際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Yth. : Bawaslu Provinsi atau Panwaslih Aceh
Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslih Kabupaten/Kota se-Aceh
SURAT EDARAN
NOMOR 114 TAHUN 2024
TENTANG
PENCEGAHAN PELANGGARAN DAN PENGAWASAN
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN
GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI,
SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA TAHUN 2024
A. Latar Belakang
Sebagai upaya mewujudkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang demokratis adalah memastikan
pelaksanaannya berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, Pengawas
Pemilu dan jajarannya diamanatkan Undang-Undang untuk melakukan pengawasan terhadap
semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan.
Sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang atau selanjutnya
disebut dengan Undang-Undang Pemilihan, bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) Provinsi atau Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Bawaslu
Kabupaten/Kota atau Panwaslih Kabupaten/Kota se-Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum (Panwaslu) Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), perlu melakukan
pengawasan terhadap tahapan dimaksud.
Berdasarkan ketentuan tugas dan wewenang Pengawas Pemilihan sebagaimana
dimaksud, yaitu mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan tingkatan
masing-masing, salah satunya adalah tahapan pelaksanaan pemungutan suara dan
penghitungan suara hasil Pemilihan, termasuk pelaksanaan penghitungan dan pemungutan
suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.
Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
251/PM/K1/06/2024 tentang Pembagian Tugas Pengawasan Tahapan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024
juncto Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 324/PM.00/K1/10/2024
tentang Penanggung Jawab dan Ketua Tim fasilitasi Pengawasan Tahapan Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, pembagian tugas
pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dikoordinasikan oleh:
a. Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat bagi
Bawaslu Provinsi/Panwaslih Aceh dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang
memiliki jumlah anggota sebanyak 5 (lima) orang;
b. Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi bagi Bawaslu Provinsi yang
memiliki jumlah anggota sebanyak 7 (tujuh) orang; dan
c. Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat
bagi Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang memiliki jumlah anggota
sebanyak 3 (tiga) orang.
Dalam melakukan pengawasan, Pengawas Pemilu melakukan pencegahan pelanggaran
dan sengketa Pemilihan sebagaimana ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 3
Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum juncto
Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengawasan
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta
Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Berdasarkan Pasal 1 angka 15 Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 6 Tahun 2024,
Pengawasan adalah segala upaya untuk melakukan pencegahan serta penindakan terhadap
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan yang bertujuan untuk memastikan persiapan
dan pelaksanaan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 16 Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024, pencegahan adalah
segala upaya mencegah terjadinya pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan melalui
tugas Pengawasan oleh Pengawas Pemilihan maupun dengan melibatkan partisipasi
masyarakat serta publikasi media. Dalam konteks pencegahan, Bawaslu bertugas
mengidentifikasi potensi kerawanan pada setiap tahapan sebagaimana Pasal 4 huruf a
Perbawaslu Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses
Pemilu.
Berdasarkan identifikasi potensi kerawanan dan hasil pengawasan Pemilihan Tahun
2024, Bawaslu mencatat kerawanan dan permasalahan yang berpotensi terjadi pada pengadaan
logistik Pemilihan dan pendistribusiannya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Bawaslu telah
menginventarisasi data potensi kerawanan serta strategi pencegahan terhadap kerawanan pada
pengadaan logistik Pemilihan dan pendistribusiannya dari seluruh jajaran Bawaslu secara
berjenjang.
Selain itu, tahapan pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan yang sangat
penting untuk diawasi. Berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang Undang Pemilihan,
Bawaslu melalui Pengawas TPS bertugas dan berwenang mengawasi persiapan pemungutan
dan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, mengawasi persiapan
penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan penghitungan suara, menyampaikan keberatan
dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi
pemungutan dan penghitungan suara, dan menerima salinan berita acara dan sertifikat
pemungutan dan penghitungan suara.
Oleh karena itu, berkaitan dengan tahapan, pemungutan dan penghitungan suara dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil
Wali Kota Tahun 2024, Bawaslu melakukan identifikasi potensi kerawanan pelanggaran
sebagai acuan dalam pelaksanaan pencegahan dan pengawasan tahapan tersebut. Identifikasi
kerawaranan dilakukan melalui dua variabel. Pertama, refleksi pengalaman pengawasan
tahapan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Kedua,
analisis regulasi terhadap peraturan perundang-undangan terkait tahapan dimaksud. Hasil
identifikasi tersebut menjadi rekomendasi dalam agenda pencegahan pelanggaran dan
pengawasan pada pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 Tahun
2024.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
B. Tujuan
Tujuan diterbitkannya Surat Edaran ini adalah untuk memberikan petunjuk bagi
Bawaslu Provinsi, Panwaslih Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslih Kabupaten/Kota se-
Aceh, Panwaslu Kecamatan, PKD, dan Pengawas TPS dalam pelaksanaan tugas dan
wewenang terhadap pencegahan pelanggaran dan pengawasan terhadap tahapan pemungutan
dan penghitungan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
C. Ruang Lingkup
Standar tata laksana Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan tahapan pemungutan dan
penghitungan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
D. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-
Undang Menjadi Undang-Undang;
2. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang,
Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum,
Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencegahan
Pelanggaran Dan Sengketa Proses Pemilihan Umum;
4. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pengawasan
Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
5. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan;
6. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan
Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Perubahan atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan
Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum;
7. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
8. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota;
9. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2024;
10. Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
127/PM.00/K1/03/2023 tentang Perubahan atas Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 274 PM.00/K1/08/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
11. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 251/PM/K1/06/2024 tentang
Pembagian Tugas Pengawasan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; dan
12. Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
324/PM.00/K1/10/2024 tentang Penanggung Jawab dan Ketua Tim fasilitasi Pengawasan
Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun
2024.
E. Isi Edaran
Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, disampaikan kepada Bawaslu
Provinsi/Panwaslih Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslih Kabupaten/Kota se-Aceh,
Panwaslu Kecamatan, dan PKD untuk memerhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pencegahan Pelanggaran
a. melakukan identifikasi potensi kerawanan sesuai cakupan wilayah dengan
berpedoman pada identifikasi kerawanan pada tahapan pemungutan dan penghitungan
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagaimana terlampir;
b. membuat imbauan kepada KPU sesuai tingkatan terkait:
1) kesiapan dan ketersediaan logistik pemilu di setiap TPS;
2) keakuratan Daftar Pemilih di setiap TPS;
3) pemenuhan hak pilih Warga Negara Indonesia dalam menggunakan hak
pilihnya di TPS;
4) kesiapan TPS dalam pemungutan dan penghitungan suara;
5) kesesuaian prosedur pemungutan dan penghitungan suara; dan
6) hal lain yang berkaitan dengan pencegahan pelanggaran dan pengawasan pada
tahapan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kota Tahun 2024.
c. berkoordinasi dengan stakeholder terkait percepatan perekaman KTP Elektronik,
khususnya jika terdapat Pemilih yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik;
d. melakukan patroli pengawasan;
e. membuka posko pengaduan masyarakat, baik secara offline maupun online;
f. mengoptimalkan aktifitas pencegahan pelanggaran dan menuangkannya ke dalam
Form Pencegahan Online;
g. melaksanakan supervisi dan monitoring pencegahan pelanggaran dan pengawasan
pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara;
h. melakukan publikasi seluruh hasil kerja pengawasan sesuai dengan tugas dan
kewenangan Pengawas Pemilihan di masing-masing tingkatan; dan
i. meningkatkan edukasi, kolaborasi dan partisipasi masyarakat dalam rangka
pengawasan partisipatif pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
2. Pengawasan Langsung
a. Pengawasan langsung meliputi:
1) pengawasan terhadap pelaksanaan setiap program/kegiatan dalam tahapan
pemungutan dan penghitungan suara;
2) pencermatan terhadap data hasil pemungutan dan penghitungan suara; dan
3) penelusuran terhadap potensi pelanggaran dalam tahapan pemungutan dan
penghitungan suara.
b. Pengawasan langsung dilakukan untuk:
1) memastikan pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) mengantisipasi kerawanan pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan
suara;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
3) memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara, dukungan
perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya; serta
4) memastikan akurasi data Pemilih dan penggunaan hak pilih.
c. Mengisi formulir dalam Sistem Pengawasan Pemilihan (Siwaslih) dengan
memerhatikan validitas dan akurasi data hasil pengawasan.
d. Menuangkan hasil pengawasan ke dalam Formulir Model A Laporan Hasil
Pengawasan Pemilihan dan menyampaikannya secara berjenjang.
e. Mengajukan keberatan terhadap ketidaksesuaian prosedur pemungutan dan/atau
penghitungan suara di TPS.
f. Memberikan saran perbaikan dan/atau berkonsultasi kepada Pengawas Pemilihan satu
tingkat di atasnya untuk menindaklanjuti hasil pengawasan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
F. Penutup
Demikian Surat Edaran ini disampaikan bagi Bawaslu Provinsi/Panwaslih Aceh, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslih Kabupaten/Kota Se-Aceh, Panwaslu Kecamatan, PKD, dan
Pengawas TPS sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan wewenang pengawasan
terhadap tahapan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 untuk
dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 November 2024
Plh. Ketua,
${ttd}
Lolly Suhenty
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Lampiran I Surat Edaran Ketua Bawaslu
Nomor : NOMOR 114 TAHUN 2024
Tanggal : 6 November 2024
Identifikasi Potensi Kerawanan dan Srategi Pencegahan Pelanggaran Tahapan
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024
A. Identifikasi Potensi Kerawanan
1. Kerawanan Persiapan Pemungutan Suara
a. Kerawanan Pemberitahuan Pemungutan Suara
1) Kelompok Penyelenggara Pemugutan Suara (KPPS) belum mendistribusikan
surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih paling lambat 3 (tiga) Hari
sebelum hari dan tanggal pemungutan suara;
2) KPPS tidak mencantumkan catatan untuk Pemilih yang berisi kemudahan bagi
penyandang disabilitas dalam memberikan suara di TPS dalam surat
pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih;
3) KPPS tidak memberikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih
secara langsung, sehingga rawan disalahgunakan oleh orang lain;
4) KPPS tidak mengembalikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak
terdistribusi beserta rekap pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara
kepada PPS;
5) KPPS tidak mendokumentasikan penyampaian surat pemberitahuan pemungutan
suara berupa foto atau video yang disimpan sebagai arsip dan disampaikan kepada
PPS, bersamaan dengan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan
pemungutan suara;
6) KPPS tidak memberikan akses kepada Pengawas TPS dalam hal pengawasan:
a) surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih (baik yang
terdistribusi maupun yang tidak terdistribusi); dan
b) rekapitulasi surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih (baik
yang terdistribusi maupun yang tidak terdistribusi) yang disampaikan
kepada PPS, paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari pemungutan suara
pukul 17.00 waktu setempat; dan
7) terdapat kegandaan surat pemberitahuan pemungutan suara.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
b. Kerawanan Pendirian TPS
1) TPS belum selesai didirikan 1 (satu) Hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan
suara.
2) TPS yang didirikan tidak memenuhi ketentuan dan/atau berada di wilayah rawan,
di antaranya:
a) di dalam ruangan tempat ibadah;
b) di tempat yang sulit dijangkau (geografis dan cuaca);
c) di wilayah rawan konflik;
d) di wilayah rawan bencana, seperti banjir, tanah longsor, dan gempa;
e) di dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi melakukan pindah
memilih di TPS tersebut;
f) di dekat wilayah kerja pertambangan dan/atau pabrik;
g) di dekat posko pemenangan atau rumah pasangan calon/tim kampanye
pasangan calon; dan
h) di wilayah yang memiliki kendala jaringan internet dan/atau aliran listrik di
lokasi TPS.
c. Kerawanan Logistik Pemungutan dan Penghitungan Suara
1) Kerawanan logistik pemungutan dan penghitungan suara:
a) belum diterima KPPS paling lambat 1 (satu) Hari sebelum hari dan tanggal
pemungutan suara;
b) dalam kondisi rusak, kurang, lebih atau tertukar saat diterima KPPS; dan
c) tidak dijaga oleh petugas saat sudah sampai di TPS;
2) Kerawanan pendistribusian logistik:
a) PPK tidak melakukan koordinasi dengan camat, Panwaslu Kecamatan dan
aparat keamanan untuk pengamanan Logistik Pemilihan selama
pendistribusian dari PPK ke PPS;
b) PPS tidak melakukan koordinasi dengan kepala desa/lurah atau sebutan lain,
PKD, dan aparat keamanan untuk pengamanan Logistik Pemilihan selama
pendistribusian dari PPS ke KPPS;
c) tidak menyertakan aparat keamanan dalam melakukan pengamanan selama
pendistribusian;
d) tidak mendahulukan kelurahan/desa/TPS terjauh, sulit dijangkau dan/atau
daerah yang rawan bencana alam seperti daerah rawan banjir, tanah longsor,
gempa bumi dan lain-lain; dan
e) pendistribusian logistik ke TPS dilakukan pada dini hari waktu pemungutan
suara yang berdampak terhadap menurunnya kesehatan KPPS dan
Pengawas TPS pada hari pemungutan suara.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
2. Kerawanan Pelaksanaan Pemungutan Suara
a. Kerawanan pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara
1) KPPS yang bertugas di TPS tidak sesuai dengan SK KPPS;
2) KPPS tidak menyosialisasikan waktu, jadwal, dan tempat pelaksaanan
pemungutan suara;
3) KPPS tidak menempelkan DPT, Daftar Pemilih Pindahan (DPTb), dan daftar
Pasangan Calon di TPS pada papan pengumuman;
4) KPPS tidak menandai Pemilih TMS pada DPT di papan pengumuman;
5) KPPS tidak menyerahkan salinan DPT dan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb)
kepada saksi yang hadir dan pengawas TPS;
6) Saksi tidak membawa dan/atau tidak menyerahkan surat mandat;
7) Saksi mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto
calon/Pasangan Calon, simbol/gambar Partai Politik, atau mengenakan seragam
dan/atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak peserta
Pemilihan tertentu termasuk kolom kosong tidak bergambar;
8) Pemantau dan pewarta tidak membawa surat tugas dan identitas diri;
b. Kerawanan Rapat Pemungutan Suara
1) Rapat Pemungutan Suara dimulai tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan;
2) KPPS dan Petugas Ketertiban TPS tidak mengucapkan sumpah atau janji;
3) KPPS tidak menghitung dan memeriksa kondisi seluruh surat suara termasuk surat
suara cadangan sebanyak 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah Pemilih yang
tercantum dalam DPT di setiap TPS untuk masing-masing jenis Pemilihan;
4) KPPS tidak memberi penjelasan kepada Pemilih, Saksi, Pengawas TPS, dan
pemantau Pemilihan tentang tata cara pemungutan suara, di antaranya jumlah
surat suara yang di terima, tata cara pemberian suara, tata cara penyampaian
keberatan oleh Saksi, Pengawas TPS, pemantau Pemilihan terdaftar, atau
masyarakat/Pemilih, tata cara pemantauan oleh pemantau Pemilihan terdaftar,
pembagian tugas anggota KPPS, dan hal lain yang diperlukan secara berkalam;
dan
5) KPPS tidak mengumumkan salah satu calon dari pasangan calon atau Pasangan
Calon yang berhalangan tetap atau tidak lagi memenuhi syarat berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melalui papan
pengumuan dan/atau secara lisan sebelum pemungutan suara dan pada saat
pelaksanaan pemungutan suara.
c. Kerawanan Pelaksanaan Pemberian Suara
1) Kerawanan KPPS dalam pelaksanaan pemberian suara
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
a) Ketua KPPS tidak menandatangani surat suara;
b) KPPS tidak memisahkan pengisian daftar hadir DPT, Daftar Pemilih
Pindahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPK);
c) KPPS mengisi dan menandatangani daftar hadir Pemilih;
d) KPPS meminta Pemilih menandai khusus surat suara yang sudah digunakan;
e) KPPS merusak surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat
suara menjadi tidak sah;
f) Ketua KPPS tidak mengumumkan waktu pelayanan Pemilih Daftar Pemilih
Tambahan (DPK) pada pukul 12.00 s.d. 13.00 waktu setempat;
g) KPPS melayani Pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPK) yang tidak sesuai
dengan alamat KTP;
h) KPPS memberikan surat suara kepada Pemilih Daftar Pemilih Pindahan
(DPTb) tidak sesuai dengan ketentuan yakni:
i. 2 (dua) surat suara jika pindah memilih masih dalam satu
Kabupaten/Kota yang sama;
ii. 1 (satu) surat suara jika pindah memilih antar Kabupaten/Kota dalam 1
(satu) Provinsi yang sama;
i) KPPS memberikan surat suara pengganti lebih dari 1 (satu) kali pada Pemilih
yang menerima surat suara rusak;
j) KPPS mencoblos surat suara untuk Pemilih yang tidak hadir;
2) Kerawanan pemilih dalam pelaksanaan pemberian suara
a) Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke
bilik suara;
b) pemilih tidak memahami tata cara pencoblosan yang sah;
c) pemilih mengalami kekerasan, ancaman, dan/atau dihalangi dalam
menggunakan hak pilih;
d) pemilih datang tidak sesuai dengan lokasi TPS yang tercantum di surat
pemberitahuan pemungutan suara;
e) pemilih tidak dilayani oleh KPPS karena tidak membawa surat
pemberitahuan pemungutan suara dan KTP-el atau Biodata Penduduk, namun
membawa Fotokopi KTP-el atau KTP-el digital;
f) pemilih salah memasukkan surat suara ke dalam kotak suara tidak sesuai jenis
Pemilihan;
g) pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau
TPS yang berbeda;
h) pemilih yang telah memberikan suara tidak mencelupkan jari kedalam tinta;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
i) pemilih Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) mendapatkan surat suara yang tidak
sesuai dengan jumlah yang ditentukan dalam formulir Model A-Surat Pindah
Memilih;
j) pemilih di luar DPT dan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) menggunakan hak
pilih di TPS di luar RT atau RW atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang
tertera dalam KTP-el atau Biodata Penduduk, diakomodasi sebagai Pemilih
Daftar Pemilih Tambahan (DPK);
k) pemilih Memenuhi Syarat (MS) yang tidak masuk dalam DPT, tidak
terakomodasi dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPK);
l) pemilih pindah domisili yang menggunakan hak pilihnya sebagai Daftar
Pemilih Tambahan (DPK), memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali yakni di
TPS asal dan TPS pada domisili baru; dan
m) pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPK) dilayani sebelum pukul 12.00
waktu setempat.
3) Kerawanan lainnya dalam pelaksanaan pemberian suara
a) Pendamping Pemilih memberitahukan pilihan Pemilih yang didampingi
kepada orang lain;
b) Terdapat pihak yang tidak berhak memilih memberikan suaranya di TPS;
c) Terdapat pihak yang menggunakan hak pilih orang lain dengan
menyalahgunakan surat pemberitahuan pemungutan suara dan KTP-el atau
Biodata Penduduk milik orang lain yang tidak memilih/sudah TMS sebagai
Pemilih;
d) Terdapat pihak yang melakukan perbuatan untuk menggagalkan pemungutan
suara;
e) Terdapat pihak melakukan intervensi yang berkaitan dengan netralitas dan
profesionalitas penyelenggara Pemilihan;
f) Terdapat potensi mobilisasi warga dengan tujuan mengganggu proses
pemungutan suara; dan
g) Terdapat kesalahan layanan terhadap Pemilih dalam pemberian surat suara
oleh KPPS di TPS Lokasi Khusus.
3. Kerawanan Persiapan Penghitungan Suara
a. Penghitungan suara di TPS dimulai sebelum pukul 13.00 waktu setempat;
b. rapat Penghitungan Suara tidak dipimpin oleh Ketua KPPS;
c. rapat penghitungan suara tidak segera dilakukan setelah pemungutan suara selesai;
d. rapat perhitungan suara tidak dihadiri oleh saksi dan pengawas TPS;
e. penentuan tempat penghitungan suara dilakukan:
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
1) di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya;
dan
2) di tempat lain atau waktu lain berbeda dari yang telah ditentukan.
f. masyarakat, Pemilih atau pemantau Pemilihan terdaftar ditempatkan di dalam TPS;
g. KPPS tidak menempelkan formulir penghitungan suara pada tempat yang mudah
diakses;
h. KPPS tidak memastikan kotak suara tersegel;
i. KPPS terlambat memulai penghitungan suara;
j. KPPS tidak mengatur sarana dan prasarana yang diperlukan dalam penghitungan suara
sesuai ketentuan, meliputi
1) pengaturan tempat rapat penghitungan suara di TPS;
2) tempat duduk KPPS, Saksi, dan Pengawas TPS;
3) alat keperluan administrasi;
4) formulir penghitungan suara di TPS;
5) sampul kertas;
6) kantong plastik;
7) segel;
8) kotak suara serta menyiapkan kunci atau alat pembuka lainnya; dan
9) peralatan TPS lainnya; dan
k. KPPS tidak menghitung:
1) jumlah Pemilih terdaftar dalam salinan DPT yang tercantum dalam formulir
Model A-Kabko Daftar Pemilih yang memberikan suara untuk masing-masing
jenis Pemilihan;
2) jumlah Pemilih terdaftar dalam DPTb yang tercantum dalam formulir Model
A-Kabko Pemilih Pindahan yang memberikan suara untuk masing-masing
jenis Pemilihan;
3) jumlah Pemilih yang tercantum dalam formulir Model C.DAFTAR HADIR
PEMILIH DPK-KWK yang memberikan suara untuk masing-masing jenis
Pemilihan;
4) jumlah Surat Suara yang diterima termasuk Surat Suara cadangan untuk
masing-masing jenis Pemilihan;
5) jumlah Surat Suara yang dikembalikan oleh Pemilih karena rusak atau keliru
dicoblos untuk masing- masing jenis Pemilihan; dan
6) jumlah Surat Suara yang tidak digunakan termasuk sisa Surat Suara cadangan
untuk masing-masing jenis Pemilihan.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
4. Kerawanan Pelaksanaan Penghitungan Suara
a. Kerawanan KPPS dalam pelaksanaan penghitungan suara
1) Ketua KPPS tidak mengumumkan bahwa penghitungan suara dimulai;
2) KPPS tidak melakukan penghitungan suara secara berurutan dengan urutan surat
suara:
a) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur; dan
b) pasangan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota.
