際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
WAKAF DAN PEMBERDAYAAN
EKONOMI UMAT
Kelompok 2 :
 Dwi Cahya Febrianto 20120430046
 M. Raka Bagaskara 20120430003
 Hardiyani Puspita .S 20120430013
 Nawang Dewi .A 20120430029
 Hanny Ayu .D 20120430024
 Aszalika Raisya 20120430066
 Fathurrohmah 20120430083
 Erni Erma .w 20120430090
 Amperawati 20120430086
A. PENGERTIAN
Wakaf dalam madzhab Syafi'i adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya
tapi bendanya tetap dengan cara memanfaatkannya untuk kebaikan dengan niat
ibadah pada Allah.Al-Minawi mendefinisikan wakaf dengan menahan harta benda
yang dimiliki dan menyalurkan manfaatnya dengan tetap menjaga pokok barang dan
keabadianya yang berasal dari para dermawan atau pihak umum selain dari harta
maksiat semata-mata karena ingin mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Dari definisi yang telah dijelaskan diatas, dapat dipahami bahwa yang dimaksud
dengan wakaf adalah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, dan
memungkinkan untuk diambil manfaatnya guna diberikan untuk jalan kebaikan.
B. DASAR HUKUM WAKAF
惡愕   ル為悖  悵ル抉 惓ル惡愕 惠惠惡暸悖 悸ル惡忰 惓  ル抉ル 惡リр愕 惺
惺 ル為惷  ル抉ル   暸悸ル惡忰 悸悧悋 暸悸惡暸愕ル 惺愕 ル為  ル抉ル   リ≠ル  
 Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkanoleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di
jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap
bulir seratus biji.Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah
MahaLuas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.( Q.S. al-Baqarah: 261 )
 ルル悋 愕惘 ル悖 惺 悋 惘惷 悸 惘惘 惡悖 惺惺 悋 惶
悋 愕( :惺 惺 惺愀悋 悋愕 悋 悋惠 悋悵悒惓 ル惓  ルル悒 :悸惆惶
悋惶 惆  悖 惡 惺惠 惺 悖  悸 悋惘悴 惺惆 忰)悋  惘愕
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwasanya Rasulullah bersabda Apabila seorang
manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber,
yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dana
anaksoleh yang mendoakannya. (Riwayat Muslim)
C. WAKAF DAN PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
Hukum-hukum yang menyangkut pengelolaan wakaf, disamping peribadatan dan
perorangan, dilaksanakan secara konsisten di kalangan umat Islam.Semangat berwakaf
ini pada zaman klasik terbukti mampu menciptakan suasana yang kondusif untuk
bangkitnya intelektualisme muslim sehingga Islam mencapai puncak kegemilangannya.
Belakangan, Max Weber malah menuding lembaga keagamaan wakaf menyebabkan
modal pada umumnya menja distatis, sejalan dengan jiwa ekonomi kuno, yang
mempergunakan kekayaan yang telah terkumpul sebagai sumber peminjaman, bukan
sebagai modal yang terus-menerus diperbesar.
Terlepas dari penilaian Max Weber, Abdul Hai Farooqi melandaskan bahwa prinsip-
prinsip perekonomian Islam ada dua. Pertama, dalam kehidupan individu, Islam
bertujuan menciptakan kondisi-kondisi yang adil agar setiap individu cukup mampu
menempuh kehidupan yang bersih dan layak. Kedua, dalam lingkunga nmasyarakat,
segala daya upaya harus dikerahkan untuk mencapai keseimbangan antara individu dan
masyarakat untuk mencapai jalan tengah antara perbedaan tajam dalam ekonomi.
Pranata wakaf, sebagai salah satu sendi perekonomian Islam, juga tidak bisa lepas dari
prinsip-prinsip ekonomi Islam sebagaimana dikemukakan farooqi di atas.
Lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf
diarahkan untuk memberdayakan wakaf yang merupakan salah satu instrument
dalam membangun kehidupan social ekonomi umat Islam.Kehadiran Undang-
Undang wakaf ini menjadi momentum pemberdayaan wakaf secara produktif, sebab
di dalamnya terkandung pemahaman yang komprehensif dan pola manajemen
pemberdayaan potensi wakaf secara modern.
Umat Islam Indonesia selama ratusan tahun sudah terlanjur mengidentikkan wakaf
dengan (dalam bentuk) tanah, dan pada umumnya lebih nyaman kalau
diperuntukkan untuk masjid atau mushala. Dengan demikian, UU No. 41 tahun 2004
diproyeksikan sebagai sarana rekayasa sosial (social engineering), melakukan
perubahan-perubahan pemikiran, sikap dan perilaku umat Islam agar senafas
dengan semangat UU tersebut.
Salah satu bentuk wakaf produktif dalam ijtihad ulama masa kini adalah bentuk
Wakaf Uang memang belum lama dikenal di Indonesia. Padahal Wakaf Uang (Wakaf
Tunai) tersebut sebenarnya sudah cukup lama dikenal di dunia Islam, yakni sejak
zaman kemenangan dinasti mamluk, para ahli fikih memperdebatkan boleh atau
tidaknya uang, diwakafkan. Wakaf dalam bentuk uang, dipandang sebagai salah satu
pilihan yang dapat membuat wakaf mencapai hasil lebih banyak. Karena dalam
Wakaf Uang ini, uang tidak hanya dijadikan sebagai alat tukar menukar saja. Lebih
dari itu, uang merupakan komoditas yang siap menghasilkan dan berguna untuk
pengembangan aktivitas perekonomian yang lain. Secara ekonomi, Wakaf Uang ini
sangat besar potensinya untuk dikembangkan, karena dengan model Wakaf Uang ini
daya jangkau serta mobilisasinya akan lebih jauh merata di tengah-tengah
masyarakat dibandingkan dengan model wakaf tradisional (wakaf dalam bentuk
tanah dan bangunan).
Pengelolaan dana wakaf uang sebagai alat untuk investasi menjadi menarik, karena
faedah atau keuntungan atas invesatsi menjadi menarik. Karena faedah atau keuntungan
yang akan dapat dinikmati oleh masyarakat di mana saja (baik lokal, regional maupun
internasional). Hal ini dimungkinkan karena faedah atas investasi tersebut berupa uang
tunai (cash) yang dapat dialihkan kemanapun. Di sisi invesatsi atas dana wakaf tersebut
dapat dilakukan dimana saja tanpa batas Negara. Hal inilah yang diharapkan mampu
meningkatkan keharmonisan antara masyarakat kaya dan masyarakat miskin. Isu
kemashlahatan sosial yang diusulkan dalam wacana wakaf uang memunculkan akar dan
subtansi masalah sosial, berupa keadilan ekonomi yang ternyata gagal dimanefestasikan
oleh teori pembangunan Kapitalis dan Marxis . Gagasan Wakaf Uang dipopulerkan
kembali melalui pembentukan Social Investment Bank Limited (SIBL) di Bangladesh
yang dikemas dalam meakanisme instrument Cash Waqf Certificate telah memberikan
kombinasi alternative solusi mengatasi krisis kesejahteraan yang ditawarkan Chapra dan
Prof. M.A. Mannan.
Dalam sistem ekonomi Islam wakaf belum banyak dieksplorasi secara maksimal, padahal
wakaf sangat potensial sebagai salah satu instrumen untuk pemberdayaan ekonomi umat
Islam. Karena itu, institusi wakaf menjadi sangat penting untuk dikembangkan. Apalagi
wakaf dapat dikategorikan sebagai amal jariyah yang pahalanya tidak pernah putus,
walau yang memberi wakaf (wakif) telah meninggal dunia.
D. MEMBANGUN KEMITRAAN
Untuk mendukung keberhasilan pengembangan aspek produktif dari dana wakaf
tersebut, perlu diarahkan model pengelolaan dana kepada sektor usaha yang produktif
dengan lembaga usaha atau perorangan yang memiliki reputasi baik.
1. Lembaga perbankan syariah atau lembaga keuangan syariah lainnya sebagai pihak
yang memiliki dana pinjaman. Dana pinjaman yang akan diberikan kepada pihak nazhir
wakaf berbentuk kredit dengan sistem bagi hasil setelah melalui studi kelayakan oleh
pihak bank.
2. Lembaga investasi usaha yang berbentuk badan usaha non lembaga jasa keuangan.
Lembaga ini bisa berasal dari lembaga lain diluar wakaf yang memiliki perhatian besar
terhadap pengembangan benda wakaf yang dianggap strategis.
3. Investasi perorangan yang memiliki modal cukup. Modal yang akan ditanamkan
berbentuk saham kepemilikan sesuai dengan kadar nilai yang ada.
4. Lembaga perbankan internasional yang cukup peduli dengan pengembangan tanah
wakaf di Indonesia, seperti IDB yang berpusat di Jeddah.
5. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang peduli terhadap pemberdayaan ekonomi
umat, baik dalam atau luar negeri.
Selanjutnya, wakaf untuk pemberdayaan masyarakat ini kemudian bisa
dikembangkan menjadi berbagai bentuk:
a. Wakaf untuk fasilitas umum, seperti wakaf sumur dan sumber mata air.
b. Wakaf khusus untuk bantuan orang-orang fakir miskin. Hasil pengelolaannya
digunakan untuk pemberdayaan masyarakat yang masuk kategori fakir dan miskin.
c. Wakaf untuk pelestarian lingkungan hidup. Wakaf ini menunjukkan bahwa
kesejahteraan manusia juga harus didukung keseimbangan ekosistem dan
lingkungan hidup di sekitar.
E. WAKAF PRODUKTIF
Produk harta wakaf dilihat dari sudut pandang ekonomi menurut Dr. Mundzir
Qahaf dapat dibagi dua jenis. (Mundzir Qahaf, 2005: 22-23). Wakaf langsung yaitu
wakaf untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Pelayanan ini
benar-benar dirasakan manfaatnya secara langsung, seperti wakaf masjid disediakan
untuk tempat shalat, wakaf madrasah disediakan untuk tempat belajar santri, wakaf
rumah sakit disediakan untuk mengobati orang sakit, dan lain sebagainya.
Wakaf jenis ini merupakan aset produktif yang sangat bermanfaat bagi pembangunan
umat masa depan. Oleh karena itu dibutuhkan pengelolaan yang profesional agar
benda wakaf dan manfaatnya tetap utuh dan terpelihara, sehingga secara terus
menerus dirasakan langsung oleh masyarakat penerima manfaat wakaf.
Perbedaan antara wakaf langsung dan wakaf produktif terletak pada pola
manajemen dan cara pelestarian wakaf. Wakaf langsung membutuhkan biaya
perawatan yang dananya diperoleh dari luar benda wakaf.
Dengan demikian tujuan esensial dari wakaf, adalah bersifat produktif dan dapat
diambil manfaatnya sebanyak mungkin oleh banyak orang, dengan tetap menjaga
keutuhan barangnya. Hal ini difahami dari sabda Rasulullah saw: Tahanlah
pokoknya dan sedekahkan hasilnya (HR.An-Nasai dan Ibnu Majah). Dalam riwayat
lain Rasulullah saw bersabda: Jika engkau mau, tahan pokoknya dan sedekahkan
hasilnya (HR. Muslim).
SYUKRON

More Related Content

What's hot (20)

Presentasi Pengantar Masail Fiqhiyah
Presentasi Pengantar Masail FiqhiyahPresentasi Pengantar Masail Fiqhiyah
Presentasi Pengantar Masail Fiqhiyah
Marhamah Saleh
Sejarah pemikiran ekonomi islam masa rasululullah saw
Sejarah pemikiran ekonomi islam masa rasululullah sawSejarah pemikiran ekonomi islam masa rasululullah saw
Sejarah pemikiran ekonomi islam masa rasululullah saw
Miftah Iqtishoduna
Tarikh tasyrik 1
Tarikh tasyrik 1Tarikh tasyrik 1
Tarikh tasyrik 1
mas karebet
PPt Tafsir Tarbawi
PPt Tafsir TarbawiPPt Tafsir Tarbawi
PPt Tafsir Tarbawi
Yahrif Yahrif
Ilmu Kalam - Khawarij
Ilmu Kalam - KhawarijIlmu Kalam - Khawarij
Ilmu Kalam - Khawarij
Islamic Studies
Aqiqah kurban
Aqiqah kurbanAqiqah kurban
Aqiqah kurban
Fitra Indah Sari
Hadis masa tabiin
Hadis masa tabiinHadis masa tabiin
Hadis masa tabiin
Mar'ah Salamah
Rangkuman Fiqh Muamalah
Rangkuman Fiqh MuamalahRangkuman Fiqh Muamalah
Rangkuman Fiqh Muamalah
Abida Muttaqiena
Maqashid al-Syariah
Maqashid al-SyariahMaqashid al-Syariah
Maqashid al-Syariah
Mufarrijul Ikhwan
Sumber dan Karakteristik Islam
Sumber dan Karakteristik IslamSumber dan Karakteristik Islam
Sumber dan Karakteristik Islam
hepiayunita
PPT Salat rawatib
PPT Salat rawatibPPT Salat rawatib
PPT Salat rawatib
惆悋 惘 悋惺 悋惺
Landasan teologis moderasi beragama final
Landasan teologis moderasi beragama   finalLandasan teologis moderasi beragama   final
Landasan teologis moderasi beragama final
Mushoddik Indisav
Umar Bin Khattab
Umar Bin Khattab Umar Bin Khattab
Umar Bin Khattab
Hamdiyatur Rohmah
HIJRAH: Berubah, Berpindah, Change, Inovasi
HIJRAH: Berubah, Berpindah, Change, InovasiHIJRAH: Berubah, Berpindah, Change, Inovasi
HIJRAH: Berubah, Berpindah, Change, Inovasi
Tri Widodo W. UTOMO
Sejarah kebudayaan islam mts kelas 7 bab i
Sejarah kebudayaan islam  mts kelas 7 bab iSejarah kebudayaan islam  mts kelas 7 bab i
Sejarah kebudayaan islam mts kelas 7 bab i
riyatno abdillah
'urf, syar'u man qablana
'urf, syar'u man qablana'urf, syar'u man qablana
'urf, syar'u man qablana
Marhamah Saleh
