Makalah ini membahas tentang syarat-syarat menjadi guru profesional. Terdapat empat hal penting yang dijelaskan, yaitu pengertian profesional, syarat-syarat menjadi guru profesional, empat kompetensi guru profesional yang terdiri dari kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial.
1. Makalah ini membahas tentang pendidikan dan profesi kependidikan di Indonesia. Beberapa masalah yang diangkat antara lain rendahnya kualitas pendidik, kurangnya kesesuaian kualifikasi guru dengan standar, dan perlunya peningkatan mutu pendidikan.
2. Dibahas pula tentang pengertian profesi kependidikan, kondisi pendidikan di Indonesia, dan karakteristik guru profesional. Kode etik guru Indonesia juga diuraikan untuk menunj
Makalah ini membahas upaya peningkatan kinerja guru untuk meningkatkan mutu pendidikan. Kinerja guru dipengaruhi oleh faktor internal seperti kompetensi dan motivasi, serta faktor eksternal seperti lingkungan kerja. Upaya yang dapat dilakukan antara lain memberikan pelatihan, penghargaan, dan tugas yang sesuai kompetensi guna meningkatkan kinerja dan mutu pendidikan.
Makalah profesi kependidikan (syarat, kewajiban dan hak guru)R Nadhir
油
Dokumen tersebut membahas tentang persyaratan, kewajiban, dan hak guru. Persyaratan untuk menjadi guru meliputi kualifikasi akademik minimal, kompetensi, sertifikat pendidik, kesehatan, serta kemampuan merealisasikan tujuan pendidikan nasional. Kewajiban guru diatur dalam Kode Etik Guru dan meliputi kewajiban terhadap peserta didik, orang tua, masyarakat, teman sejawat, profesi, organ
Dokumen tersebut membahas tentang hakekat profesi kependidikan dan pengembangan kinerja serta karir guru. Dibahas mengenai pengertian kinerja guru, faktor-faktor yang mempengaruhinya, penilaian kinerja guru, serta pengertian karir guru dan upaya pengembangan karirnya sesuai dengan jenjang jabatan fungsional.
Makalah ini membahas tentang pemahaman konsep dasar profesi keguruan dan syarat-syarat menjadi guru profesional. Guru profesional didefinisikan sebagai guru yang memiliki keahlian, keterampilan, dan kemampuan sesuai dengan filosofi Ki Hajar Dewantara. Syarat-syarat menjadi guru profesional meliputi memiliki bakat menjadi guru, keahlian yang baik dan terintegrasi, serta pengalaman luas.
Makalah ini membahas tentang hak dan kewajiban guru profesional serta tugas pokok guru. Hak guru meliputi penghasilan, promosi, perlindungan, peningkatan kompetensi, sarana pembelajaran, penilaian siswa, dan kebebasan berserikat. Kewajiban guru mencakup perencanaan, pelaksanaan, penilaian pembelajaran, peningkatan kompetensi, objektivitas, dan mematuhi peraturan. Tugas pokok
Dokumen tersebut membahas tentang profesionalitas guru dan unsur-unsur yang mendukungnya. Profesionalitas guru tidak hanya diukur dari sertifikasi, tetapi juga mencakup penguasaan kompetensi melalui pendidikan khusus, memiliki kualifikasi akademik dan kepribadian yang mendukung, serta mampu merealisasikan tujuan pendidikan nasional. Unsur tenaga kependidikan memiliki peran penting dalam kualitas proses dan hasil
Dokumen ini membahas pengalaman penulis sebagai mahasiswa kesehatan di UI. Penulis belajar tentang pentingnya kerja sama tim kesehatan setelah mengikuti modul kolaborasi tim kesehatan di semester dua. Modul ini mengajarkan konsep kerja sama antar profesi kesehatan dan peran masing-masing dalam tim. Penulis belajar bahwa pelayanan kesehatan dilaksanakan secara tim untuk meningkatkan layanan pasien.
Makalah ini membahas tentang profesi keguruan, termasuk definisi profesi keguruan, syarat-syarat menjadi guru, dan kode etik guru. Organisasi-organisasi keguruan seperti PGRI dan ISPI juga dibahas.
Makalah ini membahas tentang tugas, tanggung jawab, persyaratan, hak dan kewajiban seorang guru dalam proses pembelajaran. Tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, melatih, mengarahkan, dan menilai peserta didik. Seorang guru harus memenuhi persyaratan akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, kesehatan, dan mampu merealisasikan tujuan pendidikan nasional. Hak guru antara lain
Jabatan profesional dan tantangan guru dalam pembelajaranRizki septa wiratna
油
Makalah ini membahas tentang jabatan profesional guru dan tantangan yang dihadapi guru dalam pembelajaran. Guru memiliki peran penting dalam membimbing peserta didik agar menjadi pribadi yang mandiri. Sebagai jabatan profesional, guru harus bekerja secara profesional dengan keahlian yang dimiliki. Dalam pembelajaran, guru melakukan berbagai kegiatan seperti penyajian materi, membimbing belajar mandiri siswa, dan berinteraksi dengan
Makalah ini membahas tentang etika profesi keguruan. Pertama, mendefinisikan profesi guru sebagai pekerjaan yang memerlukan kualifikasi pendidikan khusus dan keahlian untuk mendidik siswa. Kedua, menjelaskan syarat-syarat menjadi guru profesional seperti memiliki komitmen tinggi dan kompetensi yang ditingkatkan secara berkelanjutan. Ketiga, menilai rendahnya profesionalisme guru disebabkan
1. Dokumen tersebut membahas tentang konsep profesi pendidikan dan kompetensi yang dimiliki oleh guru sebagai profesional pendidik, termasuk kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1) Dokumen tersebut memberikan gambaran umum tentang latar belakang dan tujuan penulisan refleksi Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) di SMA Negeri 3 Kota Jambi, struktur organisasi, dan gambaran umum sekolah tersebut.
Mata kuliah Profesi Keguruan membahas tentang peran guru dan pengembangan profesinya, meliputi konsep keguruan, kode etik, sikap profesional, model pengembangan diri, dan peran guru dalam administrasi pendidikan dan madrasah. Mahasiswa diharapkan memahami dan mengembangkan wawasan tentang profesi keguruan.
Makalah ini membahas tentang profesionalisme guru dan terdiri dari 3 bab. Bab pertama menjelaskan latar belakang, rumusan masalah, dan tujuan penulisan. Bab kedua membahas pengertian profesionalisme guru, aspek-aspek kompetensi guru profesional yang terdiri atas 4 aspek, dan kriteria serta indikator guru profesional. Bab ketiga berisi kesimpulan dan saran.
Makalah ini membahas tentang keterampilan bertanya yang merupakan keterampilan penting bagi seorang guru dalam mengajar. Makalah ini menjelaskan definisi dan fungsi bertanya, keterampilan bertanya dasar seperti jenis pertanyaan dan syaratnya, serta komponen keterampilan bertanya dasar yang perlu diperhatikan oleh guru."
Guru adalah profesi terhormat.
Menjadi guru tidak cukup sekedar untuk memenuhi panggilan jiwa, tetapi juga memerlukan keterampilan dan kemampuan khusus.
Makalah ini membahas tentang konsep dasar profesi kependidikan dengan membedakan pengertian profesi dan pekerjaan, menjelaskan ciri-ciri profesi, serta pentingnya profesionalisme guru dalam pendidikan.
Dokumen ini membahas pengalaman penulis sebagai mahasiswa kesehatan di UI. Penulis belajar tentang pentingnya kerja sama tim kesehatan setelah mengikuti modul kolaborasi tim kesehatan di semester dua. Modul ini mengajarkan konsep kerja sama antar profesi kesehatan dan peran masing-masing dalam tim. Penulis belajar bahwa pelayanan kesehatan dilaksanakan secara tim untuk meningkatkan layanan pasien.
Makalah ini membahas tentang profesi keguruan, termasuk definisi profesi keguruan, syarat-syarat menjadi guru, dan kode etik guru. Organisasi-organisasi keguruan seperti PGRI dan ISPI juga dibahas.
