Antikorupsi adalah suatu tindakan untuk mengendalikan dan mengurangi korupsi, hal tersebut dilakukan untuk mendorong generasi saat ini sehingga dapat mengembangkan sikap menolak secara tegas terhadap setiap bentuk korupsi.
Ali Wardana adalah Kepala Bapelkes Mataram Kemenkes RI. Dokumen ini berisi tentang riwayat pekerjaannya di bidang kesehatan dan tujuan pembelajaran tentang anti korupsi. Korupsi merupakan masalah besar di Indonesia yang melibatkan berbagai instansi pemerintah dan jenis kasus seperti pengadaan barang dan jasa serta penyuapan. Upaya pemberantasan korupsi perlu dilakukan dengan meningkatkan pemahaman masyarakat tent
Korupsi adalah perilaku pejabat publik yang secara tidak sah memperkaya diri dengan menyalahgunakan kekuasaan yang dipercayakan kepada mereka. Tindakan korupsi dapat berupa penyuapan, penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi, atau penggelapan dalam jabatan. Undang-undang nomor 31 tahun 1999 mengatur pidana untuk korupsi seperti pidana penjara seumur hidup atau denda.
Dokumen tersebut membahas tentang percepatan pemberantasan korupsi melalui pendidikan bagi CPNS yang baru diangkat. Terdapat indikator keberhasilan yang diharapkan setelah pendidikan, yaitu peserta mampu menguraikan pengertian korupsi, mengidentifikasi tindakan korupsi, menjelaskan peran masyarakat dalam pencegahan korupsi, dan memberikan latihan analisis kasus korupsi.
Tindak pidana korupsi diatur dalam undang-undang khusus seperti UU No. 20 Tahun 2001. Korupsi dapat berupa aktif atau pasif dan dihukumi sama beratnya dengan pelaku utama. Pemberantasan korupsi melibatkan lembaga seperti KPK, Kejaksaan, dan lembaga non-pemerintah seperti ICW dan MTI. Contoh kasus korupsi paket E-KTP melibatkan beberapa tersangka seperti Irman
Buku ini menjelaskan berbagai jenis tindak pidana korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terdapat tiga puluh bentuk tindak pidana korupsi yang dikelompokkan menjadi kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan, dan gratifikasi. Buku ini juga menjelaskan tindak pidana lain yang berkaitan dengan korupsi.
Teks tersebut membahas tentang hukuman mati bagi koruptor dan perdagangan organ tubuh manusia. Pertama, teks mendiskusikan alasan dukungan hukuman mati bagi koruptor karena merugikan negara dan rakyat, namun juga ada pendapat yang tidak setuju karena melanggar hak asasi manusia. Kedua, teks membahas larangan perdagangan organ tubuh manusia karena ancaman kesehatan dan HAM, meski ada pendapat yang setuju
Dokumen tersebut membahas tentang korupsi, termasuk penyebab, jenis, dan hukum yang berlaku untuk tindak pidana korupsi. Secara ringkas, dokumen menjelaskan bahwa korupsi dapat terjadi karena berbagai faktor sistemik maupun manusiawi, dengan berbagai bentuk seperti suap, penggelapan, penyalahgunaan wewenang, dan lainnya yang diancam hukuman berat sesuai undang-und
Anti korupsi
Mengenal Pengertian Korupsi
Istilah korupsi tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Dibaca di media cetak, ditonton di televisi atau didengar di radio, istilah korupsi seakan tak lepas dari kehidupan kita - tentu bukan hal yang patut dibanggakan. Tapi apakah kita betul-betul paham pengertian korupsi. Karena bukan cuma menilap uang negara, ada hal-hal lain yang masuk dalam kategori korupsi.
Pengertian Korupsi
Kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio memiliki arti beragam yakni tindakan merusak atau menghancurkan. Corruptio juga diartikan kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.
Kata corruptio masuk dalam bahasa Inggris menjadi kata corruption atau dalam bahasa Belanda menjadi corruptie. Kata corruptie dalam bahasa Belanda masuk ke dalam perbendaharaan Indonesia menjadi korupsi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Definisi lainnya dari korupsi disampaikan World Bank pada tahun 2000, yaitu korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi". Definisi World Bank ini menjadi standar internasional dalam merumuskan korupsi.
