Teks tersebut membahas tentang BPJS Kesehatan sebagai badan penyelenggara jaminan kesehatan nasional di Indonesia. Ia menjelaskan tentang sejarah, fungsi, tugas, dan wewenang BPJS Kesehatan berdasarkan undang-undang terkait.
Threat from Government-backed BPJS for Private Insurance in IndonesiaEkaputra Sananto
油
Dokumen tersebut membahas tentang asuransi kesehatan di Indonesia, termasuk definisi, jenis, manfaat, dan perbandingan antara BPJS dengan asuransi komersial. Dokumen ini juga menjelaskan tantangan dan peluang yang dihadapi perusahaan asuransi komersial sejak diberlakukannya BPJS Kesehatan.
Dokumen tersebut membahas tentang pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia, termasuk tujuan, peserta, paket manfaat, dan sumber pendanaannya."
PT Askes (Persero) sedang mempersiapkan diri dalam transformasi menjadi BPJS Kesehatan pada tahun 2014. Persiapan ini meliputi penyusunan peraturan dan perundang-undangan, pengembangan sistem dan prosedur, serta penyiapan sumber daya manusia dan teknologi informasi. Transformasi ini bertujuan merealisasikan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai amanat konstitusi.
Dokumen ini membahas kerangka acuan kegiatan kampanye penyuluhan Jaminan Kesehatan Nasional di Puskesmas Tunggal Jaya. Tujuannya adalah meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang manfaat program JKN. Kegiatannya berupa penyuluhan di Posyandu yang mencakup penjelasan tentang JKN, diskusi, dan evaluasi hasilnya. Kegiatan ini diharapkan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Sistem Pembiayaan Kesehatan di Korea Selatan - Health Financing System in Sou...Ella Banurea
油
Analisis Sistem Pembiayaan Kesehatan di Korea Selatan. Korea Selatan adalah salah satu negara dengan sistem pembiayaan paling maju di dunia dan sudah mencapai universal coverage.
Perjanjian ini membahas kerja sama antara BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe dengan Klinik Pratama Mitra Keluarga untuk pelayanan kesehatan tingkat pertama bagi peserta Jaminan Kesehatan. Perjanjian ini mengatur ketentuan umum, hak dan kewajiban para pihak, besaran tarif kapitasi dan non kapitasi, serta mekanisme pembayaran, pengawasan, dan pengakhiran perjanjian.
Dokumen tersebut membahas cara membangun dan mempertahankan kolaborasi tim kesehatan yang efektif. Beberapa cara yang disebutkan antara lain memiliki tujuan yang jelas, merekrut anggota tim yang memiliki kemampuan berkolaborasi, memberikan dorongan psikologis untuk saling mengenal, mengadakan pertemuan rutin, serta mengakui kontribusi setiap anggota. Dokumen selanjutnya membahas sistem pelayanan kesehat
Dokumen tersebut membahas tentang jaminan pelayanan kesehatan di Indonesia melalui BPJS Kesehatan, mencakup landasan hukum, prinsip, program, kepesertaan, iuran, hak dan kewajiban peserta, serta manfaat pelayanan kesehatan yang dijamin dan tidak dijamin."
Dokumen tersebut merangkum sejarah dan perkembangan BPJS Kesehatan di Indonesia, mulai dari program jaminan kesehatan pemerintah tahun 1968 hingga berubah menjadi BPJS Kesehatan pada 2014. Dokumen ini juga menjelaskan prinsip, manfaat, dan prosedur pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS serta perbedaan antara KIS dan BPJS Kesehatan.
Mata kuliah Asuransi Kesehatan dan Risiko membahas konsep, prinsip, dan praktik asuransi kesehatan serta manajemen risiko dalam sistem pelayanan kesehatan, termasuk identifikasi, pengukuran, dan mitigasi risiko untuk menjamin keberlanjutan finansial dalam pembiayaan kesehatan.
Dokumen tersebut membahas tentang pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia, termasuk tujuan, peserta, paket manfaat, dan sumber pendanaannya."
PT Askes (Persero) sedang mempersiapkan diri dalam transformasi menjadi BPJS Kesehatan pada tahun 2014. Persiapan ini meliputi penyusunan peraturan dan perundang-undangan, pengembangan sistem dan prosedur, serta penyiapan sumber daya manusia dan teknologi informasi. Transformasi ini bertujuan merealisasikan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai amanat konstitusi.
Dokumen ini membahas kerangka acuan kegiatan kampanye penyuluhan Jaminan Kesehatan Nasional di Puskesmas Tunggal Jaya. Tujuannya adalah meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang manfaat program JKN. Kegiatannya berupa penyuluhan di Posyandu yang mencakup penjelasan tentang JKN, diskusi, dan evaluasi hasilnya. Kegiatan ini diharapkan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Sistem Pembiayaan Kesehatan di Korea Selatan - Health Financing System in Sou...Ella Banurea
油
Analisis Sistem Pembiayaan Kesehatan di Korea Selatan. Korea Selatan adalah salah satu negara dengan sistem pembiayaan paling maju di dunia dan sudah mencapai universal coverage.
Perjanjian ini membahas kerja sama antara BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe dengan Klinik Pratama Mitra Keluarga untuk pelayanan kesehatan tingkat pertama bagi peserta Jaminan Kesehatan. Perjanjian ini mengatur ketentuan umum, hak dan kewajiban para pihak, besaran tarif kapitasi dan non kapitasi, serta mekanisme pembayaran, pengawasan, dan pengakhiran perjanjian.
Dokumen tersebut membahas cara membangun dan mempertahankan kolaborasi tim kesehatan yang efektif. Beberapa cara yang disebutkan antara lain memiliki tujuan yang jelas, merekrut anggota tim yang memiliki kemampuan berkolaborasi, memberikan dorongan psikologis untuk saling mengenal, mengadakan pertemuan rutin, serta mengakui kontribusi setiap anggota. Dokumen selanjutnya membahas sistem pelayanan kesehat
Dokumen tersebut membahas tentang jaminan pelayanan kesehatan di Indonesia melalui BPJS Kesehatan, mencakup landasan hukum, prinsip, program, kepesertaan, iuran, hak dan kewajiban peserta, serta manfaat pelayanan kesehatan yang dijamin dan tidak dijamin."
Dokumen tersebut merangkum sejarah dan perkembangan BPJS Kesehatan di Indonesia, mulai dari program jaminan kesehatan pemerintah tahun 1968 hingga berubah menjadi BPJS Kesehatan pada 2014. Dokumen ini juga menjelaskan prinsip, manfaat, dan prosedur pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS serta perbedaan antara KIS dan BPJS Kesehatan.
Mata kuliah Asuransi Kesehatan dan Risiko membahas konsep, prinsip, dan praktik asuransi kesehatan serta manajemen risiko dalam sistem pelayanan kesehatan, termasuk identifikasi, pengukuran, dan mitigasi risiko untuk menjamin keberlanjutan finansial dalam pembiayaan kesehatan.
Dukungan FAO ECTAD terhadap Program Pengendalian dan Pemberantasan Rabies di ...Wahid Husein
油
Situasi rabies di dunia
Situasi rabies di Indonesia
Program rabies di Indonesia
Apa yang dilakukan ECTAD Indonesia
Tantangan utama
Rekomendasi ke depan
RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI PENANGGULANGAN RABIES DI PROVINSI BALI 11 Juni ...Wahid Husein
油
Strategi penanggulangan rabies secara terintegrasi
Peraturan mengenai pengendalian rabies
Pengendalian rabies pada saat Pandemi COVID19
Kasus rabies pada hewan
Hasil vaksinasi rabies
Kendala yang dihadapi
#TANGKI4D PLATFOM TRANDING MASA KINI KARNA TINGKAT KEMENANGAN YANG SANGAT TINGGITANGKI4D
油
Bagi kalian yang ingin mendapatkan kemenangan situs slot bonus kami merupakan saran terbaik buat kalian, hanya mengunakan modal rendah & penyedia bonus terbaik sepanjang masa
follow semua dan claim bonus dari kami #Tangki4dexclusive #tangki4dlink #tangki4dvip #bandarsbobet #idpro2025 #stargamingasia #situsjitu #jppragmaticplay #scatternagahitam
3. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) adalah
undang-undang yang mengatur tentang
penyelenggaraan sistem jaminan sosial di
Indonesia.
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014
1. Tujuan
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan
perlindungan sosial melalui program-program jaminan sosial.
2. Ruangan Lingkup
cakupan dari sistem jaminan sosial, melibatkan beberapa program
yang mencakup kesehatan, ketenagakerjaan, kecelakaan, dan
kematian.
3. Program Jaminan Sosial Meliputi
Program Kesehatan
Program Ketenagakerjaan
Program Jaminan Sosial Lainnya
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014
4. Kepesertaan dan Pembiayaan
Kepesertaan:
Menetapkan syarat dan prosedur untuk menjadi peserta dalam
program jaminan sosial, baik secara mandiri maupun melalui
perusahaan atau pemerintah.
Pembiayaan:
Menjelaskan mekanisme pembiayaan sistem jaminan sosial, termasuk
besaran iuran, sumber pendanaan, dan pengelolaan dana.
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014
4. Badan Penyelenggara
Memberikan landasan hukum untuk pembentukan dan fungsi Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai entitas yang mengelola
program-program jaminan sosial.
5. Badan Penyelenggara
Pengawasan:
Menetapkan mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan program
jaminan sosial untuk memastikan keterbukaan, akuntabilitas, dan
efektivitas.
Sanksi:
Menjelaskan sanksi yang diberlakukan bagi pihak yang melanggar
ketentuan-ketentuan dalam UU SJSN.
8. Konsep Dasar dan Prinsip Utama
1. Solidaritas
Asuransi Kesehatan Sosial (AKS) didasarkan pada prinsip solidaritas, di
mana peserta saling membantu satu sama lain. Mereka yang sehat
membantu mendukung biaya perawatan mereka yang sakit.
2. Kepesertaan Wajib:
Prinsip keterlibatan wajib memberikan dasar untuk memberikan
perlindungan kesehatan kepada seluruh penduduk. Setiap orang
diwajibkan menjadi peserta asuransi kesehatan sosial.
3. Pembiayaan Berkelanjutan
Pembiayaan sistem AKS bersifat berkelanjutan melalui kontribusi
iuran yang teratur dari peserta, pemerintah, dan badan usaha.
Tujuannya adalah untuk menjaga keberlanjutan program.
9. Penerima Manfaat dan Pembiayaan
1. Penerima Manfaat
Semua penduduk Indonesia, baik pekerja formal, pekerja informal,
maupun non-pekerja, dijamin akses layanan kesehatan yang setara.
2. Pembiayaan
Pembiayaan AKS berasal dari tiga pihak, yaitu peserta (melalui iuran),
pemerintah (melalui subsidi), dan badan usaha (melalui kontribusi).
Adanya kolaborasi ini menciptakan dana yang cukup untuk
mendukung program secara menyeluruh.
10. BPJS Kesehatan
1. Cakupan
BPJS Kesehatan mencakup seluruh spektrum layanan kesehatan, termasuk
pelayanan tingkat pertama (puskesmas), tingkat lanjutan (rumah sakit),
pelayanan kegawatdaruratan, dan pelayanan kesehatan lainnya.
2. Layanan
Peserta BPJS Kesehatan memiliki akses ke berbagai layanan kesehatan seperti
pemeriksaan kesehatan, pengobatan, operasi, persalinan, dan rehabilitasi.
Program ini juga mencakup layanan obat-obatan dan laboratorium.
3. Kepersertaan
Kepesertaan BPJS Kesehatan terbuka untuk seluruh penduduk Indonesia.
Peserta terdiri dari pekerja formal, pekerja informal, dan non-pekerja.
Mekanisme kepesertaan dirancang agar seluruh masyarakat dapat memperoleh
manfaat dari program ini.
12. Konsep Dasar dan Prinsip Utama
1. Tujuan Komersial
Asuransi Kesehatan Komersial beroperasi atas dasar tujuan komersial
atau keuntungan. Perusahaan asuransi kesehatan komersial berusaha
mendapatkan keuntungan finansial melalui penjualan polis asuransi.
2. Otonomi Pemilihan Layanan
Pemegang polis memiliki otonomi lebih besar dalam pemilihan
layanan kesehatan, termasuk pemilihan rumah sakit, dokter, dan
fasilitas kesehatan lainnya.