3) KPPS membuka seluruh kotak suara secara bersamaan saat proses rapat
penghitungan suara;
4) KPPS membuka kunci dan tutup kotak suara tanpa disaksikan seluruh pihak;
5) KPPS tidak menghitung jumlah Surat Suara dan tidak memberitahukan jumlah
tersebut kepada yang hadir serta mencatat jumlahnya;
6) KPPS tidak memasukan surat suara yang tertukar pada kotak suara yang sesuai
sebelum penghitungan suara dimulai dalam hal terdapat surat suara yang tertukar;
7) KPPS tidak tidak menandatangani surat suara sebelum surat suara tersebut dibuka
dan dihitung, dalam hal surat suara tidak ditandatangani pada saat pemungutan
suara dan baru ditemukan saat persiapan penghitungan suara, dan tidak mencatat
kejadian tersebut dalam formulir kejadian khusus.
8) terdapat penggunaan paku/benda tajam yang berpotensi digunakan untuk
mencoblos surat suara yang terdapat pada:
a) meja untuk meletakkan surat suara; dan/atau
b) tangan oknum KPPS.
9) KPPS tidak dapat mengidentifikasi ketentuan mengenai sah atau tidak sahnya
surat suara;
10) KPPS melakukan penghitungan suara:
a) secara tertutup;
b) dengan suara yang kurang jelas;
c) dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;
d) tidak konsisten dalam menentukan Surat Suara yang sah dan Surat Suara yang
tidak sah; dan
e) dengan tidak disaksikan oleh Saksi, Pengawas TPS, dan masyarakat;
11) KPPS salah mencatat perolehan suara akibat ketidaktepatan dalam penghitungan;
12) KPPS tidak menulis hasil penghitungan suara sesuai format penulisan;
13) KPPS tidak mengakomodasi keberatan saksi dan/atau Pengawas Pemilihan dalam
hal terdapat selisih hasil penghitungan perolehan suara kepada KPPS, atau
terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
14) KPPS tidak mencatat keberatan Saksi dan/atau Pengawas Pemilihan yang diterima
sebagai kejadian khusus pada formulir kejadian khusus dan/atau keberatan saksi;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
15) KPPS tidak mengetahui mekanisme pembetulan/koreksi dalam hal terjadi
kesalahan penulisan formulir hasil penghitungan suara;
16) KPPS tidak menandatangani berita acara;
17) KPPS melakukan penulisan penulisan pada salinan formulir hasil penghitungan
suara yang tidak sesuai dengan formulir hasil penghitungan suara;
18) KPPS tidak memberi tanda silang pada sisi luar bagian depan Surat Suara yang
memuat tempat, nomor TPS, alamat TPS, nama ketua KPPS, dan tanda tangan
ketua KPPS dalam keadaan terlipat dengan menggunakan spidol atau bolpoin
terhadap:
a) Surat Suara yang tidak digunakan;
b) Surat Suara cadangan yang tidak digunakan;
c) Surat Suara yang rusak; dan/atau
d) Surat Suara yang keliru dicoblos;
19) KPPS tidak menyampaikan hasil penggandaan formulir kepada setiap Saksi, dan
Pengawas TPS pada hari yang sama; dan
20) KPPS membatasi pengawas dalam melaksanakan pengawasan pada saat proses
penghitungan suara berlangsung.
b. Kerawanan saksi, masyarakat, saksi, pemantau, pengawas, pewarta dalam pelaksanaan
penghitungan suara
1) masyarakat, Pemilih atau pemantau Pemilihan terdaftar memasuki area dalam
TPS;
2) Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir hasil penghitungan
suara; dan
3) masyarakat, Saksi, Pemantau, Pengawas, Pewarta tidak diperkenankan
mendokumentasikan formulir hasil penghitungan suara.
c. Kerawanan lainnya dalam pelaksanaan penghitungan suara
1) Terdapat ketidaksesuaian jumlah surat suara di dalam kotak dengan Pemilih yang
hadir dalam formulir daftar hadir DPT, Daftar Pemilih Pindahan (DPTb), dan
Daftar Pemilih Tambahan (DPK);
2) terdapat intimidasi terhadap Pemilih/penyelenggara Pemilihan; dan
3) terdapat penggandaan Salinan formulir hasil penghitungan suara yang dilakukan
di luar TPS.
5. Kerawanan Setelah Penghitungan Suara
a. KPPS salah memasukkan Salinan formulir hasil penghitungan suara ke dalam sampul
yang telah ditentukan;
b. KPPS tidak menyegel kotak suara;
c. KPPS menyerahkan kotak suara kepada PPK melalui PPS tidak pada hari yang sama;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
d. KPPS tidak menjaga keamanan kotak suara dan tidak menyerahkan kotak suara dalam
keadaan tersegel;
e. PPS meneruskan kotak suara kepada PPK lebih dari 3 (tiga) hari setelah hari
penghitungan suara;
f. Formulir hasil penghitungan suara berubah, rusak atau hilang;
g. PPS tidak mengumumkan Salinan sertifikat hasil penghitungan suara di wilayah
kerjanya; dan
h. Terdapat kerusakan kotak suara hasil pemungutan suara yang sudah tersegel.
6. Kerawanan yang Terjadi di Seluruh Sub Tahapan
a. Terdapat kegiatan yang mengarah pada kampanye.
b. Terdapat kegiatan menjanjikan atau memberikan uang/materi lainnya pada hari
pemungutan suara dalam rangka:
1) mempengaruhi penyelenggara Pemilihan; dan
2) mempengaruhi Pemilih untuk memilih paslon tertentu, tidak memilih paslon
tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga
mengakibatkan surat suara tidak sah.
B. Strategi Pencegahan Pelanggaran
1. Strategi Pencegahan Pelanggaran pada Persiapan Pemungutan Suara
a. Melakukan identifikasi:
1) masyarakat yang belum terdaftar sebagai Pemilih namun telah memenuhi syarat
sebagai pemilih, yang dilanjutkan dengan pemberian saran perbaikan; dan
2) surat suara yang kurang, rusak, dan/atau tertukar kemudian menyampaikan
imbauan kepada KPU sesuai tingkatan agar surat suara sebagaimana dimaksud
untuk segera dipenuhi dan didistribusikan;
b. menyampaikan imbauan kepada KPU sesuai tingkatan untuk:
1) melaksanakan distribusi seluruh logistik datang dengan tepat waktu, tepat jumlah
dan sesuai dengan spesifikasinya;
2) melaksanakan pendirian TPS tidak dekat dengan posko pemenangan atau rumah
pasangan calon/tim kampanye pasangan calon;
3) mendirikan TPS satu hari sebelum pemungutan suara dan memastikan TPS
memenuhi kreteria pembentukan TPS dan ramah disabilitas;
4) melaksanakan pemungutan suara sesuai dengan waktu yang telah ditentukan;
5) mengantisipasi kesiapan logistik TPS sebelum pelaksanaan pemungutan suara;
c. Berkoordinasi dengan KPU sesuai tingkatan terkait dengan:
1) pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang akan dilakukan;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
2) melaksanakan distribusi seluruh logistik sesusai dengan jadwal, jenis, dan jumlah
yang telah ditetapkan;
3) surat pemberitahuan pemungutan suara telah didistibusikan dan diterima oleh
Pemilih paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara;
4) pencermatan terhadap daftar pemilih yang berpotensi alih status MS menjadi TMS
maupun TMS menjadi MS;
d. mengimbau pasangan calon untuk memastikan bahwa saksi pasangan calon
menyampaikan surat mandat; dan
e. melakukan penguatan edukasi politik kepada masyakarat melalui kegiatan
pengawasan Partisipatif.
2. Strategi Pencegahan Pelanggaran pada Pelaksanaan Pemungutan Suara
a. Sosialisasi pengawasan partisipatif tahapan pemungutan dan penghitungan suara untuk
meningkatkan pengawasan secara partisipatif oleh masyarakat;
b. menyampaikan imbauan kepada KPU sesuai tingkatan terkait hal hal sebagai berikut:
1) menjamin ketersediaan surat suara di masing-masing TPS untuk menghindari
kekurangan jumlah surat suara;
2) KPPS menjalankan prosedur, tatacara dan mekanisme pemungutan suara sesuai
peraturan perundang-undangan; dan
3) pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan sesuai waktu dan jadwal yang telah
ditentukan; dan
c. menyampaikan imbauan kepada Pasangan Calon agar saksi yang ditugaskan
menyampaikan surat mandat dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
3. Strategi Pencegahan Pelanggaran pada Persiapan Penghitungan Suara
a. Pengawas TPS tidak meninggalkan TPS sebelum penghitungan suara dimulai;
b. Menyampaikan imbauan kepada KPU sesuai tingkatan untuk:
1) memastikan penerangan/pencahayaan di lokasi TPS;
2) memastikan tidak ada pihak-pihak yang dilarang berada di dalam TPS; dan
c. Berkoordinasi dengan KPU sesuai tingkatan terkait dengan:
1) kesesuaian jumlah surat suara yang diterima, surat suara yang digunakan, surat
suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atauu keliru coblos, dan surat
suara yang tidak digunakan;
2) penyelenggara agar tidak diintimidasi oleh pihak-pihak tertentu sebelum
penghitungan suara.
