Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 mengatur tentang perkoperasian di Indonesia. Undang-undang ini menetapkan bahwa koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta berdasarkan pada asas kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta ikut membangun perekonomian nasional. Undang-undang ini mengatur tentang pembentukan, keanggotaan, organisasi, dan pengelolaan k
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 mengatur tentang perkoperasian di Indonesia. Undang-undang ini menetapkan bahwa koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta berdasarkan pada asas kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta ikut membangun perekonomian nasional. Undang-undang ini mengatur tentang pembentukan, keanggotaan, organisasi, dan pengelolaan k
Dokumen tersebut merupakan bagian dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi serba usaha bang samin yang mencakup tujuan, keanggotaan, pengurus, dan rapat anggota. Koperasi ini berlokasi di Karawang dan bergerak dalam berbagai bidang usaha untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat setempat.
Struktur organisasi koperasi, Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah merupakan dua kekuatan ekonomi yang dimiliki Indonesia dikala krisis moneter menyerang negara ini pada tahun 1997. Karena dengan adanya koperasi dan PKM Indonesia dapat melewati krisis walau tidak sepenuhnya sampai saat ini
DIKLAT KOPKAR PT.YUASA DENGAN MATERI SOSIALISASI UU NO.17/2012 TENTANG PERKOP...sadoni
油
Dokumen tersebut membahas tentang sosialisasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian oleh Dewan Koperasi Indonesia Wilayah Provinsi Banten. Dokumen menjelaskan cakupan peraturan pelaksanaan dan peraturan menteri yang dikeluarkan berdasarkan UU tersebut, serta beberapa hal baru yang diatur dalam UU Perkoperasian baru seperti nilai dan prinsip Koperasi, perangkat organisasi, dan tantangan pasca berlakunya
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian mengatur tentang ketentuan umum perkoperasian di Indonesia. Undang-undang ini menetapkan landasan, asas, tujuan, fungsi, dan prinsip koperasi serta ketentuan mengenai pembentukan, keanggotaan, organisasi, dan pengelolaan koperasi.
Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Koperasi "KOMPAS"Mia Mancani
油
Dokumen tersebut merupakan akta pendirian koperasi simpan pinjam bernama Koperasi Simpan Pinjam Awal Sukses (KOMPAS) yang berlokasi di Bekasi. Koperasi ini didirikan oleh 4 orang yaitu sebagai Ketua Umum, Wakil Ketua, Sekretaris Umum, dan Bendahara. Dokumen ini juga memuat bab-bab yang mengatur tentang nama dan alamat koperasi, landasan hukum, fungsi dan kegiatan usaha, keanggotaan, rapat
Proses pendirian koperasi memerlukan beberapa tahap, yaitu tahap persiapan dengan mempelajari ketentuan dan menyiapkan dokumen, tahap rapat pendirian untuk membuat akta dan anggaran dasar, serta tahap pengesahan badan hukum dengan mengajukan permohonan ke dinas koperasi.
Dokumen tersebut membahas dasar-dasar dan syarat pendirian koperasi di Indonesia. Koperasi dapat didirikan oleh minimal 20 orang dengan memenuhi beberapa persyaratan seperti memiliki Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan pengurus. Koperasi perlu mendapatkan pengesahan dari pemerintah untuk memperoleh status badan hukum. Terdapat dua jenis koperasi yaitu primer dan sekunder.
Struktur organisasi koperasi, Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah merupakan dua kekuatan ekonomi yang dimiliki Indonesia dikala krisis moneter menyerang negara ini pada tahun 1997. Karena dengan adanya koperasi dan PKM Indonesia dapat melewati krisis walau tidak sepenuhnya sampai saat ini
DIKLAT KOPKAR PT.YUASA DENGAN MATERI SOSIALISASI UU NO.17/2012 TENTANG PERKOP...sadoni
油
Dokumen tersebut membahas tentang sosialisasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian oleh Dewan Koperasi Indonesia Wilayah Provinsi Banten. Dokumen menjelaskan cakupan peraturan pelaksanaan dan peraturan menteri yang dikeluarkan berdasarkan UU tersebut, serta beberapa hal baru yang diatur dalam UU Perkoperasian baru seperti nilai dan prinsip Koperasi, perangkat organisasi, dan tantangan pasca berlakunya
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian mengatur tentang ketentuan umum perkoperasian di Indonesia. Undang-undang ini menetapkan landasan, asas, tujuan, fungsi, dan prinsip koperasi serta ketentuan mengenai pembentukan, keanggotaan, organisasi, dan pengelolaan koperasi.
Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Koperasi "KOMPAS"Mia Mancani
油
Dokumen tersebut merupakan akta pendirian koperasi simpan pinjam bernama Koperasi Simpan Pinjam Awal Sukses (KOMPAS) yang berlokasi di Bekasi. Koperasi ini didirikan oleh 4 orang yaitu sebagai Ketua Umum, Wakil Ketua, Sekretaris Umum, dan Bendahara. Dokumen ini juga memuat bab-bab yang mengatur tentang nama dan alamat koperasi, landasan hukum, fungsi dan kegiatan usaha, keanggotaan, rapat
Proses pendirian koperasi memerlukan beberapa tahap, yaitu tahap persiapan dengan mempelajari ketentuan dan menyiapkan dokumen, tahap rapat pendirian untuk membuat akta dan anggaran dasar, serta tahap pengesahan badan hukum dengan mengajukan permohonan ke dinas koperasi.
Dokumen tersebut membahas dasar-dasar dan syarat pendirian koperasi di Indonesia. Koperasi dapat didirikan oleh minimal 20 orang dengan memenuhi beberapa persyaratan seperti memiliki Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan pengurus. Koperasi perlu mendapatkan pengesahan dari pemerintah untuk memperoleh status badan hukum. Terdapat dua jenis koperasi yaitu primer dan sekunder.
2. MENGAPA KITA BERKOPERASI ?
1. ALASAN YURIDIS
a. UUD 1945 Pasal 33
b. UU RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
2. ALASAN EKONOMIS
a. Menyatukan usaha dalam rangka menekan biaya.
b. Berkoperasi membuka kesempatan bagi orang yang terbatas
kemampuan ekonominya ikut bergabung dalam badan usaha
c. Memperoleh pelayanan maksimal dari Koperasi.
d. Memperoleh bagian SHU yang adil sesuai dengan
partisipasinya dalam usaha.
3. PENERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan
kegaiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
4. LANDASAN, ASAS DAN TUJUAN (UU NO. 25
TH.1992)
Pasal 2
KOPERASI BERLANDASKAN PANCASILA DAN UUD
1945 SERTA BERDASARKAN ATAS ASAS
KEKELUARGAAN
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yanga maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
5. PRINSIP-PRINSIP KOPERSI
Pasal 5
1. Koperasi melaksanakan prinsip sbb:
a. Keanggotaan bersifat suka reala dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara
adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing2 anggota.
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
e. Kemandirian
6. Lanjutan
2. Dalam mengembangkan Koperasi, maka
koperasi melaksanakan pula prinsip-prinsip sbb:
a. Pendidikan perkoperasian
b. Kerja sama antar koperasi
7. PEMBENTUKAN
SYARAT PEMBENTUKAN
Pasal 6
1. Koperasi Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20
orang
2. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-
kurangnya 3 (tiga) koperasi.
Pasal 7
3. Pembentukan Koperasi sebagai mana dimaksud
dalam ps 6 dilakukan dengan akta pendirian yang
memuat Anggaran Dasar.
4. Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam
wilayah Kesatuan Republik Indonesia.
8. Lanjutan
Pasal 8
Anggarab Dasar sebagaimana dimaksud dalam ps
7 ayat (1 )memuat sekurang-kurangnya;
a. Daftar nama pendiri.
b. Nama dan tempat kedudukan
c. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
d. Ketentuan mengenai keanggotaan
e. Ketentuan mengenai Rapat Anggota
f. Ketentuan mengenai pengelolaan
g. Ketentuan mengenai permodalan
9. Lanjutan
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
i. Ketentuan mengeani pembagian sisa hasil
usaha
j. Ketentuan mengenai sangsi (diatur dam AD.)
10. STATUS BADAN HUKUM KOPERASI
Pasal 9
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah
akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.
Pasal 10
1. Untuk mendapatkan pengesahan sebagaiman
dimaksud ps.9 para pendiri mengajukan
permintaan tertulis disertai akta pendirian
koperasi.
2. Pengesahan akta pendirian diberikan dalam
jangka waktu paling lama 3 bulan setelah
diterimanya permintaan pengesahan.
12. KEANGGOTAAN
Pasal 17
1. Anggota Koperasi adalah pemilik sekaligus
pengguna jasa koperasi
2. Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku
daftar anggota
13. LANJUTAN
1. Pasal 18
1. Yang dapat menjadi anggota koperasi ialah
setiap warga negara Indonesia yang mampu
melakukan tindakan hukum atau koperasi
yang memenuhi persyaratan sebagaimana
ditetapkan dalam AD.
2. Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa,
yang persyaratan, hak dan kwajiban
keanggotaannya ditetapkan dalam AD.
14. Lanjutan
Pasal 19
1. Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan
kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
2. Keanggotaan koperasi dapat diperoleh atau diakhiri
setelah syarat sebagimana dalam Anggaran Dasar
dipenuhi
3. Keanggotaan koperasi tidak dapat
dipindahtangankan.
4. Setiap anggota mempunyai kwajiban dan hak
yangsama terhadap koperasi sebagaimana diatur
dalam Anggaran Dasar.
15. Pasal 20
1. Setiap anggota mempunyai kewajiban:
a. Mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah disepakati dalam
RA.
b. Partisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh
koperasi.
c. Mengembangkan dan memelihara keberamaa berdasar atas asas
kekeluargaan
2. Setiap anggota mempunyai hak:
a. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam
RA.
b. Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas.
c. Meminta diadakan RA menurut ketentuan daalam AD.
16. Lanjutan
d. Mengemukakan pendapat atau saran kepada
Pengurus diluar RA. Baik diminta maupun tidak.
e. Memanfaatka koperasi dan mendapat
pelayanan yang sama antara sesama anggota.
f. Mendapatkan keterangan mengenai
perkembangan koperasi menurut ketentuan
dalam AD.
17. PERANGAKAT ORGANISASI
BAGIAN PERTAMA
Pasal 21
1. Perangakat Organisasi Koperasi terdiri dari:
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
Pasal 22
2. RA. Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
dalam Koperasi
18. Lanjutan
2. Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang
pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 23
Rapat Anggota menetapkan:
a. Anggaran Dasar
b. Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen
dan usaha kopeerasi
c. Pemilihan, Pengangkatan, pemberhentian pengurus
dan pengawas
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan
belanja koperasi, serta pengesahan laporan
keuangan.
19. Pasal 24
1. Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan
musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara
musyawarah, maka pengambilan keputusan
dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
3. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap
anggota mempunyai hak satu suara.
4. Hak suara dalam Koperasi skunder dapat
diatur dalam Anggaran Dasar.
20. Lanjutan
e. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus
dalam pelaksanaan tugasnya.
f. Pembagian sisa hasil usaha.
g. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan
pembubaran koperasi.
21. Pasal 25
Rapat Anggota berhak meminta
keterangan dan pertanggungjawaban
Pengurus dan Pengawas mengenai
pengelolaan Koperasi
22. Pasal 26
1. Rapat Anggota diadakan paling sedikit sekali
dalam 1 (satu ) tahun
2. Rapat Anggota untuk mengesahkan
Pertanggungjawaban Pengurus
diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah
tahun buku lampau.
23. Bagian Ketiga
Pengurus
pasal 29
1. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota
koperasi dalam Rapat Anggota
2. Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat
Anggota
3. Untuk pertama kali, susunan dan nama
anggota Pengurus dicantumkan dalam akta
pendirian
4. Masa jabatan Pengurus paling lama 5 tahun
5. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangakat
mrnjadi anggota Pengurus ditetapkandalam
AD.
24. Pasal 30
1. Pengurus bertugas
a. Mengelola kopersi dan usahanya
b. Mengajukan rancangan RK RAPB;
c. Menyelenggarakan RA;
d. Mengaqjukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban tugas
e. Menyelenggarakan pembukuan, keuangan dan
inventaris secara tertib
f. Memelihara haftar buku anggota dan
pengurus.
25. Pasal 31
Pengurus bertanggungjawab mengenai segala kegiatan
pengelolaan koperasi dan usahanya kepada Rapat
Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa
MODAL
Pasal 41
1. Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan
modal pinjaman
2. Modal sendiri dapat berasal dari;
a. Simpanan Pokok
b. Simpanan wajib;
c. Dana cadangan
d. Hibah
26. LAPANGAN USAHA
Pasal 43
1. Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan
langsung dengan kepentingan anggota untuk
meningkatkanusaha dan kesejahteraan
anggota.
2. Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi
dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat yang bukan anggota koperasi
3. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan
berperan utama disegala bidang kehidupan
ekonomi rakyat.