Petunjuk teknis ini mengatur hal-hal terkait penugasan, penilaian, dan pengembangan karir guru sesuai dengan peraturan terbaru tentang jabatan fungsional guru. Dokumen ini memberikan panduan pelaksanaan untuk guru, pengelola pendidikan, dan pihak terkait lainnya."
Salinan lampiran permen 35 tahun 2010 ttg juknis(final)Ai Haryati
油
Petunjuk teknis ini mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pengangkatan, penugasan, dan pengaturan tugas guru, penilaian dan penetapan angka kredit, kenaikan pangkat dan jabatan, pembebasan sementara, serta pengangkatan kembali dan pemberhentian dari jabatan fungsional guru. Dokumen ini juga menjelaskan definisi istilah-istilah terkait dan jenis-jenis penugasan guru berdasarkan latar belakang pendidikan dan s
Petunjuk teknis ini mengatur pelaksanaan jabatan fungsional guru dan penetapan angka kreditnya. Dokumen ini menjelaskan tentang pengertian istilah, jenis dan penugasan guru, serta pedoman pelaksanaan penilaian kinerja, kenaikan pangkat, dan pengembangan profesi guru.
Dokumen ini membahas tentang tingkatan dan jenis profesi kependidikan, mencakup tingkatan profesi seperti pra profesional, profesional, dan profesional spesialis. Jenis tenaga kependidikan dibagi menjadi tenaga struktural, fungsional, dan teknis. Dokumen ini juga menjelaskan tentang pekerjaan kependidikan seperti tenaga kependidikan dan tenaga pendidik beserta tugas masing-masing.
Dokumen tersebut membahas tentang definisi guru, peran guru, syarat menjadi guru, organisasi profesi guru, dan kode etik guru. Secara ringkas, guru didefinisikan sebagai tenaga pendidik yang bertugas mengajarkan materi pelajaran kepada siswa di sekolah sesuai dengan peraturan pemerintah dan memiliki syarat akademik tertentu untuk menjadi guru.
Dokumen tersebut membahas tentang peningkatan profesionalisme guru secara berkelanjutan, mulai dari pandangan yuridis dan akademik tentang profesi guru, kriteria profesi bidang pendidikan, penilaian kinerja guru, pengembangan keprofesian berkelanjutan, merubah paradigma tentang profesi guru, hingga profesi guru abad 21.
Dokumen tersebut membahas tentang penilaian kinerja guru yang mencakup 14 kompetensi untuk guru pembelajaran dan 17 kompetensi untuk guru BK. Penilaian kinerja guru dilakukan setiap tahun untuk mengevaluasi diri guru dalam meningkatkan kualitasnya serta sebagai dasar pengembangan karirnya.
Dokumen tersebut membahas tentang tugas UTS profesi keguruan yang meliputi peranan dan kedudukan guru, peranan guru dalam bimbingan dan konseling, konsep administrasi pendidikan di sekolah, sistem dan struktur sekolah efektif, serta peranan guru dalam sistem informasi dan ketatausahaan sekolah.
Manajemen Kepala Sekolah Untuk Meningkatkan Kinerja Guru Melalui Supervisi Edukatif Kolaboratif Secara Periodik Di SDN Martopuro I Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan
Dokumen tersebut membahas tentang hak dan kewajiban guru profesional menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. UU tersebut mengatur hak guru seperti penghasilan, jaminan kesejahteraan, dan perlindungan hukum, serta kewajiban guru seperti memiliki kualifikasi dan sertifikasi, menciptakan pembelajaran yang bermakna, serta meningkatkan mutu pendidikan. Dokumen tersebut juga membah
Makalah ini membahas tentang tugas guru di sekolah yang mencakup mengajar, mendidik, melatih, menilai, dan memberi teladan serta sanksi bagi guru yang tidak melaksanakan tugas seperti teguran, peringatan tertulis, hingga pemberhentian."
Kriteria kurikulum (program) pendidikan profesi keguruanAnis Ilahi
油
Program pendidikan profesi guru merupakan satu program yang diselenggarakan untuk mempersiapkan guru agar dapat menguasai kompetensi dengan standar yang ada.
Administrasi personel sekolah bertujuan untuk mengelola pegawai sekolah secara efektif dan efisien agar tujuan pendidikan tercapai. Jenis tenaga kependidikan terdiri dari struktural, fungsional, dan teknis yang memiliki peran masing-masing.
Makalah penempatan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan (fitri nofiati)Fitri Nofiati
油
Makalah ini membahas tentang penempatan tenaga pendidik dan kependidikan dengan 3 poin utama:
1) Mengdefinisikan tenaga pendidik dan kependidikan serta perbedaan dan keterkaitannya
2) Mengjelaskan pengertian dan prinsip-prinsip penempatan tenaga pendidik dan kependidikan
3) Menyebutkan tujuan dari penempatan tenaga pendidik dan kependidikan
Dokumen tersebut membahas tentang definisi guru, peran guru, syarat menjadi guru, organisasi profesi guru, dan kode etik guru. Secara ringkas, guru didefinisikan sebagai tenaga pendidik yang bertugas mengajarkan materi pelajaran kepada siswa di sekolah sesuai dengan peraturan pemerintah dan memiliki syarat akademik tertentu untuk menjadi guru.
