際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Pencegahan Pelanggaran dan Tindak Pidana
dalam Penyelenggaraan Pilkada 2024
Disampaikan oleh Bimo Mahardhika, S.H. (Kasubsi I Intelijen Kejaksaan Negeri Garut)
pada Kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Penyelenggara Badan Ad Hoc PPK dan PPS se-Kabupaten Garut
Selasa, 1 Oktober 2024 / Gor Desa Mekarjaya, Kecamatan Tarogong Kaler
APA ITU KEJAKSAAN?
Kejaksaan adalah lembaga
pemerintahan yang fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman yang melaksanakan
kekuasaan negara di bidang
penuntutan serta kewenangan
lain berdasarkan undang-undang.
BIDANG-BIDANG PADA KEJAKSAAN
PEMBINAAN
PIDUM
BARANG BUKTI
INTELIJEN
PIDSUS
PERDATA &
TATA USAHA NEGARA
MILITER
pidana:
 MELAKUKAN PENUNTUTAN
 MELAKSANAKAN PENETAPAN HAKIM
 MELAKSANAKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH
BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)
 MELAKSANAKAN PENGAWASAN PUTUSAN PIDANA
BERSYARAT
 MELAKSANAKAN PENGAWASAN PIDANA BERSYARAT
 MELAKSANAKAN PENGAWASAN KEPUTUSAN LEPAS
BERSYARAT
 MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN TAMBAHAN DALAM
TUGAS & WEWENANG
KEJAKSAAN RI
INTELIJEN PENEGAKAN HUKUM:
 FUNGSI PENYELIDIKAN, PENGAMANAN DAN
PENGGALANGAN UNTUK KEPENTINGAN PENEGAKAN
HUKUM
 CIPTA KONDISI YANG MENDUKUNG DAN MENGAMANKAN
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN q
 KERJASAMA INTELIJEN PENEGAKAN HUKUM DENGAN
LEMBAGA INTELIJEN DAN / ATAU PENYELENGGARA
INTELIJEN DI DALAM MAUPUN DI LUAR NEGERI
 PENCEGAHAN KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME
 PENGAWASAN MULTIMEDIA
TUGAS & WEWENANG
KEJAKSAAN RI
PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA:
 FUNGSI DENGAN KUASA KHUSUS ATAS NAMA NEGARA &
PEMERINTAH BERTINDAK BAIK DI DALAM PENGADILAN
(LITIGASI) MAUPUN DI LUAR PENGADILAN (NON LITIGASI)
 PERTIMBANGAN HUKUM
 PENDAPAT HUKUM / LEGAL OPINION
 PENDAMPINGAN HUKUM / LEGAL ASSISTANCE
TUGAS & WEWENANG
KEJAKSAAN RI
 Melakukan Langkah-Langkah guna mendukung dan
menyukseskan penyelenggaraan pemilihan tahun 2024;
 Melakukan pemetaan terhadap potensi aght sebagai
bentuk deteksi dan pencegahan dini dalam
penyelenggaraan pemilihan
 Melakukan koordinadi dengan seluruh pemangku
kepentingan yang terkait dengan pelaksanaan pemilihan
Instruksi jaksa agung
DASAR HUKUM
 UUD RI 1945; PASAL 5 AYAT (1), PASAL 18 AYAT (4), PASAL 20, PASAL
21, PASAL 22 D AYAT (2) PASAL 27 AYAT (1) DAN PASAL 28 D AYAT (3).
 PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1
TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN
WALIKOTA.
 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANGUNDANG NOMOR 1
TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN
WALIKOTA MENJADI UNDANGUNDANG.
 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-
DASAR HUKUM
 UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN
KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-
UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR,
BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG.
 UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN
KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-
UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR,
BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG.
 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2
DASAR HUKUM
 PERATURAN BERSAMA KETUA BAWASLU RI, KAPOLRI DAN
JAKSA AGUNG RI, NOMOR 5 TAHUN 2020, NOMOR 01 TAHUN
2020 DAN NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG SENTRA
PENEGAKAN HUKUM TERPADU PADA PEMILIHAN GUBERNUR
DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA
WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
 PKPU NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG TAHAPAN DAN
JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN
WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA
WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2024.
PENGERTIAN MENURUT
UNDANG-UNDANG
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang
selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan
kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota
untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara
langsung dan demokratis
-UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
a. Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan
pemutakhiran data pemilih, Daftar Pemilih Sementara, dan Daftar Pemilih Tetap;
b. Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan
Pemilihan;
c. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kecamatan
yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
d. Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
e. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;
f. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada
huruf e dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwas
kecamatan;
g. Mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf f;
h. Menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada huruf f
kepada seluruh peserta Pemilihan.
TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN PPK
PASAL 17 UU 1/2015
i. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan
suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwas
Kecamatan, dan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
j. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh
Panwas Kecamatan;
k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan
Pemilihan di wilayah kerjanya;
l. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;
m. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan
dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
n. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU
Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
o. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh
ketentuan peraturan perundang-undangan.
TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN PPK
PASAL 17 UU 1/2015
a. Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data
Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan Daftar
Pemilih Tetap;
b. membentuk KPPS;
c. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;
d. mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih;
e. mengumumkan daftar pemilih;
f. menerima masukan dari masyarakat tentang Daftar Pemilih Sementara;
g. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan Daftar Pemilih
Sementara;
h. menetapkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud
pada huruf g untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap;
i. mengumumkan Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud pada huruf h dan
melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN PPS
PASAL 20 UU 1/2015
j. menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
k. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa atau
sebutan lain/Kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan
PPK;
l. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
m. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada
huruf l dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan PPL;
n. mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah
kerjanya;
o. menyerahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebgaimana dimaksud pada
huruf m kepada seluruh peserta Pemilihan;
p. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan
suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, PPL, dan
PPK;
TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN PPS
PASAL 20 UU 1/2015
q. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan
setelah kotak suara disegel;
r. meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah
terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka
kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS;
s. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL;
t. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan
di wilayah kerjanya;
u. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan
dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
v. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan
suara;
w. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU
Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
x. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan
perundang-undangan.
TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN PPS
PASAL 20 UU 1/2015
SENTRA
GAKKUMDU
KEJAKSAAN RI POLRI
BAWASLU RI
Amanat Pasal 152 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
DUGAAN PELANGGARAN PEMILIHAN
PELANGGARAN
PEMILIHAN
PELANGGARAN KODE
ETIK PENYELENGGARA
PEMILIHAN a. Tidak terdapat unsur
pelanggaran Pemilihan;
b. Terdapat unsur
pelanggaran yang bukan
menjadi kewenangan
Pengawas Pemilihan.
BUKAN
PELANGGARAN
PEMILIHAN
PELANGGARAN
ADMINISTRASI
PEMILIHAN
TINDAK
PIDANA
PEMILIHAN
PERBAWASLU Nomor 8 Tahun 2020
BAWASLU
Pelanggaran terhadap etika penyelenggara
Pemilihan yang berpedomankan sumpah
dan/atau janji sebelum menjalankan tugas
sebagai penyelenggara Pemilihan
 Dewan Kehormatan
Penyelenggara
Pemilihan (DKPP )
 KPU
PELANGGARAN KODE ETIK
PENYELENGGARA
PEMILIHAN
PERBAWASLU Nomor 8 Tahun 2020
MODUS PELANGGARAN KODE ETIK
NO KATEGORI DESKRIPSI
1. VOTE MANIPULATION
Mengurangi, menambahkan, atau memindahkan perolehan suara dari satu peserta Pemilu ke
peserta Pemilu lainnya, perbuatan mana menguntungkan dan/atau merugikan peserta
Pemilu satu dengan lainnya.
2.
BRIBERY OF
OFFICIALS
Pemberian sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus kepada penyelenggara Pemilu
dengan maksud memenuhi kepentingan pemberinya atau untuk menguntungkan dan/atau
merugikan pihak lain dalam kepersertaan suatu Pemilu (candicacy).
3. UN-EQUAL TREATMENT
Perlakuan yang tidak sama atau berat sebelah kepada peserta Pemilu dan pemangku
kepentingan lain.
4.
INFRINGEMENTS OF THE
RIGHT TO VOTE
Pelanggaran terhadap hak memilih warga negara dalam Pemilu.
5.
VOTE AND DUTY
SECRECY
Secara terbuka memberitahukan pilihan politiknya dan menanyakan pilihan politiknya dalam
Pemilu kepada orang atau pemilih lain.
6. ABUSE OF POWER
Memanfaatkan posisi jabatan dan pengaruh-pengaruhnya, baik atas dasar kekeluargaan,
kekerabatan, otoritas tradisional atau pekerjaan, untuk mempengaruhi pemilih lain atau
penyelenggara Pemilu demi mendapatkan keuntungan-keuntungan pribadi.
7. CONFLICT OF INTEREST Benturan kepentingan.
MODUS PELANGGARAN KODE ETIK
No Kategorisasi
Deskripsi
8.
SLOPPY WORK OF
ELECTION PROCESS
Ketidakcermatan atau ketidaktepatan atau ketidakteraturan atau kesalahan dalam
proses Pemilu.
9.
INTIMIDATION AND
VIOLENCE
Melakukan tindakan kekerasan atau intimidasi secara fisik maupun mental.
10.
BROKEN OR BREAKING
OF THE LAWS
Melakukan tindakan atau terlibat dalam pelanggaran hukum.
