際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
2
Most read
7
Most read
14
Most read
SAKSI DALAM
PERKAWINAN
OLEH
FAKHRUDDIN KUSMAN
Perkawinan
Dalam melaksanakan perkawinan
harus memenuhi ketentuan rukun dan
syarat perkawinan
Tidak terpenuhinya ketentuan rukun
dan syarat perkawinan mengakibatkan
tidak sahnya suatu perkawinan
Dasar hukum yang digunakan adalah
syariah, UU Perkawinan, dan KHI
Rukun dan Syarat
Perkawinan
Rukun ialah unsur pokok (tiang)
Syarat merupakan unsur pelengkap dalam setiap
perbuatan hukum.
Rukun nikah merupakan bagian dari hakekat
perkawinan, artinya bila salah satu rukun nikah
tidak terpenuhi maka tidak terjadi suatu
perkawinan.
Menurut hukum Islam rukun dan syarat-syarat
yang harus dipenuhi agar suatu perkawinan
dinyatakan SAH.
Rukun Perkawinan
Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI):
Calon suami dan isteri
Wali
SAKSI
Ijab Qabul
Syarat Perkawinan
Menurut hukum Islam rukun dan syarat-syarat yang harus
dipenuhi agar suatu perkawinan dinyatakan SAH.
Syarat Perkawinan terdiri dari dua bagian yaitu Syarat
Umum dan Syarat Khusus.
Syarat Umum
Perkawinan tidak boleh bertentangan dengan
larangan perkawinan dalam al-Quran yang termuat dalam
Q.S. al-Baqarah (2) : 221 tentang larangan perkawinan
karena perbedaan agama, Q.S. an-Nisaa (4) : 22, 23, 24
tentang larangan perkawinan karena hubungan darah,
semenda dan saudara sesusuan.
1. Pengertian Saksi dalam Akad
Nikah
Saksi nikah adalah orang yang
menyaksikan secara langsung akad
pernikahan, yang berfungsi memberitahukan
kepada masyarakat luas perihal pernikahan
tersebut agar tidak timbul kesalahpahaman.
Masalah saksi pernikahan dalam al-Quran
tidak tertera secara eksplisit, namun saksi
untuk masalah lain seperti dalam masalah
pidana muamalah atau masalah cerai atau
rujuk sangat jelas diutarakan.
2. Kedudukan Saksi
KHI menyatakan dalam pasal 24 ayat 1, saksi dalam
perkawinan merupakan rukun pelaksanaan akad nikah.
Imam Abu Hanifah, Imam Syafii, dan Imam Malik
bersepakat bahwa saksi termasuk syarat dari beberapa syarat
sahnya nikah. Jumhur ulama berpendapat bahwa pernikahan
tidak dilakukan kecuali dengan jelas dalam pengucapan ijab dan
qabul, dan tidak boleh dilaksanakan kecuali dengan saksi-saksi
hadir langsung dalam pernikahan agar mengumumkan atau
memberitahukan kepada orang-orang.
Dalam KHI pasal 26, saksi harus hadir dan menyaksikan
secara langsung akad nikah serta menandatangani Akta Nikah
pada waktu dan di tempat akad nikah dilangsungkan.
3. Syarat  syarat Saksi
Hadis riwayat Ahmad
 惆 惺  惆  愆悋     惡  悒 忰 悋  
Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil
Syarat-syarat menjadi saksi (Psl 25 KHI)
Laki-laki
Muslim
Adil
Merdeka
Aqil Baligh
Tidak terganggu ingatan
Tidak menjadi wali
Dapat melihat, bicara dan mendengar serta paham/mengerti maksud
akad tersebut.
Tidak dipaksa
Hadir dalam majelis dan menyaksikan ijab qabul secara langsung
Dua saksi laki-laki (Pasal 25 KHI). Apabila tidak ada laki-laki maka seorang
laki-laki digantikan dengan dua orang perempuan untuk menjadi saksi.