Pengertian korupsi juga disampaikan oleh Asian Development Bank (ADB), yaitu kegiatan yang melibatkan perilaku tidak pantas dan melawan hukum dari pegawai sektor publik dan swasta untuk memperkaya diri sendiri dan orang-orang terdekat mereka. Orang-orang ini, lanjut pengertian ADB, juga membujuk orang lain untuk melakukan hal-hal tersebut dengan menyalahgunakan jabatan.
ACTION-INFORMATION
/
MENGENAL PENGERTIAN KORUPSI
11 APR 2022 97596
Mengenal Pengertian Korupsi
Istilah korupsi tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Dibaca di media cetak, ditonton di televisi atau didengar di radio, istilah korupsi seakan tak lepas dari kehidupan kita - tentu bukan hal yang patut dibanggakan. Tapi apakah kita betul-betul paham pengertian korupsi. Karena bukan cuma menilap uang negara, ada hal-hal lain yang masuk dalam kategori korupsi.
Pengertian Korupsi
Kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio memiliki arti beragam yakni tindakan merusak atau menghancurkan. Corruptio juga diartikan kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.
Kata corruptio masuk dalam bahasa Inggris menjadi kata corruption atau dalam bahasa Belanda menjadi corruptie. Kata corruptie dalam bahasa Belanda masuk ke dalam perbendaharaan Indonesia menjadi korupsi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang
Korupsi berasal dari bahasa Latin yang berarti kerusakan atau kerusakan moral. Korupsi didefinisikan dalam undang-undang Indonesia sebagai 7 jenis tindak pidana termasuk penggelapan, suap, dan benturan kepentingan. Korupsi telah menjadi masalah besar di Indonesia dan berdampak buruk pada perekonomian dan pembangunan negara. Berbagai upaya pemberantasan korupsi telah dilakukan tetapi masih diperlukan pemahaman
MATERI BIMTEK PPK ANTI KORUPSI PADANG.pptxHafizAulia7
油
Kata Korupsi berasal dari bahasa latin yaitu Curruptus dan Bahasa inggris Corruption, Corrumpere yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, dan menyogok.
Secara harfiah, Korupsi adalah perilaku Pejabat Publik, baik Politikus, Politisi maupun Pegawai Negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, Tindak Pidana Korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut: perbuatan melawan hukum; penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana; memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi; merugikan keuangan negaraatau perekonomian negara korupsi sebagian besar melibatkan 2 aktor yakni Pemerintah dan Sektor Swasta & Masyarakat Sipil yang jadi Korban.
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 angka 3 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK)
Keberadaan asas fiksi hukum,
Telah dinormakan di dalam penjelasan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan yakni
"Dengan diundangkannya Peraturan Perundang-undangan dalam lembaran resmi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, setiap orang dianggap telah mengetahuinya"
Perbuatan korupsi di bidang pendidikan akan berdampak langsung pada peserta didik sebagai orang yang pertama mendapatkan dampak dari perbuatan korup ini. Karena tindak korupsi di bidang pendidikan dapat saja melanggar Hak Asasi Manusia para peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
Kualitas Pendidikan
Kerugian Finansial
Ketidakadilan sosial
Pengurangan tingkat partisipasi
Hilangnya akhlak mulia
Pasal 2 Ayat (1)
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.
Tindak korupsi yang terjadi dalam bidang pendidikan dapat di anatomi menjadi beberapa aktivitas yang rawan terjadi korupsi yaitu :
Pengangkatan jabatan kepala sekolah;
Penggunaan dana BOS, Anggaran sekolah dan sejenisnya;
Penerimaan siswa baru;
dan lain-lain sebagainya
Makalah kasus korupsi penggelapan pajak gayus tambunanMuhammad Iqbal
油
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1) Dokumen tersebut membahas tentang korupsi di Indonesia, termasuk pengertian, jenis, dan fenomena korupsi serta upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. 2) Juga dibahas kasus korupsi penggelapan pajak yang dilakukan oleh Gayus Tambunan beserta jeratan hukum dan kronologinya.
Tiga paragraf di atas membahas tentang praktik politik uang (money politics) yang berlangsung di Indonesia, dan upaya-upaya untuk memberantas praktik tersebut. Selain gerakan moral, diperlukan penegakan hukum untuk menghapus praktik politik uang dari demokrasi Indonesia.
