[Ringkasan]
Undang-undang ini menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengatur pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat melalui Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilihan.
Dokumen tersebut membahas tentang tanggung jawab dan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang (Tungsura) untuk Pilkada 2018 sesuai dengan peraturan yang berlaku, tugas dan kewenangan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPS) dan Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dalam penyelenggaraan pemungutan suara.
Produk hukum dan partisipasi masyarakat dalam dokumen tersebut membahas tentang jenis-jenis produk hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan serta peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan dan pelaksanaan pemilu melalui sosialisasi, pendidikan pemilih, dan pengawasan."
Perbawaslu no. 11 tahun 2015 ttg pengawasan dana kampanye pemilihanMTs DARUSSALAM
油
Dokumen tersebut merupakan peraturan Bawaslu tentang pengawasan dana kampanye pemilihan kepala daerah. Peraturan ini mengatur tentang pengawasan sumber dana kampanye, batasan sumbangan, penggunaan dana, dan pelaporan keuangan oleh calon kepala daerah beserta panitia pengawas pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Dokumen tersebut membahas tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tahun 2018 sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum. Termasuk di dalamnya adalah tahap persiapan dengan program sosialisasi, pemutakhiran data, dan pembentukan panitia. Kemudian tahap pelaksanaan meliputi pencalonan, kampanye, pemungutan suara, hingga penetapan
Perbawaslu no. 5 tahun 2015 Tentang Pengawasan Tahapan PencalonanLesmana Putra
油
Dokumen tersebut merupakan peraturan Bawaslu tentang pengawasan tahapan pencalonan pemilihan kepala daerah. Peraturan ini mengatur tentang pengawasan proses pendaftaran calon, penelitian kelengkapan syarat calon, dan penetapan calon oleh Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan panwas kabupaten/kota.
Dokumen tersebut membahas tentang tanggung jawab dan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang (Tungsura) untuk Pilkada 2018 sesuai dengan peraturan yang berlaku, tugas dan kewenangan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPS) dan Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dalam penyelenggaraan pemungutan suara.
Produk hukum dan partisipasi masyarakat dalam dokumen tersebut membahas tentang jenis-jenis produk hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan serta peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan dan pelaksanaan pemilu melalui sosialisasi, pendidikan pemilih, dan pengawasan."
Perbawaslu no. 11 tahun 2015 ttg pengawasan dana kampanye pemilihanMTs DARUSSALAM
油
Dokumen tersebut merupakan peraturan Bawaslu tentang pengawasan dana kampanye pemilihan kepala daerah. Peraturan ini mengatur tentang pengawasan sumber dana kampanye, batasan sumbangan, penggunaan dana, dan pelaporan keuangan oleh calon kepala daerah beserta panitia pengawas pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Dokumen tersebut membahas tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tahun 2018 sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum. Termasuk di dalamnya adalah tahap persiapan dengan program sosialisasi, pemutakhiran data, dan pembentukan panitia. Kemudian tahap pelaksanaan meliputi pencalonan, kampanye, pemungutan suara, hingga penetapan
Perbawaslu no. 5 tahun 2015 Tentang Pengawasan Tahapan PencalonanLesmana Putra
油
Dokumen tersebut merupakan peraturan Bawaslu tentang pengawasan tahapan pencalonan pemilihan kepala daerah. Peraturan ini mengatur tentang pengawasan proses pendaftaran calon, penelitian kelengkapan syarat calon, dan penetapan calon oleh Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan panwas kabupaten/kota.
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"MUMUL CHAN
油
Semoga Modul Ajar Seni Musik Kelas VIII ini bisa menjadi referensi untuk kalian dan bermanfaat untuk bersama. Aamiin...
Salam Manis
Widya Mukti Mulyani
Lembar Kerja Mahasiswa Applied Artificial Intelligence in Information SystemsAinul Yaqin
油
File ini adalah lembar kerja mahasiswa untuk mata kuliah Applied Artificial Intelligence in Information Systems. Tujuan pembelajarannya mencakup pemahaman tentang Decision Support Systems (DSS), Business Intelligence (BI), proses pengambilan keputusan, analisis bisnis, manajemen kinerja bisnis, kolaborasi, manajemen pengetahuan, serta teknologi canggih dan tren terkini dalam sistem informasi.
Lembar kerja ini terdiri dari 14 bab yang mencakup berbagai topik, yaitu:
Decision Support and Business Intelligence
Decision Making, Systems, Modeling, and Support
Decision Support Systems Concepts, Methodologies, and Technologies
Modeling and Analysis
Data Mining for Business Intelligence
Artificial Neural Networks for Data Mining
Text and Web Mining
Data Warehousing
Business Performance Management
Collaborative Computer-Supported Technologies and Group Support Systems
Knowledge Management
Artificial Intelligence and Expert Systems
Advanced Intelligent Systems
Management Support Systems Emerging Trends and Impacts
Setiap babnya memiliki format yang sama, yaitu tujuan pembelajaran, pengantar materi, kegiatan belajar (pemahaman konsep, tugas, diskusi kelompok), penilaian, dan refleksi. Kegiatan belajar sangat bervariasi, mulai dari menjawab pertanyaan, menggambar diagram, analisis kasus, melakukan eksperimen menggunakan tools tertentu, hingga diskusi kelompok dan presentasi.
Referensi utama yang digunakan dalam mata kuliah ini adalah buku Decision Support and Business Intelligence Systems oleh Turban, E., Sharda, R., & Delen, D.
Lembar kerja ini memberikan kerangka kerja yang komprehensif bagi mahasiswa untuk memahami dan menerapkan konsep-konsep penting dalam kecerdasan buatan terapan pada sistem informasi, melalui kombinasi pembelajaran teoretis dan tugas-tugas praktis.
Pencegahan Pelanggaran dan Tindak Pidana dalam Penyelenggaraan Pilkada 2024.pptx
1. Pencegahan Pelanggaran dan Tindak Pidana
dalam Penyelenggaraan Pilkada 2024
Disampaikan oleh Bimo Mahardhika, S.H. (Kasubsi I Intelijen Kejaksaan Negeri Garut)
pada Kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Penyelenggara Badan Ad Hoc PPK dan PPS se-Kabupaten Garut
Selasa, 1 Oktober 2024 / Gor Desa Mekarjaya, Kecamatan Tarogong Kaler
2. APA ITU KEJAKSAAN?
Kejaksaan adalah lembaga
pemerintahan yang fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman yang melaksanakan
kekuasaan negara di bidang
penuntutan serta kewenangan
lain berdasarkan undang-undang.
4. pidana:
MELAKUKAN PENUNTUTAN
MELAKSANAKAN PENETAPAN HAKIM
MELAKSANAKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH
BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)
MELAKSANAKAN PENGAWASAN PUTUSAN PIDANA
BERSYARAT
MELAKSANAKAN PENGAWASAN PIDANA BERSYARAT
MELAKSANAKAN PENGAWASAN KEPUTUSAN LEPAS
BERSYARAT
MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN TAMBAHAN DALAM
TUGAS & WEWENANG
KEJAKSAAN RI
5. INTELIJEN PENEGAKAN HUKUM:
FUNGSI PENYELIDIKAN, PENGAMANAN DAN
PENGGALANGAN UNTUK KEPENTINGAN PENEGAKAN
HUKUM
CIPTA KONDISI YANG MENDUKUNG DAN MENGAMANKAN
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN q
KERJASAMA INTELIJEN PENEGAKAN HUKUM DENGAN
LEMBAGA INTELIJEN DAN / ATAU PENYELENGGARA
INTELIJEN DI DALAM MAUPUN DI LUAR NEGERI
PENCEGAHAN KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME
PENGAWASAN MULTIMEDIA
TUGAS & WEWENANG
KEJAKSAAN RI
6. PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA:
FUNGSI DENGAN KUASA KHUSUS ATAS NAMA NEGARA &
PEMERINTAH BERTINDAK BAIK DI DALAM PENGADILAN
(LITIGASI) MAUPUN DI LUAR PENGADILAN (NON LITIGASI)
PERTIMBANGAN HUKUM
PENDAPAT HUKUM / LEGAL OPINION
PENDAMPINGAN HUKUM / LEGAL ASSISTANCE
TUGAS & WEWENANG
KEJAKSAAN RI
7. Melakukan Langkah-Langkah guna mendukung dan
menyukseskan penyelenggaraan pemilihan tahun 2024;
Melakukan pemetaan terhadap potensi aght sebagai
bentuk deteksi dan pencegahan dini dalam
penyelenggaraan pemilihan
Melakukan koordinadi dengan seluruh pemangku
kepentingan yang terkait dengan pelaksanaan pemilihan
Instruksi jaksa agung
8. DASAR HUKUM
UUD RI 1945; PASAL 5 AYAT (1), PASAL 18 AYAT (4), PASAL 20, PASAL
21, PASAL 22 D AYAT (2) PASAL 27 AYAT (1) DAN PASAL 28 D AYAT (3).
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1
TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN
WALIKOTA.
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANGUNDANG NOMOR 1
TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN
WALIKOTA MENJADI UNDANGUNDANG.
UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-
9. DASAR HUKUM
UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN
KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-
UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR,
BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG.
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN
KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-
UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR,
BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG.
UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2
10. DASAR HUKUM
PERATURAN BERSAMA KETUA BAWASLU RI, KAPOLRI DAN
JAKSA AGUNG RI, NOMOR 5 TAHUN 2020, NOMOR 01 TAHUN
2020 DAN NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG SENTRA
PENEGAKAN HUKUM TERPADU PADA PEMILIHAN GUBERNUR
DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA
WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PKPU NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG TAHAPAN DAN
JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN
WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA
WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2024.
11. PENGERTIAN MENURUT
UNDANG-UNDANG
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang
selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan
kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota
untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara
langsung dan demokratis
-UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
12. a. Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan
pemutakhiran data pemilih, Daftar Pemilih Sementara, dan Daftar Pemilih Tetap;
b. Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan
Pemilihan;
c. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kecamatan
yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
d. Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
e. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;
f. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada
huruf e dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwas
kecamatan;
g. Mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf f;
h. Menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada huruf f
kepada seluruh peserta Pemilihan.
TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN PPK
PASAL 17 UU 1/2015
13. i. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan
suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwas
Kecamatan, dan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
j. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh
Panwas Kecamatan;
k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan
Pemilihan di wilayah kerjanya;
l. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;
m. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan
dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
n. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU
Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
o. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh
ketentuan peraturan perundang-undangan.
TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN PPK
PASAL 17 UU 1/2015
14. a. Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data
Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan Daftar
Pemilih Tetap;
b. membentuk KPPS;
c. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;
d. mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih;
e. mengumumkan daftar pemilih;
f. menerima masukan dari masyarakat tentang Daftar Pemilih Sementara;
g. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan Daftar Pemilih
Sementara;
h. menetapkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud
pada huruf g untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap;
i. mengumumkan Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud pada huruf h dan
melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN PPS
PASAL 20 UU 1/2015
15. j. menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
k. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa atau
sebutan lain/Kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan
PPK;
l. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
m. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada
huruf l dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan PPL;
n. mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah
kerjanya;
o. menyerahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebgaimana dimaksud pada
huruf m kepada seluruh peserta Pemilihan;
p. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan
suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, PPL, dan
PPK;
TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN PPS
PASAL 20 UU 1/2015
16. q. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan
setelah kotak suara disegel;
r. meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah
terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka
kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS;
s. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL;
t. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan
di wilayah kerjanya;
u. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan
dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
v. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan
suara;
w. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU
Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
x. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan
perundang-undangan.
TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN PPS
PASAL 20 UU 1/2015
18. DUGAAN PELANGGARAN PEMILIHAN
PELANGGARAN
PEMILIHAN
PELANGGARAN KODE
ETIK PENYELENGGARA
PEMILIHAN a. Tidak terdapat unsur
pelanggaran Pemilihan;
b. Terdapat unsur
pelanggaran yang bukan
menjadi kewenangan
Pengawas Pemilihan.
