際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
SUBSTANSI HUKUM
MENURUT LAWRENCE M. FRIEDMAN
www.hukumunmer.com
(Legal Substance)
NAMA KELOMPOK
 Wahyu Pandu Jatmiko (121 000 50)
 Deby Amanda Putri (121 000 36)
 Septian Dwi Cahyo (121 000 55)
 Akhmad Fahrur Rozi (121 000 40)
TUGAS
SOSIOLOGI HUKUM
Daftar Isi
Penjelasan umum
Substansi Hukum menurut Lawrence M. friedman
Hubungan Antar Komponen Sistem Hukum
Ilustrasi
03
04
07
10
11
3DAFTAR ISI
PENJELASAN UMUM
Sistem dalam pengertian sederhana dapat diartikan sebagai susunan, kesatuan dari bagian-bagian yang
saling bergantung. Menurut R. Subekti, Sistem adalah suatu susunan atau catatan yang teratur, suatu
keseluruhan yang terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain tersusun menurut suatu rencana
atau pola hasil dari suatu pemikiran untuk mencapai suatu tujuan. Dalam suatu sistem yang baik, tidak
boleh terjadi suatu duplikasi atau tumpang tindih (overlapping) di antara bagian-bagian itu.
Sistem merupakan satu kesatuan yang utuh yang terdiri atas berbagai bagian atau sub-sistem. Sub-sistem
ini saling berkaitan yang tidak boleh bertentangan, dan apabila memang terjadi pertentangan, maka selalu
ada jalan untuk menyelesaikannya. Begitu juga dengan sistem hukum haruslah tersusun dari sejumlah
bagian-bagian yang dinamakan sub-sistem hukum secara bersama-sama mewujudkan kesatuan yang utuh.
Sistem hukum bukan sekedar kumpulan peraturan hukum, tetapi setiap peraturan itu saling berkaitan satu
dengan yang lainnya, serta tidak boleh terjadi konflik atau kontradiksi di antara sub-sistem yang ada di
dalamnya.
Dalam studi ilmu hukum, kebanyakan orang terutama para sarjana hukum di Indonesia sangat dipengaruhi
oleh pandangan Lawrence Friedman tentang sistem hukum. Menurut Laurence M. Friedman, sistem
hukum mencakup tiga komponen atau sub-sistem, yaitu komponen struktur, substansi hukum, dan budaya
hukum. Untuk lebih jelasnya mengenai komponen system hukum penjelasan adalah sebagai berikut :
https://fidianurulmaulidah.wordpress.com/2014/05/18/sistem-hukum-menurut-laurence-m-friedman/
SUMBER :
4
Struktur Hukum
Struktur juga berarti bagaimana badan legislatif ditata, apa yang
boleh dan tidak boleh dilakukan oleh presiden, prosedur ada yang
diikuti oleh kepolisian dan sebagainya. Jadi struktur (legal
struktur) terdiri dari lembaga hukum yang ada dimaksudkan
untuk menjalankan perangkat hukum yang ada.
Komponen Sistem Hukum
Gabungan dari Substansi Hukum, Struktur Hukum dan Budaya
Hukum yang saling berkaitan satu sama lain untuk terciptanya
penegakkan hukum dengan baik
Substansi Hukum
Aturan, norma, dan pola perilaku nyata manusia yang berada
dalam system itu. Jadi substansi hukum menyangkut peraturan
perundang-undangan yang berlaku yang memiliki kekuatan yang
mengikat dan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum.
Budaya Hukum
Suasana pemikiran sosial dan kekuatan sosial yang
menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau
disalahgunakan. Budaya hukum erat kaitannya dengan
kesadaran hukum masyarakat. Semakin tinggi kesadaran
hukum masyarakat maka akan tercipta budaya hukum yang
baik
KOMPONEN
SISTEM
HUKUM
SUBSTANSI
HUKUM
STRUKTUR
HUKUM
BUDAYA
HUKUM
LANJUTAN. 5
Laurence M.
