際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
URGENSI PENDIDIKAN
ANTI KORUPSI BAGI GENERASI
MILENIAL
Oleh LOSO, SH.MH
Disampaikan dalam kegiatan Inspektorat Goes To campus dengan tema Literasi Gerakan
Anti Korupsi Untuk generasi Milenial pada Hari Kamis, 19 desember 2019
GENERASI MILENIAL
BERANI JUJUR
HEBAT
PENGANTAR
Beri aku 10
pemuda niscaya
akan
kuguncangkan
dunia
Indonesia yang merdeka bukanlah tujuan
akhir, akan tetapi kemerdekaan yang
sebenarnya adalah ketika rakyat bias
hidup makmur dan bahagia
LANJUTAN
Dalam buku Peter Carey &
Suhardiyoto Haryadi, disebutkan
penyebab Perang Jawa yg
utama adalah maalah korupsi;
Sistem Tanam Paksa Petani hanya
mendapatkan 20% hasil panen;
Contoh Korupsi yg paling
merajalela juga terjadi dlm VOC,
karena VOC bubar/bangkrut
akibat korupsi.
Korupsi dianggap sebagai wabah
penyakit yang tidak mudah
dihilangkan/diberantas. Yang terbaik
adalah mencegah korupsi.
Prof. Romli Atmasasmita:
Ada 2 (dua) alasan sulitnya
pemberantasan tindak pidana korupsi,
yaitu pertama, karena alasan historis/
budaya, dan kedua, karena lemahnya
perundang-undangan.
PENGERTIAN KORUPSI
PENANGANAN KORUPSI TAHUN 2015-2019
Diambil dari kompas senin, 9 desember 2019
KEPALA DAERAH TERLIBAT DALAM KORUPSI
No Propinsi Jumlah
1 Jawa barat 14
2 Jawa Timur 13
3 Sumatra
Utara
13
4 Jawa Tengah 11
5 Riau 7
6 Sulawesi
Tenggara
6
7 Sumatra
selatan
6
8 lampung 5
9 Papua 5
10 Aceh 4
11 Banten 4
No Propinsi Jumlah
12 Kalimantan timur 4
13 Sulawesi Utara 4
14 Bengkulu 3
15 Kalimantan Tengah 3
16 Kepulauan riau 3
17 Maluku Utara 3
18 Nusa Tenggara Barat 3
19 Kalimantan timur 4
20 Sulawesi Utara 4
21 Kalimantan selatan 2
22 Nusa tenggara Timur 2
23 Sulawei Selatan 2
24 Jambi, Kalimantan Barat, Sulawesi
tengah, Sumatra barat
1
Fakta Kasus Korupsi 2004-2017
No. Jenis Perkara Jumlah
1 Pengadaan
Barang/Jasa
164
2 Perijinan 21
3 Penyuapan 340
4 Pungutan 21
5 Penyalahgunaan
Anggaran
46
6 TPPU 19
7 Merintangi
Proses KPK
7
Jumlah 618
No. Jabatan/Profesi Pelaku Jumlah
1 Anggota DPR dan DPRD 134
2 Kepala
Lembaga/Kementerian
25
3 Duta Besar 4
4 Komisioner 7
5 Gubernur 18
6 Walikota/Bupati dan
Wakil
60
7 Eselon I / II / III 155
8 Hakim 15
9 Swasta 170
10 Lainnya 82
Jumlah Keseluruhan 670
*https://acch.kpk.go.id/id/statistik/tindak-pidana-korupsi
Penindakan 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 Jumlah
Penyelidikan 23 29 36 70 70 67 54 78 77 81 80 87 96 123 164 83 1218
Penyidikan 2 19 27 24 47 37 40 39 48 70 56 57 99 121 199 63 950
Penuntutan 2 17 23 19 35 32 32 40 36 41 50 62 76 103 151 70 789
Inkracht 0 5 14 19 23 37 34 34 28 40 40 38 71 84 104 79 655
Eksekusi 0 4 13 23 24 37 36 34 32 44 48 38 81 83 113 66 676
Jumlah perkara yang di tangani KPK dari penyelidikan-eksekusi
Instansi 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 Jumlah
DPR
dan
DPRD
0 0 0 0 7 10 7 2 6 2 2 3 15 9 4 6 73
Kemen
trian/
Lemba
ga
1 5 10 12 13 13 16 23 18 46 26 21 39 31 47 42 363
BUMN
/
BUMD
0 4 0 0 2 5 7 3 1 0 0 5 11 13 5 17 73
Komisi 0 9 4 2 2 0 2 1 0 0 0 0 0 0 0 0 20
Pemeri
ntah
Provins
i
1 1 9 2 5 4 0 3 13 4 11 18 13 15 29 4 132
Pemka
b/
Pemko
t
0 0 4 8 18 5 8 7 10 18 19 10 21 53 114 51 346
Jumlah 2 19 27 24 47 37 40 39 48 70 58 57 99 121 199 120 1007
Korupsi berdasar instansi
Perkar
a
2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 Jumlah
Penga
daan
Baran
g/Jas
a
2 12 8 14 18 16 16 10 8 9 15 14 14 15 17 17 205
Perijin
an
0 0 5 1 3 1 0 0 0 3 5 1 1 2 1 0 23
Penyu
apan
0 7 2 4 13 12 19 25 34 50 20 38 79 93 168 97 661
Pungut
an
0 0 7 2 3 0 0 0 0 1 6 1 1 0 4 1 26
Penyal
ahgun
aan
Angga
ran
0 0 5 3 10 8 5 4 3 0 4 2 1 1 0 2 48
TPPU 0 0 0 0 0 0 0 0 2 7 5 1 3 8 6 3 34
Merin
gtangi
Proses
KPK
0 0 0 0 0 0 0 0 2 0 3 0 0 2 3 0 10
Tindak pidana berdasar jenis perkara
Urgensi-pendidikan-anti-korupsi-bagi-generasi-milenial.ppt
INDEK PERSEPSI KORUPSI
PENYEBAB KEPALA DAERAH KORUPSI
HASIL RISET LITBANG KOMPAS DIPUBLIKASIKAN PADA HARIAN KOMPAS TERBITAN HARI SENIN TANGGAL 9 DESEMBER 2019
MENTAL/
KARAKTER
YANG
KORUP/SER
AKAH
SISTEM
PENCEGAHAN
PENGAWASAN
KEUAANGAN
KURANG
EFEKTIF
SISTEM
POLITIK
BIAYA
TINGGI
PERSOALAN
EKONOMI
(PENGHASIL
AN
KURANG)
PENYEBAB
KORUPSI
KORUPSI ADALAH KEJAHATAN LUAR BIASA
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2012
tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga
Binaan Pemasyarakatan
tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor
narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap
keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang
berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi
lainnya merupakan kejahatan luar biasa karena
mengakibatkan kerugian yang besar bagi negara atau
masyarakat atau korban yang banyak atau
menimbulkan kepanikan, kecemasan, atau ketakutan
yang luar biasa kepada masyarakat.
