際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
UNDANG-UNDANG
KESELAMATAN KERJA
Lembaran Negara No. 1 Tahun 1970
(Tambahan Lembaran Negara No. 1918)
1. VEILIGHEIDS REGLEMENT 1910 (VR 1910, Stbl No. 406)
sudah tidak sesuai lagi
2. Perlindungan tenaga kerja tidak hanya di industri/
pabrik
3. Perkembangan teknologi/ IPTEK serta kondisi dan
situasi ketenagakerjaan
4. Sifat refresif dan polisional pada VR. 1910 sudah tidak
sesuai lagi
LATAR BELAKANG
Memberikan upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga
kerja dan orang lain di tempat kerja selalu dalam keadaan
selamat dan sehat dan agar setiap sumber produksi perlu
dipakai dan digunakan secara aman dan efisien
PENGERTIAN
Secara Etimologis :
Suatu konsep berfikir dan upaya nyata untuk menjamin
kelestarian tenaga kerja dan setiap insan pada umumnya
beserta hasil karya dan budaya dalam upaya mencapai adil,
makmur dan sejahtera
Secara Filosofi :
Suatu cabang ilmu pengetahuan dan penerapan yang
mempelajari tentang cara penanggulangan kecelakaan di
tempat kerja
Secara Keilmuan :
DASAR HUKUM - 1
Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Khusus PP; Per.Men ; SE;
Pasal 5, 20 dan 27 ayat (2) UUD 1945
Pasal 86, 87 Paragraf 5 UU Ketenagakerjaan
UU No.1 Tahun 1970
 Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 :
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 86 dan 87
DASAR HUKUM
Pasal 86
(1) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh
perlindungan atas :
a. keselamatan dan kesehatan kerja;
b. moral dan kesusilaan; dan
c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat
manusia serta nilai-nilai agama;
(2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna
mewujudkan produktivitas kerja yang optimal
diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilaksanakan
Paragraf 5
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pasal 86
(1) Cukup jelas
(2) Upaya keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan
untuk memberikan jaminan keselamatan dan
meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh
dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit
akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja,
promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi.
(3) Cukup jelas
Penjelasan
Pasal 87
(1) Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem
manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang
terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan
(2) Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah
Pasal 87
(1) Yang dimaksud dengan sistem manajemen keselamatan
dan kesehatan kerja adalah bagian dari sistem
manajemen perusahaan secara keseluruhan yang
meliputi struktur organisasi, perencanaan, pelaksanaan,
tanggung jawab, prosedur, proses dan sumber daya
yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan,
pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan
keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka
pengendalian risiko yang berkaiatan dengan kegiatan
kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien,
dan produktif.
(2) Cukup Jelas
Penjelasan
Pasal 190
(1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenai sanksi
administratif atas pelanggaran ketentuan-ketentuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15,
Pasal 25, Pasal 38 ayat (2), Pasal 45 ayat (1), pasal 47
ayat (1), Pasal 48, Pasal 87, Pasal 106, Pasal 126
ayat (3), dan Pasal 160 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
BAB XVI
Bagian Kedua
Sanksi Administratif
Pasal 190
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa :
a. Teguran ;
b. peringatan tertulis ;
c. pembatasan kegiatan usaha ;
d. pembekuan kegiatan usaha ;
e. pembatalan persetujuan ;
f. pembatalan pendaftaran ;
g. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat
produksi ;
h. pencabutan ijin.
