際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Sistem Hukum 1. Pengertian S istem Sistem adalah kesatuan yang utuh dari suatu rangkaian,
yang kait mengait satu sama lain. Bagian atau anak cabang dari suatu sistem, menjadi induk
sistem dari rangkaian selanjutnya. Begitulah seterusnya sampai pada bagian yang terkecil unsur-
unsur dalam sistem mencakup antara lain: Seperangkat komponen, elemen, bagian. Saling
berkaitan dan tergantung. Kesatuan yang terintegrasi. Memiliki peranan dan tujuan tertentu.
Interaksi antar sistem membentuk sistem lain yang lebih besar.
   3. Pengertian Hukum Hukum sulit didefinisikan karena kompleks. Prof. Van Apeldoorn
mengatakan bahwa definisi hukum sangat sulit dibuat karena tidak mungkin mengadakan yang
sesuai dengan kenyataan. oleh karena itu kita lihat dulu pengertian hukum menurut para ahli:
Prof. Mr. E.M. Meyers Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan,
ditujukan kepada tingkah laku masyarakat, dan pedoman bagi penguasa negara dalam
melaksanakan tugasnya. Drs. E. Utrecht, S.H. hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan
larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh
masyarakat itu.
   4. S.M. Amin, S.H. Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan
sanksi, dengan tujuan mewujudkan ketertiban dan pergaulan manusia. J.C.T. Simorangkir, S.H.
dan Woerjono Sastropranoto S.H. Hukum adalah peraturan-perturan yang bersifat memaksa,
yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-
badan resmi yang berwajib dan yang pelanggaran terhadapnya mengakibatkan diambilnya
tindakan, yaitu hukuman tertentu.
   5. Dari beberapa pengertian tentang hukum, maka dapat disimpulkan hukum mengandung 4
unsur : Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat Bersifat memaksa
Sanksi yang tegas terhadap pelanggaran hukum Dibuat oleh badan-badan resmi yang berwenang
Dengan demikian hukum memiliki ciri-ciri: Adanya perintah dan/atau larangan Perintah dan
larangan tersebut harus ditaati setiap orang
   6. Pengertian Sistem Hukum Dari pengertian sistem dan hukum maka dapat diartikan bahwa :
Sistem hukum adalah satu kesatuan hukum yang berlaku pada suatu negara tertentu yang di
patuhi dan di taati oleh setiap warganya.
   7. Asas dan Tujuan Hukum Asas Hukum Asas hukum terdiri dari dua, yaitu : Asas Hukum
Umum adalah asas yang berhubungan dengan keseluruhan bidang hukum Scholten
mengemukakan adanya lima asas hukum umum yang berlaku universal pada sistem hukum. Asas
tersebut adalah Asas Kepribadian, asas perekutuan, asas kesamaan, asas kewibaan, dan asas
pemisahan antara baik dan buruk. Asas Hukum Khusus adalah asas yang berlaku dalam lapangan
hukum tertentu
   8. Tujuan Hukum Tujuan hukum adalah menjamin kepastian hukum dalam masyarakat.
Hukum harus bersendikan pada rasa keadilan masyarakat. Tujuan hukum dalam suatu masyarakt
adalah : Mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya Untuk mencapai keadilan
dan ketertiban Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai Memberikan petunjuk bagi
orang-orang dalam pergaulan masyarakat Fungsi Hukum adalah sebagai berikut : Hukum
Sebagai pelindung Hukum sebagai keadilan Hukum sebagai pembangunan
   9. Sumber Hukum Sumber hukum adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai
kekuatan memaksa yakni aturan-aturan yang pelanggarannya dikenai sanksi yang tegas dan
nyata. Sumber Hukum dibedakan menjadi : Sumber Hukum Material (welborn) adalah
keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi
suatu materi (jiwa) hukum Sumber Hukum Formal (kenborn) adalah perwujudan bentuk dan isi
hukum material yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri
10. Macam-macam S umber H ukum F ormal : Undang-undang undang-undang dibedakan
menjadi 2 macam : Undang-undang dalam arti material Undang-undang dalam arti formal
Kebiasaan (hukum tidak tertuli) Yuriprudensi Traktat Dalam pelaksanaannya, Traktat dibedakan
menjadi dua : Traktat bilateral : Perjanjian yang dibuat oleh 2 negara Traktat multilateral :
Perjanjian yang dibuat oleh lebih dari 2 negara Doktrin
   11. Penggolongan Hukum Berdasarkan wujudnya Hukum tertulis , yaitu hukum yang dapat
kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara. Hukum tidak
tertulis , yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu
(hukum adat). Berdasarkan ruang atau wilayah berlakunya Hukum lokal , yaitu hukum yang
hanya berlaku di daerah tertentu. Hukum nasional , yaitu hukum yang berlaku di negara tertentu.
