際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
TAHUN 2024/2025
PEMERINTAH KABUPATEN WONOGIRI
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jl. Diponegoro KM 3, Bulusulur Wonogiri 57615 Telp 0273-321121
e-mail : disdik@wonogirikab.go.id
KORWIL DAN SEKOLAH DASAR:
PENYELENGGARA PPDB SD MASING2 SATPEND
MEMBANTU SOSIALISASI DAN DATA PPDB SMP
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN WONOGIRI
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK
2. Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 7978/A.5/HK.04.01/2023 tentang
Perlaksanaan PPDB tahun 2023/2024.
3. Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
pada TK, SD, dan SMP.
4. Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 400.3/2593, tanggal 16
Mei tahun 2024 tentang Jadwal Pelaksanaan, Konversi Nilai Rapor dan Daya
Tampung Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, dan SMP tahun pelajaran
2024/2025
DASAR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN WONOGIRI
PPDB dilaksanakan secara:
1.objektif;
2.transparan;
3.akuntabel; dan
4.tanpa diskriminatif;
Tanpa diskriminatif kecuali bagi sekolah yang secara khusus
dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok
gender atau agama tertentu
PRINSIP
PENYELENGGARAAN
1. Penerimaan Peserta Didik Baru diselenggarakan oleh setiap satuan pendidikan
pada jenjang TK, SD, dan SMP di Kabupaten Wonogiri dalam rangka pelaksanaan
Manajemen Berbasis Sekolah.
2. Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan mengkoordinir pelaksanaan
PPDB jenjang TK dan SD di Tingkat Kecamatan
3. Pengawas Sekolah memantau pelaksanaan PPDB di wilayah binaan masing-masing
4. Korwil, Pengawas TK, SD, Penilik mendata anak usia 5-6 tahun dan
mendorong orang tua/ wali agar anak masuk TK.
5. Dinas mengkoordinir penyelenggaraan PPDB jenjang TK, SD, dan SMP pada tingkat
Kabupaten
6. Untuk kelancaran pelaksanaan PPDB, dibentuk panitia di tingkat Kabupaten dan
panitia tingkat sekolah;
7. Panitia tingkat Kabupaten dibentuk oleh Kepala Dinas, dan Panitia tingkat Sekolah
dibentuk oleh Kepala Sekolah
PEMBIAYAA
N
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN WONOGIRI
1. Biaya penyelenggaraan PPDB pada satuan pendidikan dibebankan pada
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) masing-masing satuan
pendidikan;
2. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan
operasional sekolah dilarang memungut biaya pelaksanaan PPDB;
3. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang:
a. melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan
pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan
b. melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku
tertentu yang dikaitkan dengan PPDB;
4. Pelanggaran ketentuan larangan tersebut dikenai sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
Tahapan pelaksanaan PPDB meliputi:
1.pengumuman pendaftaran;
2.pendaftaran;
3.seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
4.pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
5.daftar ulang
TAHAPAN PELAKSANAAN PPDB
Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru kepada
masyarakat dilaksanakan oleh Dinas, dan satuan pendidikan sesuai
dengan kewenangannya Pengumuman pendaftaran PPDB paling sedikit
memuat informasi :
a.persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;
b.waktu pelaksanaan PPDB;
c.jalur pendaftaran disertai % daya tampung masing-masing jalur;
d.sistem pendaftaran (daring atau luring);
e.jumlah daya tampung;
f.sistem seleksi, penetapan, pengumuman hasil proses seleksi PPDB, dan
daftar ulang;
Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan melalui
papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.
A. PENGUMUMAN PENDAFTARAN
JADWAL PELAKSANAAN PPDB PAUD SD TAHUN 2024/2025
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN WONOGIRI
NO
JEN
JANG
KEGIATAN
SOSIALI
SASI
PENDAF
TARAN
SELEKSI
PENGU
MUMAN
MASA
SANGGAH
DAFTAR
ULANG
LAPORAN DATA
SEKOLAH KE
KORWIL *)
LAPORAN
DATA
KOWIL KE
DINAS *)
AWAL
TAHUN
PELAJAR
AN
1 NEGERI
16 Mei 
10 Juni
2024
11  22
Juni 2024
24 Juni
2024
25 Juni
2024
26-27 Juni
2024
1-4 JuIi
2024
8 Juli 2024 10 Juli
2024
22 Juli
2024
2 SWASTA
16 Mei 
10 Juni
2024
11  25
Juni 2024
26 Juni
2024
27 Juni
2024
28-29 Juni
2024
1-6 JuIi
2024
8 Juli 2024 10 Juli
2024
22 Juli
2024
KETERANGAN:
*) KHUSUS UNTUK SEKOLAH PESERTA PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS
MELAPORKAN UKURAN SERAGAM UNTUK PESERTA DIDIK BARU
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN WONOGIRI
1.PPDB TK, SD dilaksanakan melalui jalur pendaftaran :
a. Zonasi (80%, dari daya tampung sekolah)
b. Afirmasi; (15% dari daya tampung sekolah)
c. Perpindahan tugas orang tua/wali; ( 5%).
2.Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB dikecualikan
untuk:
a. sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
b. sekolah berasrama; dan
c. peserta didik inklusi dan Kelas Khusus Olahraga (KKO).
JALUR PENDAFTARAN
1. JALUR ZONASI
 Jalur zonasi kombinasi Prestasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di
dalam wilayah dan luar Kabupaten.
 Peserta didik yang berdomisili satu RT dengan sekolah yang dituju, langsung diterima,
selebihnya diperingkat berdasar nilai .
 Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga (KK) yang
diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
 Dalam kondisi khusus, Kartu Keluarga (KK) dapat diganti dengan surat keterangan
domisili dari Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) yang dilegalisir oleh
lurah/kepala desa atau pejabat setempat yang berwenang menerangkan bahwa peserta
didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak
diterbitkannya surat keterangan domisili.
 Ketentuan domisili berlaku juga untuk peserta didik yang berasal dari pondok
pesantren atau panti asuhan berdasar tempat pondok pesantren atau panti asuhan.
 Pemalsuan bukti atas prestasi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2. JALUR AFIRMASI
 Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan
penyandang disabilitas.
 Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti
keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah misalnya: Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH),
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan sejenisnya.
 Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah, wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang
menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam
program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
 Selain ketentuan tersebut peserta didik dari keluarga tidak mampu adalah peserta didik dari keluarga
tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Basis Data
Terpadu (BDT)
 Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam
wilayah Kabupaten Wonogiri sekolah yang bersangkutan.
3. JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI
 Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat
penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang
mempekerjakan.
 Daya tampung perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan
untuk anak guru dan tenaga kependidikan sekolah yang
bersangkutan.
 Peserta didik yang masuk melalui jalur perpindahan tugas orang
tua/wali merupakan peserta didik dengan Kartu Keluarga (KK) di
luar wilayah Kabupaten sekolah yang bersangkutan.
1. PPDB dilaksanakan dengan sistem:
a. dalam jaringan (daring)
Dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring).
Calon peserta didik mendaftarkan dan mengunggah dokumen yang disyaratkan ke laman
pendaftaran PPDB yang telah ditentukan.
b. luar jaringan (luring)
Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan
(luring).
Calon peserta didik mendaftar dan mengumpulkan dokumen yang disyaratkan ke sekolah yang dituju.
3.Sistem pendaftaran PPDB TK dan SD dilaksanakan secara daring mandiri atau luring sesuai
kondisi sekolah.
4. pendaftaran secara daring mandiri dilaksanakan dengan mengunggah dokumen ke laman
satuan pendidikan yang dituju; dan
5. pendaftaran secara luring dilaksanakan dengan menyerahkan dokumen satuan pendidikan
yang dituju
SISTEM PENDAFTARAN PPDB
a. Persyaratan calon peserta didik baru TK:
1) Berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A;
2) Berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.
b. Dokumen administrasi PPDB TK yaitu:
1) akta kelahiran;
2) kartu keluarga (KK); dan
3) dokumen lain yang ditentukan sekolah (formulir pendaftaran, biodata, pas
photo).
c. Pendaftaran TK dilaksanakan secara daring (online) mandiri atau luring (offline)
sesuai kondisi sekolah.
1. PENDAFTARAN TK
TATACARA PENDAFTARAN
1.Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD:
a)Berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun
b)Berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2021
2.Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai
dengan 12 (dua belas) tahun
3.Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5
(lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang
diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan
dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan
rekomendasi tertulis dari psikolog professional. Dalam hal psikolog profesional
tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
4.Pendaftaran SD dilaksanakan secara daring (online) mandiri atau luring (offline)
sesuai kondisi sekolah
2. PENDAFTARAN SD
 Dokumen administrasi PPDB SD yaitu:
a. akta kelahiran;
b. kartu keluarga (KK); dan
c. dokumen lain yang ditentukan sekolah (formulir pendaftaran, biodata, pas
photo).
 Cara pendaftaran PPDB SD:
 PPDB Daring:
Calon peserta didik mendaftarkan ke sekolah yang dituju dan mengirimkan dokumen
tersebut melalui mekanisme daring diunggah ke laman yang ditentukan sekolah.
Satuan pendidikan asal (TK) membantu proses pendaftaran daring lulusannya sesuai
sekolah yang dituju peserta didik
 PPDB Luring:
Calon peserta didik mendaftarkan ke sekolah yang dituju dan mengirimkan/
menyerahkan dokumen tersebut ke sekolah.
1.Apabila pendaftar di suatu sekolah kurang atau sama dengan quota, calon peserta didik diterima
semua.
2.Peserta didik yang berdomisili satu RT dengan letak alamat sekolah yang dituju, langsung
diterima.
3.Pendaftar di suatu sekolah jalur zonasi, afirmasi, atau perpindahan tugas orang tua/wali
melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi mempertimbangkan kriteria dengan urutan
prioritas sebagai berikut:
pilihan sekolah urut dari pilihan pertama;
usia yang lebih tua.
Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua
belas) tahun dengan domisili dalam wilayah zonasi.
jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada huruf (a) sama maka penentuan
peserta berdasar jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi.
4.Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes
membaca, menulis, dan/atau berhitung.
SELEKSI JENJANG SD
Kuota Sekolah
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN WONOGIRI
1. Jumlah peserta didik baru yang diterima dalam PPDB TK sesuai dengan jumlah rombongan
belajar Tahun Pelajaran sebelumnya.
2. Kuota PPDB Kelas I SD dan Kelas VII SMP sebagaimana tercantum dalam Surat
Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 400.3/2593, tanggal 16 Mei
tahun 2024.
3. Tidak ada cadangan penerimaan calon peserta didik baru.
4. Sekolah yang memiliki jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung, Dinas wajib
menyalurkan kelebihan calon peserta didik tersebut pada sekolah lain dalam wilayah zonasi
yang sama.
5. Dalam hal daya tampung sekolah lain pada wilayah zonasi yang sama tidak tersedia,
peserta didik disalurkan ke sekolah lain dalam wilayah zonasi terdekat.
PENETAPAN, PENGUMUMAN HASIL, DAN DAFTAR ULANG
 Pengumuman penetapan peserta didik baru dilakukan melalui situs resmi PPDB Dinas atau
satuan pendidikan.
 Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan
statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan
dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan, dan bagi yang tidak mendaftar
ulang dianggap mengundurkan diri.
 Pendataan ulang dilakukan oleh TK dan sekolah untuk memastikan status peserta didik
lama pada sekolah yang bersangkutan.
 Pendaftaran ulang dan pendataan ulang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan (2), sekolah tidak boleh memungut biaya.
PERPINDAHAN PESERTA DIDIK
1. Perpindahan peserta didik antar sekolah dalam satu Daerah, antar
kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi, atau antar provinsi dilaksanakan
atas dasar persetujuan kepala sekolah asal dan kepala sekolah yang dituju.
1. Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.
2. Perpindahan peserta didik wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB
dan/atau sistem zonasi.
3. Peserta didik jalur pendidikan nonformal/informal dapat diterima di SD tidak
pada awal kelas 1 (satu) setelah lulus tes kelayakan dan penempatan yang
diselenggarakan oleh SD yang bersangkutan.
4. Peserta didik jalur pendidikan nonformal/informal dapat diterima di SMP tidak
pada awal kelas 7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan:
a. memiliki ijazah kesetaraan program Paket A; dan
b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMP yang
bersangkutan.
PELAPORA
N
1. Setelah pelaksanaan PPDB setiap sekolah wajib melaporkan hasil PPDB
kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri.
2. Laporan yang dimaksud meliputi, daya tampung, jumlah pendaftar,
jumlah yang diterima dan jumlah peserta didik yang melakukan daftar
ulang serta hal-hal lain yang dipandang perlu.
3. Sekolah wajib input data peserta didik baru dalam Dapodik selambat-
lambatnya 1 (satu) bulan setelah daftar ulang.
PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan koordinasi, pemantauan,
Pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPDB.
2. Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan
pembinaan dan pengawasan kepada Sekolah dalam rangka kelancaran
pelaksanaan PPDB.
3. Masyarakat berhak untuk melakukan pemantauan dan aduan terkait
penyelenggaraan PPDB.
4. Dinas dan Satuan pendidikan wajib menyediakan ruang informasi dan ruang
aduan penyelenggaraan PPDB.
5. Pengaduan masyarakat dalam penyelengaraan PPDB wajib ditanggapi oleh
Dinas dan Satuan Pendidikan sesuai kewenangannya.
1. Apabila peserta didik memberikan data palsu/tidak benar maka
akan dikenakan sanksi dibatalkan diterima disekolah yang dituju,
meskipun yang bersangkutan telah dinyatakan diterima dalam
proses seleksi dan penetapan hasil PPDB
2. Sanksi diberikan berdasarkan hasil evaluasi Kepala Dinas, Panitia
PPDB, dan Sekolah terkait.
3. Penyelenggara PPDB yang melanggar ketentuan PPDB ini dikenakan
sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
SANKSI
TERIMA KASIH
25

More Related Content

Similar to SOSIALISASI PPDB 2024 25 SD dan SMP(1).ppt (20)

0. PPT Juknis PPDB TK-SD -SMP 2024-2025 Cilacap.pptx
0. PPT Juknis PPDB TK-SD -SMP 2024-2025 Cilacap.pptx0. PPT Juknis PPDB TK-SD -SMP 2024-2025 Cilacap.pptx
0. PPT Juknis PPDB TK-SD -SMP 2024-2025 Cilacap.pptx
Indah106914
PPDB TAHUN 2022-2023 PERBUB 33 TH 2022.pptx
PPDB  TAHUN 2022-2023 PERBUB 33 TH 2022.pptxPPDB  TAHUN 2022-2023 PERBUB 33 TH 2022.pptx
PPDB TAHUN 2022-2023 PERBUB 33 TH 2022.pptx
Muhammad Nuroni
SOSIALISASI-PPDB-KAB-SMI-2022.pptx
SOSIALISASI-PPDB-KAB-SMI-2022.pptxSOSIALISASI-PPDB-KAB-SMI-2022.pptx
SOSIALISASI-PPDB-KAB-SMI-2022.pptx
AsepPermana32
PPt-Juknis-PPDB-2024 (TerbarU) kabupaten GIanyar.pptx
PPt-Juknis-PPDB-2024 (TerbarU) kabupaten GIanyar.pptxPPt-Juknis-PPDB-2024 (TerbarU) kabupaten GIanyar.pptx
PPt-Juknis-PPDB-2024 (TerbarU) kabupaten GIanyar.pptx
iwidyastama85
PPT PERKA JUKNIS PPDB TAHUN 2023 (1).pdf
PPT PERKA JUKNIS PPDB TAHUN 2023 (1).pdfPPT PERKA JUKNIS PPDB TAHUN 2023 (1).pdf
PPT PERKA JUKNIS PPDB TAHUN 2023 (1).pdf
TayuMemory
JUKNIS PPDB SD Kota Surabaya 20242025.pptx
JUKNIS PPDB SD Kota Surabaya 20242025.pptxJUKNIS PPDB SD Kota Surabaya 20242025.pptx
JUKNIS PPDB SD Kota Surabaya 20242025.pptx
darsono33
JUKNIS PPDB SMP CIANJUR 2021-2022.ppt
JUKNIS PPDB SMP CIANJUR 2021-2022.pptJUKNIS PPDB SMP CIANJUR 2021-2022.ppt
JUKNIS PPDB SMP CIANJUR 2021-2022.ppt
JejeJuhaeni
JUKNIS PPDB SMP CIANJUR 2021-2022.ppt
JUKNIS PPDB SMP CIANJUR 2021-2022.pptJUKNIS PPDB SMP CIANJUR 2021-2022.ppt
JUKNIS PPDB SMP CIANJUR 2021-2022.ppt
JejeJuhaeni
PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMP.pptx
PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMP.pptxPETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMP.pptx
PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMP.pptx
RinaLuthfiyana1
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR fixMAS-18524 (1).pdf
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR fixMAS-18524 (1).pdfMATERI SOSIALISASI PPDB JABAR fixMAS-18524 (1).pdf
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR fixMAS-18524 (1).pdf
IbnuSofaJauhari1
Sosialisasi PPDB 2024-2025 Provinsi Banten
Sosialisasi PPDB 2024-2025 Provinsi BantenSosialisasi PPDB 2024-2025 Provinsi Banten
Sosialisasi PPDB 2024-2025 Provinsi Banten
DaniAguslaela
Ini hanya sebuah test percobaan yang masih dalam bentuk
Ini hanya sebuah test percobaan yang masih dalam bentukIni hanya sebuah test percobaan yang masih dalam bentuk