11.
ABSENCE OF EFFECTIVE
LEGAL REMEDIES
Kesalahan yang dapat ditoleransi secara manusiawi sejauh tidak berakibat
rusaknya integritas penyelenggaraan Pemilu, juga hancurnya independensi
dan kredibilitas penyelenggara Pemilu.
12. THE FRAUD OF VOTING DAY
Kesalahan-kesalahan yang dilakukan penyelenggara Pemilu pada hari pemungutan
dan penghitungan suara.
13.
DESTROYING NEUTRALITY,
IMPARTIALITY, AND
INDEPENDENT
Menghancurkan/menganggu/mempengaruhi netralitas, imparsialitas dan
kemandirian
PRINSIP-PRINSIP
KODE ETIK
PENYELENGGARA
 JUJUR
 MANDIRI
 AKUNTABEL
 BERKEPASTIAN
HUKUM
 AKSESBILITAS
 TERTIB
 TERBUKA
 PROPORSIONA
L
 PROFESIONAL
 EFEKTIF
 EFISIEN
 KEPENTINGAN
UMUM
PELANGGARAN
ADMINISTRASI PEMILIHAN
Pelanggaran terhadap tata cara, prosedur,
dan mekanisme yang berkaitan dengan
administrasi pelaksanaan Pemilihan
dalam setiap tahapan penyelenggaraan
Pemilihan
BAWASLU
PERBAWASLU Nomor 8 Tahun 2020
KPU
MITIGASI KERAWANAN
ASPEK ADMINISTRASI
1. KEJELASAN REGULASI TERKAIT TATA CARA, PROSEDUR DAN
MEKANISME DALAM TAHAPAN PILKADA
2. SOSIALISASI YANG MASIF TERHADAP PESERTA PILKADA
TERKAIT TATA CARA, PROSEDUR DAN MEKANISME DALAM
TAHAPAN PILKADA
3. SINERGITAS DENGAN STAKEHOLDER TERKAIT
4. PEMAHAMAN YANG KOMPREHENSIF TERKAIT FUNGSI
VERIFIKASI
5. PENGUATAN FUNGSI PENGAWASAN BAIK INTERNAL
MAUPUAN EKSTERNAL
TINDAK PIDANA PEMILIHAN
PELANGGARAN /
KEJAHATAN PEMILIHAN
BAWASLU
DAPAT DIDAMPINGI OLEH
PENYIDIK DAN JAKSA DALAM
GAKKUMDU
PENYIDIK POLRI
PERBAWASLU Nomor 8 Tahun 2020
JAKSA /
PENUNTUT UMUM
HAKIM/PN
Penyidik Polri menyampaikan hasil penyidikannya paling lama 14 hari kpd
Jaksa Penuntut Umum sejak laporan diterima dari Bawaslu (Pasal 146 UU
10/2016)
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA
Dalam hal hasil penyidikan belum lengkap, dalam waktu paling lama 3 (tiga)
hari Jaksa Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik
Polri disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi.
Penyidik Polri dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal penerimaan
berkas (untuk dilengkapi) harus sudah menyampaikan kembali berkas
perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum .
Jaksa Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Negeri
paling lama 5 (lima) hari sejak menerima berkas perkara dari Penyidik Polri
(Penuntutan)
Pengadilan Negeri memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana
Pemilihan paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas perkara (Pasal
148 UU 1/2015)
 Penuntut Umum membuat rencana surat dakwaan dan surat
dakwaan.
 Penuntut Umum melaporkan rencana dakwaan dan surat
dakwaan dan/atau rencana tuntutan kepada Pembina Sentra
Gakkumdu dari unsur Kejaksaan sesuai tingkatan.
 Penuntut Umum melimpahakan Berkas Perkara kepada
Pengadilan Negeri paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
berkas perkara diterima dari Penyidik Tindak Pidana Pemilihan
dan surat pengantar pelimpahan yang ditandatangani oleh
Pembina Sentra Gakkumdu dari unsur Kejaksaan sesuai
tingkatan.
 Penuntut Umum menyusun rencana penuntutan dan membuat
surat tuntutan.
PENUNTUTAN
oleh Jaksa Penuntut Umum
SETIAP ORANG
ANGGOTA KPU
PROVINSI
ANGGOTA KPU
KAB/KOTA
PENYELENGGARA
PEMILIHAN
ANGGOTA PPK
ANGGOTA PPS
ANGGOTA KPPS
CALON
SAKSI PASLON
Pejabat Negara, ASN, Kades, Majikan,
Ketua dan Sekretaris Parpol, Bawaslu
Prov, Panwas Kab/Kota dll
SUBYEK
PELAKU
DELIK PILKADA
UU NO. 1 TAHUN 2015:
 PASAL 177, 178, 179, 180, 181, 182, 183, 184, 185, 186, 187, 188, 189, 190, 191,
192, 193 194, 195, 196, 197, DAN PASAL 198 (22 PASAL)
UU NO. 8 TAHUN 2015:
 MENGUBAH : PASAL 184, PASAL 185, 189, 191 (1), 191 (2), 193 (2), 193 (3), 193 (4),
193 (5), 193 (6), 195, 196
 MENGHAPUS : PASAL 192 (1), 192 (2), 197 (2)
UU NO. 10 TAHUN 2016:
 MENAMBAH : PASAL 177 A, 177 B, 178 A, 178 B, 178 C (1), 178 C (2), 178 C (3), 178
D, 178 E (1), 178 E (2), 178 F, 178 G, 178 H, 182 A, 182 B, 185 A (1), 185 A (2), 185 B,
186 A (1), 186 A (2), 187 A (1), 187 A (2), 187 B, 187 C, 187 D, 190 A, 193 A (1), 193
A (2), 193 B (1), 193 B (2), 198 A
 MENGUBAH : PASAL 180 (1), 180 (2), 193 (1), 193 (2), 193 (3), 193 (4), 193 (5), 193
DELIK PILKADA (Sesuai tahapan)
 DI SEMUA TAHAPAN: PASAL 179, 181, 187 D, 193 A (2), 193 A (2), 193 B (1), 193 B
(2), 198 A
 PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH: PASAL 177, 177 A, 177 B, 182
 PENDAFTARAN PASLON & PERSEORANGAN : PASAL 180 (1), 180 (2), 184, 186 A (1),
185, 185 A (1), 185 A (2), 185 B, 186 (1), 186 (2), 187 B, 187 C,
 PASCA PENETAPAN PASLON: PASAL 191 (1), 191 (2), 190
 PENETAPAN PASLON : PASAL 186 A (2),
 KAMPANYE : PASAL 187 (1), 187 (2), 187 (3), 187 (4), 187 (5), 187 (6), 187 (7), 187
(8), 187 A (1), 188, 189,
 PENCETAKAN SURAT SUARA : PASAL 190 A
 PEMUNGUTAN SUARA : PASAL 178, 178 A, 178 B, 178 C (1), 190, 178 C (3), 178 D,
178 G, 178 H, 182 A, 182 B, 195
 PASCA PEMUNGUTAN SUARA & PENETAPAN HASIL PERHITUNGAN SUARA : PASAL
178 E (1), 178 E (2), 178 F, 183, 193 (2), 193 (5), 193 (6), 193 (7), 194, 197 (1)
KETENTUAN PIDANA
PASAL 177A (1) UU 10 2016
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan
perbuatan melawan hukum memalsukan data dan
daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal
58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12
(dua belas) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh
dua) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00
(dua belas juta rupiah) dan paling banyak
Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)
PASAL 177B UU 10 2016
Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU
Kabupaten/Kota, dan anggota KPU Provinsi yang
dengan sengaja melakukan perbuatan melawan
hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi
terhadap data dan daftar pemilih sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan
dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan
denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh
empat juta rupiah) dan paling banyak
Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)
PASAL 178D UU 10 2015
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggagalkan pemungutan
suara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 108
(seratus delapan) bulan dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
KETENTUAN PIDANA
PASAL 178E (1) UU 10 2016
Setiap orang yang dengan sengaja memberi
keterangan tidak benar, mengubah, merusak,
menghilangkan hasil pemungutan dan/atau hasil
penghitungan suara, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 48 (empat puluh delapan)
bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh
empat) bulan dan denda paling sedikit
Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)
dan paling banyak Rp144.000.000,00 (seratus empat
puluh empat juta rupiah).
PASAL 178G UU 10 2016
Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu
pemungutan suara mendampingi seorang pemilih
yang bukan pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang
mempunyai halangan fisik lain, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan
dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan
denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta
rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua
puluh empat juta rupiah).
PASAL 178H UU 10 2015
Setiap orang yang membantu pemilih untuk menggunakan hak pilih dengan sengaja memberitahukan
pilihan pemilih kepada orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan
paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan
paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
KETENTUAN PIDANA
PASAL 193 (3) UU 10 2016
Ketua dan anggota KPPS, ketua dan anggota
PPK, ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota, atau
ketua dan anggota KPU Provinsi yang dengan
sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak
membuat dan/atau menandatangani berita acara
perolehan pasangan Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan
Calon Wakil Walikota, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan
paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling
sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan
paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta
rupiah).
