際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
UNDANG-UNDANG
KESELAMATAN KERJA
Lembaran Negara No. 1 Tahun 1970
(Tambahan Lembaran Negara No. 1918)
UU No. 1 Tahun 1970 (1).pptvhvhkvkhvkvkhvkhvkvkhv
 Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 :
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 86 dan 87
DASAR HUKUM
Pasal 86
(1) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh
perlindungan atas :
a. keselamatan dan kesehatan kerja;
b. moral dan kesusilaan; dan
c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat
manusia serta nilai-nilai agama;
(2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna
mewujudkan produktivitas kerja yang optimal
diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku
Paragraf 5
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pasal 87
(1) Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan
sistem manajemen perusahaan
(2) Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
1. VEILIGHEIDS REGLEMENT 1910 (VR 1910, Stbl No. 406)
sudah tidak sesuai lagi
2. Perlindungan tenaga kerja tidak hanya di industri/
pabrik
3. Perkembangan teknologi/ IPTEK serta kondisi dan
situasi ketenagakerjaan
4. Sifat refresif dan polisional pada VR. 1910 sudah tidak
sesuai lagi
LATAR BELAKANG
Memberikan upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga
kerja dan orang lain di tempat kerja selalu dalam keadaan
selamat dan sehat dan agar setiap sumber produksi perlu
dipakai dan digunakan secara aman dan efisien
PENGERTIAN
Secara Etimologis :
Suatu konsep berfikir dan upaya nyata untuk menjamin
kelestarian tenaga kerja dan setiap insan pada umumnya
beserta hasil karya dan budaya dalam upaya mencapai adil,
makmur dan sejahtera
Secara Filosofi :
Suatu cabang ilmu pengetahuan dan penerapan yang
mempelajari tentang cara penanggulangan kecelakaan di
tempat kerja
Secara Keilmuan :
 Tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan
atas keselamatan dalam pekerjaannya
 Orang lain yang berada di tempat kerja perlu
dijamin keselamatannya
 Sumber-sumber produksi dapat dipakai secara
aman dan efisien
TUJUAN
1. Kampanye
2. Pemasyarakatan
3. Pembudayaan
4. Kesadaran dan kedisiplinan
Untuk melaksanakan tujuan dengan melalui :
 Pertimbangan dikeluarkannya
 Landasan hukum UU No. 1 Tahun
1970
 Batang Tubuh
 Penjelasan
RUANG LINGKUP
(1) Tempat kerja
1. Ruangan/ lapangan
2. Tertutup/ terbuka
3. Bergerak/ tetap
(2) Pengurus  pucuk pimpinan (bertanggung jawab/ kewajiban)
(3) Pengusaha
orang/ badan hukum yg menjalankan usaha atau tempat
kerja
(4) Direktur
pelaksana UU No. 1/1970 (Kepmen No. 79/Men/1977)
(5) Pegawai pengawas
- peg. Pengawas ketenagakerjaan dan spesialis dari naker
(6) Ahli Keselamatan Kerja
tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Depnaker
UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
BAB I - ISTILAH
Pasal 1
Unsur tempat kerja, ada :
(1) usaha
(2) Sumber bahaya
(3) Tenaga kerja
(1) Tempat kerja, dalam wilayah hukum R.I :
a. Darat, dalam tanah
b. Permukaan air, dalam air
c. Udara
(2) Rincian tempat kerja, terdapat sumber bahaya yg berkaitan
dengan :
a. Keadaan mesin/ alat/ bahan
b. Lingkungan kerja
c. Sifat pekerjaan
d. Cara kerja
e. Proses produksi
(3) Kemungkinan untuk perubahan atas rincian tempat kerja
UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
BAB II - RUANG LINGKUP
Pasal 2
Catatan : peraturan pelaksana digolongkan untuk bidang teknis dan sektoral
(1) Arah dan sasaran yang akan dicapai melalui syarat-syarat K3
(2) Pengembangan syarat-syarat K3 di luar ayat (1)  IPTEK
UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
Pasal 3
(1) Penerapan syarat-syarat K3  sejak tahap perencanaan s/d
pemeliharaan
(2) Mengatur prinsip-prinsip teknis tentang bahan dan produksi
teknis
(3) Kecuali ayat (1) dan (2) bila terjadi perkembangan IPTEK
dapat ditetapkan lebih lanjut
Pasal 4
BAB III - SYARAT-SYARAT K3
Syarat-syarat Keselamatan Kerja :
 Mencegah dan mengurangi kecelakaan
 Mencegah, mengurangi dan memadamkan
kebakaran
 Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
 Memberi kesempatan atau jalan
menyelamatkan diri dari kebakaran dan
kejadian lain yg berbahaya
 dll
(1) Direktur sebagai pelaksana umum
(2) Wewenang dan kewajiban :
 direktur (Kepmen No. 79/Men/1977)
 Peg. Pengawas (Permen No. 03/Men/1978 dan Permen No.
