasional untuk lalu lintas
manusia dan kendaraan pengangkut (forklift).
7. Penyimpanan Limbah B3 dengan menggunakan kontainer wajib
memenuhi persyaratan:
a. permukaan tanah tidak bergelombang dan memiliki kemiringan
paling tinggi 1% (satu persen);
b. dilengkapi saluran drainase dan bak penampung ceceran Limbah
B3; dan
10. c. terlindung dari penyinaran matahari dan masuknya air hujan secara
langsung.
8. Selain persyaratan kemasan dan/atau wadah sebagaimana di atas,
Limbah B3 yang disimpan pada bangunan harus memenuhi ketentuan:
a. dikemas sesuai dengan jenis, karakteristik, dan/atau
kompatibilitasnya; dan
b. mempertimbangkan terjadinya pengembangan volume Limbah B3,
pembentukan gas, atau terjadinya kenaikan tekanan.
B. Penyimpanan Limbah B3 pada TANGKI DAN/ATAU KONTAINER
dilakukan dengan cara:
1. Dilengkapi dengan peralatan dan sistem yang tidak menimbulkan
ceceran pada saat bongkar muat Limbah B3;
2. Tidak menyisakan ruang kosong dalam kemasan, untuk Limbah B3 yang
bereaksi sendiri; dan
3. Menyisakan ruang kosong paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari
total kapasitas tangki dan/atau kontainer, jika Limbah B3 yang akan
disimpan memiliki sifat mengembang dan membentuk gas.
Pasal 73
C. Penyimpanan Limbah B3 pada SILO dilakukan dengan cara:
Wajib dilengkapi dengan peralatan dan sistem yang tidak menimbulkan
debu pada saat bongkar muat Limbah B3.
Pasal 74
D. Penyimpanan Limbah B3 pada TUMPUKAN LIMBAH B3 (WASTE PILE)
wajib memenuhi ketentuan:
1. Tidak melakukan pencampuran Limbah B3 dari sumber spesifik
khusus;
2. Dalam hal Limbah B3 dari sumber spesifik khusus berupa abu terbang
(fly ash), debu besi/baja, gipsum, kapur (CaCO3), dan copper slag
dilakukan pencegahan disperse Limbah B3 melalui:
a. penutupan dengan bahan terpal kedap air atau bahan sejenis yang
kedap air; dan/atau
b. melakukan penyiraman secara berkala, dan
3. Baku mutu air Limbah, untuk air pada kolam penampung sebelum
dibuang ke media lingkungan.
Dalam hal terdapat endapan pada kolam penampung air sebagaimana
dimaksud pada angka 3, endapan wajib dikembalikan ke tempat tumpukan
Limbah (waste pile).
Pasal 76
11. E. Penyimpanan Limbah B3 pada KOLAM PENAMPUNGAN LIMBAH B3
(WASTE IMPOUNDMENT) wajib memenuhi ketentuan:
1. Tidak melakukan pencampuran Limbah B3 dari sumber spesifik
khusus; dan
2. Baku mutu air limbah pada kolam penampung sebelum dibuang ke
media lingkungan.
Dalam hal terdapat endapan pada kolam penampung air sebagaimana
dimaksud pada angka 2, endapan wajib dikembalikan ke waste
impoundment.
Pasal 78
4 Kewajiban
pemenuhan
rincian teknis
Penyimpanan
Limbah B3
a. Melakukan
pencatatan nama
dan jumlah
Limbah B3 yang
dihasilkan;
Informasi format pencatatan dan neraca Limbah B3 sebagai bagian dari
pelaporan kegiatan Penyimpanan Limbah B3.
1. Pencatatan dilakukan terhadap:
a. Jenis Limbah B3, karakteristik Limbah B3, dan waktu diterimanya Limbah
B3 dari Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3;
b. Jenis Limbah B3, karakteristik Limbah B3, jumlah Limbah B3, dan waktu
penyerahan Limbah B3 kepada Pemanfaat Limbah B3 dan/atau
Pengolah Limbah B3;
c. Identitas Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, pengangkut
Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, dan/atau Pengolah Limbah B3; dan
d. Format pencatatan Penyimpanan Limbah B3 paling sedikit memuat hal-
hal:
MASUKNYA LIMBAH B3 KE
TEMPAT PENYIMPANAN LIMBAH B3
KELUARNYA LIMBAH B3 DARI
TEMPAT PENYIMPANAN
SISA
No Jenis
Limbah
B3
Masuk
Tanggal
Masuk
Limbah
B3
Sumber
Limbah
B3
Jumlah
Limbah
B3
Masuk
Maksimal
penyimpanana
n s/d tanggal:
(t=0 + 365/ 180/
90 hr)
Tanggal
Keluar
Limbah
Jumlah
Limbah
B3
Tujuan
Penyerahan
Bukti
Nomor
Dokumen
Sisa Limbah
B3 yang ada
di Tempat
Pennyimpan
an
(A) (B) (C) (D) (E) (F) (G) (H) (I) (J) (K)
………, ………….