PASAL 193 (7) UU 10 2016
Setiap PPS yang tidak mengumumkan hasil
penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah
kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12
(dua belas) bulan dan paling lama 60 (enam puluh)
bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua
belas juta rupiah) dan paling banyak
Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
PELAKSA
NAAN
PILKADA
KODE
ETIK
PIDANA
ADMINIS
TRASI
SENGK
ETA
ATURAN UU
LAINNYA
DKPP
SENTRA GAKKUMDU:
DELIK PILKADA
APH: DELIK KHUSUS
(TIPIKOR)
KEMEN PAN-RB: ASN
POLISI MILITER:
KETERLIBATAN OKNUM
BAWASLU
PTUN:
KEPUTUSAN
KPU
LANGKAH STRATEGIS DALAM
PELAKSANAAN PILKADA
 PENYELENGGARA PILKADA HARUS BERSIKAP PROFESIONAL,
PROPORSIONAL, ADIL DAN TIDAK MEMIHAK
 KOMITMEN PESERTA PILKADA DAN PARTAI PENDUKUNGNYA DALAM
MEWUJUDKAN PEMILUKADA BERINTEGRITAS
 SOSIALISASI KEPADA MASYARAKAT UNTUK TURUT SERTA MENJAGA
PELAKSANAAN PEMILUKADA BERJALAN DENGAN LANCAR DAN
BERKUALITAS
 OPTIMALKAN SEGALA SUMBER DAYA UNTUK MENANGKAL
PENYEBARAN BERITA HOAX
ISU KERAWANAN PILKADA 2024
KEAMANAN:
 Kerusuhan berbasis SARA,
melibatkan tokoh politik /
public / apparat.
 Bencana alam
mengganggu tahapan.
 Intimidasi terhadap
peserta / penyelenggara /
pemilih.
 Pengrusakan.
OTORITAS
PENYELENGGARA
NEGARA:
 Masalah netralitas ASN /
TNI / POLRI
 Penyalahgunaan
PEMUNGUTAN SUARA:
 Perlengkapan pemungutan suara
tidak sesuai ketentuan
 Keterlambatan logistic
 Surat suara yang tertukar
 Pelanggaran saat pemungutan suara
 Pemungutan dan penghitungan suara
ulang
 Catatan khusus dari Pengawas saat
pemungutan suara
 Komplain dari saksi saat pemungutan
dan penghitungan suara
HAK MEMILIH:
 Pemilih memenuhi syarat, namun tidak
terdaftar dalam DPT
 Pemilih tidak memenUHI HAK MEMILIH
 Pemilih memenuhi syarat, namun tidak
terdaftar dalam DPT
 Pemilih tidak memenuhi syarat, namun
terdaftar dalam DPT
 Penduduk potensi memilih, namun tidak
memiliki KTP Elektronik
 Penggelembungan jumlah data pemilih
 Pemilih pindah memilih, namun tidak dapat
memberikan hak suarauhi syarat, namun
PENGAWASAN :
 TPS yang tidak
dihadiri oleh
Pengawas TPS
 Ketiadaan
Pengawas pada
tingkat
kelurahan / Desa
ISU KERAWANAN PILKADA 2024
PEMUNGUTAN SUARA :
 Perlengkapan pemungutan suara tidak
sesuai ketentuan
 Keterlambatan logistic
 Surat suara yang tertukar
 Pelanggaran saat pemungutan suara
 Pemungutan dan penghitungan suara ulang
 Catatan khusus dari Pengawas saat
pemungutan suara
 Komplain dari saksi saat pemungutan dan
penghitungan suara
PARTIPASI PEMILIH :
 Menghalangi pemilih
memberikan suara
di TPS
 Mobilisasi tambahan
secara mendadak
 Pemilih tambahan
melebihi jumlah
surat suara
tambahan
ISU KERAWANAN PILKADA 2024
AJUDIKASI DAN KEBERATAN:
 Gugatan atas hasil
 Keberatan dan / atau sengketa
proses pilkada
HAK DIPILIH :
 Penolakan terhadap calon Perempuan
 Penolakan terhadap calon berlatarbelakang
etnis, suku dan agama tertentu
 Dokuman palsu dalam proses pencalonan
PARTIPASI KELOMPOK MASYARAKAT :
 Laporan masyarakat yang tidak
ditindaklanjuti Pengawas
 Ketiadaan Pemantau
 Mobilisasi penolakan terhadap pelaksanaan
tahapan oleh kelompok masyarakat
ISU KERAWANAN PILKADA 2024
KAMPANYE :
 Penyelenggara yang tidak professional merugikan
kampanye calon
 Kampanye yang difasilitasi KPU tidak sesuai ketentuan
 Keberpihakan penyelenggara dalam tahapan kampanye
 Kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan
 Iklan kampanye di luar jadwal
 Materi kampanye bermuatan SARA
 Kampanye melalui media sosial bermuatan SARA, Hoax
dan ujaran kebencian
 Pelanggaran lokasi kampanye
 Konflik antar pendukung kampanye

ISU KERAWANAN PILKADA 2024
UNJUK
RASA/KERUSUHAN
BERBASIS
AGAMA/BUDAYA/
SUKU/ETNIS
DATA PEMILIH
TIDAK MEMENUHI
SYARAT TETAPI
TERDAFTAR
DALAM DPT
NETRALITAS ASN
(PNS/PPPK), TKK,
TKS,
PENYELENGGARA
POTENSI KERAWANAN PILKADA 2024
DI KABUPATEN GARUT
PENERIMAAN
SUAP OLEH
PENYELENGGARA
PEMILIHAN
PEMBERIAN SUAP
OLEH PESERTA
PEMILIHAN
KORUPSI
PENGGUNAAN
DANA ANGGARAN
KORUPSI
DANA HIBAH
PILKADA
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20
Tahun 2001
DASAR
HUKUM
PENDANAAN KEGIATAN PEMILIHAN
GUBERNUR, BUPATI DAN WALI KOTA
YANG BERSUMBER DARI APBD
PEMERINTAH DAERAH dalam mendukung pelaksanaan
Pilkada Serentak pada tahun 2024 menganggarkan
dukungan pendanaan kegiatan pemilu dan pilkada
Rp69.538.602.849 Rp16.454.146.000
Modus operandi korupsi dana hibah
 MARK UP
 SPJ / LPJ FIKTIF
 SUAP MENYUAP
 GRATIFIKASI
 PEMERASAN
 PENGGELAPAN
 BENTURAN KEPENTINGAN DALAM PENGADAAN
MARK UP ANGGARAN
Anggaran yang diajukan untuk
kegiatan PILKADA
digelembungkan sehingga
terdapat selisih dana yang
dapat digunakan untuk
kepentingan pribadi atau
kelompok tertentu.
PROYEK & LPJ FIKTIF
Dibuat proyek-proyek & LPJ fiktif
yang tidak pernah dilaksanakan,
namun anggarannya tetap
dicairkan.
PENGADAAN BARANG DAN
JASA YANG TIDAK SESUAI
SPESIFIKASI
Pengadaan barang dan jasa
dilakukan dengan harga yang
tidak wajar atau kualitas yang
tidak sesuai dengan spesifikasi.
MODUS OPERANDI DALAM
PENGELOLAAN DANA PILKADA YANG
MENGARAH KEPADA TINDAK PIDANA
KORUPSI
PENGGUNAAN DANA
KAMPANYE SECARA ILLEGAL
Menggunakan dana negara
untuk membiayai kegiatan
kampanye, atau menerima
sumbangan dana kampanye
dari pihak-pihak yang tidak jelas
asal-usulnya.
MELAKUKAN PEMALSUAN
DOKUMEN PENGELOLAAN
DANA PILKADA
PENCUCIAN UANG
Hasil korupsi dari dana Pilkada
disamarkan dengan cara
diinvestasikan ke dalam aset-
aset lain atau ditransfer ke luar
negeri.
MODUS OPERANDI DALAM
PENGELOLAAN DANA PILKADA YANG
MENGARAH KEPADA TINDAK PIDANA
KORUPSI
Pencegahan dalam pengelolaan dana
hibah pilkada
1.PENANAMAN ADAB, ETIKA, DAN NILAI-NILAI INTEGRITAS.
2.membuat perencanaan pemanfaatan dan penggunaan anggarannya
sesuai dengan JADWAL yang akan dilaksanakan.
3.SALING KONTROL dalam pelaksanaan tugas dan fungsi ANTARA
KETUA DENGAN seKretariat
4.KOMPETENSI PEJABAT PERBENDAHARAAN yang akan ditunjuk
minimal memiliki pemahaman terkait pengelolaan keuangan,
pengadaan barang dan jasa, pelaporan keuangan
5.Pejabat perbendaharaan yang ditunjuk melaksanakan tugas sesuai
wewenangnya dan tidak melebihi kewenangannya, sehingga
mekanisme pembayaran menerapkan prinsip tepat jumlah, tepat
penerima, dan tepat waktu.
6.Membuat Laporan pertanggungjawaban sesuai dengan Realisasi
penggunaan anggaran sebagaimana perencanaan kebutuhan yang
Pencegahan Pelanggaran dan Tindak Pidana dalam Penyelenggaraan Pilkada 2024.pptx
Pencegahan Pelanggaran dan Tindak Pidana dalam Penyelenggaraan Pilkada 2024.pptx
KEJAKSAA
N RI
PENDAMPINGAN
HUKUM
PENGAMANAN
PEMBANGUNAN
STRATEGIS (PPS)
Pencegahan Pelanggaran dan Tindak Pidana dalam Penyelenggaraan Pilkada 2024.pptx
Benazir Bhutto (Perdana Menteri Pakistan Perempuan Pertama) pernah berkata, saat
yang paling indah dari sebuah kapal adalah ketika ditambatkan di dermaga, dia cantik
sekali bermandikan cahaya, tapi jangan pernah lupa bahwa kapal tidak pernah dibuat
untuk ditambatkan di dermaga, kapal dibuat untuk menghajar gelombang membelah
lautan.
Kita semua yang berada disini, tidaklah gagah karena almamater, pekerjaan,
seragam, pangkat, maupun jabatan, akan tetapi kegagahan kita adalah ketika dapat
memberikan sumbangsih untuk bangsa ini.
whatsapp
0821-1112-2123
HOTLINE
KEJAKSAAN NEGERI GARUT
instagram
@kejari_garut
Twitter / x
@kejari_garut
facebook
Kejaksaan Negeri Garut
TERIMA KASIH
HATUR
NUHUN
KAYU BAKAR HENDAK DIBELAH
SANGAT KERAS BAGAIKAN JATI
KALAU ADA KATA YANG SALAH
MOHON MAAF SEPENUH HATI

More Related Content

Similar to Pencegahan Pelanggaran dan Tindak Pidana dalam Penyelenggaraan Pilkada 2024.pptx (20)

Materi bintek tungsura
Materi bintek tungsuraMateri bintek tungsura
Materi bintek tungsura
Wak Wak
Tugas Panwaslu Dalam Pengawasan Pemilu Tahun 2024
Tugas Panwaslu Dalam Pengawasan Pemilu Tahun 2024Tugas Panwaslu Dalam Pengawasan Pemilu Tahun 2024
Tugas Panwaslu Dalam Pengawasan Pemilu Tahun 2024
ekafifty
Presentasi Peningkatan Kapasitas KKT.pptx
Presentasi Peningkatan Kapasitas KKT.pptxPresentasi Peningkatan Kapasitas KKT.pptx
Presentasi Peningkatan Kapasitas KKT.pptx
Arifallangsani
Penyuluhan produk hukum pilkada
Penyuluhan produk hukum pilkadaPenyuluhan produk hukum pilkada
Penyuluhan produk hukum pilkada
Meidy Tinangon Full
Pencegahan dan Pengawasan Pelanggaran Pemilihan.pptx
Pencegahan dan Pengawasan  Pelanggaran Pemilihan.pptxPencegahan dan Pengawasan  Pelanggaran Pemilihan.pptx
Pencegahan dan Pengawasan Pelanggaran Pemilihan.pptx
ilhamyusardi1
640523378-Untitled.pptxbsbssbxbdnsjsnsnsnsjssjsnsn
640523378-Untitled.pptxbsbssbxbdnsjsnsnsnsjssjsnsn640523378-Untitled.pptxbsbssbxbdnsjsnsnsnsjssjsnsn
640523378-Untitled.pptxbsbssbxbdnsjsnsnsnsjssjsnsn
Handika51
Perbawaslu no. 11 tahun 2015 ttg pengawasan dana kampanye pemilihan
Perbawaslu no. 11 tahun 2015 ttg pengawasan dana kampanye pemilihanPerbawaslu no. 11 tahun 2015 ttg pengawasan dana kampanye pemilihan
Perbawaslu no. 11 tahun 2015 ttg pengawasan dana kampanye pemilihan
MTs DARUSSALAM
BAHAN BIMTEK TUNGSURA PEMILIHAN 2024.pdf
BAHAN BIMTEK TUNGSURA PEMILIHAN 2024.pdfBAHAN BIMTEK TUNGSURA PEMILIHAN 2024.pdf
BAHAN BIMTEK TUNGSURA PEMILIHAN 2024.pdf
ASIMSUPRIADI1
BAHAN RAKOR ANGGARAN PILKADA 2024 baru.pptx
BAHAN RAKOR ANGGARAN PILKADA 2024 baru.pptxBAHAN RAKOR ANGGARAN PILKADA 2024 baru.pptx
BAHAN RAKOR ANGGARAN PILKADA 2024 baru.pptx
AhmadJumadil2
EDIT Pengawasan dan Penanganan Tahapan Rekapitulasi Pilkada 2024[1].pptx
EDIT Pengawasan dan Penanganan Tahapan Rekapitulasi Pilkada 2024[1].pptxEDIT Pengawasan dan Penanganan Tahapan Rekapitulasi Pilkada 2024[1].pptx
EDIT Pengawasan dan Penanganan Tahapan Rekapitulasi Pilkada 2024[1].pptx
solikhan3
Tugas dan Wewenang PKD di Pilkada 2024.ppt
Tugas dan Wewenang PKD di Pilkada 2024.pptTugas dan Wewenang PKD di Pilkada 2024.ppt
Tugas dan Wewenang PKD di Pilkada 2024.ppt
sauji76
PKPU Nomor 1 Tahun 2017
PKPU Nomor 1 Tahun 2017PKPU Nomor 1 Tahun 2017
PKPU Nomor 1 Tahun 2017
Cecep Husni Mubarok, S.Kom., M.T.
BAHAN BIMTEK TUNGSURA PEMILIHAN 2024 (1).pptx
BAHAN BIMTEK TUNGSURA PEMILIHAN 2024 (1).pptxBAHAN BIMTEK TUNGSURA PEMILIHAN 2024 (1).pptx
BAHAN BIMTEK TUNGSURA PEMILIHAN 2024 (1).pptx
ASIMSUPRIADI1
materi pemungutan suara untuk bimtek kpps
materi pemungutan suara untuk bimtek kppsmateri pemungutan suara untuk bimtek kpps
materi pemungutan suara untuk bimtek kpps
SitiZuma
PAPARAN Rakor Gakkumdu Pilkada 2024.pptx
PAPARAN Rakor Gakkumdu Pilkada 2024.pptxPAPARAN Rakor Gakkumdu Pilkada 2024.pptx
PAPARAN Rakor Gakkumdu Pilkada 2024.pptx
Subekti14
Perbawaslu no. 5 tahun 2015 Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan
Perbawaslu no. 5 tahun 2015 Tentang Pengawasan Tahapan PencalonanPerbawaslu no. 5 tahun 2015 Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan
Perbawaslu no. 5 tahun 2015 Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan
Lesmana Putra
Panduan Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih bagi Penitia Pengawas Desa Pil...
Panduan Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih bagi Penitia Pengawas Desa Pil...Panduan Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih bagi Penitia Pengawas Desa Pil...
Panduan Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih bagi Penitia Pengawas Desa Pil...
ErdinSatu
V1 BAHAN BIMTEK TUNGSURA PEMILIHAN 2024.pdf
V1 BAHAN BIMTEK TUNGSURA PEMILIHAN 2024.pdfV1 BAHAN BIMTEK TUNGSURA PEMILIHAN 2024.pdf
V1 BAHAN BIMTEK TUNGSURA PEMILIHAN 2024.pdf
AsaElMutashim
Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 (1).pdf
Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 (1).pdfPeraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 (1).pdf
Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 (1).pdf
iipsyarifudin56
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan Program, d...
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan Program, d...Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan Program, d...
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan Program, d...