Hukum internasional , yaituhukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih.
   12. Berdasarkan waktunya Hukum yang berlaku saat ini (ius constitutum). Hukum yang
berlaku pada waktu yang akan datang (ius constituendum). Hukum antar waktu , yaitu hukum
yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hukum yang
berlaku pada masa lalu. Berdasarkan pribadi yang diaturnya Hukum satu golongan , yaitu hukum
yang mengatur dan berlaku bagi golongan tertentu saja. Hukum semua golongan , yaitu hukum
yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan. Hukum antar golongan , yaitu hukum yang
mengatur dua orang atau lebih yang masing-masingnya tunduk pada hukum yang berbeda.
   13. Berdasarkan isinya Hukum publik , yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warga
negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum. Dalam arti formal, hukum publik
mencakup : Hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukuim pidana, dan hukum acara.
Hukum privat (hukum perdata) , yaitu hukum yang mengatur kepentingan orang-perorangan.
Dalam arti luas, hukum privat mencakup : Hukum dagang dan hukum adat. Hukum privat dapat
dibagi sebagai berikut : Hukum perorangan Hukum keluarga Hukum kekayaan Hukum waris
   14. Berdasarkan tugas dan fungsinya Hukum material, yaitu hukum yang berisi perintah dan
larangan. Hukum formal (acara), yaitu hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan dan
mempertahankan hukum material. Berdasarkan sifatnya Hukum yang memaksa, Yaitu hukum
yang dalam keadaan bagaimanapun harus di taati. Hukum yang mengatur, Yaitu hukum yang
dapat dikesampingkan, bila pihak tertentu telah membuat sendiri
   15. Secara umum hukum dapat di bagi dalam berbagai bidang Hukum perdata Hukum publik
Hukum pidana Hukum acara Hukum Perdata Salah satu bidang hukum yang mengatur
hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum
perdata disebut juga hukum privat/hukum sipil. Contoh: jual beli rumah/kendaraan
   16. 2. Hukum Publik Hukum publik adalah hukum yang mengatur antara hubungan subjek
hukum dengan pemerintah atau hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan
masyarakat. 3. Hukum Pidana Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh
undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi yang melakukannya sesuai yang
diterapkan undang-undang pidana.
   17. 4. Hukum acara Hukum acara merupakan ketentuan yaang mengatur bagaimana cara agar
hukum (materiil) itu terwujud atau dapat diterapkan kepada subyek yang memenuhi
perbuatannya. Untuk menegakkan ketentuan hukum pidana diperlukan hukum acara pidana,
untuk hukum perdata maka ada hukum acara perdata . Hukum Internasional Hukum yang
mengatur tentang hubungan hukum antar negara satu dengan yang lain secara internasional yang
mengandung dua
18. pengertian dalam arti sempit dan luas. a. Dalam arti sempit meliputi: hukum publik
internasional saja. b. Dalam arti luas meliputi: hukum publik internasional dan hukum perdata
internasional.
   19. Sanksi Hukum Pada setiap negara yang menerapkan Supremasi hukum harus memberi
sanksi pada pelanggar hukum baik hukum tertulis maupun tidak tertulis. Berikut ini adalah
macam-macam sanksi pidana sesuai pasal 10 KUHP: Hukuman pokok yang terdiri dari : 1.
Hukuman mati 2. Hukuman penjara yang terdiri dari:
   20. Hukuman seumur hidup Hukuman sementara waktu (setingginya 20 tahun dan
sekurangnya 1 tahun) 3. hukuman kurungan ( setingginya 1 tahun dan sekurangnya 1 hari ) b.