KEJAHATAN LUAR BIASA
1. Berpotensi dilakukan oleh setiap orang.
2. Random target/victim.
3. Kerugiannya besar dan meluas.
4. Terorganisasi atau oleh organisasi.
+ bersifat lintas negara
(Korupsi, TPPU, Terorisme, Pelanggaran berat HAM, dan
Narkotika)
SEJARAH PERATURAN PERUNDANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI
1. Delik korupsi dalam KUHP
2. Peraturan Pemberantasan Korupsi Penguasa Perang Pusat Nomor Prt/
Peperpu/013/1950
3. Undang-Undang No.24 (PRP) tahun 1960 tentang Tindak Pidana Korupsi
4. Undang-Undang No.3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
5. TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
6. Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
7. Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
8. Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
9. Undang-undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
diperbaharui dengan UU No. 19 tahun 2019
LANJUTAN
10. Undang-undang No. 7 tahun 2006 tentang
Pengesahan United Nation Convention Against
Corruption (UNCAC) 2003
11. Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2000 tentang
Peranserta Masyarakat dan Pemberian
Penghargaan dalam Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
12.Instruksi Presiden No. 5 tahun 2004 tentang
Percepatan Pemberantasan Korupsi
TINDAK PIDANA KORUPSI
-Diatur di dalam 12 Pasal di dalam UU No. 31 tahun 1999 jo.
UU No. 20 tahun 2001;
-Terdiri atas 7 macam perbuatan utama;
-Apabila dijabarkan lebih rinci menjadi 30 (tigapuluh) bentuk
perbuatan;
-Hanya 2 (dua) dari 12 Pasal dalam UU tersebut yang
berkaitan dengan kerugian keuangan negara dan/atau
kerugian perekonomian negara.
7 PERBUATAN UTAMA KORUPSI
1. Merugikan keuangan negara.
2. Suap.
3. Penggelapan dalam jabatan.
4. Pemerasan (paksaan mengeluarkan uang).
5. Perbuatan curang.
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan.
7. Gratifikasi.
SUBYEK HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI
1. Setiap Orang yang meliputi:
a. orang perseorangan: siapa saja, setiap orang, pribadi kodrati;
b. korporasi adalah kumpulan orang atau kekayaan yang terorganisasi,
baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
PERMA NO. 13 tahun 2016 tentang penanganan perkara korupsi oleh korporasi
2. Pegawai Negeri:
a. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam UU tentang
kepegawaian (sekarang UU ASN);
b. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam KUHP;
c. orang yang menerima gaji/upah dari keuangan negara/daerah;
d. orang yang menerima gaji/upah dari suatu korporasi yang menerima
bantuan dari keuangan negara/daerah;
e. orang yang menerima gaji/upah dari korporasi yang mempergunakan
modal atau fasilitas dari negara/masyarakat.
3. Penyelenggara negara.
Penyelenggara Negara
Menurut UU No. 28 Tahun 1999, Penyelenggara Negara, meliputi:
- Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara
- Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
- Menteri
- Gubernur
- Hakim
- Pejabat Negara lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dan
- Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya
dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku
PENGERTIAN PEGAWAI NEGERI MENURUT KUHP
Pasal 92 ayat (1)
Yang disebut pejabat, termasuk juga orang-orang yang
dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan
aturan-aturan umum, begitu juga orang-orang yang,
bukan karena pemilihan, menjadi anggota badan
pembentuk undang-undang badan pemerintahan, atau
badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh Pemerintah
atau atas nama Pemerintah; begitu juga semua anggota
dewan waterschap, dan semua kepala rakyat Indonesia
asli dan kepala golongan Timur Asing yang menjalankan
kekuasaan yang sah.
Beberapa contoh
Rumusan Tindak Pidana Korupsi
dalam UU No. 31 tahun 1999 Jo
UU No. 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi
Pasal 2 ayat (1)
-Setiap orang;
-secara melawan hukum;
-melakukan perbuatan;
-memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi;
-yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara;
Ancaman pidana:
-4-20 tahun penjara; dan/atau
-Denda Rp. 200 jt-Rp. 1 miliar.
Pasal 2 ayat (2)
Apabila dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat
dijatuhkan.
Yaitu apabila pelanggaran terhadap ayat (1) dilakukan
terhadap:
-dana penanggulangan keadaan bencana alam nasional;
-dana penanggulangan keadaan darurat/bahaya militer;
-dana penanggulangan kerusuhan sosial yang meluas;
-dana penanggulangan krisis ekonomi/moneter;
atau
-mengulangi kejahatan korupsi/residivis.
{Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU No. 20 tahun 2001}
Pasal 3
-Setiap orang
-dengan tujuan
-menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi
-menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana
-yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
-yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara
Ancaman pidana:
-1-20 tahun penjara; dan/atau
-Denda Rp. 50 jt-Rp. 1 miliar.
Pasal 15
-Setiap orang
-Yang melakukan: percobaan, atau pembantuan, atau permufakatan
jahat
-Untuk melakukan tindak pidana korupsi
Ancaman pidana:
-dalam hal percobaan, disamakan dengan delik selesai;
-dalam hal pembantuan, disamakan dengan pelaku utamanya;
-Dalam hal permufakatan jahat, disamakan dengan seandainya
delik itu sungguh dilakukan.
Pasal 12 huruf f
-Pegawai negeri atau penyelenggara negara
-Pada waktu menjalankan tugas
-Meminta, menerima, atau memotong
-Pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara
negara lain atau kepada kas umum
-Seolah mereka itu mempunyai utang kepadanya
-Padahal diketahui bukan utang
Pasal 12B ayat (1):
-Setiap gratifikasi
-Kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara
-Dianggap pemberian suap
-Apabila berhubungan dengan jabatan
-Dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
GRATIFIKASI
Dasar Pemikiran:
Tidak sepantasnya pegawai negeri/pejabat publik
menerima pemberian atas pelayanan yang mereka
berikan
Seseorang tidak berhak meminta dan mendapat
sesuatu melebihi haknya sekedar ia melaksanakan
tugas sesuai tanggungjawab dan kewajibannya
31
UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN KORUPSI
UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN KORUPSI
9
 Kebijakan penerapan Hukum
Pidana (Criminal Law Application);
 Sifat repressive (penumpasan/
penindasan/pemberantasan) apabila
kejahatan sudah terjadi;
 Perlu dipahami bahwa:
upaya/tindakan represif juga dapat
dilihat sebagai upaya/tindakan
preventif dalam arti luas
(Nawawi Arief :
2008)
 Kebijakan pencegahan tanpa
hukum pidana (prevention without
punishment);
 Kebijakan untuk mempengaruhi
pandangan masyarakat mengenai
kejahatan dan pemidanaan lewat
mass media (influencing views of
society on crime and
punishment/mass media atau
media lain seperti penyuluhan,
pendidikan dll);
 Sifat preventive (pencegahan)
JALUR PENAL
JALUR PENAL JALUR NON-PENAL
JALUR NON-PENAL
UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pentingnya pendidikan
anti korupsi bagi para
generasi muda
Melalui pendidikan sekolah
(PAUD-PERGURUAN TINGGI)
Kampanye anti korupsi melalui
organisasi kemasyarakatan (LSM)
Pemanfaatan teknologi dalam
gerakan kampanye anti korupsi
Masuk kurikulum
(mata kuliah sisipan
atau mandiri
Kegiatan ekstra
kurikuler (berbagai
lomba dsb)
KEBIJAKAN SEKOLAH DALAM MENANMKAN SIKAP ANTI KORUPSI DI SEKOLAH
(HASIL PENELITIAN TERHADAP SMA/SMK/MA DI PEKALONGAN)
Kebijakan sekolah dalam
menanmkan sikap anti
korupsi pada siswa
Pendirian kantin kejujuran
Menanamkan sikap jujur dalam kegiatan sekolah
misalnya saat ujian siswa dilarang mencontek
Membuat peraturan sekolah
Keteladanan dari guru sekolah
Menyisipkan sikap anti korupsi pada siswa disela-
selan pelajaran
LANJUTAN
Kebijakan sekolah dalam
menanmkan sikap anti
korupsi pada siswa
integrasi dalam mata pelajaran pendidikan agama, sosiologi,
bahasa Indonesia, PKN.
Pembuatan poster anti korupsi
Pengamalan nilai-nilai islam dalam kegiatan sekolah, misalnya
membaca Al Qur`an sebelum pelajaran di mulai
Pendikan karakter
Pengadaan kegiatan ekstra kurikuler yang mengarah ke
pembinaan rokhani / akhlaq, misal ketakmiran/kegiatan
keagamaan.
Sosialisasi mengenai pendidikan anti korupsi dari kejaksaan /
kepolisian / perguruan tinggi
NILAI DASAR ANTI KORUPSI
adil
Berani
sederhana
Jujur
Peduli
Mandiri
Disiplin
Tanggungja
wab
Kerjakeras
Nilai dasar
anti Korupsi
(jupe mandi
tangker
sebedil)
MATUR SEMBAH NUWUN
TERIMA KASIH

More Related Content

Similar to Urgensi-pendidikan-anti-korupsi-bagi-generasi-milenial.ppt (20)

Corruption as A Criminal Act
Corruption as A Criminal Act Corruption as A Criminal Act
Corruption as A Criminal Act
Mariske Myeke Tampi
34. 33020210176_Isvianta Lasyiva.pdf
34. 33020210176_Isvianta Lasyiva.pdf34. 33020210176_Isvianta Lasyiva.pdf
34. 33020210176_Isvianta Lasyiva.pdf
RINIRISDAYANTI0125
Apa Itu TIPIKOR
Apa Itu TIPIKORApa Itu TIPIKOR
Apa Itu TIPIKOR
Ratri nia
Buku saku-korupsi-kpk
Buku saku-korupsi-kpkBuku saku-korupsi-kpk
Buku saku-korupsi-kpk
Budi Handoyo
Iin nalasari
Iin nalasariIin nalasari
Iin nalasari
Operator Warnet Vast Raha
HUKUM PIDANA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI.pptx
HUKUM PIDANA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI.pptxHUKUM PIDANA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI.pptx
HUKUM PIDANA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI.pptx
sisidiksubditgakkumn
Materi Basic Tipikor.pptx
Materi Basic Tipikor.pptxMateri Basic Tipikor.pptx
Materi Basic Tipikor.pptx
AdeHartanto2
PPT_Anti_Korupsi.PPTX
PPT_Anti_Korupsi.PPTXPPT_Anti_Korupsi.PPTX
PPT_Anti_Korupsi.PPTX
ceronronaldo1
antikorupsibapelkesmataram-230315030915-ab2ce13f.pptx
antikorupsibapelkesmataram-230315030915-ab2ce13f.pptxantikorupsibapelkesmataram-230315030915-ab2ce13f.pptx
antikorupsibapelkesmataram-230315030915-ab2ce13f.pptx
PerryBoyChandraSiaha1
1. VOKASI GURU SMK-ANTI KORUPSI-15-02-2024.pptx
1. VOKASI GURU SMK-ANTI KORUPSI-15-02-2024.pptx1. VOKASI GURU SMK-ANTI KORUPSI-15-02-2024.pptx
1. VOKASI GURU SMK-ANTI KORUPSI-15-02-2024.pptx
ssuseraa89cc1
ANTI KORUPSI .pdf
ANTI KORUPSI .pdfANTI KORUPSI .pdf
ANTI KORUPSI .pdf
WildanPriscillah1
Korupsi
KorupsiKorupsi
Korupsi
raninur1
MATERI BIMTEK PPK ANTI KORUPSI PADANG.pptx
MATERI BIMTEK PPK ANTI KORUPSI PADANG.pptxMATERI BIMTEK PPK ANTI KORUPSI PADANG.pptx
MATERI BIMTEK PPK ANTI KORUPSI PADANG.pptx
HafizAulia7
HUKUM ACARA PIDANA KEL. 2 universitas bung karno
HUKUM ACARA PIDANA KEL. 2 universitas bung karnoHUKUM ACARA PIDANA KEL. 2 universitas bung karno
HUKUM ACARA PIDANA KEL. 2 universitas bung karno
ssuserfa9ff91
Makalah kasus korupsi penggelapan pajak gayus tambunan
Makalah kasus korupsi penggelapan pajak gayus tambunanMakalah kasus korupsi penggelapan pajak gayus tambunan
Makalah kasus korupsi penggelapan pajak gayus tambunan
Muhammad Iqbal
Media Indonesia 17 Maret 2014
Media Indonesia 17 Maret 2014Media Indonesia 17 Maret 2014
Media Indonesia 17 Maret 2014
hastapurnama
Presentasi Masalah Korupsi Di Indonesia
Presentasi Masalah Korupsi Di IndonesiaPresentasi Masalah Korupsi Di Indonesia
Presentasi Masalah Korupsi Di Indonesia
ARY SETIADI
Kapita selekta
Kapita selektaKapita selekta
Kapita selekta
Bayu Safroni
Buku saku korupsi
Buku saku korupsiBuku saku korupsi
Buku saku korupsi
yudi maulana
Buku Saku Korupsi
Buku Saku KorupsiBuku Saku Korupsi
Buku Saku Korupsi
Utje Gustaaf Patty
Corruption as A Criminal Act
Corruption as A Criminal Act Corruption as A Criminal Act
Corruption as A Criminal Act
Mariske Myeke Tampi
34. 33020210176_Isvianta Lasyiva.pdf
34. 33020210176_Isvianta Lasyiva.pdf34. 33020210176_Isvianta Lasyiva.pdf
34. 33020210176_Isvianta Lasyiva.pdf
RINIRISDAYANTI0125
Apa Itu TIPIKOR
Apa Itu TIPIKORApa Itu TIPIKOR
Apa Itu TIPIKOR
Ratri nia
Buku saku-korupsi-kpk
Buku saku-korupsi-kpkBuku saku-korupsi-kpk
Buku saku-korupsi-kpk
Budi Handoyo
HUKUM PIDANA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI.pptx
HUKUM PIDANA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI.pptxHUKUM PIDANA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI.pptx
HUKUM PIDANA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI.pptx
sisidiksubditgakkumn
Materi Basic Tipikor.pptx
Materi Basic Tipikor.pptxMateri Basic Tipikor.pptx
Materi Basic Tipikor.pptx
AdeHartanto2
PPT_Anti_Korupsi.PPTX
PPT_Anti_Korupsi.PPTXPPT_Anti_Korupsi.PPTX
PPT_Anti_Korupsi.PPTX
ceronronaldo1
antikorupsibapelkesmataram-230315030915-ab2ce13f.pptx
antikorupsibapelkesmataram-230315030915-ab2ce13f.pptxantikorupsibapelkesmataram-230315030915-ab2ce13f.pptx
antikorupsibapelkesmataram-230315030915-ab2ce13f.pptx
PerryBoyChandraSiaha1
1. VOKASI GURU SMK-ANTI KORUPSI-15-02-2024.pptx
1. VOKASI GURU SMK-ANTI KORUPSI-15-02-2024.pptx1. VOKASI GURU SMK-ANTI KORUPSI-15-02-2024.pptx
1. VOKASI GURU SMK-ANTI KORUPSI-15-02-2024.pptx
ssuseraa89cc1
Korupsi
KorupsiKorupsi
Korupsi
raninur1
MATERI BIMTEK PPK ANTI KORUPSI PADANG.pptx
MATERI BIMTEK PPK ANTI KORUPSI PADANG.pptxMATERI BIMTEK PPK ANTI KORUPSI PADANG.pptx
MATERI BIMTEK PPK ANTI KORUPSI PADANG.pptx
HafizAulia7
HUKUM ACARA PIDANA KEL. 2 universitas bung karno
HUKUM ACARA PIDANA KEL. 2 universitas bung karnoHUKUM ACARA PIDANA KEL. 2 universitas bung karno
HUKUM ACARA PIDANA KEL. 2 universitas bung karno
ssuserfa9ff91
Makalah kasus korupsi penggelapan pajak gayus tambunan
Makalah kasus korupsi penggelapan pajak gayus tambunanMakalah kasus korupsi penggelapan pajak gayus tambunan
Makalah kasus korupsi penggelapan pajak gayus tambunan
Muhammad Iqbal
Media Indonesia 17 Maret 2014
Media Indonesia 17 Maret 2014Media Indonesia 17 Maret 2014
Media Indonesia 17 Maret 2014
hastapurnama
Presentasi Masalah Korupsi Di Indonesia
Presentasi Masalah Korupsi Di IndonesiaPresentasi Masalah Korupsi Di Indonesia
Presentasi Masalah Korupsi Di Indonesia
ARY SETIADI
Buku saku korupsi
Buku saku korupsiBuku saku korupsi
Buku saku korupsi
yudi maulana

More from MrYoumen (20)

demokrasi_indonesia_berdasarkan pedoman pancasila
demokrasi_indonesia_berdasarkan pedoman pancasilademokrasi_indonesia_berdasarkan pedoman pancasila
demokrasi_indonesia_berdasarkan pedoman pancasila
MrYoumen
Metodologi penelitian. berbagai macam metode
Metodologi penelitian. berbagai macam metodeMetodologi penelitian. berbagai macam metode
Metodologi penelitian. berbagai macam metode
MrYoumen
1_PENGENDALIAN_VEKTOR sebagai upaya pengendalian
1_PENGENDALIAN_VEKTOR sebagai upaya pengendalian1_PENGENDALIAN_VEKTOR sebagai upaya pengendalian
1_PENGENDALIAN_VEKTOR sebagai upaya pengendalian
MrYoumen
meningkatkan akses masyarakat pra sejahtera terhadap layanan kesehatan yang b...
meningkatkan akses masyarakat pra sejahtera terhadap layanan kesehatan yang b...meningkatkan akses masyarakat pra sejahtera terhadap layanan kesehatan yang b...
meningkatkan akses masyarakat pra sejahtera terhadap layanan kesehatan yang b...
MrYoumen
Kesehatan rumah adalah kondisi fisik di dalam rumah, di lingkungan rumah dan ...
Kesehatan rumah adalah kondisi fisik di dalam rumah, di lingkungan rumah dan ...Kesehatan rumah adalah kondisi fisik di dalam rumah, di lingkungan rumah dan ...
Kesehatan rumah adalah kondisi fisik di dalam rumah, di lingkungan rumah dan ...
