RUU HIP dianggap berbahaya karena diyakini akan:
1. Mengubah konstitusi Indonesia menjadi lebih sekuler dan mengancam NKRI
2. Menjadi kedok untuk mendukung komunisme yang telah dilarang
3. Digunakan sebagai alat represif untuk memukul lawan politik
Tulisan ini membahas kasus penodaan agama yang dilakukan Ahok dan memberikan pandangan bahwa solusi yang tepat adalah menerapkan syariat Islam secara menyeluruh dengan adanya kekhalifahan. Penulis berargumen bahwa dalam Islam, kebebasan berpendapat harus diatur sesuai syariat dan pelaku penodaan agama berpotensi dihukum mati. Penulis juga menyatakan bahwa tanpa kekhalifahan, manusia akan mati dalam keadaan
Dokumen tersebut membahas tentang prospek penerapan nilai-nilai etika dan hukum Islam dalam sistem hukum nasional Indonesia. Secara ringkas, dokumen menyatakan bahwa (1) Al-Qur'an mengandung nilai-nilai etika dan hukum yang dapat dijadikan pedoman negara, (2) mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam sehingga hukum Islam memiliki peluang besar untuk diterapkan, dan (3) UUD 1945 memberikan landasan bagi pener
Pandangan dan sikap MUI soal RUU HIP dan RUU BPIPCIkumparan
油
1. MUI menyampaikan pandangan dan sikap terkait RUU HIP dan RUU BPIP. MUI menilai RUU HIP bertentangan dengan Pancasila dan perlu ditarik, sedangkan proses pembentukan RUU BPIP dinilai tidak sesuai prosedur yang diatur dalam UU.
2. MUI mengingatkan DPR untuk menarik RUU HIP dan menilai RUU BPIP harus mengikuti prosedur pembentukan RUU sebagaimana diatur dalam UU.
Teks tersebut membahas tentang perlindungan hukum terhadap potensi nasional Indonesia. Beberapa poin utama yang diangkat adalah:
1) Banyak industri penting dan strategis Indonesia telah dikuasai investor asing, seperti telekomunikasi dan perbankan.
2) UUD 1945 Pasal 33 menyatakan bahwa sumber daya alam dan industri penting dikuasai negara untuk kesejahteraan rakyat.
3) Pancasila dan UUD 1945 harus menjadi pedoman dalam memberikan
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang terdiri dari lima sila yang diambil dari nilai-nilai budaya Indonesia. Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 dan memiliki landasan historis, yuridis, kultural, serta filosofis yang kuat.
Dokumen tersebut membahas tentang kebijakan Orde Baru yang mewajibkan Pancasila sebagai asas tunggal bagi seluruh organisasi di Indonesia, termasuk partai politik. Kebijakan ini ditetapkan melalui berbagai peraturan seperti UU No. 3 tahun 1985 dan UU No. 8 tahun 1985 yang mewajibkan organisasi masyarakat menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas mereka. Kebijakan ini mendapat pen
Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang menjadi sumber dari segala peraturan perundang-undangan. Dokumen ini membahas konsep negara, tujuan negara, dasar negara, serta sumber-sumber yuridis, historis, sosiologis, dan politis tentang Pancasila sebagai dasar negara."
Pancasila dijelaskan sebagai landasan idiil bangsa Indonesia yang terdiri dari lima sila. Pancasila merupakan ideologi nasional yang mengikat seluruh rakyat Indonesia dan menjadi dasar negara. Pancasila berfungsi sebagai pedoman hidup dan kehidupan bermasyarakat serta menjamin kedaulatan rakyat.
Makalah Pancasila sebagai Dasar Negara Republik IndonesiaBima Ridwan
油
1) Makalah ini membahas tentang Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
2) Pancasila mengalami berbagai interpretasi sesuai kepentingan penguasa. Gerakan reformasi berupaya mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara.
3) Pancasila secara historis dan terminologis memiliki berbag
Dokumen tersebut membahas empat konsensus dasar kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Konsensus-konsensus ini dipandang sebagai landasan untuk menjamin kesatuan dan ketertiban negara serta kesejahteraan rakyat. Dokumen tersebut kemudian menjelaskan latar belakang dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam masing-m
Proses Pembentukan dan Pengorganisasian Partai Politik yang Shahih.
Perubahan masyarakat. Hijrah Sistem. Hijrah Peradaban. Halaqah. Pembinaan intensif. Pembinaan umum. Dakwah ideologi Islam. Aqidah dan Syariah Islam kaffah.
Kritik atas Aqidah Sekularisme - expo rajab [pdf]Anas Wibowo
油
Setelah Khilafah dihancurkan oleh kafir imperialis, wilayah yang menjadi bekas kekuasaan Khilafah itu dikerat-kerat menjadi negara-negara kecil dan lemah. Ada sekitar lima puluh negara. Di antara negeri-negeri Islam itu pun diadu domba sehingga saling serang satu sama lain.
Di negeri-negeri itu juga ditaruh para penguasa boneka mereka. Para penguasa itu tidak peduli dengan urusan rakyatnya, tetapi mengikuti apa pun kemauan Barat. Tugas utamanya adalah menjaga dan memastikan negara yang dikuasai tetap sekular.
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang terdiri dari lima sila yang diambil dari nilai-nilai budaya Indonesia. Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 dan memiliki landasan historis, yuridis, kultural, serta filosofis yang kuat.
Dokumen tersebut membahas tentang kebijakan Orde Baru yang mewajibkan Pancasila sebagai asas tunggal bagi seluruh organisasi di Indonesia, termasuk partai politik. Kebijakan ini ditetapkan melalui berbagai peraturan seperti UU No. 3 tahun 1985 dan UU No. 8 tahun 1985 yang mewajibkan organisasi masyarakat menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas mereka. Kebijakan ini mendapat pen
Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang menjadi sumber dari segala peraturan perundang-undangan. Dokumen ini membahas konsep negara, tujuan negara, dasar negara, serta sumber-sumber yuridis, historis, sosiologis, dan politis tentang Pancasila sebagai dasar negara."
Pancasila dijelaskan sebagai landasan idiil bangsa Indonesia yang terdiri dari lima sila. Pancasila merupakan ideologi nasional yang mengikat seluruh rakyat Indonesia dan menjadi dasar negara. Pancasila berfungsi sebagai pedoman hidup dan kehidupan bermasyarakat serta menjamin kedaulatan rakyat.
Makalah Pancasila sebagai Dasar Negara Republik IndonesiaBima Ridwan
油
1) Makalah ini membahas tentang Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
2) Pancasila mengalami berbagai interpretasi sesuai kepentingan penguasa. Gerakan reformasi berupaya mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara.
3) Pancasila secara historis dan terminologis memiliki berbag
Dokumen tersebut membahas empat konsensus dasar kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Konsensus-konsensus ini dipandang sebagai landasan untuk menjamin kesatuan dan ketertiban negara serta kesejahteraan rakyat. Dokumen tersebut kemudian menjelaskan latar belakang dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam masing-m
Proses Pembentukan dan Pengorganisasian Partai Politik yang Shahih.
Perubahan masyarakat. Hijrah Sistem. Hijrah Peradaban. Halaqah. Pembinaan intensif. Pembinaan umum. Dakwah ideologi Islam. Aqidah dan Syariah Islam kaffah.
Kritik atas Aqidah Sekularisme - expo rajab [pdf]Anas Wibowo
油
Setelah Khilafah dihancurkan oleh kafir imperialis, wilayah yang menjadi bekas kekuasaan Khilafah itu dikerat-kerat menjadi negara-negara kecil dan lemah. Ada sekitar lima puluh negara. Di antara negeri-negeri Islam itu pun diadu domba sehingga saling serang satu sama lain.
Di negeri-negeri itu juga ditaruh para penguasa boneka mereka. Para penguasa itu tidak peduli dengan urusan rakyatnya, tetapi mengikuti apa pun kemauan Barat. Tugas utamanya adalah menjaga dan memastikan negara yang dikuasai tetap sekular.
Depresi Ibu Rumah Tangga Bagaimana Solusi Islam [pdf]Anas Wibowo
油
Beberapa bukti sejarah menggambarkan kaum perempuan memiliki status terhormat di mata negara ketika di bawah naungan Islam yaitu mendapatkan perlindungan keamanan dan juga mendapatkan penjagaan yang luar biasa dalam sistem yang berlaku.
Kaum perempuan adalah makhluk yang dilindungi dari segala bentuk kekerasan
Hari ini kekerasan telah menjadi isu global yang tidak bisa diatasi ratusan regulasi yang dibuat.
Teks ini membahas tentang stigmatisasi terhadap umat Islam di Indonesia dengan menyebut mereka sebagai radikal dan ekstremis. Padahal, ada banyak masalah krusial lain yang seharusnya menjadi perhatian, seperti ketahanan pangan, pandemi, dan ancaman terhadap integritas wilayah. Teks ini mengkritik bahwa umat Islam selalu disalahkan padahal masalah sebenarnya lebih kompleks.
Dan油barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit. (QS. Thaha: 124)
Menurut Imam Ibnu Katsir makna berpaling dari peringatan-Ku adalah: menyalahi Perintah-Ku dan apa yang Aku turunkan kepada Rasul-Ku, melupakannya dan mengambil petunjuk dari selainnya...
Maka baginya kehidupan yang sempit油yakni di dunia, tidak ada ketentraman baginya dan tidak ada kelapangan untuk dadanya (Tafsir al-Quran al-Azhim)
Dokumen tersebut membahas larangan mengkonsumsi riba dalam Islam dan akibat-akibatnya. Terdapat beberapa alasan mengapa umat Muslim masih mengambil riba walaupun dilarang, antara lain karena menganggap dosanya ringan atau mengira bunga bukan termasuk riba. Dokumen tersebut kemudian menjelaskan bahwa riba adalah dosa besar yang diancam neraka, serta mengutip beberapa hadist Nabi yang menyatakan bahwa
Menutup Aurat yang Benar - Sesuai Syariah .PPTAnas Wibowo
油
Dokumen tersebut membahas tentang penggunaan pakaian muslimah yang sesuai syariat Islam. Terdapat 3 poin utama, yaitu:
1) Menjelaskan batasan aurat wanita menurut hadis-hadis Nabi, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
2) Membedakan antara kerudung yang menutup kepala dan dada, serta jilbab yang merupakan pakaian luar yang dipakai saat keluar rumah.
3) M
Kemerdekaan Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 1945 dan diperingati setiap tahunnya, perlu untuk diketahui dan disadari akan hakikat kemerdekaannya. Bahwa sesungguhnya kemerdekaan yang dimiliki oleh bangsa ini tak lebih dari kemerdekaan yang semu.
Memang 76 tahun yang lalu Indonesia telah memproklamasikan kemerdekaannya. Namun pada kenyataannya, negara ini baru merdeka dari penjajahan secara fisik. Pada aspek lainnya, seperti ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, kita belum bisa dikatakan merdeka.
Keunggulan Sistem Pidana Islam - KH. Shiddiq al-JawiAnas Wibowo
油
Sistem pidana Islam memiliki beberapa keunggulan konseptual dan praktikal dibandingkan sistem pidana sekuler. Secara konseptual, sistem pidana Islam berasal dari wahyu Allah sehingga bersifat tetap dan konsisten, serta memiliki dimensi dunia dan akhirat. Secara praktikal, sistem pidana Islam memiliki peluang permainan hukum yang lebih kecil dan hakim memiliki independensi yang tinggi.
Kondisi umat Islam dan umat manusia secara keseluruhan yang terjangkit krisis di berbagai bidang adalah akibat dari tiada diterapkannya Islam dan seluruh Syariahnya termasuk Syariah mengenai Negara Khilafah. Akibat dari dominasi sistem kufurlah umat manusia menjadi hidup dalam kungkungan berbagai bentuk penderitaan. Akibat dari diamnya sebagian umat Islam terhadap sistem kufur maka berbagai penderitaan atas umat manusia menjadi kondisi yang lebih awet.
Komunisme VS Dakwah Menuju Kebangkitan UmatAnas Wibowo
油
Dokumen tersebut membahas tentang ideologi sosialisme dan komunisme, termasuk sejarah munculnya, konsep-konsep utama, bahaya, dan kerusakan yang ditimbulkannya. Dokumen tersebut juga membahas kondisi umat Islam saat ini dan upaya-upaya yang telah dilakukan namun belum berhasil karena berfokus pada gejala bukan penyebab utama. Dokumen tersebut menekankan perlunya dakwah untuk menyadarkan u
Bahaya Komunisme by Shiddiq al-Jawi 27 juni 2020Anas Wibowo
油
Bahaya Komunisme Bagi Aqidah, Syariah, Dan Dakwah Islam
Oleh : KH. M. Shiddiq al-Jawi
Yogyakarta 27 Juni 2020
Pengertian Komunisme
Bahaya Komunisme Bagi Aqidah Islam
Bahaya Komunisme Bagi Syariah Dan Dakwah Islam
Bahaya Komunisme Bagi Umat Manusia
Kapitalisme Juga Bahaya
Hukum Meng-Qadha` Puasa Bagi Wanita Hamil Dan MenyusuiAnas Wibowo
油
Cara mengqadla' puasa bagi wanita hamil dan menyusui berturut selama beberapa tahun adalah dengan mengqadha' puasanya sejumlah hari yang ditinggalkan sekuat kemampuan, tanpa kewajiban membayar fidyah. Wanita yang menunda qadha' puasa hingga Ramadhan berikutnya berdosa, kecuali ada alasan.
Hukum Utang (ad-Dain) dan Pinjaman (al-Qardh) .PPTAnas Wibowo
油
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian utang (ad dain) dan pinjaman (al qardh) serta hukum-hukum yang terkait. Utang adalah kewajiban untuk mengembalikan sejumlah uang atau barang, sedangkan pinjaman merupakan salah satu jenis utang dimana barang dipinjam dengan ketentuan dikembalikan dalam jumlah dan jenis yang sama. Hukum utang umumnya boleh asalkan memenuhi syarat niat mengem
Fiqih Ramadhan - syariat berkaitan dengan bulan RamadhanAnas Wibowo
油
Fiqih Ramadhan adalah hukum-hukum syara' yang berkaitan dengan bulan Ramadhan seperti ibadah puasa, zakat fitrah, dan lainnya. Hukum-hukum tersebut meliputi puasa sunnah Sya'ban, rukyatul hilal untuk menentukan awal dan akhir Ramadhan, larangan mengganti puasa dengan fidyah bagi relawan Covid-19, larangan membayar zakat fitrah sebelum Ramadhan, dan bolehnya meny
KH. Shiddiq al-Jawi, Maret 2020.
POKOK BAHASAN:
1. TUNTUNAN ISLAM MENYIKAPI MUSIBAH
2. BEBERAPA SOLUSI SYARIAH UNTUK AKAD MUAMALAH SAAT WABAH
Web : www.fissilmi-kaffah.com
Hukum Ihtikar (Menimbun Barang Dagangan)Anas Wibowo
油
KH. Shiddiq al-Jawi, Maret 2020. POKOK BAHASAN:
(1) PENGERTIAN IHTIKAR (MENIMBUN BARANG)
(2) HUKUM IHTIKAR
(3) KRITIK TERHADAP PENDAPAT YANG MEMBATASI KEHARAMAN IHTIKAR
(4) KESIMPULAN
(5) DAFTAR PUSTAKA
Hukum Tasiir (Kebijakan Penetapan Harga)Anas Wibowo
油
Dokumen tersebut membahas tentang larangan kebijakan penetapan harga (tas'iir) dalam Islam berdasarkan beberapa hadis Nabi Muhammad SAW. Secara umum, dokumen menjelaskan bahwa kebijakan penetapan harga oleh penguasa dianggap haram oleh ulama, meskipun ada pendapat yang membolehkannya dalam kondisi tertentu. Dokumen juga membahas beberapa cara alternatif bagi penguasa untuk menangani kenaikan harga tanpa mel
kitab Nizhom ul Hukmi fil Islam PDF ArabAnas Wibowo
油
Allah SWT telah menurunkan risalah Islam. Di mana Dia menjadikan risalah tersebut berdiri di atas landasan akidah tauhid, yaitu akidah La Ilaha Illa Allah, Muhammadur Rasulullah.
Islam merupakan risalah yang bersifat universal, yang meliputi seluruh manusia. Islam mengatur seluruh masalah kehidupan, serta seluruh hubungan kehidupan itu dengan sesuatu yang ada sebelum dan sesudah kehidupan.
Islam juga memecahkan seluruh masalah manusia, sebagai manusia (yang memiliki kebutuhan jasmani, naluri dan akal).
Islam juga mengatur interaksi manusia dengan Penciptanya, dan dengan dirinya, serta -secara horisontal- dengan sesama manusia di setiap waktu dan tempat.
Dokumen tersebut berisi doa-doa para nabi dan orang beriman dalam Al-Quran. Beberapa nabi seperti Nabi Adam, Nabi Nuh, Nabi Ibrahim memohon ampunan dan petunjuk kepada Allah, sementara Nabi Zakaria memohon keturunan. Orang beriman juga sering memohon ampunan dosa, petunjuk, dan perlindungan dari siksa neraka kepada Allah.
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...gembeldarurat01
油
Teori keadilan yang dikembangkan oleh John Rawls, yang berfokus pada prinsip kebebasan dasar yang setara dan prinsip perbedaan, memberikan fondasi yang sangat relevan dalam merancang masyarakat yang lebih adil, terutama dalam konteks demokrasi modern. Rawls mengajukan ide bahwa keadilan dalam masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pembagian hak-hak dasar yang setara bagi semua individu, tetapi juga bagaimana mengatur ketidaksetaraan sosial dan ekonomi secara adil. Menurut Rawls, ketidaksetaraan dalam distribusi sumber daya dan kesempatan hanya dapat diterima jika ketimpangan tersebut memberi manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung, yaitu mereka yang berada pada posisi sosial dan ekonomi yang paling rendah. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan publik yang diambil harus memprioritaskan kesejahteraan dan kepentingan kelompok yang paling terpinggirkan dalam masyarakat.
Prinsip pertama Rawls, yaitu kebebasan dasar yang setara, menekankan bahwa setiap individu dalam masyarakat harus memiliki kebebasan yang setara untuk menentukan kehidupannya sendiri, bebas dari diskriminasi atau penindasan. Kebebasan ini mencakup hak-hak dasar seperti kebebasan berbicara, kebebasan beragama, dan hak untuk memilih dalam sistem politik yang demokratis. Dalam konteks ini, teori Rawls sangat menekankan pentingnya jaminan negara untuk melindungi kebebasan dasar setiap individu, yang dianggap sebagai hak asasi yang tidak bisa dikompromikan. Kebebasan ini harus dijaga dan dilindungi dalam kerangka hukum, agar setiap orang, tanpa memandang status sosial atau latar belakangnya, dapat menikmati hak-hak mereka secara setara. Selain itu, prinsip kebebasan dasar ini juga menjamin martabat setiap individu, mengakui mereka sebagai entitas yang memiliki nilai yang setara dalam masyarakat, serta memastikan bahwa mereka tidak diperlakukan lebih rendah dari orang lain.
Prinsip kedua, yaitu prinsip perbedaan, mengharuskan bahwa ketidaksetaraan dalam masyarakat, baik dari segi sosial maupun ekonomi, hanya bisa diterima jika ketidaksetaraan tersebut memberikan manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung. Hal ini memperlihatkan bahwa Rawls tidak sepenuhnya menolak ketidaksetaraan, tetapi ia memberikan syarat ketat bagi ketidaksetaraan tersebut untuk dapat diterima. Ketidaksetaraan yang ada haruslah digunakan untuk memperbaiki kondisi mereka yang berada pada posisi paling bawah, seperti orang miskin dan kelompok yang terpinggirkan. Oleh karena itu, penerapan prinsip ini dalam kebijakan publik sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, di mana keuntungan dari ketidaksetaraan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka yang paling kurang beruntung. Prinsip perbedaan ini, dengan kata lain, mendorong pengembangan kebijakan redistribusi yang lebih adil, seperti pajak progresif dan program kesejahteraan sosial yang dapat mengurangi jurang ketimpangan antara yang kaya dan yang miskin.
Dalam konteks demokrasi modern,
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?EnforceA Real Solution
油
PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak : Apa yang berubah & dampaknya bagi Wajib Pajak?
Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak. PMK 15/2025 ini merupakan hasil penyesuaian ketentuan pemeriksaan pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. PMK ini juga diterbitkan untuk mengganti regulasi mengenai pemeriksaan pajak sebelumnya, yang tersebar dalam beberapa peraturan lain, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015, PMK Nomor 256/2014 dan Pasal 105 PMK 18/2021.
Mengingat bahwa pemeriksaan pajak adalah hal yang dapat terjadi kepada Wajib Pajak sebagai bentuk pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka penting bagi kita untuk mempelajari dan memahami apa saja yang diatur dalam PMK 15/2025 ini. enforceA mengajak Anda untuk mengikuti webinar dengan judul PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak: Apa yang Berubah & Dampaknya bagi Wajib Pajak? bersama narasumber yang kompeten.
Pembicara
I Wayan Sudiarta, S.E., M.M., C.W.M., B.K.P. Managing Partner enforceA
Dewi Wiwiek Hartini Senior Manager enforceA
Moderator
Widya Astuti Assistant Tax Manager enforceA
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...mohgalihrakasiwi2002
油
RUU HIP Mengandung Bahaya Besar
1. RUU HIP Mengandung Bahaya Besar, Umat Harus Waspada Dan Kembali Pada
Perjuangan Untuk Mewujudkan Haluan Negara Hakiki
Diusun oleh: Aida
Di tengah musibah wabah corona, Publik dibuat resah dengan munculnya RUU HIP
(haluan Ideologi Pancasila). Walaupun akhirnya pemerintah memutuskan untuk
menunda pembahasan RUU HIP ini, namun RUU ini telanjur memantik kemarahan
masyarakat Indonesia. Apakah ini testing the water?
Munculnya RUU ini diakui adalah inisiatif anggota DPR. Ketua DPP-PDIP yang juga
menjabat sebagai wakil ketua MPR dari fraksi PDIP, Ahmad Basarah berpandangan
RUU HIP ini tetap diperlukan hadir sebagai ikhtiar bangsa untuk benar-benar
mengembalikan ideologi Pancasila dan dapat menjadi ideologi yang hidup dan dapat
bekerja di tengah-tengah bangsa sendiri serta dapat melindungi dan membentengi
rakyat dan bangsa Indonesia dari ancaman bekerjanya ideologi komunisme,
liberalisme, kapitalisme dan paham ekstrimisme keagamaan apapun yang
bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
PDIP berharap RUU HIP ini kelak akan menjadi undang-undang instrumental yang
dapat berfungsi sebagai instrumen hukum untuk internalisasi dan pembumian
Pancasila ke dalam alam pikiran dan perasaan kebatinan masyarakat Indonesia,
kata Ahmad Basarah. Sumber: https://nasional.tempo.co/read/1354712/pdip-berdoa-
ruu-hip-jadi-undang-undang-instrumental
Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
Antonius Benny Susetyo (Romo Benny) juga berbicara terkait Rancangan Undang-
Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Romo Benny menilai RUU HIP
bertujuan memperkuat ideologi bangsa, yakni Pancasila. "Tujuan RUU HIP tentunya
untuk memperkuat ideologi bangsa kita, yaitu Ideologi Pancasila," kata Romo Benny
dalam diskusi bertema 'RUU HIP Akan Dibawa ke Mana' yang digelar oleh AP3Knl,
Rabu (17/6/2020).
Benny mengatakan haluan ideologi Pancasila merupakan pedoman bagi semua
lapisan masyarakat dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. RUU ini, kata
dia, diharapkan dapat memperkuat ideologi dan kelembagaan."Ke depannya,
Pancasila harus menjadi kurikulum dari pendidikan usia dini hingga perguruan tinggi.
Karena Pancasila adalah sumber dari segala sumber dan keutamaan hidup,"
sambungnya. Sumber: https://m.detik.com/news/berita/d-5057747/romo-benny-bpip-
soal-ruu-hip-untuk-perkuat-ideologi-pancasila
Memang, sejak ditanda-tangani oleh presiden Jokowi pada Mei 2018 lalu, sejak
itulah, berbagai polemik terkait BPIP ini mulai bermunculan. Mulai dari gaji wah
2. yang diterima oleh Ketua Dewan Pengarah BPIP hingga para anggota per bulannya.
Hingga pernyataan-pernyataan kontroversial yang menyinggung SARA, seperti
"Agama musuh terbesar Pancasila" dan Salam pancasila yang terlontar dari
Kepala BPIP Yudian Wahyudi. (detik.com)
Sayang, walaupun sepak terjang BPIP tak memiliki pengaruh terhadap terjaganya
nilai-nilai pancasila di negeri ini. Namun, keberadaan mereka malah akan dikuatkan
landasan hukumnya dengan pembentukan Undang-Undang Haluan Ideologi
Pancasila. Di mana Rancangan Undang-Undangnya pun akhirnya kembali menuai
kontroversi.
Pada faktanya, tak hanya sekadar Isi dari RUU HIP ini yang bermasalah. Jika
ditelisik lebih dalam, sesungguhnya RUU HIP ini hanyalah sebagai penguatan
secara hukum dari keberadaan BPIP yang mengalami desakan untuk dibubarkan.
Pasalnya, BPIP sebagai lembaga ad hoc (sementara sifatnya) untuk membantu
Presiden. Memperhatikan semua figure didalam formasi BPIP adalah para orang
yang memiliki komitmen kental kepada Joko Widodo dan tidak akan bisa mengkritisi
Presiden. Sementara Presiden didalam beberapa keputusannya, banyak yang
sudah bertentangan dengan Pancasila misalnya dengan banyaknya TKA asing
China tenaga kerja kasar yang masuk ke Indonesia secara berlebihan di beberapa
proyek Investasi China tanpa pengawasan ketat dari Pemerintah. Sementara semua
personil BPIP tidak pernah mau mengkritisi Presiden Joko Widodo.
(kompasiana.com)
Memunculkan Keresahan dan Menuai Penolakan
Adanya inisiatif DPR untuk menyusun RUU HIP di tengah kecamuk Covid 19, justru
memunculkan kecurigaan publik. Publik menduga ada yang ingin mendapat manfaat
disaat situasi wabah corona. Banyak pihak yang resah karena RUU HIP ini disinyalir
akan memeras Pancasila menjadi TRISILA dan diperas lagi menjadi EKASILA.
Bahkan tak sekedar memeras, namun diduga kuat akan mengganti Pancasila,
(Pasal 7).
Mengandung Bahaya
1. Mengubah konstutisi agar semakin sekuler
Pada pasal 6 ayat 1 dan 2 menunjukkan adanya upaya untuk mengganti Pancasila.
Ada perbedaan konsep yang semula sesuai kesepakatan para pendiri bangsa pada
sidang PPKI tgl 18/8/1945 akan diubah dan diganti dengan konsep Pancasila yang
diajukan Bung Karno dalam pidato sidang BPUPKI 1/6/1945. Hal ini nampak dengan
diperingati 1 juni sebagai hari lahirnya Pancasila. Padahal konsep pancasila 1 juni
1945 itu berbeda dengan konsep ketika berdirinya negara dalam pembukaan
3. konstitusi 1945.
Indikasi yang lain, nampak jelas pada konsep RUU HIP ini Menjadikan SENDI
POKOK Pancasila adalah KEADILAN SOSIAL. Padahal sebelumnya yang menjadi
dasarnya adalah KETUHANAN bukan KEADILAN SOSIAL. Konstitusi kita
menegaskan hal ini pada Pasal 29 ayat (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang
Maha Esa.
Kontroversi pasal 7 yang berpotensi mengaburkan makna Pancasila itu sendiri.
Memeras Pancasila menjadi trisila, lalu menjadi ekasila, yaitu Gotong Royong,
disinyalir dapat melumpuhkan sila pertama, yaitu Ketuhanan YME. Padahal, sila
pertama adalah clausa prima. Bahkan menurut pengamat politik Siti Zuhra, jika
Pancasila ingin direduksi, seharusnya pakailah sila pertama karena telah termaktub
dalam UUD 45 pasal 29 ayat 1. Pasal Ini dapat diartikan mengubah PANCASILA
menjadi EKASILA.
RUU ini diduga Mengubah Konstitusi Negara. Ia mengubah haluan negara dan
mengancam NKRI. Pasal 4 huruf b dapat dinilai sebagai menempatkan UU ini setara
dengan UUD (Konstitusi). "pedoman bagi Penyelenggara Negara dalam menyusun
dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi terhadap kebijakan
pembangunan nasional di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental,
spiritual, pendidikan, pertahanan dan keamanan yang berlandaskan pada ilmu
pengetahuan dan teknologi guna mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang
berketuhanan;"
Pada Pasal tersebut dapat juga dinilai setara dengan UUD (konstitusi), karena
terdapat frasa PEDOMAN bagi bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya,
mental, spiritual, pendidikan, pertahanan dan keamanan. Meminjam istilah prof.