Presentasi Masalah Korupsi Di IndonesiaARY SETIADI
油
Korupsi merupakan masalah sosial yang serius di Indonesia yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara. Faktor penyebab korupsi antara lain lemahnya penegakan hukum dan budaya, sementara upaya pemberantasannya meliputi peranan KPK dan penegakan undang-undang anti korupsi.
Kasus ini menggambarkan tindakan koruptif yang dilakukan oleh W selaku pejabat pemerintah yang menjabat sebagai ketua panitia pengadaan barang. W menerima uang sebesar Rp100 juta dari S, perwakilan salah satu perusahaan yang mengikuti proses pengadaan barang tersebut. Tindakan W ini merupakan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap.
Demokrasi adalah menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Berikut sejarah dan pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Berdasarkan KBBI, demokrasi adalah bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya; pemerintahan rakyat.
Metodologi penelitian. berbagai macam metodeMrYoumen
油
Dalam bagian metodologi penelitian terdapat (a) lokasi dan subjek penelitian, (b) desain penelitian, (c) metode penelitian, (d) definisi operasional, (e) instrumen penelitian, (f) teknik pengumpulan data, dan (g) teknik analisis data.Untuk penjelasan semua hal tersebut, peneliti memaparkannya di bawah ini.
More Related Content
Similar to Urgensi-pendidikan-anti-korupsi-bagi-generasi-milenial.ppt (20)
Tindak pidana korupsi diatur dalam undang-undang khusus seperti UU No. 20 Tahun 2001. Korupsi dapat berupa aktif atau pasif dan dihukumi sama beratnya dengan pelaku utama. Pemberantasan korupsi melibatkan lembaga seperti KPK, Kejaksaan, dan lembaga non-pemerintah seperti ICW dan MTI. Contoh kasus korupsi paket E-KTP melibatkan beberapa tersangka seperti Irman
Buku ini menjelaskan berbagai jenis tindak pidana korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terdapat tiga puluh bentuk tindak pidana korupsi yang dikelompokkan menjadi kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan, dan gratifikasi. Buku ini juga menjelaskan tindak pidana lain yang berkaitan dengan korupsi.
Teks tersebut membahas tentang hukuman mati bagi koruptor dan perdagangan organ tubuh manusia. Pertama, teks mendiskusikan alasan dukungan hukuman mati bagi koruptor karena merugikan negara dan rakyat, namun juga ada pendapat yang tidak setuju karena melanggar hak asasi manusia. Kedua, teks membahas larangan perdagangan organ tubuh manusia karena ancaman kesehatan dan HAM, meski ada pendapat yang setuju
Dokumen tersebut membahas tentang korupsi, termasuk penyebab, jenis, dan hukum yang berlaku untuk tindak pidana korupsi. Secara ringkas, dokumen menjelaskan bahwa korupsi dapat terjadi karena berbagai faktor sistemik maupun manusiawi, dengan berbagai bentuk seperti suap, penggelapan, penyalahgunaan wewenang, dan lainnya yang diancam hukuman berat sesuai undang-und
Anti korupsi
Mengenal Pengertian Korupsi
Istilah korupsi tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Dibaca di media cetak, ditonton di televisi atau didengar di radio, istilah korupsi seakan tak lepas dari kehidupan kita - tentu bukan hal yang patut dibanggakan. Tapi apakah kita betul-betul paham pengertian korupsi. Karena bukan cuma menilap uang negara, ada hal-hal lain yang masuk dalam kategori korupsi.
Pengertian Korupsi
Kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio memiliki arti beragam yakni tindakan merusak atau menghancurkan. Corruptio juga diartikan kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.
Kata corruptio masuk dalam bahasa Inggris menjadi kata corruption atau dalam bahasa Belanda menjadi corruptie. Kata corruptie dalam bahasa Belanda masuk ke dalam perbendaharaan Indonesia menjadi korupsi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Definisi lainnya dari korupsi disampaikan World Bank pada tahun 2000, yaitu korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi". Definisi World Bank ini menjadi standar internasional dalam merumuskan korupsi.
Pengertian korupsi juga disampaikan oleh Asian Development Bank (ADB), yaitu kegiatan yang melibatkan perilaku tidak pantas dan melawan hukum dari pegawai sektor publik dan swasta untuk memperkaya diri sendiri dan orang-orang terdekat mereka. Orang-orang ini, lanjut pengertian ADB, juga membujuk orang lain untuk melakukan hal-hal tersebut dengan menyalahgunakan jabatan.
ACTION-INFORMATION
/
MENGENAL PENGERTIAN KORUPSI
11 APR 2022 97596
Mengenal Pengertian Korupsi
Istilah korupsi tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Dibaca di media cetak, ditonton di televisi atau didengar di radio, istilah korupsi seakan tak lepas dari kehidupan kita - tentu bukan hal yang patut dibanggakan. Tapi apakah kita betul-betul paham pengertian korupsi. Karena bukan cuma menilap uang negara, ada hal-hal lain yang masuk dalam kategori korupsi.
Pengertian Korupsi
Kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio memiliki arti beragam yakni tindakan merusak atau menghancurkan. Corruptio juga diartikan kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.
Kata corruptio masuk dalam bahasa Inggris menjadi kata corruption atau dalam bahasa Belanda menjadi corruptie. Kata corruptie dalam bahasa Belanda masuk ke dalam perbendaharaan Indonesia menjadi korupsi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang
Korupsi berasal dari bahasa Latin yang berarti kerusakan atau kerusakan moral. Korupsi didefinisikan dalam undang-undang Indonesia sebagai 7 jenis tindak pidana termasuk penggelapan, suap, dan benturan kepentingan. Korupsi telah menjadi masalah besar di Indonesia dan berdampak buruk pada perekonomian dan pembangunan negara. Berbagai upaya pemberantasan korupsi telah dilakukan tetapi masih diperlukan pemahaman
MATERI BIMTEK PPK ANTI KORUPSI PADANG.pptxHafizAulia7
油
Kata Korupsi berasal dari bahasa latin yaitu Curruptus dan Bahasa inggris Corruption, Corrumpere yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, dan menyogok.
Secara harfiah, Korupsi adalah perilaku Pejabat Publik, baik Politikus, Politisi maupun Pegawai Negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, Tindak Pidana Korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut: perbuatan melawan hukum; penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana; memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi; merugikan keuangan negaraatau perekonomian negara korupsi sebagian besar melibatkan 2 aktor yakni Pemerintah dan Sektor Swasta & Masyarakat Sipil yang jadi Korban.
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 angka 3 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK)
Keberadaan asas fiksi hukum,
Telah dinormakan di dalam penjelasan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan yakni
"Dengan diundangkannya Peraturan Perundang-undangan dalam lembaran resmi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, setiap orang dianggap telah mengetahuinya"
Perbuatan korupsi di bidang pendidikan akan berdampak langsung pada peserta didik sebagai orang yang pertama mendapatkan dampak dari perbuatan korup ini. Karena tindak korupsi di bidang pendidikan dapat saja melanggar Hak Asasi Manusia para peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
Kualitas Pendidikan
Kerugian Finansial
Ketidakadilan sosial
Pengurangan tingkat partisipasi
Hilangnya akhlak mulia
Pasal 2 Ayat (1)
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.
Tindak korupsi yang terjadi dalam bidang pendidikan dapat di anatomi menjadi beberapa aktivitas yang rawan terjadi korupsi yaitu :
Pengangkatan jabatan kepala sekolah;
Penggunaan dana BOS, Anggaran sekolah dan sejenisnya;
Penerimaan siswa baru;
dan lain-lain sebagainya
Makalah kasus korupsi penggelapan pajak gayus tambunanMuhammad Iqbal
油
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1) Dokumen tersebut membahas tentang korupsi di Indonesia, termasuk pengertian, jenis, dan fenomena korupsi serta upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. 2) Juga dibahas kasus korupsi penggelapan pajak yang dilakukan oleh Gayus Tambunan beserta jeratan hukum dan kronologinya.
Tiga paragraf di atas membahas tentang praktik politik uang (money politics) yang berlangsung di Indonesia, dan upaya-upaya untuk memberantas praktik tersebut. Selain gerakan moral, diperlukan penegakan hukum untuk menghapus praktik politik uang dari demokrasi Indonesia.
Presentasi Masalah Korupsi Di IndonesiaARY SETIADI
油
Korupsi merupakan masalah sosial yang serius di Indonesia yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara. Faktor penyebab korupsi antara lain lemahnya penegakan hukum dan budaya, sementara upaya pemberantasannya meliputi peranan KPK dan penegakan undang-undang anti korupsi.
Kasus ini menggambarkan tindakan koruptif yang dilakukan oleh W selaku pejabat pemerintah yang menjabat sebagai ketua panitia pengadaan barang. W menerima uang sebesar Rp100 juta dari S, perwakilan salah satu perusahaan yang mengikuti proses pengadaan barang tersebut. Tindakan W ini merupakan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap.
Demokrasi adalah menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Berikut sejarah dan pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Berdasarkan KBBI, demokrasi adalah bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya; pemerintahan rakyat.
Metodologi penelitian. berbagai macam metodeMrYoumen
油
Dalam bagian metodologi penelitian terdapat (a) lokasi dan subjek penelitian, (b) desain penelitian, (c) metode penelitian, (d) definisi operasional, (e) instrumen penelitian, (f) teknik pengumpulan data, dan (g) teknik analisis data.Untuk penjelasan semua hal tersebut, peneliti memaparkannya di bawah ini.
1_PENGENDALIAN_VEKTOR sebagai upaya pengendalianMrYoumen
油
Pengendalian vektor adalah semua kegiatan atau tindakan yang ditujukan untuk menurunkan populasi vektor serendah mungkin sehingga keberadaannya tidak lagi berisiko untuk terjadinya penularan penyakit tular vektor di suatu wilayah atau menghindari kontak masyarakat dengan vektor sehingga penularan penyakit tular vektor ...
meningkatkan akses masyarakat pra sejahtera terhadap layanan kesehatan yang b...MrYoumen
油
rumah sehat adalah bangunan tempat berlindung dan beristirahat serta sebagai sarana pembinaan keluarga yang menumbuhkan kehidupan sehat secara fisik, mental dan sosial, sehingga seluruh anggota keluarga dapat bekerja secara produktif.
Kesehatan rumah adalah kondisi fisik di dalam rumah, di lingkungan rumah dan ...MrYoumen
油
Rumah adalah salah satu persyaratan pokok bagi kehidupan manusia. Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga. Rumah sebagai tempat membina keluarga, tempat berlindung dari iklim dan tempat menjaga kesehatan keluarga.
Rumah yang sehat dapat membuat penghuninya terhindar dari berbagai macam penyakit secara fisik maupun mental. Kamu bisa mengenali lalu menerapkan kriteria rumah sehat berdasarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca artikel detikproperti, "10 Kriteria Rumah Sehat Menurut Kemenkes" selengkapnya https://www.detik.com/properti/tips-dan-panduan/d-7155769/10-kriteria-rumah-sehat-menurut-kemenkes.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Ketahanan NasionaldanBela Negara. upaya mempertahankan kedaulatanMrYoumen
油
Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
8.aspek ekosistem dan lingkungan pesisir_2017.pptMrYoumen
油
dampak pembangunan pada ekosistem dan lingkungan, pembangunan yang masik berdampak pada ekosistem lingkungan yang buruk, materi ini menjelaskan bagemana dampak pembangunan terhadap risiko lingkungan, apa saja dampak, sumber, jenis pembangunan, risiko,. pencegahan dan pengendalian dampak sehingga tidak menimbulkan risiko
Dokumen tersebut membahas tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3), yang merupakan usaha untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Dokumen tersebut menjelaskan tujuan, contoh, penyebab, dan prinsip-prinsip dasar manajemen K3 serta siapa saja yang wajib menerapkannya.
1. URGENSI PENDIDIKAN
ANTI KORUPSI BAGI GENERASI
MILENIAL
Oleh LOSO, SH.MH
Disampaikan dalam kegiatan Inspektorat Goes To campus dengan tema Literasi Gerakan
Anti Korupsi Untuk generasi Milenial pada Hari Kamis, 19 desember 2019
GENERASI MILENIAL
BERANI JUJUR
HEBAT
2. PENGANTAR
Beri aku 10
pemuda niscaya
akan
kuguncangkan
dunia
Indonesia yang merdeka bukanlah tujuan
akhir, akan tetapi kemerdekaan yang
sebenarnya adalah ketika rakyat bias
hidup makmur dan bahagia
3. LANJUTAN
Dalam buku Peter Carey &
Suhardiyoto Haryadi, disebutkan
penyebab Perang Jawa yg
utama adalah maalah korupsi;
Sistem Tanam Paksa Petani hanya
mendapatkan 20% hasil panen;
Contoh Korupsi yg paling
merajalela juga terjadi dlm VOC,
karena VOC bubar/bangkrut
akibat korupsi.
Korupsi dianggap sebagai wabah
penyakit yang tidak mudah
dihilangkan/diberantas. Yang terbaik
adalah mencegah korupsi.
Prof. Romli Atmasasmita:
Ada 2 (dua) alasan sulitnya
pemberantasan tindak pidana korupsi,
yaitu pertama, karena alasan historis/
budaya, dan kedua, karena lemahnya
perundang-undangan.
6. KEPALA DAERAH TERLIBAT DALAM KORUPSI
No Propinsi Jumlah
1 Jawa barat 14
2 Jawa Timur 13
3 Sumatra
Utara
13
4 Jawa Tengah 11
5 Riau 7
6 Sulawesi
Tenggara
6
7 Sumatra
selatan
6
8 lampung 5
9 Papua 5
10 Aceh 4
11 Banten 4
No Propinsi Jumlah
12 Kalimantan timur 4
13 Sulawesi Utara 4
14 Bengkulu 3
15 Kalimantan Tengah 3
16 Kepulauan riau 3
17 Maluku Utara 3
18 Nusa Tenggara Barat 3
19 Kalimantan timur 4
20 Sulawesi Utara 4
21 Kalimantan selatan 2
22 Nusa tenggara Timur 2
23 Sulawei Selatan 2
24 Jambi, Kalimantan Barat, Sulawesi
tengah, Sumatra barat
1
7. Fakta Kasus Korupsi 2004-2017
No. Jenis Perkara Jumlah
1 Pengadaan
Barang/Jasa
164
2 Perijinan 21
3 Penyuapan 340
4 Pungutan 21
5 Penyalahgunaan
Anggaran
46
6 TPPU 19
7 Merintangi
Proses KPK
7
Jumlah 618
No. Jabatan/Profesi Pelaku Jumlah
1 Anggota DPR dan DPRD 134
2 Kepala
Lembaga/Kementerian
25
3 Duta Besar 4
4 Komisioner 7
5 Gubernur 18
6 Walikota/Bupati dan
Wakil
60
7 Eselon I / II / III 155
8 Hakim 15
9 Swasta 170
10 Lainnya 82
Jumlah Keseluruhan 670
*https://acch.kpk.go.id/id/statistik/tindak-pidana-korupsi
13. PENYEBAB KEPALA DAERAH KORUPSI
HASIL RISET LITBANG KOMPAS DIPUBLIKASIKAN PADA HARIAN KOMPAS TERBITAN HARI SENIN TANGGAL 9 DESEMBER 2019
MENTAL/
KARAKTER
YANG
KORUP/SER
AKAH
SISTEM
PENCEGAHAN
PENGAWASAN
KEUAANGAN
KURANG
EFEKTIF
SISTEM
POLITIK
BIAYA
TINGGI
PERSOALAN
EKONOMI
(PENGHASIL
AN
KURANG)
PENYEBAB
KORUPSI
14. KORUPSI ADALAH KEJAHATAN LUAR BIASA
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2012
tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga
Binaan Pemasyarakatan
tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor
narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap
keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang
berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi
lainnya merupakan kejahatan luar biasa karena
mengakibatkan kerugian yang besar bagi negara atau
masyarakat atau korban yang banyak atau
menimbulkan kepanikan, kecemasan, atau ketakutan
yang luar biasa kepada masyarakat.
15. KEJAHATAN LUAR BIASA
1. Berpotensi dilakukan oleh setiap orang.
2. Random target/victim.
3. Kerugiannya besar dan meluas.
4. Terorganisasi atau oleh organisasi.
+ bersifat lintas negara
(Korupsi, TPPU, Terorisme, Pelanggaran berat HAM, dan
Narkotika)
16. SEJARAH PERATURAN PERUNDANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI
1. Delik korupsi dalam KUHP
2. Peraturan Pemberantasan Korupsi Penguasa Perang Pusat Nomor Prt/
Peperpu/013/1950
3. Undang-Undang No.24 (PRP) tahun 1960 tentang Tindak Pidana Korupsi
4. Undang-Undang No.3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
5. TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
6. Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
7. Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
8. Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
9. Undang-undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
diperbaharui dengan UU No. 19 tahun 2019
17. LANJUTAN
10. Undang-undang No. 7 tahun 2006 tentang
Pengesahan United Nation Convention Against
Corruption (UNCAC) 2003
11. Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2000 tentang
Peranserta Masyarakat dan Pemberian
Penghargaan dalam Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
12.Instruksi Presiden No. 5 tahun 2004 tentang
Percepatan Pemberantasan Korupsi
18. TINDAK PIDANA KORUPSI
-Diatur di dalam 12 Pasal di dalam UU No. 31 tahun 1999 jo.
UU No. 20 tahun 2001;
-Terdiri atas 7 macam perbuatan utama;
-Apabila dijabarkan lebih rinci menjadi 30 (tigapuluh) bentuk
perbuatan;
-Hanya 2 (dua) dari 12 Pasal dalam UU tersebut yang
berkaitan dengan kerugian keuangan negara dan/atau
kerugian perekonomian negara.
19. 7 PERBUATAN UTAMA KORUPSI
1. Merugikan keuangan negara.
2. Suap.
3. Penggelapan dalam jabatan.
4. Pemerasan (paksaan mengeluarkan uang).
5. Perbuatan curang.
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan.
7. Gratifikasi.
20. SUBYEK HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI
1. Setiap Orang yang meliputi:
a. orang perseorangan: siapa saja, setiap orang, pribadi kodrati;
b. korporasi adalah kumpulan orang atau kekayaan yang terorganisasi,
baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
PERMA NO. 13 tahun 2016 tentang penanganan perkara korupsi oleh korporasi
2. Pegawai Negeri:
a. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam UU tentang
kepegawaian (sekarang UU ASN);
b. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam KUHP;
c. orang yang menerima gaji/upah dari keuangan negara/daerah;
d. orang yang menerima gaji/upah dari suatu korporasi yang menerima
bantuan dari keuangan negara/daerah;
e. orang yang menerima gaji/upah dari korporasi yang mempergunakan
modal atau fasilitas dari negara/masyarakat.
21. 3. Penyelenggara negara.
Penyelenggara Negara
Menurut UU No. 28 Tahun 1999, Penyelenggara Negara, meliputi:
- Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara
- Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
- Menteri
- Gubernur
- Hakim
- Pejabat Negara lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dan
- Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya
dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku
22. PENGERTIAN PEGAWAI NEGERI MENURUT KUHP
Pasal 92 ayat (1)
Yang disebut pejabat, termasuk juga orang-orang yang
dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan
aturan-aturan umum, begitu juga orang-orang yang,
bukan karena pemilihan, menjadi anggota badan
pembentuk undang-undang badan pemerintahan, atau
badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh Pemerintah
atau atas nama Pemerintah; begitu juga semua anggota
dewan waterschap, dan semua kepala rakyat Indonesia
asli dan kepala golongan Timur Asing yang menjalankan
kekuasaan yang sah.
23. Beberapa contoh
Rumusan Tindak Pidana Korupsi
dalam UU No. 31 tahun 1999 Jo
UU No. 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi
24. Pasal 2 ayat (1)
-Setiap orang;
-secara melawan hukum;
-melakukan perbuatan;
-memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi;
-yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara;
Ancaman pidana:
-4-20 tahun penjara; dan/atau
-Denda Rp. 200 jt-Rp. 1 miliar.
25. Pasal 2 ayat (2)
Apabila dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat
dijatuhkan.
Yaitu apabila pelanggaran terhadap ayat (1) dilakukan
terhadap:
-dana penanggulangan keadaan bencana alam nasional;
-dana penanggulangan keadaan darurat/bahaya militer;
-dana penanggulangan kerusuhan sosial yang meluas;
-dana penanggulangan krisis ekonomi/moneter;
atau
-mengulangi kejahatan korupsi/residivis.
{Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU No. 20 tahun 2001}
26. Pasal 3
-Setiap orang
-dengan tujuan
-menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi
-menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana
-yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
-yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara
Ancaman pidana:
-1-20 tahun penjara; dan/atau
-Denda Rp. 50 jt-Rp. 1 miliar.