Dokumen tersebut membahas tentang peningkatan profesionalisme guru secara berkelanjutan, mulai dari pandangan yuridis dan akademik tentang profesi guru, kriteria profesi bidang pendidikan, penilaian kinerja guru, pengembangan keprofesian berkelanjutan, merubah paradigma tentang profesi guru, hingga profesi guru abad 21.
Dokumen tersebut membahas tentang penilaian kinerja guru yang mencakup 14 kompetensi untuk guru pembelajaran dan 17 kompetensi untuk guru BK. Penilaian kinerja guru dilakukan setiap tahun untuk mengevaluasi diri guru dalam meningkatkan kualitasnya serta sebagai dasar pengembangan karirnya.
Dokumen tersebut membahas tentang tugas UTS profesi keguruan yang meliputi peranan dan kedudukan guru, peranan guru dalam bimbingan dan konseling, konsep administrasi pendidikan di sekolah, sistem dan struktur sekolah efektif, serta peranan guru dalam sistem informasi dan ketatausahaan sekolah.
Manajemen Kepala Sekolah Untuk Meningkatkan Kinerja Guru Melalui Supervisi Edukatif Kolaboratif Secara Periodik Di SDN Martopuro I Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan
Dokumen tersebut membahas tentang hak dan kewajiban guru profesional menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. UU tersebut mengatur hak guru seperti penghasilan, jaminan kesejahteraan, dan perlindungan hukum, serta kewajiban guru seperti memiliki kualifikasi dan sertifikasi, menciptakan pembelajaran yang bermakna, serta meningkatkan mutu pendidikan. Dokumen tersebut juga membah
Makalah ini membahas tentang tugas guru di sekolah yang mencakup mengajar, mendidik, melatih, menilai, dan memberi teladan serta sanksi bagi guru yang tidak melaksanakan tugas seperti teguran, peringatan tertulis, hingga pemberhentian."
Kriteria kurikulum (program) pendidikan profesi keguruanAnis Ilahi
油
Program pendidikan profesi guru merupakan satu program yang diselenggarakan untuk mempersiapkan guru agar dapat menguasai kompetensi dengan standar yang ada.
Administrasi personel sekolah bertujuan untuk mengelola pegawai sekolah secara efektif dan efisien agar tujuan pendidikan tercapai. Jenis tenaga kependidikan terdiri dari struktural, fungsional, dan teknis yang memiliki peran masing-masing.
Makalah penempatan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan (fitri nofiati)Fitri Nofiati
油
Makalah ini membahas tentang penempatan tenaga pendidik dan kependidikan dengan 3 poin utama:
1) Mengdefinisikan tenaga pendidik dan kependidikan serta perbedaan dan keterkaitannya
2) Mengjelaskan pengertian dan prinsip-prinsip penempatan tenaga pendidik dan kependidikan
3) Menyebutkan tujuan dari penempatan tenaga pendidik dan kependidikan
Restrukturisasi dan Redistribusi Ekonomi melalui Danantara: Pesimis atau Opti...Dadang Solihin
油
Dari perspektif optimis, Danantara dapat menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Dengan manajemen profesional dan tata kelola yang transparan, lembaga ini berpotensi mengoptimalkan pemanfaatan aset negara secara lebih produktif.
PPT ini dipresentasikan dalam acara Seminar dan油Knowledge Sharing Kepustakawanan yang diselenggarakan oleh Forum Perpusdokinfo LPNK Ristek. Tanggal 28 November 2017
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"MUMUL CHAN
油
Semoga Modul Ajar Seni Musik Kelas VIII ini bisa menjadi referensi untuk kalian dan bermanfaat untuk bersama. Aamiin...
Salam Manis
Widya Mukti Mulyani
Danantara: Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...Dadang Solihin
油
Keberadaan Danantara: Pesimis atau Optimis?
Pendekatan terbaik adalah realistis dengan kecenderungan optimis.
Jika Danantara memiliki perencanaan yang matang, dukungan kebijakan yang kuat, dan mampu beradaptasi dengan tantangan yang ada, maka peluang keberhasilannya besar.
Namun, jika implementasinya tidak disertai dengan strategi mitigasi risiko yang baik, maka pesimisme terhadap dampaknya juga cukup beralasan.
Pada akhirnya, kunci suksesnya adalah bagaimana Danantara bisa dikelola secara efektif, inklusif, dan berkelanjutan, sehingga dampak positifnya lebih dominan dibandingkan risikonya.