Ruang lingkup dan pembagian ulumul quran
Ruang lingkup dan pembagian ulumul quranRuang lingkup dan pembagian ulumul quran
Ruang lingkup dan pembagian ulumul quran
juniska efendi
Presentasi Pengantar Masail Fiqhiyah
Presentasi Pengantar Masail FiqhiyahPresentasi Pengantar Masail Fiqhiyah
Presentasi Pengantar Masail Fiqhiyah
Marhamah Saleh
Sejarah pemikiran ekonomi islam masa rasululullah saw
Sejarah pemikiran ekonomi islam masa rasululullah sawSejarah pemikiran ekonomi islam masa rasululullah saw
Sejarah pemikiran ekonomi islam masa rasululullah saw
Miftah Iqtishoduna
Tarikh tasyrik 1
Tarikh tasyrik 1Tarikh tasyrik 1
Tarikh tasyrik 1
mas karebet
PPt Tafsir Tarbawi
PPt Tafsir TarbawiPPt Tafsir Tarbawi
PPt Tafsir Tarbawi
Yahrif Yahrif
Ilmu Kalam - Khawarij
Ilmu Kalam - KhawarijIlmu Kalam - Khawarij
Ilmu Kalam - Khawarij
Islamic Studies
Rangkuman Fiqh Muamalah
Rangkuman Fiqh MuamalahRangkuman Fiqh Muamalah
Rangkuman Fiqh Muamalah
Abida Muttaqiena
Sumber dan Karakteristik Islam
Sumber dan Karakteristik IslamSumber dan Karakteristik Islam
Sumber dan Karakteristik Islam
hepiayunita
Landasan teologis moderasi beragama final
Landasan teologis moderasi beragama   finalLandasan teologis moderasi beragama   final
Landasan teologis moderasi beragama final
Mushoddik Indisav
HIJRAH: Berubah, Berpindah, Change, Inovasi
HIJRAH: Berubah, Berpindah, Change, InovasiHIJRAH: Berubah, Berpindah, Change, Inovasi
HIJRAH: Berubah, Berpindah, Change, Inovasi
Tri Widodo W. UTOMO
Sejarah kebudayaan islam mts kelas 7 bab i
Sejarah kebudayaan islam  mts kelas 7 bab iSejarah kebudayaan islam  mts kelas 7 bab i
Sejarah kebudayaan islam mts kelas 7 bab i
riyatno abdillah
'urf, syar'u man qablana
'urf, syar'u man qablana'urf, syar'u man qablana
'urf, syar'u man qablana
Marhamah Saleh
Ruang lingkup dan pembagian ulumul quran
Ruang lingkup dan pembagian ulumul quranRuang lingkup dan pembagian ulumul quran
Ruang lingkup dan pembagian ulumul quran
juniska efendi

Similar to Wakaf dan Pemberdayaan Ekonomi Umat (20)

KONTRAK SOSIAL: WAKAF, ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQOH
KONTRAK  SOSIAL:  WAKAF, ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQOHKONTRAK  SOSIAL:  WAKAF, ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQOH
KONTRAK SOSIAL: WAKAF, ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQOH
salman munthe
Agama Islam tentang wakaf
Agama Islam tentang wakafAgama Islam tentang wakaf
Agama Islam tentang wakaf
Shavira Azzahra
Prospek wakaf tunai_dalam_pengembangan_ekonomi_islam_
Prospek wakaf tunai_dalam_pengembangan_ekonomi_islam_Prospek wakaf tunai_dalam_pengembangan_ekonomi_islam_
Prospek wakaf tunai_dalam_pengembangan_ekonomi_islam_
Silvia Sari
Syafrudin a-2010 JURNAL INTERNASIONAL
Syafrudin a-2010 JURNAL INTERNASIONALSyafrudin a-2010 JURNAL INTERNASIONAL
Syafrudin a-2010 JURNAL INTERNASIONAL
Falanni Firyal Fawwaz
alat peraga edukatif Pendidikan agama islam sekolah dasar
alat peraga edukatif Pendidikan agama islam sekolah dasaralat peraga edukatif Pendidikan agama islam sekolah dasar
alat peraga edukatif Pendidikan agama islam sekolah dasar
saadah31
Bab 8 pengelolaan wakaf
Bab 8 pengelolaan wakafBab 8 pengelolaan wakaf
Bab 8 pengelolaan wakaf
Yuniatun Dwi Nurriskah
OPTIMALISASI PENERAPAN SISTEM PERWAKAFAN UNTUK PENINGKATAN KESEJAHTERAAN UMAT...
OPTIMALISASI PENERAPAN SISTEM PERWAKAFAN UNTUK PENINGKATAN KESEJAHTERAAN UMAT...OPTIMALISASI PENERAPAN SISTEM PERWAKAFAN UNTUK PENINGKATAN KESEJAHTERAAN UMAT...
OPTIMALISASI PENERAPAN SISTEM PERWAKAFAN UNTUK PENINGKATAN KESEJAHTERAAN UMAT...
andi yusran
Ekonomi syariah pp
Ekonomi syariah ppEkonomi syariah pp
Ekonomi syariah pp
Endah RN
Materi Wakaf Lengkapzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzpptx
Materi Wakaf LengkapzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzpptxMateri Wakaf Lengkapzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzpptx
Materi Wakaf Lengkapzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzpptx
AgiesSahirwan
WAKAF DARI MASA KE MASA DI INDONESIA.pdf
WAKAF DARI MASA KE MASA DI INDONESIA.pdfWAKAF DARI MASA KE MASA DI INDONESIA.pdf
WAKAF DARI MASA KE MASA DI INDONESIA.pdf
MumunMaida
Hukumk zakat & perwakafan
Hukumk zakat & perwakafanHukumk zakat & perwakafan
Hukumk zakat & perwakafan
Taufik Rahman
Lembaga Keuangan Syariah
Lembaga Keuangan SyariahLembaga Keuangan Syariah
Lembaga Keuangan Syariah
University Islamic Kadiri
Proposal pemberdayaan sdm_masjid1
Proposal pemberdayaan sdm_masjid1Proposal pemberdayaan sdm_masjid1
Proposal pemberdayaan sdm_masjid1
Kazzu Triviji
Wakaf dan-ekonomi-syariah
Wakaf dan-ekonomi-syariahWakaf dan-ekonomi-syariah
Wakaf dan-ekonomi-syariah
ikhsansyamsi1
strategi brending filantropy.pdf
strategi brending filantropy.pdfstrategi brending filantropy.pdf
strategi brending filantropy.pdf
AdhieAdhie8
OPTIMALISASI CWLS DALAM PEMULIHAN EKONOMI AKIBAT COVID-19
OPTIMALISASI CWLS DALAM PEMULIHAN EKONOMI AKIBAT COVID-19OPTIMALISASI CWLS DALAM PEMULIHAN EKONOMI AKIBAT COVID-19
OPTIMALISASI CWLS DALAM PEMULIHAN EKONOMI AKIBAT COVID-19
SemangatRani
bahan pembahasan 2.pdf
bahan pembahasan 2.pdfbahan pembahasan 2.pdf
bahan pembahasan 2.pdf
AdhieAdhie8
Bab 1, bab ii, bab iii, bab iv
Bab 1, bab ii, bab iii, bab ivBab 1, bab ii, bab iii, bab iv
Bab 1, bab ii, bab iii, bab iv
Akbar Bako
Makalah Ekonomi Masjid.pdf
Makalah Ekonomi Masjid.pdfMakalah Ekonomi Masjid.pdf
Makalah Ekonomi Masjid.pdf
HappyRosiyani
kerangka konseptual filantrop.pdf
kerangka konseptual filantrop.pdfkerangka konseptual filantrop.pdf
kerangka konseptual filantrop.pdf
AdhieAdhie8
KONTRAK SOSIAL: WAKAF, ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQOH
KONTRAK  SOSIAL:  WAKAF, ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQOHKONTRAK  SOSIAL:  WAKAF, ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQOH
KONTRAK SOSIAL: WAKAF, ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQOH
salman munthe
Agama Islam tentang wakaf
Agama Islam tentang wakafAgama Islam tentang wakaf
Agama Islam tentang wakaf
Shavira Azzahra
Prospek wakaf tunai_dalam_pengembangan_ekonomi_islam_
Prospek wakaf tunai_dalam_pengembangan_ekonomi_islam_Prospek wakaf tunai_dalam_pengembangan_ekonomi_islam_
Prospek wakaf tunai_dalam_pengembangan_ekonomi_islam_
Silvia Sari
Syafrudin a-2010 JURNAL INTERNASIONAL
Syafrudin a-2010 JURNAL INTERNASIONALSyafrudin a-2010 JURNAL INTERNASIONAL
Syafrudin a-2010 JURNAL INTERNASIONAL
Falanni Firyal Fawwaz
alat peraga edukatif Pendidikan agama islam sekolah dasar
alat peraga edukatif Pendidikan agama islam sekolah dasaralat peraga edukatif Pendidikan agama islam sekolah dasar
alat peraga edukatif Pendidikan agama islam sekolah dasar
saadah31
OPTIMALISASI PENERAPAN SISTEM PERWAKAFAN UNTUK PENINGKATAN KESEJAHTERAAN UMAT...
OPTIMALISASI PENERAPAN SISTEM PERWAKAFAN UNTUK PENINGKATAN KESEJAHTERAAN UMAT...OPTIMALISASI PENERAPAN SISTEM PERWAKAFAN UNTUK PENINGKATAN KESEJAHTERAAN UMAT...
