Undang-undang keselamatan kerja No. 1 tahun 1970 menekankan hak setiap tenaga kerja atas keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan moral. Perusahaan diwajibkan menerapkan sistem manajemen keselamatan yang terintegrasi, dengan penekanan pada pencegahan kecelakaan. Regulasi ini juga mencakup berbagai aspek pelaksanaan dan pengawasan untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman dan efisien.