Friedman
Legal substance is another aspect of the legal system is its
substance. By this is meant the actual rules, norm, and
behavioral patterns of people inside the system the stress
here is on living law, not just rules in law books
http://dedeandreas.blogspot.com/2015/03/teori-sistem-hukum-lawrence-m-friedman.html
SUMBER :
Lawrence M. Friedman menjelaskan ada tiga unsur atau komponen dalam sistem hukum, atau biasa
disebut Three Elemens of Legal Sistem, merupakan faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, yaitu
komponen struktur, komponen substansi, dan komponen kultur atau budaya hukum. Ketiga komponen
tersebut membentuk satu kesatuan yang bulat dan utuh, serta saling berhubungan, atau biasa disebut
dengan sistem. Dalam tiga unsur atau komponen system hukum tersebut salah satu yang akan kami bahas
adalah komponen substansi hukum.
Substansi hukum menurut Lawrence M. Friedman adalah :
Another aspect of the legal system is its substance. By this is meant the actual rules, norm, and behavioral
patterns of people inside the system the stress here is on living law, not just rules in law books.
Aspek lain dari sistem hukum adalah substansinya. Yang dimaksud dengan substansinya adalah aturan,
norma, dan pola perilaku nyata manusia yang berada dalam system itu. Jadi substansi hukum menyangkut
peraturan perundang-undangan yang berlaku yang memiliki kekuatan yang mengikat dan menjadi
pedoman bagi aparat penegak hukum.
SUBSTANSI HUKUM
Menurut Lawrence M. Friedman
http://dedeandreas.blogspot.com/2015/03/teori-sistem-hukum-lawrence-m-friedman.html
SUMBER :
7
Jadi Substansi Hukum dalam teori Lawrence Meir Friedman hal ini disebut sebagai sistem Substansial yang
menentukan bisa atau tidaknya hukum itu dilaksanakan. Substansi juga berarti produk yang dihasilkan oleh
orang yang berada dalam sistem hukum yang mencakup keputusan yang mereka keluarkan, aturan baru
yang mereka susun. Substansi juga mencakup hukum yang hidup (living law), bukan hanya aturan yang ada
dalam kitab undang-undang (law books). Sebagai negara yang masih menganut sistem Cicil Law
Sistem atau sistem Eropa Kontinental (meski sebagaian peraturan perundang-undangan juga telah
menganut Common Law Sistem atau Anglo Sexon) dikatakan hukum adalah peraturan-peraturan yang
tertulis sedangkan peraturan-peraturan yang tidak tertulis bukan dinyatakan hukum. Sistem ini
mempengaruhi sistem hukum di Indonesia. Salah satu pengaruhnya adalah adanya asas Legalitas dalam
KUHP. Dalam Pasal 1 KUHP ditentukan tidak ada suatu perbuatan pidana yang dapat di hukum jika tidak
ada aturan yang mengaturnya. Sehingga bisa atau tidaknya suatu perbuatan dikenakan sanksi hukum
apabila perbuatan tersebut telah mendapatkan pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan.
LANJUTAN.
http://ashibly.blogspot.com/2011/07/teori-hukum.html
SUMBER :
8
Namun, seringkali substansi hukum yang termuat didalam suatu produk perundang-undangan dipengaruhi
oleh kepentingan-kepentingan kelompok tertentu. Sehingga hukum yang dihasilkan tidak resposif terhadap
perkembangan masyarakat. Akibat yang lebih luas adalah hukum dijadikan sebagai alat kekuasaan dan
bukan sebagai pengontrol kekuasaan atau membatasi kesewenangan yang sedang berkuasa. Peraturan
perundang-undangan dibuat oleh kekuasaan yang diberikan wewenang oleh undang-undang. Menurut
UUD 1945 kekuasaan membuat undang-undang diberikan kepada DPR sebagai legislatif dan Presiden
sebagai Eksekutif. Dalam Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa Presiden berhak mengajukan
rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. DPR sebagai lembaga legislatif yang salah
satu tugasnya adalah membuat undang-undang. Produk undang-undang yang dihasilkan harus
sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat, berbangsa dan bernegara yang tidak
bertentangan dengan konstitusi negara. Untuk saat ini, hampir sebahagian besar produk perundang-
undangan yang dihasilkan lembaga DPR masih jauh dari harapan. Terdapat beberapa peraturan perundang-
undangan yang tidak relefan dan cendrung dipaksakan serta tidak responsif.
http://www.tenagasosial.com/2013/08/substansi-hukum legal-substance.html
SUMBER :
9LANJUTAN.