Makalah ini membahas tentang tugas, tanggung jawab, persyaratan, hak dan kewajiban seorang guru dalam proses pembelajaran. Tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, melatih, mengarahkan, dan menilai peserta didik. Seorang guru harus memenuhi persyaratan akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, kesehatan, dan mampu merealisasikan tujuan pendidikan nasional. Hak guru antara lain
Jabatan profesional dan tantangan guru dalam pembelajaranRizki septa wiratna
油
Makalah ini membahas tentang jabatan profesional guru dan tantangan yang dihadapi guru dalam pembelajaran. Guru memiliki peran penting dalam membimbing peserta didik agar menjadi pribadi yang mandiri. Sebagai jabatan profesional, guru harus bekerja secara profesional dengan keahlian yang dimiliki. Dalam pembelajaran, guru melakukan berbagai kegiatan seperti penyajian materi, membimbing belajar mandiri siswa, dan berinteraksi dengan
Makalah ini membahas tentang etika profesi keguruan. Pertama, mendefinisikan profesi guru sebagai pekerjaan yang memerlukan kualifikasi pendidikan khusus dan keahlian untuk mendidik siswa. Kedua, menjelaskan syarat-syarat menjadi guru profesional seperti memiliki komitmen tinggi dan kompetensi yang ditingkatkan secara berkelanjutan. Ketiga, menilai rendahnya profesionalisme guru disebabkan
1. Dokumen tersebut membahas tentang konsep profesi pendidikan dan kompetensi yang dimiliki oleh guru sebagai profesional pendidik, termasuk kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1) Dokumen tersebut memberikan gambaran umum tentang latar belakang dan tujuan penulisan refleksi Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) di SMA Negeri 3 Kota Jambi, struktur organisasi, dan gambaran umum sekolah tersebut.
Mata kuliah Profesi Keguruan membahas tentang peran guru dan pengembangan profesinya, meliputi konsep keguruan, kode etik, sikap profesional, model pengembangan diri, dan peran guru dalam administrasi pendidikan dan madrasah. Mahasiswa diharapkan memahami dan mengembangkan wawasan tentang profesi keguruan.
Makalah ini membahas tentang profesionalisme guru dan terdiri dari 3 bab. Bab pertama menjelaskan latar belakang, rumusan masalah, dan tujuan penulisan. Bab kedua membahas pengertian profesionalisme guru, aspek-aspek kompetensi guru profesional yang terdiri atas 4 aspek, dan kriteria serta indikator guru profesional. Bab ketiga berisi kesimpulan dan saran.
Makalah ini membahas tentang keterampilan bertanya yang merupakan keterampilan penting bagi seorang guru dalam mengajar. Makalah ini menjelaskan definisi dan fungsi bertanya, keterampilan bertanya dasar seperti jenis pertanyaan dan syaratnya, serta komponen keterampilan bertanya dasar yang perlu diperhatikan oleh guru."
Guru adalah profesi terhormat.
Menjadi guru tidak cukup sekedar untuk memenuhi panggilan jiwa, tetapi juga memerlukan keterampilan dan kemampuan khusus.
Makalah ini membahas tentang konsep dasar profesi kependidikan dengan membedakan pengertian profesi dan pekerjaan, menjelaskan ciri-ciri profesi, serta pentingnya profesionalisme guru dalam pendidikan.
Dokumen tersebut membahas tentang profesi keguruan. Ia menjelaskan bahwa guru memiliki tugas berat untuk mengajar dan mendidik siswa, sehingga membutuhkan kompetensi profesional yang tinggi. Dokumen tersebut juga mendefinisikan ciri-ciri profesi keguruan seperti memiliki standar kerja, pendidikan tinggi, organisasi profesi, dan kode etik.
Makalah ini membahas tentang pemahaman konsep dasar profesi keguruan. Ia menjelaskan pengertian guru profesional sebagai tenaga pendidik yang memiliki keterampilan dan pengetahuan luas serta menguasai bidangnya. Syarat menjadi guru profesional antara lain memiliki bakat mengajar, kesehatan yang baik, serta selalu mengembangkan diri.
Teks tersebut membahas tentang karakteristik guru profesional. Secara umum dijelaskan bahwa guru profesional harus memenuhi kriteria administratif, akademis, dan kepribadian. Karakteristik guru profesional antara lain taat pada peraturan, memelihara organisasi profesi, memelihara hubungan dengan teman sejawat, membimbing peserta didik, menciptakan suasana kerja yang baik, serta mencintai pekerjaannya.
Dokumen tersebut membahas tentang konsep dasar profesi keguruan, termasuk pengertian profesi dan karakteristiknya. Juga dibahas perbedaan antara pekerjaan profesional dengan tukang, serta urgensi profesionalisme dalam kehidupan khususnya untuk guru.
Dokumen tersebut membahas tentang karakteristik guru profesional dalam tiga paragraf. Pertama, menjelaskan definisi guru dan karakteristik umum seorang guru. Kedua, mendefinisikan guru profesional dan persyaratan untuk menjadi guru profesional. Ketiga, menjelaskan beberapa macam karakteristik khusus guru profesional seperti taat pada peraturan, memelihara organisasi profesi, dan membimbing peserta didik.
