1. Dokumen tersebut membahas perbedaan antara koperasi konvensional dan koperasi syariah. Koperasi konvensional dianggap tidak sah secara syariah karena akad dan sistem bagi hasilnya.
2. Ada dua mazhab dalam koperasi syariah, yang pertama hanya mengkonversi kegiatan koperasi, sedangkan yang kedua mengubah akadnya menjadi akad syirkah.
3. Mazhab kedua dianggap lebih kuat karena
Dokumen tersebut membahas tentang hukum-hukum jualah (sayembara) yang mencakup 4 poin utama, yaitu: 1) pengertian jualah, 2) hukum jualah, 3) rukun-rukun jualah, dan 4) beberapa hukum jualah.
Transaksi ekonomi dalam Islam mencakup simpan pinjam, ijarah, dan sistem perbankan Islam. Simpan pinjam melibatkan pengumpulan simpanan dan pinjaman kepada anggota dengan syarat-syarat tertentu sesuai hadis Nabi. Ijarah adalah kontrak sewa menyewa dengan dasar Alquran dan hadis. Sistem perbankan Islam menghindari riba dan mengutamakan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan perbankannya.
Dokumen tersebut membahas pengelolaan wakaf di Pondok Pesantren Darunnajah Jakarta. Pondok Pesantren Darunnajah memiliki lahan wakaf seluas 629,3 hektar yang digunakan untuk berbagai usaha seperti agrobisnis, teknologi, keuangan, pariwisata, dan lainnya. Lahan wakaf tersebut terus bertambah selama bertahun-tahun untuk mendukung keberlangsungan Pondok Pesantren Darunnajah.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Wakaf dijelaskan sebagai konsep hukum Islam dimana seseorang memisahkan dan menyerahkan harta benda mereka untuk kepentingan keagamaan atau sosial. Dokumen tersebut membandingkan praktik wakaf dengan lembaga sosial lain dan sejarah praktik serupa di Indonesia sebelum kedatangan Islam.
Sinergi Wakaf Produktif - TDA Center DepokUrip Budiarto
油
Proposal penggunaan mekanisme wakaf produktif secara legal untuk pembangunan TDA Center wilayah Depok. TDA Center Depok akan menjadi pusat koordinasi kegiatan dan pengembangan kapasitas anggota TDA Community Depok.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, sejarah, jenis, dasar hukum, dan pengelolaan wakaf menurut agama Islam. Wakaf adalah menahan sebagian harta dan memberikan manfaatnya untuk kepentingan agama atau sosial sesuai keinginan pewakaf. Dokumen ini juga menjelaskan perbedaan wakaf dengan infak dan sedekah serta ketentuan syariah terkait pelaku, objek, dan tujuan wakaf.
Dokumen tersebut membahas perbedaan antara wakaf dan sedekah. Wakaf melibatkan penyerahan hak milik seseorang untuk kepentingan agama, seperti lembaga pendidikan agama atau fasilitas ibadah. Sedekah lebih bersifat memberikan kepada orang yang membutuhkan. Wakaf bersifat jangka panjang sedangkan sedekah bersifat jangka pendek.
KELOMPOK 10_Peran masyarakat dalam ekonomi islam.pdfLazzery556
油
Dokumen tersebut membahas peran masyarakat dalam sektor keuangan sosial Islam dan instrumen-instrumennya seperti zakat, waqaf, dan keuangan mikro Islam. Masyarakat dianggap sebagai faktor utama dalam ekonomi Islam karena berperan mengeluarkan zakat dan sedekah untuk membantu fakir miskin serta menjaga stabilitas perekonomian.
alat peraga edukatif Pendidikan agama islam sekolah dasarsaadah31
油
Berisi tentang materi ajar yang bisa digunakan sebagai media pembelajaran yaitu materi tentang pengelolaan wakaf. Alat peraga ini disusun sebagai pelengkap pembelajaran pendidikan agama islam jenjang sekolah dasar
KONTRAK SOSIAL: WAKAF, ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQOHsalman munthe
油
Ringkasan dari dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang empat konsep penting dalam Islam yaitu wakaf, zakat, infak, dan shadaqoh sebagai instrumen ekonomi dan filantropi Islam.
2. Wakaf, zakat, infak, dan shadaqoh berperan penting dalam sejarah perkembangan agama Islam dalam membangun lembaga sosial dan keagamaan.