SUBSTANSI
HUKUM
STRUKTUR
HUKUM
BUDAYA
HUKUM
KOMPONEN
SISTEM
HUKUM
Hubungan antara tiga unsur sistem hukum itu sendiri tak berdaya, seperti pekerjaan mekanik. Struktur diibaratkan seperti mesin,
substansi adalah apa yang dikerjakan dan dihasilkan oleh mesin, sedangkan kultur hukum adalah apa saja atau siapa saja yang
memutuskan untuk menghidupkan dan mematikan mesin itu, serta memutuskan bagaimana mesin itu digunakan.Dikaitkan
dengan sistem hukum di Indonesia, Teori Friedman tersebut dapat kita jadikan patokan dalam mengukur proses penegakan
hukum di Indonesia.
http://orintononline.blogspot.com/2013/02/perdebatan-teori-hukum-friedman.html
SUMBER :
HUBUNGAN ANTAR KOMPONEN SISTEM HUKUM 10
STRUKTUR
HUKUM
Diibaratkan seperti mesin
SUBSTANSI
HUKUM
adalah apa yang dikerjakan
dan dihasilkan oleh mesin
KULTUR HUKUM
apa saja atau siapa saja
yang memutuskan
untuk menghidupkan
dan mematikan mesin
itu, serta memutuskan
bagaimana mesin itu
digunakan
ILUSTRASI
SUMBER :
http://orintononline.blogspot.com/2013/02/perdebatan-teori-hukum-friedman.html
11
THANK YOUF O R L I S T E N I N G
Ad

Recommended

Strategi mengatasi ancaman non militer
Strategi mengatasi ancaman non militer
ravniar kunaifi
Macam macam demokrasi yang pernah berlaku di indonesia (
Macam macam demokrasi yang pernah berlaku di indonesia (
Murnila_Wati
Kepemerintahan yang Baik: Konsep dan Implementasi
Kepemerintahan yang Baik: Konsep dan Implementasi
Dadang Solihin
Hukum Keluarga
Hukum Keluarga
Muhamad Yogi
Makalah: UUD 1945 Sebagai Konstitusi Negara
Makalah: UUD 1945 Sebagai Konstitusi Negara
Amphie Yuurisman
Perbandingan Administrasi Negara Inggris dengan Indonesia
Perbandingan Administrasi Negara Inggris dengan Indonesia
Siti Sahati
Pengembangan sistem informasi manajemen
Pengembangan sistem informasi manajemen
Sri Mulyani
Kelebihan dan Kelemahan Sistem Pemerintahan di Indonesia
Kelebihan dan Kelemahan Sistem Pemerintahan di Indonesia
Eddy Mahendra
Negara dan Konstitusi
Negara dan Konstitusi
Ahmad Dahlan University
Makalah Ilmu Kealaman Dasar "ALAM SEMESTA DAN TATA SURYA SERTA MENGENAL TATA ...
Makalah Ilmu Kealaman Dasar "ALAM SEMESTA DAN TATA SURYA SERTA MENGENAL TATA ...
Fitri Sintaa Handayani
Kepemimpinan bisnis
Kepemimpinan bisnis
margaretayu
Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan
Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan
Maharani Asmara Putri
Ilmu negara ppt
Ilmu negara ppt
Fernanda Dirgahayu
Ppt klp 2, roy's theory
Ppt klp 2, roy's theory
dara72
Hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat
Hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat
Amulilikawa
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
AbEl Pramudya Nugrahadiningrat
M 1 kb3 andrologi dasar
M 1 kb3 andrologi dasar
pjj_kemenkes
Perilaku organisasi
Perilaku organisasi
diankurniawan234
Kepemimpinan Visioner
Kepemimpinan Visioner
Shinta Ari Herdiana
Makalah sistem pemerintahan campuran
Makalah sistem pemerintahan campuran
Photo Setudio Planet solo grand mall
SIM TEORI BAB 3
SIM TEORI BAB 3
Muhammad Fadli. SE,.
