際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
OLEH:
Ir. ENDANG RETNO WULANDARI, MM
PONOROGO, 16 DESEMBER 2016
DASAR HUKUM
 UNDANG-UNDANG RI NO. 24 TAHUN 2013 TENTANG
PERUBAHAN ATAS UU RI NO. 23/2006 TENTANG
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
 UNDANG-UNDANG RI NO. 30 TAHUN 2014 TENTANG
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
 PERATURAN PEMERINTAH RI NO. 37 TAHUN 2007 TENTANG
PELAKSANAAN UU RI NO. 23/2006 TENTANG
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SEBAGAIMANA TELAH
DIUBAH DENGAN PP RI NO. 102/2012
 PERATURAN PEMERINTAH RI NO. 18 TAHUN 2016 TENTANG
PERANGKAT DAERAH
 PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI RI NO. 61 TAHUN
2015 TENTANG PERSYARATAN, RUANG LINGKUP DAN TATA
CARA PEMBERIAN HAK AKSES SERTA PEMANFAATAN
NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN, DATA KEPENDUDUKAN
DAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK
KEWENANGAN PEMKAB/KOTA
UU No. 24/2013 ttg Perubahan Atas UU 23/2006
 Pasal 7 Ayat 1 Huruf b : Pembentukan Instansi Pelaksana yang
tugas dan fungsinya di bidang Administrasi Kependudukan
 Pasal 7 Ayat 1 Huruf g : Penyajian Data Kependudukan berskala
kabupaten/kota berasal dari Data Kependudukan yang telah
dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian yang
bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri (tiap
semester)
PP No. 37/2007 ttg Pelaksanaan UU 23/2006
 Pasal 27 Ayat 1 : Dalam menyelenggarakan urusan Administrasi
Kependudukan di kabupaten/kota, dibentuk Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil sebagai Instansi Pelaksana yang diatur dalam
Peraturan Daerah.
UU No. 23/2006 ttg Administrasi Kependudukan
 Pasal 7 Ayat 1 Huruf g : Pengelolaan dan penyajian Data
Kependudukan berskala kabupaten/kota
TUGAS INSTANSI PELAKSANA
UU No. 24/2013 ttg Perubahan Atas UU 23/2006
 Pasal 8 Ayat 1 :
a. mendaftar Peristiwa Kependudukan dan mencatat Peristiwa Penting;
b. memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap Penduduk atas pelaporan
Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. mencetak, menerbitkan, dan mendistribusikan Dokumen Kependudukan;
d. mendokumentasikan hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
e. menjamin kerahasiaan dan keamanan data atas Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
f. melakukan verifikasi dan validasi data dan informasi yang disampaikan oleh Penduduk dalam
pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
 Pasal 8 Ayat 3 : Pelayanan Pencatatan Sipil pada tingkat kecamatan dilakukan oleh
UPT Instansi Pelaksana dengan kewenangan menerbitkan Akta Pencatatan Sipil
 Pasal 8 Ayat 5 : Ketentuan lebih lanjut mengenai UPT Instansi Pelaksana
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan prioritas pembentukannya diatur dengan
Peraturan Menteri
UU No. 23/2006 ttg Administrasi Kependudukan
 Pasal 8 Ayat 1 Huruf c : Menerbitkan Dokumen Kependudukan
 Pasal 8 Ayat 5 : Ketentuan lebih lanjut mengenai UPTD Instansi Pelaksana
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan prioritas pembentukannya diatur dengan
Peraturan Pemerintah
PEMBENTUKAN UPTD DUKCAPIL
PP 18/2016 ttg Perangkat Daerah
 Pasal 41 Ayat 1 : Pada dinas Daerah kabupaten/kota
dapat dibentuk unit pelaksana teknis dinas Daerah
kabupaten/kota untuk melaksanakan kegiatan teknis
operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu
 Penjelasan Pasal 41 Ayat 1 : Yang dimaksud dengan
kegiatan teknis operasional adalah kegiatan teknis yang
secara langsung berhubungan dengan pelayanan
masyarakat. Yang dimaksud dengan kegiatan teknis
penunjang tertentu adalah kegiatan untuk mendukung
pelaksanaan tugas organisasi induknya.