3. Dokumen tersebut juga membahas definisi dan h
Dokumen tersebut membahas tentang sejarah pembangunan dan isu-isu wakaf pada zaman Kerajaan Uthmaniyah. Kerajaan Uthmaniyah memperkenalkan undang-undang dan sistem pentadbiran wakaf yang efektif, sehingga institusi wakaf berkembang pesat pada zaman kegemilangan kerajaan tersebut. Dokumen ini juga membahas beberapa isu kontemporer terkait konsep wakaf.
TUGAS PERBANKAN SYARIAH RAPEM 1 SAMPAI DENGAN 7 - UNIVERSITAS MERCUBUANA REGU...nishannisa
油
Tugas kelompok ini membahas perkembangan lembaga keuangan syariah secara historis mulai dari masa Nabi Muhammad SAW hingga masa modern. Terdapat pembahasan mengenai lembaga-lembaga keuangan yang ada pada masa Nabi seperti Baitul Maal dan Wilayatul Hisbah, perkembangannya pada masa kekhalifahan, pendirian bank syariah pertama di Mesir, serta peran lembaga internasional seperti IDB dan AAOIFI dalam peng
TONGKUNO
Cipt. Moses La Kahya
Voc. Ebet
DI POST OLEH OPERATOR WARNET VAST SMA NEGERI 1 RAHA KAB. MUNA
TONGKUNO LIWUNO BHARAKATI
WITENO WUNA KALENTEHAKU
ASUMULI AMOWANU LIWUKU RAHA
RAMPAHANO KALEMBOHANO REAKU
TONGKUNO LIWUNO KODHARATI
WITENO WUNA LIWUNTO BUGHOU
ASUMULIMO AMARINTANGI LIWUKU RAHA
RAMPANO RAHA KALEMBOHANO REAKU
LAHA-LAHAE MANGKAFINO
POGAUNO KAMOKULAHI
SO MARINTANO NSAIDI HENDE BOGHOU
DA SUMABARA DA KUMAPIHI SO KADADIHA
SO KARUNSAHA GHOLEO MBURU MAINO
TONGKUNO LIWUNO KODHARATI
WITENO WUNA LIWUNTO BUGHOU
ASUMULIMO AMARINTANGI LIWUKU RAHA
RAMPANO RAHA KALEMBOHANO REAKU
LAHA-LAHAE MANGKAFINO
POGAUNO KAMOKULAHI
SO MARINTANO NSAIDI HENDE BOGHOU
DA SUMABARA DA KUMAPIHI SO KADADIHA
SO KARUNSAHA GHOLEO MBURU MAINO
DA SUMABARA DA KUMAPIHI SO KADADIHA
SO KARUNSAHA GHOLEO MBURU MAINO
Wakaf tunai diusulkan sebagai alternatif mekanisme redistribusi keuangan Islam untuk mengentaskan kemiskinan. Potensi wakaf di Indonesia besar namun belum dimanfaatkan secara optimal. Wakaf tunai diharapkan dapat menjadi sumber dana sosial yang bebas dari segi ekonomi dan politik untuk membangun lembaga dan memberikan layanan publik bagi masyarakat.
Dokumen tersebut membahas tentang konsep wakaf dalam Islam. Terdapat definisi wakaf, unsur-unsur wakaf seperti wakif, nadzir, dan benda wakaf, serta ketentuan-ketentuan wakaf sesuai hukum Islam dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Dokumen tersebut membahas pengelolaan wakaf di Pondok Pesantren Darunnajah Jakarta. Pondok Pesantren Darunnajah memiliki lahan wakaf seluas 629,3 hektar yang digunakan untuk berbagai usaha seperti agrobisnis, teknologi, keuangan, pariwisata, dan lainnya. Lahan wakaf tersebut terus bertambah selama bertahun-tahun untuk mendukung keberlangsungan Pondok Pesantren Darunnajah.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Wakaf dijelaskan sebagai konsep hukum Islam dimana seseorang memisahkan dan menyerahkan harta benda mereka untuk kepentingan keagamaan atau sosial. Dokumen tersebut membandingkan praktik wakaf dengan lembaga sosial lain dan sejarah praktik serupa di Indonesia sebelum kedatangan Islam.
Sinergi Wakaf Produktif - TDA Center DepokUrip Budiarto
油
Proposal penggunaan mekanisme wakaf produktif secara legal untuk pembangunan TDA Center wilayah Depok. TDA Center Depok akan menjadi pusat koordinasi kegiatan dan pengembangan kapasitas anggota TDA Community Depok.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, sejarah, jenis, dasar hukum, dan pengelolaan wakaf menurut agama Islam. Wakaf adalah menahan sebagian harta dan memberikan manfaatnya untuk kepentingan agama atau sosial sesuai keinginan pewakaf. Dokumen ini juga menjelaskan perbedaan wakaf dengan infak dan sedekah serta ketentuan syariah terkait pelaku, objek, dan tujuan wakaf.
Dokumen tersebut membahas perbedaan antara wakaf dan sedekah. Wakaf melibatkan penyerahan hak milik seseorang untuk kepentingan agama, seperti lembaga pendidikan agama atau fasilitas ibadah. Sedekah lebih bersifat memberikan kepada orang yang membutuhkan. Wakaf bersifat jangka panjang sedangkan sedekah bersifat jangka pendek.
KELOMPOK 10_Peran masyarakat dalam ekonomi islam.pdfLazzery556
油
Dokumen tersebut membahas peran masyarakat dalam sektor keuangan sosial Islam dan instrumen-instrumennya seperti zakat, waqaf, dan keuangan mikro Islam. Masyarakat dianggap sebagai faktor utama dalam ekonomi Islam karena berperan mengeluarkan zakat dan sedekah untuk membantu fakir miskin serta menjaga stabilitas perekonomian.
alat peraga edukatif Pendidikan agama islam sekolah dasarsaadah31
油
Berisi tentang materi ajar yang bisa digunakan sebagai media pembelajaran yaitu materi tentang pengelolaan wakaf. Alat peraga ini disusun sebagai pelengkap pembelajaran pendidikan agama islam jenjang sekolah dasar
KONTRAK SOSIAL: WAKAF, ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQOHsalman munthe
油
Ringkasan dari dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang empat konsep penting dalam Islam yaitu wakaf, zakat, infak, dan shadaqoh sebagai instrumen ekonomi dan filantropi Islam.
2. Wakaf, zakat, infak, dan shadaqoh berperan penting dalam sejarah perkembangan agama Islam dalam membangun lembaga sosial dan keagamaan.
3. Dokumen tersebut juga membahas definisi dan h
Dokumen tersebut membahas tentang sejarah pembangunan dan isu-isu wakaf pada zaman Kerajaan Uthmaniyah. Kerajaan Uthmaniyah memperkenalkan undang-undang dan sistem pentadbiran wakaf yang efektif, sehingga institusi wakaf berkembang pesat pada zaman kegemilangan kerajaan tersebut. Dokumen ini juga membahas beberapa isu kontemporer terkait konsep wakaf.
TUGAS PERBANKAN SYARIAH RAPEM 1 SAMPAI DENGAN 7 - UNIVERSITAS MERCUBUANA REGU...nishannisa
油
Tugas kelompok ini membahas perkembangan lembaga keuangan syariah secara historis mulai dari masa Nabi Muhammad SAW hingga masa modern. Terdapat pembahasan mengenai lembaga-lembaga keuangan yang ada pada masa Nabi seperti Baitul Maal dan Wilayatul Hisbah, perkembangannya pada masa kekhalifahan, pendirian bank syariah pertama di Mesir, serta peran lembaga internasional seperti IDB dan AAOIFI dalam peng
TONGKUNO
Cipt. Moses La Kahya
Voc. Ebet
DI POST OLEH OPERATOR WARNET VAST SMA NEGERI 1 RAHA KAB. MUNA
TONGKUNO LIWUNO BHARAKATI
WITENO WUNA KALENTEHAKU
ASUMULI AMOWANU LIWUKU RAHA
RAMPAHANO KALEMBOHANO REAKU
TONGKUNO LIWUNO KODHARATI
WITENO WUNA LIWUNTO BUGHOU
ASUMULIMO AMARINTANGI LIWUKU RAHA
RAMPANO RAHA KALEMBOHANO REAKU
LAHA-LAHAE MANGKAFINO
POGAUNO KAMOKULAHI
SO MARINTANO NSAIDI HENDE BOGHOU
DA SUMABARA DA KUMAPIHI SO KADADIHA
SO KARUNSAHA GHOLEO MBURU MAINO
TONGKUNO LIWUNO KODHARATI
WITENO WUNA LIWUNTO BUGHOU
ASUMULIMO AMARINTANGI LIWUKU RAHA
RAMPANO RAHA KALEMBOHANO REAKU
LAHA-LAHAE MANGKAFINO
POGAUNO KAMOKULAHI
SO MARINTANO NSAIDI HENDE BOGHOU
DA SUMABARA DA KUMAPIHI SO KADADIHA
SO KARUNSAHA GHOLEO MBURU MAINO
DA SUMABARA DA KUMAPIHI SO KADADIHA
SO KARUNSAHA GHOLEO MBURU MAINO
Wakaf tunai diusulkan sebagai alternatif mekanisme redistribusi keuangan Islam untuk mengentaskan kemiskinan. Potensi wakaf di Indonesia besar namun belum dimanfaatkan secara optimal. Wakaf tunai diharapkan dapat menjadi sumber dana sosial yang bebas dari segi ekonomi dan politik untuk membangun lembaga dan memberikan layanan publik bagi masyarakat.
Dokumen tersebut membahas tentang konsep wakaf dalam Islam. Terdapat definisi wakaf, unsur-unsur wakaf seperti wakif, nadzir, dan benda wakaf, serta ketentuan-ketentuan wakaf sesuai hukum Islam dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
PPT Konsep Fqih Muamalah dan Implementasinya di Perbankan Syariah.pptxSenjaMahesa
油
Teks tersebut membahas konsep-konsep dasar fiqih muamalah dan implementasinya di perbankan syariah. Konsep fiqih muamalah mencakup transaksi komersial, sosial, pengguguran kewajiban, dan perkongsian. Implementasinya di perbankan syariah meliputi akad-akad seperti murabahah, wadiah, dan mudharabah.
Dokumen tersebut membahas tentang ketentuan wakaf, termasuk pengertian, dasar hukum, rukun, syarat, jenis benda yang dapat diwakafkan, bentuk baru wakaf, wakaf hak dan manfaat wakaf. Wakaf didefinisikan sebagai penahanan pemilikan atas harta tanpa merubah substansinya dan mengalihkan manfaatnya untuk ibadah. Dasar hukum wakaf berasal dari Al-Quran dan hadis,
PPT ini dipresentasikan dalam acara Seminar dan油Knowledge Sharing Kepustakawanan yang diselenggarakan oleh Forum Perpusdokinfo LPNK Ristek. Tanggal 28 November 2017
Puji dan syukur selalu kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Kumpulan Cerpen dari para siswa-siswi SMA Negeri 2 Muara Badak para perlombaan Sumpah pemuda tahun 2024 dengan tema Semangat Persatuan dan Kebangkitan dan perlombaan hari Guru tahun 2024 dengan tema Guru yang menginspirasi, membangun masa depan ini dapat dicetak. Diharapkan karya ini menjadi motivasi tersendiri bagi peserta didik SMA Negeri 2 Muara Badak yang lain untuk ikut berkarya mengembangkan kreatifitas. Kumpulan Cerpen ini dapat dimanfaatkan untuk menunjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) juga sebagai buku penunjang program Literasi Sekolah (LS) untuk itu, saya sebagai Kepala SMA Negeri 2 Muara Badak sangat mengapresiasi hadirnya buku ini.
Restrukturisasi dan Redistribusi Ekonomi melalui Danantara: Pesimis atau Opti...Dadang Solihin
油
Dari perspektif optimis, Danantara dapat menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Dengan manajemen profesional dan tata kelola yang transparan, lembaga ini berpotensi mengoptimalkan pemanfaatan aset negara secara lebih produktif.
Danantara: Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...Dadang Solihin
油
Keberadaan Danantara: Pesimis atau Optimis?
Pendekatan terbaik adalah realistis dengan kecenderungan optimis.
Jika Danantara memiliki perencanaan yang matang, dukungan kebijakan yang kuat, dan mampu beradaptasi dengan tantangan yang ada, maka peluang keberhasilannya besar.
Namun, jika implementasinya tidak disertai dengan strategi mitigasi risiko yang baik, maka pesimisme terhadap dampaknya juga cukup beralasan.
Pada akhirnya, kunci suksesnya adalah bagaimana Danantara bisa dikelola secara efektif, inklusif, dan berkelanjutan, sehingga dampak positifnya lebih dominan dibandingkan risikonya.
Muqaddimah ANGGARAN DASAR Muhammadiyah .pptxsuwaibahkapa2
油
MUQODDIMAH
惡愕 悋 悋惘忰 悋惘忰
(5) 悋忰惆 惘惡 悋惺悋 (1) 悋惘忰 悋惘忰 (2) 悋惆 (3) 悒悋 惺惡惆 悒悋 愕惠惺 (4) 悋惆悋 悋惶惘悋愀 悋愕惠
(6) 惶惘悋愀 悋悵 悖惺惠 惺 愃惘 悋愃惷惡 惺 悋 悋惷悛
Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah dan Penyayang. Segala puji bagi Allah yang mengasuh semua alam, yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang, Yang memegang pengadilan pada hari kemudian. Hanya kepada Engkau hamba menyembah, dan hanya kepada Engkau, kami mohon pertolongan. Berilah petunjuk kepada hamba akan jalan yang lempang, jalan orang-orang yang telah Engkau beri kenikmatan, yang tidak dimurkai dan tidak tersesat. (QS Al-Fatihah 1-6)
惘惷惠 惡悋 惘惡悋 惡悋悒愕悋 惆悋 惡忰惆 惶 悋 惺 愕 惡悋 惘愕悋
Saya ridla: Ber-Tuhan kepada ALLAH, ber-Agama kepada ISLAM dan ber-Nabi kepada MUHAMMAD RASULULLAH Shalallahu alaihi wassalam.
AMMA BADU, bahwa sesungguhnya ke-Tuhanan itu adalah hak Allah semata-mata. Ber-Tuhan dan beribadah serta tunduk dan thaat kepada Allah adalah satu-satunya ketentuan yang wajib atas tiap-tiap makhluk, terutama manusia.
Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat iradat) Allah atas kehidupan manusia di dunia ini.
Masyarakat yang sejahtera, aman damai, makmur dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong-royong, bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu.
Agama Allah yang dibawa dan diajarkan oleh sekalian Nabi yang bijaksana dan berjiwa suci, adalah satu-satunya pokok hukum dalam masyarakat yang utama dan sebaik-baiknya.
Menjunjung tinggi hukum Allah lebih daripada hukum yang manapun juga, adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku ber-Tuhan kepada Allah.
Agama Islam adalah Agama Allah yang dibawa oleh sekalian Nabi,sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad saw, dan diajarkan kepada umatnya masing-masing untuk mendapatkan hidup bahagia Dunia dan Akhirat.
Syahdan, untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentausa sebagai yang tersebut di atas itu, tiap-tiap orang, terutama umat Islam, umat yang percaya akan Allah dan Hari Kemudian, wajiblah mengikuti jejak sekalian Nabi yang suci: beribadah kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan dan menggunakannya untuk menjelmakan masyarakat itu di Dunia ini, dengan niat yang murni-tulus dan ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karunia Allah dan ridha-Nya belaka, serta mempunyai rasa tanggung jawab di hadirat Allah atas segala perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakal bertabah hati menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya, atau rintangan yang menghalangi pekerjaannya, dengan penuh pengharapan perlindungan dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa.
Untuk melaksanakan terwujudnya masyarakat yang demikian itu, maka dengan berkat dan rahmat Allah didorong oleh firman Allah dalam Al-Quran:
ル曄惠ル 曄 悖ル悸朏 リ曄惺 悒ル 抉曄悽ル曄惘 ルリ曄莧 惡抉曄リ鉱『悦
3. Wakaf dan Wakaf Tunai
Pengertian Wakaf
Dalam Buku III Bab I KHI (Kompilasi Hukum Islam) tentang
Hukum Perwakafan. Dalam ketentuan umum pasal 215 ayat 1
disebutkan:
Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang
atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya
dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan
ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam
4. Dasar Hukum Wakaf
o Dalam hadist Rasulullah saw: apabila manusia wafat,
terputuslah amal perbuatannya, kecuali dari tiga hal, yaitu
sedekah jariyah, ilmu pengetahuan yang dimanfaatkan atau
anak yang shaleh. (HR. Muslim).
o Para ulama menafsirkan sabda rasul sedekah jariyah sebagai
wakaf, bukan sebagai wasiat memanfaatkan harta. Wakaf mulai
dipraktekkan dalam masyarakat Islam sejak masa Rasulullah
SAW diantara buktinya ialah wakaf Umar bin Khattab r.a.
5. Rukun Wakaf
Dalam wakaf terdapat 4 rukun, yaitu:
1. Al-Wakif
2. Al-Mauquf
3. Al-Mawquf alaih
4. Sighat
6. Sejarah Wakaf
Mengenai sejarah wakaf dalam suatu riwayat disebutkan dari
Abdullah bin Umar, bahwa Umar bin Khattab mendapat
sebidang tanah di Khaibar. Lalu Umar bin Khattab menghadap
rasulullah untuk memohon petunjuk beliau tentang apa yang
sepatutnya dilakukannya terhadap tanahnya tersebut. Sumber-
sumber menyebutkan bahwa wakaf Umar bin Khattab itu
adalah wakaf yang pertama dalam Islam.
7. Pengertian Wakaf Tunai
Secara umum definisi wakaf tunai adalah penyerahan aset
wakaf berupa uang tunai yang tidak dapat dipindahtangankan
dan dibekukan untuk selain kepentingan umum yang tidak
mengurangi ataupun menghilangkan jumlah pokoknya
(substansi esensial wakaf).
8. Sejarah Wakaf Tunai
Wakaf tunai sesungguhnya jika ditelaah pada hakikatnya
bukan merupakan instrument baru. Praktik wakaf tunai telah
dikenal lama dalam sejarah Islam, tepatnya sejak awal abad
kedua hijriyah.
9. Diriwayatkan oleh Imam Bukhori bahwa Imam az Zuhri
(wafat tahun 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan
peletak dasar Tadwin al-Hadits, memberikan fatwa yang
membolehkan wakaf diberikan dalam bentuk uang, yang saat
itu berupa dinar dan dirham, untuk pembangunan sarana
dakwah, sosial dan pendidikan umat Islam. Cara yang
dilakukan adalah dengan menjadikan uang tersebut sebagai
modal usaha (modal produktif) kemudian menyalurkan
keuntungannya sebagai wakaf.
10. Perkembangan Wakaf Tunai di
Indonesia
Wakaf tunai bagi umat Islam Indonesia memang relatife baru. Hal ini bisa
dilihat dari peraturan yang melandasinya. Majelis Ulama Indonesia (MUI)
baru memberikan fatwanya pada tanggal 28 Shafar 1423 H / 11 Mei 2002
M, yang ditandatangani oleh KH. Maruf Amin sebagai ketua Komisi
Fatwa dan Drs. Hasanudin, M.Ag. sebagai sekretaris komisi. Fatwa MUI
tersebut merupakan upaya MUI dalam memberikan pengertian dan
pemahaman umat Islam bahwa wakaf uang dapat menjadi alternative untuk
berwakaf. Lebih-lebih uang merupakan variable penting dalam
pembangunan ekonomi masyarakat. Sedangkan undang-undang wakaf
disahkan pada tanggal 27 oktober 2004 oleh presiden Susilo Bambang
Yudhoyono.
11. Dukungan penerapan wakaf tunai telah diberikan majlis ulama
Indonesia dengan mengeluarkan fatwa pada tanggal 11 Mei 2002:
Dalam beberapa poin fatwa tersebut menyatakan:
1. Wakaf uang (cash wakaf/ waqf al-nuqud) adalah wakaf yang dilakukan
seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang
2. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
3. Waqaf uang hukumnya jawaz (boleh).
4. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang
dibolehkan secara syari.
5. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual,
dihibahkan dan atau diwariskan.
12. Strategi Pengembangan Wakaf Tunai
a. Sosialisasi keberadaan wakaf tunai kepada masyarakat, bahwa masyarakat tidak
perlu menunggu sampai jumlah tertentu hartanya guna membeli sejumlah harta
untuk diwakafkan. Wakaf bisa dilakukan dengan cash, walaupun ia tidak memiliki
harta, seperti tanah, rumah dan sebagainya.
b. Mendirikan lembaga wakaf tunai dapat dimulai dari lingkungan terkecil seperti,
takmir masjid, pesantren dan sebagainya. Pendirian lembaga wakaf tunai tidak
harus menunggu kelompok/institusi, selama individu/sekelompok individu mampu
mendirikannya maka tidak ada halangan untuk mendirikan lembaga wakaf tunai.
c. Perlu koordinasi dengan lembaga zakat untuk menjalin kerjasama dan meningkatkan
kinerja antara kedua lembaga tersebut, dengan tujuan untuk menyejahterakan
masyarakat.
14. Kontribusi Hasil Pengelolaan Dana Wakaf Tunai
di Indonesia dalam Bidang Ekonomi
Peranan wakaf tunai dalam bidang ekonomi
adalah sebagai berikut:
a) Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi
b) Pemerataan Pertumbuhan Ekonomi
c) Stabilitas Politik dan Ekonomi