Ringkasan dokumen tersebut adalah kebijakan Gubernur Jawa Tengah memberikan bantuan keuangan kepada 7809 desa untuk pembangunan infrastruktur. Bantuan ini dibagi berdasarkan kategori desa miskin tinggi, sedang, dan rendah dengan alokasi dana berbeda. Prosesnya meliputi penyusunan proposal oleh desa, verifikasi di tingkat kabupaten dan provinsi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan proyek infrastruktur.