4. Strategi Pencegahan Pelanggaran pada Pelaksanaan Penghitungan Suara
Berkoordinasi dengan KPU sesuai tingkatan agar KPPS:
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
a. melaksanakan penghitungan suara dilaksanakan secara terbuka dan teransparan;
b. mengidentifikasi surat suara dinyatakan sah atau tidak sah secara akurat;
c. mencatat hasil penghitungan suara dengan benar;
d. proses penghitungan suara tidak dimanipulasi;
e. penghitungan suara sesuai dengan urutan jenis Pemilihan;
f. salinan formulir dan formulir hasil penghitungan suara ditandatangani oleh ketua dan
seluruh anggota KPPS;
g. salinan hasil penghitungan suara diumumkan sesuai dengan waktu yang telah
ditentukan; dan
h. menyampaikan salinan formulir hasil penghitungan suara kepada Pengawas TPS dan
saksi.
5. Strategi Pencegahan Setelah Penghitungan Suara
Berkoordinasi dengan KPU sesuai tingkatan agar:
a. KPPS:
1) memasukkan formulir hasil penghitungan suara kedalam sampul sesuai dengan
peruntukannya;
2) menyegel kotak suara yang berisi surat suara dan formulir hasil penghitungan suara
untuk seluruh jenis Pemilihan;
3) menyerahkan kotak suara kepada PPK melalui PPS tidak pada hari yang sama
penghitungan suara; dan
4) menjaga keamanan kotak suara dan menyerahkan kotak suara dalam keadaan
tersegel.
b. PPS:
1) meneruskan kotak suara kepada PPK paling lama 3 hari setelah hari penghitungan
suara;
2) mengumumkan salinan formulir hasil penghitungan suara di wilayah kerjanya; dan
3) menjaga keamanan kotak suara dan menyerahkan kotak suara dalam keadaan
tersegel.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)

More Related Content

Similar to SE No. 114 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Pengawasan pungut hitung .pdf (20)

358030130-Bahan-Materi-Pembekalan-Panwaslu.ppt
358030130-Bahan-Materi-Pembekalan-Panwaslu.ppt358030130-Bahan-Materi-Pembekalan-Panwaslu.ppt
358030130-Bahan-Materi-Pembekalan-Panwaslu.ppt
syahrilchumaidisagal
salinan peraturan bawaslu nomor 3 tahun 2022 (1).pdf
salinan peraturan bawaslu nomor 3 tahun 2022 (1).pdfsalinan peraturan bawaslu nomor 3 tahun 2022 (1).pdf
salinan peraturan bawaslu nomor 3 tahun 2022 (1).pdf
MARYONSWPOHWAIN
Tugas dan Wewenang PKD di Pilkada 2024.ppt
Tugas dan Wewenang PKD di Pilkada 2024.pptTugas dan Wewenang PKD di Pilkada 2024.ppt
Tugas dan Wewenang PKD di Pilkada 2024.ppt
sauji76
Peraturan Bawaslu NoDDDDDDDmor 9 Tahun 2024 - JDIH.pdf
Peraturan Bawaslu NoDDDDDDDmor 9 Tahun 2024 - JDIH.pdfPeraturan Bawaslu NoDDDDDDDmor 9 Tahun 2024 - JDIH.pdf
Peraturan Bawaslu NoDDDDDDDmor 9 Tahun 2024 - JDIH.pdf
sdmbanggai8
Salinan PPT MODUL PELATIHAN PPK DAN PSS PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024.pptx
Salinan PPT MODUL PELATIHAN PPK DAN PSS PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024.pptxSalinan PPT MODUL PELATIHAN PPK DAN PSS PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024.pptx
Salinan PPT MODUL PELATIHAN PPK DAN PSS PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024.pptx
MuhammadYusron15
Pengawasan DPS - MawasangkaPantarli.pptx
Pengawasan DPS - MawasangkaPantarli.pptxPengawasan DPS - MawasangkaPantarli.pptx
Pengawasan DPS - MawasangkaPantarli.pptx
RanuJhincurikhi1
Materi PTPS (111111qqqqq11111111111111).pdf
Materi PTPS (111111qqqqq11111111111111).pdfMateri PTPS (111111qqqqq11111111111111).pdf
Materi PTPS (111111qqqqq11111111111111).pdf
cybermedia3
MATERI TATA KERJA KODE ETIK & KODE PERILAKU KPPS.pptx
MATERI TATA KERJA KODE ETIK & KODE PERILAKU KPPS.pptxMATERI TATA KERJA KODE ETIK & KODE PERILAKU KPPS.pptx
MATERI TATA KERJA KODE ETIK & KODE PERILAKU KPPS.pptx
BualBual
PRODUK-HUKUM.pptx
PRODUK-HUKUM.pptxPRODUK-HUKUM.pptx
PRODUK-HUKUM.pptx
AlvynMahaPutra1
5 perbawaslu_2022_1_salinanperaturanbawaslunomor5tahun2022.pdf
5 perbawaslu_2022_1_salinanperaturanbawaslunomor5tahun2022.pdf5 perbawaslu_2022_1_salinanperaturanbawaslunomor5tahun2022.pdf
5 perbawaslu_2022_1_salinanperaturanbawaslunomor5tahun2022.pdf
aceazulgrana1
Modul Pembekalan PKD PILKADA SERENTAK 2024.pdf
Modul Pembekalan PKD PILKADA SERENTAK  2024.pdfModul Pembekalan PKD PILKADA SERENTAK  2024.pdf
Modul Pembekalan PKD PILKADA SERENTAK 2024.pdf
muhammadarsyad77
DALAM SATU NASKAH. PERBAWASLU PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN_HUKUMDIKLATJAT...
DALAM SATU NASKAH. PERBAWASLU PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN_HUKUMDIKLATJAT...DALAM SATU NASKAH. PERBAWASLU PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN_HUKUMDIKLATJAT...
DALAM SATU NASKAH. PERBAWASLU PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN_HUKUMDIKLATJAT...
hamdanakbarsafara1
Peraturan kpu tentang pemilihan kepala daerah
Peraturan kpu tentang pemilihan kepala daerahPeraturan kpu tentang pemilihan kepala daerah
Peraturan kpu tentang pemilihan kepala daerah
masjidbaitulihsanua
MATERI BIMBINGAN TEKNIK KODE ETIK PEMILIHAN KEPALA DAERAH
MATERI BIMBINGAN TEKNIK KODE ETIK PEMILIHAN KEPALA DAERAHMATERI BIMBINGAN TEKNIK KODE ETIK PEMILIHAN KEPALA DAERAH
MATERI BIMBINGAN TEKNIK KODE ETIK PEMILIHAN KEPALA DAERAH
fera897955
Tugas dan wewenang Pengawas Kelurahan/Desa.pptx
Tugas dan wewenang Pengawas Kelurahan/Desa.pptxTugas dan wewenang Pengawas Kelurahan/Desa.pptx
Tugas dan wewenang Pengawas Kelurahan/Desa.pptx
balasewuscoutagent
PKPU 10 Tahun 2020
PKPU 10 Tahun 2020PKPU 10 Tahun 2020
PKPU 10 Tahun 2020
RepublikaDigital
Tugas Panwaslu Dalam Pengawasan Pemilu Tahun 2024
Tugas Panwaslu Dalam Pengawasan Pemilu Tahun 2024Tugas Panwaslu Dalam Pengawasan Pemilu Tahun 2024
Tugas Panwaslu Dalam Pengawasan Pemilu Tahun 2024
ekafifty
MATERI PEMBEKALAN PPL DALAM BAWASLU KABUOA
MATERI PEMBEKALAN PPL DALAM BAWASLU KABUOAMATERI PEMBEKALAN PPL DALAM BAWASLU KABUOA
MATERI PEMBEKALAN PPL DALAM BAWASLU KABUOA
sonymoita41
Materi Bimtek PKD Tugas Wewenang PKD.pptx
Materi Bimtek PKD Tugas Wewenang PKD.pptxMateri Bimtek PKD Tugas Wewenang PKD.pptx
Materi Bimtek PKD Tugas Wewenang PKD.pptx
MaulanahakimArrizal
BAHAN RAKOR ANGGARAN PILKADA 2024 baru.pptx
BAHAN RAKOR ANGGARAN PILKADA 2024 baru.pptxBAHAN RAKOR ANGGARAN PILKADA 2024 baru.pptx
BAHAN RAKOR ANGGARAN PILKADA 2024 baru.pptx
AhmadJumadil2
358030130-Bahan-Materi-Pembekalan-Panwaslu.ppt
358030130-Bahan-Materi-Pembekalan-Panwaslu.ppt358030130-Bahan-Materi-Pembekalan-Panwaslu.ppt
358030130-Bahan-Materi-Pembekalan-Panwaslu.ppt
syahrilchumaidisagal
salinan peraturan bawaslu nomor 3 tahun 2022 (1).pdf
salinan peraturan bawaslu nomor 3 tahun 2022 (1).pdfsalinan peraturan bawaslu nomor 3 tahun 2022 (1).pdf
salinan peraturan bawaslu nomor 3 tahun 2022 (1).pdf
MARYONSWPOHWAIN
Tugas dan Wewenang PKD di Pilkada 2024.ppt
Tugas dan Wewenang PKD di Pilkada 2024.pptTugas dan Wewenang PKD di Pilkada 2024.ppt
Tugas dan Wewenang PKD di Pilkada 2024.ppt
sauji76
Peraturan Bawaslu NoDDDDDDDmor 9 Tahun 2024 - JDIH.pdf
Peraturan Bawaslu NoDDDDDDDmor 9 Tahun 2024 - JDIH.pdfPeraturan Bawaslu NoDDDDDDDmor 9 Tahun 2024 - JDIH.pdf
Peraturan Bawaslu NoDDDDDDDmor 9 Tahun 2024 - JDIH.pdf
sdmbanggai8
Salinan PPT MODUL PELATIHAN PPK DAN PSS PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024.pptx
Salinan PPT MODUL PELATIHAN PPK DAN PSS PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024.pptxSalinan PPT MODUL PELATIHAN PPK DAN PSS PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024.pptx
Salinan PPT MODUL PELATIHAN PPK DAN PSS PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024.pptx
MuhammadYusron15
Pengawasan DPS - MawasangkaPantarli.pptx
Pengawasan DPS - MawasangkaPantarli.pptxPengawasan DPS - MawasangkaPantarli.pptx
Pengawasan DPS - MawasangkaPantarli.pptx
RanuJhincurikhi1
Materi PTPS (111111qqqqq11111111111111).pdf
Materi PTPS (111111qqqqq11111111111111).pdfMateri PTPS (111111qqqqq11111111111111).pdf
Materi PTPS (111111qqqqq11111111111111).pdf
cybermedia3
MATERI TATA KERJA KODE ETIK & KODE PERILAKU KPPS.pptx
MATERI TATA KERJA KODE ETIK & KODE PERILAKU KPPS.pptxMATERI TATA KERJA KODE ETIK & KODE PERILAKU KPPS.pptx
MATERI TATA KERJA KODE ETIK & KODE PERILAKU KPPS.pptx
BualBual
5 perbawaslu_2022_1_salinanperaturanbawaslunomor5tahun2022.pdf
5 perbawaslu_2022_1_salinanperaturanbawaslunomor5tahun2022.pdf5 perbawaslu_2022_1_salinanperaturanbawaslunomor5tahun2022.pdf
5 perbawaslu_2022_1_salinanperaturanbawaslunomor5tahun2022.pdf
aceazulgrana1
Modul Pembekalan PKD PILKADA SERENTAK 2024.pdf
Modul Pembekalan PKD PILKADA SERENTAK  2024.pdfModul Pembekalan PKD PILKADA SERENTAK  2024.pdf
Modul Pembekalan PKD PILKADA SERENTAK 2024.pdf
muhammadarsyad77
DALAM SATU NASKAH. PERBAWASLU PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN_HUKUMDIKLATJAT...