Ini hanya sebuah test percobaan yang masih dalam bentuk
trianandika
SOP-PPDB-TP-2024sdasdsdadasasasasasa.pdf
SOP-PPDB-TP-2024sdasdsdadasasasasasa.pdfSOP-PPDB-TP-2024sdasdsdadasasasasasa.pdf
SOP-PPDB-TP-2024sdasdsdadasasasasasa.pdf
DiyahHayatiningsih
MATERI SOSIALISASI -PPDB JABAR 752024.pdf
MATERI SOSIALISASI -PPDB JABAR 752024.pdfMATERI SOSIALISASI -PPDB JABAR 752024.pdf
MATERI SOSIALISASI -PPDB JABAR 752024.pdf
SMPPANGKALAN
PPDB SMAN 1 SURADE - PROV JABAR 2024 / 2025
PPDB SMAN 1 SURADE - PROV JABAR 2024 / 2025PPDB SMAN 1 SURADE - PROV JABAR 2024 / 2025
PPDB SMAN 1 SURADE - PROV JABAR 2024 / 2025
Fikriawan Hasli
Panitia penerimaan peserta didik baru SMP N 6 BATANG 2024.pptx
Panitia penerimaan peserta didik baru SMP N 6 BATANG 2024.pptxPanitia penerimaan peserta didik baru SMP N 6 BATANG 2024.pptx
Panitia penerimaan peserta didik baru SMP N 6 BATANG 2024.pptx
Rusyahasim
Bahan Tayang PPDB Kabupaten Bogor Tahun 2024
Bahan Tayang PPDB Kabupaten Bogor Tahun 2024Bahan Tayang PPDB Kabupaten Bogor Tahun 2024
Bahan Tayang PPDB Kabupaten Bogor Tahun 2024
JatiWidyaIswara
SOP berkaitan PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025.pptx
SOP berkaitan PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025.pptxSOP berkaitan PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025.pptx
SOP berkaitan PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025.pptx
RahdianAliHergionoto
PAPARAN PPDB TAHUN 2023 Sebar.pdf
PAPARAN PPDB TAHUN 2023 Sebar.pdfPAPARAN PPDB TAHUN 2023 Sebar.pdf
PAPARAN PPDB TAHUN 2023 Sebar.pdf
AdriansyahRizkiPrata
BAHAN SOSIALISASI PPDB SMA-SMK NEGERI DISDIKSU TP. 2024-2025 REVISI.pptx
BAHAN SOSIALISASI PPDB SMA-SMK NEGERI DISDIKSU TP. 2024-2025 REVISI.pptxBAHAN SOSIALISASI PPDB SMA-SMK NEGERI DISDIKSU TP. 2024-2025 REVISI.pptx
BAHAN SOSIALISASI PPDB SMA-SMK NEGERI DISDIKSU TP. 2024-2025 REVISI.pptx
JamhuriIshak
0. PPT Juknis PPDB TK-SD -SMP 2024-2025 Cilacap.pptx
0. PPT Juknis PPDB TK-SD -SMP 2024-2025 Cilacap.pptx0. PPT Juknis PPDB TK-SD -SMP 2024-2025 Cilacap.pptx
0. PPT Juknis PPDB TK-SD -SMP 2024-2025 Cilacap.pptx
Indah106914
PPDB TAHUN 2022-2023 PERBUB 33 TH 2022.pptx
PPDB  TAHUN 2022-2023 PERBUB 33 TH 2022.pptxPPDB  TAHUN 2022-2023 PERBUB 33 TH 2022.pptx
PPDB TAHUN 2022-2023 PERBUB 33 TH 2022.pptx
Muhammad Nuroni
SOSIALISASI-PPDB-KAB-SMI-2022.pptx
SOSIALISASI-PPDB-KAB-SMI-2022.pptxSOSIALISASI-PPDB-KAB-SMI-2022.pptx
SOSIALISASI-PPDB-KAB-SMI-2022.pptx
AsepPermana32
PPt-Juknis-PPDB-2024 (TerbarU) kabupaten GIanyar.pptx
PPt-Juknis-PPDB-2024 (TerbarU) kabupaten GIanyar.pptxPPt-Juknis-PPDB-2024 (TerbarU) kabupaten GIanyar.pptx
PPt-Juknis-PPDB-2024 (TerbarU) kabupaten GIanyar.pptx
iwidyastama85
PPT PERKA JUKNIS PPDB TAHUN 2023 (1).pdf
PPT PERKA JUKNIS PPDB TAHUN 2023 (1).pdfPPT PERKA JUKNIS PPDB TAHUN 2023 (1).pdf
PPT PERKA JUKNIS PPDB TAHUN 2023 (1).pdf
TayuMemory
JUKNIS PPDB SD Kota Surabaya 20242025.pptx
JUKNIS PPDB SD Kota Surabaya 20242025.pptxJUKNIS PPDB SD Kota Surabaya 20242025.pptx
JUKNIS PPDB SD Kota Surabaya 20242025.pptx
darsono33
JUKNIS PPDB SMP CIANJUR 2021-2022.ppt
JUKNIS PPDB SMP CIANJUR 2021-2022.pptJUKNIS PPDB SMP CIANJUR 2021-2022.ppt
JUKNIS PPDB SMP CIANJUR 2021-2022.ppt
JejeJuhaeni
JUKNIS PPDB SMP CIANJUR 2021-2022.ppt
JUKNIS PPDB SMP CIANJUR 2021-2022.pptJUKNIS PPDB SMP CIANJUR 2021-2022.ppt
JUKNIS PPDB SMP CIANJUR 2021-2022.ppt
JejeJuhaeni
PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMP.pptx
PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMP.pptxPETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMP.pptx
PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMP.pptx
RinaLuthfiyana1
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR fixMAS-18524 (1).pdf
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR fixMAS-18524 (1).pdfMATERI SOSIALISASI PPDB JABAR fixMAS-18524 (1).pdf
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR fixMAS-18524 (1).pdf
IbnuSofaJauhari1
Sosialisasi PPDB 2024-2025 Provinsi Banten
Sosialisasi PPDB 2024-2025 Provinsi BantenSosialisasi PPDB 2024-2025 Provinsi Banten
Sosialisasi PPDB 2024-2025 Provinsi Banten
DaniAguslaela
Ini hanya sebuah test percobaan yang masih dalam bentuk
Ini hanya sebuah test percobaan yang masih dalam bentukIni hanya sebuah test percobaan yang masih dalam bentuk
Ini hanya sebuah test percobaan yang masih dalam bentuk
trianandika
SOP-PPDB-TP-2024sdasdsdadasasasasasa.pdf
SOP-PPDB-TP-2024sdasdsdadasasasasasa.pdfSOP-PPDB-TP-2024sdasdsdadasasasasasa.pdf
SOP-PPDB-TP-2024sdasdsdadasasasasasa.pdf
DiyahHayatiningsih
MATERI SOSIALISASI -PPDB JABAR 752024.pdf
MATERI SOSIALISASI -PPDB JABAR 752024.pdfMATERI SOSIALISASI -PPDB JABAR 752024.pdf
MATERI SOSIALISASI -PPDB JABAR 752024.pdf
SMPPANGKALAN
PPDB SMAN 1 SURADE - PROV JABAR 2024 / 2025
PPDB SMAN 1 SURADE - PROV JABAR 2024 / 2025PPDB SMAN 1 SURADE - PROV JABAR 2024 / 2025
PPDB SMAN 1 SURADE - PROV JABAR 2024 / 2025
Fikriawan Hasli
Panitia penerimaan peserta didik baru SMP N 6 BATANG 2024.pptx
Panitia penerimaan peserta didik baru SMP N 6 BATANG 2024.pptxPanitia penerimaan peserta didik baru SMP N 6 BATANG 2024.pptx
Panitia penerimaan peserta didik baru SMP N 6 BATANG 2024.pptx
Rusyahasim
Bahan Tayang PPDB Kabupaten Bogor Tahun 2024
Bahan Tayang PPDB Kabupaten Bogor Tahun 2024Bahan Tayang PPDB Kabupaten Bogor Tahun 2024
Bahan Tayang PPDB Kabupaten Bogor Tahun 2024
JatiWidyaIswara
SOP berkaitan PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025.pptx
SOP berkaitan PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025.pptxSOP berkaitan PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025.pptx
SOP berkaitan PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025.pptx
RahdianAliHergionoto
PAPARAN PPDB TAHUN 2023 Sebar.pdf
PAPARAN PPDB TAHUN 2023 Sebar.pdfPAPARAN PPDB TAHUN 2023 Sebar.pdf
PAPARAN PPDB TAHUN 2023 Sebar.pdf
AdriansyahRizkiPrata
BAHAN SOSIALISASI PPDB SMA-SMK NEGERI DISDIKSU TP. 2024-2025 REVISI.pptx
BAHAN SOSIALISASI PPDB SMA-SMK NEGERI DISDIKSU TP. 2024-2025 REVISI.pptxBAHAN SOSIALISASI PPDB SMA-SMK NEGERI DISDIKSU TP. 2024-2025 REVISI.pptx
BAHAN SOSIALISASI PPDB SMA-SMK NEGERI DISDIKSU TP. 2024-2025 REVISI.pptx
JamhuriIshak

Recently uploaded (20)

keutamaanDiskusi kelompok berlangsung dengan baik, dengan setiap siswa merasa...
keutamaanDiskusi kelompok berlangsung dengan baik, dengan setiap siswa merasa...keutamaanDiskusi kelompok berlangsung dengan baik, dengan setiap siswa merasa...
keutamaanDiskusi kelompok berlangsung dengan baik, dengan setiap siswa merasa...
ssuser327180
Kiraan Kadar Nadi Karvonen nadi mak nadi rehat
Kiraan Kadar Nadi Karvonen nadi mak nadi rehatKiraan Kadar Nadi Karvonen nadi mak nadi rehat
Kiraan Kadar Nadi Karvonen nadi mak nadi rehat
ssuser7d8dcb
1.2 Algoritma SAINS KOMPUTER TINGKATAN 4
1.2 Algoritma SAINS KOMPUTER TINGKATAN 41.2 Algoritma SAINS KOMPUTER TINGKATAN 4
1.2 Algoritma SAINS KOMPUTER TINGKATAN 4
NORMUHAMADBINYAACOBK
RENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptx
RENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptxRENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptx
RENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptx
Kanaidi ken
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptxBHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
AyeniahVivi
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptxPPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
hendipurnama1
PELAKSANAAN + Link2 MATERI Pelatihan *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan...
PELAKSANAAN + Link2 MATERI Pelatihan *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan...PELAKSANAAN + Link2 MATERI Pelatihan *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan...
PELAKSANAAN + Link2 MATERI Pelatihan *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan...
Kanaidi ken
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptxTeks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
ArizOghey1
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
shafiqsmkamil
02_Konjugat_Bilangan_Kompleks (Unpak).pdf
02_Konjugat_Bilangan_Kompleks (Unpak).pdf02_Konjugat_Bilangan_Kompleks (Unpak).pdf
02_Konjugat_Bilangan_Kompleks (Unpak).pdf
AsepSaepulrohman4
Presentasi-Persuasif-Program-Sekolah-Berbasis-Data-SDN-Tegalwangi-2025 (3).pptx
Presentasi-Persuasif-Program-Sekolah-Berbasis-Data-SDN-Tegalwangi-2025 (3).pptxPresentasi-Persuasif-Program-Sekolah-Berbasis-Data-SDN-Tegalwangi-2025 (3).pptx
Presentasi-Persuasif-Program-Sekolah-Berbasis-Data-SDN-Tegalwangi-2025 (3).pptx
sdntegalwangi
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...