(3) Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana
dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh
Menteri
 Tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan
atas keselamatan dalam pekerjaannya
 Orang lain yang berada di tempat kerja perlu
menjamin keselamatannya
 Sumber-sumber produksi dapat dipakai secara
aman dan efisien
TUJUAN
1. Kampanye
2. Pemasyarakatan
3. Pembudayaan
4. Kesadaran dan kedisiplinan
Untuk melaksanakan tujuan dengan melalui :
 Pertimbangan dikeluarkannya
 Landasan hukum UU No. 1 Tahun 1970
 Batang Tubuh
 Penjelasan
RUANG LINGKUP
(1) Tempat kerja
1. Ruangan/ lapangan
2. Tertutup/ terbuka
3. Bergerak/ tetap
(2) Pengurus  pucuk pimpinan (bertanggung jawab/ kewajiban)
(3) Pengusaha
orang/ badan hukum yg menjalankan usaha atau tempat
kerja
(4) Direktur
pelaksana UU No. 1/1970 (Kepmen No. 79/Men/1977)
(5) Pegawai pengawas
- peg. Pengawas ketenagakerjaan dan spesialis
(6) Ahli Keselamatan Kerja
tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Depnaker
UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
BAB I - ISTILAH
Pasal 1
Unsur tempat kerja, ada :
(1) Pengurus
(2) Sumber bahaya
(3) usaha
(1) Tempat kerja, dalam wilayah hukum R.I :
a. Darat, dalam tanah
b. Permukaan air, dalam air
c. Udara
(2) Rincian tempat kerja, terdapat sumber bahaya yg berkaitan
dengan :
a. Keadaan mesin/ alat/ bahan
b. Lingkungan kerja
c. Sifat pekerjaan
d. Cara kerja
e. Proses produksi
(3) Kemungkinan untuk perubahan atas rincian tempat kerja
UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
BAB II - RUANG LINGKUP
Pasal 2
Catatan : peraturan pelaksana digolongkan untuk bidang teknis dan sektoral
(1) Arah dan sasaran yang akan dicapai melalui syarat-syarat K3
(2) Pengembangan syarat-syarat K3 di luar ayat (1)  IPTEK
UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
Pasal 3
(1) Penerapan syarat-syarat K3  sejak tahap perencanaan s/d
pemeliharaan
(2) Mengatur prinsip-prinsip teknis tentang bahan dan produksi
teknis
(3) Kecuali ayat (1) dan (2) bila terjadi perkembangan IPTEK
dapat ditetapkan lebih lanjut
Pasal 4
Syarat-syarat K3
(1) Direktur sebagai pelaksana umum
(2) Wewenang dan kewajiban :
 direktur (Kepmen No. 79/Men/1977)
 Peg. Pengawas (Permen No. 03/Men/1978 dan Permen No.
03/Men/1984)
 Ahli K3 (Permen No. 03/Men/1978 dan Permen No.
4/Men/1992)
UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
Pasal 5
Pasal 6 Panitia banding (belum di atur)
Pasal 7 Retribusi
Pasal 8
(1) Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan TK
(2) Berkala  (permen No. 02/Men/1980 dan Permen No.
03/Men/1983)
(1) Pengurus wajib menunjukan dan menjelaskan  TK baru
(2) Dinyatakan mampu dan memahami  pekerja
(3) Pengurus wajib  pembinaan
(4) Pengurus wajib memenuhi dan mentaati syarat-syarat K3
UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
Pasal 9 - Pembinaan
Pasal 10 - Panitia Pembina K3 (Permenaker No. 04/Men/1987)
Pasal 11 - Kecelakaan
(1) Kewajiban pengurus untuk melaporkan kecelakaan
(2) Tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan (permen No.
03/Men/1998)
a. Memberi keterangan yang benar (peg. Pengawas dan ahli K3)
b. Memakai APD
c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat K3
d. Meminta kepada pengurus agar dilaksanakan syarat-syarat K3
e. Menyatakan keberatan kerja bila syarat-syarat K3 tidak
dipenuhi dan APD yang wajib diragukan
UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
Pasal 12  Hak dan Kewajiban TK
Pasal 13  Kewajiban memasuki tempat kerja
Barangsiapa akan memasuki suatu tempat kerja diwajibkan
mentaati K3 dan APD
Pasal 14  Kewajiban pengurus
a. Menempatkan syarat-syarat K3 di tempat kerja (UU No.
1/1970 dan peraturan pelaksananya)
b. Memasang poster K3 dan bahan pembinaan K3
c. Menyediakan APD secara cuma-cuma
(1) Pelaksanaan ketentuan pasal-pasal di atur lebih lanjut
dengan peraturan perundangan
(2) Ancaman pidana atas pelanggaran :
 Maksimum 3 bulan kurungan atau
 Denda maksimum Rp. 100.000
(3) Tindak pindana tersebut adalah pelanggaran
UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
Pasal 15  Ketentuan Penutup
Pasal 16
Kewajiban pengusaha memenuhi ketentuan undang-undang ini paling
lama setahun (12 Januari 1970)
Pasal 17
Aturan peralihan untuk memenuhi keselamatan kerja  VR 1910
tetap berlaku selama tidak bertentangan
Pasal 18
Menetapkan UU No. 1/ 1970 sebagai undang-undang keselamatan
kerja dalam LNRI No. : 1918 mulai tanggal 12 Januari 1970
PERATURAN PELAKSANAAN
UU No. 1 Tahun 1970 - 1
PERATURAN ORGANIK
 secara sektoral
 pembidangan teknis
PERATURAN PELAKSANAAN
UU No. 1 Tahun 1970 - 2
TEMPAT KERJA
SDM
BAHAN
PERALATAN
PROSES PRODUKSI
CARA KERJA
SIFAT PEKERJAAN
LINGKUNGAN KERJA
FAKTOR
PENYEBAB
AMAN
SEHAT
ANALISIS
MGT
Prods
KECELAKAAN
PERATURAN PELAKSANAAN
UU No. 1 Tahun 1970 - 3
 Secara sektoral
- PP No. 19/1973
- PP No. 11/ 1979
- Per.Menaker No. 01/1978
K3 Dalam Penebangan dan Pengangkutan Kayu
- Per.Menaker No. 01/1980
K3 Pada Konstruksi Bangunan
PERATURAN PELAKSANAAN
UU No. 1 Tahun 1970 - 4
 Pembidangan Teknis
- PP No. 7/1973 - Pestisida
- PP No. 11/ 1975 - Keselamatan Kerja Radiasi
- Per.Menaker No. 04/1980 - APAR
- Per.Menaker No. 01/1982 - Bejana Tekan
- Per.Menaker No. 02/1983 - Instalasi Alarm
Kebakaran Otomatik
- Per.Menaker No. 03/1985 - Pemakaian Asbes
- Per.Menaker No. 04/1985 - Pes. Tenaga & Prod.
- Per.Menaker No. 05/1985 - Pes. Angkat & Angkut
PERATURAN PELAKSANAAN
UU No. 1 Tahun 1970 - 5
 Pembidangan Teknis
- Per.Menaker No. 04/1998 - PUIL
- Per.Menaker No. 02/1989 - Instalasi Petir
- Per.Menaker No. 03/1999 - Lif Listrik
PERATURAN PELAKSANAAN
UU No. 1 Tahun 1970 - 6
 Pendekatan SDM
- Per.Menaker No. 07/1973 - Wajib Latih Hiperkes
Bagi Dokter Perusahaan
- Per.Menaker No. 01/1979 - Wajib Latih Bagi
Paramedis
- Per.Menaker No. 02/1980 - Pemeriksaan
Kesehatan Tenaga Kerja
- Per.Menaker No. 02/1982 - Syarat dan
Kwalifikasi Juru Las
- Per.Menaker No. 01/1988 - Syarat dan
Kwalifikasi Operator Pesawat Uap
PERATURAN PELAKSANAAN
UU No. 1 Tahun 1970 - 7
 Pendekatan SDM
- Per.Menaker No. 01/1979 - Syarat dan
Kwalifikasi Operator Angkat dan Angkut
- Per.Menaker No. 02/1992 - Ahli K3
- Kep.Menaker No. 407/1999 - Kompetensi
Tehnis Lif
- Kep.Menaker No. 186/1999 - Pengorganisasian
Penanggulangan Kebakaran
PERATURAN PELAKSANAAN
UU No. 1 Tahun 1970 - 8
 Pendekatan Kelembagaan & Sistem
- Per.Menaker No. 04/1987 - P2K3
- Per.Menaker No. 04/1995 - Perusahaan Jasa K3
- Per.Menaker No. 05/1996 - SMK3
- Per.Menaker No. 186/1999 - Pelaporan Kecelakaan
Ad

Recommended

materi - Undang-Undang No 1 Tahun 1970.pdf
materi - Undang-Undang No 1 Tahun 1970.pdf
AreDee2
UU No. 1 Tahun 1970.ppt
UU No. 1 Tahun 1970.ppt
Rafli217885
UU-No.-1-Tahun-1970.ppt
UU-No.-1-Tahun-1970.ppt
MairodiBujang
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN No. 1 Tahun 1970.ppt
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN No. 1 Tahun 1970.ppt
gamer2410955
UU 1 Keselamatan Kerja di Indonesia 2024
UU 1 Keselamatan Kerja di Indonesia 2024
DrAbdulKadirJaelaniS
UU-No.-1-Tahun-1970qdqwdqwdqwdqwdqwdqwdqwdqwdqw
UU-No.-1-Tahun-1970qdqwdqwdqwdqwdqwdqwdqwdqwdqw
edutransformation202
UUNo 1Tahun1970 pengertian dan pemahaman .ppt
UUNo 1Tahun1970 pengertian dan pemahaman .ppt
EkoWidiartoWidodo1
2. Aspek Hukum K3.pdf
2. Aspek Hukum K3.pdf
alexpramuja
Materi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.ppt
Materi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.ppt
WahyuTriyono6
UU_1-1970.ppt
UU_1-1970.ppt
ArifBudiono21
Modul kesehatan dan keselamatan kerja
Modul kesehatan dan keselamatan kerja
Bambang Apriyanto
UU Kesalamatan Kerja secara profesional K3LH.ppt
UU Kesalamatan Kerja secara profesional K3LH.ppt
tarunanusantarapati
UU No. 1 Tahun 1970.ppt
UU No. 1 Tahun 1970.ppt
anggera91
kkknnsdsnmnsansannsjsjsndsdsdsdsdses.ppt
kkknnsdsnmnsansannsjsjsndsdsdsdsdses.ppt
Ervansyah Wahyu Utomo
2. PERATURAN PERUNDANGAN Keselamatan dan Kesehatan Kerja .pdf
2. PERATURAN PERUNDANGAN Keselamatan dan Kesehatan Kerja .pdf
egmamegs
UU No. 1 Tahun 1970 (1).pptvhvhkvkhvkvkhvkhvkvkhv
UU No. 1 Tahun 1970 (1).pptvhvhkvkhvkvkhvkhvkvkhv
muhammdfiqi
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang K3.pptx
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang K3.pptx
istuixtenggeni
Presentasi UU K3 tahun 1970, berisi peraturan perundangan tentang keselamatan...