Sistem Perkemihan
Sistem Perkemihan
Sumayyah Nida Azizah
5 (lima) dalil filsafat hukum
5 (lima) dalil filsafat hukum
Kau Hatiku
Kelompok 3 ilkom17 esensi dan urgensi pancasila sebagai sistem etika
Kelompok 3 ilkom17 esensi dan urgensi pancasila sebagai sistem etika
dayurikaperdana19
Esai hukum; Indonesia : "Sistem Hukum yang belum "Dewasa"
Esai hukum; Indonesia : "Sistem Hukum yang belum "Dewasa"
Syifa Nadia
Dinamika Sistem Pemerintahan Indonesia
Dinamika Sistem Pemerintahan Indonesia
rusdiman1
Hukum Acara Peradilan Agama (Dr. H. Roihan A. Rasyid, S.H., M.A.)
Hukum Acara Peradilan Agama (Dr. H. Roihan A. Rasyid, S.H., M.A.)
Natasha Rastie Aulia
PENGANTAR KEWIRAUSAHAAN - UBER
PENGANTAR KEWIRAUSAHAAN - UBER
WindaAmalia9
Pengertian serta jenis jenis SISTEM HUKUM
Pengertian serta jenis jenis SISTEM HUKUM
ssuserfa1533
Pengantar Ilmu Hukum, Asas-Asas Hukum, Sistem Hukum
Pengantar Ilmu Hukum, Asas-Asas Hukum, Sistem Hukum
srideviayunda1

More Related Content

What's hot (20)

Negara dan Konstitusi
Negara dan Konstitusi
Ahmad Dahlan University
Makalah Ilmu Kealaman Dasar "ALAM SEMESTA DAN TATA SURYA SERTA MENGENAL TATA ...
Makalah Ilmu Kealaman Dasar "ALAM SEMESTA DAN TATA SURYA SERTA MENGENAL TATA ...
Fitri Sintaa Handayani
Kepemimpinan bisnis
Kepemimpinan bisnis
margaretayu
Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan
Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan
Maharani Asmara Putri
Ilmu negara ppt
Ilmu negara ppt
Fernanda Dirgahayu
Ppt klp 2, roy's theory
Ppt klp 2, roy's theory
dara72
Hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat
Hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat
Amulilikawa
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
AbEl Pramudya Nugrahadiningrat
M 1 kb3 andrologi dasar
M 1 kb3 andrologi dasar
pjj_kemenkes
Perilaku organisasi
Perilaku organisasi
diankurniawan234
Kepemimpinan Visioner
Kepemimpinan Visioner
Shinta Ari Herdiana
Makalah sistem pemerintahan campuran
Makalah sistem pemerintahan campuran
Photo Setudio Planet solo grand mall
SIM TEORI BAB 3
SIM TEORI BAB 3
Muhammad Fadli. SE,.
Sistem Perkemihan
Sistem Perkemihan
Sumayyah Nida Azizah
5 (lima) dalil filsafat hukum
5 (lima) dalil filsafat hukum
Kau Hatiku
Kelompok 3 ilkom17 esensi dan urgensi pancasila sebagai sistem etika
Kelompok 3 ilkom17 esensi dan urgensi pancasila sebagai sistem etika
dayurikaperdana19
Esai hukum; Indonesia : "Sistem Hukum yang belum "Dewasa"
Esai hukum; Indonesia : "Sistem Hukum yang belum "Dewasa"
Syifa Nadia
Dinamika Sistem Pemerintahan Indonesia
Dinamika Sistem Pemerintahan Indonesia
rusdiman1
Hukum Acara Peradilan Agama (Dr. H. Roihan A. Rasyid, S.H., M.A.)
Hukum Acara Peradilan Agama (Dr. H. Roihan A. Rasyid, S.H., M.A.)
Natasha Rastie Aulia
PENGANTAR KEWIRAUSAHAAN - UBER
PENGANTAR KEWIRAUSAHAAN - UBER
WindaAmalia9
Makalah Ilmu Kealaman Dasar "ALAM SEMESTA DAN TATA SURYA SERTA MENGENAL TATA ...
