Dokumen ini membahas tentang pedoman pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA, SMK, dan SLB Provinsi Jawa Barat tahun 2023, mencakup landasan hukum, persyaratan calon peserta didik, jalur-jalur penerimaan, dan kuota persentase jalur afirmasi."
Dokumen ini menjelaskan persyaratan dan prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Barat tahun 2023, termasuk jalur-jalur pendaftaran, dokumen yang diperlukan, dan ketentuan khusus untuk jalur afirmasi dan peserta didik berkebutuhan khusus.
Dokumen tersebut merangkum aturan dan prosedur Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru di SMK Negeri 1 Pagelaran tahun 2023, meliputi landasan hukum, persyaratan calon peserta didik, jalur-jalur pendaftaran, jadwal, dan tata cara verifikasi dokumen."
Dokumen tersebut membahas tentang pedoman pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Bandung Barat untuk tahun ajaran 2023/2024, mencakup ketentuan-ketentuan PPDB untuk Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama serta tahapan pelaksanaannya."
PPT PERKA JUKNIS PPDB TAHUN 2023 (1).pdfTayuMemory
油
Dokumen tersebut membahas tentang PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) untuk tahun ajaran 2023/2024 di Kabupaten Bantul. Terdapat informasi tentang persyaratan, jalur penerimaan, dan jadwal pelaksanaan PPDB untuk jenjang TK, SD, dan SMP.
Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun 2021 Di Kabupaten Cianjur memberikan panduan pelaksanaan PPDB meliputi pengumuman, jalur seleksi, persyaratan, dan panitia pelaksana untuk memastikan proses yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMP.pptxRinaLuthfiyana1
油
Dokumen tersebut memberikan pedoman tentang penerimaan peserta didik baru di Kota Pekalongan tahun 2023, mencakup empat jalur pendaftaran (zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi) beserta persyaratannya, mekanisme verifikasi dan seleksi, larangan dan sanksi pelanggaran, serta prosedur pendaftaran daring.
PPT PERKA JUKNIS PPDB TAHUN 2023 (1).pdfTayuMemory
油
Dokumen tersebut membahas tentang PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) untuk tahun ajaran 2023/2024 di Kabupaten Bantul. Terdapat informasi tentang persyaratan, jalur penerimaan, dan jadwal pelaksanaan PPDB untuk jenjang TK, SD, dan SMP.
Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun 2021 Di Kabupaten Cianjur memberikan panduan pelaksanaan PPDB meliputi pengumuman, jalur seleksi, persyaratan, dan panitia pelaksana untuk memastikan proses yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMP.pptxRinaLuthfiyana1
油
Dokumen tersebut memberikan pedoman tentang penerimaan peserta didik baru di Kota Pekalongan tahun 2023, mencakup empat jalur pendaftaran (zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi) beserta persyaratannya, mekanisme verifikasi dan seleksi, larangan dan sanksi pelanggaran, serta prosedur pendaftaran daring.
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Lokakarya Nasional (Loknas) 2016 PDII LIPI dengan tema tema Pengelolaan Data, Informasi, dan Pengetahuan untuk Mendukung Pembangunan Repositori Nasional Indonesia, tanggal 10 11 Agustus 2016
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Diseminasi repositori perpustakaan BAPETEN yang diselenggarakan oleh Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi
Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (P2STPIBN) pada tanggal 25 Februari 2025
Sosialisasi Pesantren Ramadhan untuk sekolah.pptxshofwanwinarlik
油
SOSIALISASI PPDB 2024 25 SD dan SMP(1).ppt
1. PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
TAHUN 2024/2025
PEMERINTAH KABUPATEN WONOGIRI
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jl. Diponegoro KM 3, Bulusulur Wonogiri 57615 Telp 0273-321121
e-mail : disdik@wonogirikab.go.id
2. KORWIL DAN SEKOLAH DASAR:
PENYELENGGARA PPDB SD MASING2 SATPEND
MEMBANTU SOSIALISASI DAN DATA PPDB SMP
3. DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN WONOGIRI
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK
2. Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 7978/A.5/HK.04.01/2023 tentang
Perlaksanaan PPDB tahun 2023/2024.
3. Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
pada TK, SD, dan SMP.
4. Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 400.3/2593, tanggal 16
Mei tahun 2024 tentang Jadwal Pelaksanaan, Konversi Nilai Rapor dan Daya
Tampung Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, dan SMP tahun pelajaran
2024/2025
DASAR
4. DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN WONOGIRI
PPDB dilaksanakan secara:
1.objektif;
2.transparan;
3.akuntabel; dan
4.tanpa diskriminatif;
Tanpa diskriminatif kecuali bagi sekolah yang secara khusus
dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok
gender atau agama tertentu
PRINSIP
5. PENYELENGGARAAN
1. Penerimaan Peserta Didik Baru diselenggarakan oleh setiap satuan pendidikan
pada jenjang TK, SD, dan SMP di Kabupaten Wonogiri dalam rangka pelaksanaan
Manajemen Berbasis Sekolah.
2. Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan mengkoordinir pelaksanaan
PPDB jenjang TK dan SD di Tingkat Kecamatan
3. Pengawas Sekolah memantau pelaksanaan PPDB di wilayah binaan masing-masing
4. Korwil, Pengawas TK, SD, Penilik mendata anak usia 5-6 tahun dan
mendorong orang tua/ wali agar anak masuk TK.
5. Dinas mengkoordinir penyelenggaraan PPDB jenjang TK, SD, dan SMP pada tingkat
Kabupaten
6. Untuk kelancaran pelaksanaan PPDB, dibentuk panitia di tingkat Kabupaten dan
panitia tingkat sekolah;
7. Panitia tingkat Kabupaten dibentuk oleh Kepala Dinas, dan Panitia tingkat Sekolah
dibentuk oleh Kepala Sekolah
6. PEMBIAYAA
N
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN WONOGIRI
1. Biaya penyelenggaraan PPDB pada satuan pendidikan dibebankan pada
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) masing-masing satuan
pendidikan;
2. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan
operasional sekolah dilarang memungut biaya pelaksanaan PPDB;
3. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang:
a. melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan
pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan
b. melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku
tertentu yang dikaitkan dengan PPDB;
4. Pelanggaran ketentuan larangan tersebut dikenai sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
7. Tahapan pelaksanaan PPDB meliputi:
1.pengumuman pendaftaran;
2.pendaftaran;
3.seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
4.pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
5.daftar ulang
TAHAPAN PELAKSANAAN PPDB
8. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru kepada
masyarakat dilaksanakan oleh Dinas, dan satuan pendidikan sesuai
dengan kewenangannya Pengumuman pendaftaran PPDB paling sedikit
memuat informasi :
a.persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;
b.waktu pelaksanaan PPDB;
c.jalur pendaftaran disertai % daya tampung masing-masing jalur;
d.sistem pendaftaran (daring atau luring);
e.jumlah daya tampung;
f.sistem seleksi, penetapan, pengumuman hasil proses seleksi PPDB, dan
daftar ulang;
Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan melalui
papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.
A. PENGUMUMAN PENDAFTARAN
9. JADWAL PELAKSANAAN PPDB PAUD SD TAHUN 2024/2025
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN WONOGIRI
NO
JEN
JANG
KEGIATAN
SOSIALI
SASI
PENDAF
TARAN
SELEKSI
PENGU
MUMAN
MASA
SANGGAH
DAFTAR
ULANG
LAPORAN DATA
SEKOLAH KE
KORWIL *)
LAPORAN
DATA
KOWIL KE
DINAS *)
AWAL
TAHUN
PELAJAR
AN
1 NEGERI
16 Mei
10 Juni
2024
11 22
Juni 2024
24 Juni
2024
25 Juni
2024
26-27 Juni
2024
1-4 JuIi
2024
8 Juli 2024 10 Juli
2024
22 Juli
2024
2 SWASTA
16 Mei
10 Juni
2024
11 25
Juni 2024
26 Juni
2024
27 Juni
2024
28-29 Juni
2024
1-6 JuIi
2024
8 Juli 2024 10 Juli
2024
22 Juli
2024
KETERANGAN:
*) KHUSUS UNTUK SEKOLAH PESERTA PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS
MELAPORKAN UKURAN SERAGAM UNTUK PESERTA DIDIK BARU
10. DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN WONOGIRI
1.PPDB TK, SD dilaksanakan melalui jalur pendaftaran :
a. Zonasi (80%, dari daya tampung sekolah)
b. Afirmasi; (15% dari daya tampung sekolah)
c. Perpindahan tugas orang tua/wali; ( 5%).
2.Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB dikecualikan
untuk:
a. sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
b. sekolah berasrama; dan
c. peserta didik inklusi dan Kelas Khusus Olahraga (KKO).