BUKAN
PELANGGARAN
PEMILIHAN
PELANGGARAN
ADMINISTRASI
PEMILIHAN
TINDAK
PIDANA
PEMILIHAN
PERBAWASLU Nomor 8 Tahun 2020
19. BAWASLU
Pelanggaran terhadap etika penyelenggara
Pemilihan yang berpedomankan sumpah
dan/atau janji sebelum menjalankan tugas
sebagai penyelenggara Pemilihan
Dewan Kehormatan
Penyelenggara
Pemilihan (DKPP )
KPU
PELANGGARAN KODE ETIK
PENYELENGGARA
PEMILIHAN
PERBAWASLU Nomor 8 Tahun 2020
20. MODUS PELANGGARAN KODE ETIK
NO KATEGORI DESKRIPSI
1. VOTE MANIPULATION
Mengurangi, menambahkan, atau memindahkan perolehan suara dari satu peserta Pemilu ke
peserta Pemilu lainnya, perbuatan mana menguntungkan dan/atau merugikan peserta
Pemilu satu dengan lainnya.
2.
BRIBERY OF
OFFICIALS
Pemberian sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus kepada penyelenggara Pemilu
dengan maksud memenuhi kepentingan pemberinya atau untuk menguntungkan dan/atau
merugikan pihak lain dalam kepersertaan suatu Pemilu (candicacy).
3. UN-EQUAL TREATMENT
Perlakuan yang tidak sama atau berat sebelah kepada peserta Pemilu dan pemangku
kepentingan lain.
4.
INFRINGEMENTS OF THE
RIGHT TO VOTE
Pelanggaran terhadap hak memilih warga negara dalam Pemilu.
5.
VOTE AND DUTY
SECRECY
Secara terbuka memberitahukan pilihan politiknya dan menanyakan pilihan politiknya dalam
Pemilu kepada orang atau pemilih lain.
6. ABUSE OF POWER
Memanfaatkan posisi jabatan dan pengaruh-pengaruhnya, baik atas dasar kekeluargaan,
kekerabatan, otoritas tradisional atau pekerjaan, untuk mempengaruhi pemilih lain atau
penyelenggara Pemilu demi mendapatkan keuntungan-keuntungan pribadi.
7. CONFLICT OF INTEREST Benturan kepentingan.
21. MODUS PELANGGARAN KODE ETIK
No Kategorisasi
Deskripsi
8.
SLOPPY WORK OF
ELECTION PROCESS
Ketidakcermatan atau ketidaktepatan atau ketidakteraturan atau kesalahan dalam
proses Pemilu.
9.
INTIMIDATION AND
VIOLENCE
Melakukan tindakan kekerasan atau intimidasi secara fisik maupun mental.
10.
BROKEN OR BREAKING
OF THE LAWS
Melakukan tindakan atau terlibat dalam pelanggaran hukum.
11.
ABSENCE OF EFFECTIVE
LEGAL REMEDIES
Kesalahan yang dapat ditoleransi secara manusiawi sejauh tidak berakibat
rusaknya integritas penyelenggaraan Pemilu, juga hancurnya independensi
dan kredibilitas penyelenggara Pemilu.
12. THE FRAUD OF VOTING DAY
Kesalahan-kesalahan yang dilakukan penyelenggara Pemilu pada hari pemungutan
dan penghitungan suara.
13.