Makalah Ilmu Kealaman Dasar "ALAM SEMESTA DAN TATA SURYA SERTA MENGENAL TATA ...
Fitri Sintaa Handayani
Kepemimpinan bisnis
Kepemimpinan bisnis
margaretayu
Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan
Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan
Maharani Asmara Putri
Ppt klp 2, roy's theory
Ppt klp 2, roy's theory
dara72
Hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat
Hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat
Amulilikawa
M 1 kb3 andrologi dasar
M 1 kb3 andrologi dasar
pjj_kemenkes
5 (lima) dalil filsafat hukum
5 (lima) dalil filsafat hukum
Kau Hatiku
Kelompok 3 ilkom17 esensi dan urgensi pancasila sebagai sistem etika
Kelompok 3 ilkom17 esensi dan urgensi pancasila sebagai sistem etika
dayurikaperdana19
Esai hukum; Indonesia : "Sistem Hukum yang belum "Dewasa"
Esai hukum; Indonesia : "Sistem Hukum yang belum "Dewasa"
Syifa Nadia
Dinamika Sistem Pemerintahan Indonesia
Dinamika Sistem Pemerintahan Indonesia
rusdiman1
Hukum Acara Peradilan Agama (Dr. H. Roihan A. Rasyid, S.H., M.A.)
Hukum Acara Peradilan Agama (Dr. H. Roihan A. Rasyid, S.H., M.A.)
Natasha Rastie Aulia
PENGANTAR KEWIRAUSAHAAN - UBER
PENGANTAR KEWIRAUSAHAAN - UBER
WindaAmalia9

Similar to SOSIOLOGI HUKUM MENGENAI SUBSTANSI HUKUM (20)

Pengertian serta jenis jenis SISTEM HUKUM
Pengertian serta jenis jenis SISTEM HUKUM
ssuserfa1533
Pengantar Ilmu Hukum, Asas-Asas Hukum, Sistem Hukum
Pengantar Ilmu Hukum, Asas-Asas Hukum, Sistem Hukum
srideviayunda1
Mengenal Sistem Hukum Indonesia yang berlaku
Mengenal Sistem Hukum Indonesia yang berlaku
GalihpujiMulyono
Sistem-Hukum-3-1.pptkldhahlkkahdnamjajik
Sistem-Hukum-3-1.pptkldhahlkkahdnamjajik
AnggaHermawan28
Shi
Shi
Arsyad Iriansyah
New Materi Kuliah_Sistem Hukum di Indonesia.ppt
New Materi Kuliah_Sistem Hukum di Indonesia.ppt
RoikhanArifPambudi1
SISTEM HUKUM DI INDONESIA YANG TERDIRI DARI
SISTEM HUKUM DI INDONESIA YANG TERDIRI DARI
SofyanPiyo1
2. POLITIK DAN SISTEM HUKUM-KONFIGURASI POLITIK HUKUM-OK.pptx
2. POLITIK DAN SISTEM HUKUM-KONFIGURASI POLITIK HUKUM-OK.pptx
NadnosWolfrider
Hukum dan peradilan
Hukum dan peradilan
Cheonsa Gitta Pramesti
PPT. Sistem Hukum Indonesia.pptx
PPT. Sistem Hukum Indonesia.pptx
AhmadRuslyPurba
Sosiologi hukum s-1
Sosiologi hukum s-1
ariirwanto
Materi Kuliah OL SHI.ppt
Materi Kuliah OL SHI.ppt
RukhulAmin3
Materi Kuliah OL SHI.ppt
Materi Kuliah OL SHI.ppt
SatriaYudha1412
Materi Kuliah OL SHI.ppt
Materi Kuliah OL SHI.ppt
GustiZain
Sistem_Hukum_Indonesia.ppt
Sistem_Hukum_Indonesia.ppt
GustiZain
Sistemhukum
Sistemhukum
Ajeng Kurniati
SISTEM HUKUM INDONESIA
SISTEM HUKUM INDONESIA
Muhammad Akhirul Iksan
09 sistem dan klasifikasi hukum
09 sistem dan klasifikasi hukum
mudanp.com
SIstem Hukum Indonesia
SIstem Hukum Indonesia
feggyernes
aspek-aspek-pengubah-hukum-INDONESIA.pptx
aspek-aspek-pengubah-hukum-INDONESIA.pptx
RiyanaJufri
Pengertian serta jenis jenis SISTEM HUKUM
Pengertian serta jenis jenis SISTEM HUKUM
ssuserfa1533
Pengantar Ilmu Hukum, Asas-Asas Hukum, Sistem Hukum
Pengantar Ilmu Hukum, Asas-Asas Hukum, Sistem Hukum
srideviayunda1
Mengenal Sistem Hukum Indonesia yang berlaku
Mengenal Sistem Hukum Indonesia yang berlaku
GalihpujiMulyono
Sistem-Hukum-3-1.pptkldhahlkkahdnamjajik
Sistem-Hukum-3-1.pptkldhahlkkahdnamjajik
AnggaHermawan28
New Materi Kuliah_Sistem Hukum di Indonesia.ppt
New Materi Kuliah_Sistem Hukum di Indonesia.ppt
RoikhanArifPambudi1
SISTEM HUKUM DI INDONESIA YANG TERDIRI DARI
SISTEM HUKUM DI INDONESIA YANG TERDIRI DARI
SofyanPiyo1
2. POLITIK DAN SISTEM HUKUM-KONFIGURASI POLITIK HUKUM-OK.pptx
2. POLITIK DAN SISTEM HUKUM-KONFIGURASI POLITIK HUKUM-OK.pptx
NadnosWolfrider
PPT. Sistem Hukum Indonesia.pptx
PPT. Sistem Hukum Indonesia.pptx
AhmadRuslyPurba
Sosiologi hukum s-1
Sosiologi hukum s-1
ariirwanto
Materi Kuliah OL SHI.ppt
Materi Kuliah OL SHI.ppt
RukhulAmin3
Materi Kuliah OL SHI.ppt
Materi Kuliah OL SHI.ppt
SatriaYudha1412
Materi Kuliah OL SHI.ppt
Materi Kuliah OL SHI.ppt
GustiZain
Sistem_Hukum_Indonesia.ppt
Sistem_Hukum_Indonesia.ppt
GustiZain
09 sistem dan klasifikasi hukum
09 sistem dan klasifikasi hukum
mudanp.com
SIstem Hukum Indonesia
SIstem Hukum Indonesia
feggyernes
aspek-aspek-pengubah-hukum-INDONESIA.pptx
aspek-aspek-pengubah-hukum-INDONESIA.pptx
RiyanaJufri
Ad

SOSIOLOGI HUKUM MENGENAI SUBSTANSI HUKUM

  • 1. SUBSTANSI HUKUM MENURUT LAWRENCE M. FRIEDMAN www.hukumunmer.com (Legal Substance)
  • 2. NAMA KELOMPOK Wahyu Pandu Jatmiko (121 000 50) Deby Amanda Putri (121 000 36) Septian Dwi Cahyo (121 000 55) Akhmad Fahrur Rozi (121 000 40) TUGAS SOSIOLOGI HUKUM
  • 3. Daftar Isi Penjelasan umum Substansi Hukum menurut Lawrence M. friedman Hubungan Antar Komponen Sistem Hukum Ilustrasi 03 04 07 10 11 3DAFTAR ISI
  • 4. PENJELASAN UMUM Sistem dalam pengertian sederhana dapat diartikan sebagai susunan, kesatuan dari bagian-bagian yang saling bergantung. Menurut R. Subekti, Sistem adalah suatu susunan atau catatan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain tersusun menurut suatu rencana atau pola hasil dari suatu pemikiran untuk mencapai suatu tujuan. Dalam suatu sistem yang baik, tidak boleh terjadi suatu duplikasi atau tumpang tindih (overlapping) di antara bagian-bagian itu. Sistem merupakan satu kesatuan yang utuh yang terdiri atas berbagai bagian atau sub-sistem. Sub-sistem ini saling berkaitan yang tidak boleh bertentangan, dan apabila memang terjadi pertentangan, maka selalu ada jalan untuk menyelesaikannya. Begitu juga dengan sistem hukum haruslah tersusun dari sejumlah bagian-bagian yang dinamakan sub-sistem hukum secara bersama-sama mewujudkan kesatuan yang utuh. Sistem hukum bukan sekedar kumpulan peraturan hukum, tetapi setiap peraturan itu saling berkaitan satu dengan yang lainnya, serta tidak boleh terjadi konflik atau kontradiksi di antara sub-sistem yang ada di dalamnya. Dalam studi ilmu hukum, kebanyakan orang terutama para sarjana hukum di Indonesia sangat dipengaruhi oleh pandangan Lawrence Friedman tentang sistem hukum. Menurut Laurence M. Friedman, sistem hukum mencakup tiga komponen atau sub-sistem, yaitu komponen struktur, substansi hukum, dan budaya hukum. Untuk lebih jelasnya mengenai komponen system hukum penjelasan adalah sebagai berikut : https://fidianurulmaulidah.wordpress.com/2014/05/18/sistem-hukum-menurut-laurence-m-friedman/ SUMBER : 4