Lesmana Putra
Materi bintek tungsura
Materi bintek tungsuraMateri bintek tungsura
Materi bintek tungsura
Wak Wak
Tugas Panwaslu Dalam Pengawasan Pemilu Tahun 2024
Tugas Panwaslu Dalam Pengawasan Pemilu Tahun 2024Tugas Panwaslu Dalam Pengawasan Pemilu Tahun 2024
Tugas Panwaslu Dalam Pengawasan Pemilu Tahun 2024
ekafifty
Presentasi Peningkatan Kapasitas KKT.pptx
Presentasi Peningkatan Kapasitas KKT.pptxPresentasi Peningkatan Kapasitas KKT.pptx
Presentasi Peningkatan Kapasitas KKT.pptx
Arifallangsani
Penyuluhan produk hukum pilkada
Penyuluhan produk hukum pilkadaPenyuluhan produk hukum pilkada
Penyuluhan produk hukum pilkada
Meidy Tinangon Full
Pencegahan dan Pengawasan Pelanggaran Pemilihan.pptx
Pencegahan dan Pengawasan  Pelanggaran Pemilihan.pptxPencegahan dan Pengawasan  Pelanggaran Pemilihan.pptx
Pencegahan dan Pengawasan Pelanggaran Pemilihan.pptx
ilhamyusardi1
640523378-Untitled.pptxbsbssbxbdnsjsnsnsnsjssjsnsn
640523378-Untitled.pptxbsbssbxbdnsjsnsnsnsjssjsnsn640523378-Untitled.pptxbsbssbxbdnsjsnsnsnsjssjsnsn
640523378-Untitled.pptxbsbssbxbdnsjsnsnsnsjssjsnsn
Handika51
Perbawaslu no. 11 tahun 2015 ttg pengawasan dana kampanye pemilihan
Perbawaslu no. 11 tahun 2015 ttg pengawasan dana kampanye pemilihanPerbawaslu no. 11 tahun 2015 ttg pengawasan dana kampanye pemilihan
Perbawaslu no. 11 tahun 2015 ttg pengawasan dana kampanye pemilihan
MTs DARUSSALAM
BAHAN BIMTEK TUNGSURA PEMILIHAN 2024.pdf
BAHAN BIMTEK TUNGSURA PEMILIHAN 2024.pdfBAHAN BIMTEK TUNGSURA PEMILIHAN 2024.pdf
BAHAN BIMTEK TUNGSURA PEMILIHAN 2024.pdf
ASIMSUPRIADI1
BAHAN RAKOR ANGGARAN PILKADA 2024 baru.pptx
BAHAN RAKOR ANGGARAN PILKADA 2024 baru.pptxBAHAN RAKOR ANGGARAN PILKADA 2024 baru.pptx
BAHAN RAKOR ANGGARAN PILKADA 2024 baru.pptx
AhmadJumadil2
EDIT Pengawasan dan Penanganan Tahapan Rekapitulasi Pilkada 2024[1].pptx
EDIT Pengawasan dan Penanganan Tahapan Rekapitulasi Pilkada 2024[1].pptxEDIT Pengawasan dan Penanganan Tahapan Rekapitulasi Pilkada 2024[1].pptx
EDIT Pengawasan dan Penanganan Tahapan Rekapitulasi Pilkada 2024[1].pptx
solikhan3
Tugas dan Wewenang PKD di Pilkada 2024.ppt
Tugas dan Wewenang PKD di Pilkada 2024.pptTugas dan Wewenang PKD di Pilkada 2024.ppt
Tugas dan Wewenang PKD di Pilkada 2024.ppt
sauji76
BAHAN BIMTEK TUNGSURA PEMILIHAN 2024 (1).pptx
BAHAN BIMTEK TUNGSURA PEMILIHAN 2024 (1).pptxBAHAN BIMTEK TUNGSURA PEMILIHAN 2024 (1).pptx
BAHAN BIMTEK TUNGSURA PEMILIHAN 2024 (1).pptx
ASIMSUPRIADI1
materi pemungutan suara untuk bimtek kpps
materi pemungutan suara untuk bimtek kppsmateri pemungutan suara untuk bimtek kpps
materi pemungutan suara untuk bimtek kpps
SitiZuma
PAPARAN Rakor Gakkumdu Pilkada 2024.pptx
PAPARAN Rakor Gakkumdu Pilkada 2024.pptxPAPARAN Rakor Gakkumdu Pilkada 2024.pptx
PAPARAN Rakor Gakkumdu Pilkada 2024.pptx
Subekti14
Perbawaslu no. 5 tahun 2015 Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan
Perbawaslu no. 5 tahun 2015 Tentang Pengawasan Tahapan PencalonanPerbawaslu no. 5 tahun 2015 Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan
Perbawaslu no. 5 tahun 2015 Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan
Lesmana Putra
Panduan Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih bagi Penitia Pengawas Desa Pil...
Panduan Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih bagi Penitia Pengawas Desa Pil...Panduan Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih bagi Penitia Pengawas Desa Pil...
Panduan Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih bagi Penitia Pengawas Desa Pil...
ErdinSatu
V1 BAHAN BIMTEK TUNGSURA PEMILIHAN 2024.pdf
V1 BAHAN BIMTEK TUNGSURA PEMILIHAN 2024.pdfV1 BAHAN BIMTEK TUNGSURA PEMILIHAN 2024.pdf
V1 BAHAN BIMTEK TUNGSURA PEMILIHAN 2024.pdf
AsaElMutashim
Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 (1).pdf
Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 (1).pdfPeraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 (1).pdf
Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 (1).pdf
iipsyarifudin56
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan Program, d...
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan Program, d...Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan Program, d...
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan Program, d...
Lesmana Putra

Recently uploaded (20)

Seleksi Penerimaan Murid Baru 2025.pptx
Seleksi Penerimaan Murid Baru  2025.pptxSeleksi Penerimaan Murid Baru  2025.pptx
Seleksi Penerimaan Murid Baru 2025.pptx
Fajar Baskoro
Buku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri Semarang
Buku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri SemarangBuku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri Semarang
Buku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri Semarang
iztawanasya1
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"
MUMUL CHAN
PPT CINTA BANGGA RUPIAH (memahami rupiah)
PPT CINTA BANGGA RUPIAH (memahami rupiah)PPT CINTA BANGGA RUPIAH (memahami rupiah)
PPT CINTA BANGGA RUPIAH (memahami rupiah)
pinkypurpss
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.pptenzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
ParlikPujiRahayu
PPT STASE 1nbdjwbjdhjsankswjiswjiwjsoasaosqoskq.pdf
PPT STASE 1nbdjwbjdhjsankswjiswjiwjsoasaosqoskq.pdfPPT STASE 1nbdjwbjdhjsankswjiswjiwjsoasaosqoskq.pdf
PPT STASE 1nbdjwbjdhjsankswjiswjiwjsoasaosqoskq.pdf
ListiawatiAMdKeb
BRIEF SAPA RAMADHAN Universitas Al-Falah As-Sunniyah Kencong Jember 2025.pdf
BRIEF SAPA RAMADHAN Universitas Al-Falah As-Sunniyah Kencong Jember 2025.pdfBRIEF SAPA RAMADHAN Universitas Al-Falah As-Sunniyah Kencong Jember 2025.pdf
BRIEF SAPA RAMADHAN Universitas Al-Falah As-Sunniyah Kencong Jember 2025.pdf
Syarifatul Marwiyah
Panduan Entry Nilai Rapor untuk Operator SD_MI 2025.pptx (1).pdf
Panduan Entry Nilai Rapor untuk Operator SD_MI 2025.pptx (1).pdfPanduan Entry Nilai Rapor untuk Operator SD_MI 2025.pptx (1).pdf
Panduan Entry Nilai Rapor untuk Operator SD_MI 2025.pptx (1).pdf
Fajar Baskoro
BANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docx
BANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docxBANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docx
BANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docx
AzuraAgusnasya
Rancangan Pembelajaran Semester Kartografi
Rancangan Pembelajaran Semester KartografiRancangan Pembelajaran Semester Kartografi
Rancangan Pembelajaran Semester Kartografi
khairizal2005
Modul Ajar Matematika Kelas 11 Fase F Kurikulum Merdeka
Modul Ajar Matematika Kelas 11 Fase F Kurikulum MerdekaModul Ajar Matematika Kelas 11 Fase F Kurikulum Merdeka
Modul Ajar Matematika Kelas 11 Fase F Kurikulum Merdeka
Modul Kelas
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptxBHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
AyeniahVivi
Manajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptx
Manajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptxManajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptx
Manajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptx
Kanaidi ken
BAHAN UNTUK PELATIHAN PS, DRIGEN, MAZMUR.pptx
BAHAN UNTUK PELATIHAN PS, DRIGEN, MAZMUR.pptxBAHAN UNTUK PELATIHAN PS, DRIGEN, MAZMUR.pptx
BAHAN UNTUK PELATIHAN PS, DRIGEN, MAZMUR.pptx
LunduSitohang
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptxTeks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
ArizOghey1
Organ Pencernaan dan Fungsinya Kelas 8 Fase D.pptx
Organ Pencernaan dan Fungsinya Kelas 8 Fase D.pptxOrgan Pencernaan dan Fungsinya Kelas 8 Fase D.pptx
Organ Pencernaan dan Fungsinya Kelas 8 Fase D.pptx
IrfanIdris7
Lembar Kerja Mahasiswa Applied Artificial Intelligence in Information Systems
Lembar Kerja Mahasiswa Applied Artificial Intelligence in Information SystemsLembar Kerja Mahasiswa Applied Artificial Intelligence in Information Systems
Lembar Kerja Mahasiswa Applied Artificial Intelligence in Information Systems
Ainul Yaqin
Kelas 5 Mapel P.Pancasila Bab 2 Norma Dalam Kehidupanku
Kelas 5 Mapel P.Pancasila Bab 2 Norma Dalam KehidupankuKelas 5 Mapel P.Pancasila Bab 2 Norma Dalam Kehidupanku
Kelas 5 Mapel P.Pancasila Bab 2 Norma Dalam Kehidupanku
suandi01
PELAKSANAAN RPI MURID PENDIDIKAN KHASS.ppt
PELAKSANAAN RPI MURID PENDIDIKAN KHASS.pptPELAKSANAAN RPI MURID PENDIDIKAN KHASS.ppt
PELAKSANAAN RPI MURID PENDIDIKAN KHASS.ppt
ALEENMPP
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptxFarmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
michellepikachuuu
Seleksi Penerimaan Murid Baru 2025.pptx
Seleksi Penerimaan Murid Baru  2025.pptxSeleksi Penerimaan Murid Baru  2025.pptx
Seleksi Penerimaan Murid Baru 2025.pptx
Fajar Baskoro
Buku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri Semarang
Buku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri SemarangBuku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri Semarang
Buku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri Semarang
iztawanasya1
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"
MUMUL CHAN
PPT CINTA BANGGA RUPIAH (memahami rupiah)
PPT CINTA BANGGA RUPIAH (memahami rupiah)PPT CINTA BANGGA RUPIAH (memahami rupiah)
PPT CINTA BANGGA RUPIAH (memahami rupiah)
pinkypurpss
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.pptenzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
ParlikPujiRahayu
PPT STASE 1nbdjwbjdhjsankswjiswjiwjsoasaosqoskq.pdf
PPT STASE 1nbdjwbjdhjsankswjiswjiwjsoasaosqoskq.pdfPPT STASE 1nbdjwbjdhjsankswjiswjiwjsoasaosqoskq.pdf
PPT STASE 1nbdjwbjdhjsankswjiswjiwjsoasaosqoskq.pdf
ListiawatiAMdKeb
BRIEF SAPA RAMADHAN Universitas Al-Falah As-Sunniyah Kencong Jember 2025.pdf
BRIEF SAPA RAMADHAN Universitas Al-Falah As-Sunniyah Kencong Jember 2025.pdfBRIEF SAPA RAMADHAN Universitas Al-Falah As-Sunniyah Kencong Jember 2025.pdf
BRIEF SAPA RAMADHAN Universitas Al-Falah As-Sunniyah Kencong Jember 2025.pdf
Syarifatul Marwiyah
Panduan Entry Nilai Rapor untuk Operator SD_MI 2025.pptx (1).pdf
Panduan Entry Nilai Rapor untuk Operator SD_MI 2025.pptx (1).pdfPanduan Entry Nilai Rapor untuk Operator SD_MI 2025.pptx (1).pdf
Panduan Entry Nilai Rapor untuk Operator SD_MI 2025.pptx (1).pdf
Fajar Baskoro
BANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docx
BANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docxBANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docx
BANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docx
AzuraAgusnasya
Rancangan Pembelajaran Semester Kartografi
Rancangan Pembelajaran Semester KartografiRancangan Pembelajaran Semester Kartografi
