Menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor : 546 Tahun 2023, tanggal 20 Juli 2023, tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kabupaten Indramayu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023 sebanyak 1.780 formasi, dengan rincian sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini. FORMASI YANG DIBUTUHKAN 1. Formasi PPPK Jabatan Fungsional Guru sebanyak 1.673 formasi. 2. Formasi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan sebanyak 100 formasi; 3. Formasi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis sebanyak 7 formasi; PERSYARATAN UMUM Persyaratan Pelamar Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023 (Lampiran V) adalah sebagai berikut: 1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan peradilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PPPK/PNS/TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 4. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/PPPK/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah; 5. Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis; 6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 7. Masa hubungan perjanjian kerja formasi PPPK untuk jabatan fungsional guru antara 1 (satu) s.d 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi dan apabila usianya kurang dari 5 (lima) tahun Batas Usia tertentu, masa hubungan perjanjian kerjanya menyesuaikan dengan Batas Usia Tertentu. TATA CARA PENDAFTARAN Tata cara pendaftaran Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut: 1. Pelamar membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan cara: 2. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat; 3. Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya; 4. Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudu