Untuk mengedit nama nama anggota, kelas, dan lain sebagainya, tekan ALT+F10 untuk membuka Selection Pane agar mempermudah proses pengeditan
(usahakan gunakan PowerPoint 2007 atau yang terbaru)
Hope you like it!
Teks tersebut membahas tentang kaidah "Ad-Dhararu Yuzalu" yang berarti kemudharatan harus dihilangkan. Kaidah ini berdasarkan ayat Al-Quran dan hadis yang menyatakan larangan membuat kerusakan dan kemudharatan. Kaidah ini menegaskan bahwa kemudharatan, seperti ancaman terhadap nyawa, agama, atau harta, dapat mengizinkan tindakan yang biasanya dilarang. Teks tersebut juga membedakan antara
Dokumen tersebut membahas tentang pengelolaan tanah wakaf dan prosedur perwakafan tanah milik secara hukum yang melibatkan pejabat pembuat akta ikrar wakaf serta perlunya sertifikasi tanah wakaf untuk menjamin kepastian hukum bila terjadi sengketa lahan.
1) Wakaf merupakan cara untuk menyisihkan harta secara kekal untuk kepentingan umat dan bermanfaat bagi masyarakat sesuai keinginan orang yang berwakaf.
2) Harta wakaf tidak boleh dijual atau dialihkan kecuali untuk menggantinya dengan harta yang lebih bermanfaat.
3) Wakaf bermanfaat untuk menghilangkan kemiskinan dan kesenjangan serta memajukan umat.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Wakaf dijelaskan sebagai konsep hukum Islam dimana seseorang memisahkan dan menyerahkan harta benda mereka untuk kepentingan keagamaan atau sosial. Dokumen tersebut membandingkan praktik wakaf dengan lembaga sosial lain dan sejarah praktik serupa di Indonesia sebelum kedatangan Islam.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, dasar hukum, rukun, syarat-syarat, dan harta yang dapat diwakafkan, pengelolaan wakaf, prinsip pengelolaan wakaf, tujuan dan fungsi wakaf, serta hikmah dan manfaat wakaf. Secara ringkas, dokumen tersebut membahas tentang konsep dan praktik wakaf dalam Islam.
Sinergi Wakaf Produktif - TDA Center DepokUrip Budiarto
油
Proposal penggunaan mekanisme wakaf produktif secara legal untuk pembangunan TDA Center wilayah Depok. TDA Center Depok akan menjadi pusat koordinasi kegiatan dan pengembangan kapasitas anggota TDA Community Depok.
This document provides information about waqf (Islamic endowment) including:
1. Waqf is an act of charity in Islam where an asset is donated and the benefits can be used for charitable purposes, but the asset itself is maintained. Common assets for waqf include land, buildings, cash and movable properties.
2. The concept of waqf has a long history in Islam and played an important role in developing institutions like mosques, schools, hospitals and supporting communities. Famous historical examples using waqf include the Al-Azhar University and hospitals.
3. Waqf can be absolute where the donated asset can be used for any lawful purpose, or special/restricted where it must be used
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, sejarah, jenis, dasar hukum, dan pengelolaan wakaf menurut agama Islam. Wakaf adalah menahan sebagian harta dan memberikan manfaatnya untuk kepentingan agama atau sosial sesuai keinginan pewakaf. Dokumen ini juga menjelaskan perbedaan wakaf dengan infak dan sedekah serta ketentuan syariah terkait pelaku, objek, dan tujuan wakaf.
Dokumen tersebut membahas tentang ibadah yang menggunakan unsur harta yaitu zakat, haji, dan wakaf. Pembahasan meliputi pengertian, tujuan, rukun, dan prosedur pelaksanaan ketiga ibadah tersebut sesuai aturan Islam dan peraturan pemerintah. Ibadah-ibadah tersebut bertujuan untuk membersihkan jiwa dan menyejahterakan masyarakat.