OPTIMALISASI PENERAPAN SISTEM PERWAKAFAN UNTUK PENINGKATAN KESEJAHTERAAN UMAT...
andi yusran
Ekonomi syariah pp
Ekonomi syariah ppEkonomi syariah pp
Ekonomi syariah pp
Endah RN
Materi Wakaf Lengkapzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzpptx
Materi Wakaf LengkapzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzpptxMateri Wakaf Lengkapzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzpptx
Materi Wakaf Lengkapzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzpptx
AgiesSahirwan
WAKAF DARI MASA KE MASA DI INDONESIA.pdf
WAKAF DARI MASA KE MASA DI INDONESIA.pdfWAKAF DARI MASA KE MASA DI INDONESIA.pdf
WAKAF DARI MASA KE MASA DI INDONESIA.pdf
MumunMaida
Hukumk zakat & perwakafan
Hukumk zakat & perwakafanHukumk zakat & perwakafan
Hukumk zakat & perwakafan
Taufik Rahman
Proposal pemberdayaan sdm_masjid1
Proposal pemberdayaan sdm_masjid1Proposal pemberdayaan sdm_masjid1
Proposal pemberdayaan sdm_masjid1
Kazzu Triviji
Wakaf dan-ekonomi-syariah
Wakaf dan-ekonomi-syariahWakaf dan-ekonomi-syariah
Wakaf dan-ekonomi-syariah
ikhsansyamsi1
strategi brending filantropy.pdf
strategi brending filantropy.pdfstrategi brending filantropy.pdf
strategi brending filantropy.pdf
AdhieAdhie8
OPTIMALISASI CWLS DALAM PEMULIHAN EKONOMI AKIBAT COVID-19
OPTIMALISASI CWLS DALAM PEMULIHAN EKONOMI AKIBAT COVID-19OPTIMALISASI CWLS DALAM PEMULIHAN EKONOMI AKIBAT COVID-19
OPTIMALISASI CWLS DALAM PEMULIHAN EKONOMI AKIBAT COVID-19
SemangatRani
bahan pembahasan 2.pdf
bahan pembahasan 2.pdfbahan pembahasan 2.pdf
bahan pembahasan 2.pdf
AdhieAdhie8
Bab 1, bab ii, bab iii, bab iv
Bab 1, bab ii, bab iii, bab ivBab 1, bab ii, bab iii, bab iv
Bab 1, bab ii, bab iii, bab iv
Akbar Bako
Makalah Ekonomi Masjid.pdf
Makalah Ekonomi Masjid.pdfMakalah Ekonomi Masjid.pdf
Makalah Ekonomi Masjid.pdf
HappyRosiyani
kerangka konseptual filantrop.pdf
kerangka konseptual filantrop.pdfkerangka konseptual filantrop.pdf
kerangka konseptual filantrop.pdf
AdhieAdhie8

Recently uploaded (11)

PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptxPPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
yizreelbreemer2015
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptxMSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
purbojadmiko2
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdfELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO88
Pertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.ppt
Pertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.pptPertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.ppt
Pertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.ppt
CepiJuniarPrayoga1
5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2) Deret Gradien.pptx
5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2)  Deret Gradien.pptx5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2)  Deret Gradien.pptx
5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2) Deret Gradien.pptx
RozyAhmad3
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGANTUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
jesikacantika46
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptxBAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
jesikacantika46
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdfPanelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
AdhiRohadhi1
materi panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
materi panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAHmateri panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
materi panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
rusyanto22
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
o200240021
Panelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdf
Panelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdfPanelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdf
Panelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdf
AdhiRohadhi1
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptxPPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
yizreelbreemer2015
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptxMSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
purbojadmiko2
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdfELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO88
Pertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.ppt
Pertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.pptPertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.ppt
Pertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.ppt
CepiJuniarPrayoga1
5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2) Deret Gradien.pptx
5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2)  Deret Gradien.pptx5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2)  Deret Gradien.pptx
5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2) Deret Gradien.pptx
RozyAhmad3
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGANTUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
jesikacantika46
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptxBAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
jesikacantika46
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdfPanelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
AdhiRohadhi1
materi panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
materi panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAHmateri panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
materi panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
rusyanto22
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
o200240021
Panelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdf
Panelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdfPanelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdf
Panelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdf
AdhiRohadhi1

Wakaf dan Pemberdayaan Ekonomi Umat

  • 1. WAKAF DAN PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT Kelompok 2 : Dwi Cahya Febrianto 20120430046 M. Raka Bagaskara 20120430003 Hardiyani Puspita .S 20120430013 Nawang Dewi .A 20120430029 Hanny Ayu .D 20120430024 Aszalika Raisya 20120430066 Fathurrohmah 20120430083 Erni Erma .w 20120430090 Amperawati 20120430086
  • 2. A. PENGERTIAN Wakaf dalam madzhab Syafi'i adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tapi bendanya tetap dengan cara memanfaatkannya untuk kebaikan dengan niat ibadah pada Allah.Al-Minawi mendefinisikan wakaf dengan menahan harta benda yang dimiliki dan menyalurkan manfaatnya dengan tetap menjaga pokok barang dan keabadianya yang berasal dari para dermawan atau pihak umum selain dari harta maksiat semata-mata karena ingin mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dari definisi yang telah dijelaskan diatas, dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan wakaf adalah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, dan memungkinkan untuk diambil manfaatnya guna diberikan untuk jalan kebaikan.
  • 3. B. DASAR HUKUM WAKAF 惡愕 ル為悖 悵ル抉 惓ル惡愕 惠惠惡暸悖 悸ル惡忰 惓 ル抉ル 惡リр愕 惺 惺 ル為惷 ル抉ル 暸悸ル惡忰 悸悧悋 暸悸惡暸愕ル 惺愕 ル為 ル抉ル リ≠ル Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkanoleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir seratus biji.Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah MahaLuas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.( Q.S. al-Baqarah: 261 )
  • 4. ルル悋 愕惘 ル悖 惺 悋 惘惷 悸 惘惘 惡悖 惺惺 悋 惶 悋 愕( :惺 惺 惺愀悋 悋愕 悋 悋惠 悋悵悒惓 ル惓 ルル悒 :悸惆惶 悋惶 惆 悖 惡 惺惠 惺 悖 悸 悋惘悴 惺惆 忰)悋 惘愕 Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwasanya Rasulullah bersabda Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dana anaksoleh yang mendoakannya. (Riwayat Muslim)
  • 5. C. WAKAF DAN PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT Hukum-hukum yang menyangkut pengelolaan wakaf, disamping peribadatan dan perorangan, dilaksanakan secara konsisten di kalangan umat Islam.Semangat berwakaf ini pada zaman klasik terbukti mampu menciptakan suasana yang kondusif untuk bangkitnya intelektualisme muslim sehingga Islam mencapai puncak kegemilangannya. Belakangan, Max Weber malah menuding lembaga keagamaan wakaf menyebabkan modal pada umumnya menja distatis, sejalan dengan jiwa ekonomi kuno, yang mempergunakan kekayaan yang telah terkumpul sebagai sumber peminjaman, bukan sebagai modal yang terus-menerus diperbesar. Terlepas dari penilaian Max Weber, Abdul Hai Farooqi melandaskan bahwa prinsip- prinsip perekonomian Islam ada dua. Pertama, dalam kehidupan individu, Islam bertujuan menciptakan kondisi-kondisi yang adil agar setiap individu cukup mampu menempuh kehidupan yang bersih dan layak. Kedua, dalam lingkunga nmasyarakat, segala daya upaya harus dikerahkan untuk mencapai keseimbangan antara individu dan masyarakat untuk mencapai jalan tengah antara perbedaan tajam dalam ekonomi. Pranata wakaf, sebagai salah satu sendi perekonomian Islam, juga tidak bisa lepas dari prinsip-prinsip ekonomi Islam sebagaimana dikemukakan farooqi di atas.
  • 6. Lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf diarahkan untuk memberdayakan wakaf yang merupakan salah satu instrument dalam membangun kehidupan social ekonomi umat Islam.Kehadiran Undang- Undang wakaf ini menjadi momentum pemberdayaan wakaf secara produktif, sebab di dalamnya terkandung pemahaman yang komprehensif dan pola manajemen pemberdayaan potensi wakaf secara modern. Umat Islam Indonesia selama ratusan tahun sudah terlanjur mengidentikkan wakaf dengan (dalam bentuk) tanah, dan pada umumnya lebih nyaman kalau diperuntukkan untuk masjid atau mushala. Dengan demikian, UU No. 41 tahun 2004 diproyeksikan sebagai sarana rekayasa sosial (social engineering), melakukan perubahan-perubahan pemikiran, sikap dan perilaku umat Islam agar senafas dengan semangat UU tersebut.
  • 7. Salah satu bentuk wakaf produktif dalam ijtihad ulama masa kini adalah bentuk Wakaf Uang memang belum lama dikenal di Indonesia. Padahal Wakaf Uang (Wakaf Tunai) tersebut sebenarnya sudah cukup lama dikenal di dunia Islam, yakni sejak zaman kemenangan dinasti mamluk, para ahli fikih memperdebatkan boleh atau tidaknya uang, diwakafkan. Wakaf dalam bentuk uang, dipandang sebagai salah satu pilihan yang dapat membuat wakaf mencapai hasil lebih banyak. Karena dalam Wakaf Uang ini, uang tidak hanya dijadikan sebagai alat tukar menukar saja. Lebih dari itu, uang merupakan komoditas yang siap menghasilkan dan berguna untuk pengembangan aktivitas perekonomian yang lain. Secara ekonomi, Wakaf Uang ini sangat besar potensinya untuk dikembangkan, karena dengan model Wakaf Uang ini daya jangkau serta mobilisasinya akan lebih jauh merata di tengah-tengah masyarakat dibandingkan dengan model wakaf tradisional (wakaf dalam bentuk tanah dan bangunan).
