Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 mengatur tentang perkoperasian di Indonesia. Undang-undang ini menetapkan bahwa koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta berdasarkan pada asas kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta ikut membangun perekonomian nasional. Undang-undang ini mengatur tentang pembentukan, keanggotaan, organisasi, dan pengelolaan k