Undang-undang keselamatan kerja no. 1 tahun 1970 mengatur perlindungan tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja untuk menjamin keselamatan, kesehatan, dan produktivitas melalui penerapan sistem manajemen keselamatan. Dokumen ini menjelaskan perlunya pemenuhan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dengan sanksi administratif bagi pelanggaran. Selain itu, setiap perusahaan diwajibkan untuk menerapkan manajemen K3 yang terintegrasi dengan aktivitas perusahaan untuk mengendalikan risiko di tempat kerja.