Makalah ini membahas tentang hukum perkawinan adat di Indonesia, termasuk pengertian perkawinan dan hukum perkawinan adat, tujuan hukum perkawinan adat, asas-asas hukum perkawinan adat seperti bentuk perkawinan berdasarkan persiapan dan susunan kekerabatan, serta sistem perkawinan dalam hukum adat seperti endogami dan exogami. "
Hukum perdata internasional - Asas-asas hukum perdata internasional tentang h...Idik Saeful Bahri
油
Dokumen tersebut membahas tentang hukum keluarga internasional khususnya mengenai perkawinan dan perceraian antarnegara serta implikasinya, asas-asas utama dalam hukum perdata internasional, contoh kasus perceraian campuran, dan pewarisan antarnegara.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum keluarga di Indonesia, meliputi pengertian, sumber hukum, ruang lingkup, azas-azas, perkawinan, perceraian, dan harta benda dalam perkawinan. Dibahas pula syarat-syarat, larangan, pelaksanaan, pembatalan, dan akibat-akibat hukum perkawinan.
Hukum Perkawinan adat
Upacara peralihan tersebut terdiri atas 3 tingkatan, yaitu:Rites de Separation yaitu upacara perpisahan dari status semula;
Rites de Marga, yaitu upacara ke status yang baru;
Rites de Agreegation, yaitu upacara penerimaan dalam status yang baru.
Asas-Asas Dalam hukum Perkawinan adat
Bentuk Perkawinan adat
Sistem Perkawinan dalam Hukum Adat dan Perceraian dalam Hukum Adat
Hukum Perdata Buku Ke 1 membahas tentang hukum perorangan atau pribadi yang mengatur status seseorang sebagai subjek hukum mulai dari kelahiran hingga kematian. Subjek hukum terdiri dari orang pribadi dan badan hukum, dimana orang pribadi menjadi subjek hukum sejak lahir sedangkan badan hukum dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan. Buku ini juga membahas tentang cakap hukum, ke
Dokumen tersebut membahas tentang batas waktu hak guna usaha dan hak guna bangunan menurut undang-undang, pengertian perjanjian dan perikatan, syarat-syarat sah perjanjian dan unsur-unsur kesepakatan, sebab-sebab berakhirnya perikatan, asas-asas perjanjian, dan pengertian prestasi serta konsekuensi wanprestasi.
Sudikno Mertokusumo
Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yg mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim.
Retnowulan Sutantio
Hukum Acara Perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu kesemuanya kaidah hukum yg menentukan dan mengatur cara bagaimana melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata sebagaimana yg diatur dalam hukum perdata materiil
Dokumen tersebut membahas latar belakang penyusunan Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia. Beberapa poin penting yang disebutkan antara lain perlunya kodifikasi hukum Islam karena beragamnya pendapat hukum dalam berbagai mazhab yang mengakibatkan putusan pengadilan agama yang tidak seragam, serta keterbatasan pendidikan hukum Islam di Indonesia pada waktu itu. Hal ini memicu gagasan penyusunan KHI guna
Perjanjian perkawinan mengatur harta suami istri dan akibatnya jika perkawinan berakhir. Menurut KUHPerdata harus dibuat di hadapan notaris sebelum pernikahan, sedangkan UU Perkawinan cukup dihadapan pegawai catat nikah. Perjanjian hanya mengikat pihak ketiga jika terdaftar di pengadilan.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1) Hukum pidana adalah bagian hukum yang mengatur larangan-larangan perbuatan serta sanksi pidananya.
2) Hukum pidana terbagi menjadi hukum pidana materiil yang mengatur larangan perbuatan dan hukum pidana formil yang mengatur proses penegakannya.
3) Sumber hukum pidana di Indonesia meliputi KUHP, UU-UU yang merubah dan menambah KUHP, serta ketentuan pidana dalam
Dokumen ini membahas tentang konsultasi dan penyuluhan hukum oleh Tim Bankum Desa, termasuk pengertian, prinsip, mekanisme pelaksanaan, dan kerjasama dengan pihak lain seperti OBH. Tim Bankum Desa bertugas memberikan pertimbangan hukum, sosialisasi hukum, dan dukungan dana untuk penanganan kasus masyarakat.
1) Bab pertama membahas pengertian perikatan secara umum, termasuk unsur-unsur, jenis, dan sumber perikatan menurut KUHPerdata.
2) Jenis perikatan dijelaskan meliputi perikatan untuk memberikan barang, berbuat atau tidak berbuat sesuatu, serta perikatan alternatif, bersyarat, dan lainnya.
3) Sumber hukum perikatan berasal dari perjanjian dan undang-undang.
Hukum Perdata Internasional membahas perkara yang melibatkan lebih dari satu yurisdiksi hukum. Dokumen ini menjelaskan tentang pengertian Hukum Perdata Internasional, ruang lingkupnya, dan tahapan penyelesaian perkara tersebut meliputi penetapan yurisdiksi, hukum yang berlaku, hingga penyelesaian secara materiil berdasarkan hukum tersebut.
Hukum perdata internasional - Renvoi dan permasalahannya (Idik Saeful Bahri)Idik Saeful Bahri
油
Dokumen tersebut membahas tentang doktrin renvoi dalam hukum internasional swasta. Renvoi adalah situasi di mana hukum yang ditunjuk oleh hukum forum justru menunjuk kembali ke hukum forum awal. Dokumen tersebut menjelaskan konsep renvoi beserta contoh ilustrasinya dan membahas berbagai persoalan yang muncul akibat adanya perbedaan prinsip hukum antar negara.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian perkawinan menurut Undang-Undang dan para tokoh hukum, syarat-syarat perkawinan menurut Undang-Undang, serta pentingnya pencatatan perkawinan."
Natal kristiono mata kuliah hukum adat hukum waris adatnatal kristiono
油
Hukum waris adat didasarkan pada tiga unsur utama yaitu pewaris, harta warisan, dan ahli waris. Unsur-unsur ini saling berkaitan secara sistematis dimana keberadaan satu unsur bergantung pada yang lain. Harta warisan dapat berupa materiil maupun immateriil dengan kepemilikan komunal atau individual. Struktur kepemilikan harta berbeda pada masyarakat patrilineal, matrilineal, dan parental. Konsep anak memiliki
Dokumen tersebut membahas dua hal utama:
1. Pengertian dan sejarah hukum laut nasional Indonesia serta pengakuan batas perairan teritorial Indonesia oleh Mahkamah Internasional.
2. Dua perkembangan penting dalam sejarah hukum laut internasional yaitu pengakuan doktrin landas kontinen dan perubahan batas perairan teritorial.
Pembagian harta warisan berdasarkan surat wasiat dan uuindra wijaya
油
Dokumen tersebut membahas tentang dasar hukum pembagian warisan berdasarkan undang-undang dan surat wasiat. Pembagian warisan harus dilakukan secara adil menurut undang-undang. Ahli waris yang lebih diutamakan adalah menurut undang-undang dibanding surat wasiat karena surat wasiat tidak boleh merugikan ahli waris undang-undang. Seseorang harus memenuhi syarat tertentu seperti ada orang yang meninggal dan
Dokumen tersebut membahas tentang hukum pidana Indonesia, mulai dari pengertian hukum pidana, jenis-jenisnya, fungsi dan tujuannya, serta sejarah pembentukan KUHP Indonesia. Dibahas pula aspek-aspek penting hukum pidana seperti asas legalitas, sanksi pidana, dan upaya pembaharuan hukum pidana di Indonesia.
Dokumen tersebut membahas sejarah perkembangan hukum perdata internasional, dimulai dari masa Kekaisaran Romawi hingga pertumbuhan teori statuta di Perancis. Terdapat beberapa prinsip hukum perdata internasional yang tumbuh dan berkembang sejak masa Romawi hingga abad pertengahan seperti asas lex situs, lex domicilii, dan lex loci contractus. Teori statuta yang dikembangkan Bartolus de Sassoferrato kemudian meluas pengguna
Dokumen tersebut membahas latar belakang penyusunan Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia. Beberapa poin penting yang disebutkan antara lain perlunya kodifikasi hukum Islam karena beragamnya pendapat hukum dalam berbagai mazhab yang mengakibatkan putusan pengadilan agama yang tidak seragam, serta keterbatasan pendidikan hukum Islam di Indonesia pada waktu itu. Hal ini memicu gagasan penyusunan KHI guna
Perjanjian perkawinan mengatur harta suami istri dan akibatnya jika perkawinan berakhir. Menurut KUHPerdata harus dibuat di hadapan notaris sebelum pernikahan, sedangkan UU Perkawinan cukup dihadapan pegawai catat nikah. Perjanjian hanya mengikat pihak ketiga jika terdaftar di pengadilan.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1) Hukum pidana adalah bagian hukum yang mengatur larangan-larangan perbuatan serta sanksi pidananya.
2) Hukum pidana terbagi menjadi hukum pidana materiil yang mengatur larangan perbuatan dan hukum pidana formil yang mengatur proses penegakannya.
3) Sumber hukum pidana di Indonesia meliputi KUHP, UU-UU yang merubah dan menambah KUHP, serta ketentuan pidana dalam
Dokumen ini membahas tentang konsultasi dan penyuluhan hukum oleh Tim Bankum Desa, termasuk pengertian, prinsip, mekanisme pelaksanaan, dan kerjasama dengan pihak lain seperti OBH. Tim Bankum Desa bertugas memberikan pertimbangan hukum, sosialisasi hukum, dan dukungan dana untuk penanganan kasus masyarakat.
1) Bab pertama membahas pengertian perikatan secara umum, termasuk unsur-unsur, jenis, dan sumber perikatan menurut KUHPerdata.
2) Jenis perikatan dijelaskan meliputi perikatan untuk memberikan barang, berbuat atau tidak berbuat sesuatu, serta perikatan alternatif, bersyarat, dan lainnya.
3) Sumber hukum perikatan berasal dari perjanjian dan undang-undang.
Hukum Perdata Internasional membahas perkara yang melibatkan lebih dari satu yurisdiksi hukum. Dokumen ini menjelaskan tentang pengertian Hukum Perdata Internasional, ruang lingkupnya, dan tahapan penyelesaian perkara tersebut meliputi penetapan yurisdiksi, hukum yang berlaku, hingga penyelesaian secara materiil berdasarkan hukum tersebut.
Hukum perdata internasional - Renvoi dan permasalahannya (Idik Saeful Bahri)Idik Saeful Bahri
油
Dokumen tersebut membahas tentang doktrin renvoi dalam hukum internasional swasta. Renvoi adalah situasi di mana hukum yang ditunjuk oleh hukum forum justru menunjuk kembali ke hukum forum awal. Dokumen tersebut menjelaskan konsep renvoi beserta contoh ilustrasinya dan membahas berbagai persoalan yang muncul akibat adanya perbedaan prinsip hukum antar negara.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian perkawinan menurut Undang-Undang dan para tokoh hukum, syarat-syarat perkawinan menurut Undang-Undang, serta pentingnya pencatatan perkawinan."
Natal kristiono mata kuliah hukum adat hukum waris adatnatal kristiono
油
Hukum waris adat didasarkan pada tiga unsur utama yaitu pewaris, harta warisan, dan ahli waris. Unsur-unsur ini saling berkaitan secara sistematis dimana keberadaan satu unsur bergantung pada yang lain. Harta warisan dapat berupa materiil maupun immateriil dengan kepemilikan komunal atau individual. Struktur kepemilikan harta berbeda pada masyarakat patrilineal, matrilineal, dan parental. Konsep anak memiliki
Dokumen tersebut membahas dua hal utama:
1. Pengertian dan sejarah hukum laut nasional Indonesia serta pengakuan batas perairan teritorial Indonesia oleh Mahkamah Internasional.
2. Dua perkembangan penting dalam sejarah hukum laut internasional yaitu pengakuan doktrin landas kontinen dan perubahan batas perairan teritorial.
Pembagian harta warisan berdasarkan surat wasiat dan uuindra wijaya
油
Dokumen tersebut membahas tentang dasar hukum pembagian warisan berdasarkan undang-undang dan surat wasiat. Pembagian warisan harus dilakukan secara adil menurut undang-undang. Ahli waris yang lebih diutamakan adalah menurut undang-undang dibanding surat wasiat karena surat wasiat tidak boleh merugikan ahli waris undang-undang. Seseorang harus memenuhi syarat tertentu seperti ada orang yang meninggal dan
Dokumen tersebut membahas tentang hukum pidana Indonesia, mulai dari pengertian hukum pidana, jenis-jenisnya, fungsi dan tujuannya, serta sejarah pembentukan KUHP Indonesia. Dibahas pula aspek-aspek penting hukum pidana seperti asas legalitas, sanksi pidana, dan upaya pembaharuan hukum pidana di Indonesia.
Dokumen tersebut membahas sejarah perkembangan hukum perdata internasional, dimulai dari masa Kekaisaran Romawi hingga pertumbuhan teori statuta di Perancis. Terdapat beberapa prinsip hukum perdata internasional yang tumbuh dan berkembang sejak masa Romawi hingga abad pertengahan seperti asas lex situs, lex domicilii, dan lex loci contractus. Teori statuta yang dikembangkan Bartolus de Sassoferrato kemudian meluas pengguna
Teks ini membahas tentang adat perkawinan masyarakat Lamaholot di Pulau Adonara, Flores Timur. Sistem perkawinan di sana bersifat patrilineal dan mas kawinnya berupa gading gajah. Jumlah gading yang harus diberikan berbeda-beda, biasanya 3-5 gading untuk masyarakat biasa dan 7 gading jika menikahi kerabat dekat. Gading gajah mewakili nilai sosial, ekonomi, dan kehormatan bagi kel
Perkahwinan penting untuk menghalalkan hubungan antara lelaki dan wanita, mengeratkan hubungan keluarga dan silaturahim, serta membentuk perilaku dan emosi seseorang. Perkahwinan di Malaysia diikuti adat istiadat yang berbeza mengikut masyarakat, namun tujuan utamanya sama iaitu menghalalkan hubungan pasangan dan mengeratkan hubungan keluarga.
Makalah ini membahas tentang munakahat atau pernikahan menurut hukum Islam. Terdiri dari pengertian munakahat, hukum, tujuan, rukun dan syarat pernikahan, kewajiban suami istri, talak dan iddah. Memberikan gambaran mengenai aturan-aturan dasar pernikahan sesuai ajaran agama Islam.
PPT ini dipresentasikan dalam acara Seminar dan油Knowledge Sharing Kepustakawanan yang diselenggarakan oleh Forum Perpusdokinfo LPNK Ristek. Tanggal 28 November 2017
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Lokakarya Nasional (Loknas) 2016 PDII LIPI dengan tema tema Pengelolaan Data, Informasi, dan Pengetahuan untuk Mendukung Pembangunan Repositori Nasional Indonesia, tanggal 10 11 Agustus 2016
Puji dan syukur selalu kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Kumpulan Cerpen dari para siswa-siswi SMA Negeri 2 Muara Badak para perlombaan Sumpah pemuda tahun 2024 dengan tema Semangat Persatuan dan Kebangkitan dan perlombaan hari Guru tahun 2024 dengan tema Guru yang menginspirasi, membangun masa depan ini dapat dicetak. Diharapkan karya ini menjadi motivasi tersendiri bagi peserta didik SMA Negeri 2 Muara Badak yang lain untuk ikut berkarya mengembangkan kreatifitas. Kumpulan Cerpen ini dapat dimanfaatkan untuk menunjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) juga sebagai buku penunjang program Literasi Sekolah (LS) untuk itu, saya sebagai Kepala SMA Negeri 2 Muara Badak sangat mengapresiasi hadirnya buku ini.
Jakarta Pasca Ibu Kota Negara - Majalah TelstraDadang Solihin
油
Banyak pertanyaan tentang bagaimana nasib Jakarta setelah tidak menjadi Ibu Kota Negara lagi. Sebagian besar masyarakat berkomentar bahwa Jakarta akan menjadi pusat bisnis. Jakarta diproyeksikan akan menjadi pusat ekonomi nasional pasca pemindahan ibu kota negara. Tentunya hal ini akan membuat Jakarta tetap akan menjadi magnet bagi investor, masyarakat ataupun pemerintah. Kawasan penyangga Jakarta seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi diproyeksikan akan menjadi kawasan aglomerasi dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup besar.
1. HUKUM PERKAWINAN ADAT
DISUSUN OLEH KELOMPOK III :
- FRANKY DONTIN TOBING ( 1109112274 )
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NEGERI RIAU T.A 2011/2012
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NEGERI RIAU T.A 20110/2012
2. KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan
rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini yang
Puji Tuhan tepat pada waktunya yang berjudul HUKUM PERKAWINAN ADAT .
Makalah ini berisikan tentang Hukum Perkawinan Adat secara jelas dan terperinci.
Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang Arti
Perkawinan & Sisitem Perkawinan di Lingkungan Pembelajaran di perkuliahan.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna , oleh karena itu kritik dan saran
dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan Makalah
ini.
Akhir kata, kami sampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah berperan serta
dalam penulisan dan penyusunan Makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Tuhan Yang
Maha Esa senantiasa menyertai segala usaha kita. Amin.
Pekanbaru, 23 APRIL 2012
Penulis
1. Hilman Hadikusuma, hukum Perkawinan Adat, Bandung : Penerbit alumni, 1982, hal. 105-110
3. BAB I PENDAHULUAN
Indonesia adalah negara yang masyarakatnya sangat multi etnis, berbagai budaya dan
suku didalamnya sehingga menimbulkan suatu aturan atau hukum yang berbeda pula. Pluralisme
demikian yang menyebabkan negara Indonesia mengadopsi berbagai produk hukum
sebagaimana kita ketahui bahwa system hukum yang berlaku di Indonesia adalah system hukum
yang majemuk yaitu hukum adat, Islam dan Barat (kontinental). Mungkin dari ketiga hukum
tersebut dipandang representative dalam menegakkan keadilan dan menjawab persoalanpersoalan yang sangat kompleks untuk konteks sekarang dan yang akan datang.
Dari ketiga hukum tersebut kami lebih tertarik dalam makalah ini untuk membicarakan masalah
hukum adat, karena bentuk dari hukum adat itu tidak tertulis dan berkembang sesuai dengan
kebutuhan masyarakat dan berlaku untuk golongan-golongan tertentu saja. Yang menjadi ikatan
hukum tersebut adalah berupa sangsi moral atau malu apabila seseorang tidak mengikuti hukum
yang berlaku di suatu tempat tersebut untuk itu kami akan membahas lebih khusus lagi pada
bagian asas-asas hukum adat, tepatnya di Minangkabau misalnya struktur dari hukum adat itu
sendiri yaitu adat nan teradat sebagai bentuk bangunan-bangunan adat yang nyata yang menjadi
kebutuhan sehari-hari seperti (perkawinan, kewarisan, jual beli dan sebagainya).
Dibawah ini kami akan lebih khusus menulis tentang hukum perkawinan adat dan macammacamnya, asas-asas, sistem hukum adat, tujuan hukum adat, adat pertunangan serta
permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam hukum adat seperti perceraian dan sebagainya.
Semoga dalam pembahasan makalah ini dapat memberikan kontribusi pada pemikiran hukum
perkawinan pada umumnya dan hukum perkawinan adat pada khususnya.
1. Hilman Hadikusuma, hukum Perkawinan Adat, Bandung : Penerbit alumni, 1982, hal. 105-110
4. BAB II PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN :
A . PENGERTIAN PERKAWINAN
Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 :
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami
istri dengan tujuan membentuk keluarga ( rumah tangga ) yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa .
B. HUKUM PERKAWINAN ADAT
Perkawinan adalah suatu peristiwa yang sangat penting dalam penghidupan masyarakat
kita; sebab perkawinan itu tidak hanya menyangkut wanita dan pria bakal mempelai saja, tetapi
juga orang tua kedua belah pihak, saudara-saudaranya, bahkan keluarga-keluarga mereka
masing-masing . Dalam masyarakat adat perkawinan merupakan bagian peristiwa yang sakral
sehingga dalam pelaksanaannya harus ada keterlibatan arwah nenek moyang untuk dimintai
doa restu agar hidupnya kelak jadi keluarga yang bahagia. Sebagai ikatan lahir batin antara
seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk
keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sedangkan Hukum Perkawinan adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang
berhubungan dengan perkawinan dengan segala akibatnya, perceraian dan harta perkawinan.
Dalam hukum adat hukum perkawinan adalah hidup bersama antara seorang laki-laki deangan
seorang atau beberapa orang perempuan sebagai suami istri dengan maksud untuk melanjutkan
generasi.
Menurut hukum adat, perkawinan bukan merupakan urusan pribadi dari orang yang
kawin, tetapi juga menjadi urusan keluarga, suku, masyarakat, dan kasta. Perkawinan berarti
pemisahan dari orang tuanya dan untuk seterusnya melanjutkan garis hidup orang tuanya. Bagi
suku, perkawinan merupakan suatu usaha yang menyebabkan terus berlangsungnya suku itu
dengan tertibnya.
Bagi masyarakat (persekutuan), perkawinan juga merupakan sutu peristiwa penting yang
mengakibatkan masuknya warga baru yang ikut mempunyai tanggungjawab penuh terhadap
1. Hilman Hadikusuma, hukum Perkawinan Adat, Bandung : Penerbit alumni, 1982, hal. 105-110
5. persekutuannya. Bagi kasta, perkawinan juga penting, karena kasta dalam masyarakat (dahulu)
sering mempertahankan kedudukannya dengan mengadakan tertib perkawinannya sendiri.
Oleh karena perkawinan ini memiliki arti yang sangat penting, maka pelaksanaannya
senantiasa disertai dengan upacara-upacara adat, kadang lengkap dengan sesajen-sesajennya.
Agar mempelai berdua selamat mengarungi hidup baru sampai akhir hayatnya atau sering
disebut dengan sampai kaken-kaken dan ninen-ninen. Segala upacara-upacara ini merupakan
upacara peralihan, upacara yang melambangkan perubahan status dari mempelai berdua; yang
tadinya hidup berpisah, setelah melalui upacara-upacara itu menjadi hidup bersama dalam suatu
keluarga (somah) sebagai suami istri. Semula mereka milik orang tuanya, kemudian menjadi
keluarga mandiri.
2. Tujuan Perkawinan dalam Hukum Adat
Seperti apa yang disinggung dalam pengertian bahwa dalam masyarakat adat, perkawinan
tersebut mempunyai tujuan tersendiri baik secara umum maupun khusus. Secara umum
mempunyai tujuan mewujudkan masyarakat yang aman, tentram dan sejahtera, secara khusus
dengan berbagai ritual-ritualnya dan sesajen-sesajen atau persyaratan-persyaratan yang
melengkapi upacara tersebut akan mendukung lancarnya proses upacara baik jangka pendek
maupun panjang namun pada akhirnya mempunyai tujuan yang sama yaitu ingin mendapatkan
kehidupan yang bahagia dan sejahtera dan keluarga yang utuh.
3. Asas-asas dalam Hukum Perkawinan Adat
Dalam masyarakat adat, hukum perkawinan mempunyai asas-asas atau bentuk yang menjadi parameter
masyarakat dalam melaksanakan hukum tersebut, masing-masing daerah mempunyai aturan sendiri
dan berbeda-beda sesuai kesepakatan dan kebiasaan setempat, biasanya hukum adat mempunyai
sumber pengenal sesuai apa yang terjadi dan benar-benar terlaksana di dalam pergaulan hukum dan
berasal dari segala gejala sosial yang terjadi dalam masyarakat tertentu. terkadang juga eksistensi dari
penguasa setempat atau bisa disebut kepala suku atau penguasa adat sangat berpengaruh dan
mempunyai andil besar dalam memberikan keputusan berupa keputusan. Secara garis besar asas-asas
dalam hukum adat dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
1. Hilman Hadikusuma, hukum Perkawinan Adat, Bandung : Penerbit alumni, 1982, hal. 105-110
6. 1. Bentuk perkawinan berdasarkan arah persiapan
A. Pertunangan
Seperti yang kita ketahui dan melihat ada tahapan sebelum perkawinan itu dilaksanakan, yang
dimaksud tahap tersebut adalah pertunangan, tahap ini dilakukan awal kali pertemuan setelah ada
persetujuan antara kedua belah pihak (pihak keluarga pihak suami dan pihak keluarga bakal istri)
untuk mengadakan perkawinan, dan mempunyai sifat yang mengikat. Tujuan dari pertunangan ini
adalah untuk membatasi pergaulan kedua belah pihak dan menjamin perkawinan akan
berlangsung dalam waktu dekat.
B. Tanpa lamaran dan tanpa pertunangan.
Ada beberapa corak perkawinan yang tidak didahului oleh lamaran dan pertunangan. Corak
perkawinan yang demikian kebanyakan ditemukan dalam persekutuan yang bersifat patrilineal.
Namun dalam matrilineal dan patrilineal (garis ibu-bapak) juga ditemukan walaupun hanya sedikit.
Seperti di daerah Lampung, kalimantan, bali, sulawesi selatan. Mereka mempunyai tujuan tersendiri
diantaranya yaitu secara umum untuk membebaskan diri dari pelbagai kewajiban yang menyertai
perkawinan dan pertunangan seperti memberi hadiah, atau paningset dan sebagainya.
2. Bentuk perkawinan berdasarkan tata susunan kekerabatan
A. Dalam sifat susunan kekeluargaan matrilineal (garis keturunan ibu).
Setelah kawin, suami tetap masuk pada keluarganya sendiri. Pada prosesnya calon suami di jemput
dari rumahnya kemudian tinggal dan menetap di rumah keluarga istri, tetapi anak-anak dan
keturunannya masuk keluarga istri dan si ayah pada hakikatnya tidak mempunyai kekuasaan terhadap
anak-anaknya. Karena rumah tangga suami istri dan anak-anak keturunannya dibiayai dari milik
kerabat si istri.
B. Dalam sifat susunan kekeluargaan patrilineal (garis keturunan bapak).
Sifat utama dari perkawinan ini adalah dengan memberikan jujur oleh pihak laki-laki kepada
pihak perempuan sebagai lambang diputuskannya hubungan kekeluargaan si istri dengan orang
tuanya, nenek moyangnya dan singkatnya dengan kerabat dan persekutuannya. Setelah
perkawinan si istri masuk dalam lingkungan keluarga suami begitu juga anak-anak keturunannya.
Sistem jujur ini tidak lantas kemudian difahami sebagaimana yang difahami oleh para etnolog
barat yaitu sebagai pembelian tetapi sesuai dengan pengertian etnolog hukum adat yang murni,
maka jujur itu adalah suatu penggantian memahami bahwa kedudukan gadis itu dalam
1. Hilman Hadikusuma, hukum Perkawinan Adat, Bandung : Penerbit alumni, 1982, hal. 105-110
7. pengertian religio-magis-kosmis, diganti dengan suatu benda sehingga terjaga keseimbangan,
tidak mengosongkan arti religio-magis-kosmis tersebut.
Kawin jujur mengandung tiga segi pengertian yaitu pada sisi yuridis akan terjadi perubahan
status, pada sisi sosial (politis), perkawinan tersebut akan mempererat hubungan antar kerabat,
hubungan kekeluargaan dan menghilangkan permusuhan sedangkan yang ketiga yaitu dari sisi
ekonomis adanya pertukaran barang .
C. Dalam sifat susunan kekeluargaan parental (garis keturunan Keibu-Bapaan).
Setelah perkawinan baik si istri maupun suami menjadi milik keluarga bersama begitu juga anakanak dan keturunannya. Dalam sifat ini juga terdapat kebiasaan berupa pemberian-pemberian dari
pihak laki-laki terhadap pihak perempuan, tetapi pemberian disini tidak mempunyai arti seperti
jujur, mungkin dulu dasarnya seperti jujur tetapi lebih banyak diartikan sebagai hadiah
perkawinan. Hal demikian banyak dijumpai di daerah Aceh, Jawa dan Sulawesi Selatan.
4. Sistem Perkawinan dalam Hukum Adat
Dalam perkawinan sekiranya harus ada pengelompokkan berupa system perkawinan agar
teridentifikasi system yang digunakan dalam hukum perkawinan adat itu sendiri seperti apa?. Di
Indonesia selama ini ada tiga system yang berlaku di masyarakat yaitu endogamy, exogami dan
eleutherogami.
1. System Endogamy
Dalam system ini orang hanya diperbolehkan kawin dengan seorang dari suku keluarganya
sendiri, sekarang sudah jarang sekali di Indonesia karena system ini dipandang sangat sempit
dan membatasi ruang gerak orang. Sistem ini masih berlaku di daerah Toraja, tetapi dalam
waktu dekat akan lenyap sebab sangat bertentangan sekali dengan sifat susunan yang ada di
daerah itu, yaitu parental.
2. Sistem Exogami
Dalam sistem ini orang diharuskan kawin dengan orang diluar sukunya sendiri. Sistem ini banyak
dijumpai di daerah Tapanuli, Alas Minangkabau. Namun dalam perkembangannya sedikit-sedikit
akan mengalami pelunakan dan mendekati eleutherogami. Mungkin larangan itu masih berlaku
pada lingkungan kekeluargaan yang sangat kecil saja.
1. Hilman Hadikusuma, hukum Perkawinan Adat, Bandung : Penerbit alumni, 1982, hal. 105-110
8. 3. System Eleutherogami
Pada system ini tidak mengenal larangan-larangan apapun atau batasan-batasan wilayah seperti
halnya pada endogamy dan exogami. System ini hanya menggunakan berupa larangan-larangan
yang berdasarkan pada pertalian darah atau kekeluargaan (nasab) turunan yang dekat seperti
ibu, nenek, anak kandung, cucu dan saudara kandung , saudara bapak atau ibu.
5. SIFAT PERKAWINAN
Di sebagian besar daerah Indonesia berlaku adat kebiasaan bahwa upacara perkawinan
dilakukan di tempat keluarga mempelai wanita, meskipun adakalanya dilakukan di tempat
keluarga mempelai pria. Mengenai tempat tinggal suami istri setelah upacara perkawinan, dalam
hokum adat dikenal berbagai macam cara tergantung sifat perkawinannya :
1. Perkawinan patriokal, perkawinan yang menyebabkan kedua mempelai setelah melangsungkan
upacara perkawinan kemudian bertempat tinggal sementara atau untuk selamanya pada keluarga
pengantin pria (antara lain di Batak).
2.
Perkawinan
matrilokal,
perkawinan
yang
menyebabkan
kedua
mempelai
setelah
melangsungkan upacara perkawinan kemudian bertempat tinggal sementara atau untuk
selamanya pada keluarga pengantin wanita (anatara lain terdapat di Minangkabau dan
Lampung/semenda negeriken)
3. Cara lain ialah, upacara dilaksanakan di tempat keluarga memplai wanita atau pria, tetapi setelah
itu kedua suami istri ini kemudian berumah tangga sendiri terpisah dari keluarga istri atau
suaminya.
4. Acara perkawinan Adat
Perkawinan adat di berbagai lingkungan msayarakat adat di Indonesia acara
pelaksanaannya berbeda-beda, dikarenakan perbedaan adat kekerabatan dan bentuk perkawinan
yang dilakukan. Maka disini akan dikemukakan contoh acara perkawinan adat yang berlaku di
beberapa lingkungan masyarakat adat [1].
1. Hilman Hadikusuma, hukum Perkawinan Adat, Bandung : Penerbit alumni, 1982, hal. 105-110
9. Perkawinan Adat Batak
Di lingkungan masyarakat adat batak dalam perkawinan berlaku adat naso gok, yaitu tata
cara perkawinan antar pria dan wanita tanpa melalui acara peminangan karena mangalua1[2].
Dan adat na gok, yaitu dengan peminangan disertai upacara terpasu-pasu. Kemudian
mahursip/mahuri-huri yaitu persiapan perkawinan. Dengan membicarakan uang jujur (Tuhoi)
dan pulung saut yaitu pihak pria mengantarkan wadah sumpit berisi nasi dan lauk pauknya.
Kemudian pihak wanita membagikan jambar2[3] kepada marga ibu (hula-hula), marga ayah
(dongan tubu) dan orang-orang tua (pengetuai).
Proses perkawianannya, melalui Tnting I3[4], Tinting II4[5] dan Tinting III (manjalu
pasu-pasu : sah nya perkawinan). Makan bersama, penerimaan hadiah dari hadirin yang
kemudian dibagikan kepada kerabat yang disebut merbagi jambar dijabu. Kemudian mangihut di
ampang yaitu mempelai wanita dibawa ke tempat pria, dengan diiringi bakul tertutup ulos yang
berisi bahan makanan.
Perkawinan Adat Minangkabau
Masyarakat adat Minang, jika bujang gadis sudah berkenalan, maka penjajakkan dan
peminangan dilakukan oleh orang tua. Bisa dilakukan oleh mamak dari pria atau wanita, dan
biaya perkawinan ditanggung oleh keluarga yang meminang (sia datang sia kanai). Di Pariaman,
pihak wanita harus memenuhi permintaan pihak pria, kemudian acara menjapui dengan memakai
7 keris, 7 batu cincin berwarna, 7 tepak sirih, dan 7 kembang. Kerabat wanita menyambut
kedatangan pria dengan ditandai tembakan senjata api 7 kali, diiringi seni pencak silat dan tari
piring. Acara perkawinan dilakukan di mesjid, mempelai pria diakadnikahkan dengan ijab kabul
dengan wali mempelai wanita, dan mempelai wanita tidak perlu hadir di mesjid.
1. Hilman Hadikusuma, hukum Perkawinan Adat, Bandung : Penerbit alumni, 1982, hal. 105-110
10.
Perkawinan Adat Palembang
Dalam prosesi memadik (meminang), pihak pria diharuskan membawa tenong5[6]. Maka
jika pihak wanita melihat beberapa orang membawa tenong, biasanya sudah mengerti bahwa
maksudnya adalah untuk memadik. Untuk menjawab pinangan pihak pria, maka pihak wanita
merundingkannya dengan keluarga, jika diterima, pihak wanita harus mengirimkan utusan
kepada pihak pria untuk menyatakan bahwa pinangan diterima. Jika tidak ada utusan maka
pinangan ditolak. Bila kedua belah pihak sepakat dalam hal persyaratan yang dirundingkan,
maka pihak pria akan mengirim utusan sebanyak 7 orang untuk mutus rasan dan menyampaikan
tanda pengikat berupa kain, baju, dan selendang dan membicarakan gawe nak dimulai.
Kemudian, pihak pria melakukan adat berangkat dengan membawa sejumlah uang
hangus, 12 nampan bahan-bahan untuk membuat kue dan makanan, 6 nampan kain songket, 1
nampan lapis mas kawin (dodot), 6 nampan manggis-manggisan yang terbuat dari kertas dan
diisi uang. Yang nantinya dikembalikan lagi kepada pihak pria dengan diisi oleh kue-kue. Jika
adat berangkat tidak bisa dilaksanakan, maka dilakukan dengan buntel kadut6[7].
Menjelang hari perkawinan, berlaku adat ngocek bawang kecik, ngocek bawang besak,
saampai pada hari munggah, yaitu hari pelaksanaan perkawinan. Kedua mempelai menggunakan
penganggon7[8], akad nikah dilaksanakan di tempat pria. Selesai akad nikah, pria membawa
bungo langsi, diiring beramai-ramai ke tempat wanita. Disambut dengan siraman beras kunyit,
lalu pria dipersilakan masuk ke kamar mempelai wanita. Kemudian sepah pingang/ sirih
pengantin. Kostum pengantin menggunakan kain songket dan gondik (mahkota siger)
dikepalanya, sedang pria menggunakan kain songket dengan ikat pending emas tanpa baju tetapi
berselendang dan mahkota pasingkong di kepalanya.
1. Hilman Hadikusuma, hukum Perkawinan Adat, Bandung : Penerbit alumni, 1982, hal. 105-110
11. Perkawinan Adat Lampung
Ada 2 jenis adat yaitu peminggir yang berlaku di masyarakat adat Krui, Ranau, Komering
samapi kayuagung. Dan pepadun yang berlaku Abung, Pubiyan, Waykanan-Sungkai, dan
Tulangbawang. Tatacara dan perkawinan adat pepadun pada umumnya berdasarkan kesepakatan,
bisa dengan cara adat hibal serba, bumbang aji, intar padang, intar manom, dan sebambangan.
Hibal serba, dimulai dengan acara pineng dan nunang serta nyamban dudul (memberi
dodol) oleh pihak pria kepada pihak wanita. Tempat upacara begawai cakak pepadun di sesat
(balai adat). Sebelum upacara mengambil mem[elai dari rumahnya masing-masing, keduanya
harus sudah lengkap berpakaian adat. Pria memakai sarung, bidak, sakelang, selappai pinang,
sabik inukh, sabik rial, gelang burung, kopiah mas, keris, buah manggus, sedangkan wanita
menggunakan tapis balak, rambai ringgit, bungo seretti, bubbet ringgit, sabik inukh, gelang
melayu, gelang mekkah, gelang ruwei, gelang kanou, siger, kipas, dll.
Bumbang aji, upacara yang pihak wanita cukup melepas anaknya dengan upacara
sederhana, misalnya hanya menyembelih kambing. Dan mempelai pria yang datang mengambil
hanya berpakaian kain, berjas dan peci atau kikat akkin (ikat kepala kain Lampung) atau
berpakaian Haji.
Sebambangan, belarian bujang gadis untuk mengikat perkawinan berdasarkan kehendak
mereka sendiri. Yang merupakan perbuatan yang melanggar adat dan berakibat dikenakan
hukuman/denda. Penyelesaiannya bukan lagi dengan lamaran, akan tetapi dengan permintaan
maaf dari pihak pria kepada pihak wanita, dimana sudah tidak ada kekuatan yang mengikat
untuk meminta uang adat, dll. Karena si wanita sudah berada di pihak pria.
Perkawinan Adat Pasundan
Dalam lingkungan masyarakat Pasundan (Jawa Barat) dimulai dengan nuendeun omong
yaitu perundingan pihak pria dan wanita yang berwujud penyampaian peminangan. Jika
disepakati maka selanjutnya adalah panyancang yaitu tanda pengikat pertunangan pria dan
wanita yang bersangkutan. Sebelum akad nikah dilakukan ngeujeuk seureuh kemudian miceun
seureuh ka jarian. Akad nikah dilakukan di mesjid, setelah akad saweran (uang logam dan
beras) dengan diiringi nyanyian sunda yang dilantunkan oleh seorang tukang sawer.
1. Hilman Hadikusuma, hukum Perkawinan Adat, Bandung : Penerbit alumni, 1982, hal. 105-110
12. Setelah itu mempelai wanita berdiri di pendapa rumah dan diberikan kendi berisi air yang
dipegangnya dengan tangan kanan, dan tangan kirinya memegang harupat yaitu obor dengan api
menyala, dihadapannya papan alat tenun dan sebuah telur. Setelah semua siap, mempelai pria
dipersilakan menginjak telur hingga pecah. Wanita mengangkat harupat dan meniupnya hingga
mati sekaligus, lalu berjongkok untuk membersihkan kaki mempelai pria dengan air di kendinya.
Perkawinan Adat Jawa
Setelah ada kesepakatan dalam acara lamaran dan pihak wanita telah menerima panjer
atau paningset, maka berlakulah masa pertunangan dan ditentukan hari baik untuk
melangsungkan perkawinan. Menjelang perkawinan di tempat mempelai wanita, diadakan
persiapan dan upacara selamatan pengakhiran masa gembleng, masa menyepikan diri di kamar
dan berpuasa beberapa hari sebagai ilo-ilo agar mendapat perlindungan dari para ghaib. Biasanya
hal ini dilakukan setelah pihak pria mengantarkan jodangan8[9]. Kemudian para penesepuh9[10]
memandikan mempelai wanita dengan air siraman kembang setaman. Setelah itu barulah ia
dihias terutama bentuk rambut dan mukanya.
Pada malam harinya berlangsung acara midodareni, yaitu acara tirakatan sampai jauh
malam yang dihadiri oleh para anggota keluarga dan tetangga. Kemudian esoknya panggih
temanten,
kedua
mempelai
saling
berhadapan
memegang
bingkisan
sirih
jambe
sinigar.kemudian melangkahi rintangan atau pasangan yang dilanjutkan dengan ritual injak
telur. Kemudian bertukar kembang mayang dan biasanya dimeriahkan oleh kesenian wayang
kulit dan gamelan dibunyikan dengan irama kebo giro10[11].
1. Hilman Hadikusuma, hukum Perkawinan Adat, Bandung : Penerbit alumni, 1982, hal. 105-110
13. 6. Putusnya perkawinan
Tujuan perkawinan adalah untuk dapat melanjutkan keturunan dan membentuk keluarga
rumah tangga yang bahagia, kekal serta berguna bagi kehidupan kekerabatan yang rukun dan
damai. Namun demikian, walaupun sejak sebelum kawin orang tua/keluarga sudah memberikan
petunjuk dalam menilai bibit, bobot dan bebet bakal calon suami istri itu, sejarah rumah tangga
seseorang adakalanya mengalami nasib buruk sehingga berakibat terjadinya putusnya
perkawinan. Menurut hukium adat yang merupakan sebab-sebab terjadinya perceraian dari suatu
perkawinan adalah Perzinahan, Tidak member nafkah, Penganiayaan, Cacat Tubuh/Kesehatan,
dan Perselisihan.
1. Hilman Hadikusuma, hukum Perkawinan Adat, Bandung : Penerbit alumni, 1982, hal. 105-110
14. BAB III PENUTUP
KESIMPULAN
Dari uraian diatas sekiranya kita dapat menyimpulkan bahwa di Indonesia berlaku berupa
hukum adat yang mengatur bagian perkawinan yang pelaksanaanya berlaku sesuai adat dan
kebiasaan suatu tempat tertentu, hukum tersebut tidak di verbalkan secara meluas tetapi
mempunyai sifat yang mengikat sesama masyarakat adat tersebut berupa sangsi moral/malu
ketika seseorang berperilaku tidak sesuai dengan hokum tersebut. Berawal dari budaya yang
plural sehingga menimbulkan masalah yang kompleks, akhirnya hukum adat diberlakukan di
Indonesia agar bisa mewakili dari permasalahan tersebut. Hukum perkawinan adat mengenal
kepatutan dan keselarasan dalam pergaulan dan bersifat religio magis, tidak mengenal
pembidangan hukum perdata dan hukum publik.
Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam tujuan hukum adat adalah untuk mewujudkan
masyarakat yang aman, tentram dan sejahtera serta hidup yang sakinah mawaddah warahmah.
Akan tetap dalam perkawinan tidak semua yang menjadi harapan tercapai dengan baik.
Adakalanya berakhir dengan perceraian disebabkan oleh suami atau sebaliknya. Dalam hukum
Adat perceraian dari perkawian dibolehkan, dengan alasan karena tidak lagi terdapat hidup
bersama secara rukun ("onheelbare tweespalt") dan oleh karena kelakuan-kelakuan yang tidak
baik dari pihak suami. Sebagaimana dalam keputusan Keputusan Mahkamah Agung No. 438K /
Sip / 1959 6 Januari dan No. 75 K / Sip / 1963. bahwa perceraian dapat terjadi apabila sudah
tidak memungkinkan hidup rukun dan damai.
1. Hilman Hadikusuma, hukum Perkawinan Adat, Bandung : Penerbit alumni, 1982, hal. 105-110