Dokumen ini membahas strategi dan kebijakan penanganan kawasan kumuh di Provinsi Kepulauan Riau. Disebutkan bahwa luas kawasan kumuh yang tersisa di 7 kabupaten/kota di Kepulauan Riau masih mencapai 3.137,03 hektar setelah penanganan tahun 2021. Dokumen ini juga menjelaskan kerangka kerja penanganan kumuh berdasarkan peraturan dan rencana yang ada di masing-masing daerah.
[1] Dokumen tersebut merangkum rencana pengembangan sistem prasarana wilayah di Kabupaten Pamekasan, termasuk jaringan energi, telekomunikasi, air bersih, persampahan, dan air limbah untuk periode 2017-2037. [2] Rencananya mencakup pembangunan pembangkit listrik tenaga surya dan uap, perluasan jaringan telekomunikasi dan air bersih, serta pengembangan sistem pengelolaan sampah dan limbah. [3] Tujuann
Dokumen tersebut membahas latar belakang, tujuan, dan strategi pelaksanaan Program Kota Tanpa Kumuh (Program Kotaku) di Kota Pasuruan, Jawa Timur. Program ini bertujuan meningkatkan penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah dan mengurangi luas kawasan kumuh menjadi nol hektar melalui peningkatan infrastruktur permukiman dan keterlibatan masyarakat. Strategi pelaksanaannya meliputi pendekatan berbasis masyarakat, per
Rangkuman dokumen tersebut adalah: Pokja PKP Provinsi NTB melakukan evaluasi capaian tahun 2023-2024, membahas isu strategis penyelenggaraan PKP seperti penguatan kelembagaan dan perencanaan, serta merencanakan program kerja untuk tahun berikutnya meliputi penyusunan peraturan terkait RP3KP, penataan lahan, dan peningkatan fasilitas perumahan.
Paparan Narsum - Sinkronisasi Pusat Daerah TA 2023 - Sumatera II.pptxmuktitikahandayani1
油
Dokumen ini membahas rencana sinkronisasi program penyediaan rumah khusus antara pusat dan daerah untuk tahun 2023 di Wilayah Sumatera I. Dokumen ini menjelaskan arah kebijakan, bentuk penyediaan, mekanisme penyediaan, target prioritas, rencana sebaran, dan permasalahan umum terkait pelaksanaan program rumah khusus.
Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) merupakan upaya Pemerintah untuk mempercepat penanganan kawasan kumuh perkotaan dan mendukung gerakan 100-0-100 dengan meningkatkan kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya serta membangun infrastruktur berbasis masyarakat. Program ini bertujuan meningkatkan akses terhadap infrastruktur dasar di kawasan kumuh untuk mendukung permukiman yang layak,
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat hikmat dan pengetahuan yang diberikan kepada tim penyusun Laporan Antara Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis Provinsi Sudut Pandang Sosial Budaya (Kawasan Banten Lama Di Kota Serang Dan Kawasan Baduy di Kabupaten Lebak) dapat selesai dengan baik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang menetapkan bahwa kawasan yang termasuk dalam kawasan strategis adalah Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan, pertumbuhan ekonomi, sosial, budaya, pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi, serta fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya, antara lain, adalah kawasan adat tertentu, kawasan konservasi warisan budaya, termasuk warisan budaya yang diakui sebagai warisan dunia.
Berdasarkan kajian hukumnya, terkait dengan kawasan banten lama, kawasan strategis ini mendapat perlindungan dari RTRW Banten 2030, yakni PERDA No 2 Tahun 2011. Sedangkan KSP Masyarakat Adat Baduy, selain mendapat perlindungan dari RTRW tersebut juga terdapat perlindungan lainnya berupa Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 32 Tahun 2001 Tentang Perlindungan Atas Hak Ulayat Masyarakat Baduy. Pada pasal 4 didalam peraturan daerah tersebut disampaikan bahwa Segala peruntukkan lahan terhadap hak ulayat Masyarakat Baduy diserahkan sepenuhnya kepada Masyarakat Baduy. Yang artinya Penataan ruang didalam KSP Masyarakat Adat Baduy yang mencakup sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang dilandasi/didasari/diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat Baduy.