03/Men/1984)
 Ahli K3 (Permen No. 03/Men/1978 dan Permen No.
02/Men/1992)
UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
Pasal 5
Pasal 6 Panitia banding (belum di atur)
Pasal 7 Retribusi
Pasal 8
(1) Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan TK
(2) Berkala  (permen No. 02/Men/1980 dan Permen No.
03/Men/1982)
BAB IV - PENGAWASAN
(1) Pengurus wajib menunjukan dan menjelaskan  TK baru
(2) Dinyatakan mampu dan memahami  pekerja
(3) Pengurus wajib  pembinaan
(4) Pengurus wajib memenuhi dan mentaati syarat-syarat K3
UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
Pasal 9
Pasal 10 - Panitia Pembina K3 (Permenaker No. 04/Men/1987)
Pasal 11
(1) Kewajiban pengurus untuk melaporkan kecelakaan
(2) Tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan (permen No.
03/Men/1998)
BAB V - PEMBINAAN
BAB VI - P2K3
BAB VII - KECELAKAAN
a. Memberi keterangan yang benar (peg. Pengawas dan ahli K3)
b. Memakai APD
c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat K3
d. Meminta kepada pengurus agar dilaksanakan syarat-syarat K3
e. Menyatakan keberatan kerja bila syarat-syarat K3 tidak
dipenuhi dan APD yang wajib diragukan
UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
Pasal 12
Pasal 13
Barangsiapa akan memasuki suatu tempat kerja diwajibkan
mentaati K3 dan APD
BAB VIII - HAK DAN KEWAJIBAN TENAGA KERJA
BAB IX - KEWAJIBAN MEMASUKI TEMPAT KERJA
UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
Pasal 14
a. Menempatkan syarat-syarat K3 di tempat kerja (UU No.
1/1970 dan peraturan pelaksananya)
b. Memasang poster K3 dan bahan pembinaan K3
c. Menyediakan APD secara cuma-cuma
BAB X - KEWAJIBAN PENGURUS
(1) Pelaksanaan ketentuan pasal-pasal di atur lebih lanjut
dengan peraturan perundangan
(2) Ancaman pidana atas pelanggaran :
 Maksimum 3 bulan kurungan atau
 Denda maksimum Rp. 100.000
(3) Tindak pindana tersebut adalah pelanggaran
Pasal 15
BAB XI - KETENTUAN PENUTUP
UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
Pasal 16
Kewajiban pengusaha memenuhi ketentuan undang-undang ini paling
lama setahun (12 Januari 1970)
Pasal 17
Aturan peralihan untuk memenuhi keselamatan kerja  VR 1910
tetap berlaku selama tidak bertentangan
Pasal 18
Menetapkan UU No. 1/ 1970 sebagai undang-undang keselamatan
kerja dalam LNRI No. : 1918 mulai tanggal 12 Januari 1970
PERATURAN PELAKSANAAN
UU No. 1 Tahun 1970
- Permen No. 01/1978 ttg K3 dalam Penebangan dan
Pengangkutan
- Permen No. 01/1980 ttg K3 pada Konstruksi Bangunan
- Permen No. 04/1985 ttg PT & P
- Permen No. 05/1985 ttg PA & A
- Permen No. 01/1989 ttg Klasifikasi Syarat PA
- SKB Menaker & Men. PU No. 174/Men/1986 dan No.