DESTROYING NEUTRALITY,
IMPARTIALITY, AND
INDEPENDENT
Menghancurkan/menganggu/mempengaruhi netralitas, imparsialitas dan
kemandirian
23. PELANGGARAN
ADMINISTRASI PEMILIHAN
Pelanggaran terhadap tata cara, prosedur,
dan mekanisme yang berkaitan dengan
administrasi pelaksanaan Pemilihan
dalam setiap tahapan penyelenggaraan
Pemilihan
BAWASLU
PERBAWASLU Nomor 8 Tahun 2020
KPU
24. MITIGASI KERAWANAN
ASPEK ADMINISTRASI
1. KEJELASAN REGULASI TERKAIT TATA CARA, PROSEDUR DAN
MEKANISME DALAM TAHAPAN PILKADA
2. SOSIALISASI YANG MASIF TERHADAP PESERTA PILKADA
TERKAIT TATA CARA, PROSEDUR DAN MEKANISME DALAM
TAHAPAN PILKADA
3. SINERGITAS DENGAN STAKEHOLDER TERKAIT
4. PEMAHAMAN YANG KOMPREHENSIF TERKAIT FUNGSI
VERIFIKASI
5. PENGUATAN FUNGSI PENGAWASAN BAIK INTERNAL
MAUPUAN EKSTERNAL
25. TINDAK PIDANA PEMILIHAN
PELANGGARAN /
KEJAHATAN PEMILIHAN
BAWASLU
DAPAT DIDAMPINGI OLEH
PENYIDIK DAN JAKSA DALAM
GAKKUMDU
PENYIDIK POLRI
PERBAWASLU Nomor 8 Tahun 2020
JAKSA /
PENUNTUT UMUM
HAKIM/PN
26. Penyidik Polri menyampaikan hasil penyidikannya paling lama 14 hari kpd
Jaksa Penuntut Umum sejak laporan diterima dari Bawaslu (Pasal 146 UU
10/2016)
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA
Dalam hal hasil penyidikan belum lengkap, dalam waktu paling lama 3 (tiga)
hari Jaksa Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik
Polri disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi.
Penyidik Polri dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal penerimaan
berkas (untuk dilengkapi) harus sudah menyampaikan kembali berkas
perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum .
Jaksa Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Negeri
paling lama 5 (lima) hari sejak menerima berkas perkara dari Penyidik Polri
(Penuntutan)
Pengadilan Negeri memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana
Pemilihan paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas perkara (Pasal
148 UU 1/2015)
27. Penuntut Umum membuat rencana surat dakwaan dan surat
dakwaan.
Penuntut Umum melaporkan rencana dakwaan dan surat
dakwaan dan/atau rencana tuntutan kepada Pembina Sentra
Gakkumdu dari unsur Kejaksaan sesuai tingkatan.
Penuntut Umum melimpahakan Berkas Perkara kepada
Pengadilan Negeri paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
berkas perkara diterima dari Penyidik Tindak Pidana Pemilihan
dan surat pengantar pelimpahan yang ditandatangani oleh
Pembina Sentra Gakkumdu dari unsur Kejaksaan sesuai
tingkatan.
Penuntut Umum menyusun rencana penuntutan dan membuat
surat tuntutan.
PENUNTUTAN
oleh Jaksa Penuntut Umum
28. SETIAP ORANG
ANGGOTA KPU
PROVINSI
ANGGOTA KPU
KAB/KOTA
PENYELENGGARA
PEMILIHAN
ANGGOTA PPK
ANGGOTA PPS
ANGGOTA KPPS
CALON
SAKSI PASLON
Pejabat Negara, ASN, Kades, Majikan,
Ketua dan Sekretaris Parpol, Bawaslu
Prov, Panwas Kab/Kota dll
SUBYEK
PELAKU
29. DELIK PILKADA
UU NO. 1 TAHUN 2015:
PASAL 177, 178, 179, 180, 181, 182, 183, 184, 185, 186, 187, 188, 189, 190, 191,
192, 193 194, 195, 196, 197, DAN PASAL 198 (22 PASAL)
UU NO. 8 TAHUN 2015:
MENGUBAH : PASAL 184, PASAL 185, 189, 191 (1), 191 (2), 193 (2), 193 (3), 193 (4),
193 (5), 193 (6), 195, 196
MENGHAPUS : PASAL 192 (1), 192 (2), 197 (2)
UU NO. 10 TAHUN 2016:
MENAMBAH : PASAL 177 A, 177 B, 178 A, 178 B, 178 C (1), 178 C (2), 178 C (3), 178
D, 178 E (1), 178 E (2), 178 F, 178 G, 178 H, 182 A, 182 B, 185 A (1), 185 A (2), 185 B,
186 A (1), 186 A (2), 187 A (1), 187 A (2), 187 B, 187 C, 187 D, 190 A, 193 A (1), 193
A (2), 193 B (1), 193 B (2), 198 A
MENGUBAH : PASAL 180 (1), 180 (2), 193 (1), 193 (2), 193 (3), 193 (4), 193 (5), 193
30. DELIK PILKADA (Sesuai tahapan)
DI SEMUA TAHAPAN: PASAL 179, 181, 187 D, 193 A (2), 193 A (2), 193 B (1), 193 B
(2), 198 A
PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH: PASAL 177, 177 A, 177 B, 182