Pada penyusunan konsep pengembangan kawasan, diharapkan kawasan penyangga yang masuk dalam kesatuan kawasan strategis provinsi dikaji lebih dalam sehingga kualitas rencana tata ruang menjadi lebih baik.
Sesuai dengan kerangka acuan kerja (KAK), maka diharapkan Laporan Antara ini dapat memberikan proses untuk mengelurkan output atau keluaran (produk) berupa Arahan Zonasi, Pengaturan Perijinan, Insentif dan Disinsentif, dan pengaturan sanksi administratif di kedua KSP tersebut.
Kata kunci pada laporan ini adalah kawasan inti, kawasan penyangga, KSP, Baduy, dan Banten Lama.
Paparan Kick Off New Site Developmetn (NSD) Tahun 2017Bagus ardian
油
Dokumen tersebut membahas rencana pelaksanaan proyek pembangunan permukiman baru (NSD) di beberapa kota di Indonesia pada tahun 2017 meliputi Kota Palopo, Kota Kendari, dan Kota Bima. Proyek ini dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bekerjasama dengan pemerintah setempat.
Dokumen tersebut membahas tentang kebijakan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun 2022 di Provinsi Lampung. Dokumen ini menjelaskan dasar hukum dan regulasi pelaksanaan SPM, prinsip dan tahapan penerapannya, serta integrasi SPM dalam perencanaan dan penganggaran daerah.
Kebijakan Penggunaan Dana Desa Rumah Dataku.pptxBalaiKBJatiroto
油
[Ringkasan]
Dokumen tersebut membahas tentang sinergitas data dan pemanfaatan dana desa guna mendukung sistem informasi desa. Beberapa poin penting yang diangkat antara lain:
1. Pentingnya pengembangan sistem informasi desa yang terintegrasi meliputi hardware, software, jaringan komputer, dan basis data.
2. Pengelolaan data dan informasi desa meliputi data demografi, pembangunan, dan informasi terkait pembangunan desa.
3. Pemanfaatan dana
Dokumen tersebut merupakan rencana kerja pemerintah daerah provinsi Jawa Barat untuk tahun 2023, yang mencakup proyeksi indikator makro pembangunan, isu-isu strategis pembangunan daerah, kebijakan pembangunan, dan prioritas pembangunan daerah yang meliputi reformasi sistem kesehatan daerah, pemulihan ekonomi, ketahanan pangan, perlindungan sosial, pendidikan, penanggulangan bencana
Dokumen tersebut membahas upaya penanganan kawasan kumuh di Kota Probolinggo melalui program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku). Program ini dilaksanakan dengan menggunakan sinergi antara pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat, peran pemda, dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya. Melalui pendekatan ini diharapkan dapat mempercepat penanganan kumuh dan mencapai tujuan akhir membangun permukiman yang lay
Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) merupakan upaya Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman untuk meningkatkan peran masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam penanganan kawasan kumuh dan mendukung gerakan 100-0-100. KOTAKU menggunakan kolaborasi antara Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lain untuk mempercepat penanganan kumuh dan mencapai tujuan 100-0-100 melalui
Dokumen tersebut membahas latar belakang, tujuan, dan strategi pelaksanaan Program Kota Tanpa Kumuh (Program Kotaku) di Kota Pasuruan, Jawa Timur. Program ini bertujuan meningkatkan penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah dan mengurangi luas kawasan kumuh menjadi nol hektar melalui peningkatan infrastruktur permukiman dan keterlibatan masyarakat. Strategi pelaksanaannya meliputi pendekatan berbasis masyarakat, per
Rangkuman dokumen tersebut adalah: Pokja PKP Provinsi NTB melakukan evaluasi capaian tahun 2023-2024, membahas isu strategis penyelenggaraan PKP seperti penguatan kelembagaan dan perencanaan, serta merencanakan program kerja untuk tahun berikutnya meliputi penyusunan peraturan terkait RP3KP, penataan lahan, dan peningkatan fasilitas perumahan.
Paparan Narsum - Sinkronisasi Pusat Daerah TA 2023 - Sumatera II.pptxmuktitikahandayani1
油
Dokumen ini membahas rencana sinkronisasi program penyediaan rumah khusus antara pusat dan daerah untuk tahun 2023 di Wilayah Sumatera I. Dokumen ini menjelaskan arah kebijakan, bentuk penyediaan, mekanisme penyediaan, target prioritas, rencana sebaran, dan permasalahan umum terkait pelaksanaan program rumah khusus.
Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) merupakan upaya Pemerintah untuk mempercepat penanganan kawasan kumuh perkotaan dan mendukung gerakan 100-0-100 dengan meningkatkan kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya serta membangun infrastruktur berbasis masyarakat. Program ini bertujuan meningkatkan akses terhadap infrastruktur dasar di kawasan kumuh untuk mendukung permukiman yang layak,
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat hikmat dan pengetahuan yang diberikan kepada tim penyusun Laporan Antara Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis Provinsi Sudut Pandang Sosial Budaya (Kawasan Banten Lama Di Kota Serang Dan Kawasan Baduy di Kabupaten Lebak) dapat selesai dengan baik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang menetapkan bahwa kawasan yang termasuk dalam kawasan strategis adalah Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan, pertumbuhan ekonomi, sosial, budaya, pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi, serta fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya, antara lain, adalah kawasan adat tertentu, kawasan konservasi warisan budaya, termasuk warisan budaya yang diakui sebagai warisan dunia.
Berdasarkan kajian hukumnya, terkait dengan kawasan banten lama, kawasan strategis ini mendapat perlindungan dari RTRW Banten 2030, yakni PERDA No 2 Tahun 2011. Sedangkan KSP Masyarakat Adat Baduy, selain mendapat perlindungan dari RTRW tersebut juga terdapat perlindungan lainnya berupa Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 32 Tahun 2001 Tentang Perlindungan Atas Hak Ulayat Masyarakat Baduy. Pada pasal 4 didalam peraturan daerah tersebut disampaikan bahwa Segala peruntukkan lahan terhadap hak ulayat Masyarakat Baduy diserahkan sepenuhnya kepada Masyarakat Baduy. Yang artinya Penataan ruang didalam KSP Masyarakat Adat Baduy yang mencakup sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang dilandasi/didasari/diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat Baduy.
Pada penyusunan konsep pengembangan kawasan, diharapkan kawasan penyangga yang masuk dalam kesatuan kawasan strategis provinsi dikaji lebih dalam sehingga kualitas rencana tata ruang menjadi lebih baik.
Sesuai dengan kerangka acuan kerja (KAK), maka diharapkan Laporan Antara ini dapat memberikan proses untuk mengelurkan output atau keluaran (produk) berupa Arahan Zonasi, Pengaturan Perijinan, Insentif dan Disinsentif, dan pengaturan sanksi administratif di kedua KSP tersebut.
Kata kunci pada laporan ini adalah kawasan inti, kawasan penyangga, KSP, Baduy, dan Banten Lama.
Paparan Kick Off New Site Developmetn (NSD) Tahun 2017Bagus ardian
油
Dokumen tersebut membahas rencana pelaksanaan proyek pembangunan permukiman baru (NSD) di beberapa kota di Indonesia pada tahun 2017 meliputi Kota Palopo, Kota Kendari, dan Kota Bima. Proyek ini dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bekerjasama dengan pemerintah setempat.
Dokumen tersebut membahas tentang kebijakan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun 2022 di Provinsi Lampung. Dokumen ini menjelaskan dasar hukum dan regulasi pelaksanaan SPM, prinsip dan tahapan penerapannya, serta integrasi SPM dalam perencanaan dan penganggaran daerah.
Kebijakan Penggunaan Dana Desa Rumah Dataku.pptxBalaiKBJatiroto
油
[Ringkasan]
Dokumen tersebut membahas tentang sinergitas data dan pemanfaatan dana desa guna mendukung sistem informasi desa. Beberapa poin penting yang diangkat antara lain:
1. Pentingnya pengembangan sistem informasi desa yang terintegrasi meliputi hardware, software, jaringan komputer, dan basis data.
