ANDA MAU TAHU BERAPA GAJI PPPK???
Intip ini daftar gaji dan tunjangan PPPK 2023. Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang bagi kalangan profesional, diaspora, hingga eks tenaga honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan 111.485 NIP CPNS 2021, 164.794 NI PPPK Guru Tahap I, 102.996 NI PPPK Guru Tahap II, dan 11.734 NI PPPK Non Guru pada periode 20 Mei 2022.
Setelah proses penetapan NIP di BKN selesai, maka selanjutnya akan diterbitkan Surat Keterangan (SK) untuk CPNS dan PPPK Guru serta PPPK Non Guru. Banyak masyarakat yang penasaran soal gaji yang diterima oleh PPPK.
Lantas berapa gaji dan tunjangan PPPK?. Dikutip dari berbagai sumber, Kamis (5/1/2023) berikut daftar gaji dan tunjangan PPPK.
Daftar gaji dan tunjangan PPPK:
Gaji dan tunjangan PPPK sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 98 tahub 2020. Dalam PP tersebut disebutkan rincian besaran gaji yang akan diperoleh PPPK berdasarkan masa kerja golongan (MKG) sebagai berikut.
1. Golongan I PPPK
Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp1.794.900.
Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.686.200.
2. Golongan II PPPK
Golongan II PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp1.960.200.
Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.843.900.
3. Golongan III PPPK
Golongan III PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.043.200.
Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.964.200.
4. Golongan IV PPPK
Golongan IV PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.129.500.
Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.089.600.
Dokumen tersebut membahas persiapan tindak lanjut arahan Presiden terkait evaluasi kebijakan tunjangan jabatan fungsional. Beberapa langkah yang diusulkan antara lain menyusun informasi faktor jabatan, standardisasi kualifikasi antar jabatan fungsional, dan menyusun analisis jabatan serta beban kerja untuk mengetahui kebutuhan jabatan fungsional. Kementerian PANRB akan menyusun surat edaran terkait langkah
Dokumen tersebut membahas tentang dasar hukum, besaran, dan mekanisme pembayaran tunjangan profesi guru PNS daerah. Dokumen tersebut juga menjelaskan perhitungan anggaran tunjangan profesi guru untuk tahun 2014 beserta perkembangannya dari tahun ke tahun.
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memberikan tunjangan profesi kepada guru-guru di jenjang pendidikan dasar di Provinsi Bali tahun 2013. Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundangan.
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan penerima tunjangan profesi bagi guru PNS di Kabupaten Brebes untuk semester 1 tahun 2015. Tunjangan profesi sebesar 1 kali gaji pokok diberikan kepada guru yang memenuhi syarat dan namanya tercantum dalam lampiran keputusan.
Dokumen tersebut membahas tentang implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan peran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Indonesia. JKN bertujuan memberikan akses layanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia dengan target cakupan universal pada tahun 2019. BPJS Kesehatan bertanggung jawab mengelola program JKN secara berkelanjutan.
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan penerima tunjangan profesi bagi guru PNS di Kabupaten Brebes untuk semester 1 tahun 2015, yang mencakup penetapan besaran dan sumber dana tunjangan serta daftar nama penerima.
Materi ini saya buat untuk memberikan pemahaman pada relawan Jamkeswatch yang baru bergabung untuk lebih memahami tentang Jamkeswatch dan BPJS Kesehatan.
Petunjuk teknis ini menjelaskan mekanisme pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNS dan non PNS jenjang pendidikan dasar melalui anggaran pusat. Dokumen ini mengatur kriteria penerima tunjangan, besaran tunjangan, mekanisme pembayaran, jadwal pelaksanaan, dan pengendalian program tunjangan profesi bagi guru.
Peraturan Presiden ini mengatur tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan capaian realisasi penerimaan pajak. Tunjangan kinerja dibayarkan berkisar antara 50-100% tergantung pencapaian target penerimaan pajak.
Menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor : 546 Tahun 2023, tanggal 20 Juli 2023, tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kabupaten Indramayu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023 sebanyak 1.780 formasi, dengan rincian sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
FORMASI YANG DIBUTUHKAN
1. Formasi PPPK Jabatan Fungsional Guru sebanyak 1.673 formasi.
2. Formasi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan sebanyak 100 formasi;
3. Formasi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis sebanyak 7 formasi;
PERSYARATAN UMUM
Persyaratan Pelamar Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023 (Lampiran V) adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan peradilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PPPK/PNS/TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/PPPK/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;
5. Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Masa hubungan perjanjian kerja formasi PPPK untuk jabatan fungsional guru antara 1 (satu) s.d 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi dan apabila usianya kurang dari 5 (lima) tahun Batas Usia tertentu, masa hubungan perjanjian kerjanya menyesuaikan dengan Batas Usia Tertentu.
TATA CARA PENDAFTARAN
Tata cara pendaftaran Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut:
1. Pelamar membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan cara:
2. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
3. Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;
4. Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudu
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memberikan tunjangan profesi kepada guru-guru di jenjang pendidikan dasar di Provinsi Bali tahun 2013. Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundangan.
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan penerima tunjangan profesi bagi guru PNS di Kabupaten Brebes untuk semester 1 tahun 2015. Tunjangan profesi sebesar 1 kali gaji pokok diberikan kepada guru yang memenuhi syarat dan namanya tercantum dalam lampiran keputusan.
Dokumen tersebut membahas tentang implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan peran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Indonesia. JKN bertujuan memberikan akses layanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia dengan target cakupan universal pada tahun 2019. BPJS Kesehatan bertanggung jawab mengelola program JKN secara berkelanjutan.
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan penerima tunjangan profesi bagi guru PNS di Kabupaten Brebes untuk semester 1 tahun 2015, yang mencakup penetapan besaran dan sumber dana tunjangan serta daftar nama penerima.
Materi ini saya buat untuk memberikan pemahaman pada relawan Jamkeswatch yang baru bergabung untuk lebih memahami tentang Jamkeswatch dan BPJS Kesehatan.
Petunjuk teknis ini menjelaskan mekanisme pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNS dan non PNS jenjang pendidikan dasar melalui anggaran pusat. Dokumen ini mengatur kriteria penerima tunjangan, besaran tunjangan, mekanisme pembayaran, jadwal pelaksanaan, dan pengendalian program tunjangan profesi bagi guru.
Peraturan Presiden ini mengatur tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan capaian realisasi penerimaan pajak. Tunjangan kinerja dibayarkan berkisar antara 50-100% tergantung pencapaian target penerimaan pajak.
Menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor : 546 Tahun 2023, tanggal 20 Juli 2023, tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kabupaten Indramayu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023 sebanyak 1.780 formasi, dengan rincian sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
FORMASI YANG DIBUTUHKAN
1. Formasi PPPK Jabatan Fungsional Guru sebanyak 1.673 formasi.
2. Formasi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan sebanyak 100 formasi;
3. Formasi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis sebanyak 7 formasi;
PERSYARATAN UMUM
Persyaratan Pelamar Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023 (Lampiran V) adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan peradilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PPPK/PNS/TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/PPPK/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;
5. Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Masa hubungan perjanjian kerja formasi PPPK untuk jabatan fungsional guru antara 1 (satu) s.d 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi dan apabila usianya kurang dari 5 (lima) tahun Batas Usia tertentu, masa hubungan perjanjian kerjanya menyesuaikan dengan Batas Usia Tertentu.
TATA CARA PENDAFTARAN
Tata cara pendaftaran Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut:
1. Pelamar membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan cara:
2. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
3. Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;
4. Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudu
PEMERINTAH KABUPATEN INDRMAYU
KECAMATAN PATROL
KANTOR KUWU DESA BUGEL
JL. Raya Bugel KM. 45 Indramayu Kode Pos 45258
SURAT PERJANJIAN KESEPAHAMAN
JUAL BELI TANAH SAWAH
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Siti Fauziah
Umur : 48 Tahun
Pekerjaan : Petani / Ibu Rumah Tangga
Alamat : Desa Bugel Kec. Patrol Kab. Indramayu
Untuk selanjutnya disebut pihak ke-1 (Penjual)
Nama : Rastilah, S.Pd.
Umur : 45 Tahun
Pekerjaan : Guru
Alamat : Desa Sukahaji Kec. Patrol Kab. Indramayu
Untuk selanjutnya disebut pihak ke-2 (Pembeli)
Pada tanggal : Sembilan Januari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat pihak ke-1 telah menjual, lepas/mutlak sebidang tanah sawah dengan Lokasi adminitratif Desa Bugel blok Daris seluas 191,9 Bata (2.868,6 Meter Persegi) Dengan Bukti kepemilikan Surat tanah berupa Sertifikat/AJB/SPPT Atas Nama Siti Fauziah Kepada pihak ke-2 dengan harga tunai Sebesar Seratus tujuh Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Sepuluh Ribu Rupiah (Rp. 172.710.000), Pembayaran dilakukan dihadapan saksi-saksi dengan tunai.
Batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut:
• Sebelah Barat : Wartinih
• Sebelah Timur : Dipan
• Sebelah Utara : H. Wadirah
• Sebelah Selatan : Carman
Maka sejak tanggal Sembilan Januari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat tanah sawah tersebut di atas telah menjadi hak milik pihak ke-2.
Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah tersebut, baik pihak ke-1 (Penjual) maupun pihak ke-2 (Pembeli), juga saksi-saksi semuanya menyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, dan segala sesuatu dengan itikad baik.
Demikian, setelah keterangan isi jual beli ini dimengerti oleh pihak ke-1 dan pihak ke-2, juga saksi-saksi, maka ditanda tanganilah sebagai permulaan saat pemindahan hak milik pihak ke-1 kepada pihak ke-2.
Indramayu, 9 Januari 2024
Pihak ke-1
(Siti Fauziah) Pihak ke-2
(Rastilah, S.Pd.)
Saksi-Saksi
Saksi 1
KUWU Desa Bugel
(Kusnadi) Saksi 2
(Suwat)
Deru air terjun jatuh dibebatuan menambah dramatis suasana disekitar. Cuaca yang dingin dan sangat sejuk membuat nyaman suasana. Hamparan hijau dibukit dan pohon rindang membuat betah memanjakan mata jauh memandang. Subang banyak memiliki pesona wisata alam, salah satunya CURUG CIjALU. Akses mudah ditempuh dengan jalan setapak beraspal sepanjang sampai ujung lokasi. Tiket masuk sangat terjangkau dan faktor keamanan area parkir sangat terjaga. Selain Pesona Air Terjun, juga terdapat Area Camping dan Bumi Perkemahan cocok untuk para siswa mengenal lebih dekat dengan alam ciptaan Allah SWT nan sempurna.
Curug Cijalu Subang adalah salah satu obyek wisata di daerah subang yang menyuguhkan keindahan alam alami dengan pesona air terjun yang menjulang dan sejuk serta jernih arinya. selain cocok untuk swa foto juga sangan indah untuk menyejukkan mata. Curug Cijalu Subang selain menyuguhkan keindahan alam juga memiliki area camping dan bumi perkemahan. Harga Tiket masuk per orang dikenai Rp. 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah), plus biaya parkir.
Indramayu, 28 Desember 2023
Kepada,
Yth.Ibu Bupati Indramayu
di,-
I N D R A M A Y U
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : RASTILAH, S.Pd.
Tempat/tanggal lahir : Indramayu, 20 Mei 1979
Jenis kelamin : Laki – Laki
NIK : 3212312005790001
Jenjang Pendidikan : S-1
Formasi yang dilamar : Dinas Pendidikan
Alamat : Dusun V Blok Cangkingan Rt/Rw 004/005 Desa Sukahaji Kec. Patrol Kab. Indramayu
No. Telepon : 082310805868 / 087845159061
Dengan ini mengajukan permohonan untuk dapat diterima menjadi calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023, dan sebagai bahan pertimbangan bersama ini disampaikan berkas lamaran dengan lampiran sebagai berikut:
1. Pas foto
2. Kartu tanda penduduk (KTP) elektronik;
3. Surat pernyataan 5 poin;
4. Surat Pernyataan PPPK;
5. Pakta Integritas PPPK;
6. Ijazah sesuai kualifikasi pendidikan;
7. Transkrip Nilai;
8. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas;
9. Surat keterangan tidak sedang mengkonsumsi napza dari dokter rumah sakit pemerintah;
10. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
Demikian permohonan ini disampaikan, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Hormat Saya,
SURAT PERNYATAAN
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Mohamad Irfan Haviluddin, S.Pd
Tempat/Tanggal Lahir : Indramayu, 01 Juni 1990
Agama : Islam
Alamat : Blok Sumuran RT 026 RW 004 Desa Tugu Kidul Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu 45281
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya:
1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta (termasuk Pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
3. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis; dan
5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dan saya bersedia dituntut di pengadilan, serta bersedia menerima segala tindakan yang diambil alih oleh Instansi Pemerintah, apabila dikemudian hari terbukti pernyataan saya tidak benar.¬¬
¬
Indramayu, Desember 2023 Yang Membuat Pernyataan,
Rastilah, S.Pd.
Indramayu, 20 Mei 1979
Anak Pertama : Rasel Amelia
Anak Kedua : Rasel Dwi Ananda
Alamat : Jl. Arjasari Dusun V Blok Cangkingan Rt/Rw 004/005 Desa Sukahaji Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu Kode pos 45257
Rastilah membuat pernyataan bahwa dia tidak pernah dihukum pidana penjara atau diberhentikan tidak hormat dari pekerjaannya. Dia juga tidak berkedudukan sebagai calon aparatur sipil negara atau terlibat dalam politik praktis, dan bersedia ditempatkan di mana saja di Indonesia atau luar negeri.
MATERI KE 3 BACAAN MAD (PANJANG) TAHSIN 2025BangZiel
Ìý
Materi ini membahas hukum bacaan Mad (panjang) dalam ilmu tajwid, yang terjadi ketika ada huruf mad (ا, و, ي) dalam bacaan Al-Qur'an. Pembahasan mencakup jenis-jenis mad, hukum bacaan, serta panjangnya dalam harakat.
Info PELAKSANAAN + Link2 MATERI Training "Teknik Perhitungan dan Verifikasi T...Kanaidi ken
Ìý
bagi Para Karyawan *PT. Tri Hasta Karya (Cilacap)* yang diselenbggarakan di *Hotel H! Senen - Jakarta*, 24-25 Februari 2025.
-----------
Narasumber/ Pemateri Training: Kanaidi, SE., M.Si., cSAP., CBCM
HP/Wa Kanaidi: 0812 2353 284,
e-mail : kanaidi63@gmail.com
----------------------------------------
Komsas: Justeru Impian Di Jaring (Tingkatan 3)ChibiMochi
Ìý
Buku Skrap Kupasan Novel ‘Justeru Impian Di Jaring’ yang lengkap bersertakan contoh yang padat. Reka bentuk isi buku yang menarik mampu menarik minat untuk membaca. Susunan ayat yang teratur dapat menyenangkan ketika mahu mencari nota.
Scenario Planning Bonus Demografi 2045 Menuju Satu Abad Indonesia EmasDadang Solihin
Ìý
Sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045, yaitu Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan, kajian ini menekankan pentingnya membangun Indonesia yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan di tahun 2045. Dalam konteks itu, optimalisasi angkatan kerja dan pemanfaatan bonus demografi menjadi faktor krusial untuk mencapai visi tersebut.
1. ANDA MAU TAHU BERAPA GAJI PPPK???
Intip ini daftar gaji dan tunjangan PPPK 2023. Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, dan
diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka
melaksanakan tugas pemerintahan.
Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang bagi kalangan
profesional, diaspora, hingga eks tenaga honorer untuk menjadi Aparatur Sipil
Negara (ASN).
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan 111.485 NIP
CPNS 2021, 164.794 NI PPPK Guru Tahap I, 102.996 NI PPPK Guru Tahap II, dan 11.734
NI PPPK Non Guru pada periode 20 Mei 2022.
Setelah proses penetapan NIP di BKN selesai, maka selanjutnya akan diterbitkan Surat
Keterangan (SK) untuk CPNS dan PPPK Guru serta PPPK Non Guru. Banyak masyarakat
yang penasaran soal gaji yang diterima oleh PPPK.
Lantas berapa gaji dan tunjangan PPPK?. Dikutip dari berbagai sumber, Kamis
(5/1/2023) berikut daftar gaji dan tunjangan PPPK.
Daftar gaji dan tunjangan PPPK:
Gaji dan tunjangan PPPK sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 98 tahub
2020. Dalam PP tersebut disebutkan rincian besaran gaji yang akan diperoleh PPPK
berdasarkan masa kerja golongan (MKG) sebagai berikut.
1. Golongan I PPPK
Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp1.794.900.
Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.686.200.
2. Golongan II PPPK
Golongan II PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp1.960.200.
Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.843.900.
3. Golongan III PPPK
Golongan III PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.043.200.
Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.964.200.
4. Golongan IV PPPK
Golongan IV PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.129.500.
Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp3.089.600.
2. Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji
Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji PNS terendah untuk golongan Ia sebesar Rp 1.560.800.
Sedangkan gaji pokok PNS tertinggi untuk golongan IVe sebesar Rp 5.901.200 per bulan.
Namun, sepanjang belum ditetapkan sebagai PNS, besaran gaji yang dibayarkan baru 80 persen
dari total besaran gaji PNS. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun
2012.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil (PNS), seorang CPNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama
setahun.
Advertisement by
Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat
diikuti sekali.
Jika calon PNS lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani, maka dia akan
dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS.
Daftar gaji PNS 2023
Berikut rincian gaji PNS atau gaji pokok PNS untuk golongan I hingga IV berdasarkan PP
Nomor 15 tahun 2019:
Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
3. Tunjangan PNS
Berikut adalah daftar 6 tunjangan yang diterima PNS:
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja (tukin) merupakan tunjangan terbesar yang diterima oleh PNS. Pemberian
tukin biasanya dilakukan sesuai dengan capaian target kerja kementerian dan lembaga terkait.
Besaran tukin PNS berbeda-beda, bergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS
bekerja.
Di tingkat instansi pemerintah pusat, tunjangan kinerja paling besar didapat oleh PNS
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Sementara untuk pemda, tukin tertinggi saat ini adalah DKI Jakarta. Merujuk Peraturan
Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp
117.375.000, dan terendah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan bahwa PNS yang memiliki
suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.
Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan
kepada salah satunya, yang memiliki gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.
Tunjangan Suami/Istri ini masuk penghasilan yang diterima PNS setiap bulannya. Serta juga
masuk dalam komponen THR dan gaji ke-13.
3. Tunjangan Anak
Tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak
ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga
orang anak.
Adapun syarat untuk mendapatkan tunjangan anak yaitu anak PNS berumur kurang dari 18
tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri dan benar menjadi tanggungan
PNS.
Sama seperti tunjangan pasangan, tunjangan anak ini masuk penghasilan yang diterima PNS
setiap bulannya serta masuk dalam komponen THR dan gaji ke-13.
4. Tunjangan Makan
Besaran tunjangan makan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35.000
per hari, golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari.
4. 5. Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini hanya diberikan untuk PNS sudah masuk jenjang eselon, baik eselon I sampai
eselon IV.
Payung hukumnya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Tunjangan Jabatan Struktural.
Tunjangan PNS eselon Ia: Rp 5.500.000. Tunjangan PNS eselon Ib: Rp 4.375.000.
Tunjangan PNS eselon IIa: Rp 3.250.000. Tunjangan PNS eselon IIb: Rp 2.025.000.
Tunjangan PNS eselon IIIa: Rp 1.260.000. Tunjangan PNS eselon IIIb: Rp 980.000.
Tunjangan PNS eselon IVa: Rp 540.000. Tunjangan PNS eselon IVb: Rp 490.000.
Bersama dengan tunjangan pasangan, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan
masuk penghasilan yang diterima PNS setiap bulannya, tunjangan ini juga masuk dalam
komponen THR dan gaji ke-13.
6. Tunjangan Umum
Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima jabatan
struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan
dengan tunjangan jabatan.
Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum
Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Besaran tunjangan umum PNS adalah sebagai berikut:
Tunjangan umum PNS golongan IV sebesar Rp 190.000
Tunjangan umum PNS golongan III sebesar Rp 185.000
Tunjangan umum PNS golongan II sebesar Rp 180.000
Tunjangan umum PNS golongan I sebesar Rp 175.000.
Demikian informasi seputar besaran gaji PNS 2023 berdasarkan golongannya dan
sederet tunjangan yang diterima.