 惺  悋 悋  惆 愆 惘      惆 惺  惆  愆悋 惡  悒 忰 悋  
 愀 惡悋      悵 惘  愃
Tidak油sah油sebuah pernikahan itu kecuali
dengan dua orang saksi yang adil dan wali
juga mursyid (jujur), pernikahan yang tidak
memenuhi hal itu maka batal.
Wali dan saksi bertanggungjawab atas
sahnya sebuah akad perkawinan, oleh
karena itu tidak semua orang dapat diterima
menjadi wali atau saksi, ia harus memenuhi
syarat tertentu.
4. Perbedaan Pendapat Para
Ulama
Para ulama berbeda pendapat mengenai
syarat-syarat dua orang saksi, dari kalangan
jumhur seperti syafiiyah dan hanabilah
mensyaratkan dalam kesaksian adalah dua
orang laki-laki, berdasarkan hadis Nabi saw,
yang artinya: tidak diperbolehkan kesaksian
seorang wanita dalam hukuman, pernikahan
dan perceraian.
Tetapi Hanafiyah tidak mensyaratkan hal itu, dan
berpendapat bahwa saksi adalah dua orang laki-
laki, atau dengan satu orang laki-laki dan dua
orang wanita, berdasarkan surat al Baqarah ayat
282:
   悴 惘 悋      悒     悋 惘悴     惆   愆 悋 惆  愆 惠 愕 悋
.油 悄 惆悋  愆 悋     惷 惘 惠     悋 悖惠 惘  悋  悴 惘 悋惡惘悸282
Artinya: Persaksian dengan dua orang saksi
dari kaum lelaki di antaramu, jika tidak ada dua
orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan
dua orang perempuan dari saksi-saksi yang
kamu ridhai.
Kemudian Imam Hanafi berpendapat bahwa
jika pernikahan dihadiri oleh dua saksi yang
fasik tidak apa-apa karena maksud saksi di
sini adalah untuk pengumuman. Namun
Imam Syafii mempunyai pendapat bahwa
saksi mengandung dua arti, yaitu
pengumuman dan penerimaan, jadi
disyaratkan saksi yang adil.
Hikmah Adanya Saksi Dalam
Pernikahan
Perkawinan adalah merupakan salah satu bentuk perjanjian yang dibuat
oleh manusia, walaupun begitu akad nikah bukanlah suatu perjanjian
kebendaan bukan pula dimaksudkan untuk kebendaan. Saksi mempunyai
arti penting yaitu sebagai alat bukti apabila ada pihak ketiga yang
meragukan perkawinan tersebut. Juga mencegah pengingkaran oleh salah
satu pihak. Bahkan dalam pengertian akad nikah, keberadaan saksi juga
disebutkan bahwa akad nikah adalah rangkaian ijab yang diucapkan oleh
wali dan kabul yang diucapkan oleh mempelai pria dan wakilnya disaksikan
oleh dua orang saksi.
Saksi nikah selain merupakan rukun nikah juda dimaksudkan untuk
mengantisipasi kemungkinan yang bakal terjadi dikemudian hari, apabila
salah satu suami atau istri rerlibat perselisihan dan diajukan perkaranya ke
pengadilan, saksi yang menyaksikan dapat memberi keterangan
sehubungan dengan pemeriksaan perkaranya. Sehingga selain saksi harus
hadir dan menyaksikan sendiri secara langsung ijab qabul tersebut, ia juga
dimintai tandatangannya dalam akta nikah pada waktu dan di tempat ijab
qabul tersebut diselenggarakan.
Fungsi lain kehadiran sakdi dalam akad nikah menurut abu
hanifah adalah informasi (Ilan) telah dilangsungkannya
sebuah akad nikah. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan
abu dawud Umumkan akad nikah kalian dan tabuhlah
rebana (HR Abu Dawud).
Adapun perlunya saksi dalam pernikahan antara lain dengan
alasan sebagi berikut:
1. Untuk memelihara kehormatan hubungan suami istri dari
tuduhan kecurigaan pihak yang berwajib dan
masyarakat.
2. Untuk memperkuat ikatan pernikahan dan keturunannya.
Terima Kasih
Wassalam
Ad

Recommended

Kanun Prosedur Jenayah (Akta 593)
Kanun Prosedur Jenayah (Akta 593)
NaimAlmashoori
CERAMAH KRT.ppt
CERAMAH KRT.ppt
CipanFire1
際際滷 alyamin
際際滷 alyamin
Snj SNj
Sains Tahun 6: Unit 2 Mikroorganisma
Sains Tahun 6: Unit 2 Mikroorganisma
Tutor
Darah wanita haid nifas istihadhah
Darah wanita haid nifas istihadhah
iium
Diabetes Mellitus
Diabetes Mellitus
MD Abdul Haleem
Power Point Presentation on Artificial Intelligence
Power Point Presentation on Artificial Intelligence
Anushka Ghosh
Republic Act No. 11313 Safe Spaces Act (Bawal Bastos Law).pptx
Republic Act No. 11313 Safe Spaces Act (Bawal Bastos Law).pptx
maricelabaya1
Qiyas
Qiyas
aynuranajwa
7. Al Sunnah
7. Al Sunnah
WanBK Leo
ASAS AQIDAH ISLAM
ASAS AQIDAH ISLAM
Farra Shahirra
Mustolah hadis
Mustolah hadis
long71
Nasikh wal mansukh
Nasikh wal mansukh
Danialkmal
Konsep jenayah
Konsep jenayah
shahirah44
Hudud,qisas,diat,dan takzir
Hudud,qisas,diat,dan takzir
shashahussein
Pengenalan ulum hadis-HADIS RIWAYAH & HADIS DIRAYAH
Pengenalan ulum hadis-HADIS RIWAYAH & HADIS DIRAYAH
Farra Shahirra
HARTA DALAM ISLAM
HARTA DALAM ISLAM
Nurul Husna
Syariah, as-Syarikat.
Syariah, as-Syarikat.
jimoh370
Bughah shahrir -
Bughah shahrir -
shahirah44
Poligami atau kahwin lebih
Poligami atau kahwin lebih
zakwan azhar
khawarij , murjiah , qadariah, muktazillah, aswj degree sem 1
khawarij , murjiah , qadariah, muktazillah, aswj degree sem 1
Salam Salleh
Definisi ilmu kalam
Definisi ilmu kalam
Yusri Mohamad Ramli
Ulum Hadis: Klasifikasi Hadis
Ulum Hadis: Klasifikasi Hadis
Zafirah Abdullah
Ajaran sesat ting 5
Ajaran sesat ting 5
Wan Khairuddin Wan Yahya
Sejarah Perundangan Islam : Zaman Tadwin
Sejarah Perundangan Islam : Zaman Tadwin
Zafirah Abdullah
piagam madinah
piagam madinah
NORANEEZ ISMAIL
Naskh mansukh
Naskh mansukh
Uin Sunan Gunung Djati Bandung
Sumber Yang Tidak Disepakati Oleh Ulama
Sumber Yang Tidak Disepakati Oleh Ulama
Integer
The Best Motivation : Problematika Rumah tangga, Pentingnya qona'ah
The Best Motivation : Problematika Rumah tangga, Pentingnya qona'ah
Bilik Kehidupan
Hukum waris
Hukum waris
Musbahaeri Saleh

More Related Content

What's hot (20)

Qiyas
Qiyas
aynuranajwa
7. Al Sunnah
7. Al Sunnah
WanBK Leo
ASAS AQIDAH ISLAM
ASAS AQIDAH ISLAM
Farra Shahirra
Mustolah hadis
Mustolah hadis
long71
Nasikh wal mansukh
Nasikh wal mansukh
Danialkmal
Konsep jenayah
Konsep jenayah
shahirah44
Hudud,qisas,diat,dan takzir
Hudud,qisas,diat,dan takzir
shashahussein
Pengenalan ulum hadis-HADIS RIWAYAH & HADIS DIRAYAH
Pengenalan ulum hadis-HADIS RIWAYAH & HADIS DIRAYAH
Farra Shahirra
HARTA DALAM ISLAM
HARTA DALAM ISLAM
Nurul Husna
Syariah, as-Syarikat.