2. Pengelolaan data dan informasi desa meliputi data demografi, pembangunan, dan informasi terkait pembangunan desa.
3. Pemanfaatan dana
Dokumen tersebut merupakan rencana kerja pemerintah daerah provinsi Jawa Barat untuk tahun 2023, yang mencakup proyeksi indikator makro pembangunan, isu-isu strategis pembangunan daerah, kebijakan pembangunan, dan prioritas pembangunan daerah yang meliputi reformasi sistem kesehatan daerah, pemulihan ekonomi, ketahanan pangan, perlindungan sosial, pendidikan, penanggulangan bencana
Dokumen tersebut membahas upaya penanganan kawasan kumuh di Kota Probolinggo melalui program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku). Program ini dilaksanakan dengan menggunakan sinergi antara pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat, peran pemda, dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya. Melalui pendekatan ini diharapkan dapat mempercepat penanganan kumuh dan mencapai tujuan akhir membangun permukiman yang lay
Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) merupakan upaya Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman untuk meningkatkan peran masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam penanganan kawasan kumuh dan mendukung gerakan 100-0-100. KOTAKU menggunakan kolaborasi antara Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lain untuk mempercepat penanganan kumuh dan mencapai tujuan 100-0-100 melalui
Topik 11 Employee Engagement dan Analitik SentimenSeta Wicaksana
油
Di era digital, keterlibatan karyawan (Employee Engagement) menjadi faktor kunci dalam menentukan produktivitas, inovasi, dan retensi tenaga kerja dalam suatu organisasi. Karyawan yang terlibat secara emosional dengan pekerjaannya cenderung lebih produktif, loyal, dan memiliki kontribusi lebih besar terhadap keberhasilan bisnis.
Namun, tantangan utama yang dihadapi organisasi adalah bagaimana mengukur engagement karyawan secara objektif dan real-time. Pendekatan tradisional seperti survei tahunan sering kali tidak memberikan gambaran yang akurat tentang perasaan dan pengalaman kerja karyawan sehari-hari.
HR Analytics telah membawa perubahan besar dengan menghadirkan Analitik Sentimen (Sentiment Analysis) yang memungkinkan organisasi untuk menganalisis data keterlibatan karyawan secara lebih mendalam, berbasis data, dan real-time. Dengan memanfaatkan teknologi seperti Artificial Intelligence (AI), Machine Learning (ML), dan Natural Language Processing (NLP), organisasi kini dapat:
Mengukur tingkat kepuasan dan emosi karyawan berdasarkan data komunikasi digital dan feedback.
Memprediksi kemungkinan disengagement dan turnover karyawan menggunakan predictive analytics.
Menyesuaikan strategi keterlibatan karyawan dengan program yang lebih personal dan berbasis data.
Dengan pendekatan berbasis HR Analytics dan Analitik Sentimen, perusahaan dapat mengoptimalkan pengalaman kerja karyawan, meningkatkan retensi tenaga kerja, serta membangun lingkungan kerja yang lebih sehat dan produktif.
Strategi dan Kebijakan Penanganan Kumuh Provinsi Kepulauan Riau.pdf
1. STRATEGI DAN KEBIJAKAN PENANGANAN
KAWASAN KUMUH
PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Direktorat Jenderal Cipta Karya
Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kepulauan Riau
Batam, 09 Maret 2023
pupr_permukiman_kepri bppw_kepri@pu.go.id
Disampaikan oleh:
Kepala Seksi Pelaksana Wilayah II
Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kepulauan Riau
Indra Setiady, S.T.
3. 1. STRUKTUR ORGANISASI
KEPALA BALAI
PRASARANA PERMUKIMAN
H. FASRI BACHMID, S.T., M.S.P.
KASUBAG UMUM DAN TU
NOVI DWI RAHARJO, S.E, M.Sc.
PPK TANGGAP DARURAT
RUBBY INDRA USMANTO,
S.T., M.T.
PPK TATA LAKSANA
NOVI DWI RAHARJO, S.E., M.Sc.
KASI PELAKSANA WIL I
ARKAN YAMRI, S.T.
KASI PELAKSANA WIL II
INDRA SETIADY, S.T.
PPK PERENCANAAN
INDRA SETIADY, S.T.
KEPALA SATKER
PELAKSANAAN PRASARANA PERMUKIMAN
SYAFRUDIN, S.T., M.Ling.
