Kriminalitas, yang berasal dari kata 'crimen', adalah perbuatan yang melanggar peraturan dan merugikan, dengan dua pengertian yaitu yuridis dan sosiologis. Dampak kriminalitas mencakup kerugian material dan non-material bagi individu, masyarakat, dan negara, serta mengganggu keamanan sosial. Untuk mengurangi angka kriminalitas, diperlukan penegakan hukum yang adil, peran aktif pendidikan, dan pelestarian nilai-nilai budaya.