Dokumen ini menjelaskan berbagai bentuk badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) di Indonesia, termasuk peran, kepemilikan, dan status pegawai di masing-masing jenis usaha. Terdapat tiga tipe utama BUMN yaitu Perjan (perusahaan negara jawatan), Perum (perusahaan umum), dan PT (perseroan terbatas), yang masing-masing memiliki tujuan dan cara pengelolaan yang berbeda. Selain itu, dokumen ini juga membahas kategori badan usaha koperasi dan jenis usaha berdasarkan sektor seperti agraris, ekstratif, perdagangan, jasa, dan industri.