際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
UNDANG-UNDANG
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG PERKOPERASIAN
OLEH
KPRI  KBG KOTA KEC, TULUNGAGUNG
MENGAPA KITA BERKOPERASI ?
1. ALASAN YURIDIS
a. UUD 1945 Pasal 33
b. UU RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
2. ALASAN EKONOMIS
a. Menyatukan usaha dalam rangka menekan biaya.
b. Berkoperasi membuka kesempatan bagi orang yang terbatas
kemampuan ekonominya ikut bergabung dalam badan usaha
c. Memperoleh pelayanan maksimal dari Koperasi.
d. Memperoleh bagian SHU yang adil sesuai dengan
partisipasinya dalam usaha.
PENERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan
kegaiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
LANDASAN, ASAS DAN TUJUAN (UU NO. 25
TH.1992)
Pasal 2
 KOPERASI BERLANDASKAN PANCASILA DAN UUD
1945 SERTA BERDASARKAN ATAS ASAS
KEKELUARGAAN
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yanga maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
PRINSIP-PRINSIP KOPERSI
Pasal 5
1. Koperasi melaksanakan prinsip sbb:
a. Keanggotaan bersifat suka reala dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara
adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing2 anggota.
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
e. Kemandirian
Lanjutan
2. Dalam mengembangkan Koperasi, maka
koperasi melaksanakan pula prinsip-prinsip sbb:
a. Pendidikan perkoperasian
b. Kerja sama antar koperasi
PEMBENTUKAN
SYARAT PEMBENTUKAN
Pasal 6
1. Koperasi Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20
orang
2. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-
kurangnya 3 (tiga) koperasi.
Pasal 7
3. Pembentukan Koperasi sebagai mana dimaksud
dalam ps 6 dilakukan dengan akta pendirian yang
memuat Anggaran Dasar.
4. Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam
wilayah Kesatuan Republik Indonesia.
Lanjutan
Pasal 8
Anggarab Dasar sebagaimana dimaksud dalam ps
7 ayat (1 )memuat sekurang-kurangnya;
a. Daftar nama pendiri.
b. Nama dan tempat kedudukan
c. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
d. Ketentuan mengenai keanggotaan
e. Ketentuan mengenai Rapat Anggota
f. Ketentuan mengenai pengelolaan
g. Ketentuan mengenai permodalan
Lanjutan
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
i. Ketentuan mengeani pembagian sisa hasil
usaha
j. Ketentuan mengenai sangsi (diatur dam AD.)
STATUS BADAN HUKUM KOPERASI
Pasal 9
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah
akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.
Pasal 10
1. Untuk mendapatkan pengesahan sebagaiman
dimaksud ps.9 para pendiri mengajukan
permintaan tertulis disertai akta pendirian
koperasi.
2. Pengesahan akta pendirian diberikan dalam
jangka waktu paling lama 3 bulan setelah
diterimanya permintaan pengesahan.
Lanjutan
3. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam
berita negara Republik Indonesia.
KEANGGOTAAN
Pasal 17
1. Anggota Koperasi adalah pemilik sekaligus
pengguna jasa koperasi
2. Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku
daftar anggota
LANJUTAN
1. Pasal 18
1. Yang dapat menjadi anggota koperasi ialah
setiap warga negara Indonesia yang mampu
melakukan tindakan hukum atau koperasi
yang memenuhi persyaratan sebagaimana
ditetapkan dalam AD.
2. Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa,
yang persyaratan, hak dan kwajiban
keanggotaannya ditetapkan dalam AD.
Lanjutan
Pasal 19
1. Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan
kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
2. Keanggotaan koperasi dapat diperoleh atau diakhiri
setelah syarat sebagimana dalam Anggaran Dasar
dipenuhi
3. Keanggotaan koperasi tidak dapat
dipindahtangankan.
4. Setiap anggota mempunyai kwajiban dan hak
yangsama terhadap koperasi sebagaimana diatur
dalam Anggaran Dasar.
Pasal 20
1. Setiap anggota mempunyai kewajiban:
a. Mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah disepakati dalam
RA.
b. Partisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh
koperasi.
c. Mengembangkan dan memelihara keberamaa berdasar atas asas
kekeluargaan
2. Setiap anggota mempunyai hak:
a. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam
RA.
b. Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas.
c. Meminta diadakan RA menurut ketentuan daalam AD.
Lanjutan
d. Mengemukakan pendapat atau saran kepada
Pengurus diluar RA. Baik diminta maupun tidak.
e. Memanfaatka koperasi dan mendapat
pelayanan yang sama antara sesama anggota.
f. Mendapatkan keterangan mengenai
perkembangan koperasi menurut ketentuan
dalam AD.
PERANGAKAT ORGANISASI
BAGIAN PERTAMA
Pasal 21
1. Perangakat Organisasi Koperasi terdiri dari:
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
Pasal 22
2. RA. Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
dalam Koperasi
Lanjutan
2. Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang
pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 23
Rapat Anggota menetapkan:
a. Anggaran Dasar
b. Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen
dan usaha kopeerasi
c. Pemilihan, Pengangkatan, pemberhentian pengurus
dan pengawas
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan
belanja koperasi, serta pengesahan laporan
keuangan.
Pasal 24
1. Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan
musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara
musyawarah, maka pengambilan keputusan
dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
3. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap
anggota mempunyai hak satu suara.
4. Hak suara dalam Koperasi skunder dapat
diatur dalam Anggaran Dasar.
Lanjutan
e. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus
dalam pelaksanaan tugasnya.
f. Pembagian sisa hasil usaha.
g. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan
pembubaran koperasi.
Pasal 25
Rapat Anggota berhak meminta
keterangan dan pertanggungjawaban
Pengurus dan Pengawas mengenai
pengelolaan Koperasi
Pasal 26
1. Rapat Anggota diadakan paling sedikit sekali
dalam 1 (satu ) tahun
2. Rapat Anggota untuk mengesahkan
Pertanggungjawaban Pengurus
diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah
tahun buku lampau.
Bagian Ketiga
Pengurus
pasal 29
1. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota
koperasi dalam Rapat Anggota
2. Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat
Anggota
3. Untuk pertama kali, susunan dan nama
anggota Pengurus dicantumkan dalam akta
pendirian
4. Masa jabatan Pengurus paling lama 5 tahun
5. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangakat
mrnjadi anggota Pengurus ditetapkandalam
AD.
Pasal 30
1. Pengurus bertugas
a. Mengelola kopersi dan usahanya
b. Mengajukan rancangan RK RAPB;
c. Menyelenggarakan RA;
d. Mengaqjukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban tugas
e. Menyelenggarakan pembukuan, keuangan dan
inventaris secara tertib
f. Memelihara haftar buku anggota dan
pengurus.
Pasal 31
Pengurus bertanggungjawab mengenai segala kegiatan
pengelolaan koperasi dan usahanya kepada Rapat
Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa
MODAL
Pasal 41
1. Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan
modal pinjaman
2. Modal sendiri dapat berasal dari;
a. Simpanan Pokok
b. Simpanan wajib;
c. Dana cadangan
d. Hibah
LAPANGAN USAHA
Pasal 43
1. Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan
langsung dengan kepentingan anggota untuk
meningkatkanusaha dan kesejahteraan
anggota.
2. Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi
dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat yang bukan anggota koperasi
3. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan
berperan utama disegala bidang kehidupan
ekonomi rakyat.
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
PERKOPERASIAN
KP-RI KBG KOTA
KECAMATAN TULUNGAGUNG
Sabtu, 7 April 2018

More Related Content

Similar to UU 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN.pptx (20)

(Komentar) D_3_Tata Cara Pendirian Koperasi.pptx
(Komentar) D_3_Tata Cara Pendirian Koperasi.pptx(Komentar) D_3_Tata Cara Pendirian Koperasi.pptx
(Komentar) D_3_Tata Cara Pendirian Koperasi.pptx
SifaAttita
Struktur organisasi koperasi
Struktur organisasi koperasiStruktur organisasi koperasi
Struktur organisasi koperasi
om makplus
Anggaran Dasar KOKOPI
Anggaran Dasar KOKOPIAnggaran Dasar KOKOPI
Anggaran Dasar KOKOPI
KOKOPI
PPT KELOMPOK 4 ORGANISASI DARI KOPERASI.pptx
PPT KELOMPOK 4 ORGANISASI DARI KOPERASI.pptxPPT KELOMPOK 4 ORGANISASI DARI KOPERASI.pptx
PPT KELOMPOK 4 ORGANISASI DARI KOPERASI.pptx
Zefanya9
DIKLAT KOPKAR PT.YUASA DENGAN MATERI SOSIALISASI UU NO.17/2012 TENTANG PERKOP...
DIKLAT KOPKAR PT.YUASA DENGAN MATERI SOSIALISASI UU NO.17/2012 TENTANG PERKOP...DIKLAT KOPKAR PT.YUASA DENGAN MATERI SOSIALISASI UU NO.17/2012 TENTANG PERKOP...