MrYoumen
PPT-UEU-Sanitasi-Pemukiman-dan-Tempat-Umum-Pertemuan-4.pptx
PPT-UEU-Sanitasi-Pemukiman-dan-Tempat-Umum-Pertemuan-4.pptxPPT-UEU-Sanitasi-Pemukiman-dan-Tempat-Umum-Pertemuan-4.pptx
PPT-UEU-Sanitasi-Pemukiman-dan-Tempat-Umum-Pertemuan-4.pptx
MrYoumen
Ketahanan NasionaldanBela Negara. upaya mempertahankan kedaulatan
Ketahanan NasionaldanBela Negara. upaya mempertahankan kedaulatanKetahanan NasionaldanBela Negara. upaya mempertahankan kedaulatan
Ketahanan NasionaldanBela Negara. upaya mempertahankan kedaulatan
MrYoumen
Demokrasi pancasila dan perwujudan dalam pelaksanaan pemerintah
Demokrasi pancasila dan perwujudan dalam pelaksanaan pemerintahDemokrasi pancasila dan perwujudan dalam pelaksanaan pemerintah
Demokrasi pancasila dan perwujudan dalam pelaksanaan pemerintah
MrYoumen
Hubungan_Negara_dan_Warga_Negara. hak dan kewajiban warga
Hubungan_Negara_dan_Warga_Negara. hak dan kewajiban wargaHubungan_Negara_dan_Warga_Negara. hak dan kewajiban warga
Hubungan_Negara_dan_Warga_Negara. hak dan kewajiban warga
MrYoumen
hubungan_negara_dan_warga_negara_yeni.pptx
hubungan_negara_dan_warga_negara_yeni.pptxhubungan_negara_dan_warga_negara_yeni.pptx
hubungan_negara_dan_warga_negara_yeni.pptx
MrYoumen
8.aspek ekosistem dan lingkungan pesisir_2017.ppt
8.aspek ekosistem dan lingkungan pesisir_2017.ppt8.aspek ekosistem dan lingkungan pesisir_2017.ppt
8.aspek ekosistem dan lingkungan pesisir_2017.ppt
MrYoumen
2. KONSEP DASAR KEPERAWATAN GAWAT DARURAT.ppt
2. KONSEP DASAR KEPERAWATAN GAWAT DARURAT.ppt2. KONSEP DASAR KEPERAWATAN GAWAT DARURAT.ppt
2. KONSEP DASAR KEPERAWATAN GAWAT DARURAT.ppt
MrYoumen
METODE-PENELITIAN-KUANTITATIF-DAN-KUALITATIF.ppt
METODE-PENELITIAN-KUANTITATIF-DAN-KUALITATIF.pptMETODE-PENELITIAN-KUANTITATIF-DAN-KUALITATIF.ppt
METODE-PENELITIAN-KUANTITATIF-DAN-KUALITATIF.ppt
MrYoumen
tm 12 Post Disaster Surveillance P2P.pptx
tm 12 Post Disaster Surveillance P2P.pptxtm 12 Post Disaster Surveillance P2P.pptx
tm 12 Post Disaster Surveillance P2P.pptx
MrYoumen
2. KONSEP SEHAT SAKIT pada kesehatan masyarakat
2. KONSEP SEHAT SAKIT pada kesehatan masyarakat2. KONSEP SEHAT SAKIT pada kesehatan masyarakat
2. KONSEP SEHAT SAKIT pada kesehatan masyarakat
MrYoumen
Hukum-Kesehatan-hak dan kewajiban sebagai warga negara
Hukum-Kesehatan-hak dan kewajiban sebagai warga negaraHukum-Kesehatan-hak dan kewajiban sebagai warga negara
Hukum-Kesehatan-hak dan kewajiban sebagai warga negara
MrYoumen
survelen epidemiologi dan kejadian lauar baias
survelen epidemiologi dan kejadian lauar baiassurvelen epidemiologi dan kejadian lauar baias
survelen epidemiologi dan kejadian lauar baias
MrYoumen
10. Aspek Hukum dalam Praktik Kebidanan (1).pptx
10. Aspek Hukum dalam Praktik Kebidanan (1).pptx10. Aspek Hukum dalam Praktik Kebidanan (1).pptx
10. Aspek Hukum dalam Praktik Kebidanan (1).pptx
MrYoumen
kesehatan lingkungan dan pemikiman di wilyah
kesehatan lingkungan dan pemikiman di wilyahkesehatan lingkungan dan pemikiman di wilyah
kesehatan lingkungan dan pemikiman di wilyah
MrYoumen
14.-Keselamatan-dan-Kesehatan-Kerja-Pertemuan-14.ppt
14.-Keselamatan-dan-Kesehatan-Kerja-Pertemuan-14.ppt14.-Keselamatan-dan-Kesehatan-Kerja-Pertemuan-14.ppt
14.-Keselamatan-dan-Kesehatan-Kerja-Pertemuan-14.ppt
MrYoumen
demokrasi_indonesia_berdasarkan pedoman pancasila
demokrasi_indonesia_berdasarkan pedoman pancasilademokrasi_indonesia_berdasarkan pedoman pancasila
demokrasi_indonesia_berdasarkan pedoman pancasila
MrYoumen
Metodologi penelitian. berbagai macam metode
Metodologi penelitian. berbagai macam metodeMetodologi penelitian. berbagai macam metode
Metodologi penelitian. berbagai macam metode
MrYoumen
1_PENGENDALIAN_VEKTOR sebagai upaya pengendalian
1_PENGENDALIAN_VEKTOR sebagai upaya pengendalian1_PENGENDALIAN_VEKTOR sebagai upaya pengendalian
1_PENGENDALIAN_VEKTOR sebagai upaya pengendalian
MrYoumen
meningkatkan akses masyarakat pra sejahtera terhadap layanan kesehatan yang b...
meningkatkan akses masyarakat pra sejahtera terhadap layanan kesehatan yang b...meningkatkan akses masyarakat pra sejahtera terhadap layanan kesehatan yang b...
meningkatkan akses masyarakat pra sejahtera terhadap layanan kesehatan yang b...
MrYoumen
Kesehatan rumah adalah kondisi fisik di dalam rumah, di lingkungan rumah dan ...
Kesehatan rumah adalah kondisi fisik di dalam rumah, di lingkungan rumah dan ...Kesehatan rumah adalah kondisi fisik di dalam rumah, di lingkungan rumah dan ...
Kesehatan rumah adalah kondisi fisik di dalam rumah, di lingkungan rumah dan ...
