3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266.
Hasil karya cipta di bidang Ilmu Pengetahuan, seni dan sastra atas inspirasi,
kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan, dituangkan dalam bentuk
nyata.
Prinsip Deklaratif
masa berlaku untuk badan hukum adalah 50 tahun sejak pertama kali dilakukan
pengumuman.
Masa berlaku untuk subyek hukum Persoon untuk hak moral tanpa batas,
sedangkan untuk hak ekonomi berlaku selama pencipta hidup dan akan terus
berlangsung selama 70 tahun sesudah pencipta meninggal.
1/8/2016hak cipta Eka Priambodo 3
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 110.
Tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-
angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Merek terbagi dalam Merek Dagang, Merek Jasa, dan
Merek Kolektif.
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum 10 Tahun
sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang.
1/8/2016hak cipta Eka Priambodo 4
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten.
Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2001 Nomor
109.
Perlindungan terhadap hasil invensi di bidang teknologi.
Invensi dalah ide inventor yang dituangkan dalam suatu
kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang
teknologi dapat berupa produk atau proses,
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Jangka waktu perlindungan hukum selama 20 Tahun sejak
tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang.
1/8/2016hak cipta Eka Priambodo 5
6. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
2000 tentang Desain Industri.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
243.
Kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan yang
berbentuk 2D atau 3D, dan dapat diwujudkan dalam pola
2D atau 3D, dapat dipakai untuk menghasilkan suatu
produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan
tangan.
Perlindungan hukum selama 10 tahun terhitung sejak
tanggal penerimaan.
1/8/2016hak cipta Eka Priambodo 6