PENDAFTARAN PASLON & PERSEORANGAN : PASAL 180 (1), 180 (2), 184, 186 A (1),
185, 185 A (1), 185 A (2), 185 B, 186 (1), 186 (2), 187 B, 187 C,
PASCA PENETAPAN PASLON: PASAL 191 (1), 191 (2), 190
PENETAPAN PASLON : PASAL 186 A (2),
KAMPANYE : PASAL 187 (1), 187 (2), 187 (3), 187 (4), 187 (5), 187 (6), 187 (7), 187
(8), 187 A (1), 188, 189,
PENCETAKAN SURAT SUARA : PASAL 190 A
PEMUNGUTAN SUARA : PASAL 178, 178 A, 178 B, 178 C (1), 190, 178 C (3), 178 D,
178 G, 178 H, 182 A, 182 B, 195
PASCA PEMUNGUTAN SUARA & PENETAPAN HASIL PERHITUNGAN SUARA : PASAL
178 E (1), 178 E (2), 178 F, 183, 193 (2), 193 (5), 193 (6), 193 (7), 194, 197 (1)
31. KETENTUAN PIDANA
PASAL 177A (1) UU 10 2016
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan
perbuatan melawan hukum memalsukan data dan
daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal
58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12
(dua belas) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh
dua) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00
(dua belas juta rupiah) dan paling banyak
Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)
PASAL 177B UU 10 2016
Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU
Kabupaten/Kota, dan anggota KPU Provinsi yang
dengan sengaja melakukan perbuatan melawan
hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi
terhadap data dan daftar pemilih sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan
dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan
denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh
empat juta rupiah) dan paling banyak
Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)
PASAL 178D UU 10 2015
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggagalkan pemungutan
suara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 108
(seratus delapan) bulan dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
32. KETENTUAN PIDANA
PASAL 178E (1) UU 10 2016
Setiap orang yang dengan sengaja memberi
keterangan tidak benar, mengubah, merusak,
menghilangkan hasil pemungutan dan/atau hasil
penghitungan suara, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 48 (empat puluh delapan)
bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh
empat) bulan dan denda paling sedikit
Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)
dan paling banyak Rp144.000.000,00 (seratus empat
puluh empat juta rupiah).
PASAL 178G UU 10 2016
Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu
pemungutan suara mendampingi seorang pemilih
yang bukan pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang
mempunyai halangan fisik lain, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan
dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan
denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta
rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua
puluh empat juta rupiah).
PASAL 178H UU 10 2015
Setiap orang yang membantu pemilih untuk menggunakan hak pilih dengan sengaja memberitahukan
pilihan pemilih kepada orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan
paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan
paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
33. KETENTUAN PIDANA
PASAL 193 (3) UU 10 2016
Ketua dan anggota KPPS, ketua dan anggota
PPK, ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota, atau
ketua dan anggota KPU Provinsi yang dengan
sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak
membuat dan/atau menandatangani berita acara
perolehan pasangan Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan
Calon Wakil Walikota, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan
paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling
sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan
paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta
rupiah).