PPK BPB
FIRDAUS AKBAR, S.T.
PPK PKP
ISTIADI NUGROHO,
S.T.
PPK AIR MINUM
ROHANDI
PRASTIAWAN, S.T.,
M.Si, M.Env.
PPK SANITASI
DIAN NOVITA SITOMPUL, S.T.,
M.Sc.
PPK PRASARANA STRATEGIS
M. YUDI PRASETYA, S.T.
4. 2. LANDASAN NORMATIF
UU 28/2002 Bangunan
Gedung
UU 38/2004 Jalan
UU 11/1974 Pengairan
UU 18/2008 Pengelolaan
Sampah
UU 20/2011 Rumah Susun
UU 26/2007
Penataan Ruang
UU 23/2014
Pemerintahan Daerah
UU 32/2009
Lingkungan Hidup
SEKTOR
TATANAN
KEPEMERINTAHAN
KEWILAYAHAN
LINGKUNGAN
HIDUP
UU No.1
Tahun 2011
Perumahan
dan Kawasan
Permukiman
UUD 1945
pasal 33 ayat 3
Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan
sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.
UU 1/2011
tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
PP 88/2014
tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan
dan Kawasan Permukiman
PP 14/2016
tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman
Permen PUPR 14/2018
tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas
terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman
Kumuh
PP 64/2016
tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat
Berpenghasilan Rendah
5. 3. KEBIJAKAN NASIONAL
ISU STRATEGIS PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR 2020 - 2024
Belum
Tercapainya
Layanan
Infrastruktur
Dasar
Permukiman
Pemanfaatan dan
Pengendalian
Capaian
Dukungan
Pembangunan
Sarana
Entitas Kawasan Pembinaan
Kurangnya
Sinergitas
Sektor dalam
Pembanguna
n Berbasis
Entitas
Kawasan
Kurang
Optimalnya
Tata Kelola
Pemanfaatan
dan
Pengendalian
Infrastruktur
Terbatasnya
Kapasitas
Kelembagaa
n
Pembanguna
n di Daerah
Penugasan
dalam
Peningkatan
Kualitas
Sarana
Pendukung
Permukiman
Kurang komprehensifnya pembangunan dalam
meningkatkan kebutuhan layanan infrastruktur permukiman
6. ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI CIPTA KARYA TAHUN 2020 2024
Perwujudan
Permukiman
layak huni
(livable
settlement)
Penerapan
Bangunan
Gedung
Hijau
Pembangunan
Permukiman
Tahan Bencana
Penerapan
Teknologi dan
Permukiman
Ramah
Lingkungan
01 02 03 04
Arah kebijakan meliputi 4 aspek;
Arah kebijakan utama
pembangunan infrastruktur
permukiman berdasarkan
visium PUPR menuju
perwujudan Hunian Cerdas
(Smart Living)
3. KEBIJAKAN NASIONAL
7. KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGURANGAN LUASAN KUMUH
KEBIJAKAN
Peningkatan Kapasitas
Kelembagaan untuk
penanganan Permukiman Kumuh
Penanganan Kumuh Perkotaan
secara Komprehensif
Mengembangkan kawasan
permukiman secara
berkelanjutan
STRATEGI
Penguatan pembagian peran Pemerintah, Pemerintah Daerah,
Swasta, Akademisi/Pemerhati/Praktisi dan Masyarakat
Memberikan bimbingan penyuluhan, bantuan teknis, dan
fasilitasi untuk meningkatkan keterlibatan dalam penanganan
kumuh
Kerjasama pembiayaan penanganan yang disepakati bersama
antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah
Penguatan database dan pengelolaan Sistem Informasi Nasional
yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Daerah
Menyusun Perencanaan dan Pemrograman Pembangunan
Hunian dan Infrastruktur Kawasan
Pengawasan secara berkala dalam pelaksanaan dan
pemanfaatan hasil pembangunan
Penataan kawasan yang mendorong kepastian bermukim dan
sesuai rencana tata ruang
Mengurangi kerentanan fisik berbasis Pengarusutamaan
Pengurangan Resiko Bencana
3. KEBIJAKAN NASIONAL
8. RENSTRA BALAI PPW KEPULAUAN RIAU 2020-2024
3. KEBIJAKAN NASIONAL
Target Kinerja, 2020 2024 :
1. Tercapainya akses air minum layak dari 88,51% (2019)
menjadi 100 % pada tahun 2024;
2. Tercapainya akses sanitasi layak dari 89,13% (2019)
menjadi 92% pada tahun 2024, melalui :
Tercapainya jumlah sambungan rumah yang terlayani
SPALD-T skala permukiman/kota dari 7.500 rumah
tangga (2019) menjadi 10.000 rumah tangga pada
tahun 2024;
Tercapainya jumlah RT (rumah tangga) yang terlayani
SPALD-DS sebanyak 200.000 rumah tangga di tahun
2024.
3. Tercapainya pengelolaan sampah perkotaan 78,30%
(2019) menjadi 100% pada tahun 2024;
4. Tercapainya jumlah rumah tangga yang terlayani TPA
dengan standar metode lahan urug saniter pada 1 juta
RT pada tahun 2024;
5. Tercapainya kabupaten/kota yang
mengimplementasikan pemenuhan standar keandalan
bangunan pada 7 kabupaten/kota pada tahun 2024;
6. Tercapainya jumlah luas kawasan permukiman kumuh
yang ditangani secara terpadu seluas 176,16 Ha pada
tahun 2024.
Melaksanakan tugas perencanaan dan penyiapan
teknis, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi
pembangunan sarana dan prasarana permukiman,
pengelolaan informasi pelaksanaan pembangunan
permukiman, penanggulangan pasca bencana, dan
fasilitasi serah terima aset
9. KRITERIA PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
3. KEBIJAKAN NASIONAL
Identifikasi lokasi dan
penilaian lokasi
dilakukan terhadap
kondisi kekumuhan yang
meliputi kriteria (pasal
108) :
BANGUNAN GEDUNG JALAN LINGKUNGAN DRAINASE LINGKUNGAN
PENGELOLAAN
PERSAMPAHAN
1 2
4
3
PENGELOLAAN
AIR LIMBAH
SISTEM
PENYEDIAAN AIR MINUM
PROTEKSI KEBAKARAN
5 6 7
Ketidakteraturan
bangunan
tingkat kepadatan tinggi
kualitas bangunan yang
tidak memenuhi syarat
Jaringan jalan ling. tidak
melayani seluruh ling.
Perumahan dan Perkim.
Kualitas permukaan jalan
ling. buruk
Drainase tidak tersedia
Drainase tidak mampu
mengalirkan limpasan air
hujan
Drainase kualitas buruk
Prasarana dan sistem
pengelolaan persampahan
tidak sesuai persyaratan
teknis
Prasarana dan sistem
pengelolaan air limbah
tidak sesuai persyaratan
teknis
Akses air minum tidak
tersedia
Kebutuhan individu tidak
terpenuhi
Prasarana dan sarana
proteksi kebakaran tidak
tersedia
Permen PUPR No 14 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
10. 3 (TIGA) HAL SEBAGAI DASAR PENYUSUNAN PROGRAM INFRASTRUKTUR PUPR TA 2024
4. ARAHAN PRIORITAS TAHUN 2024
Seluruh pekerjaan konstruksi tuntas pada 2023 atau selambat-lambatnya awal 2024
Penuntasan dan optimalisasi infrastruktur yang terbangun dapat segera dirasakan
manfaatnya oleh masyarakat
Penuntasan sasaran-sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMN
2020-2024 dan Renstra PUPR 2020-2024
11. 4. ARAHAN PRIORITAS TAHUN 2024
Lanjutan MYC
& PHLN
OPOR &
Program
Kerakyatan *)
Direktif
Presiden dan
Menteri PUPR,
termasuk IKN
Kegiatan Baru
Mendukung
Kawasan
Prioritas Hasil
Rakorbangwil
Kebutuhan Anggaran 2024
*) Diutamakan untuk kegiatan pada kawasan prioritas hasil Rakorbangwil