Wakaf adalah pemindahan hak milik pribadi atas suatu benda menjadi milik umum untuk kepentingan masyarakat. Ada 4 rukun wakaf yaitu adanya pemberi wakaf, benda yang diwakafkan, penerima manfaat wakaf, dan pengucapan ikrar wakaf.
Dokumen tersebut membahas tentang definisi wakaf menurut istilah syariah sebagai penahanan harta untuk dimanfaatkan kebaikan orang lain secara kekal, serta contoh-contoh harta benda yang dapat diwakafkan seperti tanah, bangunan, uang, dan kitab suci."
Dokumen tersebut membahas tentang wakaf, termasuk definisi, jenis, syarat, dan manfaat wakaf. Wakaf adalah menahan suatu benda dan mengalirkan manfaatnya untuk kepentingan umum seperti masjid, sekolah, dan jalan umum. Harta yang layak diwakafkan adalah yang tidak habis dipakai seperti tanah dan bangunan. Wakaf memberikan manfaat seperti menebar kebaikan, amal jariah, dan mengumpulkan d
Wakaf adalah kegiatan menyerahkan kepemilikan hak kepada orang yang menerima (mauquf) untuk dimanfaatkan pada hal-hal baik. Amalan ini memiliki banyak keutamaan dan sudah dipastikan pahalanya akan terus mengalir seiring harta benda yang ia berikan atau ia hibahkan itu digunakan dengan baik.
Tugas Fiqh Zakat dan Wakaf - Pengantar Umum WakafNasruddin Asnah
油
Tugas ini membahas pengertian, rukun, macam-macam, fungsi, dan dasar hukum wakaf menurut pandangan Islam. Wakaf adalah menahan harta agar manfaatnya dapat dinikmati orang lain secara berkelanjutan untuk kepentingan sosial, ekonomi, ibadah, dan akhlaq. Wakaf memiliki empat rukun penting untuk sahnya transaksi.
Dokumen tersebut membahas tentang konsep wakaf dalam Islam. Terdapat definisi wakaf, unsur-unsur wakaf seperti wakif, nadzir, dan benda wakaf, serta ketentuan-ketentuan wakaf sesuai hukum Islam dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, hukum, rukun, syarat, jenis, dan prinsip-prinsip pengelolaan wakaf. Wakaf adalah menahan harta untuk orang lain atau lembaga, dengan cara menyerahkan benda kekal untuk diambil manfaatnya. Ada empat rukun wakaf yaitu wakif, mauquf, mauquf'alaihi, dan sighat. Harta wakaf dapat berupa tanah, bangunan, uang
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, dasar hukum, rukun, syarat-syarat, dan harta yang dapat diwakafkan, pengelolaan wakaf, prinsip pengelolaan wakaf, tujuan dan fungsi wakaf, serta hikmah dan manfaat wakaf. Secara ringkas, dokumen tersebut membahas tentang konsep dan praktik wakaf dalam Islam.
Sinergi Wakaf Produktif - TDA Center DepokUrip Budiarto
油
Proposal penggunaan mekanisme wakaf produktif secara legal untuk pembangunan TDA Center wilayah Depok. TDA Center Depok akan menjadi pusat koordinasi kegiatan dan pengembangan kapasitas anggota TDA Community Depok.
This document provides information about waqf (Islamic endowment) including:
1. Waqf is an act of charity in Islam where an asset is donated and the benefits can be used for charitable purposes, but the asset itself is maintained. Common assets for waqf include land, buildings, cash and movable properties.
2. The concept of waqf has a long history in Islam and played an important role in developing institutions like mosques, schools, hospitals and supporting communities. Famous historical examples using waqf include the Al-Azhar University and hospitals.
3. Waqf can be absolute where the donated asset can be used for any lawful purpose, or special/restricted where it must be used
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, sejarah, jenis, dasar hukum, dan pengelolaan wakaf menurut agama Islam. Wakaf adalah menahan sebagian harta dan memberikan manfaatnya untuk kepentingan agama atau sosial sesuai keinginan pewakaf. Dokumen ini juga menjelaskan perbedaan wakaf dengan infak dan sedekah serta ketentuan syariah terkait pelaku, objek, dan tujuan wakaf.
Dokumen tersebut membahas tentang ibadah yang menggunakan unsur harta yaitu zakat, haji, dan wakaf. Pembahasan meliputi pengertian, tujuan, rukun, dan prosedur pelaksanaan ketiga ibadah tersebut sesuai aturan Islam dan peraturan pemerintah. Ibadah-ibadah tersebut bertujuan untuk membersihkan jiwa dan menyejahterakan masyarakat.
Wakaf adalah pemindahan hak milik pribadi atas suatu benda menjadi milik umum untuk kepentingan masyarakat. Ada 4 rukun wakaf yaitu adanya pemberi wakaf, benda yang diwakafkan, penerima manfaat wakaf, dan pengucapan ikrar wakaf.
Dokumen tersebut membahas tentang definisi wakaf menurut istilah syariah sebagai penahanan harta untuk dimanfaatkan kebaikan orang lain secara kekal, serta contoh-contoh harta benda yang dapat diwakafkan seperti tanah, bangunan, uang, dan kitab suci."
Dokumen tersebut membahas tentang wakaf, termasuk definisi, jenis, syarat, dan manfaat wakaf. Wakaf adalah menahan suatu benda dan mengalirkan manfaatnya untuk kepentingan umum seperti masjid, sekolah, dan jalan umum. Harta yang layak diwakafkan adalah yang tidak habis dipakai seperti tanah dan bangunan. Wakaf memberikan manfaat seperti menebar kebaikan, amal jariah, dan mengumpulkan d
Wakaf adalah kegiatan menyerahkan kepemilikan hak kepada orang yang menerima (mauquf) untuk dimanfaatkan pada hal-hal baik. Amalan ini memiliki banyak keutamaan dan sudah dipastikan pahalanya akan terus mengalir seiring harta benda yang ia berikan atau ia hibahkan itu digunakan dengan baik.
Tugas Fiqh Zakat dan Wakaf - Pengantar Umum WakafNasruddin Asnah
油
Tugas ini membahas pengertian, rukun, macam-macam, fungsi, dan dasar hukum wakaf menurut pandangan Islam. Wakaf adalah menahan harta agar manfaatnya dapat dinikmati orang lain secara berkelanjutan untuk kepentingan sosial, ekonomi, ibadah, dan akhlaq. Wakaf memiliki empat rukun penting untuk sahnya transaksi.
Dokumen tersebut membahas tentang konsep wakaf dalam Islam. Terdapat definisi wakaf, unsur-unsur wakaf seperti wakif, nadzir, dan benda wakaf, serta ketentuan-ketentuan wakaf sesuai hukum Islam dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, hukum, rukun, syarat, jenis, dan prinsip-prinsip pengelolaan wakaf. Wakaf adalah menahan harta untuk orang lain atau lembaga, dengan cara menyerahkan benda kekal untuk diambil manfaatnya. Ada empat rukun wakaf yaitu wakif, mauquf, mauquf'alaihi, dan sighat. Harta wakaf dapat berupa tanah, bangunan, uang
Tiga kalimat ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut menjelaskan pengertian wakaf dalam Islam meliputi definisi, rukun, syarat-syarat, dasar hukum, dan sejarah perkembangannya dimana wakaf merupakan penahanan hak milik atas suatu benda untuk manfaat orang lain sesuai syariah yang disyariatkan sejak zaman Rasulullah saw.
Program SEBUTIR BENIH AKHIRAT dilancarkan untuk menanamkan kesedaran tentang kepentingan infaq dan wakaf di kalangan murid. Aktiviti yang dicadangkan termasuk ceramah, tabung infaq sekolah, dan kempen infaq 10 sen seminggu bagi meningkatkan amalan mulia ini. Wakaf barang seperti Al-Quran dan sejadah juga dicadangkan untuk surau sekolah. Wakaf adalah ibadah yang akan memberi ganjaran besar di akhirat.
