際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Abdullah hamdi batubara
Achmad syuhada
Albertus teguh
Apostel napitupulu
Dasar teori
Pengertian profesi
Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi.
Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari
pekerjaan lainnya. Dari segi bahasa: Profesi adalah kata serapan dari
sebuah kata dalam bahasa Inggris Profess, yang dalam bahasa Yunani
adalah 留粒粒竜了旅留,yang bermakna Janji untuk memenuhi kewajiban
melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen.
Ahli falasfah, pakar perundangan dan badan-badan profesional
telah memberi definisi masing-masing. Berikut ini ialah contoh
beberapa takrifan konsep profesion.

The Oxford English Dictionary mendefinisikan profesion sebagai pekerjaan
yang dibayar dan melibatkan latihan yang berpanjangan dan
penganugerahan kelayakan formal.
The Australian Council of Professions mentakrif profesion sebagai:
sekumpulan individu berdisiplin yang mematuhi piawaian etika yang tinggi
dan diterima orang ramai sebagai mempunyai pengetahuan dan kemahiran
khusus, yang diiktiraf oleh sebuah badan, telah memperolehi pendidikan
dan latihan di peringkat yang tinggi, dan bersedia untuk menggunakan
pengetahuan dan kemahiran yang dimiliki ini demi kepentingan orang lain.
Gilley dan Eggland (1989)
mendefinisikan profesion sebagai penguasaan sesautu bidang ilmu,
menjadi ahli sesuatu badan profesional dimana pengetahuan dan
kemahiran yang diperolehi dikehendaki masyarakat. Secara ringkas
definisi ini mementingkan penguasaan ilmu pengetahuan tertentu
dan mengaplikasi kecekepan untuk kepentingan umum
Business
melihat profesion sebagai pekerjaan atau kerjaya yang memerlukan
penguasaan satu set pengetahuan dan kemahiran yang komplek
melalui sistem pendidikan formal.
Ciri - ciri profesi
ciri-ciri umum sesuatu profession? Ini dijawab dengan merumuskan ciri-ciri
atau atribut yang terdapat pada sesuatu profesion yang diutarakan oleh
Greenwood (1957), Wilensky (1964), Lubell (1978) dan Bayles (1988).
Perhidmatan
Unik
Pengetahuan &
Kemahiran

Autonomi

Latihan Khusus

PROFESION

Tanggung jawab

Badan Kawalan

Kode Etika
Profesi guru

Syarat  syarat profesi guru kependidikan
Sebagai seorang guru, harus memiliki keterampilan teknik serta didukung oleh
sikap kepribadian yang mantap. Jika seorang guru yang profesional harus
memiliki kompetensi sebagai berikut:
1. Kompetensi Pedagogik

artinya kemampuan seorang guru dalam mengelola proses pembelajaran yang
berhubungan dengan peserta didik, meliputi pemahaman wawasan atau
landasan kependidikan, pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan
kurikulum atau silabus, perancangan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran
yang mendidik dan dialogis, pemanfaatan teknologi pembelajaran, evaluasi hasil
belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya.
2. Kompetensi Profesional
artinya guru memiliki pengetahuan yang luas serta dalam dari bidang studi yang
akan diajarkan, serta penguasaan metodologis dalam arti memiliki pengetahuan
konsep. Guru harus mampu memilih metode yang tepat serta mampu
menggunakan berbagai metode dan strategi dalam proses pembelajaran. Guru
pun harus memiliki pengetahuan yang luas tentang landasan kependidikan dan
pemahaman terhadap peserta didik.
3. Kompetensi Personal

artinya guru harus memiliki kepribadian yang mantap, sehingga mampu
menjadi sumber identifikasi bagi subjek. Guru memiliki kepribadian yang
patut diteladani dan menjadi panutan bagi peserta didik.

4. Kompetensi Sosial
artinya guru harus menunjukkan kemampuan berkomunikasi sosial, baik
dengan peserta didik maupun dengan sesama guru, dengan kepala
sekolah bahkan dengan masyarakat luas.
Beberapa syarat guru profesional

1.
2.
3.
4.
5.