PASAL 193 (7) UU 10 2016
Setiap PPS yang tidak mengumumkan hasil
penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah
kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12
(dua belas) bulan dan paling lama 60 (enam puluh)
bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua
belas juta rupiah) dan paling banyak
Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
35. LANGKAH STRATEGIS DALAM
PELAKSANAAN PILKADA
PENYELENGGARA PILKADA HARUS BERSIKAP PROFESIONAL,
PROPORSIONAL, ADIL DAN TIDAK MEMIHAK
KOMITMEN PESERTA PILKADA DAN PARTAI PENDUKUNGNYA DALAM
MEWUJUDKAN PEMILUKADA BERINTEGRITAS
SOSIALISASI KEPADA MASYARAKAT UNTUK TURUT SERTA MENJAGA
PELAKSANAAN PEMILUKADA BERJALAN DENGAN LANCAR DAN
BERKUALITAS
OPTIMALKAN SEGALA SUMBER DAYA UNTUK MENANGKAL
PENYEBARAN BERITA HOAX
36. ISU KERAWANAN PILKADA 2024
KEAMANAN:
Kerusuhan berbasis SARA,
melibatkan tokoh politik /
public / apparat.
Bencana alam
mengganggu tahapan.
Intimidasi terhadap
peserta / penyelenggara /
pemilih.
Pengrusakan.
OTORITAS
PENYELENGGARA
NEGARA:
Masalah netralitas ASN /
TNI / POLRI
Penyalahgunaan
PEMUNGUTAN SUARA:
Perlengkapan pemungutan suara
tidak sesuai ketentuan
Keterlambatan logistic
Surat suara yang tertukar
Pelanggaran saat pemungutan suara
Pemungutan dan penghitungan suara
ulang
Catatan khusus dari Pengawas saat
pemungutan suara
Komplain dari saksi saat pemungutan
dan penghitungan suara
37. HAK MEMILIH:
Pemilih memenuhi syarat, namun tidak
terdaftar dalam DPT
Pemilih tidak memenUHI HAK MEMILIH
Pemilih memenuhi syarat, namun tidak
terdaftar dalam DPT
Pemilih tidak memenuhi syarat, namun
terdaftar dalam DPT
Penduduk potensi memilih, namun tidak
memiliki KTP Elektronik
Penggelembungan jumlah data pemilih
Pemilih pindah memilih, namun tidak dapat
memberikan hak suarauhi syarat, namun
PENGAWASAN :
TPS yang tidak
dihadiri oleh
Pengawas TPS
Ketiadaan
Pengawas pada
tingkat
kelurahan / Desa
ISU KERAWANAN PILKADA 2024
38. PEMUNGUTAN SUARA :
Perlengkapan pemungutan suara tidak
sesuai ketentuan
Keterlambatan logistic
Surat suara yang tertukar
Pelanggaran saat pemungutan suara
Pemungutan dan penghitungan suara ulang
Catatan khusus dari Pengawas saat
pemungutan suara
Komplain dari saksi saat pemungutan dan
penghitungan suara
PARTIPASI PEMILIH :
Menghalangi pemilih
memberikan suara
di TPS
Mobilisasi tambahan
secara mendadak
Pemilih tambahan
melebihi jumlah
surat suara
tambahan
ISU KERAWANAN PILKADA 2024
AJUDIKASI DAN KEBERATAN:
Gugatan atas hasil
Keberatan dan / atau sengketa
proses pilkada
39. HAK DIPILIH :
Penolakan terhadap calon Perempuan
Penolakan terhadap calon berlatarbelakang
etnis, suku dan agama tertentu
Dokuman palsu dalam proses pencalonan
PARTIPASI KELOMPOK MASYARAKAT :
Laporan masyarakat yang tidak
ditindaklanjuti Pengawas
Ketiadaan Pemantau
Mobilisasi penolakan terhadap pelaksanaan
tahapan oleh kelompok masyarakat
ISU KERAWANAN PILKADA 2024
40. KAMPANYE :
Penyelenggara yang tidak professional merugikan
kampanye calon
Kampanye yang difasilitasi KPU tidak sesuai ketentuan
Keberpihakan penyelenggara dalam tahapan kampanye
Kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan
Iklan kampanye di luar jadwal
Materi kampanye bermuatan SARA
Kampanye melalui media sosial bermuatan SARA, Hoax
dan ujaran kebencian
Pelanggaran lokasi kampanye
Konflik antar pendukung kampanye
ISU KERAWANAN PILKADA 2024
43. PENDANAAN KEGIATAN PEMILIHAN
GUBERNUR, BUPATI DAN WALI KOTA
YANG BERSUMBER DARI APBD
PEMERINTAH DAERAH dalam mendukung pelaksanaan
Pilkada Serentak pada tahun 2024 menganggarkan
dukungan pendanaan kegiatan pemilu dan pilkada
Rp69.538.602.849 Rp16.454.146.000
44. Modus operandi korupsi dana hibah
MARK UP
SPJ / LPJ FIKTIF
SUAP MENYUAP
GRATIFIKASI
PEMERASAN
PENGGELAPAN
BENTURAN KEPENTINGAN DALAM PENGADAAN
45. MARK UP ANGGARAN
Anggaran yang diajukan untuk
kegiatan PILKADA
digelembungkan sehingga
terdapat selisih dana yang
dapat digunakan untuk
kepentingan pribadi atau
kelompok tertentu.
PROYEK & LPJ FIKTIF
Dibuat proyek-proyek & LPJ fiktif
yang tidak pernah dilaksanakan,
namun anggarannya tetap
dicairkan.
PENGADAAN BARANG DAN
JASA YANG TIDAK SESUAI
SPESIFIKASI
Pengadaan barang dan jasa
dilakukan dengan harga yang
tidak wajar atau kualitas yang
tidak sesuai dengan spesifikasi.
MODUS OPERANDI DALAM
PENGELOLAAN DANA PILKADA YANG
MENGARAH KEPADA TINDAK PIDANA
KORUPSI
46. PENGGUNAAN DANA
KAMPANYE SECARA ILLEGAL
Menggunakan dana negara
untuk membiayai kegiatan
kampanye, atau menerima
sumbangan dana kampanye
dari pihak-pihak yang tidak jelas
asal-usulnya.
MELAKUKAN PEMALSUAN
DOKUMEN PENGELOLAAN
DANA PILKADA
PENCUCIAN UANG
Hasil korupsi dari dana Pilkada
disamarkan dengan cara
diinvestasikan ke dalam aset-
aset lain atau ditransfer ke luar
negeri.
MODUS OPERANDI DALAM
PENGELOLAAN DANA PILKADA YANG
MENGARAH KEPADA TINDAK PIDANA
KORUPSI
47. Pencegahan dalam pengelolaan dana
hibah pilkada
1.PENANAMAN ADAB, ETIKA, DAN NILAI-NILAI INTEGRITAS.
2.membuat perencanaan pemanfaatan dan penggunaan anggarannya
sesuai dengan JADWAL yang akan dilaksanakan.
3.SALING KONTROL dalam pelaksanaan tugas dan fungsi ANTARA
KETUA DENGAN seKretariat
4.KOMPETENSI PEJABAT PERBENDAHARAAN yang akan ditunjuk
minimal memiliki pemahaman terkait pengelolaan keuangan,
pengadaan barang dan jasa, pelaporan keuangan
5.Pejabat perbendaharaan yang ditunjuk melaksanakan tugas sesuai
wewenangnya dan tidak melebihi kewenangannya, sehingga
mekanisme pembayaran menerapkan prinsip tepat jumlah, tepat
penerima, dan tepat waktu.
6.Membuat Laporan pertanggungjawaban sesuai dengan Realisasi
penggunaan anggaran sebagaimana perencanaan kebutuhan yang
52. Benazir Bhutto (Perdana Menteri Pakistan Perempuan Pertama) pernah berkata, saat
yang paling indah dari sebuah kapal adalah ketika ditambatkan di dermaga, dia cantik
sekali bermandikan cahaya, tapi jangan pernah lupa bahwa kapal tidak pernah dibuat
untuk ditambatkan di dermaga, kapal dibuat untuk menghajar gelombang membelah
lautan.
Kita semua yang berada disini, tidaklah gagah karena almamater, pekerjaan,
seragam, pangkat, maupun jabatan, akan tetapi kegagahan kita adalah ketika dapat
memberikan sumbangsih untuk bangsa ini.