 Pasal 84 Ayat 2 : Unit pelaksana teknis pada dinas
Daerah kabupaten/kota kelas B terdiri atas pelaksana
dan kelompok jabatan fungsional (SO UPTD)
HAK AKSES
UU No. 24/2013 ttg Perubahan Atas UU 23/2006
 Pasal 79 Ayat 1 : Data Perseorangan dan dokumen kependudukan
wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh Negara
 Pasal 79 Ayat 2 : Menteri sebagai penanggung jawab memberikan
hak akses Data Kependudukan kepada petugas provinsi dan
petugas Instansi Pelaksana serta pengguna
Permendagri 61/2015
 Pasal 6 : Pengguna untuk tingkat Kabupaten/Kota yaitu Satuan Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dan Badan Hukum Indonesia
yang memberikan pelayanan publik yang tidak memiliki hubungan
vertikal dengan lembaga pengguna di tingkat pusat
UU No. 23/2006 ttg Administrasi Kependudukan
 Pasal 79 Ayat 2 : Menteri sebagai penanggung jawab memberikan
hak akses kepada petugas pada Penyelenggara dan Instansi
Pelaksana untuk memasukkan, menyimpan, membaca, mengubah,
meralat dan menghapus, serta mencetak Data, mengkopi Data dan
Dokumen Kependudukan
HAK AKSES (2)
UU No. 24/2013 ttg Perubahan Atas UU 23/2006
 Pasal 86 Ayat 1 : Menteri sebagai penanggung
jawab memberikan hak akses Data Pribadi kepada
petugas provinsi dan petugas Instansi Pelaksana
UU No. 23/2006 ttg Administrasi Kependudukan
 Pasal 86 Ayat 1 : Menteri sebagai penanggung
jawab memberikan hak akses kepada petugas pada
Penyelenggara dan Instansi Pelaksana untuk
memasukkan, menyimpan, membaca, mengubah,
meralat dan menghapus, mengkopi Data serta
mencetak Data Pribadi
DATA PERSEORANGAN
 nomor KK;
 NIK;
 nama lengkap;
 jenis kelamin;
 tempat lahir;
 tanggal/bulan/tahun lahir;
 golongan darah;
 agama/kepercayaan;
 status perkawinan;
 status hubungan dalam keluarga;
 cacat fisik dan/atau mental;
 pendidikan terakhir;
 jenis pekerjaan;
 NIK ibu kandung;
 nama ibu kandung;
 NIK ayah;
 nama ayah;
 alamat sebelumnya;
 alamat sekarang;
 kepemilikan akta kelahiran/surat kenal
lahir;
 nomor akta kelahiran/nomor surat kenal
lahir;
 kepemilikan akta perkawinan/buku nikah;
 nomor akta perkawinan/buku nikah;
 tanggal perkawinan;
 kepemilikan akta perceraian;
 nomor akta perceraian/surat cerai;
 tanggal perceraian;
 sidik jari;
 iris mata;
 tanda tangan; dan
 elemen data lainnya yang merupakan
aib seseorang. (UU 24/20013)
DATA PRIBADI PENDUDUK
UU 24/2013 ttg Perubahan UU 23/2006
 keterangan tentang cacat fisik dan/atau mental;
 sidik jari;
 iris mata;
 tanda tangan; dan
 elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang.
UU 23/2006 ttg Administrasi Kependudukan
 nomor KK;
 NIK;
 tanggal/bulan/tahun lahir;
 keterangan tentang kecacatan fisik dan/atau mental;
 NIK ibu kandung;
 NIK ayah;dan
 beberapa isi catatan Peristiwa Penting.