104/Kpts/1986 ttg K3 pada Tempat Kegiatan
Konstruksi
A. MEKANIK DAN KONSTRUKSI BANGUNAN
PERATURAN PELAKSANAAN
UU No. 1 Tahun 1970
- Kepmennaker No. 75/2002 ttg Berlakunya PUIL 2000
- Permen No. 02/1989 ttg Pengawasan Instalasi Penyalur
Petir
- Permen No. 03/1999 ttg K3 Pesawat Lift
- Permen No. 04/1980 ttg Syarat-syarat Pemasangan &
Pemeliharaan APAR
- Permen No. 02/1983 ttg Instalasi Alarm Kebakaran
Automatik
- Kepmen No. Kep.186/1999 ttg Unit Penanggulangan
Kebakaran di Tempat Kerja
- Keputusan Dirjen Binawas No. Kep.407/BW/1999 ttg
Persyaratan Penunjukan, Hak dan Kewajiban Teknisi Lift
B. LISTRIK DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN
PERATURAN PELAKSANAAN
UU No. 1 Tahun 1970
- UU Uap 1930 dan Peraturan Uap 1930
- Permen No. 02/1982 ttg Klasifikasi Juru Las
- Permen No. 01/1988 ttg Klasifikasi dan Syarat-syarat
Operator Pesawat Uap
- Permen No. 01/1982 ttg Bejana Tekan
C. UAP DAN BEJANA TEKAN
PERATURAN PELAKSANAAN
UU No. 1 Tahun 1970
- PP No. 7/1973 ttg Pengawasan atas Peredaran,
Penyimpangan dan Penggunaan Pestisida
- Permen No. 01/1976 ttg Wajib Latihan Hyperkes bagi
Dokter Perusahaan
- Permen No. 01/1979 ttg Kewajiban Latihan Hyperkes bagi
Paramedis Perusahaan
- Permen No. 02/1980 ttg Pemeriksaan Tenaga Kerja dalam
Penyelenggaraan Keselamatan Kerja
- Permen No. 01/1981 ttg Kewajiban Melaporkan PAK
- Permen No. 03/1982 ttg Pelayanan Kesehatan Kerja
- Permenaker No. 13/2011 ttg NAB Faktor Fisika dan kimia di
Tempat Kerja
D. KESEHATAN DAN LINGKUNGAN KERJA
PERATURAN PELAKSANAAN
UU No. 1 Tahun 1970
- Permen No. 03/1978 ttg Persyaratan Penunjukan dan
Wewenang serta Kewajiban Pegawai Pengawas atau Ahli K3
- Permen No. 04/1987 ttg Tata Cara Penunjukan, Kewajiban
dan Wewenang Ahli K3 dan P2K3
- Permen No. 02/1992 ttg Tata Cara Penunjukan Kewajiban
dan Wewenang Ahli K3
- Permen No. 04/1995 ttg Perusahaan Jasa K3
- PP no. 50 th 2012 ttg SMK3
- Permen No. 03/1998 ttg Tata Cara Pelaporan Kecelakaan
Kerja
E. UMUM
PERATURAN PELAKSANAAN
UU No. 1 Tahun 1970
- PP No. 19 tahun 1987 ttg Pengaturan dan Pengawasan
Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
- PP No. 11 tahun 1979 ttg Keselamatan Kerja pada
Pemurnian dan Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi
F. SEKTOR PERTAMBANGAN
Ad

Recommended

UU No. 1 Tahun 1970.ppt
UU No. 1 Tahun 1970.ppt
anggera91
02. UU No.I tahun 70 Keselamatan Kerja.ppt
02. UU No.I tahun 70 Keselamatan Kerja.ppt
anggaeka04
2. PERATURAN PERUNDANGAN Keselamatan dan Kesehatan Kerja .pdf
2. PERATURAN PERUNDANGAN Keselamatan dan Kesehatan Kerja .pdf
egmamegs
01. Update Kebijakan & Peraturan Perundangan K3(2).ppt
01. Update Kebijakan & Peraturan Perundangan K3(2).ppt
drGames3
Modul kesehatan dan keselamatan kerja
Modul kesehatan dan keselamatan kerja
Bambang Apriyanto
Materi ii
Materi ii
SarnaliNali
materi - Undang-Undang No 1 Tahun 1970.pdf
materi - Undang-Undang No 1 Tahun 1970.pdf
AreDee2
UU-No.-1-Tahun-1970.ppt
UU-No.-1-Tahun-1970.ppt
MairodiBujang
UU 1-1970 HIPERKES.ppt
UU 1-1970 HIPERKES.ppt
SantiYuliandari
UU No. 1 Tahun 1970.ppt
UU No. 1 Tahun 1970.ppt
Rafli217885
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN No. 1 Tahun 1970.ppt
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN No. 1 Tahun 1970.ppt
gamer2410955
UU Kesalamatan Kerja secara profesional K3LH.ppt
UU Kesalamatan Kerja secara profesional K3LH.ppt
tarunanusantarapati
2. Aspek Hukum K3.pdf
2. Aspek Hukum K3.pdf
alexpramuja
UU No. 1 Tahun 1970.ppt
UU No. 1 Tahun 1970.ppt
ssuser56c80c
UU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.ppt
UU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.ppt
Lutfi419753
Uu 1 thn 1970 ll gokey
Uu 1 thn 1970 ll gokey
Marlian Fajri
UU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.ppt
UU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.ppt
Lutfi419753
Materi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.ppt
Materi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.ppt
WahyuTriyono6
UU 1 Keselamatan Kerja di Indonesia 2024
UU 1 Keselamatan Kerja di Indonesia 2024
DrAbdulKadirJaelaniS
UU-No.-1-Tahun-1970qdqwdqwdqwdqwdqwdqwdqwdqwdqw
UU-No.-1-Tahun-1970qdqwdqwdqwdqwdqwdqwdqwdqwdqw
edutransformation202
UUNo 1Tahun1970 pengertian dan pemahaman .ppt
UUNo 1Tahun1970 pengertian dan pemahaman .ppt
EkoWidiartoWidodo1
1. Terbaru Kebijakan Kemnaker RI pada masa Pandemi Covid 19 (1).ppt
1. Terbaru Kebijakan Kemnaker RI pada masa Pandemi Covid 19 (1).ppt
sikitisimisimi
UU NO.1 TH,1970 Tentang Keselamatan Kerja.ppt
UU NO.1 TH,1970 Tentang Keselamatan Kerja.ppt
irwankurniawan45
Dasar hukum keselamatan dan kesehatan kerja
Dasar hukum keselamatan dan kesehatan kerja
Tito Riyanto
UU no.1 th1970 tentang keselamatan kerja
UU no.1 th1970 tentang keselamatan kerja
Al Marson
UU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.ppt
UU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.ppt
DonnerYusuf
Materi UU Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.ppt
Materi UU Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.ppt
FahriadiYusufAbdulfa
UU Keselamatan Kerja nomor 1 tahun 1970 K3
UU Keselamatan Kerja nomor 1 tahun 1970 K3
ulpltegineneng72

More Related Content

Similar to UU No. 1 Tahun 1970 (1).pptvhvhkvkhvkvkhvkhvkvkhv (20)

UU 1-1970 HIPERKES.ppt
UU 1-1970 HIPERKES.ppt
SantiYuliandari
UU No. 1 Tahun 1970.ppt
UU No. 1 Tahun 1970.ppt
Rafli217885
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN No. 1 Tahun 1970.ppt
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN No. 1 Tahun 1970.ppt
gamer2410955
UU Kesalamatan Kerja secara profesional K3LH.ppt
UU Kesalamatan Kerja secara profesional K3LH.ppt
tarunanusantarapati
2. Aspek Hukum K3.pdf
2. Aspek Hukum K3.pdf
alexpramuja
UU No. 1 Tahun 1970.ppt
UU No. 1 Tahun 1970.ppt
ssuser56c80c
UU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.ppt
UU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.ppt
Lutfi419753
Uu 1 thn 1970 ll gokey
Uu 1 thn 1970 ll gokey
Marlian Fajri
UU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.ppt
UU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.ppt
Lutfi419753
Materi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.ppt
Materi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.ppt