DIKLAT KOPKAR PT.YUASA DENGAN MATERI SOSIALISASI UU NO.17/2012 TENTANG PERKOP...
sadoni
Pendirian koperasi
Pendirian koperasiPendirian koperasi
Pendirian koperasi
henra saragih
Uu 25 92 Tentang Perkoperasian
Uu 25 92 Tentang PerkoperasianUu 25 92 Tentang Perkoperasian
Uu 25 92 Tentang Perkoperasian
Pekerja Sosial Masyarakat
AD/ART Koperasi Kompas
AD/ART Koperasi KompasAD/ART Koperasi Kompas
AD/ART Koperasi Kompas
Iqbalrmd
ADART Koperasi KOMPAS
ADART Koperasi KOMPASADART Koperasi KOMPAS
ADART Koperasi KOMPAS
ridholajuardi
Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Koperasi "KOMPAS"
Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Koperasi "KOMPAS"Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Koperasi "KOMPAS"
Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Koperasi "KOMPAS"
Mia Mancani
Mendirikan Koperasi ber BAKUM.ppt
Mendirikan Koperasi ber BAKUM.pptMendirikan Koperasi ber BAKUM.ppt
Mendirikan Koperasi ber BAKUM.ppt
abdou hamadah
Undang undang perkoperasian
Undang undang  perkoperasianUndang undang  perkoperasian
Undang undang perkoperasian
tpsaragi
Departemen koprasi dan usaha kecil dan menengah
Departemen koprasi dan usaha kecil dan menengahDepartemen koprasi dan usaha kecil dan menengah
Departemen koprasi dan usaha kecil dan menengah
aliffya_irlandha
BAHAN AJAR PEMBENTUKAN 2020 prinsip koperasi.pptx
BAHAN AJAR PEMBENTUKAN 2020 prinsip koperasi.pptxBAHAN AJAR PEMBENTUKAN 2020 prinsip koperasi.pptx
BAHAN AJAR PEMBENTUKAN 2020 prinsip koperasi.pptx
mayasetiyani47
Akta dan ad kompas
Akta dan ad kompasAkta dan ad kompas
Akta dan ad kompas
fadillah_
Prosedur pendirian koperasi
Prosedur pendirian koperasiProsedur pendirian koperasi
Prosedur pendirian koperasi
Rohman Efendi
Tugas adrt
Tugas adrtTugas adrt
Tugas adrt
12102012
ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA IHKA-1
ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA IHKA-1ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA IHKA-1
ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA IHKA-1
PupuSaripudin1
(Komentar) D_3_Tata Cara Pendirian Koperasi.pptx
(Komentar) D_3_Tata Cara Pendirian Koperasi.pptx(Komentar) D_3_Tata Cara Pendirian Koperasi.pptx
(Komentar) D_3_Tata Cara Pendirian Koperasi.pptx
SifaAttita
Struktur organisasi koperasi
Struktur organisasi koperasiStruktur organisasi koperasi
Struktur organisasi koperasi
om makplus
Anggaran Dasar KOKOPI
Anggaran Dasar KOKOPIAnggaran Dasar KOKOPI
Anggaran Dasar KOKOPI
KOKOPI
PPT KELOMPOK 4 ORGANISASI DARI KOPERASI.pptx
PPT KELOMPOK 4 ORGANISASI DARI KOPERASI.pptxPPT KELOMPOK 4 ORGANISASI DARI KOPERASI.pptx
PPT KELOMPOK 4 ORGANISASI DARI KOPERASI.pptx
Zefanya9
DIKLAT KOPKAR PT.YUASA DENGAN MATERI SOSIALISASI UU NO.17/2012 TENTANG PERKOP...
DIKLAT KOPKAR PT.YUASA DENGAN MATERI SOSIALISASI UU NO.17/2012 TENTANG PERKOP...DIKLAT KOPKAR PT.YUASA DENGAN MATERI SOSIALISASI UU NO.17/2012 TENTANG PERKOP...
DIKLAT KOPKAR PT.YUASA DENGAN MATERI SOSIALISASI UU NO.17/2012 TENTANG PERKOP...
sadoni
Pendirian koperasi
Pendirian koperasiPendirian koperasi
Pendirian koperasi
henra saragih
AD/ART Koperasi Kompas
AD/ART Koperasi KompasAD/ART Koperasi Kompas
AD/ART Koperasi Kompas
Iqbalrmd
ADART Koperasi KOMPAS
ADART Koperasi KOMPASADART Koperasi KOMPAS
ADART Koperasi KOMPAS
ridholajuardi
Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Koperasi "KOMPAS"
Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Koperasi "KOMPAS"Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Koperasi "KOMPAS"
Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Koperasi "KOMPAS"
Mia Mancani
Mendirikan Koperasi ber BAKUM.ppt
Mendirikan Koperasi ber BAKUM.pptMendirikan Koperasi ber BAKUM.ppt
Mendirikan Koperasi ber BAKUM.ppt
abdou hamadah
Undang undang perkoperasian
Undang undang  perkoperasianUndang undang  perkoperasian
Undang undang perkoperasian
tpsaragi
Departemen koprasi dan usaha kecil dan menengah
Departemen koprasi dan usaha kecil dan menengahDepartemen koprasi dan usaha kecil dan menengah
Departemen koprasi dan usaha kecil dan menengah
aliffya_irlandha
BAHAN AJAR PEMBENTUKAN 2020 prinsip koperasi.pptx
BAHAN AJAR PEMBENTUKAN 2020 prinsip koperasi.pptxBAHAN AJAR PEMBENTUKAN 2020 prinsip koperasi.pptx
BAHAN AJAR PEMBENTUKAN 2020 prinsip koperasi.pptx
mayasetiyani47
Akta dan ad kompas
Akta dan ad kompasAkta dan ad kompas
Akta dan ad kompas
fadillah_
Prosedur pendirian koperasi
Prosedur pendirian koperasiProsedur pendirian koperasi
Prosedur pendirian koperasi
Rohman Efendi
Tugas adrt
Tugas adrtTugas adrt
Tugas adrt
12102012
ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA IHKA-1
ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA IHKA-1ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA IHKA-1
ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA IHKA-1
PupuSaripudin1

Recently uploaded (7)

Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk PenelitianPenulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
natta sanjaya
Paparan Rakor BIDANG PSMA januari 2024.pptx
Paparan Rakor BIDANG PSMA januari 2024.pptxPaparan Rakor BIDANG PSMA januari 2024.pptx
Paparan Rakor BIDANG PSMA januari 2024.pptx
MokhtarHadiW
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
DNcen
Materi Perkuliahan Teori Administrasi Negara
Materi Perkuliahan Teori Administrasi NegaraMateri Perkuliahan Teori Administrasi Negara
Materi Perkuliahan Teori Administrasi Negara
natta sanjaya
sejarah admnistrasi perusahaan negara.pptx
sejarah admnistrasi perusahaan negara.pptxsejarah admnistrasi perusahaan negara.pptx
sejarah admnistrasi perusahaan negara.pptx
agathadebby1
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdfHasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
ANdika370558
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
yuyundharmawacana
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk PenelitianPenulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
natta sanjaya
Paparan Rakor BIDANG PSMA januari 2024.pptx
Paparan Rakor BIDANG PSMA januari 2024.pptxPaparan Rakor BIDANG PSMA januari 2024.pptx
Paparan Rakor BIDANG PSMA januari 2024.pptx
MokhtarHadiW
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
DNcen
Materi Perkuliahan Teori Administrasi Negara
Materi Perkuliahan Teori Administrasi NegaraMateri Perkuliahan Teori Administrasi Negara
Materi Perkuliahan Teori Administrasi Negara
natta sanjaya
sejarah admnistrasi perusahaan negara.pptx
sejarah admnistrasi perusahaan negara.pptxsejarah admnistrasi perusahaan negara.pptx
sejarah admnistrasi perusahaan negara.pptx
agathadebby1
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdfHasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
ANdika370558
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
yuyundharmawacana

UU 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN.pptx

  • 1. UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN OLEH KPRI KBG KOTA KEC, TULUNGAGUNG
  • 2. MENGAPA KITA BERKOPERASI ? 1. ALASAN YURIDIS a. UUD 1945 Pasal 33 b. UU RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian 2. ALASAN EKONOMIS a. Menyatukan usaha dalam rangka menekan biaya. b. Berkoperasi membuka kesempatan bagi orang yang terbatas kemampuan ekonominya ikut bergabung dalam badan usaha c. Memperoleh pelayanan maksimal dari Koperasi. d. Memperoleh bagian SHU yang adil sesuai dengan partisipasinya dalam usaha.