DALAM SATU NASKAH. PERBAWASLU PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN_HUKUMDIKLATJAT...DALAM SATU NASKAH. PERBAWASLU PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN_HUKUMDIKLATJAT...
DALAM SATU NASKAH. PERBAWASLU PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN_HUKUMDIKLATJAT...
hamdanakbarsafara1
Peraturan kpu tentang pemilihan kepala daerah
Peraturan kpu tentang pemilihan kepala daerahPeraturan kpu tentang pemilihan kepala daerah
Peraturan kpu tentang pemilihan kepala daerah
masjidbaitulihsanua
MATERI BIMBINGAN TEKNIK KODE ETIK PEMILIHAN KEPALA DAERAH
MATERI BIMBINGAN TEKNIK KODE ETIK PEMILIHAN KEPALA DAERAHMATERI BIMBINGAN TEKNIK KODE ETIK PEMILIHAN KEPALA DAERAH
MATERI BIMBINGAN TEKNIK KODE ETIK PEMILIHAN KEPALA DAERAH
fera897955
Tugas dan wewenang Pengawas Kelurahan/Desa.pptx
Tugas dan wewenang Pengawas Kelurahan/Desa.pptxTugas dan wewenang Pengawas Kelurahan/Desa.pptx
Tugas dan wewenang Pengawas Kelurahan/Desa.pptx
balasewuscoutagent
Tugas Panwaslu Dalam Pengawasan Pemilu Tahun 2024
Tugas Panwaslu Dalam Pengawasan Pemilu Tahun 2024Tugas Panwaslu Dalam Pengawasan Pemilu Tahun 2024
Tugas Panwaslu Dalam Pengawasan Pemilu Tahun 2024
ekafifty
MATERI PEMBEKALAN PPL DALAM BAWASLU KABUOA
MATERI PEMBEKALAN PPL DALAM BAWASLU KABUOAMATERI PEMBEKALAN PPL DALAM BAWASLU KABUOA
MATERI PEMBEKALAN PPL DALAM BAWASLU KABUOA
sonymoita41
Materi Bimtek PKD Tugas Wewenang PKD.pptx
Materi Bimtek PKD Tugas Wewenang PKD.pptxMateri Bimtek PKD Tugas Wewenang PKD.pptx
Materi Bimtek PKD Tugas Wewenang PKD.pptx
MaulanahakimArrizal
BAHAN RAKOR ANGGARAN PILKADA 2024 baru.pptx
BAHAN RAKOR ANGGARAN PILKADA 2024 baru.pptxBAHAN RAKOR ANGGARAN PILKADA 2024 baru.pptx
BAHAN RAKOR ANGGARAN PILKADA 2024 baru.pptx
AhmadJumadil2

Recently uploaded (20)

Manajemen Perpustakaan BAPETEN Berdasarkan油SNI 7496:2009
Manajemen Perpustakaan BAPETEN Berdasarkan油SNI 7496:2009Manajemen Perpustakaan BAPETEN Berdasarkan油SNI 7496:2009
Manajemen Perpustakaan BAPETEN Berdasarkan油SNI 7496:2009
Murad Maulana
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docxProposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
tuminsa934
Seleksi Penerimaan Murid Baru 2025.pptx
Seleksi Penerimaan Murid Baru  2025.pptxSeleksi Penerimaan Murid Baru  2025.pptx
Seleksi Penerimaan Murid Baru 2025.pptx
Fajar Baskoro
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptxTeks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
ArizOghey1
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Murad Maulana
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.pptenzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
ParlikPujiRahayu
Kelas 5 Mapel P.Pancasila Bab 2 Norma Dalam Kehidupanku
Kelas 5 Mapel P.Pancasila Bab 2 Norma Dalam KehidupankuKelas 5 Mapel P.Pancasila Bab 2 Norma Dalam Kehidupanku
Kelas 5 Mapel P.Pancasila Bab 2 Norma Dalam Kehidupanku
suandi01
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptxBHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
AyeniahVivi
Langkah-langkah Pembuatan Microsite.pptx
Langkah-langkah Pembuatan Microsite.pptxLangkah-langkah Pembuatan Microsite.pptx
Langkah-langkah Pembuatan Microsite.pptx
NurulIlyas3
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptxFarmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
michellepikachuuu
Rancangan Pembelajaran Semester Kartografi
Rancangan Pembelajaran Semester KartografiRancangan Pembelajaran Semester Kartografi
Rancangan Pembelajaran Semester Kartografi
khairizal2005
Kiraan Kadar Nadi Karvonen nadi mak nadi rehat
Kiraan Kadar Nadi Karvonen nadi mak nadi rehatKiraan Kadar Nadi Karvonen nadi mak nadi rehat
Kiraan Kadar Nadi Karvonen nadi mak nadi rehat
ssuser7d8dcb
02_Konjugat_Bilangan_Kompleks (Unpak).pdf
02_Konjugat_Bilangan_Kompleks (Unpak).pdf02_Konjugat_Bilangan_Kompleks (Unpak).pdf
02_Konjugat_Bilangan_Kompleks (Unpak).pdf
AsepSaepulrohman4
Dari pesantren ke dunia maya (diskusi berkala UAS Kencong Jember0.pptx
Dari pesantren ke dunia maya (diskusi berkala UAS Kencong Jember0.pptxDari pesantren ke dunia maya (diskusi berkala UAS Kencong Jember0.pptx
Dari pesantren ke dunia maya (diskusi berkala UAS Kencong Jember0.pptx
Syarifatul Marwiyah
PELAKSANAAN RPI MURID PENDIDIKAN KHASS.ppt
PELAKSANAAN RPI MURID PENDIDIKAN KHASS.pptPELAKSANAAN RPI MURID PENDIDIKAN KHASS.ppt
PELAKSANAAN RPI MURID PENDIDIKAN KHASS.ppt
ALEENMPP
Buku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri Semarang
Buku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri SemarangBuku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri Semarang
Buku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri Semarang
iztawanasya1
SAINS TINGKATAN 5 BAB 6 ELEKTROKIMIA.pptx
SAINS TINGKATAN 5 BAB 6 ELEKTROKIMIA.pptxSAINS TINGKATAN 5 BAB 6 ELEKTROKIMIA.pptx
SAINS TINGKATAN 5 BAB 6 ELEKTROKIMIA.pptx
Baharin Salleh
BANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docx
BANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docxBANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docx
BANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docx
AzuraAgusnasya
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
shafiqsmkamil
KUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdf
KUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdfKUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdf
KUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdf
PT. DUTA MEDIA PRESS
Manajemen Perpustakaan BAPETEN Berdasarkan油SNI 7496:2009
Manajemen Perpustakaan BAPETEN Berdasarkan油SNI 7496:2009Manajemen Perpustakaan BAPETEN Berdasarkan油SNI 7496:2009
Manajemen Perpustakaan BAPETEN Berdasarkan油SNI 7496:2009
Murad Maulana
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docxProposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
tuminsa934
Seleksi Penerimaan Murid Baru 2025.pptx
Seleksi Penerimaan Murid Baru  2025.pptxSeleksi Penerimaan Murid Baru  2025.pptx
Seleksi Penerimaan Murid Baru 2025.pptx
Fajar Baskoro
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptxTeks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
ArizOghey1
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Murad Maulana
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.pptenzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
ParlikPujiRahayu
Kelas 5 Mapel P.Pancasila Bab 2 Norma Dalam Kehidupanku
Kelas 5 Mapel P.Pancasila Bab 2 Norma Dalam KehidupankuKelas 5 Mapel P.Pancasila Bab 2 Norma Dalam Kehidupanku
Kelas 5 Mapel P.Pancasila Bab 2 Norma Dalam Kehidupanku
suandi01
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptxBHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
AyeniahVivi
Langkah-langkah Pembuatan Microsite.pptx
Langkah-langkah Pembuatan Microsite.pptxLangkah-langkah Pembuatan Microsite.pptx
Langkah-langkah Pembuatan Microsite.pptx
NurulIlyas3
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptxFarmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
michellepikachuuu
Rancangan Pembelajaran Semester Kartografi
Rancangan Pembelajaran Semester KartografiRancangan Pembelajaran Semester Kartografi
Rancangan Pembelajaran Semester Kartografi
khairizal2005
Kiraan Kadar Nadi Karvonen nadi mak nadi rehat
Kiraan Kadar Nadi Karvonen nadi mak nadi rehatKiraan Kadar Nadi Karvonen nadi mak nadi rehat
Kiraan Kadar Nadi Karvonen nadi mak nadi rehat
ssuser7d8dcb
02_Konjugat_Bilangan_Kompleks (Unpak).pdf
02_Konjugat_Bilangan_Kompleks (Unpak).pdf02_Konjugat_Bilangan_Kompleks (Unpak).pdf
02_Konjugat_Bilangan_Kompleks (Unpak).pdf
AsepSaepulrohman4
Dari pesantren ke dunia maya (diskusi berkala UAS Kencong Jember0.pptx
Dari pesantren ke dunia maya (diskusi berkala UAS Kencong Jember0.pptxDari pesantren ke dunia maya (diskusi berkala UAS Kencong Jember0.pptx
Dari pesantren ke dunia maya (diskusi berkala UAS Kencong Jember0.pptx
Syarifatul Marwiyah
PELAKSANAAN RPI MURID PENDIDIKAN KHASS.ppt
PELAKSANAAN RPI MURID PENDIDIKAN KHASS.pptPELAKSANAAN RPI MURID PENDIDIKAN KHASS.ppt
PELAKSANAAN RPI MURID PENDIDIKAN KHASS.ppt
ALEENMPP
Buku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri Semarang
Buku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri SemarangBuku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri Semarang
Buku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri Semarang
iztawanasya1
SAINS TINGKATAN 5 BAB 6 ELEKTROKIMIA.pptx
SAINS TINGKATAN 5 BAB 6 ELEKTROKIMIA.pptxSAINS TINGKATAN 5 BAB 6 ELEKTROKIMIA.pptx
SAINS TINGKATAN 5 BAB 6 ELEKTROKIMIA.pptx
Baharin Salleh
BANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docx
BANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docxBANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docx
BANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docx
AzuraAgusnasya
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
shafiqsmkamil
KUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdf
KUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdfKUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdf
KUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdf
PT. DUTA MEDIA PRESS

SE No. 114 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Pengawasan pungut hitung .pdf

  • 1. Yth. : Bawaslu Provinsi atau Panwaslih Aceh Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslih Kabupaten/Kota se-Aceh SURAT EDARAN NOMOR 114 TAHUN 2024 TENTANG PENCEGAHAN PELANGGARAN DAN PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA TAHUN 2024 A. Latar Belakang Sebagai upaya mewujudkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang demokratis adalah memastikan pelaksanaannya berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, Pengawas Pemilu dan jajarannya diamanatkan Undang-Undang untuk melakukan pengawasan terhadap semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan. Sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
  • 2. Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang atau selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pemilihan, bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi atau Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslih Kabupaten/Kota se-Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), perlu melakukan pengawasan terhadap tahapan dimaksud. Berdasarkan ketentuan tugas dan wewenang Pengawas Pemilihan sebagaimana dimaksud, yaitu mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan tingkatan masing-masing, salah satunya adalah tahapan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilihan, termasuk pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan. Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 251/PM/K1/06/2024 tentang Pembagian Tugas Pengawasan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 juncto Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 324/PM.00/K1/10/2024 tentang Penanggung Jawab dan Ketua Tim fasilitasi Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, pembagian tugas pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dikoordinasikan oleh: a. Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat bagi Bawaslu Provinsi/Panwaslih Aceh dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang memiliki jumlah anggota sebanyak 5 (lima) orang; b. Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi bagi Bawaslu Provinsi yang memiliki jumlah anggota sebanyak 7 (tujuh) orang; dan c. Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat bagi Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang memiliki jumlah anggota sebanyak 3 (tiga) orang. Dalam melakukan pengawasan, Pengawas Pemilu melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa Pemilihan sebagaimana ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum juncto Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Berdasarkan Pasal 1 angka 15 Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 6 Tahun 2024, Pengawasan adalah segala upaya untuk melakukan pencegahan serta penindakan terhadap Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
  • 3. pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan yang bertujuan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 1 angka 16 Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024, pencegahan adalah segala upaya mencegah terjadinya pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan melalui tugas Pengawasan oleh Pengawas Pemilihan maupun dengan melibatkan partisipasi masyarakat serta publikasi media. Dalam konteks pencegahan, Bawaslu bertugas mengidentifikasi potensi kerawanan pada setiap tahapan sebagaimana Pasal 4 huruf a Perbawaslu Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu. Berdasarkan identifikasi potensi kerawanan dan hasil pengawasan Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu mencatat kerawanan dan permasalahan yang berpotensi terjadi pada pengadaan logistik Pemilihan dan pendistribusiannya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Bawaslu telah menginventarisasi data potensi kerawanan serta strategi pencegahan terhadap kerawanan pada pengadaan logistik Pemilihan dan pendistribusiannya dari seluruh jajaran Bawaslu secara berjenjang. Selain itu, tahapan pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan yang sangat penting untuk diawasi. Berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang Undang Pemilihan, Bawaslu melalui Pengawas TPS bertugas dan berwenang mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, mengawasi persiapan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan penghitungan suara, menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, dan menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara. Oleh karena itu, berkaitan dengan tahapan, pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Bawaslu melakukan identifikasi potensi kerawanan pelanggaran sebagai acuan dalam pelaksanaan pencegahan dan pengawasan tahapan tersebut. Identifikasi kerawaranan dilakukan melalui dua variabel. Pertama, refleksi pengalaman pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Kedua, analisis regulasi terhadap peraturan perundang-undangan terkait tahapan dimaksud. Hasil identifikasi tersebut menjadi rekomendasi dalam agenda pencegahan pelanggaran dan pengawasan pada pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 Tahun 2024. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
  • 4. B. Tujuan Tujuan diterbitkannya Surat Edaran ini adalah untuk memberikan petunjuk bagi Bawaslu Provinsi, Panwaslih Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslih Kabupaten/Kota se- Aceh, Panwaslu Kecamatan, PKD, dan Pengawas TPS dalam pelaksanaan tugas dan wewenang terhadap pencegahan pelanggaran dan pengawasan terhadap tahapan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. C. Ruang Lingkup Standar tata laksana Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. D. Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang- Undang Menjadi Undang-Undang; 2. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Pelanggaran Dan Sengketa Proses Pemilihan Umum; 4. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; 5. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan; 6. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
  • 5. Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum; 7. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; 8. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 9. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; 10. Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 127/PM.00/K1/03/2023 tentang Perubahan atas Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 274 PM.00/K1/08/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; 11. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 251/PM/K1/06/2024 tentang Pembagian Tugas Pengawasan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; dan 12. Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 324/PM.00/K1/10/2024 tentang Penanggung Jawab dan Ketua Tim fasilitasi Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. E. Isi Edaran Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, disampaikan kepada Bawaslu Provinsi/Panwaslih Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslih Kabupaten/Kota se-Aceh, Panwaslu Kecamatan, dan PKD untuk memerhatikan hal-hal sebagai berikut: 1. Pencegahan Pelanggaran a. melakukan identifikasi potensi kerawanan sesuai cakupan wilayah dengan berpedoman pada identifikasi kerawanan pada tahapan pemungutan dan penghitungan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
  • 6. suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagaimana terlampir; b. membuat imbauan kepada KPU sesuai tingkatan terkait: 1) kesiapan dan ketersediaan logistik pemilu di setiap TPS; 2) keakuratan Daftar Pemilih di setiap TPS; 3) pemenuhan hak pilih Warga Negara Indonesia dalam menggunakan hak pilihnya di TPS; 4) kesiapan TPS dalam pemungutan dan penghitungan suara; 5) kesesuaian prosedur pemungutan dan penghitungan suara; dan 6) hal lain yang berkaitan dengan pencegahan pelanggaran dan pengawasan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. c. berkoordinasi dengan stakeholder terkait percepatan perekaman KTP Elektronik, khususnya jika terdapat Pemilih yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik; d. melakukan patroli pengawasan; e. membuka posko pengaduan masyarakat, baik secara offline maupun online; f. mengoptimalkan aktifitas pencegahan pelanggaran dan menuangkannya ke dalam Form Pencegahan Online; g. melaksanakan supervisi dan monitoring pencegahan pelanggaran dan pengawasan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara; h. melakukan publikasi seluruh hasil kerja pengawasan sesuai dengan tugas dan kewenangan Pengawas Pemilihan di masing-masing tingkatan; dan i. meningkatkan edukasi, kolaborasi dan partisipasi masyarakat dalam rangka pengawasan partisipatif pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara. 2. Pengawasan Langsung a. Pengawasan langsung meliputi: 1) pengawasan terhadap pelaksanaan setiap program/kegiatan dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara; 2) pencermatan terhadap data hasil pemungutan dan penghitungan suara; dan 3) penelusuran terhadap potensi pelanggaran dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara. b. Pengawasan langsung dilakukan untuk: 1) memastikan pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) mengantisipasi kerawanan pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
  • 7. 3) memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya; serta 4) memastikan akurasi data Pemilih dan penggunaan hak pilih. c. Mengisi formulir dalam Sistem Pengawasan Pemilihan (Siwaslih) dengan memerhatikan validitas dan akurasi data hasil pengawasan. d. Menuangkan hasil pengawasan ke dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan dan menyampaikannya secara berjenjang. e. Mengajukan keberatan terhadap ketidaksesuaian prosedur pemungutan dan/atau penghitungan suara di TPS. f. Memberikan saran perbaikan dan/atau berkonsultasi kepada Pengawas Pemilihan satu tingkat di atasnya untuk menindaklanjuti hasil pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. F. Penutup Demikian Surat Edaran ini disampaikan bagi Bawaslu Provinsi/Panwaslih Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslih Kabupaten/Kota Se-Aceh, Panwaslu Kecamatan, PKD, dan Pengawas TPS sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan wewenang pengawasan terhadap tahapan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan dengan penuh tanggung jawab. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2024 Plh. Ketua, ${ttd} Lolly Suhenty Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
  • 8. Lampiran I Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor : NOMOR 114 TAHUN 2024 Tanggal : 6 November 2024 Identifikasi Potensi Kerawanan dan Srategi Pencegahan Pelanggaran Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 A. Identifikasi Potensi Kerawanan 1. Kerawanan Persiapan Pemungutan Suara a. Kerawanan Pemberitahuan Pemungutan Suara 1) Kelompok Penyelenggara Pemugutan Suara (KPPS) belum mendistribusikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara; 2) KPPS tidak mencantumkan catatan untuk Pemilih yang berisi kemudahan bagi penyandang disabilitas dalam memberikan suara di TPS dalam surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih; 3) KPPS tidak memberikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih secara langsung, sehingga rawan disalahgunakan oleh orang lain; 4) KPPS tidak mengembalikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi beserta rekap pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada PPS; 5) KPPS tidak mendokumentasikan penyampaian surat pemberitahuan pemungutan suara berupa foto atau video yang disimpan sebagai arsip dan disampaikan kepada PPS, bersamaan dengan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara; 6) KPPS tidak memberikan akses kepada Pengawas TPS dalam hal pengawasan: a) surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih (baik yang terdistribusi maupun yang tidak terdistribusi); dan b) rekapitulasi surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih (baik yang terdistribusi maupun yang tidak terdistribusi) yang disampaikan kepada PPS, paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari pemungutan suara pukul 17.00 waktu setempat; dan 7) terdapat kegandaan surat pemberitahuan pemungutan suara. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
  • 9. b. Kerawanan Pendirian TPS 1) TPS belum selesai didirikan 1 (satu) Hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara. 2) TPS yang didirikan tidak memenuhi ketentuan dan/atau berada di wilayah rawan, di antaranya: a) di dalam ruangan tempat ibadah; b) di tempat yang sulit dijangkau (geografis dan cuaca); c) di wilayah rawan konflik; d) di wilayah rawan bencana, seperti banjir, tanah longsor, dan gempa; e) di dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi melakukan pindah memilih di TPS tersebut; f) di dekat wilayah kerja pertambangan dan/atau pabrik; g) di dekat posko pemenangan atau rumah pasangan calon/tim kampanye pasangan calon; dan h) di wilayah yang memiliki kendala jaringan internet dan/atau aliran listrik di lokasi TPS. c. Kerawanan Logistik Pemungutan dan Penghitungan Suara 1) Kerawanan logistik pemungutan dan penghitungan suara: a) belum diterima KPPS paling lambat 1 (satu) Hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara; b) dalam kondisi rusak, kurang, lebih atau tertukar saat diterima KPPS; dan c) tidak dijaga oleh petugas saat sudah sampai di TPS; 2) Kerawanan pendistribusian logistik: a) PPK tidak melakukan koordinasi dengan camat, Panwaslu Kecamatan dan aparat keamanan untuk pengamanan Logistik Pemilihan selama pendistribusian dari PPK ke PPS; b) PPS tidak melakukan koordinasi dengan kepala desa/lurah atau sebutan lain, PKD, dan aparat keamanan untuk pengamanan Logistik Pemilihan selama pendistribusian dari PPS ke KPPS; c) tidak menyertakan aparat keamanan dalam melakukan pengamanan selama pendistribusian; d) tidak mendahulukan kelurahan/desa/TPS terjauh, sulit dijangkau dan/atau daerah yang rawan bencana alam seperti daerah rawan banjir, tanah longsor, gempa bumi dan lain-lain; dan e) pendistribusian logistik ke TPS dilakukan pada dini hari waktu pemungutan suara yang berdampak terhadap menurunnya kesehatan KPPS dan Pengawas TPS pada hari pemungutan suara. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
  • 10. 2. Kerawanan Pelaksanaan Pemungutan Suara a. Kerawanan pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara 1) KPPS yang bertugas di TPS tidak sesuai dengan SK KPPS; 2) KPPS tidak menyosialisasikan waktu, jadwal, dan tempat pelaksaanan pemungutan suara; 3) KPPS tidak menempelkan DPT, Daftar Pemilih Pindahan (DPTb), dan daftar Pasangan Calon di TPS pada papan pengumuman; 4) KPPS tidak menandai Pemilih TMS pada DPT di papan pengumuman; 5) KPPS tidak menyerahkan salinan DPT dan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) kepada saksi yang hadir dan pengawas TPS; 6) Saksi tidak membawa dan/atau tidak menyerahkan surat mandat; 7) Saksi mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto calon/Pasangan Calon, simbol/gambar Partai Politik, atau mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak peserta Pemilihan tertentu termasuk kolom kosong tidak bergambar; 8) Pemantau dan pewarta tidak membawa surat tugas dan identitas diri; b. Kerawanan Rapat Pemungutan Suara 1) Rapat Pemungutan Suara dimulai tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan; 2) KPPS dan Petugas Ketertiban TPS tidak mengucapkan sumpah atau janji; 3) KPPS tidak menghitung dan memeriksa kondisi seluruh surat suara termasuk surat suara cadangan sebanyak 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT di setiap TPS untuk masing-masing jenis Pemilihan; 4) KPPS tidak memberi penjelasan kepada Pemilih, Saksi, Pengawas TPS, dan pemantau Pemilihan tentang tata cara pemungutan suara, di antaranya jumlah surat suara yang di terima, tata cara pemberian suara, tata cara penyampaian keberatan oleh Saksi, Pengawas TPS, pemantau Pemilihan terdaftar, atau masyarakat/Pemilih, tata cara pemantauan oleh pemantau Pemilihan terdaftar, pembagian tugas anggota KPPS, dan hal lain yang diperlukan secara berkalam; dan 5) KPPS tidak mengumumkan salah satu calon dari pasangan calon atau Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau tidak lagi memenuhi syarat berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melalui papan pengumuan dan/atau secara lisan sebelum pemungutan suara dan pada saat pelaksanaan pemungutan suara. c. Kerawanan Pelaksanaan Pemberian Suara 1) Kerawanan KPPS dalam pelaksanaan pemberian suara Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
  • 11. a) Ketua KPPS tidak menandatangani surat suara; b) KPPS tidak memisahkan pengisian daftar hadir DPT, Daftar Pemilih Pindahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPK); c) KPPS mengisi dan menandatangani daftar hadir Pemilih; d) KPPS meminta Pemilih menandai khusus surat suara yang sudah digunakan; e) KPPS merusak surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara menjadi tidak sah; f) Ketua KPPS tidak mengumumkan waktu pelayanan Pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPK) pada pukul 12.00 s.d. 13.00 waktu setempat; g) KPPS melayani Pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPK) yang tidak sesuai dengan alamat KTP; h) KPPS memberikan surat suara kepada Pemilih Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) tidak sesuai dengan ketentuan yakni: i. 2 (dua) surat suara jika pindah memilih masih dalam satu Kabupaten/Kota yang sama; ii. 1 (satu) surat suara jika pindah memilih antar Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi yang sama; i) KPPS memberikan surat suara pengganti lebih dari 1 (satu) kali pada Pemilih yang menerima surat suara rusak; j) KPPS mencoblos surat suara untuk Pemilih yang tidak hadir; 2) Kerawanan pemilih dalam pelaksanaan pemberian suara a) Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara; b) pemilih tidak memahami tata cara pencoblosan yang sah; c) pemilih mengalami kekerasan, ancaman, dan/atau dihalangi dalam menggunakan hak pilih; d) pemilih datang tidak sesuai dengan lokasi TPS yang tercantum di surat pemberitahuan pemungutan suara; e) pemilih tidak dilayani oleh KPPS karena tidak membawa surat pemberitahuan pemungutan suara dan KTP-el atau Biodata Penduduk, namun membawa Fotokopi KTP-el atau KTP-el digital; f) pemilih salah memasukkan surat suara ke dalam kotak suara tidak sesuai jenis Pemilihan; g) pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; h) pemilih yang telah memberikan suara tidak mencelupkan jari kedalam tinta; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
  • 12. i) pemilih Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) mendapatkan surat suara yang tidak sesuai dengan jumlah yang ditentukan dalam formulir Model A-Surat Pindah Memilih; j) pemilih di luar DPT dan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) menggunakan hak pilih di TPS di luar RT atau RW atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el atau Biodata Penduduk, diakomodasi sebagai Pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPK); k) pemilih Memenuhi Syarat (MS) yang tidak masuk dalam DPT, tidak terakomodasi dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPK); l) pemilih pindah domisili yang menggunakan hak pilihnya sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPK), memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali yakni di TPS asal dan TPS pada domisili baru; dan m) pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPK) dilayani sebelum pukul 12.00 waktu setempat. 3) Kerawanan lainnya dalam pelaksanaan pemberian suara a) Pendamping Pemilih memberitahukan pilihan Pemilih yang didampingi kepada orang lain; b) Terdapat pihak yang tidak berhak memilih memberikan suaranya di TPS; c) Terdapat pihak yang menggunakan hak pilih orang lain dengan menyalahgunakan surat pemberitahuan pemungutan suara dan KTP-el atau Biodata Penduduk milik orang lain yang tidak memilih/sudah TMS sebagai Pemilih; d) Terdapat pihak yang melakukan perbuatan untuk menggagalkan pemungutan suara; e) Terdapat pihak melakukan intervensi yang berkaitan dengan netralitas dan profesionalitas penyelenggara Pemilihan; f) Terdapat potensi mobilisasi warga dengan tujuan mengganggu proses pemungutan suara; dan g) Terdapat kesalahan layanan terhadap Pemilih dalam pemberian surat suara oleh KPPS di TPS Lokasi Khusus. 3. Kerawanan Persiapan Penghitungan Suara a. Penghitungan suara di TPS dimulai sebelum pukul 13.00 waktu setempat; b. rapat Penghitungan Suara tidak dipimpin oleh Ketua KPPS; c. rapat penghitungan suara tidak segera dilakukan setelah pemungutan suara selesai; d. rapat perhitungan suara tidak dihadiri oleh saksi dan pengawas TPS; e. penentuan tempat penghitungan suara dilakukan: Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
  • 13. 1) di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya; dan 2) di tempat lain atau waktu lain berbeda dari yang telah ditentukan. f. masyarakat, Pemilih atau pemantau Pemilihan terdaftar ditempatkan di dalam TPS; g. KPPS tidak menempelkan formulir penghitungan suara pada tempat yang mudah diakses; h. KPPS tidak memastikan kotak suara tersegel; i. KPPS terlambat memulai penghitungan suara; j. KPPS tidak mengatur sarana dan prasarana yang diperlukan dalam penghitungan suara sesuai ketentuan, meliputi 1) pengaturan tempat rapat penghitungan suara di TPS; 2) tempat duduk KPPS, Saksi, dan Pengawas TPS; 3) alat keperluan administrasi; 4) formulir penghitungan suara di TPS; 5) sampul kertas; 6) kantong plastik; 7) segel; 8) kotak suara serta menyiapkan kunci atau alat pembuka lainnya; dan 9) peralatan TPS lainnya; dan k. KPPS tidak menghitung: 1) jumlah Pemilih terdaftar dalam salinan DPT yang tercantum dalam formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih yang memberikan suara untuk masing-masing jenis Pemilihan; 2) jumlah Pemilih terdaftar dalam DPTb yang tercantum dalam formulir Model A-Kabko Pemilih Pindahan yang memberikan suara untuk masing-masing jenis Pemilihan; 3) jumlah Pemilih yang tercantum dalam formulir Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH DPK-KWK yang memberikan suara untuk masing-masing jenis Pemilihan; 4) jumlah Surat Suara yang diterima termasuk Surat Suara cadangan untuk masing-masing jenis Pemilihan; 5) jumlah Surat Suara yang dikembalikan oleh Pemilih karena rusak atau keliru dicoblos untuk masing- masing jenis Pemilihan; dan 6) jumlah Surat Suara yang tidak digunakan termasuk sisa Surat Suara cadangan untuk masing-masing jenis Pemilihan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
