Dokumen ini membahas syarat dan rukun perkawinan berdasarkan hukum Islam, menggarisbawahi pentingnya saksi dalam akad nikah untuk menjamin sahnya pernikahan. Saksi harus memenuhi syarat tertentu, seperti keadilan dan tidak terhalang oleh hubungan darah, dan perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai syarat saksi juga dicatat. Keberadaan saksi berfungsi untuk mencegah perselisihan dan sebagai bukti sahnya pernikahan di mata masyarakat dan hukum.