Perjanjian ini mengatur hubungan perkongsian bisnis antara Tiga Pihak untuk mendirikan perusahaan penjualan dan servis peralatan listrik. Pihak Pertama, Kedua, dan Ketiga setuju menyumbang modal sesuai proporsi dan bekerja sama dalam mengelola perusahaan. Perjanjian ini berlaku hingga diperpanjang kembali dan mengatur pembagian keuntungan, penyelesaian sengketa, serta hak dan kewajiban para pihak.