Komitmen Tinggi
Tanggung Jawab
Berpikir Sistematis
Penguasaan Materi
Menjadi bagian masyarakat professional
Jenis  jenis tenaga kependidikan
Menurut UUSPN No. 20 Tahun 2003 khususnya Bab I Pasal 1 ayat (5)
menyebutkan bahwa tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
dan ayat (6) pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai
guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, fasilitator dan sebutan lain
yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam
menyelenggarakan pendidikan. Dimana tenaga kependidikan tersebut
memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-uandang yang berlaku,
diangkat oleh pejabat yang berwenang, diserahi tugas dalam suatu jabatan dan
digaji pula menurut aturan yang berlaku.
Tenaga kependidikan merupakan seluruh komponen yang terdapat dalam
instansi atau lembaga pendidikan yang tidak hanya mencakup guru saja
melainkan keseluruhan yang berpartisipasi dalam pendidikan. Dilihat dari
jabatannya, tenaga kependidikan dibedakan menjadi tiga, yaitu:

1. Tenaga struktural
Merupakan tenaga kependidikan yang menempati jabatan-jabatan eksekutif
umum (pimpinan) yang bertanggung jawab baik langsung maupun tidak
langsung atas satuan pendidikan.
2. Tenaga fungsional
Merupakan tenaga kependidikan yang menempati jabatan fungsional yaitu
jabatan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mengandalkan keahlian
akademis kependidikan.
3. Tenaga teknis kependidikan
Merupakan tenaga kependidikan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya lebih
dituntut kecakapan teknis operasional atau teknis administratif.
Kesimpulan
Profesi adalah suatu bidang pekerjaan untuk menghasilkan nafkah hidup yang
membutuhkan pelatihan, penguasaan, dan pendidikan terhadap keahlian atau
keterampilan tertentu serta pekerjaan tersebut memiliki komitmen/janji yang
harus dipenuhi.
Seorang guru yang profesional dituntut untuk memiliki empat syarat
kompetensi yaitu kompetensi paedagogik, kompetensi profesional, kompetensi
personal dan kompetensi sosial. Beberapa syarat guru profesional yaitu harus
memiliki komitmen tinggi, memiliki tanggung jawab, mampu berpikir sistematis,
mampu menguasai materi, serta mampu menjadi bagian masyarakat profesional.
Tenaga pendidikan di Indonesia diklasifikasikan kedalam tiga jenis yaitu
tenaga struktural, tenaga fungsionalis dan tenaga tekhnis yang didalamnya
mencakup guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instructor,
fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya.
Profesi kependidikan