Danil Rasyid bahwa Pasal 4 huruf b menjadi Omnibus Law Cipta Rezim Otoriter
untuk membentuk sebuah Masyarakat Pancasila (pasal 8) sesuai kehendak rezim
berkuasa. Atau dalam istilah Ismail Yusanto sekulerisme radikal.
Dominasi ilmu pengetahuan dan teknologi, apalagi secara eksplisit disebut dalam
sebuah norma hukum seperti RUU HIP, secara pasti akan mereduksi peranan
agama dalam proses proses pengambilan keputusan di bidang sosial, ekonomi,
politik dan sebagainya. iptek akan menggeser pertimbangan-pertimbangan agama
dalam proses pengambilan keputusan tersebut. Jelas sekali, rumusan pada RUU
HIP pasal 34 Jo pasal 43 ini adalah sekulerisasi.
Dari telaahan diatas, nyatalah bahwa RUU HIP ini secara telak akan membawa
negeri yang merdeka dalam konstitusi diakui 'atas berkat rahmat Allah yang maha
kuasa' ke arah sekuler radikal atau ke arah lebih sekuler.
2. Sebagai cover/kedok dukungan pada komunisme
4. Sulit menghindari dugaan publik RUU ini terpapar virus Komunis. Semestinya
dalam membahas Pancasila, TAP MPR yang melarang PKI dan ajaran komunis,
harusnya dimasukan dalam konsideran. Karena sejarah mencatat beberapa kali PKI
yang berpaham komunis telah berkhianat dan memberontak di negeri ini.
Namun dalam konsiderannya justru tidak memuat Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966
tentang Pembubaran PKI, Organisasi Terlarang, dan Larangan Menyebarkan dan
Mengembangkan Faham Komunisme/Marxisme-Leninisme. Hal ini, menambah
keyakinan bahwa RUU HIP ini dibuat dalam rangka menjaga hubungan dengan
negara patron yang memang berhaluan komunis.
Selain masalah konsideran yang menimbulkan tanya publik, ternyata Draft RUU HIP
yang terdiri dari 10 Bab dan 60 Pasal ini pun mengundang tanda tanya publik.
RUU ini Merupakan inisiatif DPR yang kini di pimpin oleh Puan Maharani (PDIP). Di
sisi lain, RUU ini dibahas oleh Panja (panitia Kerja) yang dipimpin juga oleh politisi
PDIP, Rieke Dyah Pitaloka.
Seakan-akan TAP MPRS ini dianggap tidak perlu diingat, bahkan mungkin dalam
jangka panjang, jika rezim seperti ini terus-menerus berkuasa, TAP MPRS ini tidak
boleh (haram) diingat. Ada upaya untuk melupakan. Jadi, RUU ini mengandung
kepentingan ideologi. Fakta ini membuktikan rezim tak lagi menolak komunisme.
Minimal tidak menolak.
Nampaknya, RUU ini terjadi di Rezim yang dipimpin oleh Presiden (dari PDIP),
Menkumham (dari PDIP), Ketua DPR (PDIP) ketua Panja (PDIP). Jadi sulit dihindari
banyak tanda tanya publik bahwa dibalik RUU ini PDIP punya banyak peran.
Dalam RUU ini justru lebih kental memuat misi Soekarnoisme tentang Pancasila
menjadi Trisila dan menjadi Ekasila. Ini nampak pada Pasal 7 draft RUU ini, yaitu:
pada ayat (3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam
EKASILA yaitu GOTONG ROYONG). Jadi intinya adalah gotong royong. Ekasila
gotong royong secara filosofis sama dengan komunalisme-komunisme.
Komunalisme 1 langkah menuju komunisme.
Seperti komentar Imam besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab
(HRS) yang mengaitkan dugaan itu dengan materi keadilan sosial. Pasal 6 ayat 1
RUU HIP membahas keadilan sosial sebagai sendi pokok Pancasila. Menurut HRS,
keadilan sosial itu mirip persis dengan manifesto Partai Komunisme yang pernah
dibawakan DN Aidit pada tahun 1963. Saat itu, DN Aidit menyatakan, bahwa urat
tunjang -yakni sendi pokok intisari- Pancasila adalah keadilan sosial bukan
ketuhanan yang maha esa.
5. Trauma bangsa ini tak akan bisa hilang terhadap tragedi berdarah pembunuhan
jendral yang dilakukan PKI pada 30 September 1965 silam. Juga pembantaian
terhadap 500 ribu lebih para ulama dan santri oleh PKI di Madiun tahun 1948.
Sungguh fakta sejarah yang memilukan kaum muslimin.
Wajar akhirnya masyarakat melihat bahwa RUU ini sengaja dibuat untuk
membangkitkan kembali paham komunis yang telah dilarang. Hingga MUI
mengancam, jika tak dihentikan pembahasan RUU ini, pihaknya akan mengawal
masyarakat Indonesia untuk menolak RUU ini.
3. Alat represif untuk memukul lawan politik ala Orba dan Orla
Selama ini siapa saja yang mencoba kritis dan menasihati penguasa maka akan
dituduh anti pancasila. Bahkan tak cukup dituduh anti pancasila, mereka pun difitnah
akan mengganti pancasila. Ini tuduhan paling ampuh karena setelah itu mereka bisa
dikriminalisasi secara legal. Bahkan menggunakan aparat negara untuk menekan
dan menghukum mereka yang kritis. Tak penting apakah benar-benar mereka anti
pancasila atau tidak. Yang penting mereka bisa dikriminalisasi dan tak kritis lagi.
Padahal kita pun tahu, hanya pihak penguasa yang bisa mengubah dan mengganti
Pancasila. Lebih khusus lagi adalah rezim yang sedang berkuasa. Kalau Rakyat
biasa tak mungkin bisa mengubah pancasila. Ormas pun tak mungkin bisa
mengubah Pancasila. Kalau ada yang menuding ada orang atau kelompok yang
hendak mengubah Pancasila, itu Fitnah yang keji.
Pancasila hanya bisa diubah oleh rezim yang berkuasa melalui institusi Negara yang
diberi kewenangan oleh Undang-undang. Rakyat biasa tak bisa melakukannya.