  • 5. Struktur Hukum Struktur juga berarti bagaimana badan legislatif ditata, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh presiden, prosedur ada yang diikuti oleh kepolisian dan sebagainya. Jadi struktur (legal struktur) terdiri dari lembaga hukum yang ada dimaksudkan untuk menjalankan perangkat hukum yang ada. Komponen Sistem Hukum Gabungan dari Substansi Hukum, Struktur Hukum dan Budaya Hukum yang saling berkaitan satu sama lain untuk terciptanya penegakkan hukum dengan baik Substansi Hukum Aturan, norma, dan pola perilaku nyata manusia yang berada dalam system itu. Jadi substansi hukum menyangkut peraturan perundang-undangan yang berlaku yang memiliki kekuatan yang mengikat dan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum. Budaya Hukum Suasana pemikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau disalahgunakan. Budaya hukum erat kaitannya dengan kesadaran hukum masyarakat. Semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat maka akan tercipta budaya hukum yang baik KOMPONEN SISTEM HUKUM SUBSTANSI HUKUM STRUKTUR HUKUM BUDAYA HUKUM LANJUTAN. 5
  • 6. Laurence M. Friedman Legal substance is another aspect of the legal system is its substance. By this is meant the actual rules, norm, and behavioral patterns of people inside the system the stress here is on living law, not just rules in law books http://dedeandreas.blogspot.com/2015/03/teori-sistem-hukum-lawrence-m-friedman.html SUMBER :
  • 7. Lawrence M. Friedman menjelaskan ada tiga unsur atau komponen dalam sistem hukum, atau biasa disebut Three Elemens of Legal Sistem, merupakan faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, yaitu komponen struktur, komponen substansi, dan komponen kultur atau budaya hukum. Ketiga komponen tersebut membentuk satu kesatuan yang bulat dan utuh, serta saling berhubungan, atau biasa disebut dengan sistem. Dalam tiga unsur atau komponen system hukum tersebut salah satu yang akan kami bahas adalah komponen substansi hukum. Substansi hukum menurut Lawrence M. Friedman adalah : Another aspect of the legal system is its substance. By this is meant the actual rules, norm, and behavioral patterns of people inside the system the stress here is on living law, not just rules in law books. Aspek lain dari sistem hukum adalah substansinya. Yang dimaksud dengan substansinya adalah aturan, norma, dan pola perilaku nyata manusia yang berada dalam system itu. Jadi substansi hukum menyangkut peraturan perundang-undangan yang berlaku yang memiliki kekuatan yang mengikat dan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum. SUBSTANSI HUKUM Menurut Lawrence M. Friedman http://dedeandreas.blogspot.com/2015/03/teori-sistem-hukum-lawrence-m-friedman.html SUMBER : 7