Dokumen tersebut membahas tentang profesi kependidikan, mulai dari definisi profesi, perkembangan profesi keguruan di Indonesia, karakteristik profesionalisme guru, serta upaya pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme guru.
Kriteria kurikulum (program) pendidikan profesi keguruanAnis Ilahi
油
Program pendidikan profesi guru merupakan satu program yang diselenggarakan untuk mempersiapkan guru agar dapat menguasai kompetensi dengan standar yang ada.
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Lokakarya Nasional (Loknas) 2016 PDII LIPI dengan tema tema Pengelolaan Data, Informasi, dan Pengetahuan untuk Mendukung Pembangunan Repositori Nasional Indonesia, tanggal 10 11 Agustus 2016
Danantara: Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...Dadang Solihin
油
Keberadaan Danantara: Pesimis atau Optimis?
Pendekatan terbaik adalah realistis dengan kecenderungan optimis.
Jika Danantara memiliki perencanaan yang matang, dukungan kebijakan yang kuat, dan mampu beradaptasi dengan tantangan yang ada, maka peluang keberhasilannya besar.
Namun, jika implementasinya tidak disertai dengan strategi mitigasi risiko yang baik, maka pesimisme terhadap dampaknya juga cukup beralasan.
Pada akhirnya, kunci suksesnya adalah bagaimana Danantara bisa dikelola secara efektif, inklusif, dan berkelanjutan, sehingga dampak positifnya lebih dominan dibandingkan risikonya.
Puji dan syukur selalu kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Kumpulan Cerpen dari para siswa-siswi SMA Negeri 2 Muara Badak para perlombaan Sumpah pemuda tahun 2024 dengan tema Semangat Persatuan dan Kebangkitan dan perlombaan hari Guru tahun 2024 dengan tema Guru yang menginspirasi, membangun masa depan ini dapat dicetak. Diharapkan karya ini menjadi motivasi tersendiri bagi peserta didik SMA Negeri 2 Muara Badak yang lain untuk ikut berkarya mengembangkan kreatifitas. Kumpulan Cerpen ini dapat dimanfaatkan untuk menunjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) juga sebagai buku penunjang program Literasi Sekolah (LS) untuk itu, saya sebagai Kepala SMA Negeri 2 Muara Badak sangat mengapresiasi hadirnya buku ini.
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptxArizOghey1
油
Tugas 3 tik
1. i
Makalah Profesi Pendidikan
Syarat-Syarat Guru Profesional
Dosen Pengampu : Drs. Dadang Kurnia, M. Pd. / Rianty, M. Pd.
Oleh :
1. Darmi Kusmiati (037119046)
2. Fany Chaerun Nisa (037119037)
3. Genia Putri Syalsadilla (037119030)
4. Isnaeni Nur Aprilia (037119044)
5. Lafenia Puspita (037119033)
PROGRAM S1 PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PAKUAN
BOGOR
2020
2. ii
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT, karena rahmat dan hidayah-Nya kami dapat
menyelesaikan Makalah Profesi Pendidikan ini yang berjudul : Syarat-Syarat Guru
Profesional . Menyadari keterbatasan waktu dan kemampuan dalam penulisan tugas
pembuatan makalah ini masih jauh kata sempurna. Oleh karena itu, segala kritik dan
saran yang membangun akan diterima dengan senang hati. Mudah-mudahan Allah SWT
akan memberi kesehatan kepada kami. Akhir kata, semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.
Bogor, Februari 2020
Penyusun
3. iii
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ...................................................................................................... ii
DAFTAR ISI .....................................................................................................................iii
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................................. 1
A. Latar Belakang ........................................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah .................................................................................................. 1
C. Tujuan ..................................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN .................................................................................................. 2
A. Pengertian Profesional ............................................................................................ 2
B. Syarat-Syarat Guru Profesional............................................................................... 3
C. Kompetensi Guru Profesional ................................................................................ 5
BAB III PENUTUP .......................................................................................................... 8
A. Kesimpulan ............................................................................................................. 8
B. Saran ....................................................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA ....................................................................................................... 9
4. 1
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Guru merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan setiap upaya pendidikan.
Dalam kurikulun dan peningatan sumber daya manusia dihasilkan dari upaya
pendidikan yang bermuara pada faktor guru. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya
peran guru dalam dunia pendidikan.