Geografi mempelajari interaksi antara manusia dan lingkungannya serta gejala-gejala alam. Hakikat geografi adalah hubungan timbal balik antara manusia dan lingkungan melalui penggunaan sumber daya alam dan pengaruh peristiwa alam terhadap kehidupan manusia.
Tiga kalimat berikut merangkum dokumen tersebut:
Dokumen tersebut membahas pentingnya sikap toleransi dan kejujuran dalam berkomunikasi serta konsep keadilan individual dan sosial. Juga dibahas tentang pentingnya keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara beserta contoh sikap terbuka di tingkat keluarga, masyarakat, dan negara.
3. Bila seorang itu meninggal dunia, maka putuslah
amalnya kecuali tiga perkara:
1) Sedekah jariah,
2) Ilmu yang bermanfaat,
3) Anak yang saleh yang mendoakannya.
(H.R. Jamaah, kecuali Bukhari dan Ibnu Majah)
4. Wakaf ialah menyerahkan suatu benda yang
kekal zatnya untuk diambil manfaatnya, baik
secara umum (masyarakat) ataupun oleh
perorangan.
Termasuk ke dalam sedekah jariah, sedekah
yang pahalanya terus mengalir kepada yang
bersedekah selama yang disedekahkan masih
bermanfaat.
Sangat dianjurkan oleh Allah Swt. Berbuatlah
kebaikan, supaya kamu mendapat kemenangan.
(QS. Al-Hajj:77)
5. Wakif (yang berwakaf) harus kehendak
sendiri, tidak dipaksa.
Mauquf (barang yang diwakafkan)
Mauquf alaihi (tempat berwakaf) jika diserahkan
kepada perorangan, syarat penerima ialah berhak
memiliki; namun dianjurkan mengutamakan
berwakaf kepada umum (masyarakat)
Lafal (ucapan wakaf) lafal wakaf tidak boleh
menggunakan syarat
6. Kekal zatnya walaupun manfaatnya diambil
Kepunyaan yang berwakaf dan hak miliknya
dapat berpindah-pindah
Mauquf tersebut terlepas dari milik wakif
Tidak boleh dijual, diberikan, maupun
diwariskan
Hendaknya wakif menunjuk orang untuk
mengawasi mauquf-nya
Pemanfaatan mauquf seharusnya sesuai
dengan keinginan dan petunjuk dari wakif
7. Menghilangkan kebodohan
Menghilangkan (mengurangi) kemiskinan
Menghilangkan (mengurangi) kesenjagan
sosial
Memajukan serta menyejahterakan umat
9. 1. Keluarga bermusyawarah terlebih dahulu untuk
mewakafkan tanah miliknya.
2. Kepala Keluarga (selaku Wakif), bersama Nadzir
(Pengurus Wakaf) dan para Saksi datang ke KUA
menghadap Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat
Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
3. PPAIW memeriksa persyaratan Wakaf dan
selanjutnya mengesahkan Nadzir.
4. Wakif mengucapkan Ikrar Wakaf dihadapan saksi-
saksi dan PPAIW, selanjutnya membuat Akta Ikrar
Wakaf (AIW) dan Salinannya.
11. 5. Wakif, Nadzir dan para saksi pulang dengan
membawa AIW (formulir W.2a).
6. PPAIW atas nama Nadzir menuju ke Kantor
Pertanahan Kabupaten dengan membawa berkas
permohonan pendaftaran Tanah Wakaf dengan
pengantar formulir W.7
7. Kantor Pertanahan memproses Sertifikat Tanah
Wakaf.
8. Kepala Kantor Pertanahan menyerahkan Sertifikat
Tanah Wakaf kepada Nadzir, selanjutnya ditunjukan
kepada PPAIW untuk dicatat pada daftar Akta Ikrar
Wakaf formulir W.4