Dalam rangka peningkatan kualitas permukiman dan perumahan, dukungan infrastruktur PUPR Tahun
2024 akan diterpadukan melalui kegiatan penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting
12. 5. KONDISI EKSISTING PENANGANAN KUMUH DI KEPULAUAN RIAU
HASIL PENANGANAN KUMUH BERDASARKAN SK KUMUH TERAKHIR (2022)
No
Kabupaten /
Kota
No.SK Bupati /
Walikota Terakhir
No.Berita Acara
Pengurangan Kumuh 2021
Luas Kumuh (Ha) Capaian (Ha)
Sisa Luasan Kumuh
(Ha)
1 Bintan 400/VIII/2021 B/021/051/I/2022 1.022,62 59,02 963,60
2 Karimun 616 Tahun 2021 621.4/DISPERUM.KPK/865.a/2021 316,23 16,57 299,66
3 Natuna 341 TAHUN 2021 800/PM/DPRKPP/23/I/2021 170,72 12,86 157,86
4 Lingga 17/KPTS/I/2017 06/DPKP-SEK/XI/2021 214,73 26,15 188,58
5 Anambas 204 TAHUN 2014 45,26 0 45,26
6 Batam KPTS.290/HK/X/2019 01/POKJA PKP-BATAM/I/2022 1.627,39 361,08 1.266,31
7 Tanjungpinang 594 TAHUN 2019 01/POKJA PKP/4.1.04/2022 239,22 23,46 215,76
Jumlah 3.636,17 499,14 3.137,03
13. 5. KONDISI EKSISTING PENANGANAN KUMUH DI KEPULAUAN RIAU
MATRIKS KELENGKAPAN DATA PKP PROVINSI KEPRI
KABUPATEN/ KOTA PERDA KUMUH
SK PENETAPAN LOKASI PERMUKIMAN
KUMUH
RP2KPKPK RKP
KELEMBAGAAN
SK POKJA PKP SK FORUM PKP
Provinsi Kepulauan
Riau
- - - -
SK Gubernur Kepulauan Riau
No. 738 Tahun 2022
Kota Tanjungpinang Ranperda (Prolegda)
SK Walikota Tanjungpinang Nomor
KPTS.290/HK/X/2019 tentang Penetapan
Lokasi Permukiman Kumuh
Perwako No.
57 Tahun 2019
Penyusunan
substansi Bab
5
SK Walikota Tanjungpinang
Nomor 477 Tahun 2022
Kabupaten Karimun
Perda No 1 Tahun 2018 tentang
Pencegahan dan Peningkatan Kualitas
terhadap Perumahan Kumuh dan
Permukiman Kumuh
SK Bupati Karimun Nomor 616 Tahun 2021
tentang Penetapan Lokasi Permukiman
Kumuh
- -
SK Bupati Karimun Nomor 602
Tahun 2022
Kabupaten Bintan
Perda No 2 Tahun 2017 tentang
Pencegahan dan Peningkatan Kualitas
terhadap Perumahan Kumuh dan
Permukiman Kumuh
SK Bupati Bintan No 400/VIII/2021 tentang
Penetapan Lokasi Permukiman Kumuh
RP2KPKP, 2015 -
SK Bupati Bintan Nomor
403/VII/2022
Kabupaten Lingga -
SK Bupati Lingga Nomor 17/KPTS/2017
tentang Penetapan Lokasi Permukiman
Kumuh
RP2KPKP, 2017
Penyusunan
substansi Bab
2
SK Bupati Lingga Nomor
81/KPTS/I/2023
Kabupaten Natuna -
SK Bupati Natuna Nomor 190 Tahun 2022
tentang Penetapan Lokasi Permukiman
Kumuh
- -
SK Bupati Natuna Nomor 240
Tahun 2022
SK Pokja PKP
Kab Natuna
Nomor 17 Tahun
2022 tanggal 6
Juni 2022
Kabupaten Kep.