  • 8. Jadi Substansi Hukum dalam teori Lawrence Meir Friedman hal ini disebut sebagai sistem Substansial yang menentukan bisa atau tidaknya hukum itu dilaksanakan. Substansi juga berarti produk yang dihasilkan oleh orang yang berada dalam sistem hukum yang mencakup keputusan yang mereka keluarkan, aturan baru yang mereka susun. Substansi juga mencakup hukum yang hidup (living law), bukan hanya aturan yang ada dalam kitab undang-undang (law books). Sebagai negara yang masih menganut sistem Cicil Law Sistem atau sistem Eropa Kontinental (meski sebagaian peraturan perundang-undangan juga telah menganut Common Law Sistem atau Anglo Sexon) dikatakan hukum adalah peraturan-peraturan yang tertulis sedangkan peraturan-peraturan yang tidak tertulis bukan dinyatakan hukum. Sistem ini mempengaruhi sistem hukum di Indonesia. Salah satu pengaruhnya adalah adanya asas Legalitas dalam KUHP. Dalam Pasal 1 KUHP ditentukan tidak ada suatu perbuatan pidana yang dapat di hukum jika tidak ada aturan yang mengaturnya. Sehingga bisa atau tidaknya suatu perbuatan dikenakan sanksi hukum apabila perbuatan tersebut telah mendapatkan pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan. LANJUTAN. http://ashibly.blogspot.com/2011/07/teori-hukum.html SUMBER : 8
  • 9. Namun, seringkali substansi hukum yang termuat didalam suatu produk perundang-undangan dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan kelompok tertentu. Sehingga hukum yang dihasilkan tidak resposif terhadap perkembangan masyarakat. Akibat yang lebih luas adalah hukum dijadikan sebagai alat kekuasaan dan bukan sebagai pengontrol kekuasaan atau membatasi kesewenangan yang sedang berkuasa. Peraturan perundang-undangan dibuat oleh kekuasaan yang diberikan wewenang oleh undang-undang. Menurut UUD 1945 kekuasaan membuat undang-undang diberikan kepada DPR sebagai legislatif dan Presiden sebagai Eksekutif. Dalam Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. DPR sebagai lembaga legislatif yang salah satu tugasnya adalah membuat undang-undang. Produk undang-undang yang dihasilkan harus sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat, berbangsa dan bernegara yang tidak bertentangan dengan konstitusi negara. Untuk saat ini, hampir sebahagian besar produk perundang- undangan yang dihasilkan lembaga DPR masih jauh dari harapan. Terdapat beberapa peraturan perundang- undangan yang tidak relefan dan cendrung dipaksakan serta tidak responsif. http://www.tenagasosial.com/2013/08/substansi-hukum legal-substance.html SUMBER : 9LANJUTAN.
  • 10. SUBSTANSI HUKUM STRUKTUR HUKUM BUDAYA HUKUM KOMPONEN SISTEM HUKUM Hubungan antara tiga unsur sistem hukum itu sendiri tak berdaya, seperti pekerjaan mekanik. Struktur diibaratkan seperti mesin, substansi adalah apa yang dikerjakan dan dihasilkan oleh mesin, sedangkan kultur hukum adalah apa saja atau siapa saja yang memutuskan untuk menghidupkan dan mematikan mesin itu, serta memutuskan bagaimana mesin itu digunakan.Dikaitkan dengan sistem hukum di Indonesia, Teori Friedman tersebut dapat kita jadikan patokan dalam mengukur proses penegakan hukum di Indonesia. http://orintononline.blogspot.com/2013/02/perdebatan-teori-hukum-friedman.html SUMBER : HUBUNGAN ANTAR KOMPONEN SISTEM HUKUM 10
  • 11. STRUKTUR HUKUM Diibaratkan seperti mesin SUBSTANSI HUKUM adalah apa yang dikerjakan dan dihasilkan oleh mesin KULTUR HUKUM apa saja atau siapa saja yang memutuskan untuk menghidupkan dan mematikan mesin itu, serta memutuskan bagaimana mesin itu digunakan ILUSTRASI SUMBER : http://orintononline.blogspot.com/2013/02/perdebatan-teori-hukum-friedman.html 11
  • 12. THANK YOUF O R L I S T E N I N G