Dokumen tersebut membahas tentang tugas pokok, fungsi, visi misi, dan struktur organisasi unit-unit eselon I di Kementerian Keuangan seperti Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai beserta instansi vertikalnya.
Instruksi Presiden menginstruksikan kementerian, lembaga pemerintah, dan pemerintah daerah untuk melaksanakan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2015 sesuai lampiran instruksi, serta melakukan koordinasi dan pelaporan kepada kementerian terkait.
Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2018 menginstruksikan kementerian, lembaga pemerintah, dan pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan pelaksanaan kewajiban perpajakan bendahara atas belanja pemerintah dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak. Menteri Keuangan bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala BPK bertugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan koordinasi hasil pengawasan, serta melapork
SE No. HK.02.02-III-22586-2021 ttg Pengelolaan Hibah Satu DIPA Pada Kantor Pu...irwan294453
油
Surat edaran menjelaskan pedoman pengelolaan hibah satu DIPA di lingkungan Kementerian Kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan negara dan hibah, serta menginstruksikan persiapan pengelolaan hibah satu DIPA.
Dokumen tersebut merupakan laporan akhir kompendium bidang hukum keuangan negara yang membahas tentang sumber-sumber keuangan negara. Laporan ini disusun oleh tim yang diketuai oleh Prof. Dr. Arifin Soeriaatmadja, S.H. untuk Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI. Laporan ini berisi penjelasan mengenai latar belakang, ruang lingkup, tujuan, metode, jadwal pelaksanaan,
Keputusan Presiden ini membentuk Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui UMKM. Tim ini bertugas mencapai target peningkatan UMKM, penjualan produk lokal, daya beli masyarakat, dan stimulus ekonomi untuk UMKM sesuai peraturan. Tim ini dibantu Sekretariat di Kementerian Kemaritiman dan Investasi dan melapor ke Presiden setiap enam bulan.
Laporan ini berisi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepahiang tahun 2009. Pemeriksaan menemukan beberapa kelemahan sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap peraturan, antara lain belanja yang belum diverifikasi, partai politik belum menyerahkan laporan penggunaan dana, dan ketidakwajaran penyajian aset. BPK RI menyarankan tind
Dokumen tersebut membahas tiga undang-undang terkait pengelolaan keuangan negara dan daerah, yaitu UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Ketiga undang-undang tersebut mengatur penyusunan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara serta daerah, serta p
Dokumen tersebut membahas tiga undang-undang terkait pengelolaan keuangan negara dan daerah, yaitu UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Ketiga undang-undang tersebut mengatur penyusunan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara serta daerah, serta p
BPK RI telah memeriksa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2009. Pemeriksaan menemukan beberapa kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk pengelolaan aset tetap yang belum tertib, penyertaan modal yang belum ditetapkan dengan perda, ketekoran kas di beberapa instansi, dan penyalahgunaan anggaran belanja sosial.
Dokumen tersebut membahas tentang pengelolaan keuangan negara dan daerah di Indonesia, termasuk dasar hukum, ruang lingkup, kekuasaan, asas, dan pelaksanaannya.
Pedoman akuntansi dan pengelolaan piutang satuan kerja kemenristekdikti cop...Asyim Muhammad
油
Pedoman ini membahas tentang pengelolaan dan akuntansi piutang di lingkungan Kemenristekdikti, mencakup pengakuan, pengukuran, pencatatan, penyisihan dan penghapusan piutang. Dokumen ini menjelaskan tata cara pengelolaan piutang untuk satuan kerja BLU dan non-BLU serta pedoman pelaporan piutang dalam laporan keuangan.
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika membentuk panitia penyelenggara peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-108 tahun 2016. Panitia ini akan mengkoordinasikan berbagai kegiatan seperti upacara, bakti sosial, seminar dan publikasi untuk memperingati hari penting bagi sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang orientasi tugas anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang tahun 2019 mengenai pembuatan dan pengelolaan keuangan daerah, yang mencakup proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
BPK Kawal Harta Negara - Eksistensi Badan Pemeriksan Keuangan atau BPK semakin kesini, makin menunjukkan prestasinya. Badan lembaga pemerintahan yang di buat pada masa presiden Soekarno ini, memang penuh dinamika di awal berdirinya.
Dokumen tersebut merupakan laporan akhir kompendium bidang hukum keuangan negara yang membahas tentang sumber-sumber keuangan negara. Laporan ini disusun oleh tim yang diketuai oleh Prof. Dr. Arifin Soeriaatmadja, S.H. untuk Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI. Laporan ini berisi penjelasan mengenai latar belakang, ruang lingkup, tujuan, metode, jadwal pelaksanaan,
Keputusan Presiden ini membentuk Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui UMKM. Tim ini bertugas mencapai target peningkatan UMKM, penjualan produk lokal, daya beli masyarakat, dan stimulus ekonomi untuk UMKM sesuai peraturan. Tim ini dibantu Sekretariat di Kementerian Kemaritiman dan Investasi dan melapor ke Presiden setiap enam bulan.
Laporan ini berisi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepahiang tahun 2009. Pemeriksaan menemukan beberapa kelemahan sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap peraturan, antara lain belanja yang belum diverifikasi, partai politik belum menyerahkan laporan penggunaan dana, dan ketidakwajaran penyajian aset. BPK RI menyarankan tind
Dokumen tersebut membahas tiga undang-undang terkait pengelolaan keuangan negara dan daerah, yaitu UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Ketiga undang-undang tersebut mengatur penyusunan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara serta daerah, serta p
Dokumen tersebut membahas tiga undang-undang terkait pengelolaan keuangan negara dan daerah, yaitu UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Ketiga undang-undang tersebut mengatur penyusunan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara serta daerah, serta p
BPK RI telah memeriksa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2009. Pemeriksaan menemukan beberapa kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk pengelolaan aset tetap yang belum tertib, penyertaan modal yang belum ditetapkan dengan perda, ketekoran kas di beberapa instansi, dan penyalahgunaan anggaran belanja sosial.
Dokumen tersebut membahas tentang pengelolaan keuangan negara dan daerah di Indonesia, termasuk dasar hukum, ruang lingkup, kekuasaan, asas, dan pelaksanaannya.
Pedoman akuntansi dan pengelolaan piutang satuan kerja kemenristekdikti cop...Asyim Muhammad
油
Pedoman ini membahas tentang pengelolaan dan akuntansi piutang di lingkungan Kemenristekdikti, mencakup pengakuan, pengukuran, pencatatan, penyisihan dan penghapusan piutang. Dokumen ini menjelaskan tata cara pengelolaan piutang untuk satuan kerja BLU dan non-BLU serta pedoman pelaporan piutang dalam laporan keuangan.
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika membentuk panitia penyelenggara peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-108 tahun 2016. Panitia ini akan mengkoordinasikan berbagai kegiatan seperti upacara, bakti sosial, seminar dan publikasi untuk memperingati hari penting bagi sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang orientasi tugas anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang tahun 2019 mengenai pembuatan dan pengelolaan keuangan daerah, yang mencakup proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
BPK Kawal Harta Negara - Eksistensi Badan Pemeriksan Keuangan atau BPK semakin kesini, makin menunjukkan prestasinya. Badan lembaga pemerintahan yang di buat pada masa presiden Soekarno ini, memang penuh dinamika di awal berdirinya.
3. UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Pembukaan
Tujuan Nasional
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia;
Memajukan kesejahteraan umum;
Mencerdaskan kehidupan bangsa;
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
3
4. PERAN KEMENTERIAN KEUANGAN DALAM PENCAPAIAN
TUJUAN NASIONAL
Melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia;
Memajukan kesejahteraan
umum;
Mencerdaskan kehidupan
bangsa;
Ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
Motor Pertumbuhan
ekonomi melalui
Pengelolaan Keuangan
dan Kekayaan Negara
yang profesional dan
akuntabel
PRESIDEN
(KEPALA PEMERINTAHAN)
KEMENTERIA
N LEMBAGA
Melaksanakan
urusan tertentu
4
5. Posisi Kementerian Keuangan di pemerintahan cukup kuat, karena
termasuk urusan yang disebut dalam UUD 1945 dan apabila akan
dibubarkan memerlukan persetujuan DPR.
Urusan yang menjadi tugas Kementerian Keuangan yang disebutkan
dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bersifat
umum, yaitu hanya menyebutkan urusan Keuangan, tidak menyebutkan
urusan secara spesifik seperti urusan perbendaharaan, penerimaan
negara, kekayaan negara, penganggaran, dll.
Dalam Pasal 6 UU tersebut disebutkan bahwa setiap urusan pemerintahan
tidak harus dibentuk dalam satu Kementerian tersendiri. Dalam
penjelasan UU tersebut juga ditegaskan bahwa dalam melaksanakan
urusan-urusan pemerintahan tersebut tidak berarti satu urusan
dilaksanakan oleh satu kementerian. Akan tetapi satu kementerian bisa
melaksanakan lebih dari satu urusan sesuai dengan tugas yang diberikan
oleh Presiden.
KONDISI DAN KARAKTERISTIK
KEMENTERIAN KEUANGAN (1)
5
6. Tugas Kementerian Keuangan sangat berat dan
mengemban banyak peraturan perundang-undangan,
antara lain Undang-Undang (UU) di bidang Keuangan
Negara, Perbendaharaan Negara, Perpajakan,
Kepabeanan, Cukai, Pasar Modal, Kekayaan Negara,
Perasuransian, Dana Pensiun, Piutang Negara, Lelang,
Perimbangan Keuangan, Otonomi Daerah, Utang
Negara, SUKUK, dan peraturan lainnya yang berkaitan
dengan pelaksanaan tugas Menteri Keuangan.
Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara, tugas yang dilaksanakan
oleh Kementerian Keuangan merupakan salah satu
tugas yang tidak diserahkan urusannya kepada
Pemerintah Daerah.
KONDISI DAN KARAKTERISTIK
KEMENTERIAN KEUANGAN (2)
6
7. Kementerian Keuangan bersifat holding company type department dengan
skala organisasi yang sangat besar dan instansi vertikal yang tersebar di
seluruh wilayah Indonesia.
Oleh karenanya, Kementerian Keuangan sangat dinamis dan memiliki
ketergantungan yang sangat tinggi terhadap dinamika perubahan
lingkungan dan tuntutan publik.
Untuk itu, Kementerian Keuangan harus didukung oleh perangkat
organisasi, proses bisnis/ketatalaksanaan, dan SDM yang mampu
melaksanakan tugas tersebut secara tepat, efektif dan efisien baik di tingkat
Kantor Pusat maupun di tingkat wilayah.
Agar organisasi Kementerian Keuangan senantiasa efektif dan efisien serta
sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan tuntutan masyarakat
maka kegiatan pengembangan dan penataan organisasi, proses bisnis/
ketatalaksanaan, dan SDM mutlak dilaksanakan secara efektif, intensif, dan
berkesinambungan.
KONDISI DAN KARAKTERISTIK
KEMENTERIAN KEUANGAN (3)
7
8. DASAR HUKUM
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008
Tentang Kementerian
Negara
Peraturan Presiden Nomor
47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan
Organisasi Kementerian
Negara Jo Perpres No. 13
Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun
2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan
Fungsi
Kementerian Negara Serta Susunan
Organisasi, Tugas,
Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
Jo Perpres No. 14 Tahun 2014
Peraturan Menteri
Keuangan Nomor
206/PMK.01/2014
tentang Organisasi
dan Tata Kerja
Kementerian
Keuangan
Peraturan Menteri
Keuangan Nomor
206.1/PMK.01/2014
tentang Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat
pengadilan Pajak
Peraturan Menteri
Keuangan Nomor
53/PMK.01/2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja
Kantor Pengelolaan
Teknologi Informasi dan
Komunikasi dan Barang
Milik Negara
Peraturan Menteri
Keuangan Nomor
133/PMK.01/2010
tentang Organisasi
dan Tata Kerja
Sekretariat Komite
Pengawas
Perpajakan
8
Peraturan Menteri
Keuangan Nomor
135/PMK.01/2011
tentang Organisasi dan
Tata Kerja Pusat
Investasi Pemerintah,
sebagaimana yg tlh
beberapa kali diubah
terakhir dg PMK
56/PMK.01/2014
Peraturan Menteri
Keuangan Nomor
63/PMK.01/2009
tentang Tenaga
Pengkaji di lingkungan
Sekretariat Jenderal
Departemen Keuangan
Peraturan Menteri
Keuangan Nomor
252/PMK.01/2014
tentang Organisasi
dan Tata Kerja
Lembaga Pengelolaan
Dana Pendidikan
PMK Nomor
206.4/PMK.01/2014
tentang Organisasi
dan Tata Kerja
Kantor Pengelolaan
Pemulihan Data
9. Susunan Organisasi Kementerian
Keuangan
Wakil Menteri Keuangan;
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Anggaran;
Direktorat Jenderal Pajak;
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiyaan Risiko;
Inspektorat Jenderal;
Badan Kebijakan Fiskal; dan
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
9
10. BAGAN ORGANISASI KEMENTERIAN KEUANGAN
PUSHAKA
PUSINTE
K
PPAJP PIP
PLPSE
SET PP
SETKOM
WASJAK
LPDP
PUS KIBC
SEKRETARIAT
JENDERAL
DITJEN
ANGGARAN
BADAN
KEBIJAKAN FISKAL
DITJEN
PENGELOLAAN
PEMBIAYAAN RISIKO
DITJEN
PERIMBANGAN
KEUANGAN
INSPEKTORAT
JENDERAL
BDK
KPP
5
STAF
AHLI
Tingkat
Daerah
Tingkat
Pusat
MENTERI KEUANGAN
WAKIL MENTERI I
WAKIL MENTERI II
DITJEN
BEA DAN CUKAI
DITJEN
PAJAK
BADAN PENDIDIKAN
DAN PELATIHAN
KEUANGAN
DITJEN
KEKAYAAN NEGARA
KANWIL/
KPU DJBC
UPT
KANWIL
DJP
UPT
KANWIL
DJKN
KPPBC KPKNL
KANWIL
DJPb
KPPN
DITJEN
PERBENDAHARAAN
11. VISI DAN MISI
VISI :
Menjadi penggerak utama penyempurnaan
berkelanjutan menuju terwujudnya visi Kementerian
Keuangan
MISI:
Menyediakan saran-saran strategis yang berwawasan ke depan
Menjadi penggerak kesempurnaan dalam budaya kinerja
Menyediakan sumber daya manusia yang terbaik di kelasnya
Membangun sistem informasi manajemen yang terintegrasi
sempurna
Menyediakan layanan sentra korporat yang efisien
11
12. TUGAS DAN FUNGSI
FUNGSI:
Koordinasi kegiatan kementerian keuangan;
Koordinasi dan penyusunan rencana dan program kementerian
keuangan;
Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan
dokumentasi kementerian keuangan;
Pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja
sama, dan hubungan masyarakat;
Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan
bantuan hukum;
Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
TUGAS:
Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit
organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Berdasarkan Perpres No. 24 Tahun 2010 Jo Perpres No. 14 Tahun 2014
12
13. PERAN
Sekretariat Jenderal merupakan unsur pembantu pimpinan yang secara garis
besar melaksanakan 4 peran yaitu:
Satu(1)
Sebagai
koordinator
pelaksanaan
tugas
Kementerian;
Dua
(2)
Sebagai Pembina
Sumber Daya Aparatur
(organisasi,
tatalaksana, SDM,
hukum, informasi,
perlengkapan,
keuangan, dll), penjaga
independensi, serta
check and balances
terhadap kebijakan
yang
diusulkan/ditetapkan
unit eselon I di
lingkungan
Kementerian; Tiga
(3)
Sebagai
penunjang/
memberikan
layanan
kepada
pimpinan
Kementerian
dan seluruh
unit eselon I di
lingkungan
Kementerian;
Empat
(4)
Sebagai
Penggerak
Utama (Prime
Mover)
Penyempurnaan
Berkelanjutan
Menuju
TercapainyaVisi
Kementerian
Keuangan.
13
14. SEKRETARIAT JENDERAL PENGEJAWANTAHAN
Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet;
Kemeneterian PAN dan RB, LAN, BKN, ANRI;
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Makamah Konstitusi;
Kementerian Komunikasi dan Informasi;
Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional;
Ditjen Anggaran, Ditjen Perbendaharaan, Ditjen
Kekayaan Negara Kementerian Keuangan;
Dll.
14
15. ORGANISASI SETJEN (1)
Berdasarkan Perpres Nomor 47 Tahun 2009, Sekretariat Jenderal terdiri dari paling
banyak 5 Biro, namun terdapat pengecualian untuk Kementerian yang
melaksanakan urusan pemerintahan yang tidak diserahkan ke daerah, khusus
Kementerian Keuangan terdiri dari paling banyak 8 Biro, masing-masing Biro
terdiri dari paling banyak 5 Bagian, dan masing-masing bagian terdiri paling banyak
4 Subbagian;
Di lingkungan Kementerian dapat dibentuk Pusat yang berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Menteri dan secara administratif dibina oleh Sekretaris
Jenderal. Terdapat 5 Pusat (Pusintek, PPPK, Pushaka, Pusat LPSE, dan PIP) yang
secara substantif berada di bawah Menteri Keuangan namun secara administratif
(sepertiTata Persuratan, Kearsipan, Perlengkapan, dan SDM) dibina olehSetjen;
Dalam rangka mengemban amanat UU Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pengadilan
Pajak, Sekretariat Pengadilan Pajak secara Administratif juga berada di bawah
pembinaan Setjen, namun secara substantif pelaksanaan tugas Set. PP
bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Pajak di bawah pembinaan
Mahkamah Agung.