Hukuman tambahan 1. Pencabutan hak-hak tertentu. 2. Perampasan ( penyitaan ) Barang- barang
tertentu. 3. Menunggu keputusan hakim.
   21. 6 . Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata a. Hukum Pidana Pelanggaran terhadap
norma hukum pada umumnya segera disikapi oleh pengadilan setelah menerima berkas polisi. b.
Hukum Perdata Pelanggaran terhadap norma hukum perdata baru dapat disikapi oleh pengadilan
setelah ada pengaduan dari orang yang merasa dirugikan.
   22. 7.Peradilan Nasional Ketentuan umum UU No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka
untuk menyelenggarakan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.
Berdasarkan pasal 1 UU No.4 Tahun 2004 kekuasaan kehakiman dan dilakukan oleh MA dan
badan peradilan dibawahnya sebagai berikut:
   23. Peradilan Umum Peradilan Agama Peradilan Militer Peradilan Tata Usaha Negara Oleh
MK
   24. Macam-macam Peradilan Nasional Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri adalah sebuah
pengadilan umum yang sehari-hari memeriksa dan memutuskan perkara dalam tingkat pertama
dari segala perkara perdata dan pidana sipil untuk semua golongan penduduk. Pengadilan Umum
adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakya pencari keadilan pada umumnya.
   25. 2. Pengadilan Agama Pengadilan yang memeriksa dan memutuskan perkara-perkara yang
timbul antara orang-orang Islam seperti nikah, rujuk, talak (perceraian) , nafkah, waris, dan lain-
lain.
Ad

Recommended

Sistem hukum
Sistem hukum
dimahana
PKn Bab 2 sistem hukum dan peradilan nasional
PKn Bab 2 sistem hukum dan peradilan nasional
Abyan Juang
Bab 2 kelas x sikap positif thd sistem & peradilan nas
Bab 2 kelas x sikap positif thd sistem & peradilan nas
Hendrastuti Retno
SIstem Hukum Indonesia
SIstem Hukum Indonesia
feggyernes
Penggolongan hukum
Penggolongan hukum
Rachmad Septiawan
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
Zainal Abidin
Bab 2 kelas x sikap positif thd sistem & peradilan nas
Bab 2 kelas x sikap positif thd sistem & peradilan nas
Hendrastuti Retno
ppkn tentang : Hukum di indonesia
ppkn tentang : Hukum di indonesia
Yogi andreansyah
ppkn tentang : Hukum di indonesia
ppkn tentang : Hukum di indonesia
Yogi andreansyah
Makalah hukum tata pemerintahan
Makalah hukum tata pemerintahan
Roberto Pecah
Pengertian hukum
Pengertian hukum
Beleke MetAll
pengertian hukum,tujuan hukum,jenis jenis hukum dan macam macam pembagian hukum
pengertian hukum,tujuan hukum,jenis jenis hukum dan macam macam pembagian hukum
Rifa Ramadhani
Sistem hukum & sistem peradilan
Sistem hukum & sistem peradilan
Amulilikawa
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL (PKN SMK KURIKULUM 2013)
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL (PKN SMK KURIKULUM 2013)
Rahmanu Juwono
Pkn bab 5 kelompok 1
Pkn bab 5 kelompok 1
SMAN 1 Cilegon
SISTEM HUKUM INDONESIA
SISTEM HUKUM INDONESIA
Muhammad Akhirul Iksan
Pkn (penggolongan hukum)
Pkn (penggolongan hukum)
Putri kusuma Ayuningtyas
Sistem hukum
Sistem hukum
Muhammad Fahroly
Tata hukum indonesia
Tata hukum indonesia
Nauli Simatupang
SISTEM HUMUN INDONESIA
SISTEM HUMUN INDONESIA
Wilda Oliviani Alorka
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
Aulia Ulil Fadhilah
Sistem hukum indonesia
Sistem hukum indonesia
Rizqi Maulana
Bab 5 menegakan keadilan bagi bangsa indonesia
Bab 5 menegakan keadilan bagi bangsa indonesia
ermisetyawati
Ilmu hukum
Ilmu hukum
gradyg
Macam macam penggolongan hukum dan lembaga hukum
Macam macam penggolongan hukum dan lembaga hukum
Bonadea Visakha
Ilmu Perundang-undangan, UU Korupsi dan Perundang-undangan, Perumusan Pidana ...