  • 8. Pengelolaan dana wakaf uang sebagai alat untuk investasi menjadi menarik, karena faedah atau keuntungan atas invesatsi menjadi menarik. Karena faedah atau keuntungan yang akan dapat dinikmati oleh masyarakat di mana saja (baik lokal, regional maupun internasional). Hal ini dimungkinkan karena faedah atas investasi tersebut berupa uang tunai (cash) yang dapat dialihkan kemanapun. Di sisi invesatsi atas dana wakaf tersebut dapat dilakukan dimana saja tanpa batas Negara. Hal inilah yang diharapkan mampu meningkatkan keharmonisan antara masyarakat kaya dan masyarakat miskin. Isu kemashlahatan sosial yang diusulkan dalam wacana wakaf uang memunculkan akar dan subtansi masalah sosial, berupa keadilan ekonomi yang ternyata gagal dimanefestasikan oleh teori pembangunan Kapitalis dan Marxis . Gagasan Wakaf Uang dipopulerkan kembali melalui pembentukan Social Investment Bank Limited (SIBL) di Bangladesh yang dikemas dalam meakanisme instrument Cash Waqf Certificate telah memberikan kombinasi alternative solusi mengatasi krisis kesejahteraan yang ditawarkan Chapra dan Prof. M.A. Mannan. Dalam sistem ekonomi Islam wakaf belum banyak dieksplorasi secara maksimal, padahal wakaf sangat potensial sebagai salah satu instrumen untuk pemberdayaan ekonomi umat Islam. Karena itu, institusi wakaf menjadi sangat penting untuk dikembangkan. Apalagi wakaf dapat dikategorikan sebagai amal jariyah yang pahalanya tidak pernah putus, walau yang memberi wakaf (wakif) telah meninggal dunia.
  • 9. D. MEMBANGUN KEMITRAAN Untuk mendukung keberhasilan pengembangan aspek produktif dari dana wakaf tersebut, perlu diarahkan model pengelolaan dana kepada sektor usaha yang produktif dengan lembaga usaha atau perorangan yang memiliki reputasi baik. 1. Lembaga perbankan syariah atau lembaga keuangan syariah lainnya sebagai pihak yang memiliki dana pinjaman. Dana pinjaman yang akan diberikan kepada pihak nazhir wakaf berbentuk kredit dengan sistem bagi hasil setelah melalui studi kelayakan oleh pihak bank. 2. Lembaga investasi usaha yang berbentuk badan usaha non lembaga jasa keuangan. Lembaga ini bisa berasal dari lembaga lain diluar wakaf yang memiliki perhatian besar terhadap pengembangan benda wakaf yang dianggap strategis. 3. Investasi perorangan yang memiliki modal cukup. Modal yang akan ditanamkan berbentuk saham kepemilikan sesuai dengan kadar nilai yang ada. 4. Lembaga perbankan internasional yang cukup peduli dengan pengembangan tanah wakaf di Indonesia, seperti IDB yang berpusat di Jeddah. 5. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang peduli terhadap pemberdayaan ekonomi umat, baik dalam atau luar negeri.
  • 10. Selanjutnya, wakaf untuk pemberdayaan masyarakat ini kemudian bisa dikembangkan menjadi berbagai bentuk: a. Wakaf untuk fasilitas umum, seperti wakaf sumur dan sumber mata air. b. Wakaf khusus untuk bantuan orang-orang fakir miskin. Hasil pengelolaannya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat yang masuk kategori fakir dan miskin. c. Wakaf untuk pelestarian lingkungan hidup. Wakaf ini menunjukkan bahwa kesejahteraan manusia juga harus didukung keseimbangan ekosistem dan lingkungan hidup di sekitar.
  • 11. E. WAKAF PRODUKTIF Produk harta wakaf dilihat dari sudut pandang ekonomi menurut Dr. Mundzir Qahaf dapat dibagi dua jenis. (Mundzir Qahaf, 2005: 22-23). Wakaf langsung yaitu wakaf untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Pelayanan ini benar-benar dirasakan manfaatnya secara langsung, seperti wakaf masjid disediakan untuk tempat shalat, wakaf madrasah disediakan untuk tempat belajar santri, wakaf rumah sakit disediakan untuk mengobati orang sakit, dan lain sebagainya. Wakaf jenis ini merupakan aset produktif yang sangat bermanfaat bagi pembangunan umat masa depan. Oleh karena itu dibutuhkan pengelolaan yang profesional agar benda wakaf dan manfaatnya tetap utuh dan terpelihara, sehingga secara terus menerus dirasakan langsung oleh masyarakat penerima manfaat wakaf. Perbedaan antara wakaf langsung dan wakaf produktif terletak pada pola manajemen dan cara pelestarian wakaf. Wakaf langsung membutuhkan biaya perawatan yang dananya diperoleh dari luar benda wakaf.
  • 12. Dengan demikian tujuan esensial dari wakaf, adalah bersifat produktif dan dapat diambil manfaatnya sebanyak mungkin oleh banyak orang, dengan tetap menjaga keutuhan barangnya. Hal ini difahami dari sabda Rasulullah saw: Tahanlah pokoknya dan sedekahkan hasilnya (HR.An-Nasai dan Ibnu Majah). Dalam riwayat lain Rasulullah saw bersabda: Jika engkau mau, tahan pokoknya dan sedekahkan hasilnya (HR. Muslim).