際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
PROSES DAN PROSEDUR PENGESAHAN
     BADAN HUKUM KOPERASI




Asisten Deputi Urusan Keanggotaan Koperasi
DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN KOPERASI DAN UKM




              Jakarta, Maret 2008
PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI
          UU 25/1992
                                                                                                            Pengesahan
                                                                                                       selambat-lambatnya
           PP 4/1994                                                                 Diterima          3 bulan sejak berkas
                                            Pejabat yang berwenang                                      diterima lengkap
                                             wajib melakukan penelitian
                                             terhadap materi Anggaran
    PERMEN 01/2006                           Dasar yang diajukan.
                                                                                                       Keputusan penolakan
                                                                                                           dan alasannya
                                            Pejabat yang berwenang                                    disampaikan kembali
          Sekelompok orang                   melakukan pengecekan                                      kepada kuasa pendiri
                                                                                                        paling lama 3 bulan
           yang mempunyai                    terhadap keberadaan
             kegiatan dan                    koperasi tersebut.
         kepentingan ekonomi                                                                           Terhadap penolakan,
              yang sama.                                                                                para pendiri dapat
                                                                                                           mengajukan
                                                                                      Ditolak           permintaan ulang
                   PRA KOPERASI                                                                          pengesahan akta
                                                                                                        pendirian koperasi
                                                                                                       dalam jangka waktu
                                                                                                       paling lama 1 bulan.
                                           Kop. Primer
        Rapat Persiapan               -   Sekurang -                                                   Keputusan terhadap
                                                                                                        permintaan ulang
                                          kurangnya di                                                  tersebut diberikan
      Rapat Pembentukan                   hadiri 20 orang                                                  paling lambat
                                          pendiri.                                                            1 bulan.

Membahas Anggaran Dasar Koperasi :                                     Mengajukan
                                          Kop. Sekunder                permohanan
Anggaran Dasar memuat antara lain :                                 pengesahan secara
 Nama & tempat kedudukan.                                       tertulis kepada Pejabat
 Maksud & tujuan                     - Dihadiri sekurang              berwenang.
                                                                                                disetujui        ditolak
 Bidang usaha.                           kurangnya 3
 Keanggotaan.                            (tiga) koperasi
                                          melalui wakil-
 Rapat Anggota.                          wakilnya.
 Pengurus, Pengawas.
 Modal dan Sisa Hasil Usaha.                                                                     Keputusan
                                           Pembuatan Akta oleh                                      akhir
                                                Notaris.                                                                      1
PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI
1.   Dasar Hukum antara lain :
     - Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang
        Perkoperasian.
     - Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang
        Persyaratan    dan    Tata   Cara   Pengesahan     Akta
        Pendirian     dan      Perubahan    Anggaran      Dasar
        Koperasi.
     - Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang
        Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan,       Pengesahan
        Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar
        Koperasi.
2.   Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota
     masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan
     ekonomi yang sama.
3.   Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan
     penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat
     yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami
     mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya
     benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham
     akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi.
                                                                  2
4.   Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat
     Pembentukan Koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-
     kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk
     Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi
     melalui wakil-wakilnya. Yang mewakili koperasi primer harus
     membawa mandat dari Koperasinya dan permohonan pengesahan
     BH-nya ditambah dgn lampiran : Keputusan RA ttg persetujuan
     pembentukan Kop. Sekunder dan photocopy akta pendirian serta AD
     Koperasinya.

5.   Rapat pembentukan Koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat
     Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat (sesuai
     domisili anggota) dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara
     lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan
     koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai
     narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian
     dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para
     pendiri sebelum diaktakan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi
     setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan
     tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu
     Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi
     dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian,
     perubahan anggaran dasar dan pembubaran Koperasi.

                                                                             3
6. Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran
   Dasar Koperasi yang memuat antara lain :
   - Nama dan tempat kedudukan
   - Maksud dan tujuan
   - Bidang usaha
   - Keanggotaan
   - Rapat Anggota
   - Pengurus dan Pengawas
   - Sisa Hasil Usaha
7. Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi
   tersebut dibuat dihadapan dan atau oleh Notaris Pembuat
   Akta Koperasi dimaksud.
8. Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan
   permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang
   berwenang yaitu :
   Untuk koperasi primer yang anggotanya tersebar di lebih dari
   1 (satu) propinsi dan untuk koperasi sekunder adalah Deputi
   Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM, Kementerian
   Koperasi dan UKM.
   Untuk Koperasi Primer yang anggotanya meliputi satu
   propinsi     atau     Kabupaten/Kota      adalah     Kepala
   Dinas/Kantor/Badan yang menangani urusan perkoperasian
   Propinsi/Kabupaten/Kota setempat.
                                                                  4
9.   Pejabat yang berwenang akan melakukan :
     -   Penelitian terhadap meteri Anggaran Dasar yang
         diajukan.
     -   Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut.

10. Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat
    lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap.

11. Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan
    alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri
    paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan.

12. Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan
    permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi
    dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan
    terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling
    lambat 1 (satu) bulan.



                                                               5
Penutup

1.   Koperasi adalah milik dari para anggotanya.

2.   Anggota adalah pemilik sekaligus pengguna
     jasa koperasi.

3.   Kemajuan dan perkembangan koperasi
     sangat ditentukan oleh peranserta aktif para
     anggota.

4.   Peran anggota sangat strategis bagi
     koperasi, baik koperasi primer maupun
     koperasi sekunder.
        Kenal-kop




                                                    6

More Related Content

Similar to Proses bh (20)

Softskill1
Softskill1Softskill1
Softskill1
hasnadhea
Cara mendirikan koperasi
Cara mendirikan koperasiCara mendirikan koperasi
Cara mendirikan koperasi
dewi_ratna
Cara mendirikan koperasi
Cara mendirikan koperasiCara mendirikan koperasi
Cara mendirikan koperasi
freza_m27
Cara mendirikan koperasi
Cara mendirikan koperasiCara mendirikan koperasi
Cara mendirikan koperasi
Bena N Setia Putra
Softskill1
Softskill1Softskill1
Softskill1
nenengbadriah
Softskill1
Softskill1Softskill1
Softskill1
riakomala
Softskill1
Softskill1Softskill1
Softskill1
adrielv
Cara mendirikan koperasi
Cara mendirikan koperasiCara mendirikan koperasi
Cara mendirikan koperasi
zola1504
TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASITATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Mahmudah Meeii
Cara mendirikan koperasi
Cara mendirikan koperasiCara mendirikan koperasi
Cara mendirikan koperasi
rili_oktaviani
Cara mendirikan koperasi
Cara mendirikan koperasiCara mendirikan koperasi
Cara mendirikan koperasi
shintiaindaah
Cara mendirikan koperasi #SOFTSKILL
Cara mendirikan koperasi #SOFTSKILLCara mendirikan koperasi #SOFTSKILL
Cara mendirikan koperasi #SOFTSKILL
dewantar
Syarat pendirian koperasi
Syarat pendirian koperasiSyarat pendirian koperasi
Syarat pendirian koperasi
balatransaceh
Mendirikan Koperasi ber BAKUM.ppt
Mendirikan Koperasi ber BAKUM.pptMendirikan Koperasi ber BAKUM.ppt
Mendirikan Koperasi ber BAKUM.ppt
abdou hamadah
Proses Koperasi
Proses KoperasiProses Koperasi
Proses Koperasi
tri wulandari
Mengurus badan hukum koperasi
Mengurus badan hukum koperasiMengurus badan hukum koperasi
Mengurus badan hukum koperasi
koperindo
Softskill1
Softskill1Softskill1
Softskill1
hasnadhea
Cara mendirikan koperasi
Cara mendirikan koperasiCara mendirikan koperasi
Cara mendirikan koperasi
dewi_ratna
Cara mendirikan koperasi
Cara mendirikan koperasiCara mendirikan koperasi
Cara mendirikan koperasi
freza_m27
Softskill1
Softskill1Softskill1
Softskill1
riakomala
Softskill1
Softskill1Softskill1
Softskill1
adrielv
Cara mendirikan koperasi
Cara mendirikan koperasiCara mendirikan koperasi
Cara mendirikan koperasi
zola1504
TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASITATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Mahmudah Meeii
Cara mendirikan koperasi
Cara mendirikan koperasiCara mendirikan koperasi
Cara mendirikan koperasi
rili_oktaviani
Cara mendirikan koperasi
Cara mendirikan koperasiCara mendirikan koperasi
Cara mendirikan koperasi
shintiaindaah
Cara mendirikan koperasi #SOFTSKILL
Cara mendirikan koperasi #SOFTSKILLCara mendirikan koperasi #SOFTSKILL
Cara mendirikan koperasi #SOFTSKILL
dewantar
Syarat pendirian koperasi
Syarat pendirian koperasiSyarat pendirian koperasi
Syarat pendirian koperasi
balatransaceh
Mendirikan Koperasi ber BAKUM.ppt
Mendirikan Koperasi ber BAKUM.pptMendirikan Koperasi ber BAKUM.ppt
Mendirikan Koperasi ber BAKUM.ppt
abdou hamadah
Mengurus badan hukum koperasi
Mengurus badan hukum koperasiMengurus badan hukum koperasi
Mengurus badan hukum koperasi
koperindo