Ilmu Perundang-undangan, UU Korupsi dan Perundang-undangan, Perumusan Pidana ...
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Mengarungi bahtera keadilan bangsa indonesia2
Mengarungi bahtera keadilan bangsa indonesia2
universitas negri yogyakarta
仗仂仂仍仂 亞亳弍仂于舒 .仗.
仗仂仂仍仂 亞亳弍仂于舒 .仗.
豫仍亳 亳弍仂于舒
Eec ucet rumeet
Eec ucet rumeet
Rumeet Chavda
Neobkhodimost sm mak (1)
Neobkhodimost sm mak (1)
koskos1212

More Related Content

What's hot (19)

ppkn tentang : Hukum di indonesia
ppkn tentang : Hukum di indonesia
Yogi andreansyah
Makalah hukum tata pemerintahan
Makalah hukum tata pemerintahan
Roberto Pecah
Pengertian hukum
Pengertian hukum
Beleke MetAll
pengertian hukum,tujuan hukum,jenis jenis hukum dan macam macam pembagian hukum
pengertian hukum,tujuan hukum,jenis jenis hukum dan macam macam pembagian hukum
Rifa Ramadhani
Sistem hukum & sistem peradilan
Sistem hukum & sistem peradilan
Amulilikawa
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL (PKN SMK KURIKULUM 2013)
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL (PKN SMK KURIKULUM 2013)
Rahmanu Juwono
Pkn bab 5 kelompok 1
Pkn bab 5 kelompok 1
SMAN 1 Cilegon
SISTEM HUKUM INDONESIA
SISTEM HUKUM INDONESIA
Muhammad Akhirul Iksan
Pkn (penggolongan hukum)
Pkn (penggolongan hukum)
Putri kusuma Ayuningtyas
Sistem hukum
Sistem hukum
Muhammad Fahroly
Tata hukum indonesia
Tata hukum indonesia
Nauli Simatupang
SISTEM HUMUN INDONESIA
SISTEM HUMUN INDONESIA
Wilda Oliviani Alorka
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
Aulia Ulil Fadhilah
Sistem hukum indonesia
Sistem hukum indonesia
Rizqi Maulana
Bab 5 menegakan keadilan bagi bangsa indonesia
Bab 5 menegakan keadilan bagi bangsa indonesia
ermisetyawati
Ilmu hukum
Ilmu hukum
gradyg
Macam macam penggolongan hukum dan lembaga hukum
Macam macam penggolongan hukum dan lembaga hukum
Bonadea Visakha
Ilmu Perundang-undangan, UU Korupsi dan Perundang-undangan, Perumusan Pidana ...
Ilmu Perundang-undangan, UU Korupsi dan Perundang-undangan, Perumusan Pidana ...
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Mengarungi bahtera keadilan bangsa indonesia2
Mengarungi bahtera keadilan bangsa indonesia2
universitas negri yogyakarta
ppkn tentang : Hukum di indonesia
ppkn tentang : Hukum di indonesia
Yogi andreansyah
Makalah hukum tata pemerintahan
Makalah hukum tata pemerintahan
Roberto Pecah
pengertian hukum,tujuan hukum,jenis jenis hukum dan macam macam pembagian hukum
pengertian hukum,tujuan hukum,jenis jenis hukum dan macam macam pembagian hukum
Rifa Ramadhani
Sistem hukum & sistem peradilan
Sistem hukum & sistem peradilan
Amulilikawa
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL (PKN SMK KURIKULUM 2013)
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL (PKN SMK KURIKULUM 2013)
Rahmanu Juwono
Pkn bab 5 kelompok 1
Pkn bab 5 kelompok 1
SMAN 1 Cilegon
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
Aulia Ulil Fadhilah
Sistem hukum indonesia
Sistem hukum indonesia
Rizqi Maulana
Bab 5 menegakan keadilan bagi bangsa indonesia
Bab 5 menegakan keadilan bagi bangsa indonesia
ermisetyawati
Ilmu hukum
Ilmu hukum
gradyg
Macam macam penggolongan hukum dan lembaga hukum
Macam macam penggolongan hukum dan lembaga hukum
Bonadea Visakha

Viewers also liked (12)

仗仂仂仍仂 亞亳弍仂于舒 .仗.
仗仂仂仍仂 亞亳弍仂于舒 .仗.
豫仍亳 亳弍仂于舒
Eec ucet rumeet
Eec ucet rumeet
Rumeet Chavda
Neobkhodimost sm mak (1)
Neobkhodimost sm mak (1)
koskos1212
Opioid Surveillance and Policy: A Canadian Perspective by Tara Gomes, MHSc
Opioid Surveillance and Policy: A Canadian Perspective by Tara Gomes, MHSc
University of Michigan Injury Center
Le futur des transports collectifs - Soci辿t辿 de transport de Sherbrooke
Sherbrooke Innopole
Material and steam
Material and steam
ritesh patidar
CONCRETE- ADVANTAGES,HISTORY,FUTURE TRENDS
CONCRETE- ADVANTAGES,HISTORY,FUTURE TRENDS
Kavin Raval
Isabel Galina Russell, 'Geopolitical diversity in Digital Humanities: how do ...
Isabel Galina Russell, 'Geopolitical diversity in Digital Humanities: how do ...
UCLDH
Xlab #1: Advantages of functional programming in Java 8
Xlab #1: Advantages of functional programming in Java 8
XSolve
Grafowa baza danych i integracja z symfony
Grafowa baza danych i integracja z symfony
XSolve
仗仂仂仍仂 于亳亠仍 仄舒亠仄舒亳从亳 舒 仆仂仄舒亳从亳
仗仂仂仍仂 于亳亠仍 仄舒亠仄舒亳从亳 舒 仆仂仄舒亳从亳
puchckov
Experience client et transformation digitale
Anthony Poncier
Neobkhodimost sm mak (1)
Neobkhodimost sm mak (1)
koskos1212
Opioid Surveillance and Policy: A Canadian Perspective by Tara Gomes, MHSc
Opioid Surveillance and Policy: A Canadian Perspective by Tara Gomes, MHSc
University of Michigan Injury Center
Le futur des transports collectifs - Soci辿t辿 de transport de Sherbrooke
Sherbrooke Innopole
CONCRETE- ADVANTAGES,HISTORY,FUTURE TRENDS
CONCRETE- ADVANTAGES,HISTORY,FUTURE TRENDS
Kavin Raval
Isabel Galina Russell, 'Geopolitical diversity in Digital Humanities: how do ...
Isabel Galina Russell, 'Geopolitical diversity in Digital Humanities: how do ...
UCLDH
Xlab #1: Advantages of functional programming in Java 8
Xlab #1: Advantages of functional programming in Java 8
XSolve
Grafowa baza danych i integracja z symfony
Grafowa baza danych i integracja z symfony
XSolve
仗仂仂仍仂 于亳亠仍 仄舒亠仄舒亳从亳 舒 仆仂仄舒亳从亳
仗仂仂仍仂 于亳亠仍 仄舒亠仄舒亳从亳 舒 仆仂仄舒亳从亳
puchckov
Experience client et transformation digitale
Anthony Poncier
Ad

Similar to Sistem hukum 1 (20)

Bab 2 kelas x sikap positif thd sistem & peradilan nas
Bab 2 kelas x sikap positif thd sistem & peradilan nas
Hendrastuti Retno
Bab 2 kelas x sikap positif thd sistem & peradilan nas
Bab 2 kelas x sikap positif thd sistem & peradilan nas
Hendrastuti Retno
RANGKUMAN_PKN_MODUL6_KELOMPOK6.pptx
RANGKUMAN_PKN_MODUL6_KELOMPOK6.pptx
ArkhaRega1
Hukum bab 5 kelas x
Hukum bab 5 kelas x
fatimaharyenfa
Menganalisis-sistem-hukum-dan-peradilan-di-Indonesia-sesuai-dengan-UUD-Negara...
Menganalisis-sistem-hukum-dan-peradilan-di-Indonesia-sesuai-dengan-UUD-Negara...
ssuserb1f6831
Sistemhukum
Sistemhukum
Ajeng Kurniati
POWERPOINT KONSEP HUKUM KELOMPOK. 1.pptx
POWERPOINT KONSEP HUKUM KELOMPOK. 1.pptx
MuammarSyah1
09 sistem dan klasifikasi hukum
09 sistem dan klasifikasi hukum
mudanp.com
HUKUM
HUKUM
Nesha Mutiara
Penggolongan hukum
Penggolongan hukum
asgharul muna ali
1. PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH) by Rita Farida
1. PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH) by Rita Farida
ritafarida3
Sistem hukum dan peradilan
Sistem hukum dan peradilan
Poetra Poernama
Aspek Hukum dalam Ekonomi
Aspek Hukum dalam Ekonomi
Ega Jalaludin
Pkn sistem hukum_Hasil Presentasi Siswa
Pkn sistem hukum_Hasil Presentasi Siswa
HernaWati14
Tugas merangkum ilmu hukum
Tugas merangkum ilmu hukum
Andrew Hutabarat
Hitam abu-abu minimalis geometris seminar proposal presentasi.pdf
Hitam abu-abu minimalis geometris seminar proposal presentasi.pdf
onepoe89
Pkn Kelas X Sistem Hukum di Indonesia
Pkn Kelas X Sistem Hukum di Indonesia
Nandha Zulyana
KEWARGANEGARAAN DAN NEGARA
KEWARGANEGARAAN DAN NEGARA
RIFKYANDHIKAMAULANA
Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia.pdf
Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia.pdf
MahardianTyaPerdana1
Hukum dan peradilan nasional
Hukum dan peradilan nasional
Nyak Nisa Ul Khairani
Bab 2 kelas x sikap positif thd sistem & peradilan nas
Bab 2 kelas x sikap positif thd sistem & peradilan nas
Hendrastuti Retno
Bab 2 kelas x sikap positif thd sistem & peradilan nas
Bab 2 kelas x sikap positif thd sistem & peradilan nas
Hendrastuti Retno
RANGKUMAN_PKN_MODUL6_KELOMPOK6.pptx
RANGKUMAN_PKN_MODUL6_KELOMPOK6.pptx
ArkhaRega1
Hukum bab 5 kelas x
Hukum bab 5 kelas x
fatimaharyenfa
Menganalisis-sistem-hukum-dan-peradilan-di-Indonesia-sesuai-dengan-UUD-Negara...
Menganalisis-sistem-hukum-dan-peradilan-di-Indonesia-sesuai-dengan-UUD-Negara...
ssuserb1f6831
POWERPOINT KONSEP HUKUM KELOMPOK. 1.pptx
POWERPOINT KONSEP HUKUM KELOMPOK. 1.pptx
MuammarSyah1
09 sistem dan klasifikasi hukum
09 sistem dan klasifikasi hukum
mudanp.com
1. PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH) by Rita Farida
1. PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH) by Rita Farida
ritafarida3
Sistem hukum dan peradilan
Sistem hukum dan peradilan
Poetra Poernama
Aspek Hukum dalam Ekonomi
Aspek Hukum dalam Ekonomi
Ega Jalaludin
Pkn sistem hukum_Hasil Presentasi Siswa
Pkn sistem hukum_Hasil Presentasi Siswa
HernaWati14
Tugas merangkum ilmu hukum
Tugas merangkum ilmu hukum
Andrew Hutabarat
Hitam abu-abu minimalis geometris seminar proposal presentasi.pdf
Hitam abu-abu minimalis geometris seminar proposal presentasi.pdf
onepoe89
Pkn Kelas X Sistem Hukum di Indonesia
Pkn Kelas X Sistem Hukum di Indonesia
Nandha Zulyana
Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia.pdf
Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia.pdf
MahardianTyaPerdana1
Ad

Sistem hukum 1

  • 1. Sistem Hukum 1. Pengertian S istem Sistem adalah kesatuan yang utuh dari suatu rangkaian, yang kait mengait satu sama lain. Bagian atau anak cabang dari suatu sistem, menjadi induk sistem dari rangkaian selanjutnya. Begitulah seterusnya sampai pada bagian yang terkecil unsur- unsur dalam sistem mencakup antara lain: Seperangkat komponen, elemen, bagian. Saling berkaitan dan tergantung. Kesatuan yang terintegrasi. Memiliki peranan dan tujuan tertentu. Interaksi antar sistem membentuk sistem lain yang lebih besar. 3. Pengertian Hukum Hukum sulit didefinisikan karena kompleks. Prof. Van Apeldoorn mengatakan bahwa definisi hukum sangat sulit dibuat karena tidak mungkin mengadakan yang sesuai dengan kenyataan. oleh karena itu kita lihat dulu pengertian hukum menurut para ahli: Prof. Mr. E.M. Meyers Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku masyarakat, dan pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya. Drs. E. Utrecht, S.H. hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. 4. S.M. Amin, S.H. Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan mewujudkan ketertiban dan pergaulan manusia. J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto S.H. Hukum adalah peraturan-perturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan- badan resmi yang berwajib dan yang pelanggaran terhadapnya mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu hukuman tertentu. 5. Dari beberapa pengertian tentang hukum, maka dapat disimpulkan hukum mengandung 4 unsur : Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat Bersifat memaksa Sanksi yang tegas terhadap pelanggaran hukum Dibuat oleh badan-badan resmi yang berwenang Dengan demikian hukum memiliki ciri-ciri: Adanya perintah dan/atau larangan Perintah dan larangan tersebut harus ditaati setiap orang 6. Pengertian Sistem Hukum Dari pengertian sistem dan hukum maka dapat diartikan bahwa : Sistem hukum adalah satu kesatuan hukum yang berlaku pada suatu negara tertentu yang di patuhi dan di taati oleh setiap warganya. 7. Asas dan Tujuan Hukum Asas Hukum Asas hukum terdiri dari dua, yaitu : Asas Hukum Umum adalah asas yang berhubungan dengan keseluruhan bidang hukum Scholten mengemukakan adanya lima asas hukum umum yang berlaku universal pada sistem hukum. Asas tersebut adalah Asas Kepribadian, asas perekutuan, asas kesamaan, asas kewibaan, dan asas pemisahan antara baik dan buruk. Asas Hukum Khusus adalah asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu 8. Tujuan Hukum Tujuan hukum adalah menjamin kepastian hukum dalam masyarakat. Hukum harus bersendikan pada rasa keadilan masyarakat. Tujuan hukum dalam suatu masyarakt adalah : Mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya Untuk mencapai keadilan dan ketertiban Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat Fungsi Hukum adalah sebagai berikut : Hukum Sebagai pelindung Hukum sebagai keadilan Hukum sebagai pembangunan 9. Sumber Hukum Sumber hukum adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa yakni aturan-aturan yang pelanggarannya dikenai sanksi yang tegas dan nyata. Sumber Hukum dibedakan menjadi : Sumber Hukum Material (welborn) adalah keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi suatu materi (jiwa) hukum Sumber Hukum Formal (kenborn) adalah perwujudan bentuk dan isi hukum material yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri
  • 2. 10. Macam-macam S umber H ukum F ormal : Undang-undang undang-undang dibedakan menjadi 2 macam : Undang-undang dalam arti material Undang-undang dalam arti formal Kebiasaan (hukum tidak tertuli) Yuriprudensi Traktat Dalam pelaksanaannya, Traktat dibedakan menjadi dua : Traktat bilateral : Perjanjian yang dibuat oleh 2 negara Traktat multilateral : Perjanjian yang dibuat oleh lebih dari 2 negara Doktrin 11. Penggolongan Hukum Berdasarkan wujudnya Hukum tertulis , yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara. Hukum tidak tertulis , yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat). Berdasarkan ruang atau wilayah berlakunya Hukum lokal , yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu. Hukum nasional , yaitu hukum yang berlaku di negara tertentu. Hukum internasional , yaituhukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih. 12. Berdasarkan waktunya Hukum yang berlaku saat ini (ius constitutum). Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang (ius constituendum). Hukum antar waktu , yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu. Berdasarkan pribadi yang diaturnya Hukum satu golongan , yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi golongan tertentu saja. Hukum semua golongan , yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan. Hukum antar golongan , yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masingnya tunduk pada hukum yang berbeda. 13. Berdasarkan isinya Hukum publik , yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum. Dalam arti formal, hukum publik mencakup : Hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukuim pidana, dan hukum acara. Hukum privat (hukum perdata) , yaitu hukum yang mengatur kepentingan orang-perorangan. Dalam arti luas, hukum privat mencakup : Hukum dagang dan hukum adat. Hukum privat dapat dibagi sebagai berikut : Hukum perorangan Hukum keluarga Hukum kekayaan Hukum waris 14. Berdasarkan tugas dan fungsinya Hukum material, yaitu hukum yang berisi perintah dan larangan. Hukum formal (acara), yaitu hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material. Berdasarkan sifatnya Hukum yang memaksa, Yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun harus di taati. Hukum yang mengatur, Yaitu hukum yang dapat dikesampingkan, bila pihak tertentu telah membuat sendiri 15. Secara umum hukum dapat di bagi dalam berbagai bidang Hukum perdata Hukum publik Hukum pidana Hukum acara Hukum Perdata Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat/hukum sipil. Contoh: jual beli rumah/kendaraan 16. 2. Hukum Publik Hukum publik adalah hukum yang mengatur antara hubungan subjek hukum dengan pemerintah atau hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan masyarakat. 3. Hukum Pidana Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi yang melakukannya sesuai yang diterapkan undang-undang pidana. 17. 4. Hukum acara Hukum acara merupakan ketentuan yaang mengatur bagaimana cara agar hukum (materiil) itu terwujud atau dapat diterapkan kepada subyek yang memenuhi perbuatannya. Untuk menegakkan ketentuan hukum pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum perdata maka ada hukum acara perdata . Hukum Internasional Hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antar negara satu dengan yang lain secara internasional yang mengandung dua
  • 3. 18. pengertian dalam arti sempit dan luas. a. Dalam arti sempit meliputi: hukum publik internasional saja. b. Dalam arti luas meliputi: hukum publik internasional dan hukum perdata internasional. 19. Sanksi Hukum Pada setiap negara yang menerapkan Supremasi hukum harus memberi sanksi pada pelanggar hukum baik hukum tertulis maupun tidak tertulis. Berikut ini adalah macam-macam sanksi pidana sesuai pasal 10 KUHP: Hukuman pokok yang terdiri dari : 1. Hukuman mati 2. Hukuman penjara yang terdiri dari: 20. Hukuman seumur hidup Hukuman sementara waktu (setingginya 20 tahun dan sekurangnya 1 tahun) 3. hukuman kurungan ( setingginya 1 tahun dan sekurangnya 1 hari ) b. Hukuman tambahan 1. Pencabutan hak-hak tertentu. 2. Perampasan ( penyitaan ) Barang- barang tertentu. 3. Menunggu keputusan hakim. 21. 6 . Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata a. Hukum Pidana Pelanggaran terhadap norma hukum pada umumnya segera disikapi oleh pengadilan setelah menerima berkas polisi. b. Hukum Perdata Pelanggaran terhadap norma hukum perdata baru dapat disikapi oleh pengadilan setelah ada pengaduan dari orang yang merasa dirugikan. 22. 7.Peradilan Nasional Ketentuan umum UU No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila. Berdasarkan pasal 1 UU No.4 Tahun 2004 kekuasaan kehakiman dan dilakukan oleh MA dan badan peradilan dibawahnya sebagai berikut: 23. Peradilan Umum Peradilan Agama Peradilan Militer Peradilan Tata Usaha Negara Oleh MK 24. Macam-macam Peradilan Nasional Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri adalah sebuah pengadilan umum yang sehari-hari memeriksa dan memutuskan perkara dalam tingkat pertama dari segala perkara perdata dan pidana sipil untuk semua golongan penduduk. Pengadilan Umum adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakya pencari keadilan pada umumnya. 25. 2. Pengadilan Agama Pengadilan yang memeriksa dan memutuskan perkara-perkara yang timbul antara orang-orang Islam seperti nikah, rujuk, talak (perceraian) , nafkah, waris, dan lain- lain.