Dokumen tersebut membahas tentang dasar hukum, kewenangan, tugas, dan ketentuan pelaksanaan administrasi kependudukan di tingkat kabupaten/kota berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan. Termasuk pembentukan unit pelaksana teknis dinas kependudukan dan pencatatan sipil, hak akses data kependudukan, jenis data penduduk, serta larangan terkait administrasi kependudukan.
Undang-undang baru tentang administrasi kependudukan memperbarui aturan terkait KTP elektronik, penggunaan data kependudukan, pencetakan KTP, penerbitan akta kelahiran, dan pengurusan dokumen kependudukan secara gratis. Perubahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kependudukan dan akurasi data.
Dokumen tersebut membahas tentang tata cara dan persyaratan perkawinan yang terkait dengan peraturan perkawinan yang berlaku saat ini. Dokumen ini menjelaskan tentang UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagai dasar hukum penyelenggaraan pencatatan sipil dan perkawinan di Indonesia. Dokumen ini juga menjelaskan syarat-syarat dan tata cara perkawinan menurut UU Perkawinan No. 1 T
Dialog Nasional TIK BPPT 12/11/'14 - Presentasi Kemendagri Iwan S
油
Dokumen tersebut membahas perkembangan sistem database kependudukan dan KTP elektronik di Indonesia, termasuk kerangka hukum, instansi yang terlibat, mekanisme pemanfaatan data, contoh manfaat, dan perubahan kebijakan penting seperti KTP elektronik yang berlaku seumur hidup.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 6 TAHUN 2011 T E N T A N G RETRIBUS...iniPurwokerto
油
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil di Kabupaten Banyumas. Retribusi ini dikenakan kepada warga yang memanfaatkan pelayanan administrasi kependudukan seperti penerbitan dokumen kependudukan. Tujuannya untuk menutup biaya cetak dokumen tersebut.
Dokumen tersebut berisi keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang tentang perubahan standar pelayanan administrasi kependudukan. Keputusan ini menetapkan perubahan empat atas standar pelayanan yang mencakup pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Peraturan Menteri ini menetapkan formasi jabatan notaris dan penentuan kategori daerah untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Formasi ditetapkan untuk 4 tahun dan dapat ditambah hingga 30 posisi. Kategori daerah terdiri dari A, B, C dan D yang masing-masing memiliki syarat perpindahan wilayah jabatan notaris.
Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul menetapkan daftar informasi publik yang dikecualikan untuk diakses di lingkungan pemerintahan kabupaten Bantul. Daftar informasi yang dikecualikan tersebut meliputi informasi yang dapat menghambat penegakan hukum, persaingan usaha tidak sehat, dan membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
Dokumen tersebut membahas ruang lingkup pengawasan APIP di tingkat provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah terkait pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Administrasi kependudukan mencakup pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan informasi penduduk untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan. Dokumen ini membahas konsep, tujuan, manfaat, mekanisme pelayanan, dan pencegahan pungli dalam administrasi kependudukan.
Peraturan Bupati Pakpak Bharat mengatur biaya penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kabupaten Pakpak Bharat. Biaya tersebut berupa retribusi untuk pelayanan administrasi kependudukan seperti penerbitan dokumen kependudukan, pencatatan peristiwa penting, dan pelaporan peristiwa kependudukan. Peraturan ini mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait administrasi kependudukan dan pemer
Perbawaslu nomor 9 tahun 2017 tentang pengawasan pemutakhiran data dan penyus...Wak Wak
油
Dokumen tersebut membahas tentang pengawasan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan kepala daerah. Dokumen tersebut menetapkan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang pengawasan proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih serta mengatur pelaksana dan cakupan pengawasan tersebut.
Perbawaslu nomor 9 tahun 2017 tentang pengawasan pemutakhiran data dan penyus...Wak Wak
油
Dokumen tersebut membahas perlunya menetapkan peraturan baru tentang pengawasan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan kepala daerah. Peraturan lama dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum. Peraturan baru ini akan mengatur pelaksana pengawasan secara berjenjang mulai dari tingkat provinsi hingga desa/kelurahan.
Dokumen tersebut berisi keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang tentang perubahan standar pelayanan administrasi kependudukan. Keputusan ini menetapkan perubahan empat atas standar pelayanan yang mencakup pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Peraturan Menteri ini menetapkan formasi jabatan notaris dan penentuan kategori daerah untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Formasi ditetapkan untuk 4 tahun dan dapat ditambah hingga 30 posisi. Kategori daerah terdiri dari A, B, C dan D yang masing-masing memiliki syarat perpindahan wilayah jabatan notaris.
Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul menetapkan daftar informasi publik yang dikecualikan untuk diakses di lingkungan pemerintahan kabupaten Bantul. Daftar informasi yang dikecualikan tersebut meliputi informasi yang dapat menghambat penegakan hukum, persaingan usaha tidak sehat, dan membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
Dokumen tersebut membahas ruang lingkup pengawasan APIP di tingkat provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah terkait pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Administrasi kependudukan mencakup pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan informasi penduduk untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan. Dokumen ini membahas konsep, tujuan, manfaat, mekanisme pelayanan, dan pencegahan pungli dalam administrasi kependudukan.
Peraturan Bupati Pakpak Bharat mengatur biaya penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kabupaten Pakpak Bharat. Biaya tersebut berupa retribusi untuk pelayanan administrasi kependudukan seperti penerbitan dokumen kependudukan, pencatatan peristiwa penting, dan pelaporan peristiwa kependudukan. Peraturan ini mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait administrasi kependudukan dan pemer
Perbawaslu nomor 9 tahun 2017 tentang pengawasan pemutakhiran data dan penyus...Wak Wak
油
Dokumen tersebut membahas tentang pengawasan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan kepala daerah. Dokumen tersebut menetapkan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang pengawasan proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih serta mengatur pelaksana dan cakupan pengawasan tersebut.
Perbawaslu nomor 9 tahun 2017 tentang pengawasan pemutakhiran data dan penyus...Wak Wak
油
Dokumen tersebut membahas perlunya menetapkan peraturan baru tentang pengawasan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan kepala daerah. Peraturan lama dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum. Peraturan baru ini akan mengatur pelaksana pengawasan secara berjenjang mulai dari tingkat provinsi hingga desa/kelurahan.
2. DASAR HUKUM
UNDANG-UNDANG RI NO. 24 TAHUN 2013 TENTANG
PERUBAHAN ATAS UU RI NO. 23/2006 TENTANG
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
UNDANG-UNDANG RI NO. 30 TAHUN 2014 TENTANG
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
PERATURAN PEMERINTAH RI NO. 37 TAHUN 2007 TENTANG
PELAKSANAAN UU RI NO. 23/2006 TENTANG
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SEBAGAIMANA TELAH
DIUBAH DENGAN PP RI NO. 102/2012
PERATURAN PEMERINTAH RI NO. 18 TAHUN 2016 TENTANG
PERANGKAT DAERAH
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI RI NO. 61 TAHUN
2015 TENTANG PERSYARATAN, RUANG LINGKUP DAN TATA
CARA PEMBERIAN HAK AKSES SERTA PEMANFAATAN
NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN, DATA KEPENDUDUKAN
DAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK
3. KEWENANGAN PEMKAB/KOTA
UU No. 24/2013 ttg Perubahan Atas UU 23/2006
Pasal 7 Ayat 1 Huruf b : Pembentukan Instansi Pelaksana yang
tugas dan fungsinya di bidang Administrasi Kependudukan
Pasal 7 Ayat 1 Huruf g : Penyajian Data Kependudukan berskala
kabupaten/kota berasal dari Data Kependudukan yang telah
dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian yang
bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri (tiap
semester)
PP No. 37/2007 ttg Pelaksanaan UU 23/2006
Pasal 27 Ayat 1 : Dalam menyelenggarakan urusan Administrasi
Kependudukan di kabupaten/kota, dibentuk Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil sebagai Instansi Pelaksana yang diatur dalam
Peraturan Daerah.
UU No. 23/2006 ttg Administrasi Kependudukan
Pasal 7 Ayat 1 Huruf g : Pengelolaan dan penyajian Data
Kependudukan berskala kabupaten/kota
4. TUGAS INSTANSI PELAKSANA
UU No. 24/2013 ttg Perubahan Atas UU 23/2006
Pasal 8 Ayat 1 :
a. mendaftar Peristiwa Kependudukan dan mencatat Peristiwa Penting;
b. memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap Penduduk atas pelaporan
Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. mencetak, menerbitkan, dan mendistribusikan Dokumen Kependudukan;
d. mendokumentasikan hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
e. menjamin kerahasiaan dan keamanan data atas Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
f. melakukan verifikasi dan validasi data dan informasi yang disampaikan oleh Penduduk dalam
pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Pasal 8 Ayat 3 : Pelayanan Pencatatan Sipil pada tingkat kecamatan dilakukan oleh
UPT Instansi Pelaksana dengan kewenangan menerbitkan Akta Pencatatan Sipil
Pasal 8 Ayat 5 : Ketentuan lebih lanjut mengenai UPT Instansi Pelaksana
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan prioritas pembentukannya diatur dengan
Peraturan Menteri
UU No. 23/2006 ttg Administrasi Kependudukan
Pasal 8 Ayat 1 Huruf c : Menerbitkan Dokumen Kependudukan
Pasal 8 Ayat 5 : Ketentuan lebih lanjut mengenai UPTD Instansi Pelaksana
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan prioritas pembentukannya diatur dengan
Peraturan Pemerintah
5. PEMBENTUKAN UPTD DUKCAPIL
PP 18/2016 ttg Perangkat Daerah
Pasal 41 Ayat 1 : Pada dinas Daerah kabupaten/kota
dapat dibentuk unit pelaksana teknis dinas Daerah
kabupaten/kota untuk melaksanakan kegiatan teknis
operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu
Penjelasan Pasal 41 Ayat 1 : Yang dimaksud dengan
kegiatan teknis operasional adalah kegiatan teknis yang
secara langsung berhubungan dengan pelayanan
masyarakat. Yang dimaksud dengan kegiatan teknis
penunjang tertentu adalah kegiatan untuk mendukung
pelaksanaan tugas organisasi induknya.
Pasal 84 Ayat 2 : Unit pelaksana teknis pada dinas
Daerah kabupaten/kota kelas B terdiri atas pelaksana
dan kelompok jabatan fungsional (SO UPTD)
6. HAK AKSES
UU No. 24/2013 ttg Perubahan Atas UU 23/2006
Pasal 79 Ayat 1 : Data Perseorangan dan dokumen kependudukan
wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh Negara
Pasal 79 Ayat 2 : Menteri sebagai penanggung jawab memberikan
hak akses Data Kependudukan kepada petugas provinsi dan
petugas Instansi Pelaksana serta pengguna
Permendagri 61/2015
Pasal 6 : Pengguna untuk tingkat Kabupaten/Kota yaitu Satuan Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dan Badan Hukum Indonesia
yang memberikan pelayanan publik yang tidak memiliki hubungan
vertikal dengan lembaga pengguna di tingkat pusat
UU No. 23/2006 ttg Administrasi Kependudukan
Pasal 79 Ayat 2 : Menteri sebagai penanggung jawab memberikan
hak akses kepada petugas pada Penyelenggara dan Instansi
Pelaksana untuk memasukkan, menyimpan, membaca, mengubah,
meralat dan menghapus, serta mencetak Data, mengkopi Data dan
Dokumen Kependudukan
7. HAK AKSES (2)
UU No. 24/2013 ttg Perubahan Atas UU 23/2006
Pasal 86 Ayat 1 : Menteri sebagai penanggung
jawab memberikan hak akses Data Pribadi kepada
petugas provinsi dan petugas Instansi Pelaksana
UU No. 23/2006 ttg Administrasi Kependudukan
Pasal 86 Ayat 1 : Menteri sebagai penanggung
jawab memberikan hak akses kepada petugas pada
Penyelenggara dan Instansi Pelaksana untuk
memasukkan, menyimpan, membaca, mengubah,
meralat dan menghapus, mengkopi Data serta
mencetak Data Pribadi
8. DATA PERSEORANGAN
nomor KK;
NIK;
nama lengkap;
jenis kelamin;
tempat lahir;
tanggal/bulan/tahun lahir;
golongan darah;
agama/kepercayaan;
status perkawinan;
status hubungan dalam keluarga;
cacat fisik dan/atau mental;
pendidikan terakhir;
jenis pekerjaan;
NIK ibu kandung;
nama ibu kandung;
NIK ayah;
nama ayah;
alamat sebelumnya;
alamat sekarang;
kepemilikan akta kelahiran/surat kenal
lahir;
nomor akta kelahiran/nomor surat kenal
lahir;
kepemilikan akta perkawinan/buku nikah;
nomor akta perkawinan/buku nikah;
tanggal perkawinan;
kepemilikan akta perceraian;
nomor akta perceraian/surat cerai;
tanggal perceraian;
sidik jari;
iris mata;
tanda tangan; dan
elemen data lainnya yang merupakan
aib seseorang. (UU 24/20013)
9. DATA PRIBADI PENDUDUK
UU 24/2013 ttg Perubahan UU 23/2006
keterangan tentang cacat fisik dan/atau mental;
sidik jari;
iris mata;
tanda tangan; dan
elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang.
UU 23/2006 ttg Administrasi Kependudukan
nomor KK;
NIK;
tanggal/bulan/tahun lahir;
keterangan tentang kecacatan fisik dan/atau mental;
NIK ibu kandung;
NIK ayah;dan
beberapa isi catatan Peristiwa Penting.
10. KEWENANGAN PELAKSANAAN TUGAS
UU No. 30/2014 ttg Administrasi Pemerintahan
Pasal 8 Ayat 1 : Setiap Keputusan dan/atau Tindakan harus ditetapkan dan/atau
dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang
Pasal 13 Ayat 1 : Pendelegasian Kewenangan ditetapkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan
Pasal 13 Ayat 2 Huruf c : Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh
Wewenang melalui Delegasi apabila merupakan Wewenang pelimpahan atau
sebelumnya telah ada
Pasal 15 Ayat 1 Huruf c : Wewenang Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dibatasi
oleh cakupan bidang atau materi Wewenang
Pasal 17 Ayat 1 : Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan
Wewenang
Pasal 18 Ayat 1 Huruf c : Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan
melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a
apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
Pasal 19 Ayat 1 : Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan
dengan melampaui Wewenang tidak sah
Pasal 20 yang pada intinya jika penyalahgunaan wewenang tersebut menimbulkan
kerugian negara maka Pejabat Pemerintahan harus mengembalikan kerugian negara
tersebut
11. KETENTUAN LARANGAN ADMINDUK
UU No. 24/2013 ttg Perubahan UU 23/2006
Pasal 96A : Setiap orang atau badan hukum
yang tanpa hak mencetak, menerbitkan,
dan/atau mendistribusikan Dokumen
Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah)