Dokumen tersebut membahas tentang hukum puasa bagi wanita hamil dan menyusui. Ada pendapat bahwa mereka boleh berbuka puasa jika khawatir terhadap janin atau bayi, dan wajib mengqadha serta memberi makan fakir sehari seorang. Namun ada juga pendapat hanya wajib mengqadha saja.
1 of 1
Download to read offline
More Related Content
Tugas mid fiqih
1. Bagaimanahukumnyawanitayangsedanghamil berpuasa,
Apakahada rukhsahbaginya,Dankalau ada denganmembayarfidyahataumengqadhanya?
Jawab:
Tidakbolehbagi wanitahamil danmenyusui untuktidakberpuasa kecuali adaudzur(halangan),
jikawanitaitutidakberpuasakarenaada suatuudzur,maka wajibbagi keduawanitaituuntuk
mengqadhapuasanyaberdasarkanfirmanAllahtentangorangsakit.
"Artinya: Dan barangsiapasakitatau dalamperjalanan(laluiaberbuka),maka(wajiblahbaginya
berpuasa),sebanyakhari yangditinggalkannyaitu,padaakhirhari-hari yanglain"[Al-Baqarah:185]
Wanitamenyusui danwanitahamil ini bisadisamakanataudiartikansebagai orangsakit,akantetapi
jikaudzurkeduawanitaitukarenaada rasa khawatirterhadapbayi ataujaninyangdalam perutmaka
di sampingmengqadhapuasa,keduawanitaitudiharuskanmemberi makankepadaseorangmiskin
setiapharinyaberupamakananpokok,bisaberupagandum, beras,kormaataulainnya.Sebagian
ulamalainnyaberpendapat:Tidakadakewajibanbagi keduawanitaitukecuali mengqadhapuasa,
karenatentangmemberi makanorangmiskin.tidakadadalilnyadalamAl-KitabmaupunAs-Sunnah,
ini adalahmadzhabAbuHanifahdan merupakanpendapatyangkuat.
Orang hamil dan menyusui
Orang hamil dan menyusui j ika mereka mengkhawatirkan anak yang dikandungnya atau
diri mereka, maka mereka boleh berbuka, sebab hukum mereka sebagaimana hukum orang sakit.
Hadits Rasulullah SAW:
Allah SWT melepaskan untuk orang musafir berpuasa dan separuh dari shalatnya dan untuk orang hamil
dan menyusui daripuasa.(HR. AI-Khamsah)
Masalah yang diperselisihkan adalah tentang qadha dan membayar fidyah.
* Imam Syafi'i dan Ahmad berpendapat, jika yang ia khawatirkan adalah anaknya saja maka
wajib baginya qadha dan membayar fidyah. Jika yang ia khawatirkan adalah dirinya atau diri
dan anaknya, maka cukup baginya mengqadha puasa.
* Imam Abu Hanafiah berpendapat, yang wajib bagi mereka hanyalah qadha saja.
* Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar, mereka berpendapat bahwa jika yang
dikhawatirkan adalah diri dan anak mereka maka mereka cukup membayar fidyah saja. (HR. Abu
Dawud, Daruquthni, Malik dan Baihaqi)