MrYoumen
PPT-UEU-Sanitasi-Pemukiman-dan-Tempat-Umum-Pertemuan-4.pptx
PPT-UEU-Sanitasi-Pemukiman-dan-Tempat-Umum-Pertemuan-4.pptxPPT-UEU-Sanitasi-Pemukiman-dan-Tempat-Umum-Pertemuan-4.pptx
PPT-UEU-Sanitasi-Pemukiman-dan-Tempat-Umum-Pertemuan-4.pptx
MrYoumen
Ketahanan NasionaldanBela Negara. upaya mempertahankan kedaulatan
Ketahanan NasionaldanBela Negara. upaya mempertahankan kedaulatanKetahanan NasionaldanBela Negara. upaya mempertahankan kedaulatan
Ketahanan NasionaldanBela Negara. upaya mempertahankan kedaulatan
MrYoumen
Demokrasi pancasila dan perwujudan dalam pelaksanaan pemerintah
Demokrasi pancasila dan perwujudan dalam pelaksanaan pemerintahDemokrasi pancasila dan perwujudan dalam pelaksanaan pemerintah
Demokrasi pancasila dan perwujudan dalam pelaksanaan pemerintah
MrYoumen
Hubungan_Negara_dan_Warga_Negara. hak dan kewajiban warga
Hubungan_Negara_dan_Warga_Negara. hak dan kewajiban wargaHubungan_Negara_dan_Warga_Negara. hak dan kewajiban warga
Hubungan_Negara_dan_Warga_Negara. hak dan kewajiban warga
MrYoumen
hubungan_negara_dan_warga_negara_yeni.pptx
hubungan_negara_dan_warga_negara_yeni.pptxhubungan_negara_dan_warga_negara_yeni.pptx
hubungan_negara_dan_warga_negara_yeni.pptx
MrYoumen
8.aspek ekosistem dan lingkungan pesisir_2017.ppt
8.aspek ekosistem dan lingkungan pesisir_2017.ppt8.aspek ekosistem dan lingkungan pesisir_2017.ppt
8.aspek ekosistem dan lingkungan pesisir_2017.ppt
MrYoumen
2. KONSEP DASAR KEPERAWATAN GAWAT DARURAT.ppt
2. KONSEP DASAR KEPERAWATAN GAWAT DARURAT.ppt2. KONSEP DASAR KEPERAWATAN GAWAT DARURAT.ppt
2. KONSEP DASAR KEPERAWATAN GAWAT DARURAT.ppt
MrYoumen
METODE-PENELITIAN-KUANTITATIF-DAN-KUALITATIF.ppt
METODE-PENELITIAN-KUANTITATIF-DAN-KUALITATIF.pptMETODE-PENELITIAN-KUANTITATIF-DAN-KUALITATIF.ppt
METODE-PENELITIAN-KUANTITATIF-DAN-KUALITATIF.ppt
MrYoumen
tm 12 Post Disaster Surveillance P2P.pptx
tm 12 Post Disaster Surveillance P2P.pptxtm 12 Post Disaster Surveillance P2P.pptx
tm 12 Post Disaster Surveillance P2P.pptx
MrYoumen
2. KONSEP SEHAT SAKIT pada kesehatan masyarakat
2. KONSEP SEHAT SAKIT pada kesehatan masyarakat2. KONSEP SEHAT SAKIT pada kesehatan masyarakat
2. KONSEP SEHAT SAKIT pada kesehatan masyarakat
MrYoumen
Hukum-Kesehatan-hak dan kewajiban sebagai warga negara
Hukum-Kesehatan-hak dan kewajiban sebagai warga negaraHukum-Kesehatan-hak dan kewajiban sebagai warga negara
Hukum-Kesehatan-hak dan kewajiban sebagai warga negara
MrYoumen
survelen epidemiologi dan kejadian lauar baias
survelen epidemiologi dan kejadian lauar baiassurvelen epidemiologi dan kejadian lauar baias
survelen epidemiologi dan kejadian lauar baias
MrYoumen
10. Aspek Hukum dalam Praktik Kebidanan (1).pptx
10. Aspek Hukum dalam Praktik Kebidanan (1).pptx10. Aspek Hukum dalam Praktik Kebidanan (1).pptx
10. Aspek Hukum dalam Praktik Kebidanan (1).pptx
MrYoumen
kesehatan lingkungan dan pemikiman di wilyah
kesehatan lingkungan dan pemikiman di wilyahkesehatan lingkungan dan pemikiman di wilyah
kesehatan lingkungan dan pemikiman di wilyah
MrYoumen
14.-Keselamatan-dan-Kesehatan-Kerja-Pertemuan-14.ppt
14.-Keselamatan-dan-Kesehatan-Kerja-Pertemuan-14.ppt14.-Keselamatan-dan-Kesehatan-Kerja-Pertemuan-14.ppt
14.-Keselamatan-dan-Kesehatan-Kerja-Pertemuan-14.ppt
MrYoumen

Urgensi-pendidikan-anti-korupsi-bagi-generasi-milenial.ppt

  • 1. URGENSI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI BAGI GENERASI MILENIAL Oleh LOSO, SH.MH Disampaikan dalam kegiatan Inspektorat Goes To campus dengan tema Literasi Gerakan Anti Korupsi Untuk generasi Milenial pada Hari Kamis, 19 desember 2019 GENERASI MILENIAL BERANI JUJUR HEBAT
  • 2. PENGANTAR Beri aku 10 pemuda niscaya akan kuguncangkan dunia Indonesia yang merdeka bukanlah tujuan akhir, akan tetapi kemerdekaan yang sebenarnya adalah ketika rakyat bias hidup makmur dan bahagia
  • 3. LANJUTAN Dalam buku Peter Carey & Suhardiyoto Haryadi, disebutkan penyebab Perang Jawa yg utama adalah maalah korupsi; Sistem Tanam Paksa Petani hanya mendapatkan 20% hasil panen; Contoh Korupsi yg paling merajalela juga terjadi dlm VOC, karena VOC bubar/bangkrut akibat korupsi. Korupsi dianggap sebagai wabah penyakit yang tidak mudah dihilangkan/diberantas. Yang terbaik adalah mencegah korupsi. Prof. Romli Atmasasmita: Ada 2 (dua) alasan sulitnya pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu pertama, karena alasan historis/ budaya, dan kedua, karena lemahnya perundang-undangan.