15
16. ORGANISASI SETJEN (2)
Selain itu pada Sekretariat Jenderal juga terdapat 3 (tiga) Tenaga Pengkaji yang
bertugas melakukan penelaahan, pengkajian, dan penyusunan rekomendasi di
bidang sumber daya aparatur, perencanaan strategik, dan pengelolaan kekayaan
negara Kementerian Keuangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun 2010 dan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 252/PMK.01/2011 telah dibentuk Lembaga Pengelola Dana
Pendidikan (LPDP) untuk mengelola Dana Pengembangan Pendidikan
Nasional (DPPN) yang merupakan dana abadi pendidikan (endowment fund)
dan dana cadangan pendidikan yang bertujuan untuk menjamin
keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai
bentuk pertanggungjawaban antar generasi dan mengantisipasi keperluan
rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam.
16
17. 17
STRUKTUR ORGANISASI
BIRO
PERENCANAAN
DAN KEUANGAN
BIRO
ORGANISASI DAN
KETATALAKSANAAN
BIRO
HUKUM
BIRO
BANTUAN
HUKUM
BIRO
SDM
BIRO
KOMUNIKASI
DAN
LAYANAN
INFORMASI
BIRO
PERLENGKAPAN
BIRO
UMUM
3
TENAGA
PENGKAJI
PUSHAKA
PUSINTEK
PPPK PIP LPDP
SET PP
PUSAT
LPSE
SETKOM
WASJAK
SEKRETARIAT
JENDERAL
KANTOR
PENGELOLAAN
TIK-BMN
KANTOR
PENGELOLAAN
PEMULIHAN
DATA
18. PERANBIRO
PERENCANAANDAN KEUANGAN
Biro Perencanaan dan Keuangan berperan sebagai pembina perencanaan
dan keuangan lingkup Kementerian Keuangan, dengan kegiatan antara
lain:
Pembinaan dan koordinasi penyusunan RPJM, RKP bidang ekonomi,
dan Renstra;
Pembinaan dan koordinasi penyusunan rencana kerja dan anggaran
kementerian keuangan (termasuk DIPA);
Pembinaan dan koordinasi perbendaharaan lingkup kementerian
keuangan;
Pembinaan dan koordinasi dan penyusunan laporan keuangan
Kementerian Keuangan;
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran lingkup Kementerian
Keuangan;
Pengelolaan TKPKN dan tuntutan ganti rugi;
Koordinasi pelaksanaan pengarusutamaan gender;
Pengelolaan database ketenagakerjaan sektor keuangan.
Sumiyati, Ak.,M.F.M
18
19. PERANBIRO
ORGANISASIDAN KETATALAKSANAAN
Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan berperan sebagai pembina OM
(organization and methods) di lingkungan Kementerian Keuangan, dengan
kegiatan antara lain:
Pembinaan dan koordinasi penataan kelembagaan;
Pembinaan dan koordinasi analisis dan evaluasi jabatan;
Pembinaan dan koordinasi analisis beban kerja;
Pembinaan dan koordinasi perumusan peringkat jabatan;
Pembinaan dan pengembangan sistem dan prosedur kerja/SOP;
Pembinaan dan pengembangan administrasi perkantoran;
Pembinaan dan pengembangan pelayanan publik
Penilaian kantor pelayanan percontohan;
Pembinaan dan koordinasi penyusunan LAKIP;
Pembinaan dan koordinasi pengembangan jabatan fungsional;
Koordinasi, monitoring, dan evaluasi percepatan pemberantasan korupsi;
Koordinasi penyusunan laporan penilaian inisiatif anti korupsi di
lingkungan Setjen.