Murad Maulana
Buku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri Semarang
Buku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri SemarangBuku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri Semarang
Buku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri Semarang
iztawanasya1
BRIEF SAPA RAMADHAN Universitas Al-Falah As-Sunniyah Kencong Jember 2025.pdf
BRIEF SAPA RAMADHAN Universitas Al-Falah As-Sunniyah Kencong Jember 2025.pdfBRIEF SAPA RAMADHAN Universitas Al-Falah As-Sunniyah Kencong Jember 2025.pdf
BRIEF SAPA RAMADHAN Universitas Al-Falah As-Sunniyah Kencong Jember 2025.pdf
Syarifatul Marwiyah
SOAL LATIHAN PJOK KELAS 4 SD KURIKULUM MERDEKA
SOAL LATIHAN PJOK KELAS 4 SD KURIKULUM MERDEKASOAL LATIHAN PJOK KELAS 4 SD KURIKULUM MERDEKA
SOAL LATIHAN PJOK KELAS 4 SD KURIKULUM MERDEKA
azizwidyamukti02
1 PPT PENERAPAN PUNGSI DANTUGAS 2 P3K OK.pdf
1 PPT PENERAPAN PUNGSI DANTUGAS 2 P3K OK.pdf1 PPT PENERAPAN PUNGSI DANTUGAS 2 P3K OK.pdf
1 PPT PENERAPAN PUNGSI DANTUGAS 2 P3K OK.pdf
SofyanSkmspd
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Murad Maulana
Seleksi Penerimaan Murid Baru 2025.pptx
Seleksi Penerimaan Murid Baru  2025.pptxSeleksi Penerimaan Murid Baru  2025.pptx
Seleksi Penerimaan Murid Baru 2025.pptx
Fajar Baskoro
Keragaman Alam Indonesia materi IPS.pptx
Keragaman Alam Indonesia materi IPS.pptxKeragaman Alam Indonesia materi IPS.pptx
Keragaman Alam Indonesia materi IPS.pptx
aifi3
Sosialisasi Pesantren Ramadhan untuk sekolah.pptx
Sosialisasi Pesantren Ramadhan untuk sekolah.pptxSosialisasi Pesantren Ramadhan untuk sekolah.pptx
Sosialisasi Pesantren Ramadhan untuk sekolah.pptx
shofwanwinarlik
keutamaanDiskusi kelompok berlangsung dengan baik, dengan setiap siswa merasa...
keutamaanDiskusi kelompok berlangsung dengan baik, dengan setiap siswa merasa...keutamaanDiskusi kelompok berlangsung dengan baik, dengan setiap siswa merasa...
keutamaanDiskusi kelompok berlangsung dengan baik, dengan setiap siswa merasa...
ssuser327180
Kiraan Kadar Nadi Karvonen nadi mak nadi rehat
Kiraan Kadar Nadi Karvonen nadi mak nadi rehatKiraan Kadar Nadi Karvonen nadi mak nadi rehat
Kiraan Kadar Nadi Karvonen nadi mak nadi rehat
ssuser7d8dcb
1.2 Algoritma SAINS KOMPUTER TINGKATAN 4
1.2 Algoritma SAINS KOMPUTER TINGKATAN 41.2 Algoritma SAINS KOMPUTER TINGKATAN 4
1.2 Algoritma SAINS KOMPUTER TINGKATAN 4
NORMUHAMADBINYAACOBK
RENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptx
RENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptxRENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptx
RENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptx
Kanaidi ken
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptxBHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
AyeniahVivi
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptxPPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
hendipurnama1
PELAKSANAAN + Link2 MATERI Pelatihan *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan...
PELAKSANAAN + Link2 MATERI Pelatihan *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan...PELAKSANAAN + Link2 MATERI Pelatihan *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan...
PELAKSANAAN + Link2 MATERI Pelatihan *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan...
Kanaidi ken
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptxTeks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
ArizOghey1
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
shafiqsmkamil
02_Konjugat_Bilangan_Kompleks (Unpak).pdf
02_Konjugat_Bilangan_Kompleks (Unpak).pdf02_Konjugat_Bilangan_Kompleks (Unpak).pdf
02_Konjugat_Bilangan_Kompleks (Unpak).pdf
AsepSaepulrohman4
Presentasi-Persuasif-Program-Sekolah-Berbasis-Data-SDN-Tegalwangi-2025 (3).pptx
Presentasi-Persuasif-Program-Sekolah-Berbasis-Data-SDN-Tegalwangi-2025 (3).pptxPresentasi-Persuasif-Program-Sekolah-Berbasis-Data-SDN-Tegalwangi-2025 (3).pptx
Presentasi-Persuasif-Program-Sekolah-Berbasis-Data-SDN-Tegalwangi-2025 (3).pptx
sdntegalwangi
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...
Murad Maulana
Buku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri Semarang
Buku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri SemarangBuku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri Semarang
Buku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri Semarang
iztawanasya1
BRIEF SAPA RAMADHAN Universitas Al-Falah As-Sunniyah Kencong Jember 2025.pdf
BRIEF SAPA RAMADHAN Universitas Al-Falah As-Sunniyah Kencong Jember 2025.pdfBRIEF SAPA RAMADHAN Universitas Al-Falah As-Sunniyah Kencong Jember 2025.pdf
BRIEF SAPA RAMADHAN Universitas Al-Falah As-Sunniyah Kencong Jember 2025.pdf
Syarifatul Marwiyah
SOAL LATIHAN PJOK KELAS 4 SD KURIKULUM MERDEKA
SOAL LATIHAN PJOK KELAS 4 SD KURIKULUM MERDEKASOAL LATIHAN PJOK KELAS 4 SD KURIKULUM MERDEKA
SOAL LATIHAN PJOK KELAS 4 SD KURIKULUM MERDEKA
azizwidyamukti02
1 PPT PENERAPAN PUNGSI DANTUGAS 2 P3K OK.pdf
1 PPT PENERAPAN PUNGSI DANTUGAS 2 P3K OK.pdf1 PPT PENERAPAN PUNGSI DANTUGAS 2 P3K OK.pdf
1 PPT PENERAPAN PUNGSI DANTUGAS 2 P3K OK.pdf
SofyanSkmspd
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Murad Maulana
Seleksi Penerimaan Murid Baru 2025.pptx
Seleksi Penerimaan Murid Baru  2025.pptxSeleksi Penerimaan Murid Baru  2025.pptx
Seleksi Penerimaan Murid Baru 2025.pptx
Fajar Baskoro
Keragaman Alam Indonesia materi IPS.pptx
Keragaman Alam Indonesia materi IPS.pptxKeragaman Alam Indonesia materi IPS.pptx
Keragaman Alam Indonesia materi IPS.pptx
aifi3
Sosialisasi Pesantren Ramadhan untuk sekolah.pptx
Sosialisasi Pesantren Ramadhan untuk sekolah.pptxSosialisasi Pesantren Ramadhan untuk sekolah.pptx
Sosialisasi Pesantren Ramadhan untuk sekolah.pptx
shofwanwinarlik

SOSIALISASI PPDB 2024 25 SD dan SMP(1).ppt

  • 1. PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHUN 2024/2025 PEMERINTAH KABUPATEN WONOGIRI DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Jl. Diponegoro KM 3, Bulusulur Wonogiri 57615 Telp 0273-321121 e-mail : disdik@wonogirikab.go.id
  • 2. KORWIL DAN SEKOLAH DASAR: PENYELENGGARA PPDB SD MASING2 SATPEND MEMBANTU SOSIALISASI DAN DATA PPDB SMP
  • 3. DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN WONOGIRI 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK 2. Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 7978/A.5/HK.04.01/2023 tentang Perlaksanaan PPDB tahun 2023/2024. 3. Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, dan SMP. 4. Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 400.3/2593, tanggal 16 Mei tahun 2024 tentang Jadwal Pelaksanaan, Konversi Nilai Rapor dan Daya Tampung Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, dan SMP tahun pelajaran 2024/2025 DASAR
  • 4. DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN WONOGIRI PPDB dilaksanakan secara: 1.objektif; 2.transparan; 3.akuntabel; dan 4.tanpa diskriminatif; Tanpa diskriminatif kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu PRINSIP
  • 5. PENYELENGGARAAN 1. Penerimaan Peserta Didik Baru diselenggarakan oleh setiap satuan pendidikan pada jenjang TK, SD, dan SMP di Kabupaten Wonogiri dalam rangka pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah. 2. Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan mengkoordinir pelaksanaan PPDB jenjang TK dan SD di Tingkat Kecamatan 3. Pengawas Sekolah memantau pelaksanaan PPDB di wilayah binaan masing-masing 4. Korwil, Pengawas TK, SD, Penilik mendata anak usia 5-6 tahun dan mendorong orang tua/ wali agar anak masuk TK. 5. Dinas mengkoordinir penyelenggaraan PPDB jenjang TK, SD, dan SMP pada tingkat Kabupaten 6. Untuk kelancaran pelaksanaan PPDB, dibentuk panitia di tingkat Kabupaten dan panitia tingkat sekolah; 7. Panitia tingkat Kabupaten dibentuk oleh Kepala Dinas, dan Panitia tingkat Sekolah dibentuk oleh Kepala Sekolah
  • 6. PEMBIAYAA N DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN WONOGIRI 1. Biaya penyelenggaraan PPDB pada satuan pendidikan dibebankan pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) masing-masing satuan pendidikan; 2. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah dilarang memungut biaya pelaksanaan PPDB; 3. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang: a. melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan b. melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB; 4. Pelanggaran ketentuan larangan tersebut dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • 7. Tahapan pelaksanaan PPDB meliputi: 1.pengumuman pendaftaran; 2.pendaftaran; 3.seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran; 4.pengumuman penetapan peserta didik baru; dan 5.daftar ulang TAHAPAN PELAKSANAAN PPDB
  • 8. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru kepada masyarakat dilaksanakan oleh Dinas, dan satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya Pengumuman pendaftaran PPDB paling sedikit memuat informasi : a.persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya; b.waktu pelaksanaan PPDB; c.jalur pendaftaran disertai % daya tampung masing-masing jalur; d.sistem pendaftaran (daring atau luring); e.jumlah daya tampung; f.sistem seleksi, penetapan, pengumuman hasil proses seleksi PPDB, dan daftar ulang; Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya. A. PENGUMUMAN PENDAFTARAN
  • 9. JADWAL PELAKSANAAN PPDB PAUD SD TAHUN 2024/2025 DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN WONOGIRI NO JEN JANG KEGIATAN SOSIALI SASI PENDAF TARAN SELEKSI PENGU MUMAN MASA SANGGAH DAFTAR ULANG LAPORAN DATA SEKOLAH KE KORWIL *) LAPORAN DATA KOWIL KE DINAS *) AWAL TAHUN PELAJAR AN 1 NEGERI 16 Mei 10 Juni 2024 11 22 Juni 2024 24 Juni 2024 25 Juni 2024 26-27 Juni 2024 1-4 JuIi 2024 8 Juli 2024 10 Juli 2024 22 Juli 2024 2 SWASTA 16 Mei 10 Juni 2024 11 25 Juni 2024 26 Juni 2024 27 Juni 2024 28-29 Juni 2024 1-6 JuIi 2024 8 Juli 2024 10 Juli 2024 22 Juli 2024 KETERANGAN: *) KHUSUS UNTUK SEKOLAH PESERTA PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS MELAPORKAN UKURAN SERAGAM UNTUK PESERTA DIDIK BARU
  • 10. DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN WONOGIRI 1.PPDB TK, SD dilaksanakan melalui jalur pendaftaran : a. Zonasi (80%, dari daya tampung sekolah) b. Afirmasi; (15% dari daya tampung sekolah) c. Perpindahan tugas orang tua/wali; ( 5%). 2.Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB dikecualikan untuk: a. sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat; b. sekolah berasrama; dan c. peserta didik inklusi dan Kelas Khusus Olahraga (KKO). JALUR PENDAFTARAN
  • 11. 1. JALUR ZONASI Jalur zonasi kombinasi Prestasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah dan luar Kabupaten. Peserta didik yang berdomisili satu RT dengan sekolah yang dituju, langsung diterima, selebihnya diperingkat berdasar nilai . Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Dalam kondisi khusus, Kartu Keluarga (KK) dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili. Ketentuan domisili berlaku juga untuk peserta didik yang berasal dari pondok pesantren atau panti asuhan berdasar tempat pondok pesantren atau panti asuhan. Pemalsuan bukti atas prestasi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • 12. 2. JALUR AFIRMASI Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah misalnya: Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan sejenisnya. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Selain ketentuan tersebut peserta didik dari keluarga tidak mampu adalah peserta didik dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Basis Data Terpadu (BDT) Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah Kabupaten Wonogiri sekolah yang bersangkutan.
  • 13. 3. JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Daya tampung perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru dan tenaga kependidikan sekolah yang bersangkutan. Peserta didik yang masuk melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali merupakan peserta didik dengan Kartu Keluarga (KK) di luar wilayah Kabupaten sekolah yang bersangkutan.