Demikian pula dalam upaya mendidik siswa guru dituntut memiliki multi peran
sehingga mampu menciptakan kondidi belajar mengajar yang efektif. Guru juga harus
bisa meningkatkan kesempatan belajar bagi siswa (kuatintas) dan meningkatkan mutu
(kualitas) mengajarnya.
Dalam kaitannya dengan meningkatkan kualitas guru agar ia menjadi
profesional dan bagaimana ia mendapat pengakuan dari negara. Ada beberapa syarat
yang harus dipenuhi oleh seorang guru. Seperti apa saja yang menjadi tugas pokok
seorang guru? Bagaimana agar ia bisa beradaptasi dengan seiring perkembangan
zaman? Dan bagaimana pula pengakuan negara mengenai seorang guru yang layak di
sebut sebagai profesional itu? Berdasarkan pada hal tersebut, maka didalam makalah ini
kami mengambil judul Syarat-Syarat menjadi Guru Profesional.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan profesional?
2. Apa syarat menjadi guru profesional?
3. Apa empat kompetensi guru?
C. Tujuan Masalah
1. Ingin mengetahui pengertian dari profesional
2. Ingin mengetahui syarat menjadi guru profesional
3. Ingin mengetahui empat kompetensi guru
5. 2
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Profesional
Dalam Undang-undang RI No.14 Tahun 2005 Pasal 1 Profesional adalah
pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan
yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan
pendidikan profesi. Profesional mempunyai makna yang mengacu kepada
sebutan tentang orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang
penampilan seseorang dalam mewujudkan untuk kerja sesuai profesinya.
Kata profesional berasal dari profesi yang berarti menurut Syafrudin
Nurdin, diartikan sebagai suatu yang memerlukan pendidikan lanjut di dalam
science dan teknologi yang digunakan sebagai perangkat dasar untuk
diimplementasikan dalam berbagai kegiatan yang bermanfaat.
Istilah Profesional diadaptasikan dari istilah bahasa Inggris yaitu
Profession yang berarti pekerjaan atau karir,1
Menurut Kamus Dewan Bahasa dan Pustaka (Edisi Empat) menafsirkan
profesional sebagai:
1. Terkait dengan (bergiat dalam) bidang Profesi (seperti hukum, medis,
dan sebagainya
2. Berbasis (membutuhkan dan lain-lain) kemampuan atau keterampilan
yang khusus untuk melaksanakannya, efisien (teratur) dan
memperlihatkan keterampilan tertentu. Contoh: setiap manajer atau
eksekutif dalam suatu perusahaan harus tahu mengurus secara
profesional
Prof. Dr. H. Hamzah B. Uno, M, Pd, Profesi Pendidikan, (Jakarta:BUMI AKSARA, 2012), hlm 29.
Prof. Dr. H. Hamzah B. Uno, M, Pd, Profesi Pendidikan, (Jakarta: BUMI AKSARA, 2012), hlm 30.
Pemerintah, UU RI No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. (Bandung: CITRA UMBARA, 2012), hlm
91.
6. 3
3. Melibatkan pembayaran dilakukan sebagai mata pencaharian,
mendapatkan pembayaran. Contoh: mereka harus mendapatkan
bimbingan seseorang pelatih teknis yang profesional di bidangnya.
4. Orang yang mengamalkan (karena pengetahuan, keahlian, dan
keterampilan) sesuatu bidang profesi : memprofesionalkan menjadikan
bersifat atau kelas profesional.
B. Syarat-syarat guru profesional
Seorang guru bisa dikatakan sebagai seorang profesional yang sejatinya apabila
ia memiliki latar belakang pendidikan sekurang-kurangnya setingkat sarjana.
Dalam undang-undang nomor 14 tahun 2005 disebutkan bahwa : untuk dapat
memangku jabatan guru minimal memiliki kluafisifikasi D4 atau S1.
Ketentuan yang dilakukan ini untuk memacu para guru untuk meningkatkan
kualisifikasi akademiknya, baik atas biaya sendiri maupun melalui bantuan
beasiswa pemerintah. Untuk menjadi seorang guru yang baik harus lah memenuhi
syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemerintah (Ngalim Purwanto, 1985 : 170-175).