KEWENANGAN PELAKSANAAN TUGAS
UU No. 30/2014 ttg Administrasi Pemerintahan
 Pasal 8 Ayat 1 : Setiap Keputusan dan/atau Tindakan harus ditetapkan dan/atau
dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang
 Pasal 13 Ayat 1 : Pendelegasian Kewenangan ditetapkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan
 Pasal 13 Ayat 2 Huruf c : Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh
Wewenang melalui Delegasi apabila merupakan Wewenang pelimpahan atau
sebelumnya telah ada
 Pasal 15 Ayat 1 Huruf c : Wewenang Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dibatasi
oleh cakupan bidang atau materi Wewenang
 Pasal 17 Ayat 1 : Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan
Wewenang
 Pasal 18 Ayat 1 Huruf c : Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan
melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a
apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
 Pasal 19 Ayat 1 : Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan
dengan melampaui Wewenang tidak sah
 Pasal 20 yang pada intinya jika penyalahgunaan wewenang tersebut menimbulkan
kerugian negara maka Pejabat Pemerintahan harus mengembalikan kerugian negara
tersebut
KETENTUAN LARANGAN ADMINDUK
UU No. 24/2013 ttg Perubahan UU 23/2006
 Pasal 96A : Setiap orang atau badan hukum
yang tanpa hak mencetak, menerbitkan,
dan/atau mendistribusikan Dokumen
Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah)
UPTD DUKCAPIL SO BARU.pptx

More Related Content

Similar to UPTD DUKCAPIL SO BARU.pptx (20)

Standar Pelayanan Tahun 2021_new.docx
Standar Pelayanan Tahun 2021_new.docxStandar Pelayanan Tahun 2021_new.docx
Standar Pelayanan Tahun 2021_new.docx
pt satwindu utama
MATERI KAJIAN BAWASLU PEMILIHAN TAHUN 2024.pptx
MATERI KAJIAN BAWASLU PEMILIHAN  TAHUN 2024.pptxMATERI KAJIAN BAWASLU PEMILIHAN  TAHUN 2024.pptx
MATERI KAJIAN BAWASLU PEMILIHAN TAHUN 2024.pptx
Zhicke
Formasi Notaris 2018.pdf
Formasi Notaris 2018.pdfFormasi Notaris 2018.pdf
Formasi Notaris 2018.pdf
YasaGPhotoWorks
MATERI 2020 SOSIALISASI PERBAWASLU KALIMANTAN BARAT.ppt
MATERI 2020 SOSIALISASI PERBAWASLU KALIMANTAN BARAT.pptMATERI 2020 SOSIALISASI PERBAWASLU KALIMANTAN BARAT.ppt
MATERI 2020 SOSIALISASI PERBAWASLU KALIMANTAN BARAT.ppt
HeriHartono5
PERMENDAGRI Nomor 57 Tahun 2017.pdf
PERMENDAGRI Nomor 57 Tahun 2017.pdfPERMENDAGRI Nomor 57 Tahun 2017.pdf
PERMENDAGRI Nomor 57 Tahun 2017.pdf
PartaiPelitaMaluku
SK-KEPALA-DPMPTSP-SERUYAN-TENTANG-KODE-ETIK-1.pdf
SK-KEPALA-DPMPTSP-SERUYAN-TENTANG-KODE-ETIK-1.pdfSK-KEPALA-DPMPTSP-SERUYAN-TENTANG-KODE-ETIK-1.pdf
SK-KEPALA-DPMPTSP-SERUYAN-TENTANG-KODE-ETIK-1.pdf
JembiseRonald
Kependudukan
KependudukanKependudukan
Kependudukan
Wawa Masroni
Perda 9 tahun 2014 retribusi
Perda 9 tahun 2014 retribusiPerda 9 tahun 2014 retribusi
Perda 9 tahun 2014 retribusi
Eviana Sulistianingrum
MATERI PENGUATAN PKD PADA PILKDA TAHUN 2024.pptx
MATERI PENGUATAN PKD PADA PILKDA TAHUN 2024.pptxMATERI PENGUATAN PKD PADA PILKDA TAHUN 2024.pptx
MATERI PENGUATAN PKD PADA PILKDA TAHUN 2024.pptx
PanwascamLumbung
Uu 24 tahun_2013_revisi_uu_23_tahun_2006_ttg_adminduk
Uu 24 tahun_2013_revisi_uu_23_tahun_2006_ttg_admindukUu 24 tahun_2013_revisi_uu_23_tahun_2006_ttg_adminduk
Uu 24 tahun_2013_revisi_uu_23_tahun_2006_ttg_adminduk
Dafduk Klungkung
SK-Ka-Diskominfo-Nomor-35-Tahun-2021-tentang-Daftar-Informasi-Publik-yang-Dik...