Proses bh

  • 1. PROSES DAN PROSEDUR PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI Asisten Deputi Urusan Keanggotaan Koperasi DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN KOPERASI DAN UKM Jakarta, Maret 2008
  • 2. PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI UU 25/1992 Pengesahan selambat-lambatnya PP 4/1994 Diterima 3 bulan sejak berkas Pejabat yang berwenang diterima lengkap wajib melakukan penelitian terhadap materi Anggaran PERMEN 01/2006 Dasar yang diajukan. Keputusan penolakan dan alasannya Pejabat yang berwenang disampaikan kembali Sekelompok orang melakukan pengecekan kepada kuasa pendiri paling lama 3 bulan yang mempunyai terhadap keberadaan kegiatan dan koperasi tersebut. kepentingan ekonomi Terhadap penolakan, yang sama. para pendiri dapat mengajukan Ditolak permintaan ulang PRA KOPERASI pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 bulan. Kop. Primer Rapat Persiapan - Sekurang - Keputusan terhadap permintaan ulang kurangnya di tersebut diberikan Rapat Pembentukan hadiri 20 orang paling lambat pendiri. 1 bulan. Membahas Anggaran Dasar Koperasi : Mengajukan Kop. Sekunder permohanan Anggaran Dasar memuat antara lain : pengesahan secara Nama & tempat kedudukan. tertulis kepada Pejabat Maksud & tujuan - Dihadiri sekurang berwenang. disetujui ditolak Bidang usaha. kurangnya 3 Keanggotaan. (tiga) koperasi melalui wakil- Rapat Anggota. wakilnya. Pengurus, Pengawas. Modal dan Sisa Hasil Usaha. Keputusan Pembuatan Akta oleh akhir Notaris. 1
  • 3. PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI 1. Dasar Hukum antara lain : - Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. - Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. - Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. 2. Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. 3. Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi. 2
  • 4. 4. Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat Pembentukan Koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang- kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya. Yang mewakili koperasi primer harus membawa mandat dari Koperasinya dan permohonan pengesahan BH-nya ditambah dgn lampiran : Keputusan RA ttg persetujuan pembentukan Kop. Sekunder dan photocopy akta pendirian serta AD Koperasinya. 5. Rapat pembentukan Koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat (sesuai domisili anggota) dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum diaktakan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran Koperasi. 3
  • 5. 6. Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain : - Nama dan tempat kedudukan - Maksud dan tujuan - Bidang usaha - Keanggotaan - Rapat Anggota - Pengurus dan Pengawas - Sisa Hasil Usaha 7. Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dibuat dihadapan dan atau oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi dimaksud. 8. Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang yaitu : Untuk koperasi primer yang anggotanya tersebar di lebih dari 1 (satu) propinsi dan untuk koperasi sekunder adalah Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM, Kementerian Koperasi dan UKM. Untuk Koperasi Primer yang anggotanya meliputi satu propinsi atau Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas/Kantor/Badan yang menangani urusan perkoperasian Propinsi/Kabupaten/Kota setempat. 4
  • 6. 9. Pejabat yang berwenang akan melakukan : - Penelitian terhadap meteri Anggaran Dasar yang diajukan. - Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut. 10. Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap. 11. Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan. 12. Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan. 5
  • 7. Penutup 1. Koperasi adalah milik dari para anggotanya. 2. Anggota adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. 3. Kemajuan dan perkembangan koperasi sangat ditentukan oleh peranserta aktif para anggota. 4. Peran anggota sangat strategis bagi koperasi, baik koperasi primer maupun koperasi sekunder. Kenal-kop 6