Anambas
-
SK Bupati Kep Anambas Nomor 204 Tahun
2014 tentang Penetapan Lokasi
Permukiman Kumuh Kabupaten Kep
Anambas
- -
SK Bupati Kep Anambas
Nomor 1293 Tahun 2021
Kota Batam -
SK Walikota Batam Nomor
KPTS.290/HK/X/2019 tentang Penetapan
Lokasi Permukiman Kumuh Kota Batam
Dok. SIAP, 2017 -
SK Walikota Batam No 129
Tahun 2022
14. 5. KONDISI EKSISTING PENANGANAN KUMUH DI KEPULAUAN RIAU
BASELINE KETERSEDIAAN PERDA P2KPKPK
2017 2018 2022
Perda No 2 Tahun
2017 tentang
Pencegahan dan
Peningkatan
Kualitas terhadap
Perumahan Kumuh
dan Permukiman
Kumuh
KABUPATEN BINTAN
KABUPATEN
KARIMUN
Perda No 1 Tahun
2018 tentang
Pencegahan dan
Peningkatan Kualitas
terhadap
Perumahan Kumuh
dan Permukiman
Kumuh
KOTA
TANJUNGPINANG
Perda No 3 Tahun
2022 tentang
Pencegahan dan
Peningkatan Kualitas
terhadap
Perumahan Kumuh
dan Permukiman
Kumuh
15. 6. RENCANA TA 2023
REGULER
No Nama Kegiatan Pagu Rencana Pelaksanaan
1 Optimalisasi Peningkatan Kualitas
Permukiman Kumuh Senggarang Kota
Tanjungpinang (NSUP)
Rp 6.000.000.000,00 Maret-Desember 2023
2 Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh
Kawasan Pulau Penyengat Kota
Tanjungpinang Tahap II
Rp 25.558.811.000,00 April-Desember 2023
16. 6. RENCANA TA 2023
PISEW
NO KABUPATEN KECAMATAN DESA
1 Bintan 1. Teluk Bintan 1. Penaga
2. Pengujan
2. Seri Kuala
Lobam
3. Kuala Sempang
4. Busung
3. Bintan Pesisir
5. Kelong
6. Air Gelubi
2 Natuna 4. Pulau Tiga 7. Sededap
8. Teluk Labuh
5. Bungguran
Batubi
9. Gunung Putri
10. Batubi Jaya
6. Bungguran
Timur
11. Sepempang
12. Sungai Ulu
7. Bungguran
Tengah
13. Harapan Jaya
14. Tapau
8. Bungguran
Selatan
15. Cemaga Selatan
16. Cemaga
3 Karimun 9. Kundur
17. Sungai Sebesi
18. Sungai Ungar
NO KABUPATEN KECAMATAN DESA
4 Lingga 10. Singkep
Barat
19. Jagoh
20. Sungai Buluh
11. Singkep
Pesisir
21. Sedamai
22. Lanjut
12. Lingga
Utara
23. Sekanah
24. Duara
13. Senayang 25. Laboh
26. Penaah
14. Tamiang
Pesisir
27. Pulau Batang
28. Tajur Biru
15. Katang
Bidare
29. Mensanak
30. Benan
5
Kepualaun
Anambas
16. Siantan
Selatan
31. Tiangau
32. Lingai
17. Siantan
33. Terempa Barat
Daya
34. Sri Tanjung
18. 6. KEGIATAN TA. 2022
PENINGKATAN KUALITAS PERMUKIMAN KUMUH KAWASAN PULAU PENYENGAT (NSUP)
KOTA TANJUNGPINANG, PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Jalan Manunggal III
Pekerjaan Shelter di Jalan Kampung Datuk
Jalan Makam Raja Ali Haji
TPS3R
19. 6. KEGIATAN TA. 2022
KOTAKU
KELURAHAN TANJUNGPINANG TIMUR
KELURAHAN KEMBOJA
KELURAHAN KAMPUNG BULANG
KELURAHAN BENGKONG LAUT
20. 6. KEGIATAN TA. 2022
PISEW
KECAMATAN BUNGURAN TIMUR LAUT, KAB. NATUNA
KECAMATAN SINGKEP, KABUPATEN LINGGA
KECAMATAN KEPULAUAN POSEK, KABUPATEN LINGGA
KECAMATAN SIANTAN SELATAN, KAB. KEP. ANAMBAS
21. TERIMA KASIH
PUPR
S I G A P M E M B A N G U N N E G E R I
pupr_permukiman_kepri bppw_kepri@pu.go.id