際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Disampaikan Oleh:
H. Sulaiman, S. Ag., M. Pd. I
 Dari segi bahasa : Waqafa (berhenti, diam ditempat, menahan
sesuatu).
 Dari segi istilah :Penahanan harta yang dapat diambil
manfaatnya tanpa musnah seketika dan untuk penggunaan
yang mubah serta dimaksudkan untuk mendapatkan
keridhoan Allah.
 berdasarkan UU RI Nomor 41 Tahun 2004 (Bab I, Pasal 1 ayat
(1) : Perbuatan hukum seseorang atau sekelompok orang
atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda
miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya sesuai
dengan ajaran Islam
 QS. Al Baqarah ayat 254, 267, Belanjakanlah dari harta
bendamu yang suci.
 QS. Ali Imron ayat 92, Tidak termasuk orang yang baik
sehingga membelanjakannya harta yang dicintainya.
 QS. Al-Hajj ayat 77, .......berbuatlah kebaikan.......
 QS. Al Hadiid ayat 18. HR. Al-Jamaah dari Ibnu Umar, HR.
An-Nasaiy dan At-Turmudziy dan Usman, HR. Ahmad dan
Bukhari dari Abi Hurairah, dll...
UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf, UU No.5 tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, PP No. 28 tahun
1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, Peraturan Mentri Agama
No. 1 tahun 1978 tentang Peraturan Pelaksanaan PP N0. 28
tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik (Peraturan
Perundangan : th. 2006), Inpres No. 1 tahun 1991 tentang
Kompilasi Hukum Islam di Indonesia buku III tentang
Perwakafan.
 Wakaf sah apabila dilaksanakan menurut ketentuan syariah.
 Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat ditarik kembali, tidak
berbatas waktu.
 Wakif : Orang atau orang-orang ataupun badan hukum yang
berwakaf (yang mewakafkan benda miliknya)
 Nadzir : Orang atau kelompok orang atau badan hukum yang
diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf.
 Ikrar : Pernyataan kehendak wakif dari wakif untuk mewakafkan
benda miliknya.
 Benda Wakaf : Segala benda baik bergerak atau tidak bergerak
 PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) : Petugas pemerintah
yang diangkat berdasarkan peraturan yang berlaku, berkewajiban
menerima ikrar dari wakif dan menyerahkannya kepada nadzir
serta melakukan pengawasan untuk kelestarian perwakafan. PPAIW
diangkat dan diberhentikan oleh Mentri Agama.
Yaa ayyuhannas, Semua orang yang berhak berbuat kebaikan
walau bukan orang Islam
Jenis Wakaf
 Perwakafan Tanah Milik PP No. 28/1977
 Wakaf Uang Tunai
Macam Wakaf
 Wakaf Khairi, wakaf untuk kepentingn umum.
 Wakaf ahli, wakaf keluarga yaitu wakaf yang ditujukan pada
orang orang tertentu.
Tidak ada ketentuan waktu yang rinci untuk
pengeluaran benda wakaf, kata kuncinya keikhlasan
dari si wakif untuk mengeluarkan sebagian hartanya
untuk diwakafkan.
 Untuk mencari keridhoan Allah, termasuk didalamnya segala
macam usaha untuk menegakkan Islam, seperti mendirikan
tempat-tempat ibadah kaum muslim. Kegiatan dakwah
pendidikan Islam, penelitian ilmu-ilmu agama, dsb.
 Untuk kepentingan masyarakat seperti membantu fakir
miskin, baik orang Islam atau bukan, membantu orang
terlantar, karib kerabat, mendirikan sekolah, panti asuhan,
membangun jalan, dsb.
 Tujuan utamanya adalah untuk kepentingan agama Islam,
dengan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan
fungsinya.
 Wakaf harus dilakukan secara tunai, tanpa digantungkan pada
keadaan yang akan datang, sebab pernyataan wakif berakibat
lepasnya hak milik seketika setelah wakif menyatakan berwakaf.
 Wakaf harus jelas tujuannya, harus disebutkan dengan terang
kepada siapa diwakafkan, untuk apa benda wakaf tersebut.
 Wakaf harus dilaksanakan tanpa syarat, artinya tidak boleh
membatalkan atau melangsungkan wakaf yang telah dinyatakan
sebab pernyataan wakaf berlaku tunai dan tak berbatas waktu.
 Ada yang berhak menerima wakaf yang bersifat perseorangan.
 Ada yang berhak menerima wakaf yang bersifat kolektif/umum,
seperti badan-badan sosial Islam
 Ada wakif.
 Benda yang diwakafkan bernilai dan tahan lama.
 Wakaf dengan niat beribadah kepada Allah.
 Ikrar (sighat), tertulis dan disaksikan oleh dua saksi.
 Ada pengelola wakaf (nadzir)
 Jangka waktu tidak terbatas.
 Mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda
wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan
kesejahteraan umum.
 Untuk mengekalkan manfaat benda wakaf sesuai dengan
tujuan wakaf.
 Wakif
 Nadzir
 Harta Benda Wakaf
 Ikrar Wakaf
 Peruntukan Benda Wakaf
 Jangka Waktu Wakaf
 Perseorangan, dengan syarat :
1. Dewasa
2. Berakal Sehat
3. Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum
4. Pemilik sah harta benda wakaf
 Organisasi : wakif ini hanya dapat melakukan wakaf
apabila memenuhi ketentuan organisasi untuk mewakafkan harta
benda wakaf milik organisasi sesuai dengan anggaran dasar
organisasi yang bersangkutan
 Badan Hukum : wakif ini hanya dapat melakukan wakaf apabila
memenuhi ketentuan badan hukum untuk mewakafkan harta
benda wakaf milik badan hukum sesuai dengan anggaran dasar
badan hukum yang bersangkutan
 Perorangan, dengan syarat :
 WNI
 Beragama Islam
 Sudah dewasa
 Sehat Jasmani Rohani
 Tidak berada dibawah pengampuan
 Bertempat tinggal di kecamatan tempat letak benda diwakafkan
 Badan Hukum, dengan syarat :
 Badan Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
 Mempunyai perwakilan di kecamatan tempat letak benda yang
diwakafkan
Nadzir tersebut harus didaftarkan pada KUA Kecamatan
setempat setelah mendengar saran dari Camat dan Majelis
Ulama Kecamatan untuk mendapatkan pengesahan. Jumlah
nadzir sekurang-kurangnya 3 dan sebanyak-banyaknya 10
orang diangkat oleh Kepala KUA atas saran Majelis Ulama
Kecamatan dan Camat setempat.
Syarat Harta Benda Wakaf :
 Hanya bisa diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh
wakif secara sah
 Harta benda wakaf terdiri dari :
 Benda tidak bergerak, meliputi :
 Hak atas tanah
 Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri diatas tanah
 Tanaman atau benda lain yang berkaitan dengan tanah
 Hak milik atas satuan rumah susun
 Benda tidak bergarak lain sesuai ketentuan syariah dan per UU an
 Benda Bergerak yang meliputi :
 Uang
 Logam Mulia
 Surat Berharga
 Kendaraan
 Hak atas Kekayaan Intelektual
 Hak Sewa
 Benda Bergerak lain sesuai ketentuan syariah dan Undang  Undang yang
berlaku
 Dilaksanakan oleh wakif kepada nadzir dihadapan PPAIW
dengan 2 orang saksi.
 Ikrar wakaf dinyatakan secara lisan dan atau tertulis serta
dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW
 Bila wakif tidak dapat menyatakan ikrar secara lisan atau
tertulis, dapat menunjuk kuasanya dengan surat kuasa yang
diperkuat oleh 2 orang saksi
Harta Wakaf
Boleh diambil
manfaatnya
Milik ALLAH
SWT
 Sebagai sarana dan kegiatan ibadah.
 Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan.
 Bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea
siswa.
 Penetapan peruntukan benda wakaf dilakukan oleh wakif pada
pelaksanaan ikrar wakaf.
 Dalam hal wakif tidak menetapkan peruntukan harta benda wakaf,
nadzir dapat menetapkan peruntukan harta benda wakaf yang
dilakukan sesuai dengan tujuan dan fungsi wakaf.
 Untuk kepentingan dan kesejahteraan umum seperti jalan umum,
rumah sakit, lapangan olah raga, dsb.
 Tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Sudah ada
Institusi mirip
Perwakafan
Ex : rumah ibadah
pasti harus berdiri
diatas lahan yang
permanen
Sebelum
Islam
Sedekah tanah
dari Rasullulah
dan Umar bin
Khattab
Masa
Keislaman
Wakaf tidak hanya
berupa tanah
tetapi juga Benda
 benda lainnya
Saat ini
Terletak pada tujuan wakaf, dalam Islam tujuan wakaf untuk
mencari ridho Allah dan untuk mendekatkan diri kepada Nya.
Sebelum Islam seringkali digunakan sebagai sarana untuk
mencari prestis atau kebanggaan.
Wakaf, yang diambil adalah manfaatnya tetapi benda asalnya
tidak boleh diganggu gugat, tidak boleh dijual, dihibahkan
ataupun diwariskan. Artinya pokok barang asal wakaf itu kekal
 Madzhab Hambali, apabila harta wakaf mengalami kerusakan
sehingga tidak bisa memberikan manfaat sesuai dengan tujuannya,
hendaklah dijual saja kemudian dibelikan barang lain yang
mendatangkan manfaat sesuai tujuan wakaf dan barang yang
dibeli berkedudukan sebagai harta wakaf seperti semula.
 Ijtihad, Umar bin Khotob telah mengganti masjid Kufah dengan
masjid yang baru dan tempatnyapun oleh Umar bin Khotob
dipindah ke tempat yang baru, sebab tempat yang lama telah
dijadikan pasar sebagai tempat jual beli umum.
Hal ini sesuai dengan QS. Al-Araf ayat 142 yang mengingatkan
bahwa membiarkan sesuatu terbengkelai tanpa pencegahan maupun
perbaikan sangat tidak terpuji.
 Untuk wakaf ahli atau wakaf keluarga, penerima wakaf khusus
untuk orang-orang tertentu, seorang atau lebih bisa keluarga
wakif atau bukan.
 Untuk wakaf khairi atau wakaf untuk kepentingan umum,
penerimanya tidak untuk orang-orang tertentu tetapi
dilembagakan untuk umat/kepentingan agama atau untuk
kepentingan umum.
 Untuk wakaf Khusus, orang-orang yang berhak mengelola
dan menikmati hasilnyaadalah anak keturunan wakif bila yang
menerima adalah anak/keturunannya. Wakaf jenis ini yang
diperselisihkan kebolehan menjual atau tidak boleh.
 Untuk wakaf Umum, tidak dimaksudkan untuk orang tertentu,
sekelompok orang atau lapisan tertentu. Tetapi untuk
kepentingan umum dan tidak hanya untuk orang muslim saja.
Maka yang berhak mengelola adalah kelompok yang
mempunyai kewenangan untuk itu.
 Tata cara perwakafan, yaitu :
1. Wakif menyatakan ikrarnya dihadapan PPAIW untuk melaksanakan
ikrarnya.
2. Isi dan bentuk ikrar wakaf ditetapkan oleh Menteri Agama.
3. Pelaksanaan ikrar dianggap sah jika dihadiri oleh sekurang-
kurangnya 2 orang saksi.
4. Dalam melaksanakan ikrar harus menyerahkan surat-surat :
1. Tanda bukti pemilikan harta benda.
2. Jika yang diwakafkan benda tidak bergerak, harus disertai surat
keterangan dari kades yang diperkuat oleh Camat setempat.
3. Surat atau dokumen tertulis yang merupakan kelengkapan benda
tersebut.
 Pendaftaran Benda Wakaf : Setelah akta ikrar wakaf dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan, maka Kepala Kantor KUA Kecamatan atas nama nadzir, yang bersangkutan
diharuskan mengajukan permohonan kepada Camat untuk mendaftarkan perwakafan
benda yang bersangkutan guna menjaga keutuhan dan kelestariannya.
 Pendaftaran dan pengumuman harta benda wakaf
 PPAIW atas nama nadzir mendaftarkan harta benda kepada instansi yang berwenang paling lambat 7
hari kerja sejak akta ikrar wakaf ditanda tangani.
 Dalam pendaftaran harta benda wakaf harus menyerahkan :
 Salinan akta ikrar wakaf
 Surat-surat dan/atau bukti-bukti kepemilikan dan dokumen terkait lainnya.
 Instansi yang berwenang, menerbitkan bukti pendaftaran harta benda wakaf.
 Bukti pendaftaran harta benda wakaf disampaikan oleh PPAIW kepada nadzir.
 Dalam hal harta benda wakaf ditukar atau diubah peruntukannya, nadzir melalui PPAIW mendaftarkan
kembali kepada instansi yang berwenang dan kepada Badan Wakaf Indonesia sesuai aturan yang
berlaku.
 Menteri dan BWI mengadministrasikan pendaftaran harta benda wakaf.
 Menteri dan BWI mengumumkan kepada masyarakat atas harta benda wakaf yang telah terdaftar.
 Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pendaftaran dan pengumuman harta benda wakaf diatur
dengan PP.
 Pada dasarnya terhadap benda wakaf yang telah diwakafkan
tidak dapat dilakukan perubahan atau penggunaan lain dari
pada yang dimaksud dalam ikrar wakaf.
 Penyimpangan hanya dapat dilakukan terhadap hal-hal
tertentu setelah mendapat persetujuan tertulis dari kepala
KUA atas persetujuan Majelis Ulama Kecamatan dan Camat
setempat dengan alasan :
 Karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf seperti yang diikrarkan
oleh wakif
 Karena kepentingan umum.
Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang :
1. Dijadikan jaminan utang
2. Disita
3. Dihibahkan
4. Dijual
5. Diwariskan
6. Ditukar, atau
7. Dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya
Ketentuan diatas dikecualikan apabila :
1. Harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk
kepentingan umum sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang
(RUTR) asal tidak bertentangan dengan syariah dan UU.
2. Pelaksanaannya harus memperoleh ijin tertulis dari Menteri atas
Persetujuan BWI.
3. Harta benda wakaf yang sudah diubah statusnya wajib ditukar
dengan harta benda yang manfaat dan nilai tukar sekurang-
kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula.
4. Ketentuan mengenai perubahan status harta benda wakaf diatur
lebih lanjut dengan PP.
Penyelesaian perselisihan sepanjang yang menyangkut
persoalan benda wakaf dan nadzir diajukan kepada Pengadilan
Agama setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Cara penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui :
 Musyawarah untuk mencapai mufakat
 Apabila penyelesaian sengketa tidak berhasil, sengketa dapat
diselesaikan melalui mediasi, arbitrase, atau pengadilan.
Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab
nadzir dilakukan secara bersama-sama oleh Kepala KUA
Kecamatan, Majelis Ulama Kecamatan dan Pengadilan Agama
yang mewilayahinya.

More Related Content

What's hot (20)

Hukum perikatan powerpoint1
Hukum perikatan powerpoint1Hukum perikatan powerpoint1
Hukum perikatan powerpoint1
Rizki Gumilar
Hukum acara perdata - Replik dan Duplik (Idik Saeful Bahri)
Hukum acara perdata - Replik dan Duplik (Idik Saeful Bahri)Hukum acara perdata - Replik dan Duplik (Idik Saeful Bahri)
Hukum acara perdata - Replik dan Duplik (Idik Saeful Bahri)
Idik Saeful Bahri
Hukum Perikatan
Hukum PerikatanHukum Perikatan
Hukum Perikatan
Bilawal Alhariri Anwar
13 HUKUM 'ARIYAH
13 HUKUM 'ARIYAH13 HUKUM 'ARIYAH
13 HUKUM 'ARIYAH
fissilmikaffah1
Batas umur dewasa dalam konsep hukum perdata
Batas umur dewasa dalam konsep hukum perdataBatas umur dewasa dalam konsep hukum perdata
Batas umur dewasa dalam konsep hukum perdata
Manunggal Amethyst
Perbedaan perma nomor 2 tahun 2003 dan perma no. 1 tahun 2008 tentang prosedu...
Perbedaan perma nomor 2 tahun 2003 dan perma no. 1 tahun 2008 tentang prosedu...Perbedaan perma nomor 2 tahun 2003 dan perma no. 1 tahun 2008 tentang prosedu...
Perbedaan perma nomor 2 tahun 2003 dan perma no. 1 tahun 2008 tentang prosedu...
Achmad Romsan
Hak dan kewajiban suami istri
Hak dan kewajiban suami istriHak dan kewajiban suami istri
Hak dan kewajiban suami istri
Vina Widya Putri
Tasawuf
TasawufTasawuf
Tasawuf
Irwan Saputra
Presentasi syirkah & mudharabah
Presentasi syirkah & mudharabahPresentasi syirkah & mudharabah
Presentasi syirkah & mudharabah
Marhamah Saleh
Makalah fiqh jinayah
Makalah fiqh jinayahMakalah fiqh jinayah
Makalah fiqh jinayah
Salim Anshori
Pengertian perjanjian kawin
Pengertian perjanjian kawinPengertian perjanjian kawin
Pengertian perjanjian kawin
Deejay Satugus Susanto
2.2-HUKUM-PERKAWINAN-Hukum-Perdata.pptx
2.2-HUKUM-PERKAWINAN-Hukum-Perdata.pptx2.2-HUKUM-PERKAWINAN-Hukum-Perdata.pptx
2.2-HUKUM-PERKAWINAN-Hukum-Perdata.pptx
CAHYOANUGROHO
Hukum Waris (Faraidh)
Hukum Waris (Faraidh)Hukum Waris (Faraidh)
Hukum Waris (Faraidh)
Abida Muttaqiena
Bab 10 penyertaan
Bab 10   penyertaanBab 10   penyertaan
Bab 10 penyertaan
Nuelimmanuel22
Wakaf
WakafWakaf
Wakaf
muhammad riezky
Presentasi Fiqh Siyasah 6
Presentasi Fiqh Siyasah 6Presentasi Fiqh Siyasah 6
Presentasi Fiqh Siyasah 6
Marhamah Saleh
Rukun dan Syarat Nikah
Rukun dan Syarat NikahRukun dan Syarat Nikah
Rukun dan Syarat Nikah
shafirahany22
Hukum pidana
Hukum pidanaHukum pidana
Hukum pidana
Ir. Zakaria, M.M
9. metode instinbath
9. metode instinbath9. metode instinbath
9. metode instinbath
Sofyan Anshori Rambe
Pengurusan jenazah powerpoint
Pengurusan jenazah powerpointPengurusan jenazah powerpoint
Pengurusan jenazah powerpoint
Nenk Ajalah
Hukum perikatan powerpoint1
Hukum perikatan powerpoint1Hukum perikatan powerpoint1
Hukum perikatan powerpoint1
Rizki Gumilar
Hukum acara perdata - Replik dan Duplik (Idik Saeful Bahri)
Hukum acara perdata - Replik dan Duplik (Idik Saeful Bahri)Hukum acara perdata - Replik dan Duplik (Idik Saeful Bahri)
Hukum acara perdata - Replik dan Duplik (Idik Saeful Bahri)
Idik Saeful Bahri
Batas umur dewasa dalam konsep hukum perdata
Batas umur dewasa dalam konsep hukum perdataBatas umur dewasa dalam konsep hukum perdata
Batas umur dewasa dalam konsep hukum perdata
Manunggal Amethyst
Perbedaan perma nomor 2 tahun 2003 dan perma no. 1 tahun 2008 tentang prosedu...
Perbedaan perma nomor 2 tahun 2003 dan perma no. 1 tahun 2008 tentang prosedu...Perbedaan perma nomor 2 tahun 2003 dan perma no. 1 tahun 2008 tentang prosedu...
Perbedaan perma nomor 2 tahun 2003 dan perma no. 1 tahun 2008 tentang prosedu...
Achmad Romsan
Hak dan kewajiban suami istri
Hak dan kewajiban suami istriHak dan kewajiban suami istri
Hak dan kewajiban suami istri
Vina Widya Putri
Presentasi syirkah & mudharabah
Presentasi syirkah & mudharabahPresentasi syirkah & mudharabah
Presentasi syirkah & mudharabah
Marhamah Saleh
Makalah fiqh jinayah
Makalah fiqh jinayahMakalah fiqh jinayah
Makalah fiqh jinayah
Salim Anshori
2.2-HUKUM-PERKAWINAN-Hukum-Perdata.pptx
2.2-HUKUM-PERKAWINAN-Hukum-Perdata.pptx2.2-HUKUM-PERKAWINAN-Hukum-Perdata.pptx
2.2-HUKUM-PERKAWINAN-Hukum-Perdata.pptx
CAHYOANUGROHO
Presentasi Fiqh Siyasah 6
Presentasi Fiqh Siyasah 6Presentasi Fiqh Siyasah 6
Presentasi Fiqh Siyasah 6
Marhamah Saleh
Rukun dan Syarat Nikah
Rukun dan Syarat NikahRukun dan Syarat Nikah
Rukun dan Syarat Nikah
shafirahany22
Pengurusan jenazah powerpoint
Pengurusan jenazah powerpointPengurusan jenazah powerpoint
Pengurusan jenazah powerpoint
Nenk Ajalah

Similar to Hukum Wakaf.ppt (20)

WAKAF KLS 10 - PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMA
WAKAF KLS 10 - PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMA WAKAF KLS 10 - PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMA
WAKAF KLS 10 - PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMA
Johan Setiawan
Materi Wakaf Lengkapzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzpptx
Materi Wakaf LengkapzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzpptxMateri Wakaf Lengkapzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzpptx
Materi Wakaf Lengkapzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzpptx
AgiesSahirwan
Wakaf dalam islam
Wakaf dalam islamWakaf dalam islam
Wakaf dalam islam
Zulfikar Tamher
Bab 11 agama kelas 10 sma zakat haji waqaf
Bab 11 agama kelas 10 sma zakat haji waqafBab 11 agama kelas 10 sma zakat haji waqaf
Bab 11 agama kelas 10 sma zakat haji waqaf
wah yuni
Materi Wakaf dalam Islam_Wakaf SMKN 1 Sedayu
Materi Wakaf dalam Islam_Wakaf SMKN 1 SedayuMateri Wakaf dalam Islam_Wakaf SMKN 1 Sedayu
Materi Wakaf dalam Islam_Wakaf SMKN 1 Sedayu
ArfiNurulHidayah
Hukum islam tentang wakaf
Hukum islam tentang wakafHukum islam tentang wakaf
Hukum islam tentang wakaf
Rohman Efendi
Pengelolaan Wakaf
Pengelolaan WakafPengelolaan Wakaf
Pengelolaan Wakaf
Bayu Adi
Wakaf - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Wakaf - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.Wakaf - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Wakaf - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Ricco Survival Yubaidi
HIBAH DALAM PANDANGAN ISLAM DAN HIKMAHNYA.pptx
HIBAH DALAM PANDANGAN ISLAM DAN HIKMAHNYA.pptxHIBAH DALAM PANDANGAN ISLAM DAN HIKMAHNYA.pptx
HIBAH DALAM PANDANGAN ISLAM DAN HIKMAHNYA.pptx
AbulFikar2
Wakaf111
Wakaf111Wakaf111
Wakaf111
nafarani
FIQH WAKAF DAN KOMPILASI HK ISLAM 2009.ppt
FIQH WAKAF DAN KOMPILASI HK ISLAM 2009.pptFIQH WAKAF DAN KOMPILASI HK ISLAM 2009.ppt
FIQH WAKAF DAN KOMPILASI HK ISLAM 2009.ppt
rosidinspd98
Wakaf,haji,zakat
Wakaf,haji,zakatWakaf,haji,zakat
Wakaf,haji,zakat
State Uiversity Of Medan (UNIMED)
KHI Buku III
KHI Buku IIIKHI Buku III
KHI Buku III
tmbaitussalam junwangi
Pendidikan Agama Islam "Wakaf"
Pendidikan Agama Islam "Wakaf"Pendidikan Agama Islam "Wakaf"
Pendidikan Agama Islam "Wakaf"
Syifa Sahaliya
PPT MAZAWA Kelompok 4.pptx
PPT MAZAWA Kelompok 4.pptxPPT MAZAWA Kelompok 4.pptx
PPT MAZAWA Kelompok 4.pptx
TegarTuava
Modul Pengenalan Wakaf
Modul Pengenalan WakafModul Pengenalan Wakaf
Modul Pengenalan Wakaf
Konsultan Blog
06 petunjuk administrasi perwakafan
06 petunjuk  administrasi perwakafan06 petunjuk  administrasi perwakafan
06 petunjuk administrasi perwakafan
Pristiyanto SS
06 petunjuk administrasi perwakafan
06 petunjuk  administrasi perwakafan06 petunjuk  administrasi perwakafan
06 petunjuk administrasi perwakafan
Pristiyanto SS
PANDUAN WAKAF-LEVEL01.pdf
PANDUAN WAKAF-LEVEL01.pdfPANDUAN WAKAF-LEVEL01.pdf
PANDUAN WAKAF-LEVEL01.pdf
Setiono Winardi
WAKAF KLS 10 - PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMA
WAKAF KLS 10 - PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMA WAKAF KLS 10 - PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMA
WAKAF KLS 10 - PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMA
Johan Setiawan
Materi Wakaf Lengkapzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzpptx
Materi Wakaf LengkapzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzpptxMateri Wakaf Lengkapzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzpptx
Materi Wakaf Lengkapzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzpptx
AgiesSahirwan
Bab 11 agama kelas 10 sma zakat haji waqaf
Bab 11 agama kelas 10 sma zakat haji waqafBab 11 agama kelas 10 sma zakat haji waqaf
Bab 11 agama kelas 10 sma zakat haji waqaf
wah yuni
Materi Wakaf dalam Islam_Wakaf SMKN 1 Sedayu
Materi Wakaf dalam Islam_Wakaf SMKN 1 SedayuMateri Wakaf dalam Islam_Wakaf SMKN 1 Sedayu
Materi Wakaf dalam Islam_Wakaf SMKN 1 Sedayu
ArfiNurulHidayah
Hukum islam tentang wakaf
Hukum islam tentang wakafHukum islam tentang wakaf
Hukum islam tentang wakaf
Rohman Efendi
Pengelolaan Wakaf
Pengelolaan WakafPengelolaan Wakaf
Pengelolaan Wakaf
Bayu Adi
Wakaf - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Wakaf - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.Wakaf - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Wakaf - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Ricco Survival Yubaidi
HIBAH DALAM PANDANGAN ISLAM DAN HIKMAHNYA.pptx
HIBAH DALAM PANDANGAN ISLAM DAN HIKMAHNYA.pptxHIBAH DALAM PANDANGAN ISLAM DAN HIKMAHNYA.pptx
HIBAH DALAM PANDANGAN ISLAM DAN HIKMAHNYA.pptx
AbulFikar2
Wakaf111
Wakaf111Wakaf111
Wakaf111
nafarani
FIQH WAKAF DAN KOMPILASI HK ISLAM 2009.ppt
FIQH WAKAF DAN KOMPILASI HK ISLAM 2009.pptFIQH WAKAF DAN KOMPILASI HK ISLAM 2009.ppt
FIQH WAKAF DAN KOMPILASI HK ISLAM 2009.ppt
rosidinspd98
Pendidikan Agama Islam "Wakaf"
Pendidikan Agama Islam "Wakaf"Pendidikan Agama Islam "Wakaf"
Pendidikan Agama Islam "Wakaf"
Syifa Sahaliya
PPT MAZAWA Kelompok 4.pptx
PPT MAZAWA Kelompok 4.pptxPPT MAZAWA Kelompok 4.pptx
PPT MAZAWA Kelompok 4.pptx
TegarTuava
Modul Pengenalan Wakaf
Modul Pengenalan WakafModul Pengenalan Wakaf
Modul Pengenalan Wakaf
Konsultan Blog
06 petunjuk administrasi perwakafan
06 petunjuk  administrasi perwakafan06 petunjuk  administrasi perwakafan
06 petunjuk administrasi perwakafan
Pristiyanto SS
06 petunjuk administrasi perwakafan
06 petunjuk  administrasi perwakafan06 petunjuk  administrasi perwakafan
06 petunjuk administrasi perwakafan
Pristiyanto SS
PANDUAN WAKAF-LEVEL01.pdf
PANDUAN WAKAF-LEVEL01.pdfPANDUAN WAKAF-LEVEL01.pdf
PANDUAN WAKAF-LEVEL01.pdf
Setiono Winardi

Recently uploaded (20)

BAHAN UNTUK PELATIHAN PS, DRIGEN, MAZMUR.pptx
BAHAN UNTUK PELATIHAN PS, DRIGEN, MAZMUR.pptxBAHAN UNTUK PELATIHAN PS, DRIGEN, MAZMUR.pptx
BAHAN UNTUK PELATIHAN PS, DRIGEN, MAZMUR.pptx
LunduSitohang
SENARAI & JADWAL PEMBICARA Ramadan Masjid Kampus UGM 1446 Hijriah.docx
SENARAI & JADWAL PEMBICARA Ramadan Masjid Kampus UGM 1446 Hijriah.docxSENARAI & JADWAL PEMBICARA Ramadan Masjid Kampus UGM 1446 Hijriah.docx
SENARAI & JADWAL PEMBICARA Ramadan Masjid Kampus UGM 1446 Hijriah.docx
Mirza836129
Project Mata kuliah Biogeografi kelompok 5
Project Mata kuliah Biogeografi kelompok 5Project Mata kuliah Biogeografi kelompok 5
Project Mata kuliah Biogeografi kelompok 5
khairizal2005
Danantara: Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...
Danantara:  Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...Danantara:  Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...
Danantara: Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...
Dadang Solihin
PPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptx
PPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptxPPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptx
PPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptx
rahmiati190700
PRAKTIK PEMBUATAN RPP DEEP LEARNING fix.pptx
PRAKTIK PEMBUATAN RPP DEEP LEARNING fix.pptxPRAKTIK PEMBUATAN RPP DEEP LEARNING fix.pptx
PRAKTIK PEMBUATAN RPP DEEP LEARNING fix.pptx
NurulIlyas3
PPT Komponen Penyusun Darah Beserta Fungsinya
PPT Komponen Penyusun Darah Beserta FungsinyaPPT Komponen Penyusun Darah Beserta Fungsinya
PPT Komponen Penyusun Darah Beserta Fungsinya
mileniumiramadhanti
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Murad Maulana
PPT SISTEM PEREDARAN DARAH MANUSIA KELAS 8
PPT SISTEM PEREDARAN DARAH MANUSIA KELAS 8PPT SISTEM PEREDARAN DARAH MANUSIA KELAS 8
PPT SISTEM PEREDARAN DARAH MANUSIA KELAS 8
Dita835610
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptxPPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
hendipurnama1
Lembar Kerja Mahasiswa Applied Artificial Intelligence in Information Systems
Lembar Kerja Mahasiswa Applied Artificial Intelligence in Information SystemsLembar Kerja Mahasiswa Applied Artificial Intelligence in Information Systems
Lembar Kerja Mahasiswa Applied Artificial Intelligence in Information Systems
Ainul Yaqin
Apakah daging tanpa tulang dan tanpa limfoglandula aman diperdagangkan? Ditje...
Apakah daging tanpa tulang dan tanpa limfoglandula aman diperdagangkan? Ditje...Apakah daging tanpa tulang dan tanpa limfoglandula aman diperdagangkan? Ditje...
Apakah daging tanpa tulang dan tanpa limfoglandula aman diperdagangkan? Ditje...
Tata Naipospos
Kiraan Kadar Nadi Karvonen nadi mak nadi rehat
Kiraan Kadar Nadi Karvonen nadi mak nadi rehatKiraan Kadar Nadi Karvonen nadi mak nadi rehat
Kiraan Kadar Nadi Karvonen nadi mak nadi rehat
ssuser7d8dcb
BANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docx
BANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docxBANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docx
BANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docx
AzuraAgusnasya
1. Zakat dan Zakat Fitrah Part 1_Safari Ramadhan UAS 2025.pdf
1. Zakat dan Zakat Fitrah Part 1_Safari Ramadhan UAS 2025.pdf1. Zakat dan Zakat Fitrah Part 1_Safari Ramadhan UAS 2025.pdf
1. Zakat dan Zakat Fitrah Part 1_Safari Ramadhan UAS 2025.pdf
Syarifatul Marwiyah
Modul Ajar Matematika Kelas 11 Fase F Kurikulum Merdeka
Modul Ajar Matematika Kelas 11 Fase F Kurikulum MerdekaModul Ajar Matematika Kelas 11 Fase F Kurikulum Merdeka
Modul Ajar Matematika Kelas 11 Fase F Kurikulum Merdeka
Modul Kelas
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...
Murad Maulana
KUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdf
KUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdfKUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdf
KUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdf
PT. DUTA MEDIA PRESS
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docxProposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
tuminsa934
Muqaddimah ANGGARAN DASAR Muhammadiyah .pptx
Muqaddimah ANGGARAN DASAR  Muhammadiyah .pptxMuqaddimah ANGGARAN DASAR  Muhammadiyah .pptx
Muqaddimah ANGGARAN DASAR Muhammadiyah .pptx
suwaibahkapa2
BAHAN UNTUK PELATIHAN PS, DRIGEN, MAZMUR.pptx
BAHAN UNTUK PELATIHAN PS, DRIGEN, MAZMUR.pptxBAHAN UNTUK PELATIHAN PS, DRIGEN, MAZMUR.pptx
BAHAN UNTUK PELATIHAN PS, DRIGEN, MAZMUR.pptx
LunduSitohang
SENARAI & JADWAL PEMBICARA Ramadan Masjid Kampus UGM 1446 Hijriah.docx
SENARAI & JADWAL PEMBICARA Ramadan Masjid Kampus UGM 1446 Hijriah.docxSENARAI & JADWAL PEMBICARA Ramadan Masjid Kampus UGM 1446 Hijriah.docx
SENARAI & JADWAL PEMBICARA Ramadan Masjid Kampus UGM 1446 Hijriah.docx
Mirza836129
Project Mata kuliah Biogeografi kelompok 5
Project Mata kuliah Biogeografi kelompok 5Project Mata kuliah Biogeografi kelompok 5
Project Mata kuliah Biogeografi kelompok 5
khairizal2005
Danantara: Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...
Danantara:  Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...Danantara:  Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...
Danantara: Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...
Dadang Solihin
PPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptx
PPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptxPPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptx
PPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptx
rahmiati190700
PRAKTIK PEMBUATAN RPP DEEP LEARNING fix.pptx
PRAKTIK PEMBUATAN RPP DEEP LEARNING fix.pptxPRAKTIK PEMBUATAN RPP DEEP LEARNING fix.pptx
PRAKTIK PEMBUATAN RPP DEEP LEARNING fix.pptx
NurulIlyas3
PPT Komponen Penyusun Darah Beserta Fungsinya
PPT Komponen Penyusun Darah Beserta FungsinyaPPT Komponen Penyusun Darah Beserta Fungsinya
PPT Komponen Penyusun Darah Beserta Fungsinya
mileniumiramadhanti
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Murad Maulana
PPT SISTEM PEREDARAN DARAH MANUSIA KELAS 8
PPT SISTEM PEREDARAN DARAH MANUSIA KELAS 8PPT SISTEM PEREDARAN DARAH MANUSIA KELAS 8
PPT SISTEM PEREDARAN DARAH MANUSIA KELAS 8
Dita835610
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptxPPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
hendipurnama1
Lembar Kerja Mahasiswa Applied Artificial Intelligence in Information Systems
Lembar Kerja Mahasiswa Applied Artificial Intelligence in Information SystemsLembar Kerja Mahasiswa Applied Artificial Intelligence in Information Systems
Lembar Kerja Mahasiswa Applied Artificial Intelligence in Information Systems
Ainul Yaqin
Apakah daging tanpa tulang dan tanpa limfoglandula aman diperdagangkan? Ditje...
Apakah daging tanpa tulang dan tanpa limfoglandula aman diperdagangkan? Ditje...Apakah daging tanpa tulang dan tanpa limfoglandula aman diperdagangkan? Ditje...
Apakah daging tanpa tulang dan tanpa limfoglandula aman diperdagangkan? Ditje...
Tata Naipospos
Kiraan Kadar Nadi Karvonen nadi mak nadi rehat
Kiraan Kadar Nadi Karvonen nadi mak nadi rehatKiraan Kadar Nadi Karvonen nadi mak nadi rehat
Kiraan Kadar Nadi Karvonen nadi mak nadi rehat
ssuser7d8dcb
BANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docx
BANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docxBANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docx
BANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docx
AzuraAgusnasya
1. Zakat dan Zakat Fitrah Part 1_Safari Ramadhan UAS 2025.pdf
1. Zakat dan Zakat Fitrah Part 1_Safari Ramadhan UAS 2025.pdf1. Zakat dan Zakat Fitrah Part 1_Safari Ramadhan UAS 2025.pdf
1. Zakat dan Zakat Fitrah Part 1_Safari Ramadhan UAS 2025.pdf
Syarifatul Marwiyah
Modul Ajar Matematika Kelas 11 Fase F Kurikulum Merdeka
Modul Ajar Matematika Kelas 11 Fase F Kurikulum MerdekaModul Ajar Matematika Kelas 11 Fase F Kurikulum Merdeka
Modul Ajar Matematika Kelas 11 Fase F Kurikulum Merdeka
Modul Kelas
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...
Murad Maulana
KUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdf
KUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdfKUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdf
KUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdf
PT. DUTA MEDIA PRESS
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docxProposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
tuminsa934
Muqaddimah ANGGARAN DASAR Muhammadiyah .pptx
Muqaddimah ANGGARAN DASAR  Muhammadiyah .pptxMuqaddimah ANGGARAN DASAR  Muhammadiyah .pptx
Muqaddimah ANGGARAN DASAR Muhammadiyah .pptx
suwaibahkapa2

Hukum Wakaf.ppt

  • 2. Dari segi bahasa : Waqafa (berhenti, diam ditempat, menahan sesuatu). Dari segi istilah :Penahanan harta yang dapat diambil manfaatnya tanpa musnah seketika dan untuk penggunaan yang mubah serta dimaksudkan untuk mendapatkan keridhoan Allah. berdasarkan UU RI Nomor 41 Tahun 2004 (Bab I, Pasal 1 ayat (1) : Perbuatan hukum seseorang atau sekelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya sesuai dengan ajaran Islam
  • 3. QS. Al Baqarah ayat 254, 267, Belanjakanlah dari harta bendamu yang suci. QS. Ali Imron ayat 92, Tidak termasuk orang yang baik sehingga membelanjakannya harta yang dicintainya. QS. Al-Hajj ayat 77, .......berbuatlah kebaikan....... QS. Al Hadiid ayat 18. HR. Al-Jamaah dari Ibnu Umar, HR. An-Nasaiy dan At-Turmudziy dan Usman, HR. Ahmad dan Bukhari dari Abi Hurairah, dll...
  • 4. UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf, UU No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, PP No. 28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, Peraturan Mentri Agama No. 1 tahun 1978 tentang Peraturan Pelaksanaan PP N0. 28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik (Peraturan Perundangan : th. 2006), Inpres No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia buku III tentang Perwakafan.
  • 5. Wakaf sah apabila dilaksanakan menurut ketentuan syariah. Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat ditarik kembali, tidak berbatas waktu.
  • 6. Wakif : Orang atau orang-orang ataupun badan hukum yang berwakaf (yang mewakafkan benda miliknya) Nadzir : Orang atau kelompok orang atau badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf. Ikrar : Pernyataan kehendak wakif dari wakif untuk mewakafkan benda miliknya. Benda Wakaf : Segala benda baik bergerak atau tidak bergerak PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) : Petugas pemerintah yang diangkat berdasarkan peraturan yang berlaku, berkewajiban menerima ikrar dari wakif dan menyerahkannya kepada nadzir serta melakukan pengawasan untuk kelestarian perwakafan. PPAIW diangkat dan diberhentikan oleh Mentri Agama.
  • 7. Yaa ayyuhannas, Semua orang yang berhak berbuat kebaikan walau bukan orang Islam
  • 8. Jenis Wakaf Perwakafan Tanah Milik PP No. 28/1977 Wakaf Uang Tunai Macam Wakaf Wakaf Khairi, wakaf untuk kepentingn umum. Wakaf ahli, wakaf keluarga yaitu wakaf yang ditujukan pada orang orang tertentu.
  • 9. Tidak ada ketentuan waktu yang rinci untuk pengeluaran benda wakaf, kata kuncinya keikhlasan dari si wakif untuk mengeluarkan sebagian hartanya untuk diwakafkan.
  • 10. Untuk mencari keridhoan Allah, termasuk didalamnya segala macam usaha untuk menegakkan Islam, seperti mendirikan tempat-tempat ibadah kaum muslim. Kegiatan dakwah pendidikan Islam, penelitian ilmu-ilmu agama, dsb. Untuk kepentingan masyarakat seperti membantu fakir miskin, baik orang Islam atau bukan, membantu orang terlantar, karib kerabat, mendirikan sekolah, panti asuhan, membangun jalan, dsb. Tujuan utamanya adalah untuk kepentingan agama Islam, dengan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya.
  • 11. Wakaf harus dilakukan secara tunai, tanpa digantungkan pada keadaan yang akan datang, sebab pernyataan wakif berakibat lepasnya hak milik seketika setelah wakif menyatakan berwakaf. Wakaf harus jelas tujuannya, harus disebutkan dengan terang kepada siapa diwakafkan, untuk apa benda wakaf tersebut. Wakaf harus dilaksanakan tanpa syarat, artinya tidak boleh membatalkan atau melangsungkan wakaf yang telah dinyatakan sebab pernyataan wakaf berlaku tunai dan tak berbatas waktu. Ada yang berhak menerima wakaf yang bersifat perseorangan. Ada yang berhak menerima wakaf yang bersifat kolektif/umum, seperti badan-badan sosial Islam
  • 12. Ada wakif. Benda yang diwakafkan bernilai dan tahan lama. Wakaf dengan niat beribadah kepada Allah. Ikrar (sighat), tertulis dan disaksikan oleh dua saksi. Ada pengelola wakaf (nadzir) Jangka waktu tidak terbatas.
  • 13. Mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Untuk mengekalkan manfaat benda wakaf sesuai dengan tujuan wakaf.
  • 14. Wakif Nadzir Harta Benda Wakaf Ikrar Wakaf Peruntukan Benda Wakaf Jangka Waktu Wakaf
  • 15. Perseorangan, dengan syarat : 1. Dewasa 2. Berakal Sehat 3. Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum 4. Pemilik sah harta benda wakaf Organisasi : wakif ini hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan organisasi untuk mewakafkan harta benda wakaf milik organisasi sesuai dengan anggaran dasar organisasi yang bersangkutan Badan Hukum : wakif ini hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan badan hukum untuk mewakafkan harta benda wakaf milik badan hukum sesuai dengan anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan
  • 16. Perorangan, dengan syarat : WNI Beragama Islam Sudah dewasa Sehat Jasmani Rohani Tidak berada dibawah pengampuan Bertempat tinggal di kecamatan tempat letak benda diwakafkan Badan Hukum, dengan syarat : Badan Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia Mempunyai perwakilan di kecamatan tempat letak benda yang diwakafkan
  • 17. Nadzir tersebut harus didaftarkan pada KUA Kecamatan setempat setelah mendengar saran dari Camat dan Majelis Ulama Kecamatan untuk mendapatkan pengesahan. Jumlah nadzir sekurang-kurangnya 3 dan sebanyak-banyaknya 10 orang diangkat oleh Kepala KUA atas saran Majelis Ulama Kecamatan dan Camat setempat.
  • 18. Syarat Harta Benda Wakaf : Hanya bisa diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh wakif secara sah Harta benda wakaf terdiri dari : Benda tidak bergerak, meliputi : Hak atas tanah Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri diatas tanah Tanaman atau benda lain yang berkaitan dengan tanah Hak milik atas satuan rumah susun Benda tidak bergarak lain sesuai ketentuan syariah dan per UU an
  • 19. Benda Bergerak yang meliputi : Uang Logam Mulia Surat Berharga Kendaraan Hak atas Kekayaan Intelektual Hak Sewa Benda Bergerak lain sesuai ketentuan syariah dan Undang Undang yang berlaku
  • 20. Dilaksanakan oleh wakif kepada nadzir dihadapan PPAIW dengan 2 orang saksi. Ikrar wakaf dinyatakan secara lisan dan atau tertulis serta dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW Bila wakif tidak dapat menyatakan ikrar secara lisan atau tertulis, dapat menunjuk kuasanya dengan surat kuasa yang diperkuat oleh 2 orang saksi
  • 22. Sebagai sarana dan kegiatan ibadah. Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan. Bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa. Penetapan peruntukan benda wakaf dilakukan oleh wakif pada pelaksanaan ikrar wakaf. Dalam hal wakif tidak menetapkan peruntukan harta benda wakaf, nadzir dapat menetapkan peruntukan harta benda wakaf yang dilakukan sesuai dengan tujuan dan fungsi wakaf. Untuk kepentingan dan kesejahteraan umum seperti jalan umum, rumah sakit, lapangan olah raga, dsb. Tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
  • 23. Sudah ada Institusi mirip Perwakafan Ex : rumah ibadah pasti harus berdiri diatas lahan yang permanen Sebelum Islam Sedekah tanah dari Rasullulah dan Umar bin Khattab Masa Keislaman Wakaf tidak hanya berupa tanah tetapi juga Benda benda lainnya Saat ini
  • 24. Terletak pada tujuan wakaf, dalam Islam tujuan wakaf untuk mencari ridho Allah dan untuk mendekatkan diri kepada Nya. Sebelum Islam seringkali digunakan sebagai sarana untuk mencari prestis atau kebanggaan.
  • 25. Wakaf, yang diambil adalah manfaatnya tetapi benda asalnya tidak boleh diganggu gugat, tidak boleh dijual, dihibahkan ataupun diwariskan. Artinya pokok barang asal wakaf itu kekal
  • 26. Madzhab Hambali, apabila harta wakaf mengalami kerusakan sehingga tidak bisa memberikan manfaat sesuai dengan tujuannya, hendaklah dijual saja kemudian dibelikan barang lain yang mendatangkan manfaat sesuai tujuan wakaf dan barang yang dibeli berkedudukan sebagai harta wakaf seperti semula. Ijtihad, Umar bin Khotob telah mengganti masjid Kufah dengan masjid yang baru dan tempatnyapun oleh Umar bin Khotob dipindah ke tempat yang baru, sebab tempat yang lama telah dijadikan pasar sebagai tempat jual beli umum. Hal ini sesuai dengan QS. Al-Araf ayat 142 yang mengingatkan bahwa membiarkan sesuatu terbengkelai tanpa pencegahan maupun perbaikan sangat tidak terpuji.
  • 27. Untuk wakaf ahli atau wakaf keluarga, penerima wakaf khusus untuk orang-orang tertentu, seorang atau lebih bisa keluarga wakif atau bukan. Untuk wakaf khairi atau wakaf untuk kepentingan umum, penerimanya tidak untuk orang-orang tertentu tetapi dilembagakan untuk umat/kepentingan agama atau untuk kepentingan umum.
  • 28. Untuk wakaf Khusus, orang-orang yang berhak mengelola dan menikmati hasilnyaadalah anak keturunan wakif bila yang menerima adalah anak/keturunannya. Wakaf jenis ini yang diperselisihkan kebolehan menjual atau tidak boleh. Untuk wakaf Umum, tidak dimaksudkan untuk orang tertentu, sekelompok orang atau lapisan tertentu. Tetapi untuk kepentingan umum dan tidak hanya untuk orang muslim saja. Maka yang berhak mengelola adalah kelompok yang mempunyai kewenangan untuk itu.
  • 29. Tata cara perwakafan, yaitu : 1. Wakif menyatakan ikrarnya dihadapan PPAIW untuk melaksanakan ikrarnya. 2. Isi dan bentuk ikrar wakaf ditetapkan oleh Menteri Agama. 3. Pelaksanaan ikrar dianggap sah jika dihadiri oleh sekurang- kurangnya 2 orang saksi. 4. Dalam melaksanakan ikrar harus menyerahkan surat-surat : 1. Tanda bukti pemilikan harta benda. 2. Jika yang diwakafkan benda tidak bergerak, harus disertai surat keterangan dari kades yang diperkuat oleh Camat setempat. 3. Surat atau dokumen tertulis yang merupakan kelengkapan benda tersebut.
  • 30. Pendaftaran Benda Wakaf : Setelah akta ikrar wakaf dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, maka Kepala Kantor KUA Kecamatan atas nama nadzir, yang bersangkutan diharuskan mengajukan permohonan kepada Camat untuk mendaftarkan perwakafan benda yang bersangkutan guna menjaga keutuhan dan kelestariannya. Pendaftaran dan pengumuman harta benda wakaf PPAIW atas nama nadzir mendaftarkan harta benda kepada instansi yang berwenang paling lambat 7 hari kerja sejak akta ikrar wakaf ditanda tangani. Dalam pendaftaran harta benda wakaf harus menyerahkan : Salinan akta ikrar wakaf Surat-surat dan/atau bukti-bukti kepemilikan dan dokumen terkait lainnya. Instansi yang berwenang, menerbitkan bukti pendaftaran harta benda wakaf. Bukti pendaftaran harta benda wakaf disampaikan oleh PPAIW kepada nadzir. Dalam hal harta benda wakaf ditukar atau diubah peruntukannya, nadzir melalui PPAIW mendaftarkan kembali kepada instansi yang berwenang dan kepada Badan Wakaf Indonesia sesuai aturan yang berlaku. Menteri dan BWI mengadministrasikan pendaftaran harta benda wakaf. Menteri dan BWI mengumumkan kepada masyarakat atas harta benda wakaf yang telah terdaftar. Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pendaftaran dan pengumuman harta benda wakaf diatur dengan PP.
  • 31. Pada dasarnya terhadap benda wakaf yang telah diwakafkan tidak dapat dilakukan perubahan atau penggunaan lain dari pada yang dimaksud dalam ikrar wakaf. Penyimpangan hanya dapat dilakukan terhadap hal-hal tertentu setelah mendapat persetujuan tertulis dari kepala KUA atas persetujuan Majelis Ulama Kecamatan dan Camat setempat dengan alasan : Karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf seperti yang diikrarkan oleh wakif Karena kepentingan umum.
  • 32. Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang : 1. Dijadikan jaminan utang 2. Disita 3. Dihibahkan 4. Dijual 5. Diwariskan 6. Ditukar, atau 7. Dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya
  • 33. Ketentuan diatas dikecualikan apabila : 1. Harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) asal tidak bertentangan dengan syariah dan UU. 2. Pelaksanaannya harus memperoleh ijin tertulis dari Menteri atas Persetujuan BWI. 3. Harta benda wakaf yang sudah diubah statusnya wajib ditukar dengan harta benda yang manfaat dan nilai tukar sekurang- kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula. 4. Ketentuan mengenai perubahan status harta benda wakaf diatur lebih lanjut dengan PP.
  • 34. Penyelesaian perselisihan sepanjang yang menyangkut persoalan benda wakaf dan nadzir diajukan kepada Pengadilan Agama setempat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Cara penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui : Musyawarah untuk mencapai mufakat Apabila penyelesaian sengketa tidak berhasil, sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi, arbitrase, atau pengadilan.
  • 35. Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab nadzir dilakukan secara bersama-sama oleh Kepala KUA Kecamatan, Majelis Ulama Kecamatan dan Pengadilan Agama yang mewilayahinya.