  • 5. PENANGANAN KORUPSI TAHUN 2015-2019 Diambil dari kompas senin, 9 desember 2019
  • 6. KEPALA DAERAH TERLIBAT DALAM KORUPSI No Propinsi Jumlah 1 Jawa barat 14 2 Jawa Timur 13 3 Sumatra Utara 13 4 Jawa Tengah 11 5 Riau 7 6 Sulawesi Tenggara 6 7 Sumatra selatan 6 8 lampung 5 9 Papua 5 10 Aceh 4 11 Banten 4 No Propinsi Jumlah 12 Kalimantan timur 4 13 Sulawesi Utara 4 14 Bengkulu 3 15 Kalimantan Tengah 3 16 Kepulauan riau 3 17 Maluku Utara 3 18 Nusa Tenggara Barat 3 19 Kalimantan timur 4 20 Sulawesi Utara 4 21 Kalimantan selatan 2 22 Nusa tenggara Timur 2 23 Sulawei Selatan 2 24 Jambi, Kalimantan Barat, Sulawesi tengah, Sumatra barat 1
  • 7. Fakta Kasus Korupsi 2004-2017 No. Jenis Perkara Jumlah 1 Pengadaan Barang/Jasa 164 2 Perijinan 21 3 Penyuapan 340 4 Pungutan 21 5 Penyalahgunaan Anggaran 46 6 TPPU 19 7 Merintangi Proses KPK 7 Jumlah 618 No. Jabatan/Profesi Pelaku Jumlah 1 Anggota DPR dan DPRD 134 2 Kepala Lembaga/Kementerian 25 3 Duta Besar 4 4 Komisioner 7 5 Gubernur 18 6 Walikota/Bupati dan Wakil 60 7 Eselon I / II / III 155 8 Hakim 15 9 Swasta 170 10 Lainnya 82 Jumlah Keseluruhan 670 *https://acch.kpk.go.id/id/statistik/tindak-pidana-korupsi
  • 8. Penindakan 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 Jumlah Penyelidikan 23 29 36 70 70 67 54 78 77 81 80 87 96 123 164 83 1218 Penyidikan 2 19 27 24 47 37 40 39 48 70 56 57 99 121 199 63 950 Penuntutan 2 17 23 19 35 32 32 40 36 41 50 62 76 103 151 70 789 Inkracht 0 5 14 19 23 37 34 34 28 40 40 38 71 84 104 79 655 Eksekusi 0 4 13 23 24 37 36 34 32 44 48 38 81 83 113 66 676 Jumlah perkara yang di tangani KPK dari penyelidikan-eksekusi
  • 9. Instansi 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 Jumlah DPR dan DPRD 0 0 0 0 7 10 7 2 6 2 2 3 15 9 4 6 73 Kemen trian/ Lemba ga 1 5 10 12 13 13 16 23 18 46 26 21 39 31 47 42 363 BUMN / BUMD 0 4 0 0 2 5 7 3 1 0 0 5 11 13 5 17 73 Komisi 0 9 4 2 2 0 2 1 0 0 0 0 0 0 0 0 20 Pemeri ntah Provins i 1 1 9 2 5 4 0 3 13 4 11 18 13 15 29 4 132 Pemka b/ Pemko t 0 0 4 8 18 5 8 7 10 18 19 10 21 53 114 51 346 Jumlah 2 19 27 24 47 37 40 39 48 70 58 57 99 121 199 120 1007 Korupsi berdasar instansi
  • 10. Perkar a 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 Jumlah Penga daan Baran g/Jas a 2 12 8 14 18 16 16 10 8 9 15 14 14 15 17 17 205 Perijin an 0 0 5 1 3 1 0 0 0 3 5 1 1 2 1 0 23 Penyu apan 0 7 2 4 13 12 19 25 34 50 20 38 79 93 168 97 661 Pungut an 0 0 7 2 3 0 0 0 0 1 6 1 1 0 4 1 26 Penyal ahgun aan Angga ran 0 0 5 3 10 8 5 4 3 0 4 2 1 1 0 2 48 TPPU 0 0 0 0 0 0 0 0 2 7 5 1 3 8 6 3 34 Merin gtangi Proses KPK 0 0 0 0 0 0 0 0 2 0 3 0 0 2 3 0 10 Tindak pidana berdasar jenis perkara
  • 13. PENYEBAB KEPALA DAERAH KORUPSI HASIL RISET LITBANG KOMPAS DIPUBLIKASIKAN PADA HARIAN KOMPAS TERBITAN HARI SENIN TANGGAL 9 DESEMBER 2019 MENTAL/ KARAKTER YANG KORUP/SER AKAH SISTEM PENCEGAHAN PENGAWASAN KEUAANGAN KURANG EFEKTIF SISTEM POLITIK BIAYA TINGGI PERSOALAN EKONOMI (PENGHASIL AN KURANG) PENYEBAB KORUPSI
  • 14. KORUPSI ADALAH KEJAHATAN LUAR BIASA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya merupakan kejahatan luar biasa karena mengakibatkan kerugian yang besar bagi negara atau masyarakat atau korban yang banyak atau menimbulkan kepanikan, kecemasan, atau ketakutan yang luar biasa kepada masyarakat.
  • 15. KEJAHATAN LUAR BIASA 1. Berpotensi dilakukan oleh setiap orang. 2. Random target/victim. 3. Kerugiannya besar dan meluas. 4. Terorganisasi atau oleh organisasi. + bersifat lintas negara (Korupsi, TPPU, Terorisme, Pelanggaran berat HAM, dan Narkotika)
  • 16. SEJARAH PERATURAN PERUNDANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI 1. Delik korupsi dalam KUHP 2. Peraturan Pemberantasan Korupsi Penguasa Perang Pusat Nomor Prt/ Peperpu/013/1950 3. Undang-Undang No.24 (PRP) tahun 1960 tentang Tindak Pidana Korupsi 4. Undang-Undang No.3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 5. TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme 6. Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme 7. Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 8. Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 9. Undang-undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diperbaharui dengan UU No. 19 tahun 2019
  • 17. LANJUTAN 10. Undang-undang No. 7 tahun 2006 tentang Pengesahan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 11. Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2000 tentang Peranserta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 12.Instruksi Presiden No. 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi
  • 18. TINDAK PIDANA KORUPSI -Diatur di dalam 12 Pasal di dalam UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001; -Terdiri atas 7 macam perbuatan utama; -Apabila dijabarkan lebih rinci menjadi 30 (tigapuluh) bentuk perbuatan; -Hanya 2 (dua) dari 12 Pasal dalam UU tersebut yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara.
  • 19. 7 PERBUATAN UTAMA KORUPSI 1. Merugikan keuangan negara. 2. Suap. 3. Penggelapan dalam jabatan. 4. Pemerasan (paksaan mengeluarkan uang). 5. Perbuatan curang. 6. Benturan kepentingan dalam pengadaan. 7. Gratifikasi.
