Berikut ini adalah ringkasan singkat tentang perkembangan koperasi:
1. Gerakan koperasi modern berdiri pada tahun 1844 di Inggris dan prinsip-prinsip koperasi Rochdale mulai dikenal.
2. Perkembangan koperasi di Indonesia dimulai pada abad ke-19 dan mengalami pertumbuhan setelah kemerdekaan melalui berbagai kebijakan pemerintah.
3. Pada zaman Orde Baru, koperasi mengalami pembangunan
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian koperasi menurut beberapa sumber hukum dan karakteristik koperasi. Koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang dimiliki anggota untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi melalui kerjasama berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. Koperasi berbeda dengan badan usaha lain karena bersifat demokratis, tidak berorientasi pada laba, dan membagikan hasil usaha secara adil
Dokumen tersebut membahas tentang manajemen organisasi koperasi, termasuk fungsi-fungsi manajemen seperti perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, koordinasi, dan pengendalian yang dilakukan oleh tim manajemen koperasi."
Dokumen tersebut membahas perbandingan antara tiga bentuk badan usaha yaitu BUMN, BUMS, dan koperasi. BUMN dimiliki negara, BUMS dimiliki swasta, sedangkan koperasi bersifat kekeluargaan. Ketiga badan usaha tersebut memiliki peran penting dalam perekonomian, antara lain membantu pemerintah dalam mengelola produksi dan menciptakan lapangan kerja.
Proses pendirian koperasi dimulai dengan penyuluhan, rapat pendirian dihadiri minimal 20 anggota, pembuatan akta oleh notaris, pengajuan permohonan pengesahan ke pejabat berwenang selambat-lambatnya 3 bulan setelah berkas lengkap diterima, dan penerbitan SK pengesahan.
Proses pendirian koperasi dimulai dengan penyuluhan, rapat pendirian dihadiri minimal 20 anggota, pembuatan akta oleh notaris, pengajuan permohonan pengesahan ke pejabat berwenang selambat-lambatnya 3 bulan setelah berkas lengkap diterima, dan penerbitan SK pengesahan.
Proses pendirian koperasi dimulai dengan penyuluhan dan rapat pembentukan. Akta didirikan oleh notaris dan diajukan ke pejabat berwenang beserta dokumen pendukung. Pejabat melakukan penelitian dan pengesahan dalam 3 bulan sejak berkas lengkap diterima.
Cara mendirikan koperasi meliputi beberapa tahapan seperti penyuluhan perkoperasian, rapat pembentukan, pembuatan akta oleh notaris, pengajuan permohonan pengesahan kepada pejabat berwenang, dan penerbitan SK setelah penelitian dan pengecekan oleh pejabat berwenang.
Proses pendirian koperasi dimulai dengan penyuluhan dan rapat pembentukan. Anggota pendiri membuat akta koperasi dengan notaris dan mengajukan permohonan pengesahan ke pejabat berwenang. Pejabat berwenang melakukan penelitian dan pengecekan selama 3 bulan sebelum menerbitkan SK pendirian koperasi.
Proses pendirian koperasi dimulai dengan penyuluhan dan rapat pembentukan, pembuatan akta oleh notaris, pengajuan permohonan pengesahan ke pejabat berwenang, dan penerbitan SK pengesahan setelah memenuhi syarat administrasi dan dilakukan penelitian serta pengecekan.
Koperasi didirikan melalui beberapa langkah: (1) penyuluhan perkoperasian, (2) rapat pendirian dihadiri minimal 20 anggota dan pejabat koperasi, (3) pembuatan akta oleh notaris, (4) permohonan pengesahan ke pejabat berwenang beserta dokumen pendukung seperti modal dan rencana usaha, (5) pengesahan dilakukan maksimal 3 bulan.
Cara mendirikan koperasi meliputi beberapa tahapan yaitu penyuluhan perkoperasian, rapat pembentukan, pembuatan akta oleh notaris, pengajuan permohonan pengesahan kepada pejabat berwenang, dan penerbitan SK pengesahan setelah memenuhi syarat. Proses pendirian dimulai dari rapat pembentukan oleh minimal 20 anggota untuk koperasi primer atau 3 koperasi untuk koperasi sekunder.
Dokumen tersebut menjelaskan langkah-langkah pendirian koperasi yang meliputi penyuluhan tentang koperasi, rapat pendirian, pembuatan akta oleh notaris, pengajuan permohonan pengesahan kepada pejabat berwenang, penelitian anggaran dasar dan pengesahan selambat-lambatnya 3 bulan.
[Ringkasan]
1. Dokumen tersebut membahas proses pendirian koperasi dan persyaratan administrasinya berdasarkan UU No. 25/1992 dan peraturan turunannya.
2. Prosesnya dimulai dari rapat pendirian yang dihadiri pejabat, pembuatan akta oleh notaris, pengajuan permohonan pengesahan beserta dokumen pendukungnya, dan pengesahan oleh pejabat berwenang.
3. Persyaratan administrasinya meliputi akta pendirian, berita ac
1. Dokumen tersebut membahas tentang proses pembentukan dan pengesahan badan hukum koperasi berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait seperti UU No. 25/1992, PP No. 4/1994, dan Permen No. 01/2006.
2. Prosesnya dimulai dari rapat pendirian yang dihadiri minimal 20 orang untuk koperasi primer atau 3 koperasi untuk koperasi sekunder, kemudian membuat akta pendirian dihadapan notaris, dan mengajuk
Proses pendirian koperasi dimulai dengan penyuluhan, rapat pendirian dihadiri minimal 20 anggota, pembuatan akta oleh notaris, pengajuan permohonan pengesahan ke pejabat berwenang selambat-lambatnya 3 bulan setelah berkas lengkap diterima, dan penerbitan SK pengesahan.
Proses pendirian koperasi dimulai dengan penyuluhan, rapat pendirian dihadiri minimal 20 anggota, pembuatan akta oleh notaris, pengajuan permohonan pengesahan ke pejabat berwenang selambat-lambatnya 3 bulan setelah berkas lengkap diterima, dan penerbitan SK pengesahan.
Proses pendirian koperasi dimulai dengan penyuluhan dan rapat pembentukan. Akta didirikan oleh notaris dan diajukan ke pejabat berwenang beserta dokumen pendukung. Pejabat melakukan penelitian dan pengesahan dalam 3 bulan sejak berkas lengkap diterima.
Cara mendirikan koperasi meliputi beberapa tahapan seperti penyuluhan perkoperasian, rapat pembentukan, pembuatan akta oleh notaris, pengajuan permohonan pengesahan kepada pejabat berwenang, dan penerbitan SK setelah penelitian dan pengecekan oleh pejabat berwenang.
Proses pendirian koperasi dimulai dengan penyuluhan dan rapat pembentukan. Anggota pendiri membuat akta koperasi dengan notaris dan mengajukan permohonan pengesahan ke pejabat berwenang. Pejabat berwenang melakukan penelitian dan pengecekan selama 3 bulan sebelum menerbitkan SK pendirian koperasi.
Proses pendirian koperasi dimulai dengan penyuluhan dan rapat pembentukan, pembuatan akta oleh notaris, pengajuan permohonan pengesahan ke pejabat berwenang, dan penerbitan SK pengesahan setelah memenuhi syarat administrasi dan dilakukan penelitian serta pengecekan.
Koperasi didirikan melalui beberapa langkah: (1) penyuluhan perkoperasian, (2) rapat pendirian dihadiri minimal 20 anggota dan pejabat koperasi, (3) pembuatan akta oleh notaris, (4) permohonan pengesahan ke pejabat berwenang beserta dokumen pendukung seperti modal dan rencana usaha, (5) pengesahan dilakukan maksimal 3 bulan.
Cara mendirikan koperasi meliputi beberapa tahapan yaitu penyuluhan perkoperasian, rapat pembentukan, pembuatan akta oleh notaris, pengajuan permohonan pengesahan kepada pejabat berwenang, dan penerbitan SK pengesahan setelah memenuhi syarat. Proses pendirian dimulai dari rapat pembentukan oleh minimal 20 anggota untuk koperasi primer atau 3 koperasi untuk koperasi sekunder.
Dokumen tersebut menjelaskan langkah-langkah pendirian koperasi yang meliputi penyuluhan tentang koperasi, rapat pendirian, pembuatan akta oleh notaris, pengajuan permohonan pengesahan kepada pejabat berwenang, penelitian anggaran dasar dan pengesahan selambat-lambatnya 3 bulan.
[Ringkasan]
1. Dokumen tersebut membahas proses pendirian koperasi dan persyaratan administrasinya berdasarkan UU No. 25/1992 dan peraturan turunannya.
2. Prosesnya dimulai dari rapat pendirian yang dihadiri pejabat, pembuatan akta oleh notaris, pengajuan permohonan pengesahan beserta dokumen pendukungnya, dan pengesahan oleh pejabat berwenang.
3. Persyaratan administrasinya meliputi akta pendirian, berita ac
1. Dokumen tersebut membahas tentang proses pembentukan dan pengesahan badan hukum koperasi berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait seperti UU No. 25/1992, PP No. 4/1994, dan Permen No. 01/2006.
2. Prosesnya dimulai dari rapat pendirian yang dihadiri minimal 20 orang untuk koperasi primer atau 3 koperasi untuk koperasi sekunder, kemudian membuat akta pendirian dihadapan notaris, dan mengajuk
1. PROSES DAN PROSEDUR PENGESAHAN
BADAN HUKUM KOPERASI
Asisten Deputi Urusan Keanggotaan Koperasi
DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN KOPERASI DAN UKM
Jakarta, Maret 2008
2. PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI
UU 25/1992
Pengesahan
selambat-lambatnya
PP 4/1994 Diterima 3 bulan sejak berkas
Pejabat yang berwenang diterima lengkap
wajib melakukan penelitian
terhadap materi Anggaran
PERMEN 01/2006 Dasar yang diajukan.
Keputusan penolakan
dan alasannya
Pejabat yang berwenang disampaikan kembali
Sekelompok orang melakukan pengecekan kepada kuasa pendiri
paling lama 3 bulan
yang mempunyai terhadap keberadaan
kegiatan dan koperasi tersebut.
kepentingan ekonomi Terhadap penolakan,
yang sama. para pendiri dapat
mengajukan
Ditolak permintaan ulang
PRA KOPERASI pengesahan akta
pendirian koperasi
dalam jangka waktu
paling lama 1 bulan.
Kop. Primer
Rapat Persiapan - Sekurang - Keputusan terhadap
permintaan ulang
kurangnya di tersebut diberikan
Rapat Pembentukan hadiri 20 orang paling lambat
pendiri. 1 bulan.
Membahas Anggaran Dasar Koperasi : Mengajukan
Kop. Sekunder permohanan
Anggaran Dasar memuat antara lain : pengesahan secara
Nama & tempat kedudukan. tertulis kepada Pejabat
Maksud & tujuan - Dihadiri sekurang berwenang.
disetujui ditolak
Bidang usaha. kurangnya 3
Keanggotaan. (tiga) koperasi
melalui wakil-
Rapat Anggota. wakilnya.
Pengurus, Pengawas.
Modal dan Sisa Hasil Usaha. Keputusan
Pembuatan Akta oleh akhir
Notaris. 1
3. PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI
1. Dasar Hukum antara lain :
- Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar
Koperasi.
- Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar
Koperasi.
2. Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota
masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan
ekonomi yang sama.
3. Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan
penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat
yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami
mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya
benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham
akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi.
2
4. 4. Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat
Pembentukan Koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-
kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk
Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi
melalui wakil-wakilnya. Yang mewakili koperasi primer harus
membawa mandat dari Koperasinya dan permohonan pengesahan
BH-nya ditambah dgn lampiran : Keputusan RA ttg persetujuan
pembentukan Kop. Sekunder dan photocopy akta pendirian serta AD
Koperasinya.
5. Rapat pembentukan Koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat
Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat (sesuai
domisili anggota) dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara
lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan
koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai
narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian
dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para
pendiri sebelum diaktakan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi
setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan
tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu
Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi
dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian,
perubahan anggaran dasar dan pembubaran Koperasi.
3
5. 6. Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran
Dasar Koperasi yang memuat antara lain :
- Nama dan tempat kedudukan
- Maksud dan tujuan
- Bidang usaha
- Keanggotaan
- Rapat Anggota
- Pengurus dan Pengawas
- Sisa Hasil Usaha
7. Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi
tersebut dibuat dihadapan dan atau oleh Notaris Pembuat
Akta Koperasi dimaksud.
8. Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan
permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang
berwenang yaitu :
Untuk koperasi primer yang anggotanya tersebar di lebih dari
1 (satu) propinsi dan untuk koperasi sekunder adalah Deputi
Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM, Kementerian
Koperasi dan UKM.
Untuk Koperasi Primer yang anggotanya meliputi satu
propinsi atau Kabupaten/Kota adalah Kepala
Dinas/Kantor/Badan yang menangani urusan perkoperasian
Propinsi/Kabupaten/Kota setempat.
4
6. 9. Pejabat yang berwenang akan melakukan :
- Penelitian terhadap meteri Anggaran Dasar yang
diajukan.
- Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut.
10. Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat
lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap.
11. Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan
alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri
paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan.
12. Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan
permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan
terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling
lambat 1 (satu) bulan.
5
7. Penutup
1. Koperasi adalah milik dari para anggotanya.
2. Anggota adalah pemilik sekaligus pengguna
jasa koperasi.
3. Kemajuan dan perkembangan koperasi
sangat ditentukan oleh peranserta aktif para
anggota.
4. Peran anggota sangat strategis bagi
koperasi, baik koperasi primer maupun
koperasi sekunder.
Kenal-kop
6