Presentasi UU K3 tahun 1970, berisi peraturan perundangan tentang keselamatan...
AkhmadFaisal15
Materi ii
Materi ii
SarnaliNali
UU no. 1 tahun 1970
UU no. 1 tahun 1970
Herry Prakoso
Uu 1 thn 1970 ll gokey
Uu 1 thn 1970 ll gokey
Marlian Fajri
01. Update Kebijakan & Peraturan Perundangan K3(2).ppt
01. Update Kebijakan & Peraturan Perundangan K3(2).ppt
drGames3
Uu k3 ind
Uu k3 ind
Haris Risdiana
Materi UU Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.ppt
Materi UU Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.ppt
FahriadiYusufAbdulfa
UU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.ppt
UU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.ppt
Lutfi419753
UU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.ppt
UU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.ppt
Lutfi419753
Selanyang pandang UU No 1 1970 - Tahap 2.pdf
Selanyang pandang UU No 1 1970 - Tahap 2.pdf
koes1411e
UU 1-1970 HIPERKES.ppt
UU 1-1970 HIPERKES.ppt
SantiYuliandari
Pembukaan Pelatihan Analisis Kebutuhan Bangkom
Pembukaan Pelatihan Analisis Kebutuhan Bangkom
Tri Widodo W. UTOMO
KEBIJAKAN SERTIFIKASI PENJAMINAN MUTU.pptx
KEBIJAKAN SERTIFIKASI PENJAMINAN MUTU.pptx
yudiy1

More Related Content

Similar to 02. UU No.I tahun 70 Keselamatan Kerja.ppt (20)

Materi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.ppt
Materi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.ppt
WahyuTriyono6
UU_1-1970.ppt
UU_1-1970.ppt
ArifBudiono21
Modul kesehatan dan keselamatan kerja
Modul kesehatan dan keselamatan kerja
Bambang Apriyanto
UU Kesalamatan Kerja secara profesional K3LH.ppt
UU Kesalamatan Kerja secara profesional K3LH.ppt
tarunanusantarapati
UU No. 1 Tahun 1970.ppt
UU No. 1 Tahun 1970.ppt
anggera91
kkknnsdsnmnsansannsjsjsndsdsdsdsdses.ppt
kkknnsdsnmnsansannsjsjsndsdsdsdsdses.ppt
Ervansyah Wahyu Utomo
2. PERATURAN PERUNDANGAN Keselamatan dan Kesehatan Kerja .pdf
2. PERATURAN PERUNDANGAN Keselamatan dan Kesehatan Kerja .pdf
egmamegs
UU No. 1 Tahun 1970 (1).pptvhvhkvkhvkvkhvkhvkvkhv
UU No. 1 Tahun 1970 (1).pptvhvhkvkhvkvkhvkhvkvkhv
muhammdfiqi
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang K3.pptx
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang K3.pptx
istuixtenggeni
Presentasi UU K3 tahun 1970, berisi peraturan perundangan tentang keselamatan...
Presentasi UU K3 tahun 1970, berisi peraturan perundangan tentang keselamatan...
AkhmadFaisal15
Materi ii
Materi ii
SarnaliNali
UU no. 1 tahun 1970
UU no. 1 tahun 1970
Herry Prakoso
Uu 1 thn 1970 ll gokey
Uu 1 thn 1970 ll gokey
Marlian Fajri
01. Update Kebijakan & Peraturan Perundangan K3(2).ppt
01. Update Kebijakan & Peraturan Perundangan K3(2).ppt
drGames3
Uu k3 ind
Uu k3 ind
Haris Risdiana
Materi UU Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.ppt
Materi UU Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.ppt
FahriadiYusufAbdulfa
UU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.ppt
UU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.ppt
Lutfi419753
UU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.ppt
UU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.ppt
Lutfi419753
Selanyang pandang UU No 1 1970 - Tahap 2.pdf
Selanyang pandang UU No 1 1970 - Tahap 2.pdf
koes1411e
UU 1-1970 HIPERKES.ppt
UU 1-1970 HIPERKES.ppt
SantiYuliandari
Materi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.ppt
Materi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.ppt
WahyuTriyono6
Modul kesehatan dan keselamatan kerja
Modul kesehatan dan keselamatan kerja
Bambang Apriyanto
UU Kesalamatan Kerja secara profesional K3LH.ppt
UU Kesalamatan Kerja secara profesional K3LH.ppt
tarunanusantarapati
UU No. 1 Tahun 1970.ppt
UU No. 1 Tahun 1970.ppt
anggera91
kkknnsdsnmnsansannsjsjsndsdsdsdsdses.ppt
kkknnsdsnmnsansannsjsjsndsdsdsdsdses.ppt
Ervansyah Wahyu Utomo
2. PERATURAN PERUNDANGAN Keselamatan dan Kesehatan Kerja .pdf
2. PERATURAN PERUNDANGAN Keselamatan dan Kesehatan Kerja .pdf
egmamegs
UU No. 1 Tahun 1970 (1).pptvhvhkvkhvkvkhvkhvkvkhv
UU No. 1 Tahun 1970 (1).pptvhvhkvkhvkvkhvkhvkvkhv
muhammdfiqi
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang K3.pptx
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang K3.pptx
istuixtenggeni
Presentasi UU K3 tahun 1970, berisi peraturan perundangan tentang keselamatan...
Presentasi UU K3 tahun 1970, berisi peraturan perundangan tentang keselamatan...
AkhmadFaisal15
UU no. 1 tahun 1970
UU no. 1 tahun 1970
Herry Prakoso
Uu 1 thn 1970 ll gokey
Uu 1 thn 1970 ll gokey
Marlian Fajri
01. Update Kebijakan & Peraturan Perundangan K3(2).ppt
01. Update Kebijakan & Peraturan Perundangan K3(2).ppt
drGames3
Materi UU Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.ppt
Materi UU Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.ppt
FahriadiYusufAbdulfa
UU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.ppt
UU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.ppt
Lutfi419753
UU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.ppt
UU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.ppt
Lutfi419753
Selanyang pandang UU No 1 1970 - Tahap 2.pdf
Selanyang pandang UU No 1 1970 - Tahap 2.pdf
koes1411e
UU 1-1970 HIPERKES.ppt
UU 1-1970 HIPERKES.ppt
SantiYuliandari

Recently uploaded (11)

Pembukaan Pelatihan Analisis Kebutuhan Bangkom
Pembukaan Pelatihan Analisis Kebutuhan Bangkom
Tri Widodo W. UTOMO
KEBIJAKAN SERTIFIKASI PENJAMINAN MUTU.pptx
KEBIJAKAN SERTIFIKASI PENJAMINAN MUTU.pptx
yudiy1
slide Implementasi persalinan Puskesmas.
slide Implementasi persalinan Puskesmas.
DianRamadhasari
Menjadi ASN Profesional untuk Indonesia Maju
Menjadi ASN Profesional untuk Indonesia Maju
Tri Widodo W. UTOMO
[DBSDJ - Plt DMIS] 2024.09.10 Seminar Dies Natalis UKWMS dan HSN 2024.pdf
[DBSDJ - Plt DMIS] 2024.09.10 Seminar Dies Natalis UKWMS dan HSN 2024.pdf
yusrilyuma294225
PAPARAN-SESDIT-PAS-StrategiPencapaianSasaranKeinerjaPAS.ppt
PAPARAN-SESDIT-PAS-StrategiPencapaianSasaranKeinerjaPAS.ppt
sofyan111
pembinaan kepada staff untuk melaksanakan tugas selaku aparatur sipl
pembinaan kepada staff untuk melaksanakan tugas selaku aparatur sipl
dedysentoso
WTP Tahun 2024 Kabupaten Pakpak Bharat.pdf
WTP Tahun 2024 Kabupaten Pakpak Bharat.pdf
DiskominfoPB
MANUAL PENGEMASKINIAN PENERIMA BANTUAN PERSEKOLAHAN KPM.pdf
MANUAL PENGEMASKINIAN PENERIMA BANTUAN PERSEKOLAHAN KPM.pdf
ssuser186365
Manajemen Talenta dan Sistem Karir Pemda
Manajemen Talenta dan Sistem Karir Pemda
Tri Widodo W. UTOMO
#Materi Rakor Kesiapsiagaan Bencana Pada Masa Idul Fitri 1446 H (20_Mar_25).pptx
#Materi Rakor Kesiapsiagaan Bencana Pada Masa Idul Fitri 1446 H (20_Mar_25).pptx
danisinaga1925
Pembukaan Pelatihan Analisis Kebutuhan Bangkom
Pembukaan Pelatihan Analisis Kebutuhan Bangkom
Tri Widodo W. UTOMO
KEBIJAKAN SERTIFIKASI PENJAMINAN MUTU.pptx
KEBIJAKAN SERTIFIKASI PENJAMINAN MUTU.pptx
yudiy1
slide Implementasi persalinan Puskesmas.
slide Implementasi persalinan Puskesmas.
DianRamadhasari
Menjadi ASN Profesional untuk Indonesia Maju
Menjadi ASN Profesional untuk Indonesia Maju
Tri Widodo W. UTOMO
[DBSDJ - Plt DMIS] 2024.09.10 Seminar Dies Natalis UKWMS dan HSN 2024.pdf
[DBSDJ - Plt DMIS] 2024.09.10 Seminar Dies Natalis UKWMS dan HSN 2024.pdf
yusrilyuma294225
PAPARAN-SESDIT-PAS-StrategiPencapaianSasaranKeinerjaPAS.ppt
PAPARAN-SESDIT-PAS-StrategiPencapaianSasaranKeinerjaPAS.ppt
sofyan111
pembinaan kepada staff untuk melaksanakan tugas selaku aparatur sipl
pembinaan kepada staff untuk melaksanakan tugas selaku aparatur sipl
dedysentoso
WTP Tahun 2024 Kabupaten Pakpak Bharat.pdf
WTP Tahun 2024 Kabupaten Pakpak Bharat.pdf
DiskominfoPB
MANUAL PENGEMASKINIAN PENERIMA BANTUAN PERSEKOLAHAN KPM.pdf
MANUAL PENGEMASKINIAN PENERIMA BANTUAN PERSEKOLAHAN KPM.pdf
ssuser186365
Manajemen Talenta dan Sistem Karir Pemda
Manajemen Talenta dan Sistem Karir Pemda
Tri Widodo W. UTOMO
#Materi Rakor Kesiapsiagaan Bencana Pada Masa Idul Fitri 1446 H (20_Mar_25).pptx
#Materi Rakor Kesiapsiagaan Bencana Pada Masa Idul Fitri 1446 H (20_Mar_25).pptx
danisinaga1925
Ad

02. UU No.I tahun 70 Keselamatan Kerja.ppt

  • 1. UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA Lembaran Negara No. 1 Tahun 1970 (Tambahan Lembaran Negara No. 1918)
  • 2. 1. VEILIGHEIDS REGLEMENT 1910 (VR 1910, Stbl No. 406) sudah tidak sesuai lagi 2. Perlindungan tenaga kerja tidak hanya di industri/ pabrik 3. Perkembangan teknologi/ IPTEK serta kondisi dan situasi ketenagakerjaan 4. Sifat refresif dan polisional pada VR. 1910 sudah tidak sesuai lagi LATAR BELAKANG
  • 3. Memberikan upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat dan agar setiap sumber produksi perlu dipakai dan digunakan secara aman dan efisien PENGERTIAN Secara Etimologis : Suatu konsep berfikir dan upaya nyata untuk menjamin kelestarian tenaga kerja dan setiap insan pada umumnya beserta hasil karya dan budaya dalam upaya mencapai adil, makmur dan sejahtera Secara Filosofi : Suatu cabang ilmu pengetahuan dan penerapan yang mempelajari tentang cara penanggulangan kecelakaan di tempat kerja Secara Keilmuan :
  • 4. DASAR HUKUM - 1 Peraturan Pelaksanaan Peraturan Khusus PP; Per.Men ; SE; Pasal 5, 20 dan 27 ayat (2) UUD 1945 Pasal 86, 87 Paragraf 5 UU Ketenagakerjaan UU No.1 Tahun 1970
  • 5. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 dan 87 DASAR HUKUM
  • 6. Pasal 86 (1) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas : a. keselamatan dan kesehatan kerja; b. moral dan kesusilaan; dan c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama; (2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan Paragraf 5 Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • 7. Pasal 86 (1) Cukup jelas (2) Upaya keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi. (3) Cukup jelas Penjelasan
  • 8. Pasal 87 (1) Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan (2) Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
  • 9. Pasal 87 (1) Yang dimaksud dengan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, pelaksanaan, tanggung jawab, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaiatan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. (2) Cukup Jelas Penjelasan
  • 10. Pasal 190 (1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenai sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15, Pasal 25, Pasal 38 ayat (2), Pasal 45 ayat (1), pasal 47 ayat (1), Pasal 48, Pasal 87, Pasal 106, Pasal 126 ayat (3), dan Pasal 160 ayat (1) dan ayat (2) Undang- undang ini serta peraturan pelaksanaannya. BAB XVI Bagian Kedua Sanksi Administratif