  • 20. SUBYEK HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI 1. Setiap Orang yang meliputi: a. orang perseorangan: siapa saja, setiap orang, pribadi kodrati; b. korporasi adalah kumpulan orang atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum; PERMA NO. 13 tahun 2016 tentang penanganan perkara korupsi oleh korporasi 2. Pegawai Negeri: a. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam UU tentang kepegawaian (sekarang UU ASN); b. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam KUHP; c. orang yang menerima gaji/upah dari keuangan negara/daerah; d. orang yang menerima gaji/upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara/daerah; e. orang yang menerima gaji/upah dari korporasi yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara/masyarakat.
  • 21. 3. Penyelenggara negara. Penyelenggara Negara Menurut UU No. 28 Tahun 1999, Penyelenggara Negara, meliputi: - Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara - Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara - Menteri - Gubernur - Hakim - Pejabat Negara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan - Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
  • 22. PENGERTIAN PEGAWAI NEGERI MENURUT KUHP Pasal 92 ayat (1) Yang disebut pejabat, termasuk juga orang-orang yang dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum, begitu juga orang-orang yang, bukan karena pemilihan, menjadi anggota badan pembentuk undang-undang badan pemerintahan, atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh Pemerintah atau atas nama Pemerintah; begitu juga semua anggota dewan waterschap, dan semua kepala rakyat Indonesia asli dan kepala golongan Timur Asing yang menjalankan kekuasaan yang sah.
  • 23. Beberapa contoh Rumusan Tindak Pidana Korupsi dalam UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • 24. Pasal 2 ayat (1) -Setiap orang; -secara melawan hukum; -melakukan perbuatan; -memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi; -yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; Ancaman pidana: -4-20 tahun penjara; dan/atau -Denda Rp. 200 jt-Rp. 1 miliar.
  • 25. Pasal 2 ayat (2) Apabila dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Yaitu apabila pelanggaran terhadap ayat (1) dilakukan terhadap: -dana penanggulangan keadaan bencana alam nasional; -dana penanggulangan keadaan darurat/bahaya militer; -dana penanggulangan kerusuhan sosial yang meluas; -dana penanggulangan krisis ekonomi/moneter; atau -mengulangi kejahatan korupsi/residivis. {Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU No. 20 tahun 2001}
  • 26. Pasal 3 -Setiap orang -dengan tujuan -menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi -menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana -yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan -yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Ancaman pidana: -1-20 tahun penjara; dan/atau -Denda Rp. 50 jt-Rp. 1 miliar.
  • 27. Pasal 15 -Setiap orang -Yang melakukan: percobaan, atau pembantuan, atau permufakatan jahat -Untuk melakukan tindak pidana korupsi Ancaman pidana: -dalam hal percobaan, disamakan dengan delik selesai; -dalam hal pembantuan, disamakan dengan pelaku utamanya; -Dalam hal permufakatan jahat, disamakan dengan seandainya delik itu sungguh dilakukan.
  • 28. Pasal 12 huruf f -Pegawai negeri atau penyelenggara negara -Pada waktu menjalankan tugas -Meminta, menerima, atau memotong -Pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara lain atau kepada kas umum -Seolah mereka itu mempunyai utang kepadanya -Padahal diketahui bukan utang
  • 29. Pasal 12B ayat (1): -Setiap gratifikasi -Kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara -Dianggap pemberian suap -Apabila berhubungan dengan jabatan -Dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
  • 30. GRATIFIKASI Dasar Pemikiran: Tidak sepantasnya pegawai negeri/pejabat publik menerima pemberian atas pelayanan yang mereka berikan Seseorang tidak berhak meminta dan mendapat sesuatu melebihi haknya sekedar ia melaksanakan tugas sesuai tanggungjawab dan kewajibannya
  • 31. 31 UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN KORUPSI UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN KORUPSI 9 Kebijakan penerapan Hukum Pidana (Criminal Law Application); Sifat repressive (penumpasan/ penindasan/pemberantasan) apabila kejahatan sudah terjadi; Perlu dipahami bahwa: upaya/tindakan represif juga dapat dilihat sebagai upaya/tindakan preventif dalam arti luas (Nawawi Arief : 2008) Kebijakan pencegahan tanpa hukum pidana (prevention without punishment); Kebijakan untuk mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat mass media (influencing views of society on crime and punishment/mass media atau media lain seperti penyuluhan, pendidikan dll); Sifat preventive (pencegahan) JALUR PENAL JALUR PENAL JALUR NON-PENAL JALUR NON-PENAL
  • 32. UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI Pentingnya pendidikan anti korupsi bagi para generasi muda Melalui pendidikan sekolah (PAUD-PERGURUAN TINGGI) Kampanye anti korupsi melalui organisasi kemasyarakatan (LSM) Pemanfaatan teknologi dalam gerakan kampanye anti korupsi Masuk kurikulum (mata kuliah sisipan atau mandiri Kegiatan ekstra kurikuler (berbagai lomba dsb)
  • 33. KEBIJAKAN SEKOLAH DALAM MENANMKAN SIKAP ANTI KORUPSI DI SEKOLAH (HASIL PENELITIAN TERHADAP SMA/SMK/MA DI PEKALONGAN) Kebijakan sekolah dalam menanmkan sikap anti korupsi pada siswa Pendirian kantin kejujuran Menanamkan sikap jujur dalam kegiatan sekolah misalnya saat ujian siswa dilarang mencontek Membuat peraturan sekolah Keteladanan dari guru sekolah Menyisipkan sikap anti korupsi pada siswa disela- selan pelajaran
  • 34. LANJUTAN Kebijakan sekolah dalam menanmkan sikap anti korupsi pada siswa integrasi dalam mata pelajaran pendidikan agama, sosiologi, bahasa Indonesia, PKN. Pembuatan poster anti korupsi Pengamalan nilai-nilai islam dalam kegiatan sekolah, misalnya membaca Al Qur`an sebelum pelajaran di mulai Pendikan karakter Pengadaan kegiatan ekstra kurikuler yang mengarah ke pembinaan rokhani / akhlaq, misal ketakmiran/kegiatan keagamaan. Sosialisasi mengenai pendidikan anti korupsi dari kejaksaan / kepolisian / perguruan tinggi
  • 35. NILAI DASAR ANTI KORUPSI adil Berani sederhana Jujur Peduli Mandiri Disiplin Tanggungja wab Kerjakeras Nilai dasar anti Korupsi (jupe mandi tangker sebedil)