Syariah, as-Syarikat.
jimoh370
Bughah shahrir -
Bughah shahrir -
shahirah44
Poligami atau kahwin lebih
Poligami atau kahwin lebih
zakwan azhar
khawarij , murjiah , qadariah, muktazillah, aswj degree sem 1
khawarij , murjiah , qadariah, muktazillah, aswj degree sem 1
Salam Salleh
Definisi ilmu kalam
Definisi ilmu kalam
Yusri Mohamad Ramli
Ulum Hadis: Klasifikasi Hadis
Ulum Hadis: Klasifikasi Hadis
Zafirah Abdullah
Ajaran sesat ting 5
Ajaran sesat ting 5
Wan Khairuddin Wan Yahya
Sejarah Perundangan Islam : Zaman Tadwin
Sejarah Perundangan Islam : Zaman Tadwin
Zafirah Abdullah
piagam madinah
piagam madinah
NORANEEZ ISMAIL
Naskh mansukh
Naskh mansukh
Uin Sunan Gunung Djati Bandung
Sumber Yang Tidak Disepakati Oleh Ulama
Sumber Yang Tidak Disepakati Oleh Ulama
Integer
7. Al Sunnah
7. Al Sunnah
WanBK Leo
Mustolah hadis
Mustolah hadis
long71
Nasikh wal mansukh
Nasikh wal mansukh
Danialkmal
Konsep jenayah
Konsep jenayah
shahirah44
Hudud,qisas,diat,dan takzir
Hudud,qisas,diat,dan takzir
shashahussein
Pengenalan ulum hadis-HADIS RIWAYAH & HADIS DIRAYAH
Pengenalan ulum hadis-HADIS RIWAYAH & HADIS DIRAYAH
Farra Shahirra
HARTA DALAM ISLAM
HARTA DALAM ISLAM
Nurul Husna
Syariah, as-Syarikat.
Syariah, as-Syarikat.
jimoh370
Bughah shahrir -
Bughah shahrir -
shahirah44
Poligami atau kahwin lebih
Poligami atau kahwin lebih
zakwan azhar
khawarij , murjiah , qadariah, muktazillah, aswj degree sem 1
khawarij , murjiah , qadariah, muktazillah, aswj degree sem 1
Salam Salleh
Ulum Hadis: Klasifikasi Hadis
Ulum Hadis: Klasifikasi Hadis
Zafirah Abdullah
Sejarah Perundangan Islam : Zaman Tadwin
Sejarah Perundangan Islam : Zaman Tadwin
Zafirah Abdullah
Sumber Yang Tidak Disepakati Oleh Ulama
Sumber Yang Tidak Disepakati Oleh Ulama
Integer

Viewers also liked (20)

The Best Motivation : Problematika Rumah tangga, Pentingnya qona'ah
The Best Motivation : Problematika Rumah tangga, Pentingnya qona'ah
Bilik Kehidupan
Hukum waris
Hukum waris
Musbahaeri Saleh
Sebab sebab talak
Sebab sebab talak
i_fa
Bab munakahat 12
Bab munakahat 12
Ajeng Citra Tri Basuki
Nikah pernikahan
Nikah pernikahan
Galuh Septianingrum
Bagian 2 keluarga sakinah
Bagian 2 keluarga sakinah
kukuh_hinggar
Masakejayaanislamyangdinantikankembali 141202141317-conversion-gate02
Masakejayaanislamyangdinantikankembali 141202141317-conversion-gate02
MarchiAnggi65
Bab vii pai
Bab vii pai
Hendrik SetiaOne
Penyelenggaraan jenazah
Penyelenggaraan jenazah
nyongkoh
Perkembangan Islam serta Kerajaan Islam di Indonesia
Perkembangan Islam serta Kerajaan Islam di Indonesia
Suci Mairoza Sya
Rahsia A+ P.Islam SPM 2016
Rahsia A+ P.Islam SPM 2016
Yusri Yusoff
Agama ( perkembangan islam pada masa modern )