Muqaddimah ANGGARAN DASAR Muhammadiyah .pptxsuwaibahkapa2
油
MUQODDIMAH
惡愕 悋 悋惘忰 悋惘忰
(5) 悋忰惆 惘惡 悋惺悋 (1) 悋惘忰 悋惘忰 (2) 悋惆 (3) 悒悋 惺惡惆 悒悋 愕惠惺 (4) 悋惆悋 悋惶惘悋愀 悋愕惠
(6) 惶惘悋愀 悋悵 悖惺惠 惺 愃惘 悋愃惷惡 惺 悋 悋惷悛
Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah dan Penyayang. Segala puji bagi Allah yang mengasuh semua alam, yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang, Yang memegang pengadilan pada hari kemudian. Hanya kepada Engkau hamba menyembah, dan hanya kepada Engkau, kami mohon pertolongan. Berilah petunjuk kepada hamba akan jalan yang lempang, jalan orang-orang yang telah Engkau beri kenikmatan, yang tidak dimurkai dan tidak tersesat. (QS Al-Fatihah 1-6)
惘惷惠 惡悋 惘惡悋 惡悋悒愕悋 惆悋 惡忰惆 惶 悋 惺 愕 惡悋 惘愕悋
Saya ridla: Ber-Tuhan kepada ALLAH, ber-Agama kepada ISLAM dan ber-Nabi kepada MUHAMMAD RASULULLAH Shalallahu alaihi wassalam.
AMMA BADU, bahwa sesungguhnya ke-Tuhanan itu adalah hak Allah semata-mata. Ber-Tuhan dan beribadah serta tunduk dan thaat kepada Allah adalah satu-satunya ketentuan yang wajib atas tiap-tiap makhluk, terutama manusia.
Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat iradat) Allah atas kehidupan manusia di dunia ini.
Masyarakat yang sejahtera, aman damai, makmur dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong-royong, bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu.
Agama Allah yang dibawa dan diajarkan oleh sekalian Nabi yang bijaksana dan berjiwa suci, adalah satu-satunya pokok hukum dalam masyarakat yang utama dan sebaik-baiknya.
Menjunjung tinggi hukum Allah lebih daripada hukum yang manapun juga, adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku ber-Tuhan kepada Allah.
Agama Islam adalah Agama Allah yang dibawa oleh sekalian Nabi,sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad saw, dan diajarkan kepada umatnya masing-masing untuk mendapatkan hidup bahagia Dunia dan Akhirat.
Syahdan, untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentausa sebagai yang tersebut di atas itu, tiap-tiap orang, terutama umat Islam, umat yang percaya akan Allah dan Hari Kemudian, wajiblah mengikuti jejak sekalian Nabi yang suci: beribadah kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan dan menggunakannya untuk menjelmakan masyarakat itu di Dunia ini, dengan niat yang murni-tulus dan ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karunia Allah dan ridha-Nya belaka, serta mempunyai rasa tanggung jawab di hadirat Allah atas segala perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakal bertabah hati menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya, atau rintangan yang menghalangi pekerjaannya, dengan penuh pengharapan perlindungan dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa.
Untuk melaksanakan terwujudnya masyarakat yang demikian itu, maka dengan berkat dan rahmat Allah didorong oleh firman Allah dalam Al-Quran:
ル曄惠ル 曄 悖ル悸朏 リ曄惺 悒ル 抉曄悽ル曄惘 ルリ曄莧 惡抉曄リ鉱『悦
2. Undang . Undang Republik Indonesia
No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional pasal 39 ayat 1
dan 2 dinyatakan bahwa :
1) Tenaga pendidikan bertugas
melaksanakan administrasi, pengelolaan,
pengembangan, pengawasan, dan
pelayanan teknis untuk menunjang
proses pendidikan pada satuan
pendidikan.
TUGAS
GURU
3. 2) Pendidik merupakan tenaga
profesional yang bertugas melaksanakan
proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan
pembimbingan dan pelatihan, serta
penelitian dan pengabdian pada
masyrakat, terutama bagi pendidik pada
perguruan tinggi
TUGAS
GURU
4. 1.Wali Kelas
2. Pembina OSIS
3. Pembina Ekstrakurikuler
4.Koordinator Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan
(PKB)
5. Bursa Kerja Khusus (BKK)
pada SMK
6. Guru Piket
7. Lembaga Sertifikasi Profesi
Pihak Pertama (LSP-P1)
8. Tim Kerja Pengelolaan
Kinerja Guru
9. Pengurus Organisasi Profesi
Guru
10. Tutor
11. Koordinator P5
12. Tim Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan (TPPK)
Keputusan Kemendikbudristek No 495 tahun 2024
Selain mengajar, guru memiliki tugas tambahan lain.
Berikut adalah rincian tugas tambahan lain bagi guru
TUGAS
GURU
5. Guru memilki satu kesatuan peran dan
fungsi yang tak terpisahkan, antara
kemampuan mendidik, membimbing,
mengajar, dan melatih. Keempat
kemampuan
tersebut merupakan kemampuan
integrativ, yang satu sama lain tak
dapat dipisahkan
dengan yang lain
Peran dan
Fungsi Guru
7. Semua orang yakin bahwa guru memiliki
andil yang sangat besar terhadap
keberhasilan pembelajaran di sekolah.
Guru sangat berperan dalam membantu
perkembangan peserta didik untuk
mencapai tujuan hidup secara optimal.
Keyakinan ini
muncul karena manusia adalah makhluk
lemah, yang dalam perkembangan
senantiasa
membutuhkan orang lain, sejak lahir,
bahkan pada saat meninggal.