Rancangan Pembelajaran Semester Kartografi
khairizal2005
Modul Ajar Matematika Kelas 11 Fase F Kurikulum Merdeka
Modul Ajar Matematika Kelas 11 Fase F Kurikulum MerdekaModul Ajar Matematika Kelas 11 Fase F Kurikulum Merdeka
Modul Ajar Matematika Kelas 11 Fase F Kurikulum Merdeka
Modul Kelas
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptxBHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
AyeniahVivi
Manajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptx
Manajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptxManajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptx
Manajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptx
Kanaidi ken
BAHAN UNTUK PELATIHAN PS, DRIGEN, MAZMUR.pptx
BAHAN UNTUK PELATIHAN PS, DRIGEN, MAZMUR.pptxBAHAN UNTUK PELATIHAN PS, DRIGEN, MAZMUR.pptx
BAHAN UNTUK PELATIHAN PS, DRIGEN, MAZMUR.pptx
LunduSitohang
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptxTeks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
ArizOghey1
Organ Pencernaan dan Fungsinya Kelas 8 Fase D.pptx
Organ Pencernaan dan Fungsinya Kelas 8 Fase D.pptxOrgan Pencernaan dan Fungsinya Kelas 8 Fase D.pptx
Organ Pencernaan dan Fungsinya Kelas 8 Fase D.pptx
IrfanIdris7
Lembar Kerja Mahasiswa Applied Artificial Intelligence in Information Systems
Lembar Kerja Mahasiswa Applied Artificial Intelligence in Information SystemsLembar Kerja Mahasiswa Applied Artificial Intelligence in Information Systems
Lembar Kerja Mahasiswa Applied Artificial Intelligence in Information Systems
Ainul Yaqin
Kelas 5 Mapel P.Pancasila Bab 2 Norma Dalam Kehidupanku
Kelas 5 Mapel P.Pancasila Bab 2 Norma Dalam KehidupankuKelas 5 Mapel P.Pancasila Bab 2 Norma Dalam Kehidupanku
Kelas 5 Mapel P.Pancasila Bab 2 Norma Dalam Kehidupanku
suandi01
PELAKSANAAN RPI MURID PENDIDIKAN KHASS.ppt
PELAKSANAAN RPI MURID PENDIDIKAN KHASS.pptPELAKSANAAN RPI MURID PENDIDIKAN KHASS.ppt
PELAKSANAAN RPI MURID PENDIDIKAN KHASS.ppt
ALEENMPP
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptxFarmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
michellepikachuuu

Pencegahan Pelanggaran dan Tindak Pidana dalam Penyelenggaraan Pilkada 2024.pptx

  • 1. Pencegahan Pelanggaran dan Tindak Pidana dalam Penyelenggaraan Pilkada 2024 Disampaikan oleh Bimo Mahardhika, S.H. (Kasubsi I Intelijen Kejaksaan Negeri Garut) pada Kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Penyelenggara Badan Ad Hoc PPK dan PPS se-Kabupaten Garut Selasa, 1 Oktober 2024 / Gor Desa Mekarjaya, Kecamatan Tarogong Kaler
  • 2. APA ITU KEJAKSAAN? Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
  • 3. BIDANG-BIDANG PADA KEJAKSAAN PEMBINAAN PIDUM BARANG BUKTI INTELIJEN PIDSUS PERDATA & TATA USAHA NEGARA MILITER
  • 4. pidana: MELAKUKAN PENUNTUTAN MELAKSANAKAN PENETAPAN HAKIM MELAKSANAKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT) MELAKSANAKAN PENGAWASAN PUTUSAN PIDANA BERSYARAT MELAKSANAKAN PENGAWASAN PIDANA BERSYARAT MELAKSANAKAN PENGAWASAN KEPUTUSAN LEPAS BERSYARAT MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN TAMBAHAN DALAM TUGAS & WEWENANG KEJAKSAAN RI
  • 5. INTELIJEN PENEGAKAN HUKUM: FUNGSI PENYELIDIKAN, PENGAMANAN DAN PENGGALANGAN UNTUK KEPENTINGAN PENEGAKAN HUKUM CIPTA KONDISI YANG MENDUKUNG DAN MENGAMANKAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN q KERJASAMA INTELIJEN PENEGAKAN HUKUM DENGAN LEMBAGA INTELIJEN DAN / ATAU PENYELENGGARA INTELIJEN DI DALAM MAUPUN DI LUAR NEGERI PENCEGAHAN KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME PENGAWASAN MULTIMEDIA TUGAS & WEWENANG KEJAKSAAN RI
  • 6. PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA: FUNGSI DENGAN KUASA KHUSUS ATAS NAMA NEGARA & PEMERINTAH BERTINDAK BAIK DI DALAM PENGADILAN (LITIGASI) MAUPUN DI LUAR PENGADILAN (NON LITIGASI) PERTIMBANGAN HUKUM PENDAPAT HUKUM / LEGAL OPINION PENDAMPINGAN HUKUM / LEGAL ASSISTANCE TUGAS & WEWENANG KEJAKSAAN RI
  • 7. Melakukan Langkah-Langkah guna mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan pemilihan tahun 2024; Melakukan pemetaan terhadap potensi aght sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini dalam penyelenggaraan pemilihan Melakukan koordinadi dengan seluruh pemangku kepentingan yang terkait dengan pelaksanaan pemilihan Instruksi jaksa agung
  • 8. DASAR HUKUM UUD RI 1945; PASAL 5 AYAT (1), PASAL 18 AYAT (4), PASAL 20, PASAL 21, PASAL 22 D AYAT (2) PASAL 27 AYAT (1) DAN PASAL 28 D AYAT (3). PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA. UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANGUNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANGUNDANG. UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-
  • 9. DASAR HUKUM UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG- UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG. UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG- UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG. UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2
  • 10. DASAR HUKUM PERATURAN BERSAMA KETUA BAWASLU RI, KAPOLRI DAN JAKSA AGUNG RI, NOMOR 5 TAHUN 2020, NOMOR 01 TAHUN 2020 DAN NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA. PKPU NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG TAHAPAN DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2024.
  • 11. PENGERTIAN MENURUT UNDANG-UNDANG Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung dan demokratis -UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
  • 12. a. Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, Daftar Pemilih Sementara, dan Daftar Pemilih Tetap; b. Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan; c. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; d. Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota; e. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya; f. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf e dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwas kecamatan; g. Mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf f; h. Menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada huruf f kepada seluruh peserta Pemilihan. TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN PPK PASAL 17 UU 1/2015
  • 13. i. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwas Kecamatan, dan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; j. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan; k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya; l. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan; m. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat; n. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan o. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN PPK PASAL 17 UU 1/2015
  • 14. a. Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap; b. membentuk KPPS; c. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan; d. mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih; e. mengumumkan daftar pemilih; f. menerima masukan dari masyarakat tentang Daftar Pemilih Sementara; g. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara; h. menetapkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud pada huruf g untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap; i. mengumumkan Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud pada huruf h dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK; TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN PPS PASAL 20 UU 1/2015
  • 15. j. menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK; k. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK; l. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya; m. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf l dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan PPL; n. mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya; o. menyerahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebgaimana dimaksud pada huruf m kepada seluruh peserta Pemilihan; p. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, PPL, dan PPK; TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN PPS PASAL 20 UU 1/2015
  • 16. q. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel; r. meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS; s. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL; t. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya; u. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat; v. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara; w. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan x. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN PPS PASAL 20 UU 1/2015
  • 17. SENTRA GAKKUMDU KEJAKSAAN RI POLRI BAWASLU RI Amanat Pasal 152 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
  • 18. DUGAAN PELANGGARAN PEMILIHAN PELANGGARAN PEMILIHAN PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN a. Tidak terdapat unsur pelanggaran Pemilihan; b. Terdapat unsur pelanggaran yang bukan menjadi kewenangan Pengawas Pemilihan. BUKAN PELANGGARAN PEMILIHAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN PERBAWASLU Nomor 8 Tahun 2020
  • 19. BAWASLU Pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilihan yang berpedomankan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP ) KPU PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN PERBAWASLU Nomor 8 Tahun 2020
  • 20. MODUS PELANGGARAN KODE ETIK NO KATEGORI DESKRIPSI 1. VOTE MANIPULATION Mengurangi, menambahkan, atau memindahkan perolehan suara dari satu peserta Pemilu ke peserta Pemilu lainnya, perbuatan mana menguntungkan dan/atau merugikan peserta Pemilu satu dengan lainnya. 2. BRIBERY OF OFFICIALS Pemberian sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus kepada penyelenggara Pemilu dengan maksud memenuhi kepentingan pemberinya atau untuk menguntungkan dan/atau merugikan pihak lain dalam kepersertaan suatu Pemilu (candicacy). 3. UN-EQUAL TREATMENT Perlakuan yang tidak sama atau berat sebelah kepada peserta Pemilu dan pemangku kepentingan lain. 4. INFRINGEMENTS OF THE RIGHT TO VOTE Pelanggaran terhadap hak memilih warga negara dalam Pemilu. 5. VOTE AND DUTY SECRECY Secara terbuka memberitahukan pilihan politiknya dan menanyakan pilihan politiknya dalam Pemilu kepada orang atau pemilih lain. 6. ABUSE OF POWER Memanfaatkan posisi jabatan dan pengaruh-pengaruhnya, baik atas dasar kekeluargaan, kekerabatan, otoritas tradisional atau pekerjaan, untuk mempengaruhi pemilih lain atau penyelenggara Pemilu demi mendapatkan keuntungan-keuntungan pribadi. 7. CONFLICT OF INTEREST Benturan kepentingan.
  • 21. MODUS PELANGGARAN KODE ETIK No Kategorisasi Deskripsi 8. SLOPPY WORK OF ELECTION PROCESS Ketidakcermatan atau ketidaktepatan atau ketidakteraturan atau kesalahan dalam proses Pemilu. 9. INTIMIDATION AND VIOLENCE Melakukan tindakan kekerasan atau intimidasi secara fisik maupun mental. 10. BROKEN OR BREAKING OF THE LAWS Melakukan tindakan atau terlibat dalam pelanggaran hukum. 11. ABSENCE OF EFFECTIVE LEGAL REMEDIES Kesalahan yang dapat ditoleransi secara manusiawi sejauh tidak berakibat rusaknya integritas penyelenggaraan Pemilu, juga hancurnya independensi dan kredibilitas penyelenggara Pemilu. 12. THE FRAUD OF VOTING DAY Kesalahan-kesalahan yang dilakukan penyelenggara Pemilu pada hari pemungutan dan penghitungan suara. 13. DESTROYING NEUTRALITY, IMPARTIALITY, AND INDEPENDENT Menghancurkan/menganggu/mempengaruhi netralitas, imparsialitas dan kemandirian
  • 22. PRINSIP-PRINSIP KODE ETIK PENYELENGGARA JUJUR MANDIRI AKUNTABEL BERKEPASTIAN HUKUM AKSESBILITAS TERTIB TERBUKA PROPORSIONA L PROFESIONAL EFEKTIF EFISIEN KEPENTINGAN UMUM
  • 23. PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN Pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan BAWASLU PERBAWASLU Nomor 8 Tahun 2020 KPU
  • 24. MITIGASI KERAWANAN ASPEK ADMINISTRASI 1. KEJELASAN REGULASI TERKAIT TATA CARA, PROSEDUR DAN MEKANISME DALAM TAHAPAN PILKADA 2. SOSIALISASI YANG MASIF TERHADAP PESERTA PILKADA TERKAIT TATA CARA, PROSEDUR DAN MEKANISME DALAM TAHAPAN PILKADA 3. SINERGITAS DENGAN STAKEHOLDER TERKAIT 4. PEMAHAMAN YANG KOMPREHENSIF TERKAIT FUNGSI VERIFIKASI 5. PENGUATAN FUNGSI PENGAWASAN BAIK INTERNAL MAUPUAN EKSTERNAL
  • 25. TINDAK PIDANA PEMILIHAN PELANGGARAN / KEJAHATAN PEMILIHAN BAWASLU DAPAT DIDAMPINGI OLEH PENYIDIK DAN JAKSA DALAM GAKKUMDU PENYIDIK POLRI PERBAWASLU Nomor 8 Tahun 2020 JAKSA / PENUNTUT UMUM HAKIM/PN
  • 26. Penyidik Polri menyampaikan hasil penyidikannya paling lama 14 hari kpd Jaksa Penuntut Umum sejak laporan diterima dari Bawaslu (Pasal 146 UU 10/2016) PENYELESAIAN TINDAK PIDANA Dalam hal hasil penyidikan belum lengkap, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari Jaksa Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik Polri disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi. Penyidik Polri dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal penerimaan berkas (untuk dilengkapi) harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum . Jaksa Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Negeri paling lama 5 (lima) hari sejak menerima berkas perkara dari Penyidik Polri (Penuntutan) Pengadilan Negeri memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilihan paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas perkara (Pasal 148 UU 1/2015)
  • 27. Penuntut Umum membuat rencana surat dakwaan dan surat dakwaan. Penuntut Umum melaporkan rencana dakwaan dan surat dakwaan dan/atau rencana tuntutan kepada Pembina Sentra Gakkumdu dari unsur Kejaksaan sesuai tingkatan. Penuntut Umum melimpahakan Berkas Perkara kepada Pengadilan Negeri paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak berkas perkara diterima dari Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan surat pengantar pelimpahan yang ditandatangani oleh Pembina Sentra Gakkumdu dari unsur Kejaksaan sesuai tingkatan. Penuntut Umum menyusun rencana penuntutan dan membuat surat tuntutan. PENUNTUTAN oleh Jaksa Penuntut Umum
  • 28. SETIAP ORANG ANGGOTA KPU PROVINSI ANGGOTA KPU KAB/KOTA PENYELENGGARA PEMILIHAN ANGGOTA PPK ANGGOTA PPS ANGGOTA KPPS CALON SAKSI PASLON Pejabat Negara, ASN, Kades, Majikan, Ketua dan Sekretaris Parpol, Bawaslu Prov, Panwas Kab/Kota dll SUBYEK PELAKU
  • 29. DELIK PILKADA UU NO. 1 TAHUN 2015: PASAL 177, 178, 179, 180, 181, 182, 183, 184, 185, 186, 187, 188, 189, 190, 191, 192, 193 194, 195, 196, 197, DAN PASAL 198 (22 PASAL) UU NO. 8 TAHUN 2015: MENGUBAH : PASAL 184, PASAL 185, 189, 191 (1), 191 (2), 193 (2), 193 (3), 193 (4), 193 (5), 193 (6), 195, 196 MENGHAPUS : PASAL 192 (1), 192 (2), 197 (2) UU NO. 10 TAHUN 2016: MENAMBAH : PASAL 177 A, 177 B, 178 A, 178 B, 178 C (1), 178 C (2), 178 C (3), 178 D, 178 E (1), 178 E (2), 178 F, 178 G, 178 H, 182 A, 182 B, 185 A (1), 185 A (2), 185 B, 186 A (1), 186 A (2), 187 A (1), 187 A (2), 187 B, 187 C, 187 D, 190 A, 193 A (1), 193 A (2), 193 B (1), 193 B (2), 198 A MENGUBAH : PASAL 180 (1), 180 (2), 193 (1), 193 (2), 193 (3), 193 (4), 193 (5), 193
  • 30. DELIK PILKADA (Sesuai tahapan) DI SEMUA TAHAPAN: PASAL 179, 181, 187 D, 193 A (2), 193 A (2), 193 B (1), 193 B (2), 198 A PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH: PASAL 177, 177 A, 177 B, 182 PENDAFTARAN PASLON & PERSEORANGAN : PASAL 180 (1), 180 (2), 184, 186 A (1), 185, 185 A (1), 185 A (2), 185 B, 186 (1), 186 (2), 187 B, 187 C, PASCA PENETAPAN PASLON: PASAL 191 (1), 191 (2), 190 PENETAPAN PASLON : PASAL 186 A (2), KAMPANYE : PASAL 187 (1), 187 (2), 187 (3), 187 (4), 187 (5), 187 (6), 187 (7), 187 (8), 187 A (1), 188, 189, PENCETAKAN SURAT SUARA : PASAL 190 A PEMUNGUTAN SUARA : PASAL 178, 178 A, 178 B, 178 C (1), 190, 178 C (3), 178 D, 178 G, 178 H, 182 A, 182 B, 195 PASCA PEMUNGUTAN SUARA & PENETAPAN HASIL PERHITUNGAN SUARA : PASAL 178 E (1), 178 E (2), 178 F, 183, 193 (2), 193 (5), 193 (6), 193 (7), 194, 197 (1)
  • 31. KETENTUAN PIDANA PASAL 177A (1) UU 10 2016 Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah) PASAL 177B UU 10 2016 Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah) PASAL 178D UU 10 2015 Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 108 (seratus delapan) bulan dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
  • 32. KETENTUAN PIDANA PASAL 178E (1) UU 10 2016 Setiap orang yang dengan sengaja memberi keterangan tidak benar, mengubah, merusak, menghilangkan hasil pemungutan dan/atau hasil penghitungan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 48 (empat puluh delapan) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) dan paling banyak Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah). PASAL 178G UU 10 2016 Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara mendampingi seorang pemilih yang bukan pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). PASAL 178H UU 10 2015 Setiap orang yang membantu pemilih untuk menggunakan hak pilih dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
  • 33. KETENTUAN PIDANA PASAL 193 (3) UU 10 2016 Ketua dan anggota KPPS, ketua dan anggota PPK, ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota, atau ketua dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak membuat dan/atau menandatangani berita acara perolehan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). PASAL 193 (7) UU 10 2016 Setiap PPS yang tidak mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
  • 34. PELAKSA NAAN PILKADA KODE ETIK PIDANA ADMINIS TRASI SENGK ETA ATURAN UU LAINNYA DKPP SENTRA GAKKUMDU: DELIK PILKADA APH: DELIK KHUSUS (TIPIKOR) KEMEN PAN-RB: ASN POLISI MILITER: KETERLIBATAN OKNUM BAWASLU PTUN: KEPUTUSAN KPU
  • 35. LANGKAH STRATEGIS DALAM PELAKSANAAN PILKADA PENYELENGGARA PILKADA HARUS BERSIKAP PROFESIONAL, PROPORSIONAL, ADIL DAN TIDAK MEMIHAK KOMITMEN PESERTA PILKADA DAN PARTAI PENDUKUNGNYA DALAM MEWUJUDKAN PEMILUKADA BERINTEGRITAS SOSIALISASI KEPADA MASYARAKAT UNTUK TURUT SERTA MENJAGA PELAKSANAAN PEMILUKADA BERJALAN DENGAN LANCAR DAN BERKUALITAS OPTIMALKAN SEGALA SUMBER DAYA UNTUK MENANGKAL PENYEBARAN BERITA HOAX
  • 36. ISU KERAWANAN PILKADA 2024 KEAMANAN: Kerusuhan berbasis SARA, melibatkan tokoh politik / public / apparat. Bencana alam mengganggu tahapan. Intimidasi terhadap peserta / penyelenggara / pemilih. Pengrusakan. OTORITAS PENYELENGGARA NEGARA: Masalah netralitas ASN / TNI / POLRI Penyalahgunaan PEMUNGUTAN SUARA: Perlengkapan pemungutan suara tidak sesuai ketentuan Keterlambatan logistic Surat suara yang tertukar Pelanggaran saat pemungutan suara Pemungutan dan penghitungan suara ulang Catatan khusus dari Pengawas saat pemungutan suara Komplain dari saksi saat pemungutan dan penghitungan suara
  • 37. HAK MEMILIH: Pemilih memenuhi syarat, namun tidak terdaftar dalam DPT Pemilih tidak memenUHI HAK MEMILIH Pemilih memenuhi syarat, namun tidak terdaftar dalam DPT Pemilih tidak memenuhi syarat, namun terdaftar dalam DPT Penduduk potensi memilih, namun tidak memiliki KTP Elektronik Penggelembungan jumlah data pemilih Pemilih pindah memilih, namun tidak dapat memberikan hak suarauhi syarat, namun PENGAWASAN : TPS yang tidak dihadiri oleh Pengawas TPS Ketiadaan Pengawas pada tingkat kelurahan / Desa ISU KERAWANAN PILKADA 2024
  • 38. PEMUNGUTAN SUARA : Perlengkapan pemungutan suara tidak sesuai ketentuan Keterlambatan logistic Surat suara yang tertukar Pelanggaran saat pemungutan suara Pemungutan dan penghitungan suara ulang Catatan khusus dari Pengawas saat pemungutan suara Komplain dari saksi saat pemungutan dan penghitungan suara PARTIPASI PEMILIH : Menghalangi pemilih memberikan suara di TPS Mobilisasi tambahan secara mendadak Pemilih tambahan melebihi jumlah surat suara tambahan ISU KERAWANAN PILKADA 2024 AJUDIKASI DAN KEBERATAN: Gugatan atas hasil Keberatan dan / atau sengketa proses pilkada
  • 39. HAK DIPILIH : Penolakan terhadap calon Perempuan Penolakan terhadap calon berlatarbelakang etnis, suku dan agama tertentu Dokuman palsu dalam proses pencalonan PARTIPASI KELOMPOK MASYARAKAT : Laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti Pengawas Ketiadaan Pemantau Mobilisasi penolakan terhadap pelaksanaan tahapan oleh kelompok masyarakat ISU KERAWANAN PILKADA 2024
  • 40. KAMPANYE : Penyelenggara yang tidak professional merugikan kampanye calon Kampanye yang difasilitasi KPU tidak sesuai ketentuan Keberpihakan penyelenggara dalam tahapan kampanye Kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan Iklan kampanye di luar jadwal Materi kampanye bermuatan SARA Kampanye melalui media sosial bermuatan SARA, Hoax dan ujaran kebencian Pelanggaran lokasi kampanye Konflik antar pendukung kampanye ISU KERAWANAN PILKADA 2024
  • 41. UNJUK RASA/KERUSUHAN BERBASIS AGAMA/BUDAYA/ SUKU/ETNIS DATA PEMILIH TIDAK MEMENUHI SYARAT TETAPI TERDAFTAR DALAM DPT NETRALITAS ASN (PNS/PPPK), TKK, TKS, PENYELENGGARA POTENSI KERAWANAN PILKADA 2024 DI KABUPATEN GARUT PENERIMAAN SUAP OLEH PENYELENGGARA PEMILIHAN PEMBERIAN SUAP OLEH PESERTA PEMILIHAN KORUPSI PENGGUNAAN DANA ANGGARAN
  • 42. KORUPSI DANA HIBAH PILKADA Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 DASAR HUKUM
  • 43. PENDANAAN KEGIATAN PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALI KOTA YANG BERSUMBER DARI APBD PEMERINTAH DAERAH dalam mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak pada tahun 2024 menganggarkan dukungan pendanaan kegiatan pemilu dan pilkada Rp69.538.602.849 Rp16.454.146.000
  • 44. Modus operandi korupsi dana hibah MARK UP SPJ / LPJ FIKTIF SUAP MENYUAP GRATIFIKASI PEMERASAN PENGGELAPAN BENTURAN KEPENTINGAN DALAM PENGADAAN
  • 45. MARK UP ANGGARAN Anggaran yang diajukan untuk kegiatan PILKADA digelembungkan sehingga terdapat selisih dana yang dapat digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. PROYEK & LPJ FIKTIF Dibuat proyek-proyek & LPJ fiktif yang tidak pernah dilaksanakan, namun anggarannya tetap dicairkan. PENGADAAN BARANG DAN JASA YANG TIDAK SESUAI SPESIFIKASI Pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan harga yang tidak wajar atau kualitas yang tidak sesuai dengan spesifikasi. MODUS OPERANDI DALAM PENGELOLAAN DANA PILKADA YANG MENGARAH KEPADA TINDAK PIDANA KORUPSI
  • 46. PENGGUNAAN DANA KAMPANYE SECARA ILLEGAL Menggunakan dana negara untuk membiayai kegiatan kampanye, atau menerima sumbangan dana kampanye dari pihak-pihak yang tidak jelas asal-usulnya. MELAKUKAN PEMALSUAN DOKUMEN PENGELOLAAN DANA PILKADA PENCUCIAN UANG Hasil korupsi dari dana Pilkada disamarkan dengan cara diinvestasikan ke dalam aset- aset lain atau ditransfer ke luar negeri. MODUS OPERANDI DALAM PENGELOLAAN DANA PILKADA YANG MENGARAH KEPADA TINDAK PIDANA KORUPSI
  • 47. Pencegahan dalam pengelolaan dana hibah pilkada 1.PENANAMAN ADAB, ETIKA, DAN NILAI-NILAI INTEGRITAS. 2.membuat perencanaan pemanfaatan dan penggunaan anggarannya sesuai dengan JADWAL yang akan dilaksanakan. 3.SALING KONTROL dalam pelaksanaan tugas dan fungsi ANTARA KETUA DENGAN seKretariat 4.KOMPETENSI PEJABAT PERBENDAHARAAN yang akan ditunjuk minimal memiliki pemahaman terkait pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa, pelaporan keuangan 5.Pejabat perbendaharaan yang ditunjuk melaksanakan tugas sesuai wewenangnya dan tidak melebihi kewenangannya, sehingga mekanisme pembayaran menerapkan prinsip tepat jumlah, tepat penerima, dan tepat waktu. 6.Membuat Laporan pertanggungjawaban sesuai dengan Realisasi penggunaan anggaran sebagaimana perencanaan kebutuhan yang
  • 52. Benazir Bhutto (Perdana Menteri Pakistan Perempuan Pertama) pernah berkata, saat yang paling indah dari sebuah kapal adalah ketika ditambatkan di dermaga, dia cantik sekali bermandikan cahaya, tapi jangan pernah lupa bahwa kapal tidak pernah dibuat untuk ditambatkan di dermaga, kapal dibuat untuk menghajar gelombang membelah lautan. Kita semua yang berada disini, tidaklah gagah karena almamater, pekerjaan, seragam, pangkat, maupun jabatan, akan tetapi kegagahan kita adalah ketika dapat memberikan sumbangsih untuk bangsa ini.
  • 54. TERIMA KASIH HATUR NUHUN KAYU BAKAR HENDAK DIBELAH SANGAT KERAS BAGAIKAN JATI KALAU ADA KATA YANG SALAH MOHON MAAF SEPENUH HATI