19
Charmeida
Tjokrosuwarno
20. PERAN BIRO HUKUM
Biro Hukum berperan sebagai Legal unit di lingkungan
Kementerian Keuangan, dengan kegiatan antara lain:
Mengkoordinasikan dan melaksanakan perumusan dan
harmonisasi kebijakan (peraturan perundangan) di bidang
keuangan dan kekayaan negara;
Menelaah dan menyusun rancangan peraturan perundang-
undangan;
Pemberian pendapat hukum/legal opinion terhadap perjanjian-
perjanjian lingkup Kementerian Keuangan;
Melakukan penelaahan hukum terhadap permasalahan-
permasalahan hukum yang diajukan oleh unit-unit terkait di
lingkungan Kementerian Keuangan atau instansi lain;
Pembangunan dan penyempurnaan Sistem Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Achmad Sofyan,
S.H., L.L.M.
20
21. PERAN BIRO BANTUAN HUKUM
Biro Bantuan Hukum berperan sebagai Pengacara di lingkungan
Kementerian Keuangan, dengan kegiatan antara lain:
Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan bantuan hukum dan
mewakili Kementerian dalam proses beracara di pengadilan
Melakukan pendampingan kepada pegawai dan mantan pegawai
Kementerian Keuangan yang diperiksa sebagai saksi di Kepolisian,
Kejaksaan, dan KPK;
Hak uji materil terhadap peraturan perundang-undangan yang
terkait dengan pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan
DR. Indra Surya,
S.H., L.L.M.
21
22. PERAN BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
Biro Sumber Daya Manusia berperan sebagai Pembina SDM di
lingkungan Kementerian Keuangan, dengan kegiatan antara lain:
Pembinaan dan koordinasi perencanaan Kebutuhan dan
Rekruitment SDM;
Pembinaan dan koordinasi pengembangan SDM;
Koordinasi Kebutuhan dan Pelaksanaan Pendidikan dan
Pelatihan;
Pembinaan dan koordinasi Assesment Center;
Pembinaan dan koordinasi Manajemen Kinerja Individu;
Pembinaan dan koordinasi ManajemenTalenta;
Pembinaan dan koordinasi Mutasi, Rotasi dan Promosi;
Pembinaan dan koordinasi pengelolaan SIMPEG;
Pembinaan dan koordinasi penegakan Disiplin dan Kode Etik
SDM;
Pembinaan dan koordinasi pensiun pegawai.
22
Dra Humaniati
23. PERAN BIRO KOMUNIKASI DAN
LAYANAN INFORMASI
Biro Hubungan Masyarakat berperan sebagai juru bicara dan unit pembangun
citra di lingkungan Kementerian Keuangan, dengan kegiatan antara lain:
Pembinaan dan koordinasi Pembinaan dan koordinasi penerapan
keterbukaan informasi Publik (KIP)
Pembinaan dan koordinasi komunikasi publik mengenai kebijakan
Kementerian Keuangan;
Pembinaan dan koordinasi penyelenggaraan sosialisasi peraturan
perundangan di bidang keuangan dan kekayaan negara;
Pembinaan hubungan dan layanan informasi ke lembaga
negara/pemerintah, media, masyarakat, dan internasional serta stake
holders lainnya;
Fasilitasi rapat pembahasan RUU bersama DPR;
Pembinaan dan koordinasi pemantauan dan pengelolaan opini publik;
Pembinaan dan koordinasi pengelolaan Website Kemenkeu dan portal
Setjen;
Pengelolaan perpustakaan.
Yudi Pramadi, SE,
MBA, MSC
23
24. PERAN BIRO PERLENGKAPAN
Biro Perlengkapan berperan sebagai pembina dan pengelola Aset
dan di lingkungan Kementerian Keuangan, dengan kegiatan antara
lain:
Pembinaan dan pengelolaan Kekayaan Negara di lingkungan
Kementerian Keuangan;
Pembinaan dan koordinasi penyusunan kebutuhan
perlengkapan;
Pembinaan dan koordinasi pengadaan barang/jasa;
Pembinaan dan koordinasi penyimpanan dan distribusi
perlengkapan;
Pembinaan dan koordinasi pemanfaatan aset dalam rangka
menciptakan nilai tambah;
Pembinaan dan koordinasi penghapusan aset;
Koordinasi pengelolaan Gedung Kekayaan Negara (GKN).
Drs. Ilhamsyah, M.M.
24
25. PERAN BIRO UMUM
Biro Umum berperan sebagai General Affair dan pembina tata usaha,
kearsipan, dan rumah tangga di lingkungan Kementerian Keuangan,
dengan kegiatan antara lain:
Pembinaan dan koordinasi tata persuratan, kearsipan, dan rumah
tangga;
Pembinaan dan koordinasi Tata Usaha, Protokol, Akomodasi, dan
dukungan program kegiatan pimpinan;
Pembinaan dan koordinasi Manajemen Kinerja dan Manajemen
Risiko Lingkup Sekretariat Jenderal;
Pembinaan dan koordinasi pemeliharaan, kebersihan, dan
keamanan;
Percetakan dan penggandaan;
Pembinaan dan koordinasi administrasi gaji dan tunjangan;
Pengelolaan kendaraan dan perjalanan dinas Setjen;
Pelaksanaan administrasi keuangan Setjen.
Achmad Saefudin,
S.H.
25
26. PERAN PUSAT SISTEM INFORMASI
DAN TEKNOLOGI KEUANGAN
Pusintek berperan sebagai Pembina dan pengelola Teknologi
Informasi dan Komunikasi di lingkungan Kementerian Keuangan,
dengan kegiatan antara lain:
Pembinaan dan koordinasi kebijakan/Standardisasi teknologi
informasi dan basis data di lingkungan Kementerian Keuangan
Pembinaan dan koordinasi pembangunan, Pengembangan, dan
pemeliharaan sistem aplikasi dan program;
Pembinaan dan koordinasi pembangunan, Pengembangan dan
pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
Pembinaan dan koordinasi pertukaran, integrasi, dan
pengolahan data serta pengelolaan bank data kementerian;
Pembinaan dan koordinasi pengelolaan hardware, software, dan
jaringan.
Dra. Sri Hartati, MBA.
26
27. PERAN PUSAT PEMBINAAN PROFESI
KEUANGAN
Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) berperan sebagai
Pembina para pelaku profesi keuangan (Akuntan, Akuntan Publik,
Teknisi Akuntansi, Penilai, Penilai Publik, dan Aktuaris) yang ada di
Republik Indonesia, dengan kegiatan antara lain:
Register Negara untuk Akuntan;
Pembinaan penyusunan Regulasi terkait Akuntan Publik, Penilai
Publik dan Aktuaris;
Perijinan Akuntan Publik, Penilai Publik dan Aktuaris;
Pengawasan Akuntan Publik , Penilai Publik dan Aktuaris;
Pengenaan sanksi (law enforcement) terhadap Akuntan Publik,
Penilai Publik dan Aktuaris;
Pengembangan profesi Akuntan Publik, Penilai Publik dan
Aktuaris melalui Pendidikan Profesional Berkelanjutan dan
pengembangan Standar Profesi;
Penyajian informasi Akuntan Publik, Penilai Publik dan Aktuaris.
Langgeng Subur,
Ak., M.B.A.
27
28. PERAN PUSAT ANALISIS
DAN HARMONISASI KEBIJAKAN
Pushaka berperan sebagai private office Menteri Keuangan, delivery
unit, dan strategic management office Kementerian Keuangan,
dengan kegiatan antara lain:
Private Office mengatur agenda dan kegiatan Menteri serta
keperluan Menteri sehari-hari;
Delivery Unit mendampingi rapat, menyiapkan dan supply
bahan rapat/ substansi permasalahan Menteri Keuangan dan
Sekretaris Jenderal;
Strategic Management Office pengelolaan dan pemantauan
kinerja Kementerian Keuangan melalui Balanced Score Card.
28
Arif Baharudin,
S.E., M.B.A
29. PERAN PUSAT INVESTASI PEMERINTAH
Pusat Iinvestasi Pemerintah (PIP) berperan sebagai operator Investasi
Pemerintah sesuai PP Nomor 1/2008;
PIP merupakan Satuan Kerja Badan Layanan Umum
Kegiatan usaha:
Investasi Langsung dalam bentuk penyertaan modal dan pinjaman
Investasi surat berharga dalam bentuk saham dan surat utang
Lingkup investasi:
Bidang Infrastruktur
Bidang Lainnya seperti Perkebunan, Perumahan, investasi ramah
lingkungan, keuangan, dll.
Strategi Investasi:
Demand side investment
Tidak crowding out dengan perbankan dan institusi pembiayaan
lainnya
Drs. Soritaon
Siregar, M.Soc.Sc.
29
30. PERAN PUSAT LAYANAN PENGADAAN
SECARA ELEKTRONIK
LPSE berperan sebagai pengelola pasar dan penyedia layanan
pengadaan secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan,
dengan kegiatan antara lain:
Registrasi pengguna LPSE (baik Satker Pengguna barang/jasa
maupun penyedia barang/jasa);
Verifikasi penyedia barang/jasa;
Sosialisasi dan dukungan teknis kepada pengguna;
Pemeliharaan sistem aplikasi dan jaringan LPSE;
Koordinasi dengan LKPP dalam hal kebijakan dan aplikasi LPSE;
Kerjasama dengan Kementerian/Lembaga di luar Kementerian
Keuangan.
Moh. Hatta, Ak., M.B.A.
30
31. PERAN SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK
Set. PP berperan sebagai unit pendukung bagi Pengadilan Pajak
dalam memproses sengketa perpajakan, dengan kegiatan antara
lain:
Fasilitasi penyelesaian sengketa pajak (banding/ gugatan),
penyiapan berkas siap banding, dan pelaksanaan sidang
pengadilan pajak;
Pelayanan peninjauan kembali ke MA; dan
Pelayanan informasi di bidang pengadilan pajak termasuk
putusan pengadilan pajak.
31
Rina Widiyani
Wahyuningdyah
32. Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan memiliki tugas
melaksanakan pelayanan teknis dan administratif dalam rangka
mendukung pelaksanaan tugas teknis Komite Pengawas Perpajakan.
Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis dan program kerja
fasilitasi analisa dan konsultasi, fasilitasi pencegahan dan
monitoring, serta fasilitasi pengaduan dan verifikasi di
lingkungan Komite Pengawas Perpajakan;
koordinasi penyusunan rencana kerja, rencana strategik, dan
laporan;
penyiapan rekomendasi dan pemberian saran/masukan dalam
rangka peningkatan pelaksanaan tugas instansi perpajakan;
pengelolaan urusan sumber daya manusia, penataan organisasi
dan ketatalaksanaan, serta keuangan; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Komite Pengawas Perpajakan.
32
PuspitaWulandari,
S.E., M.M.,D.B.A
PERAN SEKRETARIAT KOMITE PENGAWAS
PERPAJAKAN
33. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memiliki peran untuk
melaksanakan pengelolaan Dana Pengembangan Pendidikan
Nasional baik dana abadi pendidikan maupun dana cadangan
pendidikan, dengan kegiatan antara lain:
Melakukan pengelolaan dan pengembangan dana abadi
pendidikan (endowment fund) dan cana cadangan pendidikan;
Koordinasi dan penyaluran Dana Pengembangan Pendidikan
Nasional;
Koordinasi monitoring dan evaluasi atas penyaluran Dana
Pengembangan Pendidikan Nasional .
LPDP merupakan unit organisasi non eselon di bidang pengelolaan
Dana Pengembangan Pendidikan Nasional berada dibawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris
Jenderal.
33
Eko Prasetyo, S.E.
PERAN LEMBAGA PENGELOLA
DANA PENDIDIKAN
34. PERAN TENAGA PENGKAJI
Menelaah dan mengkaji hal-hal yang menyangkut sumber daya aparatur, perencanaan
strategik, dan pengelolaan kekayaan negara Kementerian Keuangan dan menyusun
rekomendasi tentang strategi pegembangan dan penanganannya.
Tenaga Pengkaji:
1. Bidang Sumber Daya Aparatur Negara;
2. Bidang Perencanaan Strategik;
3. Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara.
Harry Zacharias Soeratin,
M.M.Acc.
Tenaga Pengkaji Bidang
Sumber Daya Aparatur
Dr Dini Kusumawati, S.E., M.E.
Tenaga Pengkaji Bidang
Perencanaan Strategik 34
Tenaga Pengkaji Bidang
Pengelolaan Kekayaan
Negara.
#5: Kementerian Keuangan merupakan salah satu dari Kementerian/Lembaga yang dibentuk oleh Presiden dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, dimana setiap kementerian/lembaga melaksanakan urusan-urusan tertentu, misalnya urusan pendidikan, urusan agama, dll.
Kementerian Keuangan ditugaskan untuk membantu presiden dalam melakanakan urusan di bidang keuangan dan kekayaan negara.
Kementerian Keuangan dituntut untuk menjadi motor pertumbuhan ekonomi melalui pengelolaan keuangan dan kekayaan negara yang profesional dan akuntabel yang pada akhirnya (bersama-sama dengan Kementerian/lain) berkontribusi dalam upaya mencapai tujuan nasional yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945.
Agar Kementerian Keuangan mampu melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang yang diembannya dan dapat menjadi motor pertumbuhan ekonomi, kementerian keuangan harus senantiasa mengembangkan diri sesuai dengan tuntutan masayakarat dan perkembangan kebijakan publik