  • 11. Pasal 190 (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. Teguran ; b. peringatan tertulis ; c. pembatasan kegiatan usaha ; d. pembekuan kegiatan usaha ; e. pembatalan persetujuan ; f. pembatalan pendaftaran ; g. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi ; h. pencabutan ijin. (3) Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri
  • 12. Tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dalam pekerjaannya Orang lain yang berada di tempat kerja perlu menjamin keselamatannya Sumber-sumber produksi dapat dipakai secara aman dan efisien TUJUAN 1. Kampanye 2. Pemasyarakatan 3. Pembudayaan 4. Kesadaran dan kedisiplinan Untuk melaksanakan tujuan dengan melalui :
  • 13. Pertimbangan dikeluarkannya Landasan hukum UU No. 1 Tahun 1970 Batang Tubuh Penjelasan RUANG LINGKUP
  • 14. (1) Tempat kerja 1. Ruangan/ lapangan 2. Tertutup/ terbuka 3. Bergerak/ tetap (2) Pengurus pucuk pimpinan (bertanggung jawab/ kewajiban) (3) Pengusaha orang/ badan hukum yg menjalankan usaha atau tempat kerja (4) Direktur pelaksana UU No. 1/1970 (Kepmen No. 79/Men/1977) (5) Pegawai pengawas - peg. Pengawas ketenagakerjaan dan spesialis (6) Ahli Keselamatan Kerja tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Depnaker UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA BAB I - ISTILAH Pasal 1 Unsur tempat kerja, ada : (1) Pengurus (2) Sumber bahaya (3) usaha
  • 15. (1) Tempat kerja, dalam wilayah hukum R.I : a. Darat, dalam tanah b. Permukaan air, dalam air c. Udara (2) Rincian tempat kerja, terdapat sumber bahaya yg berkaitan dengan : a. Keadaan mesin/ alat/ bahan b. Lingkungan kerja c. Sifat pekerjaan d. Cara kerja e. Proses produksi (3) Kemungkinan untuk perubahan atas rincian tempat kerja UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA BAB II - RUANG LINGKUP Pasal 2 Catatan : peraturan pelaksana digolongkan untuk bidang teknis dan sektoral
  • 16. (1) Arah dan sasaran yang akan dicapai melalui syarat-syarat K3 (2) Pengembangan syarat-syarat K3 di luar ayat (1) IPTEK UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA Pasal 3 (1) Penerapan syarat-syarat K3 sejak tahap perencanaan s/d pemeliharaan (2) Mengatur prinsip-prinsip teknis tentang bahan dan produksi teknis (3) Kecuali ayat (1) dan (2) bila terjadi perkembangan IPTEK dapat ditetapkan lebih lanjut Pasal 4 Syarat-syarat K3
  • 17. (1) Direktur sebagai pelaksana umum (2) Wewenang dan kewajiban : direktur (Kepmen No. 79/Men/1977) Peg. Pengawas (Permen No. 03/Men/1978 dan Permen No. 03/Men/1984) Ahli K3 (Permen No. 03/Men/1978 dan Permen No. 4/Men/1992) UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA Pasal 5 Pasal 6 Panitia banding (belum di atur) Pasal 7 Retribusi Pasal 8 (1) Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan TK (2) Berkala (permen No. 02/Men/1980 dan Permen No. 03/Men/1983)
  • 18. (1) Pengurus wajib menunjukan dan menjelaskan TK baru (2) Dinyatakan mampu dan memahami pekerja (3) Pengurus wajib pembinaan (4) Pengurus wajib memenuhi dan mentaati syarat-syarat K3 UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA Pasal 9 - Pembinaan Pasal 10 - Panitia Pembina K3 (Permenaker No. 04/Men/1987) Pasal 11 - Kecelakaan (1) Kewajiban pengurus untuk melaporkan kecelakaan (2) Tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan (permen No. 03/Men/1998)
  • 19. a. Memberi keterangan yang benar (peg. Pengawas dan ahli K3) b. Memakai APD c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat K3 d. Meminta kepada pengurus agar dilaksanakan syarat-syarat K3 e. Menyatakan keberatan kerja bila syarat-syarat K3 tidak dipenuhi dan APD yang wajib diragukan UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA Pasal 12 Hak dan Kewajiban TK Pasal 13 Kewajiban memasuki tempat kerja Barangsiapa akan memasuki suatu tempat kerja diwajibkan mentaati K3 dan APD Pasal 14 Kewajiban pengurus a. Menempatkan syarat-syarat K3 di tempat kerja (UU No. 1/1970 dan peraturan pelaksananya) b. Memasang poster K3 dan bahan pembinaan K3 c. Menyediakan APD secara cuma-cuma
  • 20. (1) Pelaksanaan ketentuan pasal-pasal di atur lebih lanjut dengan peraturan perundangan (2) Ancaman pidana atas pelanggaran : Maksimum 3 bulan kurungan atau Denda maksimum Rp. 100.000 (3) Tindak pindana tersebut adalah pelanggaran UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA Pasal 15 Ketentuan Penutup Pasal 16 Kewajiban pengusaha memenuhi ketentuan undang-undang ini paling lama setahun (12 Januari 1970) Pasal 17 Aturan peralihan untuk memenuhi keselamatan kerja VR 1910 tetap berlaku selama tidak bertentangan Pasal 18 Menetapkan UU No. 1/ 1970 sebagai undang-undang keselamatan kerja dalam LNRI No. : 1918 mulai tanggal 12 Januari 1970
  • 21. PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 - 1 PERATURAN ORGANIK secara sektoral pembidangan teknis
  • 22. PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 - 2 TEMPAT KERJA SDM BAHAN PERALATAN PROSES PRODUKSI CARA KERJA SIFAT PEKERJAAN LINGKUNGAN KERJA FAKTOR PENYEBAB AMAN SEHAT ANALISIS MGT Prods KECELAKAAN
  • 23. PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 - 3 Secara sektoral - PP No. 19/1973 - PP No. 11/ 1979 - Per.Menaker No. 01/1978 K3 Dalam Penebangan dan Pengangkutan Kayu - Per.Menaker No. 01/1980 K3 Pada Konstruksi Bangunan
  • 24. PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 - 4 Pembidangan Teknis - PP No. 7/1973 - Pestisida - PP No. 11/ 1975 - Keselamatan Kerja Radiasi - Per.Menaker No. 04/1980 - APAR - Per.Menaker No. 01/1982 - Bejana Tekan - Per.Menaker No. 02/1983 - Instalasi Alarm Kebakaran Otomatik - Per.Menaker No. 03/1985 - Pemakaian Asbes - Per.Menaker No. 04/1985 - Pes. Tenaga & Prod. - Per.Menaker No. 05/1985 - Pes. Angkat & Angkut
  • 25. PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 - 5 Pembidangan Teknis - Per.Menaker No. 04/1998 - PUIL - Per.Menaker No. 02/1989 - Instalasi Petir - Per.Menaker No. 03/1999 - Lif Listrik
  • 26. PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 - 6 Pendekatan SDM - Per.Menaker No. 07/1973 - Wajib Latih Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan - Per.Menaker No. 01/1979 - Wajib Latih Bagi Paramedis - Per.Menaker No. 02/1980 - Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja - Per.Menaker No. 02/1982 - Syarat dan Kwalifikasi Juru Las - Per.Menaker No. 01/1988 - Syarat dan Kwalifikasi Operator Pesawat Uap
  • 27. PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 - 7 Pendekatan SDM - Per.Menaker No. 01/1979 - Syarat dan Kwalifikasi Operator Angkat dan Angkut - Per.Menaker No. 02/1992 - Ahli K3 - Kep.Menaker No. 407/1999 - Kompetensi Tehnis Lif - Kep.Menaker No. 186/1999 - Pengorganisasian Penanggulangan Kebakaran
  • 28. PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 - 8 Pendekatan Kelembagaan & Sistem - Per.Menaker No. 04/1987 - P2K3 - Per.Menaker No. 04/1995 - Perusahaan Jasa K3 - Per.Menaker No. 05/1996 - SMK3 - Per.Menaker No. 186/1999 - Pelaporan Kecelakaan