Agama ( perkembangan islam pada masa modern )
Yulia Fauzi
Infaq, Shodaqoh, dan Zakat
Infaq, Shodaqoh, dan Zakat
Safitri Era Globalisasi
Talak & Rujuk
Talak & Rujuk
Fatin Cassie
Pernikahan
Pernikahan
Nandya Guvita
Transaksi ekonomi dalam islam
Transaksi ekonomi dalam islam
Sofyan F
Strategi dakwah rasulullah periode mekkah kelas x
Strategi dakwah rasulullah periode mekkah kelas x
Marsellya Crissantie
13. perkembangan islam pada masa modern
13. perkembangan islam pada masa modern
Dyah Ayu Hadiati
Dasar Kewarisan dalam Islam
Dasar Kewarisan dalam Islam
Kristalina Dewi
Ppt Zakat, Haji, Wakaf
Ppt Zakat, Haji, Wakaf
Isna Tya
The Best Motivation : Problematika Rumah tangga, Pentingnya qona'ah
The Best Motivation : Problematika Rumah tangga, Pentingnya qona'ah
Bilik Kehidupan
Sebab sebab talak
Sebab sebab talak
i_fa
Bagian 2 keluarga sakinah
Bagian 2 keluarga sakinah
kukuh_hinggar
Masakejayaanislamyangdinantikankembali 141202141317-conversion-gate02
Masakejayaanislamyangdinantikankembali 141202141317-conversion-gate02
MarchiAnggi65
Penyelenggaraan jenazah
Penyelenggaraan jenazah
nyongkoh
Perkembangan Islam serta Kerajaan Islam di Indonesia
Perkembangan Islam serta Kerajaan Islam di Indonesia
Suci Mairoza Sya
Rahsia A+ P.Islam SPM 2016
Rahsia A+ P.Islam SPM 2016
Yusri Yusoff
Agama ( perkembangan islam pada masa modern )
Agama ( perkembangan islam pada masa modern )
Yulia Fauzi
Transaksi ekonomi dalam islam
Transaksi ekonomi dalam islam
Sofyan F
Strategi dakwah rasulullah periode mekkah kelas x
Strategi dakwah rasulullah periode mekkah kelas x
Marsellya Crissantie
13. perkembangan islam pada masa modern
13. perkembangan islam pada masa modern
Dyah Ayu Hadiati
Dasar Kewarisan dalam Islam
Dasar Kewarisan dalam Islam
Kristalina Dewi
Ppt Zakat, Haji, Wakaf
Ppt Zakat, Haji, Wakaf
Isna Tya
Ad

Similar to Saksi nikah (20)

5. Prosesi pernikahan.pptx
5. Prosesi pernikahan.pptx
windajubaidah2
Presentasi Nikah Siri Dan Mutah
Presentasi Nikah Siri Dan Mutah
Marhamah Saleh
PERNIKAHAN BERWALIKAN HAKIM Analisis Fikih Munakakhat dan Kompilasi Hukum Islam
PERNIKAHAN BERWALIKAN HAKIM Analisis Fikih Munakakhat dan Kompilasi Hukum Islam
IAIN Tulungagung
Pernikahan Siri dan Mut'ah
Pernikahan Siri dan Mut'ah
Ali Murfhy
Nikah Siri dan Mut'ah
Nikah Siri dan Mut'ah
Ali Murfi
presentasi nikah sirri dan nikah mt'ah.ppt
presentasi nikah sirri dan nikah mt'ah.ppt
UnwanMakhbubiy
A
A
Efrinaldi Efrinaldi
Kawin Kontrak (Mut'ah) dan Siri dalam Tinjauan Fikih Islam
Kawin Kontrak (Mut'ah) dan Siri dalam Tinjauan Fikih Islam
Rendra Fahrurrozie
Pengertian dan Dasar Hukum Perkawinan, Dasar Hukum Perkawinan, Hukum Melakuka...
