Laporan ini memberikan ringkasan singkat tentang pelaksanaan pemerintahan di Desa Balingasal pada tahun 2021, mencakup program kerja, anggaran, pencapaian, dan tantangan. Laporan ini bertujuan untuk mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa sesuai asas pengelolaan keuangan desa.
The document is a collection of random letters, symbols and punctuation that do not form coherent words or sentences. It appears to be gibberish with no discernible meaning or purpose.
Musyawarah Desa Khusus tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2022 diselenggarakan di Balai Desa Balingasal untuk memvalidasi dan menetapkan 118 keluarga miskin sebagai penerima BLT-DD dari total 212 calon penerima berdasarkan kriteria yang ditetapkan. Musyawarah ini dihadiri oleh unsur pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, dan masyarakat unt
Peraturan Kepala Desa Balingasal Nomor 1 Tahun 2022 menetapkan daftar 45 keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa tahun 2022 dan besaran bantuan sebesar Rp300.000 per bulan untuk masing-masing keluarga selama 12 bulan. Bantuan akan dibayarkan mulai Januari 2022.
Dokumen tersebut merupakan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa Balingasal tahun 2021 yang mencakup program kerja dan pelaksanaan pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pembinaan kemasyarakatan desa selama tahun 2021.
Desa Balingasal dahulu terdiri dari tiga desa yaitu Desa Jatiteken, Desa Bleber, dan Desa Kalapacung. Pada tahun 1922, ketiga desa tersebut digabung menjadi satu desa bernama Desa Balingasal. Sejak saat itu, desa ini mengalami berbagai perkembangan dan perubahan kepemimpinan hingga saat ini.
Dokumen tersebut berisi laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) tahun anggaran 2016 Desa Balingasal Kecamatan Padureso Kabupaten Kebumen. Laporan ini berisi ringkasan realisasi anggaran, persetujuan badan permusyawaratan desa, dan penetapan peraturan desa tentang laporan pertanggungjawaban tersebut.
Dokumen ini berisi daftar 21 anggota Satuan Linmas Desa Balingasal Kecamatan Padureso beserta informasi tentang nomor desa, RW, RT, nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, nomor HP, dilat yang pernah diikuti, dan ketentuan masuk menjadi anggota.
Sosialisasi pendataan penduduk miskin di Kabupaten Kebumen tahun 2017 bertujuan untuk memperoleh data penduduk miskin yang valid dan akurat melalui metode sensus dan partisipatif untuk menentukan program penanggulangan kemiskinan. Pendataan dilakukan oleh tim desa dengan mengumpulkan data 36 indikator kemiskinan untuk menentukan kategori rumah tangga miskin.
Keputusan Kepala Desa Balingasal membentuk Tim Koordinasi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Tim Pendataan Penduduk Miskin Desa Balingasal untuk melaksanakan program penanggulangan kemiskinan dan pendataan penduduk miskin sesuai peraturan pemerintah.
Keputusan Kepala Desa Balingasal menetapkan daftar penerima program subsidi kesehatan Buy One Get One tahun 2017 yang bersumber dari anggaran desa berdasarkan pertimbangan menurunkan angka kemiskinan dan memenuhi program asuransi kesehatan universal.
[Ringkasan]
Peraturan Desa Balingasal Nomor 4 Tahun 2016 menetapkan kewenangan Desa Balingasal berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Kewenangan berdasarkan hak asal usul meliputi sistem organisasi perangkat desa, pembinaan kelembagaan masyarakat, dan pengelolaan tanah desa. Sedangkan kewenangan lokal berskala desa tercakup dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan
Dokumen tersebut merupakan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa Balingasal tahun 2021 yang mencakup program kerja dan pelaksanaan pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pembinaan kemasyarakatan desa selama tahun 2021.
Desa Balingasal dahulu terdiri dari tiga desa yaitu Desa Jatiteken, Desa Bleber, dan Desa Kalapacung. Pada tahun 1922, ketiga desa tersebut digabung menjadi satu desa bernama Desa Balingasal. Sejak saat itu, desa ini mengalami berbagai perkembangan dan perubahan kepemimpinan hingga saat ini.
Dokumen tersebut berisi laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) tahun anggaran 2016 Desa Balingasal Kecamatan Padureso Kabupaten Kebumen. Laporan ini berisi ringkasan realisasi anggaran, persetujuan badan permusyawaratan desa, dan penetapan peraturan desa tentang laporan pertanggungjawaban tersebut.
Dokumen ini berisi daftar 21 anggota Satuan Linmas Desa Balingasal Kecamatan Padureso beserta informasi tentang nomor desa, RW, RT, nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, nomor HP, dilat yang pernah diikuti, dan ketentuan masuk menjadi anggota.
Sosialisasi pendataan penduduk miskin di Kabupaten Kebumen tahun 2017 bertujuan untuk memperoleh data penduduk miskin yang valid dan akurat melalui metode sensus dan partisipatif untuk menentukan program penanggulangan kemiskinan. Pendataan dilakukan oleh tim desa dengan mengumpulkan data 36 indikator kemiskinan untuk menentukan kategori rumah tangga miskin.
Keputusan Kepala Desa Balingasal membentuk Tim Koordinasi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Tim Pendataan Penduduk Miskin Desa Balingasal untuk melaksanakan program penanggulangan kemiskinan dan pendataan penduduk miskin sesuai peraturan pemerintah.
Keputusan Kepala Desa Balingasal menetapkan daftar penerima program subsidi kesehatan Buy One Get One tahun 2017 yang bersumber dari anggaran desa berdasarkan pertimbangan menurunkan angka kemiskinan dan memenuhi program asuransi kesehatan universal.
[Ringkasan]
Peraturan Desa Balingasal Nomor 4 Tahun 2016 menetapkan kewenangan Desa Balingasal berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Kewenangan berdasarkan hak asal usul meliputi sistem organisasi perangkat desa, pembinaan kelembagaan masyarakat, dan pengelolaan tanah desa. Sedangkan kewenangan lokal berskala desa tercakup dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan
Dr. Tri Widodo W. Utomo, SH. MA.
Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara LAN RI
Kerjasama Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga / BKKBN dengan LAN RI