SK-Ka-Diskominfo-Nomor-35-Tahun-2021-tentang-Daftar-Informasi-Publik-yang-Dik...SK-Ka-Diskominfo-Nomor-35-Tahun-2021-tentang-Daftar-Informasi-Publik-yang-Dik...
SK-Ka-Diskominfo-Nomor-35-Tahun-2021-tentang-Daftar-Informasi-Publik-yang-Dik...
kangari3
Lingkup pengawasan apip
Lingkup pengawasan apipLingkup pengawasan apip
Lingkup pengawasan apip
Dr. Zar Rdj
Materi adm. kependudukan & kebij lingkungan
Materi adm. kependudukan & kebij lingkunganMateri adm. kependudukan & kebij lingkungan
Materi adm. kependudukan & kebij lingkungan
Naimnukke
Perbup no.-6-ttg.-biaya-pendaftaran-penduduk-catatan-sipil
Perbup no.-6-ttg.-biaya-pendaftaran-penduduk-catatan-sipilPerbup no.-6-ttg.-biaya-pendaftaran-penduduk-catatan-sipil
Perbup no.-6-ttg.-biaya-pendaftaran-penduduk-catatan-sipil
ppbkab
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PERLINDUNGAN T...
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PERLINDUNGAN T...PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PERLINDUNGAN T...
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PERLINDUNGAN T...
iniPurwokerto
Perpres nomor 83_tahun_2021
Perpres nomor 83_tahun_2021Perpres nomor 83_tahun_2021
Perpres nomor 83_tahun_2021
CIkumparan
Perbawaslu nomor 9 tahun 2017 tentang pengawasan pemutakhiran data dan penyus...
Perbawaslu nomor 9 tahun 2017 tentang pengawasan pemutakhiran data dan penyus...Perbawaslu nomor 9 tahun 2017 tentang pengawasan pemutakhiran data dan penyus...
Perbawaslu nomor 9 tahun 2017 tentang pengawasan pemutakhiran data dan penyus...
Wak Wak
Perbawaslu nomor 9 tahun 2017 tentang pengawasan pemutakhiran data dan penyus...
Perbawaslu nomor 9 tahun 2017 tentang pengawasan pemutakhiran data dan penyus...Perbawaslu nomor 9 tahun 2017 tentang pengawasan pemutakhiran data dan penyus...
Perbawaslu nomor 9 tahun 2017 tentang pengawasan pemutakhiran data dan penyus...