Pengertian dan Dasar Hukum Perkawinan, Dasar Hukum Perkawinan, Hukum Melakuka...
NgazisMasturi
HUKUM PERKAWINAN ISLAM DAN HUKUM KEWARISAN ISLAM.pptx
HUKUM PERKAWINAN ISLAM DAN HUKUM KEWARISAN ISLAM.pptx
nuradam15
Nikah Melalui Teknologi Dalam Perspektif Masail Fiqhiyah
Nikah Melalui Teknologi Dalam Perspektif Masail Fiqhiyah
AZA Zulfi
RUKUN NIKAH pwr.pptx
RUKUN NIKAH pwr.pptx
ssusera4e5371
KLP 1 MUNAKAHAT.pdf
KLP 1 MUNAKAHAT.pdf
AzyarSusanto1
PPT AGAMA.pptx
PPT AGAMA.pptx
ibrahimamri1
pernikahan melalui video conference
pernikahan melalui video conference
taqiudinzarkasi
AGAMA PERNIKAHAN DALAM ISLAM.pptx
AGAMA PERNIKAHAN DALAM ISLAM.pptx
LucasBeaker
Fiqh munakahat
Fiqh munakahat
AnitaRohimah
PROBLEMATIKA PERKAWINAN DI INDONESIA, BY ARZ3N
PROBLEMATIKA PERKAWINAN DI INDONESIA, BY ARZ3N
ARZEN MUTAKIN
KHI (Kompilasi Hukum Islam)
KHI (Kompilasi Hukum Islam)
tmbaitussalam junwangi
Kompilasi hk islam
Kompilasi hk islam
Law Office Sumihar & Partners
5. Prosesi pernikahan.pptx
5. Prosesi pernikahan.pptx
windajubaidah2
Presentasi Nikah Siri Dan Mutah
Presentasi Nikah Siri Dan Mutah
Marhamah Saleh
PERNIKAHAN BERWALIKAN HAKIM Analisis Fikih Munakakhat dan Kompilasi Hukum Islam
PERNIKAHAN BERWALIKAN HAKIM Analisis Fikih Munakakhat dan Kompilasi Hukum Islam
IAIN Tulungagung
Pernikahan Siri dan Mut'ah
Pernikahan Siri dan Mut'ah
Ali Murfhy
Nikah Siri dan Mut'ah
Nikah Siri dan Mut'ah
Ali Murfi
presentasi nikah sirri dan nikah mt'ah.ppt
presentasi nikah sirri dan nikah mt'ah.ppt
UnwanMakhbubiy
Kawin Kontrak (Mut'ah) dan Siri dalam Tinjauan Fikih Islam
Kawin Kontrak (Mut'ah) dan Siri dalam Tinjauan Fikih Islam
Rendra Fahrurrozie
Pengertian dan Dasar Hukum Perkawinan, Dasar Hukum Perkawinan, Hukum Melakuka...
Pengertian dan Dasar Hukum Perkawinan, Dasar Hukum Perkawinan, Hukum Melakuka...