More Related Content

Profesi kependidikan

  • 1. Abdullah hamdi batubara Achmad syuhada Albertus teguh Apostel napitupulu
  • 2. Dasar teori Pengertian profesi Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Dari segi bahasa: Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris Profess, yang dalam bahasa Yunani adalah 留粒粒竜了旅留,yang bermakna Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen.
  • 3. Ahli falasfah, pakar perundangan dan badan-badan profesional telah memberi definisi masing-masing. Berikut ini ialah contoh beberapa takrifan konsep profesion. The Oxford English Dictionary mendefinisikan profesion sebagai pekerjaan yang dibayar dan melibatkan latihan yang berpanjangan dan penganugerahan kelayakan formal. The Australian Council of Professions mentakrif profesion sebagai: sekumpulan individu berdisiplin yang mematuhi piawaian etika yang tinggi dan diterima orang ramai sebagai mempunyai pengetahuan dan kemahiran khusus, yang diiktiraf oleh sebuah badan, telah memperolehi pendidikan dan latihan di peringkat yang tinggi, dan bersedia untuk menggunakan pengetahuan dan kemahiran yang dimiliki ini demi kepentingan orang lain.
  • 4. Gilley dan Eggland (1989) mendefinisikan profesion sebagai penguasaan sesautu bidang ilmu, menjadi ahli sesuatu badan profesional dimana pengetahuan dan kemahiran yang diperolehi dikehendaki masyarakat. Secara ringkas definisi ini mementingkan penguasaan ilmu pengetahuan tertentu dan mengaplikasi kecekepan untuk kepentingan umum Business melihat profesion sebagai pekerjaan atau kerjaya yang memerlukan penguasaan satu set pengetahuan dan kemahiran yang komplek melalui sistem pendidikan formal.
  • 5. Ciri - ciri profesi ciri-ciri umum sesuatu profession? Ini dijawab dengan merumuskan ciri-ciri atau atribut yang terdapat pada sesuatu profesion yang diutarakan oleh Greenwood (1957), Wilensky (1964), Lubell (1978) dan Bayles (1988). Perhidmatan Unik Pengetahuan & Kemahiran Autonomi Latihan Khusus PROFESION Tanggung jawab Badan Kawalan Kode Etika
  • 6. Profesi guru Syarat syarat profesi guru kependidikan Sebagai seorang guru, harus memiliki keterampilan teknik serta didukung oleh sikap kepribadian yang mantap. Jika seorang guru yang profesional harus memiliki kompetensi sebagai berikut:
  • 7. 1. Kompetensi Pedagogik artinya kemampuan seorang guru dalam mengelola proses pembelajaran yang berhubungan dengan peserta didik, meliputi pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan kurikulum atau silabus, perancangan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, pemanfaatan teknologi pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. 2. Kompetensi Profesional artinya guru memiliki pengetahuan yang luas serta dalam dari bidang studi yang akan diajarkan, serta penguasaan metodologis dalam arti memiliki pengetahuan konsep. Guru harus mampu memilih metode yang tepat serta mampu menggunakan berbagai metode dan strategi dalam proses pembelajaran. Guru pun harus memiliki pengetahuan yang luas tentang landasan kependidikan dan pemahaman terhadap peserta didik.
  • 8. 3. Kompetensi Personal artinya guru harus memiliki kepribadian yang mantap, sehingga mampu menjadi sumber identifikasi bagi subjek. Guru memiliki kepribadian yang patut diteladani dan menjadi panutan bagi peserta didik. 4. Kompetensi Sosial artinya guru harus menunjukkan kemampuan berkomunikasi sosial, baik dengan peserta didik maupun dengan sesama guru, dengan kepala sekolah bahkan dengan masyarakat luas.
  • 9. Beberapa syarat guru profesional 1. 2. 3. 4. 5. Komitmen Tinggi Tanggung Jawab Berpikir Sistematis Penguasaan Materi Menjadi bagian masyarakat professional
  • 10. Jenis jenis tenaga kependidikan Menurut UUSPN No. 20 Tahun 2003 khususnya Bab I Pasal 1 ayat (5) menyebutkan bahwa tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. dan ayat (6) pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Dimana tenaga kependidikan tersebut memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-uandang yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang, diserahi tugas dalam suatu jabatan dan digaji pula menurut aturan yang berlaku.
  • 11. Tenaga kependidikan merupakan seluruh komponen yang terdapat dalam instansi atau lembaga pendidikan yang tidak hanya mencakup guru saja melainkan keseluruhan yang berpartisipasi dalam pendidikan. Dilihat dari jabatannya, tenaga kependidikan dibedakan menjadi tiga, yaitu: 1. Tenaga struktural Merupakan tenaga kependidikan yang menempati jabatan-jabatan eksekutif umum (pimpinan) yang bertanggung jawab baik langsung maupun tidak langsung atas satuan pendidikan. 2. Tenaga fungsional Merupakan tenaga kependidikan yang menempati jabatan fungsional yaitu jabatan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mengandalkan keahlian akademis kependidikan. 3. Tenaga teknis kependidikan Merupakan tenaga kependidikan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya lebih dituntut kecakapan teknis operasional atau teknis administratif.
  • 12. Kesimpulan Profesi adalah suatu bidang pekerjaan untuk menghasilkan nafkah hidup yang membutuhkan pelatihan, penguasaan, dan pendidikan terhadap keahlian atau keterampilan tertentu serta pekerjaan tersebut memiliki komitmen/janji yang harus dipenuhi. Seorang guru yang profesional dituntut untuk memiliki empat syarat kompetensi yaitu kompetensi paedagogik, kompetensi profesional, kompetensi personal dan kompetensi sosial. Beberapa syarat guru profesional yaitu harus memiliki komitmen tinggi, memiliki tanggung jawab, mampu berpikir sistematis, mampu menguasai materi, serta mampu menjadi bagian masyarakat profesional. Tenaga pendidikan di Indonesia diklasifikasikan kedalam tiga jenis yaitu tenaga struktural, tenaga fungsionalis dan tenaga tekhnis yang didalamnya mencakup guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instructor, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya.