Dokumen ini membahas konsep taqlid, yaitu menerima pendapat tanpa mengetahui dasar hukum, serta perdebatan di kalangan ulama mengenai hukumnya. Terdapat dua pendapat utama: satu melarang taqlid dan mewajibkan ijtihad, sementara yang lain memperbolehkannya, terutama bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan mengistinbat hukum. Isu terikat dengan mazhab tertentu juga dikaji, dengan beberapa ulama berpendapat bahwa terikat adalah wajib, sementara yang lain membolehkan berpindah antara mazhab.