27. Pasal 15
-Setiap orang
-Yang melakukan: percobaan, atau pembantuan, atau permufakatan
jahat
-Untuk melakukan tindak pidana korupsi
Ancaman pidana:
-dalam hal percobaan, disamakan dengan delik selesai;
-dalam hal pembantuan, disamakan dengan pelaku utamanya;
-Dalam hal permufakatan jahat, disamakan dengan seandainya
delik itu sungguh dilakukan.
28. Pasal 12 huruf f
-Pegawai negeri atau penyelenggara negara
-Pada waktu menjalankan tugas
-Meminta, menerima, atau memotong
-Pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara
negara lain atau kepada kas umum
-Seolah mereka itu mempunyai utang kepadanya
-Padahal diketahui bukan utang
29. Pasal 12B ayat (1):
-Setiap gratifikasi
-Kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara
-Dianggap pemberian suap
-Apabila berhubungan dengan jabatan
-Dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
30. GRATIFIKASI
Dasar Pemikiran:
Tidak sepantasnya pegawai negeri/pejabat publik
menerima pemberian atas pelayanan yang mereka
berikan
Seseorang tidak berhak meminta dan mendapat
sesuatu melebihi haknya sekedar ia melaksanakan
tugas sesuai tanggungjawab dan kewajibannya
31. 31
UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN KORUPSI
UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN KORUPSI
9
Kebijakan penerapan Hukum
Pidana (Criminal Law Application);
Sifat repressive (penumpasan/
penindasan/pemberantasan) apabila
kejahatan sudah terjadi;
Perlu dipahami bahwa:
upaya/tindakan represif juga dapat
dilihat sebagai upaya/tindakan
preventif dalam arti luas
(Nawawi Arief :
2008)
Kebijakan pencegahan tanpa
hukum pidana (prevention without
punishment);
Kebijakan untuk mempengaruhi
pandangan masyarakat mengenai
kejahatan dan pemidanaan lewat
mass media (influencing views of
society on crime and
punishment/mass media atau
media lain seperti penyuluhan,
pendidikan dll);
Sifat preventive (pencegahan)
JALUR PENAL
JALUR PENAL JALUR NON-PENAL
JALUR NON-PENAL
32. UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pentingnya pendidikan
anti korupsi bagi para
generasi muda
Melalui pendidikan sekolah
(PAUD-PERGURUAN TINGGI)
Kampanye anti korupsi melalui
organisasi kemasyarakatan (LSM)
Pemanfaatan teknologi dalam
gerakan kampanye anti korupsi
Masuk kurikulum
(mata kuliah sisipan
atau mandiri
Kegiatan ekstra
kurikuler (berbagai
lomba dsb)
33. KEBIJAKAN SEKOLAH DALAM MENANMKAN SIKAP ANTI KORUPSI DI SEKOLAH
(HASIL PENELITIAN TERHADAP SMA/SMK/MA DI PEKALONGAN)
Kebijakan sekolah dalam
menanmkan sikap anti
korupsi pada siswa
Pendirian kantin kejujuran
Menanamkan sikap jujur dalam kegiatan sekolah
misalnya saat ujian siswa dilarang mencontek
Membuat peraturan sekolah
Keteladanan dari guru sekolah
Menyisipkan sikap anti korupsi pada siswa disela-
selan pelajaran
34. LANJUTAN
Kebijakan sekolah dalam
menanmkan sikap anti
korupsi pada siswa
integrasi dalam mata pelajaran pendidikan agama, sosiologi,
bahasa Indonesia, PKN.
Pembuatan poster anti korupsi
Pengamalan nilai-nilai islam dalam kegiatan sekolah, misalnya
membaca Al Qur`an sebelum pelajaran di mulai
Pendikan karakter
Pengadaan kegiatan ekstra kurikuler yang mengarah ke
pembinaan rokhani / akhlaq, misal ketakmiran/kegiatan
keagamaan.
Sosialisasi mengenai pendidikan anti korupsi dari kejaksaan /
kepolisian / perguruan tinggi
35. NILAI DASAR ANTI KORUPSI
adil
Berani
sederhana
Jujur
Peduli
Mandiri
Disiplin
Tanggungja
wab
Kerjakeras
Nilai dasar
anti Korupsi
(jupe mandi
tangker
sebedil)