PEMERINTAH KABUPATEN INDRMAYU KECAMATAN PATROL KANTOR KUWU DESA BUGEL JL. Raya Bugel KM. 45 Indramayu Kode Pos 45258 SURAT PERJANJIAN KESEPAHAMAN JUAL BELI TANAH SAWAH Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Siti Fauziah Umur : 48 Tahun Pekerjaan : Petani / Ibu Rumah Tangga Alamat : Desa Bugel Kec. Patrol Kab. Indramayu Untuk selanjutnya disebut pihak ke-1 (Penjual) Nama : Rastilah, S.Pd. Umur : 45 Tahun Pekerjaan : Guru Alamat : Desa Sukahaji Kec. Patrol Kab. Indramayu Untuk selanjutnya disebut pihak ke-2 (Pembeli) Pada tanggal : Sembilan Januari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat pihak ke-1 telah menjual, lepas/mutlak sebidang tanah sawah dengan Lokasi adminitratif Desa Bugel blok Daris seluas 191,9 Bata (2.868,6 Meter Persegi) Dengan Bukti kepemilikan Surat tanah berupa Sertifikat/AJB/SPPT Atas Nama Siti Fauziah Kepada pihak ke-2 dengan harga tunai Sebesar Seratus tujuh Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Sepuluh Ribu Rupiah (Rp. 172.710.000), Pembayaran dilakukan dihadapan saksi-saksi dengan tunai. Batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut: Sebelah Barat : Wartinih Sebelah Timur : Dipan Sebelah Utara : H. Wadirah Sebelah Selatan : Carman Maka sejak tanggal Sembilan Januari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat tanah sawah tersebut di atas telah menjadi hak milik pihak ke-2. Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah tersebut, baik pihak ke-1 (Penjual) maupun pihak ke-2 (Pembeli), juga saksi-saksi semuanya menyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, dan segala sesuatu dengan itikad baik. Demikian, setelah keterangan isi jual beli ini dimengerti oleh pihak ke-1 dan pihak ke-2, juga saksi-saksi, maka ditanda tanganilah sebagai permulaan saat pemindahan hak milik pihak ke-1 kepada pihak ke-2. Indramayu, 9 Januari 2024 Pihak ke-1 (Siti Fauziah) Pihak ke-2 (Rastilah, S.Pd.) Saksi-Saksi Saksi 1 KUWU Desa Bugel (Kusnadi) Saksi 2 (Suwat)