NgazisMasturi
HUKUM PERKAWINAN ISLAM DAN HUKUM KEWARISAN ISLAM.pptx
HUKUM PERKAWINAN ISLAM DAN HUKUM KEWARISAN ISLAM.pptx
nuradam15
Nikah Melalui Teknologi Dalam Perspektif Masail Fiqhiyah
Nikah Melalui Teknologi Dalam Perspektif Masail Fiqhiyah
AZA Zulfi
RUKUN NIKAH pwr.pptx
RUKUN NIKAH pwr.pptx
ssusera4e5371
KLP 1 MUNAKAHAT.pdf
KLP 1 MUNAKAHAT.pdf
AzyarSusanto1
pernikahan melalui video conference
pernikahan melalui video conference
taqiudinzarkasi
AGAMA PERNIKAHAN DALAM ISLAM.pptx
AGAMA PERNIKAHAN DALAM ISLAM.pptx
LucasBeaker
PROBLEMATIKA PERKAWINAN DI INDONESIA, BY ARZ3N
PROBLEMATIKA PERKAWINAN DI INDONESIA, BY ARZ3N
ARZEN MUTAKIN
Ad

Saksi nikah

  • 2. Perkawinan Dalam melaksanakan perkawinan harus memenuhi ketentuan rukun dan syarat perkawinan Tidak terpenuhinya ketentuan rukun dan syarat perkawinan mengakibatkan tidak sahnya suatu perkawinan Dasar hukum yang digunakan adalah syariah, UU Perkawinan, dan KHI
  • 3. Rukun dan Syarat Perkawinan Rukun ialah unsur pokok (tiang) Syarat merupakan unsur pelengkap dalam setiap perbuatan hukum. Rukun nikah merupakan bagian dari hakekat perkawinan, artinya bila salah satu rukun nikah tidak terpenuhi maka tidak terjadi suatu perkawinan. Menurut hukum Islam rukun dan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suatu perkawinan dinyatakan SAH.
  • 4. Rukun Perkawinan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI): Calon suami dan isteri Wali SAKSI Ijab Qabul
  • 5. Syarat Perkawinan Menurut hukum Islam rukun dan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suatu perkawinan dinyatakan SAH. Syarat Perkawinan terdiri dari dua bagian yaitu Syarat Umum dan Syarat Khusus. Syarat Umum Perkawinan tidak boleh bertentangan dengan larangan perkawinan dalam al-Quran yang termuat dalam Q.S. al-Baqarah (2) : 221 tentang larangan perkawinan karena perbedaan agama, Q.S. an-Nisaa (4) : 22, 23, 24 tentang larangan perkawinan karena hubungan darah, semenda dan saudara sesusuan.
  • 6. 1. Pengertian Saksi dalam Akad Nikah Saksi nikah adalah orang yang menyaksikan secara langsung akad pernikahan, yang berfungsi memberitahukan kepada masyarakat luas perihal pernikahan tersebut agar tidak timbul kesalahpahaman. Masalah saksi pernikahan dalam al-Quran tidak tertera secara eksplisit, namun saksi untuk masalah lain seperti dalam masalah pidana muamalah atau masalah cerai atau rujuk sangat jelas diutarakan.
  • 7. 2. Kedudukan Saksi KHI menyatakan dalam pasal 24 ayat 1, saksi dalam perkawinan merupakan rukun pelaksanaan akad nikah. Imam Abu Hanifah, Imam Syafii, dan Imam Malik bersepakat bahwa saksi termasuk syarat dari beberapa syarat sahnya nikah. Jumhur ulama berpendapat bahwa pernikahan tidak dilakukan kecuali dengan jelas dalam pengucapan ijab dan qabul, dan tidak boleh dilaksanakan kecuali dengan saksi-saksi hadir langsung dalam pernikahan agar mengumumkan atau memberitahukan kepada orang-orang. Dalam KHI pasal 26, saksi harus hadir dan menyaksikan secara langsung akad nikah serta menandatangani Akta Nikah pada waktu dan di tempat akad nikah dilangsungkan.
  • 8. 3. Syarat syarat Saksi Hadis riwayat Ahmad 惆 惺 惆 愆悋 惡 悒 忰 悋 Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil Syarat-syarat menjadi saksi (Psl 25 KHI) Laki-laki Muslim Adil Merdeka Aqil Baligh Tidak terganggu ingatan Tidak menjadi wali Dapat melihat, bicara dan mendengar serta paham/mengerti maksud akad tersebut. Tidak dipaksa Hadir dalam majelis dan menyaksikan ijab qabul secara langsung Dua saksi laki-laki (Pasal 25 KHI). Apabila tidak ada laki-laki maka seorang laki-laki digantikan dengan dua orang perempuan untuk menjadi saksi.
  • 9. 悋 悋 惆 愆 惘 惆 惺 惆 愆悋 惡 悒 忰 悋 愀 惡悋 悵 惘 愃 Tidak油sah油sebuah pernikahan itu kecuali dengan dua orang saksi yang adil dan wali juga mursyid (jujur), pernikahan yang tidak memenuhi hal itu maka batal. Wali dan saksi bertanggungjawab atas sahnya sebuah akad perkawinan, oleh karena itu tidak semua orang dapat diterima menjadi wali atau saksi, ia harus memenuhi syarat tertentu.
  • 10. 4. Perbedaan Pendapat Para Ulama Para ulama berbeda pendapat mengenai syarat-syarat dua orang saksi, dari kalangan jumhur seperti syafiiyah dan hanabilah mensyaratkan dalam kesaksian adalah dua orang laki-laki, berdasarkan hadis Nabi saw, yang artinya: tidak diperbolehkan kesaksian seorang wanita dalam hukuman, pernikahan dan perceraian.
  • 11. Tetapi Hanafiyah tidak mensyaratkan hal itu, dan berpendapat bahwa saksi adalah dua orang laki- laki, atau dengan satu orang laki-laki dan dua orang wanita, berdasarkan surat al Baqarah ayat 282: 悴 惘 悋 悒 悋 惘悴 惆 愆 悋 惆 愆 惠 愕 悋 .油 悄 惆悋 愆 悋 惷 惘 惠 悋 悖惠 惘 悋 悴 惘 悋惡惘悸282 Artinya: Persaksian dengan dua orang saksi dari kaum lelaki di antaramu, jika tidak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai.
  • 12. Kemudian Imam Hanafi berpendapat bahwa jika pernikahan dihadiri oleh dua saksi yang fasik tidak apa-apa karena maksud saksi di sini adalah untuk pengumuman. Namun Imam Syafii mempunyai pendapat bahwa saksi mengandung dua arti, yaitu pengumuman dan penerimaan, jadi disyaratkan saksi yang adil.
  • 13. Hikmah Adanya Saksi Dalam Pernikahan Perkawinan adalah merupakan salah satu bentuk perjanjian yang dibuat oleh manusia, walaupun begitu akad nikah bukanlah suatu perjanjian kebendaan bukan pula dimaksudkan untuk kebendaan. Saksi mempunyai arti penting yaitu sebagai alat bukti apabila ada pihak ketiga yang meragukan perkawinan tersebut. Juga mencegah pengingkaran oleh salah satu pihak. Bahkan dalam pengertian akad nikah, keberadaan saksi juga disebutkan bahwa akad nikah adalah rangkaian ijab yang diucapkan oleh wali dan kabul yang diucapkan oleh mempelai pria dan wakilnya disaksikan oleh dua orang saksi. Saksi nikah selain merupakan rukun nikah juda dimaksudkan untuk mengantisipasi kemungkinan yang bakal terjadi dikemudian hari, apabila salah satu suami atau istri rerlibat perselisihan dan diajukan perkaranya ke pengadilan, saksi yang menyaksikan dapat memberi keterangan sehubungan dengan pemeriksaan perkaranya. Sehingga selain saksi harus hadir dan menyaksikan sendiri secara langsung ijab qabul tersebut, ia juga dimintai tandatangannya dalam akta nikah pada waktu dan di tempat ijab qabul tersebut diselenggarakan.
  • 14. Fungsi lain kehadiran sakdi dalam akad nikah menurut abu hanifah adalah informasi (Ilan) telah dilangsungkannya sebuah akad nikah. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan abu dawud Umumkan akad nikah kalian dan tabuhlah rebana (HR Abu Dawud). Adapun perlunya saksi dalam pernikahan antara lain dengan alasan sebagi berikut: 1. Untuk memelihara kehormatan hubungan suami istri dari tuduhan kecurigaan pihak yang berwajib dan masyarakat. 2. Untuk memperkuat ikatan pernikahan dan keturunannya.