JALUR PENDAFTARAN
11. 1. JALUR ZONASI
Jalur zonasi kombinasi Prestasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di
dalam wilayah dan luar Kabupaten.
Peserta didik yang berdomisili satu RT dengan sekolah yang dituju, langsung diterima,
selebihnya diperingkat berdasar nilai .
Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga (KK) yang
diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Dalam kondisi khusus, Kartu Keluarga (KK) dapat diganti dengan surat keterangan
domisili dari Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) yang dilegalisir oleh
lurah/kepala desa atau pejabat setempat yang berwenang menerangkan bahwa peserta
didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak
diterbitkannya surat keterangan domisili.
Ketentuan domisili berlaku juga untuk peserta didik yang berasal dari pondok
pesantren atau panti asuhan berdasar tempat pondok pesantren atau panti asuhan.
Pemalsuan bukti atas prestasi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
12. 2. JALUR AFIRMASI
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan
penyandang disabilitas.
Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti
keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah misalnya: Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH),
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan sejenisnya.
Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah, wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang
menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam
program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Selain ketentuan tersebut peserta didik dari keluarga tidak mampu adalah peserta didik dari keluarga
tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Basis Data
Terpadu (BDT)
Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam
wilayah Kabupaten Wonogiri sekolah yang bersangkutan.
13. 3. JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI
Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat
penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang
mempekerjakan.
Daya tampung perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan
untuk anak guru dan tenaga kependidikan sekolah yang
bersangkutan.
Peserta didik yang masuk melalui jalur perpindahan tugas orang
tua/wali merupakan peserta didik dengan Kartu Keluarga (KK) di
luar wilayah Kabupaten sekolah yang bersangkutan.
14. 1. PPDB dilaksanakan dengan sistem:
a. dalam jaringan (daring)
Dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring).
Calon peserta didik mendaftarkan dan mengunggah dokumen yang disyaratkan ke laman
pendaftaran PPDB yang telah ditentukan.
b. luar jaringan (luring)
Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan
(luring).
Calon peserta didik mendaftar dan mengumpulkan dokumen yang disyaratkan ke sekolah yang dituju.
3.Sistem pendaftaran PPDB TK dan SD dilaksanakan secara daring mandiri atau luring sesuai
kondisi sekolah.
4. pendaftaran secara daring mandiri dilaksanakan dengan mengunggah dokumen ke laman
satuan pendidikan yang dituju; dan
5. pendaftaran secara luring dilaksanakan dengan menyerahkan dokumen satuan pendidikan
yang dituju
SISTEM PENDAFTARAN PPDB
15. a. Persyaratan calon peserta didik baru TK:
1) Berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A;
2) Berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.
b. Dokumen administrasi PPDB TK yaitu:
1) akta kelahiran;
2) kartu keluarga (KK); dan
3) dokumen lain yang ditentukan sekolah (formulir pendaftaran, biodata, pas
photo).
c. Pendaftaran TK dilaksanakan secara daring (online) mandiri atau luring (offline)
sesuai kondisi sekolah.
1. PENDAFTARAN TK
TATACARA PENDAFTARAN
16. 1.Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD:
a)Berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun
b)Berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2021
2.Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai
dengan 12 (dua belas) tahun
3.Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5
(lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang
diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan
dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan
rekomendasi tertulis dari psikolog professional. Dalam hal psikolog profesional
tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
4.Pendaftaran SD dilaksanakan secara daring (online) mandiri atau luring (offline)
sesuai kondisi sekolah
2. PENDAFTARAN SD
17. Dokumen administrasi PPDB SD yaitu:
a. akta kelahiran;
b. kartu keluarga (KK); dan
c. dokumen lain yang ditentukan sekolah (formulir pendaftaran, biodata, pas
photo).
Cara pendaftaran PPDB SD:
PPDB Daring:
Calon peserta didik mendaftarkan ke sekolah yang dituju dan mengirimkan dokumen
tersebut melalui mekanisme daring diunggah ke laman yang ditentukan sekolah.
Satuan pendidikan asal (TK) membantu proses pendaftaran daring lulusannya sesuai
sekolah yang dituju peserta didik
PPDB Luring:
Calon peserta didik mendaftarkan ke sekolah yang dituju dan mengirimkan/
menyerahkan dokumen tersebut ke sekolah.
18. 1.Apabila pendaftar di suatu sekolah kurang atau sama dengan quota, calon peserta didik diterima
semua.
2.Peserta didik yang berdomisili satu RT dengan letak alamat sekolah yang dituju, langsung
diterima.
3.Pendaftar di suatu sekolah jalur zonasi, afirmasi, atau perpindahan tugas orang tua/wali
melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi mempertimbangkan kriteria dengan urutan
prioritas sebagai berikut:
pilihan sekolah urut dari pilihan pertama;
usia yang lebih tua.
Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua
belas) tahun dengan domisili dalam wilayah zonasi.
jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada huruf (a) sama maka penentuan
peserta berdasar jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi.
4.Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes
membaca, menulis, dan/atau berhitung.
SELEKSI JENJANG SD
19. Kuota Sekolah
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN WONOGIRI
1. Jumlah peserta didik baru yang diterima dalam PPDB TK sesuai dengan jumlah rombongan
belajar Tahun Pelajaran sebelumnya.
2. Kuota PPDB Kelas I SD dan Kelas VII SMP sebagaimana tercantum dalam Surat
Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 400.3/2593, tanggal 16 Mei
tahun 2024.
3. Tidak ada cadangan penerimaan calon peserta didik baru.
4. Sekolah yang memiliki jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung, Dinas wajib
menyalurkan kelebihan calon peserta didik tersebut pada sekolah lain dalam wilayah zonasi
yang sama.
5. Dalam hal daya tampung sekolah lain pada wilayah zonasi yang sama tidak tersedia,
peserta didik disalurkan ke sekolah lain dalam wilayah zonasi terdekat.
20. PENETAPAN, PENGUMUMAN HASIL, DAN DAFTAR ULANG
Pengumuman penetapan peserta didik baru dilakukan melalui situs resmi PPDB Dinas atau
satuan pendidikan.
Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan
statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan
dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan, dan bagi yang tidak mendaftar
ulang dianggap mengundurkan diri.
Pendataan ulang dilakukan oleh TK dan sekolah untuk memastikan status peserta didik
lama pada sekolah yang bersangkutan.
Pendaftaran ulang dan pendataan ulang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan (2), sekolah tidak boleh memungut biaya.
21. PERPINDAHAN PESERTA DIDIK
1. Perpindahan peserta didik antar sekolah dalam satu Daerah, antar
kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi, atau antar provinsi dilaksanakan
atas dasar persetujuan kepala sekolah asal dan kepala sekolah yang dituju.
1. Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.
2. Perpindahan peserta didik wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB
dan/atau sistem zonasi.
3. Peserta didik jalur pendidikan nonformal/informal dapat diterima di SD tidak
pada awal kelas 1 (satu) setelah lulus tes kelayakan dan penempatan yang
diselenggarakan oleh SD yang bersangkutan.
4. Peserta didik jalur pendidikan nonformal/informal dapat diterima di SMP tidak
pada awal kelas 7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan:
a. memiliki ijazah kesetaraan program Paket A; dan
b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMP yang
bersangkutan.
22. PELAPORA
N
1. Setelah pelaksanaan PPDB setiap sekolah wajib melaporkan hasil PPDB
kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri.
2. Laporan yang dimaksud meliputi, daya tampung, jumlah pendaftar,
jumlah yang diterima dan jumlah peserta didik yang melakukan daftar
ulang serta hal-hal lain yang dipandang perlu.
3. Sekolah wajib input data peserta didik baru dalam Dapodik selambat-
lambatnya 1 (satu) bulan setelah daftar ulang.
23. PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan koordinasi, pemantauan,
Pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPDB.
2. Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan
pembinaan dan pengawasan kepada Sekolah dalam rangka kelancaran
pelaksanaan PPDB.
3. Masyarakat berhak untuk melakukan pemantauan dan aduan terkait
penyelenggaraan PPDB.
4. Dinas dan Satuan pendidikan wajib menyediakan ruang informasi dan ruang
aduan penyelenggaraan PPDB.
5. Pengaduan masyarakat dalam penyelengaraan PPDB wajib ditanggapi oleh
Dinas dan Satuan Pendidikan sesuai kewenangannya.
24. 1. Apabila peserta didik memberikan data palsu/tidak benar maka
akan dikenakan sanksi dibatalkan diterima disekolah yang dituju,
meskipun yang bersangkutan telah dinyatakan diterima dalam
proses seleksi dan penetapan hasil PPDB
2. Sanksi diberikan berdasarkan hasil evaluasi Kepala Dinas, Panitia
PPDB, dan Sekolah terkait.
3. Penyelenggara PPDB yang melanggar ketentuan PPDB ini dikenakan
sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
SANKSI