Penanggung jawab
TTD
(……………………)
Pasal 80
12. 2. Neraca Limbah B3 memuat:
a. Uraian sumber, jenis, dan karakteristik Limbah B3 yang disimpan;
b. Jumlah atau volume Limbah B3 yang dikumpulkan setiap bulan; dan
c. Jumlah atau volume Limbah B3 yang diserahkan kepada Pengumpul
Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau
Penimbun Limbah B3 setiap bulan.
d. Format Neraca Limbah B3 sebagai berikut:
Nama Perusahaan :
Bidang usaha :
Periode waktu :
Ìý
I JENIS AWAL LIMBAH JUMLAH
(TON)
CATATAN :
………………………………………………………
………………………………………………………
TOTAL A (+)
II PERLAKUAN: JUMLAH
(TON)
JENIS LIMBAH
YANG
DIKELOLA
PERSETUJUAN TEKNIS DAN SLO
LIMBAH B3 DARI KLHK
ADA TIDAK
ADA
KADALUARSA
1. DIHASILKAN 1…………
2…………dst
2. DISIMPAN 1…………
2…………dst
3. DISERAHKAN KE
PENGUMPUL,
PEMANFAAT,
PENGOLAH DAN/ATAU
PENIMBUN YANG
MEMILIKI
PERSETUJUAN
TEKNIS DAN SLO
DARI KLHK
1…………
2…………dst
4. PERLAKUAN LAINNYA 1..............
2...............dst
TOTAL B (-)
RESIDU * C (+)..................TON
JUMLAH LIMBAH YANG
BELUM TERKELOLA**
D (+)…………...TON
13. TOTAL JUMLAH LIMBAH
YANG TERSISA
(C+D) ………… TON
KINERJA PENGELOLAAN
LB3 SELAMA PERIODE
SKALA WAKTU
PENAATAN
{[A-(C+D)]/A} * 100%} = ..................%.
KETERANGAN:
* RESIDU adalah jumlah limbah tersisa dari proses perlakuan seperti abu insenerator, bottom ash dan atau fly ash
dari pemanfaatan Sludge oil di boiler, residu dari penyimpanan dan pengumpulan oli bekas dll
** JUMLAH LIMBAH YANG BELUM TERKELOLA adalah limbah yang disimpan melebihi skala waktu penaatan.
3. Dokumen pencatatan Limbah B3 wajib dilaporkan kepada pejabat penerbit
Persetujuan Lingkungan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan
sejak nomor induk berusaha dan/atau Persetujuan Lingkungan diterbitkan.
4. Pencatatan dan neraca Limbah B3 disusun dengan menggunakan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Permen LHK No 6 Tahun 2021.
b. Menyusun dan
menyampaikan
laporan
Penyimpanan
Limbah B3.
Laporan penyimpanan Limbah B3 disampaikan secara elektronik melalui laman
https://plb3.menlhk.go.id dengan bukti pelaporan berupa tanda terima elektronik
Pasal 80 ayat
(10)
………, ………….
Penanggung jawab
TTD
(……………………)
14. Catatan:
1. Rincian teknis Penyimpanan Limbah B3 terkait dengan persyaratan lingkungan hidup dan kewajiban pemenuhan rincian teknis menjadi bagian dari
kegiatan pengawasan
2. Berdasarkan Pasal 294 PP 22 tahun 2021, Persyaratan Lingkungan Hidup, meliputi:
a. Memfungsikan tempat penyimpanan limbah B3 sebgai tempat penyimpanan limbah B3
b. Menyimpan limbah B3 yang dihasilkan ke dalam tempat penyimpanan limbah B3
c. Melakukan pengemasan limbah B3 sesuai dengan karakteristik limbah b3 sesuai dengan karakteristik limbah B3
d. Melekatkan label limbah b3 dan simbol limbah B3 pada kemasan limbah B3
3. Berdasarkan Pasal 294 PP 22 tahun 2021, kewajiban pemenuhan standard an/atau rincian teknis Penyimpanan Limbah B3 meliputi:
a. Melakukan identifikasi limbah B3 yang dihasilkan
b. Melakukan pencatatan nama dan jumlah limbah b3 yang dihasilkan
c. Melakukan penyimpanan limbah B3
d. Melakukan pemanfaatan limbah B3, pengolahan limbah b3 dan/atau penimbunan limbah B3 yang dilakukan sendiri atau menyerahkan kepada
pengumpul limbah B3, pemanfaat limbah B3, pengolah limbah b3 dan/atau penimbun limbah B3
e. Menyusun dan menyampaikan laporan penyimpanan limbah B3