  • 14. 1. PPDB dilaksanakan dengan sistem: a. dalam jaringan (daring) Dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring). Calon peserta didik mendaftarkan dan mengunggah dokumen yang disyaratkan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan. b. luar jaringan (luring) Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring). Calon peserta didik mendaftar dan mengumpulkan dokumen yang disyaratkan ke sekolah yang dituju. 3.Sistem pendaftaran PPDB TK dan SD dilaksanakan secara daring mandiri atau luring sesuai kondisi sekolah. 4. pendaftaran secara daring mandiri dilaksanakan dengan mengunggah dokumen ke laman satuan pendidikan yang dituju; dan 5. pendaftaran secara luring dilaksanakan dengan menyerahkan dokumen satuan pendidikan yang dituju SISTEM PENDAFTARAN PPDB
  • 15. a. Persyaratan calon peserta didik baru TK: 1) Berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A; 2) Berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B. b. Dokumen administrasi PPDB TK yaitu: 1) akta kelahiran; 2) kartu keluarga (KK); dan 3) dokumen lain yang ditentukan sekolah (formulir pendaftaran, biodata, pas photo). c. Pendaftaran TK dilaksanakan secara daring (online) mandiri atau luring (offline) sesuai kondisi sekolah. 1. PENDAFTARAN TK TATACARA PENDAFTARAN
  • 16. 1.Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD: a)Berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun b)Berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2021 2.Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun 3.Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah. 4.Pendaftaran SD dilaksanakan secara daring (online) mandiri atau luring (offline) sesuai kondisi sekolah 2. PENDAFTARAN SD
  • 17. Dokumen administrasi PPDB SD yaitu: a. akta kelahiran; b. kartu keluarga (KK); dan c. dokumen lain yang ditentukan sekolah (formulir pendaftaran, biodata, pas photo). Cara pendaftaran PPDB SD: PPDB Daring: Calon peserta didik mendaftarkan ke sekolah yang dituju dan mengirimkan dokumen tersebut melalui mekanisme daring diunggah ke laman yang ditentukan sekolah. Satuan pendidikan asal (TK) membantu proses pendaftaran daring lulusannya sesuai sekolah yang dituju peserta didik PPDB Luring: Calon peserta didik mendaftarkan ke sekolah yang dituju dan mengirimkan/ menyerahkan dokumen tersebut ke sekolah.
  • 18. 1.Apabila pendaftar di suatu sekolah kurang atau sama dengan quota, calon peserta didik diterima semua. 2.Peserta didik yang berdomisili satu RT dengan letak alamat sekolah yang dituju, langsung diterima. 3.Pendaftar di suatu sekolah jalur zonasi, afirmasi, atau perpindahan tugas orang tua/wali melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut: pilihan sekolah urut dari pilihan pertama; usia yang lebih tua. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun dengan domisili dalam wilayah zonasi. jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada huruf (a) sama maka penentuan peserta berdasar jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi. 4.Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung. SELEKSI JENJANG SD
  • 19. Kuota Sekolah DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN WONOGIRI 1. Jumlah peserta didik baru yang diterima dalam PPDB TK sesuai dengan jumlah rombongan belajar Tahun Pelajaran sebelumnya. 2. Kuota PPDB Kelas I SD dan Kelas VII SMP sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 400.3/2593, tanggal 16 Mei tahun 2024. 3. Tidak ada cadangan penerimaan calon peserta didik baru. 4. Sekolah yang memiliki jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung, Dinas wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik tersebut pada sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama. 5. Dalam hal daya tampung sekolah lain pada wilayah zonasi yang sama tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke sekolah lain dalam wilayah zonasi terdekat.
  • 20. PENETAPAN, PENGUMUMAN HASIL, DAN DAFTAR ULANG Pengumuman penetapan peserta didik baru dilakukan melalui situs resmi PPDB Dinas atau satuan pendidikan. Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri. Pendataan ulang dilakukan oleh TK dan sekolah untuk memastikan status peserta didik lama pada sekolah yang bersangkutan. Pendaftaran ulang dan pendataan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), sekolah tidak boleh memungut biaya.
  • 21. PERPINDAHAN PESERTA DIDIK 1. Perpindahan peserta didik antar sekolah dalam satu Daerah, antar kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi, atau antar provinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala sekolah asal dan kepala sekolah yang dituju. 1. Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik. 2. Perpindahan peserta didik wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB dan/atau sistem zonasi. 3. Peserta didik jalur pendidikan nonformal/informal dapat diterima di SD tidak pada awal kelas 1 (satu) setelah lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SD yang bersangkutan. 4. Peserta didik jalur pendidikan nonformal/informal dapat diterima di SMP tidak pada awal kelas 7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan: a. memiliki ijazah kesetaraan program Paket A; dan b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMP yang bersangkutan.
  • 22. PELAPORA N 1. Setelah pelaksanaan PPDB setiap sekolah wajib melaporkan hasil PPDB kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri. 2. Laporan yang dimaksud meliputi, daya tampung, jumlah pendaftar, jumlah yang diterima dan jumlah peserta didik yang melakukan daftar ulang serta hal-hal lain yang dipandang perlu. 3. Sekolah wajib input data peserta didik baru dalam Dapodik selambat- lambatnya 1 (satu) bulan setelah daftar ulang.
  • 23. PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN 1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan koordinasi, pemantauan, Pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPDB. 2. Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Sekolah dalam rangka kelancaran pelaksanaan PPDB. 3. Masyarakat berhak untuk melakukan pemantauan dan aduan terkait penyelenggaraan PPDB. 4. Dinas dan Satuan pendidikan wajib menyediakan ruang informasi dan ruang aduan penyelenggaraan PPDB. 5. Pengaduan masyarakat dalam penyelengaraan PPDB wajib ditanggapi oleh Dinas dan Satuan Pendidikan sesuai kewenangannya.
  • 24. 1. Apabila peserta didik memberikan data palsu/tidak benar maka akan dikenakan sanksi dibatalkan diterima disekolah yang dituju, meskipun yang bersangkutan telah dinyatakan diterima dalam proses seleksi dan penetapan hasil PPDB 2. Sanksi diberikan berdasarkan hasil evaluasi Kepala Dinas, Panitia PPDB, dan Sekolah terkait. 3. Penyelenggara PPDB yang melanggar ketentuan PPDB ini dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. SANKSI