Dokumen tersebut merangkum kebijakan Gubernur Jawa Tengah untuk memberikan bantuan keuangan kepada pemerintah desa guna pembangunan infrastruktur. Bantuan akan diberikan kepada 7.809 desa berdasarkan kategori miskin, dengan alokasi dana antara Rp40-100 juta. Dokumen ini juga menjelaskan peran pemerintah provinsi, kabupaten dan kecamatan dalam pelaksanaan bantuan tersebut.