Dokumen tersebut berisi tiga pernyataan yang menyatakan kesiapan untuk menerima sanksi hukum administrasi, pidana atau perdata jika memberikan dokumen palsu saat melamar CPNS/PNS Kejaksaan, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, serta tidak menjadi jaksa selama menjadi PNS Kantor Kejaksaan.