Wak Wak
2022pkpu008.pdf
2022pkpu008.pdf2022pkpu008.pdf
2022pkpu008.pdf
MunjirRahman1
Raperda ttg Pedoman Pengangkatan PNSD Dalam Jabatan Struktural
Raperda ttg Pedoman Pengangkatan PNSD Dalam Jabatan StrukturalRaperda ttg Pedoman Pengangkatan PNSD Dalam Jabatan Struktural
Raperda ttg Pedoman Pengangkatan PNSD Dalam Jabatan Struktural
Ade Suerani
Standar Pelayanan Tahun 2021_new.docx
Standar Pelayanan Tahun 2021_new.docxStandar Pelayanan Tahun 2021_new.docx
Standar Pelayanan Tahun 2021_new.docx
pt satwindu utama
MATERI KAJIAN BAWASLU PEMILIHAN TAHUN 2024.pptx
MATERI KAJIAN BAWASLU PEMILIHAN  TAHUN 2024.pptxMATERI KAJIAN BAWASLU PEMILIHAN  TAHUN 2024.pptx
MATERI KAJIAN BAWASLU PEMILIHAN TAHUN 2024.pptx
Zhicke
Formasi Notaris 2018.pdf
Formasi Notaris 2018.pdfFormasi Notaris 2018.pdf
Formasi Notaris 2018.pdf
YasaGPhotoWorks
MATERI 2020 SOSIALISASI PERBAWASLU KALIMANTAN BARAT.ppt
MATERI 2020 SOSIALISASI PERBAWASLU KALIMANTAN BARAT.pptMATERI 2020 SOSIALISASI PERBAWASLU KALIMANTAN BARAT.ppt
MATERI 2020 SOSIALISASI PERBAWASLU KALIMANTAN BARAT.ppt
HeriHartono5
PERMENDAGRI Nomor 57 Tahun 2017.pdf
PERMENDAGRI Nomor 57 Tahun 2017.pdfPERMENDAGRI Nomor 57 Tahun 2017.pdf
PERMENDAGRI Nomor 57 Tahun 2017.pdf
PartaiPelitaMaluku
SK-KEPALA-DPMPTSP-SERUYAN-TENTANG-KODE-ETIK-1.pdf
SK-KEPALA-DPMPTSP-SERUYAN-TENTANG-KODE-ETIK-1.pdfSK-KEPALA-DPMPTSP-SERUYAN-TENTANG-KODE-ETIK-1.pdf
SK-KEPALA-DPMPTSP-SERUYAN-TENTANG-KODE-ETIK-1.pdf
JembiseRonald
MATERI PENGUATAN PKD PADA PILKDA TAHUN 2024.pptx
MATERI PENGUATAN PKD PADA PILKDA TAHUN 2024.pptxMATERI PENGUATAN PKD PADA PILKDA TAHUN 2024.pptx
MATERI PENGUATAN PKD PADA PILKDA TAHUN 2024.pptx
PanwascamLumbung
Uu 24 tahun_2013_revisi_uu_23_tahun_2006_ttg_adminduk
Uu 24 tahun_2013_revisi_uu_23_tahun_2006_ttg_admindukUu 24 tahun_2013_revisi_uu_23_tahun_2006_ttg_adminduk
Uu 24 tahun_2013_revisi_uu_23_tahun_2006_ttg_adminduk
Dafduk Klungkung
SK-Ka-Diskominfo-Nomor-35-Tahun-2021-tentang-Daftar-Informasi-Publik-yang-Dik...
SK-Ka-Diskominfo-Nomor-35-Tahun-2021-tentang-Daftar-Informasi-Publik-yang-Dik...SK-Ka-Diskominfo-Nomor-35-Tahun-2021-tentang-Daftar-Informasi-Publik-yang-Dik...
SK-Ka-Diskominfo-Nomor-35-Tahun-2021-tentang-Daftar-Informasi-Publik-yang-Dik...
kangari3
Lingkup pengawasan apip
Lingkup pengawasan apipLingkup pengawasan apip
Lingkup pengawasan apip
Dr. Zar Rdj
Materi adm. kependudukan & kebij lingkungan
Materi adm. kependudukan & kebij lingkunganMateri adm. kependudukan & kebij lingkungan
Materi adm. kependudukan & kebij lingkungan
Naimnukke
Perbup no.-6-ttg.-biaya-pendaftaran-penduduk-catatan-sipil
Perbup no.-6-ttg.-biaya-pendaftaran-penduduk-catatan-sipilPerbup no.-6-ttg.-biaya-pendaftaran-penduduk-catatan-sipil
Perbup no.-6-ttg.-biaya-pendaftaran-penduduk-catatan-sipil
ppbkab
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PERLINDUNGAN T...
