Dokumen tersebut membahas tentang hukum puasa bagi wanita hamil dan menyusui. Ada pendapat bahwa mereka boleh berbuka puasa jika khawatir terhadap janin atau bayi, dan wajib mengqadha serta memberi makan fakir sehari seorang. Namun ada juga pendapat hanya wajib mengqadha saja.