  • 3. PENERTIAN KOPERASI Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegaiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
  • 4. LANDASAN, ASAS DAN TUJUAN (UU NO. 25 TH.1992) Pasal 2 KOPERASI BERLANDASKAN PANCASILA DAN UUD 1945 SERTA BERDASARKAN ATAS ASAS KEKELUARGAAN Pasal 3 Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yanga maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
  • 5. PRINSIP-PRINSIP KOPERSI Pasal 5 1. Koperasi melaksanakan prinsip sbb: a. Keanggotaan bersifat suka reala dan terbuka b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing2 anggota. d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal e. Kemandirian
  • 6. Lanjutan 2. Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip-prinsip sbb: a. Pendidikan perkoperasian b. Kerja sama antar koperasi
  • 7. PEMBENTUKAN SYARAT PEMBENTUKAN Pasal 6 1. Koperasi Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang 2. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang- kurangnya 3 (tiga) koperasi. Pasal 7 3. Pembentukan Koperasi sebagai mana dimaksud dalam ps 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar. 4. Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Kesatuan Republik Indonesia.
  • 8. Lanjutan Pasal 8 Anggarab Dasar sebagaimana dimaksud dalam ps 7 ayat (1 )memuat sekurang-kurangnya; a. Daftar nama pendiri. b. Nama dan tempat kedudukan c. Maksud dan tujuan serta bidang usaha d. Ketentuan mengenai keanggotaan e. Ketentuan mengenai Rapat Anggota f. Ketentuan mengenai pengelolaan g. Ketentuan mengenai permodalan
  • 9. Lanjutan h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya i. Ketentuan mengeani pembagian sisa hasil usaha j. Ketentuan mengenai sangsi (diatur dam AD.)
  • 10. STATUS BADAN HUKUM KOPERASI Pasal 9 Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah. Pasal 10 1. Untuk mendapatkan pengesahan sebagaiman dimaksud ps.9 para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi. 2. Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
  • 11. Lanjutan 3. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia.
  • 12. KEANGGOTAAN Pasal 17 1. Anggota Koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi 2. Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota
  • 13. LANJUTAN 1. Pasal 18 1. Yang dapat menjadi anggota koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam AD. 2. Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa, yang persyaratan, hak dan kwajiban keanggotaannya ditetapkan dalam AD.
  • 14. Lanjutan Pasal 19 1. Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi. 2. Keanggotaan koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagimana dalam Anggaran Dasar dipenuhi 3. Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan. 4. Setiap anggota mempunyai kwajiban dan hak yangsama terhadap koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
  • 15. Pasal 20 1. Setiap anggota mempunyai kewajiban: a. Mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah disepakati dalam RA. b. Partisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi. c. Mengembangkan dan memelihara keberamaa berdasar atas asas kekeluargaan 2. Setiap anggota mempunyai hak: a. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam RA. b. Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas. c. Meminta diadakan RA menurut ketentuan daalam AD.
  • 16. Lanjutan d. Mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus diluar RA. Baik diminta maupun tidak. e. Memanfaatka koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota. f. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam AD.
  • 17. PERANGAKAT ORGANISASI BAGIAN PERTAMA Pasal 21 1. Perangakat Organisasi Koperasi terdiri dari: a. Rapat Anggota b. Pengurus c. Pengawas Pasal 22 2. RA. Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi
  • 18. Lanjutan 2. Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. Pasal 23 Rapat Anggota menetapkan: a. Anggaran Dasar b. Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha kopeerasi c. Pemilihan, Pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
  • 19. Pasal 24 1. Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. 2. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. 3. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara. 4. Hak suara dalam Koperasi skunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar.
  • 20. Lanjutan e. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya. f. Pembagian sisa hasil usaha. g. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
  • 21. Pasal 25 Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi
  • 22. Pasal 26 1. Rapat Anggota diadakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu ) tahun 2. Rapat Anggota untuk mengesahkan Pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku lampau.
  • 23. Bagian Ketiga Pengurus pasal 29 1. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota 2. Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota 3. Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian 4. Masa jabatan Pengurus paling lama 5 tahun 5. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangakat mrnjadi anggota Pengurus ditetapkandalam AD.
  • 24. Pasal 30 1. Pengurus bertugas a. Mengelola kopersi dan usahanya b. Mengajukan rancangan RK RAPB; c. Menyelenggarakan RA; d. Mengaqjukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban tugas e. Menyelenggarakan pembukuan, keuangan dan inventaris secara tertib f. Memelihara haftar buku anggota dan pengurus.
  • 25. Pasal 31 Pengurus bertanggungjawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa MODAL Pasal 41 1. Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman 2. Modal sendiri dapat berasal dari; a. Simpanan Pokok b. Simpanan wajib; c. Dana cadangan d. Hibah
  • 26. LAPANGAN USAHA Pasal 43 1. Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkanusaha dan kesejahteraan anggota. 2. Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi 3. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
  • 27. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PERKOPERASIAN KP-RI KBG KOTA KECAMATAN TULUNGAGUNG Sabtu, 7 April 2018