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PERLINDUNGAN T...PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PERLINDUNGAN T...
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PERLINDUNGAN T...
iniPurwokerto
Perpres nomor 83_tahun_2021
Perpres nomor 83_tahun_2021Perpres nomor 83_tahun_2021
Perpres nomor 83_tahun_2021
CIkumparan
Perbawaslu nomor 9 tahun 2017 tentang pengawasan pemutakhiran data dan penyus...
Perbawaslu nomor 9 tahun 2017 tentang pengawasan pemutakhiran data dan penyus...Perbawaslu nomor 9 tahun 2017 tentang pengawasan pemutakhiran data dan penyus...
Perbawaslu nomor 9 tahun 2017 tentang pengawasan pemutakhiran data dan penyus...
Wak Wak
Perbawaslu nomor 9 tahun 2017 tentang pengawasan pemutakhiran data dan penyus...
Perbawaslu nomor 9 tahun 2017 tentang pengawasan pemutakhiran data dan penyus...Perbawaslu nomor 9 tahun 2017 tentang pengawasan pemutakhiran data dan penyus...
Perbawaslu nomor 9 tahun 2017 tentang pengawasan pemutakhiran data dan penyus...
Wak Wak
Raperda ttg Pedoman Pengangkatan PNSD Dalam Jabatan Struktural
Raperda ttg Pedoman Pengangkatan PNSD Dalam Jabatan StrukturalRaperda ttg Pedoman Pengangkatan PNSD Dalam Jabatan Struktural
Raperda ttg Pedoman Pengangkatan PNSD Dalam Jabatan Struktural
Ade Suerani

Recently uploaded (7)

Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdfHasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
ANdika370558
sejarah admnistrasi perusahaan negara.pptx
sejarah admnistrasi perusahaan negara.pptxsejarah admnistrasi perusahaan negara.pptx
sejarah admnistrasi perusahaan negara.pptx
agathadebby1
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk PenelitianPenulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
natta sanjaya
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
yuyundharmawacana
Paparan Rakor BIDANG PSMA januari 2024.pptx
Paparan Rakor BIDANG PSMA januari 2024.pptxPaparan Rakor BIDANG PSMA januari 2024.pptx
Paparan Rakor BIDANG PSMA januari 2024.pptx
MokhtarHadiW
Materi Perkuliahan Teori Administrasi Negara
Materi Perkuliahan Teori Administrasi NegaraMateri Perkuliahan Teori Administrasi Negara
Materi Perkuliahan Teori Administrasi Negara
natta sanjaya
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
DNcen
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdfHasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
ANdika370558
sejarah admnistrasi perusahaan negara.pptx
sejarah admnistrasi perusahaan negara.pptxsejarah admnistrasi perusahaan negara.pptx
sejarah admnistrasi perusahaan negara.pptx
agathadebby1
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk PenelitianPenulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
natta sanjaya
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
yuyundharmawacana
Paparan Rakor BIDANG PSMA januari 2024.pptx
Paparan Rakor BIDANG PSMA januari 2024.pptxPaparan Rakor BIDANG PSMA januari 2024.pptx
Paparan Rakor BIDANG PSMA januari 2024.pptx
MokhtarHadiW
Materi Perkuliahan Teori Administrasi Negara
Materi Perkuliahan Teori Administrasi NegaraMateri Perkuliahan Teori Administrasi Negara
Materi Perkuliahan Teori Administrasi Negara
natta sanjaya
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
DNcen

UPTD DUKCAPIL SO BARU.pptx

  • 1. OLEH: Ir. ENDANG RETNO WULANDARI, MM PONOROGO, 16 DESEMBER 2016
  • 2. DASAR HUKUM UNDANG-UNDANG RI NO. 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU RI NO. 23/2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN UNDANG-UNDANG RI NO. 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PERATURAN PEMERINTAH RI NO. 37 TAHUN 2007 TENTANG PELAKSANAAN UU RI NO. 23/2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP RI NO. 102/2012 PERATURAN PEMERINTAH RI NO. 18 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DAERAH PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI RI NO. 61 TAHUN 2015 TENTANG PERSYARATAN, RUANG LINGKUP DAN TATA CARA PEMBERIAN HAK AKSES SERTA PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN, DATA KEPENDUDUKAN DAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK
  • 3. KEWENANGAN PEMKAB/KOTA UU No. 24/2013 ttg Perubahan Atas UU 23/2006 Pasal 7 Ayat 1 Huruf b : Pembentukan Instansi Pelaksana yang tugas dan fungsinya di bidang Administrasi Kependudukan Pasal 7 Ayat 1 Huruf g : Penyajian Data Kependudukan berskala kabupaten/kota berasal dari Data Kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri (tiap semester) PP No. 37/2007 ttg Pelaksanaan UU 23/2006 Pasal 27 Ayat 1 : Dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di kabupaten/kota, dibentuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai Instansi Pelaksana yang diatur dalam Peraturan Daerah. UU No. 23/2006 ttg Administrasi Kependudukan Pasal 7 Ayat 1 Huruf g : Pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala kabupaten/kota
  • 4. TUGAS INSTANSI PELAKSANA UU No. 24/2013 ttg Perubahan Atas UU 23/2006 Pasal 8 Ayat 1 : a. mendaftar Peristiwa Kependudukan dan mencatat Peristiwa Penting; b. memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap Penduduk atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; c. mencetak, menerbitkan, dan mendistribusikan Dokumen Kependudukan; d. mendokumentasikan hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; e. menjamin kerahasiaan dan keamanan data atas Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; f. melakukan verifikasi dan validasi data dan informasi yang disampaikan oleh Penduduk dalam pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Pasal 8 Ayat 3 : Pelayanan Pencatatan Sipil pada tingkat kecamatan dilakukan oleh UPT Instansi Pelaksana dengan kewenangan menerbitkan Akta Pencatatan Sipil Pasal 8 Ayat 5 : Ketentuan lebih lanjut mengenai UPT Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan prioritas pembentukannya diatur dengan Peraturan Menteri UU No. 23/2006 ttg Administrasi Kependudukan Pasal 8 Ayat 1 Huruf c : Menerbitkan Dokumen Kependudukan Pasal 8 Ayat 5 : Ketentuan lebih lanjut mengenai UPTD Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan prioritas pembentukannya diatur dengan Peraturan Pemerintah
  • 5. PEMBENTUKAN UPTD DUKCAPIL PP 18/2016 ttg Perangkat Daerah Pasal 41 Ayat 1 : Pada dinas Daerah kabupaten/kota dapat dibentuk unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Penjelasan Pasal 41 Ayat 1 : Yang dimaksud dengan kegiatan teknis operasional adalah kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat. Yang dimaksud dengan kegiatan teknis penunjang tertentu adalah kegiatan untuk mendukung pelaksanaan tugas organisasi induknya. Pasal 84 Ayat 2 : Unit pelaksana teknis pada dinas Daerah kabupaten/kota kelas B terdiri atas pelaksana dan kelompok jabatan fungsional (SO UPTD)
  • 6. HAK AKSES UU No. 24/2013 ttg Perubahan Atas UU 23/2006 Pasal 79 Ayat 1 : Data Perseorangan dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh Negara Pasal 79 Ayat 2 : Menteri sebagai penanggung jawab memberikan hak akses Data Kependudukan kepada petugas provinsi dan petugas Instansi Pelaksana serta pengguna Permendagri 61/2015 Pasal 6 : Pengguna untuk tingkat Kabupaten/Kota yaitu Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dan Badan Hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik yang tidak memiliki hubungan vertikal dengan lembaga pengguna di tingkat pusat UU No. 23/2006 ttg Administrasi Kependudukan Pasal 79 Ayat 2 : Menteri sebagai penanggung jawab memberikan hak akses kepada petugas pada Penyelenggara dan Instansi Pelaksana untuk memasukkan, menyimpan, membaca, mengubah, meralat dan menghapus, serta mencetak Data, mengkopi Data dan Dokumen Kependudukan
  • 7. HAK AKSES (2) UU No. 24/2013 ttg Perubahan Atas UU 23/2006 Pasal 86 Ayat 1 : Menteri sebagai penanggung jawab memberikan hak akses Data Pribadi kepada petugas provinsi dan petugas Instansi Pelaksana UU No. 23/2006 ttg Administrasi Kependudukan Pasal 86 Ayat 1 : Menteri sebagai penanggung jawab memberikan hak akses kepada petugas pada Penyelenggara dan Instansi Pelaksana untuk memasukkan, menyimpan, membaca, mengubah, meralat dan menghapus, mengkopi Data serta mencetak Data Pribadi
  • 8. DATA PERSEORANGAN nomor KK; NIK; nama lengkap; jenis kelamin; tempat lahir; tanggal/bulan/tahun lahir; golongan darah; agama/kepercayaan; status perkawinan; status hubungan dalam keluarga; cacat fisik dan/atau mental; pendidikan terakhir; jenis pekerjaan; NIK ibu kandung; nama ibu kandung; NIK ayah; nama ayah; alamat sebelumnya; alamat sekarang; kepemilikan akta kelahiran/surat kenal lahir; nomor akta kelahiran/nomor surat kenal lahir; kepemilikan akta perkawinan/buku nikah; nomor akta perkawinan/buku nikah; tanggal perkawinan; kepemilikan akta perceraian; nomor akta perceraian/surat cerai; tanggal perceraian; sidik jari; iris mata; tanda tangan; dan elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang. (UU 24/20013)
  • 9. DATA PRIBADI PENDUDUK UU 24/2013 ttg Perubahan UU 23/2006 keterangan tentang cacat fisik dan/atau mental; sidik jari; iris mata; tanda tangan; dan elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang. UU 23/2006 ttg Administrasi Kependudukan nomor KK; NIK; tanggal/bulan/tahun lahir; keterangan tentang kecacatan fisik dan/atau mental; NIK ibu kandung; NIK ayah;dan beberapa isi catatan Peristiwa Penting.
  • 10. KEWENANGAN PELAKSANAAN TUGAS UU No. 30/2014 ttg Administrasi Pemerintahan Pasal 8 Ayat 1 : Setiap Keputusan dan/atau Tindakan harus ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang Pasal 13 Ayat 1 : Pendelegasian Kewenangan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 13 Ayat 2 Huruf c : Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Wewenang melalui Delegasi apabila merupakan Wewenang pelimpahan atau sebelumnya telah ada Pasal 15 Ayat 1 Huruf c : Wewenang Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dibatasi oleh cakupan bidang atau materi Wewenang Pasal 17 Ayat 1 : Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang Pasal 18 Ayat 1 Huruf c : Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 19 Ayat 1 : Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan dengan melampaui Wewenang tidak sah Pasal 20 yang pada intinya jika penyalahgunaan wewenang tersebut menimbulkan kerugian negara maka Pejabat Pemerintahan harus mengembalikan kerugian negara tersebut
  • 11. KETENTUAN LARANGAN ADMINDUK UU No. 24/2013 ttg Perubahan UU 23/2006 Pasal 96A : Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)