Kalau tiba-tiba ada si Fulan yang mengaku sudah mengubah Pancasila dan
mengumumkan ke publik maka tentu tidak dianggap sah. Bahkan dianggap tidak
ada. Si Fulan pun bisa dianggap orang kurang waras. Karena ia tak punya
kewenangan sesuai amanat UU.
Akan sangat berbeda jika yang membuat tafsir dan mengubah pancasila itu
dilakukan oleh DPR dan pemerintah. Tentu sebagai lembaga resmi Negara akan
diakui publik. Bahkan Negara sebagai satu-satunya institusi yang punya
kewenangan untuk memaksa rakyatnya tunduk, menerima dan menjalankan
kebijakan Negara.
Presiden dapat menghakimi siapa yang pancasilais dan siapa yang anti-Pancasila.
Ini sangat berbahaya, mengingat rezim hari ini semakin represif dan anti-Islam.
Maka, Prof. Suteki menegaskan kembali dalam bincangnya di ILC bahwa RUU HIP
ini bukan hanya ditunda, tapi harus ditolak keberadaannya tanpa syarat.
Bahkan menurut Refly Harun, Pakar Hukum Tata Negara, RUU ini selain tidak
6. berguna bagi masyarakat, juga secara tegas menyampaikan bahwa Pancasila
adalah milik penguasa. Karena dalam pasal 43 ayat 1 disebutkan Presiden
merupakan pemegang kekuasaan dalam pembinaan haluan ideologi pancasila.
Artinya di sini, presiden adalah sosok yang pancasilais. (islamtoday.id 08/06/2020)
RUU HIP ini dapat menjadi alat pemukul terhadap lawan-lawan politik rezim. Melalui
ini, secara subjektif mendefinisikan apa itu masyarakat Pancasila, dan siapa itu
manusia Pancasila (pasal 12 ayat 2 dan 3).
Dengan rumusan itu, rezim akan dengan mudah memaksa rakyat untuk berpikir dan
bertindak mengikuti rumusan itu, lalu menyingkirkan siapa saja yang dianggap
berbeda dengan rumusan tersebut tak peduli meski yang bersangkutan
sesungguhnya telah menjalankan perintah ajaran agama dengan sebaik-baiknya.
Dengan RUU HIP ini, bila disahkan nanti, akan menjadi alat guna memukul siapa
saja yang perjuangkan penerapan Syariah Islam secara kaffah dengan alasan usaha
itu dianggap tidak sesuai dengan masyarakat Pancasila dan manusia Pancasila
sebagaimana dirumuskan RUU HIP ini.
Beberapa kalangan bahkan menganggap RUU HIP ini akan melanjutkan represi UU
No. 16/2017 tentang Ormas yang semena-mena mencabut BHP HTI. Dan bakal
mempraktikkan kembali represi Orla dan Orba pada ormas dan umat Islam.
4. Menyasar umat Islam, khususnya pejuang khilafah
Setelah sebelumnya ngotot enggan mencantumkan TAP MPRS Nomor :
XXV/MPRS/1966 Tentang Pembubaran PKI, Pernyataan PKI sebagai Organisasi
Terlarang dan Larangan Paham atau ideologi Komunisme, Marxisme dan Leninisme
dalam konsideran RUU HIP, karena banyaknya desakan pubik, kini PDIP berubah
fikiran.
Namun, PDIP nampak licik karena secara substansi PDIP tak tegas menyatakan
TAP MPRS Nomor : XXV/MPRS/1966 setuju dijadikan konsideran mengingat dalam
RUU HIP, namun PDIP justru setuju dan mendorong ada penambahan ketentuan
menimbang (konsideran) dalam Rancangan Undang Undang atau RUU Haluan
Ideologi Pancasila yang menegaskan larangan ideologi marxisme-komunisme,
kapitalisme-liberalisme, radikalisme, serta bentuk khilafahisme.
"PDI Perjuangan setuju penegasan larangan terhadap ideologi yang bertentangan
dengan Pancasila, seperti marxisme-komunisme, kapitalisme-liberalisme,
radikalisme, serta bentuk khilafahisme, ditambahkan dalam Rancangan Undang-
Undang Haluan Ideologi Pancasila". Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto
dalam keterangan tertulis, Ahad, 14 Juni 2020.
7. Menyandingkan dan mensejajarkan ajaran Islam Khilafah dengan komunisme,
Marxisme dan Leninisme adalah suatu bentuk kelancangan yang vulgar. Bahkan,
bentuk kedengkian yang nyata kepada Islam dan kaum muslimin. Ini sama saja
menabuh genderang kemarahan kaum muslim Indonesia, karena dianggap telah
mencederai ajaran agama Islam. Pernyataan ini juga mengkonfirmasi secara jelas
bahwa PDIP memang anti Islam. RUU HIP yang notabene usulan PDIP, didesain
penuh "Ruh" Komunisme. Yang diminta publik khususnya umat Islam adalah
dicantumkannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966, kenapa Hasto menarik
Khilafah dalam konsideran menimbang ?
5. Mereduksi dan meminggirkan agama, mengagamakan Pancasila
Juru bicara HTI Ismail Yusanto menjelaskan, ada masalah yang mendasar di pasal
12 ayat 3 yang merumuskan ciri-ciri manusia Pancasila. Di sana disebutkan tentang
beriman dan bertakwa, tetapi kelanjutannya dikatakan bahwa manusia beriman dan
bertakwa kepada Tuhan yang maha esa, menurut kepercayaannya masing-masing
dan manusia yang adil dan beradab.
"Ini adalah persoalan besar, karena iman dan taqwa adalah pengucapan yang
spesifik boleh kita katakan berasal dari Islam, karena agama lain tidak
menggunakan pengucapan itu," ungkap Ismail. Sumber: media umat news.
Jadi iman dan taqwa ini, menurut Ismail, seharusnya diadopsi dari Islam ketika
memakai pengucapan ini. Dia melanjutkan, ketika ini dipakai, lalu dibawa kepada
konstruksi yang berbeda dari Islam ini adalah bentuk meminggirkan agama.
"Kemanusiaan yang adil dan beradab itu bukanlah dasar agama, kalau dasar agama
itu Al-Quran dan hadis. Di situlah, sekali lagi, kita bisa melihat kalau ada upaya
meminggirkan agama, dan sekaligus kalau dikatakan kemanusiaan yang adil dan
beradab itu sila dari Pancasila, kemudian di situ dijadikan iman dan taqwa sebagai
dasar, berarti Pancasila hendak dijadikan agama, atau mengamalkan Pancasila,"
jelas Ismail. Sumber: media umat news. Dari sini bisa kita lihat bahwa seolah ada
upaya untuk menyingkirkan agama dari kehidupan.
Dalam pasal 23 RUU HIP disebutkan bahwa pembinaan agama sebagai pembentuk
mental dan karakter bangsa dengan menjamin syarat-syarat spiritual dan material
untuk kepentingan kepribadian dan kebudayaan nasional Indonesia dan menolak
pengaruh buruk kebudayaan asing.
Rumusan tentang pembinaan agama ini terkait dengan paham ketuhanan yang
berkebudayaan sebagaimana disebut dalam pasal 7 ayat 2 RUU HIP. Paham
ketuhanan yang berkebudayaan tak dapat dipungkiri diambil dari pidato bung Karno
saat sidang di BPUPKI. Dengan rumusan seperti ini, tak pelak posisi agama
semakin termarjinalisasi. Kedudukannya menjadi sekedar sub bidang dari bidang
8. mental spiritual. Bukan sebagai petunjuk dalam pengaturan hidup manusia di dalam
semua aspek kehidupan.
Reduksi makna dan kedudukan agama tampak ketika RUU HIP di pasal 12
menyebut ciri tentang manusia Pancasila, yakni beriman dan bertakwa kepada
Tuhan yang maha esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Rumusan ini mengandung paham sekularisme sinkretisme, bahkan pluralisme
agama. Frasa "menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab" jelas telah
meletakkan hakikat keimanan dan ketaqwaan yang semestinya dipahami dan
dilaksanakan dengan dasar dan ukuran yang bersifat Wahyu, menjadi dengan dasar
dari suatu yang bersifat sekular. Bagaimana bisa, iman dan taqwa dengan dasar dan
ukuran kemanusiaan? Bukankah iman dan taqwa kepada Tuhan semestinya dengan
ukuran Tuhan?
Bahaya Telah Nyata, Umat Harus Waspada!
Entah mengapa DPR berinisiatif mengusulkan RUU semacam ini. Apalagi ditengah
wabah corona yang telah menelan banyak korban. RUU ini sangat berbahaya dan
mengancam keutuhan negara. Perlu kewaspadaan dari seluruh elemen bangsa.
Jangan sampai RUU ini justru diperalat untuk tunggangan kepentingan ideologi lain,
baik itu kapitalis-liberal maupun Sosialis-Komunis.
Lalu, mereka bekerja menyerahkan kekayaan alam kepada oligarki dan korporasi.
kemudian menikmati kekayaan itu bersama kroninya, sambil menuding ada bahaya
dari kelompok aktifis garis keras, teroris, radikal, anti pancasila, intoleran, dll.
Walhasil, patut diduga keras RUU ini memuat agenda berbahaya yang
menghancurkan` Negara. Mengobrak-abrik hukum dan tatanan negara, mengancam
Konstitusi. Publik dan elemen bangsa harus waspada dan menolak RUU ini.
Semoga Allah menjaga negeri ini dari tangan-tangan jahat yang akan
menghancurkannya.
Perjuangan Umat, Kembali kepada Islam Sebagai Haluan Negara yang Hakiki
Jika ajaran agama Islam, yaitu Khilafah dipropagandakan sebagai ideologi,
kemudian dikampanyekan dan dibuat opini seolah-olah sesuatu kejahatan, maka
menurut Ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan, dapat dinilai sebagai
bentuk pelanggaran pasal 156a KUHP, yang berbunyi: Dipidana dengan pidana
penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum
mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan,
penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
9. Sejatinya biang kerok permasalahan yang melanda negeri ini bukanlah disebabkan
ajaran Islam Khilafah atau radikalisme, seperti yang terus dipropagandakan
penguasa hari ini. Namun biang kerok dari permasalahan yang terus menghantui
adalah dasar negara ini yang sekuler dan rezim korup dalam sistem pemerintahan
Demokrasi. Sistem inilah yang melegalkan eksploitasi SDA, sistem ini pula yang
menyebabkan kesengsaraan masyarakat semakin berlapis-lapis. Tapi mereka justru
mengkambing-hitamkan Islam.
Islam adalah agama yang mengatur seluruh kehidupan. Berbeda dengan ideologi
sekuler-kapitalis yang memisahkan agama dengan kehidupan. Islam menjadikan
agama sebagai pedoman manusia dalam menjalani kehidupan; Bagaimana cara
beribadah, mencari nafkah, mendidik putra-putri mereka, hingga cara mengurusi
negara. Semua telah disyariatkan. Mengembalikan sistem pemerintahan Khilafah,
adalah kewajiban kaum muslim. Sehingga memperjuangkannya adalah semata
bentuk ketaatan seorang hamba pada perintah penciptanya. Telah jelas keunggulan
ideologi Islam sebagai dasar negara. Dan telah terbukti kesuksesan sistem khilafah
sebagai sistem pemerintahan dalam menyejahterakan warganya.
Oleh karena itu, sudah saatnya kita mengoreksi total haluan negara kita. Jika sudah
jelas terbukti haluan negara ini cacat dari asasnya, maka segera tinggalkan.
Beralihlah menuju haluan hakiki yang berasal dari Sang Pembuat manusia yaitu
Allah SWT.
Kemudian kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan
(agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-
orang yang tidak mengetahui. (TQS. Al-Jaatsiyah: 18). []