  • 14. 4. Kerawanan Pelaksanaan Penghitungan Suara a. Kerawanan KPPS dalam pelaksanaan penghitungan suara 1) Ketua KPPS tidak mengumumkan bahwa penghitungan suara dimulai; 2) KPPS tidak melakukan penghitungan suara secara berurutan dengan urutan surat suara: a) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur; dan b) pasangan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota. 3) KPPS membuka seluruh kotak suara secara bersamaan saat proses rapat penghitungan suara; 4) KPPS membuka kunci dan tutup kotak suara tanpa disaksikan seluruh pihak; 5) KPPS tidak menghitung jumlah Surat Suara dan tidak memberitahukan jumlah tersebut kepada yang hadir serta mencatat jumlahnya; 6) KPPS tidak memasukan surat suara yang tertukar pada kotak suara yang sesuai sebelum penghitungan suara dimulai dalam hal terdapat surat suara yang tertukar; 7) KPPS tidak tidak menandatangani surat suara sebelum surat suara tersebut dibuka dan dihitung, dalam hal surat suara tidak ditandatangani pada saat pemungutan suara dan baru ditemukan saat persiapan penghitungan suara, dan tidak mencatat kejadian tersebut dalam formulir kejadian khusus. 8) terdapat penggunaan paku/benda tajam yang berpotensi digunakan untuk mencoblos surat suara yang terdapat pada: a) meja untuk meletakkan surat suara; dan/atau b) tangan oknum KPPS. 9) KPPS tidak dapat mengidentifikasi ketentuan mengenai sah atau tidak sahnya surat suara; 10) KPPS melakukan penghitungan suara: a) secara tertutup; b) dengan suara yang kurang jelas; c) dicatat dengan tulisan yang kurang jelas; d) tidak konsisten dalam menentukan Surat Suara yang sah dan Surat Suara yang tidak sah; dan e) dengan tidak disaksikan oleh Saksi, Pengawas TPS, dan masyarakat; 11) KPPS salah mencatat perolehan suara akibat ketidaktepatan dalam penghitungan; 12) KPPS tidak menulis hasil penghitungan suara sesuai format penulisan; 13) KPPS tidak mengakomodasi keberatan saksi dan/atau Pengawas Pemilihan dalam hal terdapat selisih hasil penghitungan perolehan suara kepada KPPS, atau terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 14) KPPS tidak mencatat keberatan Saksi dan/atau Pengawas Pemilihan yang diterima sebagai kejadian khusus pada formulir kejadian khusus dan/atau keberatan saksi; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
  • 15. 15) KPPS tidak mengetahui mekanisme pembetulan/koreksi dalam hal terjadi kesalahan penulisan formulir hasil penghitungan suara; 16) KPPS tidak menandatangani berita acara; 17) KPPS melakukan penulisan penulisan pada salinan formulir hasil penghitungan suara yang tidak sesuai dengan formulir hasil penghitungan suara; 18) KPPS tidak memberi tanda silang pada sisi luar bagian depan Surat Suara yang memuat tempat, nomor TPS, alamat TPS, nama ketua KPPS, dan tanda tangan ketua KPPS dalam keadaan terlipat dengan menggunakan spidol atau bolpoin terhadap: a) Surat Suara yang tidak digunakan; b) Surat Suara cadangan yang tidak digunakan; c) Surat Suara yang rusak; dan/atau d) Surat Suara yang keliru dicoblos; 19) KPPS tidak menyampaikan hasil penggandaan formulir kepada setiap Saksi, dan Pengawas TPS pada hari yang sama; dan 20) KPPS membatasi pengawas dalam melaksanakan pengawasan pada saat proses penghitungan suara berlangsung. b. Kerawanan saksi, masyarakat, saksi, pemantau, pengawas, pewarta dalam pelaksanaan penghitungan suara 1) masyarakat, Pemilih atau pemantau Pemilihan terdaftar memasuki area dalam TPS; 2) Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir hasil penghitungan suara; dan 3) masyarakat, Saksi, Pemantau, Pengawas, Pewarta tidak diperkenankan mendokumentasikan formulir hasil penghitungan suara. c. Kerawanan lainnya dalam pelaksanaan penghitungan suara 1) Terdapat ketidaksesuaian jumlah surat suara di dalam kotak dengan Pemilih yang hadir dalam formulir daftar hadir DPT, Daftar Pemilih Pindahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPK); 2) terdapat intimidasi terhadap Pemilih/penyelenggara Pemilihan; dan 3) terdapat penggandaan Salinan formulir hasil penghitungan suara yang dilakukan di luar TPS. 5. Kerawanan Setelah Penghitungan Suara a. KPPS salah memasukkan Salinan formulir hasil penghitungan suara ke dalam sampul yang telah ditentukan; b. KPPS tidak menyegel kotak suara; c. KPPS menyerahkan kotak suara kepada PPK melalui PPS tidak pada hari yang sama; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
  • 16. d. KPPS tidak menjaga keamanan kotak suara dan tidak menyerahkan kotak suara dalam keadaan tersegel; e. PPS meneruskan kotak suara kepada PPK lebih dari 3 (tiga) hari setelah hari penghitungan suara; f. Formulir hasil penghitungan suara berubah, rusak atau hilang; g. PPS tidak mengumumkan Salinan sertifikat hasil penghitungan suara di wilayah kerjanya; dan h. Terdapat kerusakan kotak suara hasil pemungutan suara yang sudah tersegel. 6. Kerawanan yang Terjadi di Seluruh Sub Tahapan a. Terdapat kegiatan yang mengarah pada kampanye. b. Terdapat kegiatan menjanjikan atau memberikan uang/materi lainnya pada hari pemungutan suara dalam rangka: 1) mempengaruhi penyelenggara Pemilihan; dan 2) mempengaruhi Pemilih untuk memilih paslon tertentu, tidak memilih paslon tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan surat suara tidak sah. B. Strategi Pencegahan Pelanggaran 1. Strategi Pencegahan Pelanggaran pada Persiapan Pemungutan Suara a. Melakukan identifikasi: 1) masyarakat yang belum terdaftar sebagai Pemilih namun telah memenuhi syarat sebagai pemilih, yang dilanjutkan dengan pemberian saran perbaikan; dan 2) surat suara yang kurang, rusak, dan/atau tertukar kemudian menyampaikan imbauan kepada KPU sesuai tingkatan agar surat suara sebagaimana dimaksud untuk segera dipenuhi dan didistribusikan; b. menyampaikan imbauan kepada KPU sesuai tingkatan untuk: 1) melaksanakan distribusi seluruh logistik datang dengan tepat waktu, tepat jumlah dan sesuai dengan spesifikasinya; 2) melaksanakan pendirian TPS tidak dekat dengan posko pemenangan atau rumah pasangan calon/tim kampanye pasangan calon; 3) mendirikan TPS satu hari sebelum pemungutan suara dan memastikan TPS memenuhi kreteria pembentukan TPS dan ramah disabilitas; 4) melaksanakan pemungutan suara sesuai dengan waktu yang telah ditentukan; 5) mengantisipasi kesiapan logistik TPS sebelum pelaksanaan pemungutan suara; c. Berkoordinasi dengan KPU sesuai tingkatan terkait dengan: 1) pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang akan dilakukan; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
  • 17. 2) melaksanakan distribusi seluruh logistik sesusai dengan jadwal, jenis, dan jumlah yang telah ditetapkan; 3) surat pemberitahuan pemungutan suara telah didistibusikan dan diterima oleh Pemilih paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara; 4) pencermatan terhadap daftar pemilih yang berpotensi alih status MS menjadi TMS maupun TMS menjadi MS; d. mengimbau pasangan calon untuk memastikan bahwa saksi pasangan calon menyampaikan surat mandat; dan e. melakukan penguatan edukasi politik kepada masyakarat melalui kegiatan pengawasan Partisipatif. 2. Strategi Pencegahan Pelanggaran pada Pelaksanaan Pemungutan Suara a. Sosialisasi pengawasan partisipatif tahapan pemungutan dan penghitungan suara untuk meningkatkan pengawasan secara partisipatif oleh masyarakat; b. menyampaikan imbauan kepada KPU sesuai tingkatan terkait hal hal sebagai berikut: 1) menjamin ketersediaan surat suara di masing-masing TPS untuk menghindari kekurangan jumlah surat suara; 2) KPPS menjalankan prosedur, tatacara dan mekanisme pemungutan suara sesuai peraturan perundang-undangan; dan 3) pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan sesuai waktu dan jadwal yang telah ditentukan; dan c. menyampaikan imbauan kepada Pasangan Calon agar saksi yang ditugaskan menyampaikan surat mandat dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. 3. Strategi Pencegahan Pelanggaran pada Persiapan Penghitungan Suara a. Pengawas TPS tidak meninggalkan TPS sebelum penghitungan suara dimulai; b. Menyampaikan imbauan kepada KPU sesuai tingkatan untuk: 1) memastikan penerangan/pencahayaan di lokasi TPS; 2) memastikan tidak ada pihak-pihak yang dilarang berada di dalam TPS; dan c. Berkoordinasi dengan KPU sesuai tingkatan terkait dengan: 1) kesesuaian jumlah surat suara yang diterima, surat suara yang digunakan, surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atauu keliru coblos, dan surat suara yang tidak digunakan; 2) penyelenggara agar tidak diintimidasi oleh pihak-pihak tertentu sebelum penghitungan suara. 4. Strategi Pencegahan Pelanggaran pada Pelaksanaan Penghitungan Suara Berkoordinasi dengan KPU sesuai tingkatan agar KPPS: Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
  • 18. a. melaksanakan penghitungan suara dilaksanakan secara terbuka dan teransparan; b. mengidentifikasi surat suara dinyatakan sah atau tidak sah secara akurat; c. mencatat hasil penghitungan suara dengan benar; d. proses penghitungan suara tidak dimanipulasi; e. penghitungan suara sesuai dengan urutan jenis Pemilihan; f. salinan formulir dan formulir hasil penghitungan suara ditandatangani oleh ketua dan seluruh anggota KPPS; g. salinan hasil penghitungan suara diumumkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan; dan h. menyampaikan salinan formulir hasil penghitungan suara kepada Pengawas TPS dan saksi. 5. Strategi Pencegahan Setelah Penghitungan Suara Berkoordinasi dengan KPU sesuai tingkatan agar: a. KPPS: 1) memasukkan formulir hasil penghitungan suara kedalam sampul sesuai dengan peruntukannya; 2) menyegel kotak suara yang berisi surat suara dan formulir hasil penghitungan suara untuk seluruh jenis Pemilihan; 3) menyerahkan kotak suara kepada PPK melalui PPS tidak pada hari yang sama penghitungan suara; dan 4) menjaga keamanan kotak suara dan menyerahkan kotak suara dalam keadaan tersegel. b. PPS: 1) meneruskan kotak suara kepada PPK paling lama 3 hari setelah hari penghitungan suara; 2) mengumumkan salinan formulir hasil penghitungan suara di wilayah kerjanya; dan 3) menjaga keamanan kotak suara dan menyerahkan kotak suara dalam keadaan tersegel. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Powered by TCPDF (www.tcpdf.org) Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)