Syarat utama untuk menjadi seorang guru, selain berijazah dan syarat-syarat
mengenai kesehatan jasmani dan rohani, ialahmempunyai sifat-sifat yang perlu
untuk dapat memberikan pendidikan dan pembelajaran. 2
Dari syarat-syarat tersebut dapat diajabarkan secara terperinci, yaitu sebagai
berikut.
a. Guru harus berijazah
Yang dimaksud ijazah di sini adalah ijazah yang dapat memberi wwewenang
untuk menjalankan tugas sebagai seorang guru di suatu sekolah tertentu.
b. Guru harus sehat rohani dan jasmani
Prof. Dr. H. Hamzah B. Uno, M, Pd, Profesi Pendidikan, (Jakarta:BUMI AKSARA, 2012), hlm 29.
Prof. Dr. H. Hamzah B. Uno, M, Pd, Profesi Pendidikan, (Jakarta: BUMI AKSARA, 2012), hlm 30.
Pemerintah, UU RI No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. (Bandung: CITRA UMBARA, 2012), hlm
91.
7. 4
Kesehatan jasamani dan rohani merupakan salah satu syarat penting dalam
setiap pekerjaan. Karena, orang tidak akan dapat melaksanakan tugasnya dengan
baik jika ia diserang suatu penyakit. Sebagai seorang guru syarat tersebut
merupakan syarat mutlak yang tidak dapat diabaikan.
c. Guru harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berkelakuan baik.
Sesuai dengan tujuan pendidikan, yaitu membentuk manusia susila yang
bertakwa kepada Tuhan YME maka sudah selayaknya guru sebagai pendidik
harus dapat menjadi contoh dalam melaksanakan ibadah dan berkelakuan baik.
d. Guru haruslah orang yang bertanggung jawab
Tugas dan tanggung jawab seorang guru sebagai pendidik, pembelajar, dan
pembimbing bagi peserta didik selma proses pembelajaran berlangsung yang
telah dipercayakan orang tua atau wali kepadanya hendaknya dapat dilaksanakan
dengan sebaik-baiknya. Selain itu, guru juga bertanggung jawab terhadap
kerhamonisan perilaku masyarakat dan lingkungan di sekitarnya.
Syarat-syarat di atas adalah syarat umum yang berhubungan dengan jabatan
sebagai seorang guru. Selain, itu ada pula syarat lain yang sangat erat hubungannya
dengan tugas guru di sekolah, sebagai berikut.3
1. Harus adil dan dapat dipercaya.
2. Sabar, rela berkorban, dan menyayangi peserta didiknya.
3. Memiliki kewibawaan dan tanggung jawab akademis.
4. Bersikap baik pada rekan guru, staf di sekolah, dan masyarakat.
5. Harus memiliki wawasan pengetahuan yang luas dan menguasai benar mata
pelajaran yang dibinanya.
6. Harus selalu intropeksi diri dan siap menerima kritik dari siapa pun.
7. Harus berupaya meningkatkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Ciri-ciri guru profesional, sebagai berikut.
Prof. Dr. H. Hamzah B. Uno, M, Pd, Profesi Pendidikan, (Jakarta:BUMI AKSARA, 2012), hlm 29.
Prof. Dr. H. Hamzah B. Uno, M, Pd, Profesi Pendidikan, (Jakarta: BUMI AKSARA, 2012), hlm 30.
Pemerintah, UU RI No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. (Bandung: CITRA UMBARA, 2012), hlm
91.
8. 5
1. Selalu memiliki energi untuk para siswanya
2. Memiliki tujuan yang jelas dalam setiap pelajaran
3. Memiliki keterampilan dalam menajemen kelas yang baik
4. Dapat berkomunikasi dengan baik dengan orang tua
5. Memiliki harapan yang tinggi untuk para siswa
6. Memiliki pengetahuan dalam kurikulum
7. Memiliki pengetahuan mengenai subjek yang diajarkan
Menurut Pasal 20 Undang-undang No. 14 Tahun 2005 dalam melaksanakan
tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
a. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu,
serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
b. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetisi secara
berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni;
c. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis
kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang
keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalaam pembelajaran;4
d. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru,
serta nilai-nilai agama dan etika; dan
e. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
C. Empat Dasar Kompetensi Guru Profesional
Dalam Pasal 1 Undang-undang No. 14 Tahun 2005 kompentensi adalah
seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati,
dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesional.
Prof. Dr. H. Hamzah B. Uno, M, Pd, Profesi Pendidikan, (Jakarta:BUMI AKSARA, 2012), hlm 29.
Prof. Dr. H. Hamzah B. Uno, M, Pd, Profesi Pendidikan, (Jakarta: BUMI AKSARA, 2012), hlm 30.
Pemerintah, UU RI No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. (Bandung: CITRA UMBARA, 2012), hlm
91.
9. 6
Standar kompetensi yang tertuang ada pada peraturan Menteri Pendidikan
Nasional mengenai standar kualifikasi akademik serta kompetensi guru di mana
peraturan tersebut menyebutkan bahwa guru profesional harus memeiliki 4
kompetensi guru profesional sebagai berikut :
1. Kompetensi Pedagodik
Ini merujuk pada keseluruhan konteks pembelajaran, belajar dan berbagai
kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan pendidikan yang semuanya
dibimbing oleh guru. Pedagodik juga adalah disiplin yang berhubungan dengan
teori dan praktek pendidikan, sehingga menyangkut studi dan praktek
bagaimana cara terbaik guru untuk mengajar. Tujuannya adalah berkisar dari
umum (pengembangan penuh manusia melalui dari pendidikan liberal) dan
untuk yang lebih spesikfik (pendidikan kejuruan yang mengajarkan
keterampilan khusus).
2. Kompetensi Kepribadian
Guru harus mampu menilai diri sendiri secara realitis, mapu menilai situasi
secara realitis, mampu menilai prestasi, menerima dan melaksanakan tanggung
jawab, memiliki sifat kemandirian, dapat mengontrol emosi, 5
penerimaan sosial (mampu berpartisipasi aktif dalam kegiatan sosial dan
memiliki sikap bersahabat dalam berhubungan dengan orang lain), serta
memiliki filsafat hidup (mengarahkan hidupnya berdasarkan filsafat hidup yang
berakar dari keyakinan agama yang dianutnya).
3. Kompetensi Profesional
Guru harus kaya akan pengetahuan dan keterampilan khusus sehingga menajadi
ahli di dalam suatu bidang di tempat ia berkarya dengan kinerja profesional.
4. Kompetensi Sosial
5
Prof. Dr. H. Hamzah B. Uno, M, Pd, Profesi Pendidikan, (Jakarta:BUMI AKSARA, 2012), hlm 29.
Prof. Dr. H. Hamzah B. Uno, M, Pd, Profesi Pendidikan, (Jakarta: BUMI AKSARA, 2012), hlm 30.
Pemerintah, UU RI No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. (Bandung: CITRA UMBARA, 2012), hlm
91.
10. 7
Guru dalam hal sikap orientasi atau perilakunya, haruslah mampu menjadi
contoh ideal seorang guru ia harus memiliki sikap yang ramah dalam
berhubungan dengan orang lain mampu berkontribusi terhadap kegiatan sosial,
serta mampu berkomunikasi dengan cara yang baik terhadap masyarakat pada
umumnya. 6
Prof. Dr. H. Hamzah B. Uno, M, Pd, Profesi Pendidikan, (Jakarta:BUMI AKSARA, 2012), hlm 29.
Prof. Dr. H. Hamzah B. Uno, M, Pd, Profesi Pendidikan, (Jakarta: BUMI AKSARA, 2012), hlm 30.
Pemerintah, UU RI No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. (Bandung: CITRA UMBARA, 2012), hlm
91.
11. 8
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Profesional adalah orang yang menyandang suatu jabatan atau pekerjaan yang
dilakukan dengan keahlian atau keterampilan yang tinggi. Guru profesional adalah
sesorang yang mempunyai profesi atau pekerjaan yang mengandalkan suatu keahlian
yang tinggi untuk menyalurkan dan mengembangkan ilmu yang di milikinya. Dan untuk
menjadi guru profesinal itu ada empat kompetensi guru profesional yaitu kompetensi
pedagodik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, kompetensi sosial.
B. Saran
Penulisan makalah kami masih terdapat banyak kesalahan dan jauh dari
kesempurnaan karena kesempurnaan itu hanya milik Allah SWT. Kami sebagai penulis
akan memperbaiki makalah tersebut dengan berpedoman pada banyak sumber dan kritik
yang membangun dari para pembaca.
12. 9
DAFTAR PUSTAKA
Pemerintah. 2012. Undang-undang R.I Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Bandung : Citra Umbara.
Prof. Dr. H. Hamzah B. Uno, M. Pd. 2012. Profesi Kependidikan. Jakarta : Bumi A