3. Tidak Bersifat Wajib
Partisipasi dalam asuransi kesehatan komersial bersifat sukarela dan
tidak bersifat wajib seperti dalam asuransi sosial.
13. KELEBIHAN
1. Fleksibilitas Pilihan
Pemegang polis dapat memilih jenis cakupan, tingkat premi, dan
penyedia layanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan preferensi
pribadi.
2. Akses ke Fasilitas Kesehatan Premium
Asuransi kesehatan komersial sering kali memberikan akses ke
fasilitas kesehatan premium dan layanan tambahan yang mungkin
tidak tersedia atau terbatas dalam asuransi sosial.
3. Layanan Berkualitas Tinggi
Pemegang polis dapat mengharapkan layanan kesehatan yang lebih
cepat, lebih eksklusif, dan lebih berkualitas tinggi karena fasilitas yang
disediakan lebih beragam dan canggih.
14. JENIS
1. Individual
Asuransi Kesehatan Komersial Perorangan menawarkan cakupan untuk satu
individu dan anggota keluarga secara langsung. Polis dikeluarkan untuk setiap
orang secara terpisah.
2. Kelompok
Asuransi Kesehatan Komersial Kelompok memberikan cakupan kesehatan
untuk sekelompok orang, seringkali melalui kebijakan perusahaan untuk
karyawan atau anggota keluarga mereka.
16. Konsep Dasar dan Prinsip Utama
1. Tujuan Komersial
Asuransi Kesehatan Komersial beroperasi atas dasar tujuan komersial
atau keuntungan. Perusahaan asuransi kesehatan komersial berusaha
mendapatkan keuntungan finansial melalui penjualan polis asuransi.
2. Otonomi Pemilihan Layanan
Pemegang polis memiliki otonomi lebih besar dalam pemilihan
layanan kesehatan, termasuk pemilihan rumah sakit, dokter, dan
fasilitas kesehatan lainnya.
3. Tidak Bersifat Wajib
Partisipasi dalam asuransi kesehatan komersial bersifat sukarela dan
tidak bersifat wajib seperti dalam asuransi sosial.
17. KELEBIHAN
1. Fleksibilitas Pilihan
Pemegang polis dapat memilih jenis cakupan, tingkat premi, dan
penyedia layanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan preferensi
pribadi.
2. Akses ke Fasilitas Kesehatan Premium
Asuransi kesehatan komersial sering kali memberikan akses ke
fasilitas kesehatan premium dan layanan tambahan yang mungkin
tidak tersedia atau terbatas dalam asuransi sosial.
3. Layanan Berkualitas Tinggi
Pemegang polis dapat mengharapkan layanan kesehatan yang lebih
cepat, lebih eksklusif, dan lebih berkualitas tinggi karena fasilitas yang
disediakan lebih beragam dan canggih.
18. IMPLEMENTASI DI INDONESIA
JKN DAN BPJS
JKN adalah nama program, sedangkan BPJS adalah badan penyelenggaranya.
BPJS Kesehatan adalah lembaga atau badan yang mengelola program
jaminan sosial di bidang kesehatan.
JKN komponen dari SJSN yang masuk ke dalam program jaminan kesehatan
dari BPJS Kesehatan.
JKN merupakan program yang bertujuan untuk mencapai cakupan kesehatan
universal (Universal Health Coverage, UHC) di Indonesia.
JKN-KIS
JKN-KIS diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang kurang mampu secara
ekonomi. BPJS Kesehatan diwajibkan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kartu
Indonesia Sehat (KIS) memiliki dua jenis, yaitu KIS PBI (Penerima Bantuan Iuran)
dan KIS Non PBI. Keduanya memiliki bentuk kartu yang sama, namun sistem
pembayarannya berbeda
19. TANTANGAN DI INDONESIA
1. kurangnya sosialisasi kebijakan
2.partisipasi sektor informal yang rendah
3.kurangnya sikap/disposisi dari komunitas
4.Loss ratio
5.Inflasi biaya medis
6.Perlindungan konsumen
20. CREDITS: This presentation template was created by
際際滷sgo, including icons by Flaticon, and infographics &
images by Freepik and illustrations
THANKS!
Do you have any questions?
You can find me at:
085877554870
Firmansyah.Kholiq
@dsn.dinus.ac.id