WahyuTriyono6
UU 1 Keselamatan Kerja di Indonesia 2024
UU 1 Keselamatan Kerja di Indonesia 2024
DrAbdulKadirJaelaniS
UU-No.-1-Tahun-1970qdqwdqwdqwdqwdqwdqwdqwdqwdqw
UU-No.-1-Tahun-1970qdqwdqwdqwdqwdqwdqwdqwdqwdqw
edutransformation202
UUNo 1Tahun1970 pengertian dan pemahaman .ppt
UUNo 1Tahun1970 pengertian dan pemahaman .ppt
EkoWidiartoWidodo1
1. Terbaru Kebijakan Kemnaker RI pada masa Pandemi Covid 19 (1).ppt
1. Terbaru Kebijakan Kemnaker RI pada masa Pandemi Covid 19 (1).ppt
sikitisimisimi
UU NO.1 TH,1970 Tentang Keselamatan Kerja.ppt
UU NO.1 TH,1970 Tentang Keselamatan Kerja.ppt
irwankurniawan45
Dasar hukum keselamatan dan kesehatan kerja
Dasar hukum keselamatan dan kesehatan kerja
Tito Riyanto
UU no.1 th1970 tentang keselamatan kerja
UU no.1 th1970 tentang keselamatan kerja
Al Marson
UU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.ppt
UU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.ppt
DonnerYusuf
Materi UU Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.ppt
Materi UU Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.ppt
FahriadiYusufAbdulfa
UU Keselamatan Kerja nomor 1 tahun 1970 K3
UU Keselamatan Kerja nomor 1 tahun 1970 K3
ulpltegineneng72
UU 1-1970 HIPERKES.ppt
UU 1-1970 HIPERKES.ppt
SantiYuliandari
UU No. 1 Tahun 1970.ppt
UU No. 1 Tahun 1970.ppt
Rafli217885
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN No. 1 Tahun 1970.ppt
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN No. 1 Tahun 1970.ppt
gamer2410955
UU Kesalamatan Kerja secara profesional K3LH.ppt
UU Kesalamatan Kerja secara profesional K3LH.ppt
tarunanusantarapati
2. Aspek Hukum K3.pdf
2. Aspek Hukum K3.pdf
alexpramuja
UU No. 1 Tahun 1970.ppt
UU No. 1 Tahun 1970.ppt
ssuser56c80c
UU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.ppt
UU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.ppt
Lutfi419753
Uu 1 thn 1970 ll gokey
Uu 1 thn 1970 ll gokey
Marlian Fajri
UU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.ppt
UU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.ppt
Lutfi419753
Materi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.ppt
Materi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.ppt
WahyuTriyono6
UU 1 Keselamatan Kerja di Indonesia 2024
UU 1 Keselamatan Kerja di Indonesia 2024
DrAbdulKadirJaelaniS
UU-No.-1-Tahun-1970qdqwdqwdqwdqwdqwdqwdqwdqwdqw
UU-No.-1-Tahun-1970qdqwdqwdqwdqwdqwdqwdqwdqwdqw
edutransformation202
UUNo 1Tahun1970 pengertian dan pemahaman .ppt
UUNo 1Tahun1970 pengertian dan pemahaman .ppt
EkoWidiartoWidodo1
1. Terbaru Kebijakan Kemnaker RI pada masa Pandemi Covid 19 (1).ppt
1. Terbaru Kebijakan Kemnaker RI pada masa Pandemi Covid 19 (1).ppt
sikitisimisimi
UU NO.1 TH,1970 Tentang Keselamatan Kerja.ppt
UU NO.1 TH,1970 Tentang Keselamatan Kerja.ppt
irwankurniawan45
Dasar hukum keselamatan dan kesehatan kerja
Dasar hukum keselamatan dan kesehatan kerja
Tito Riyanto
UU no.1 th1970 tentang keselamatan kerja
UU no.1 th1970 tentang keselamatan kerja
Al Marson
UU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.ppt
UU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.ppt
DonnerYusuf
Materi UU Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.ppt
Materi UU Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.ppt
FahriadiYusufAbdulfa
UU Keselamatan Kerja nomor 1 tahun 1970 K3
UU Keselamatan Kerja nomor 1 tahun 1970 K3
ulpltegineneng72

UU No. 1 Tahun 1970 (1).pptvhvhkvkhvkvkhvkhvkvkhv

  • 1. UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA Lembaran Negara No. 1 Tahun 1970 (Tambahan Lembaran Negara No. 1918)
  • 3. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 dan 87 DASAR HUKUM
  • 4. Pasal 86 (1) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas : a. keselamatan dan kesehatan kerja; b. moral dan kesusilaan; dan c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama; (2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku Paragraf 5 Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • 5. Pasal 87 (1) Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan (2) Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
  • 6. 1. VEILIGHEIDS REGLEMENT 1910 (VR 1910, Stbl No. 406) sudah tidak sesuai lagi 2. Perlindungan tenaga kerja tidak hanya di industri/ pabrik 3. Perkembangan teknologi/ IPTEK serta kondisi dan situasi ketenagakerjaan 4. Sifat refresif dan polisional pada VR. 1910 sudah tidak sesuai lagi LATAR BELAKANG
  • 7. Memberikan upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat dan agar setiap sumber produksi perlu dipakai dan digunakan secara aman dan efisien PENGERTIAN Secara Etimologis : Suatu konsep berfikir dan upaya nyata untuk menjamin kelestarian tenaga kerja dan setiap insan pada umumnya beserta hasil karya dan budaya dalam upaya mencapai adil, makmur dan sejahtera Secara Filosofi : Suatu cabang ilmu pengetahuan dan penerapan yang mempelajari tentang cara penanggulangan kecelakaan di tempat kerja Secara Keilmuan :
  • 8. Tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dalam pekerjaannya Orang lain yang berada di tempat kerja perlu dijamin keselamatannya Sumber-sumber produksi dapat dipakai secara aman dan efisien TUJUAN 1. Kampanye 2. Pemasyarakatan 3. Pembudayaan 4. Kesadaran dan kedisiplinan Untuk melaksanakan tujuan dengan melalui :
  • 9. Pertimbangan dikeluarkannya Landasan hukum UU No. 1 Tahun 1970 Batang Tubuh Penjelasan RUANG LINGKUP
  • 10. (1) Tempat kerja 1. Ruangan/ lapangan 2. Tertutup/ terbuka 3. Bergerak/ tetap (2) Pengurus pucuk pimpinan (bertanggung jawab/ kewajiban) (3) Pengusaha orang/ badan hukum yg menjalankan usaha atau tempat kerja (4) Direktur pelaksana UU No. 1/1970 (Kepmen No. 79/Men/1977) (5) Pegawai pengawas - peg. Pengawas ketenagakerjaan dan spesialis dari naker (6) Ahli Keselamatan Kerja tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Depnaker UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA BAB I - ISTILAH Pasal 1 Unsur tempat kerja, ada : (1) usaha (2) Sumber bahaya (3) Tenaga kerja
  • 11. (1) Tempat kerja, dalam wilayah hukum R.I : a. Darat, dalam tanah b. Permukaan air, dalam air c. Udara (2) Rincian tempat kerja, terdapat sumber bahaya yg berkaitan dengan : a. Keadaan mesin/ alat/ bahan b. Lingkungan kerja c. Sifat pekerjaan d. Cara kerja e. Proses produksi (3) Kemungkinan untuk perubahan atas rincian tempat kerja UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA BAB II - RUANG LINGKUP Pasal 2 Catatan : peraturan pelaksana digolongkan untuk bidang teknis dan sektoral
  • 12. (1) Arah dan sasaran yang akan dicapai melalui syarat-syarat K3 (2) Pengembangan syarat-syarat K3 di luar ayat (1) IPTEK UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA Pasal 3 (1) Penerapan syarat-syarat K3 sejak tahap perencanaan s/d pemeliharaan (2) Mengatur prinsip-prinsip teknis tentang bahan dan produksi teknis (3) Kecuali ayat (1) dan (2) bila terjadi perkembangan IPTEK dapat ditetapkan lebih lanjut Pasal 4 BAB III - SYARAT-SYARAT K3
  • 13. Syarat-syarat Keselamatan Kerja : Mencegah dan mengurangi kecelakaan Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri dari kebakaran dan kejadian lain yg berbahaya dll
  • 14. (1) Direktur sebagai pelaksana umum (2) Wewenang dan kewajiban : direktur (Kepmen No. 79/Men/1977) Peg. Pengawas (Permen No. 03/Men/1978 dan Permen No. 03/Men/1984) Ahli K3 (Permen No. 03/Men/1978 dan Permen No. 02/Men/1992) UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA Pasal 5 Pasal 6 Panitia banding (belum di atur) Pasal 7 Retribusi Pasal 8 (1) Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan TK (2) Berkala (permen No. 02/Men/1980 dan Permen No. 03/Men/1982) BAB IV - PENGAWASAN
  • 15. (1) Pengurus wajib menunjukan dan menjelaskan TK baru (2) Dinyatakan mampu dan memahami pekerja (3) Pengurus wajib pembinaan (4) Pengurus wajib memenuhi dan mentaati syarat-syarat K3 UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA Pasal 9 Pasal 10 - Panitia Pembina K3 (Permenaker No. 04/Men/1987) Pasal 11 (1) Kewajiban pengurus untuk melaporkan kecelakaan (2) Tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan (permen No. 03/Men/1998) BAB V - PEMBINAAN BAB VI - P2K3 BAB VII - KECELAKAAN
  • 16. a. Memberi keterangan yang benar (peg. Pengawas dan ahli K3) b. Memakai APD c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat K3 d. Meminta kepada pengurus agar dilaksanakan syarat-syarat K3 e. Menyatakan keberatan kerja bila syarat-syarat K3 tidak dipenuhi dan APD yang wajib diragukan UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA Pasal 12 Pasal 13 Barangsiapa akan memasuki suatu tempat kerja diwajibkan mentaati K3 dan APD BAB VIII - HAK DAN KEWAJIBAN TENAGA KERJA BAB IX - KEWAJIBAN MEMASUKI TEMPAT KERJA
  • 17. UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA Pasal 14 a. Menempatkan syarat-syarat K3 di tempat kerja (UU No. 1/1970 dan peraturan pelaksananya) b. Memasang poster K3 dan bahan pembinaan K3 c. Menyediakan APD secara cuma-cuma BAB X - KEWAJIBAN PENGURUS (1) Pelaksanaan ketentuan pasal-pasal di atur lebih lanjut dengan peraturan perundangan (2) Ancaman pidana atas pelanggaran : Maksimum 3 bulan kurungan atau Denda maksimum Rp. 100.000 (3) Tindak pindana tersebut adalah pelanggaran Pasal 15 BAB XI - KETENTUAN PENUTUP
  • 18. UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA Pasal 16 Kewajiban pengusaha memenuhi ketentuan undang-undang ini paling lama setahun (12 Januari 1970) Pasal 17 Aturan peralihan untuk memenuhi keselamatan kerja VR 1910 tetap berlaku selama tidak bertentangan Pasal 18 Menetapkan UU No. 1/ 1970 sebagai undang-undang keselamatan kerja dalam LNRI No. : 1918 mulai tanggal 12 Januari 1970
  • 19. PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 - Permen No. 01/1978 ttg K3 dalam Penebangan dan Pengangkutan - Permen No. 01/1980 ttg K3 pada Konstruksi Bangunan - Permen No. 04/1985 ttg PT & P - Permen No. 05/1985 ttg PA & A - Permen No. 01/1989 ttg Klasifikasi Syarat PA - SKB Menaker & Men. PU No. 174/Men/1986 dan No. 104/Kpts/1986 ttg K3 pada Tempat Kegiatan Konstruksi A. MEKANIK DAN KONSTRUKSI BANGUNAN
  • 20. PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 - Kepmennaker No. 75/2002 ttg Berlakunya PUIL 2000 - Permen No. 02/1989 ttg Pengawasan Instalasi Penyalur Petir - Permen No. 03/1999 ttg K3 Pesawat Lift - Permen No. 04/1980 ttg Syarat-syarat Pemasangan & Pemeliharaan APAR - Permen No. 02/1983 ttg Instalasi Alarm Kebakaran Automatik - Kepmen No. Kep.186/1999 ttg Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja - Keputusan Dirjen Binawas No. Kep.407/BW/1999 ttg Persyaratan Penunjukan, Hak dan Kewajiban Teknisi Lift B. LISTRIK DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN
  • 21. PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 - UU Uap 1930 dan Peraturan Uap 1930 - Permen No. 02/1982 ttg Klasifikasi Juru Las - Permen No. 01/1988 ttg Klasifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap - Permen No. 01/1982 ttg Bejana Tekan C. UAP DAN BEJANA TEKAN
  • 22. PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 - PP No. 7/1973 ttg Pengawasan atas Peredaran, Penyimpangan dan Penggunaan Pestisida - Permen No. 01/1976 ttg Wajib Latihan Hyperkes bagi Dokter Perusahaan - Permen No. 01/1979 ttg Kewajiban Latihan Hyperkes bagi Paramedis Perusahaan - Permen No. 02/1980 ttg Pemeriksaan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja - Permen No. 01/1981 ttg Kewajiban Melaporkan PAK - Permen No. 03/1982 ttg Pelayanan Kesehatan Kerja - Permenaker No. 13/2011 ttg NAB Faktor Fisika dan kimia di Tempat Kerja D. KESEHATAN DAN LINGKUNGAN KERJA
  • 23. PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 - Permen No. 03/1978 ttg Persyaratan Penunjukan dan Wewenang serta Kewajiban Pegawai Pengawas atau Ahli K3 - Permen No. 04/1987 ttg Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli K3 dan P2K3 - Permen No. 02/1992 ttg Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli K3 - Permen No. 04/1995 ttg Perusahaan Jasa K3 - PP no. 50 th 2012 ttg SMK3 - Permen No. 03/1998 ttg Tata Cara Pelaporan Kecelakaan Kerja E. UMUM
  • 24. PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 - PP No. 19 tahun 1987 ttg Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan - PP No. 11 tahun 1979 ttg Keselamatan Kerja pada Pemurnian dan Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi F. SEKTOR PERTAMBANGAN