Dokumen tersebut membahas tentang konsep wakaf dalam Islam. Terdapat definisi wakaf, unsur-unsur wakaf seperti wakif, nadzir, dan benda wakaf, serta ketentuan-ketentuan wakaf sesuai hukum Islam dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Sudikno Mertokusumo
Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yg mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim.
Retnowulan Sutantio
Hukum Acara Perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu kesemuanya kaidah hukum yg menentukan dan mengatur cara bagaimana melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata sebagaimana yg diatur dalam hukum perdata materiil
Presentasi membahas definisi hukum syara', jenis-jenis hukum taklifi dan wadh'i beserta pembagiannya. Hukum syara' didefinisikan sebagai ketentuan Allah yang terkait dengan perbuatan manusia. Hukum dibagi menjadi taklifi yang memerintahkan atau melarang, dan wadh'i yang mengatur sebab, syarat, dan penghalang hukum taklifi. Hukum taklifi mencakup wajib, mandub, haram, makruh,
Sofi Larasati memberikan kuasa penuh kepada Haris Mujahid S.H. dan Radhian Utama S.H. untuk mewakilinya sebagai Tergugat I dalam perkara perdata No. 101/B/PDT/11/2014/PN Bandung, termasuk mengajukan gugatan, replik, kesimpulan, menghadap sidang, mengajukan bukti, melakukan perdamaian, dan segala tindakan terkait penyelesaian perkara tersebut.
Materi Fiqih "Sedekah, Hibah dan Hadiah"Arza Mukhib
油
Dokumen tersebut membahas tentang sedekah, hibah, dan hadiah dalam Islam. Sedekah adalah pemberian sukarela kepada orang yang membutuhkan untuk mendapatkan ridha Allah. Hibah adalah pemberian tanpa imbalan kepada keluarga. Hadiah diberikan untuk memuliakan orang lain. Ketiganya memiliki rukun yang sama yaitu pemberi, penerima, persetujuan, dan barang yang dapat diperjualbelikan.
Dokumen tersebut membahas tentang administrasi wakaf di Indonesia. Beberapa poin penting yang diatur meliputi jenis harta benda wakaf yang dapat diwakafkan seperti tanah, bangunan, uang, logam mulia, dan lainnya. Dokumen ini juga menjelaskan proses pendaftaran wakaf tanah, bangunan, dan uang beserta instansi yang terkait seperti KUA, BPN, BWI.
Dokumen tersebut membahas tentang terminologi-terminologi dalam ilmu waris (faraidh) seperti pengertian waris, faraidh, dalil-dalil tentang hukum waris dalam Al-Quran dan hadis, serta bagian-bagian dari ahli waris.
1) Bab pertama membahas pengertian perikatan secara umum, termasuk unsur-unsur, jenis, dan sumber perikatan menurut KUHPerdata.
2) Jenis perikatan dijelaskan meliputi perikatan untuk memberikan barang, berbuat atau tidak berbuat sesuatu, serta perikatan alternatif, bersyarat, dan lainnya.
3) Sumber hukum perikatan berasal dari perjanjian dan undang-undang.
Hukum acara perdata - Replik dan Duplik (Idik Saeful Bahri)Idik Saeful Bahri
油
Dokumen tersebut membahas tentang replik dan duplik dalam proses persidangan perdata di pengadilan. Replik adalah tanggapan penggugat terhadap jawaban tergugat, sedangkan duplik adalah tanggapan tergugat terhadap replik penggugat. Kedua tanggapan ini bersifat opsional dan bertujuan untuk memperkuat posisi masing-masing pihak.
Dokumen tersebut membahas tentang batas umur dewasa menurut hukum perdata, pidana, adat, dan undang-undang Indonesia. Menurut hukum perdata, seseorang dianggap dewasa pada umur 21 tahun atau telah menikah, sedangkan hukum pidana mengatur batas umur 18 tahun. Hukum adat tidak menetapkan batas pasti namun melihat kemampuan seseorang. Undang-undang Indonesia mengatur tentang izin orang tua untuk
1. Presentasi membahas tentang syirkah dan mudharabah, termasuk definisi, dalil, jenis-jenis syirkah, rukun dan syarat syirkah, serta penjelasan musyarakah dan mudharabah.
2. Syirkah adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dalam sebuah usaha dengan konsekuensi keuntungan dan kerugiannya ditanggung secara bersama.
3. Musyarakah adalah kerjasama usaha antara pemilik modal
Perjanjian perkawinan mengatur harta suami istri dan akibatnya jika perkawinan berakhir. Menurut KUHPerdata harus dibuat di hadapan notaris sebelum pernikahan, sedangkan UU Perkawinan cukup dihadapan pegawai catat nikah. Perjanjian hanya mengikat pihak ketiga jika terdaftar di pengadilan.
Dokumen tersebut membahas tentang pluralisme hukum perkawinan di Indonesia yaitu hukum perkawinan menurut hukum perdata, hukum Islam, dan hukum adat. Dokumen juga menjelaskan kodifikasi hukum perkawinan melalui Undang-Undang Perkawinan tahun 1974 beserta syarat, larangan, dan tujuan perkawinan menurut undang-undang tersebut.
Rangkuman dasar-dasar hukum waris (faraidh) sesuai dengan fiqih. Dimaksudkan sebagai bahan studi pelajar/mahasiswa dan pengantar pengetahuan umum bidang ekonomi syariah.
Dokumen tersebut membahas tentang penyertaan dalam tindak pidana menurut KUHP Indonesia. Terdapat lima bentuk penyertaan yaitu pelaku utama, penyuruh, peserta, penganjur, dan pembantu. Masing-masing memiliki unsur dan pertanggungjawaban yang berbeda-beda sesuai peran serta dalam tindak pidana.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, dasar hukum, rukun, syarat-syarat, dan harta yang dapat diwakafkan, pengelolaan wakaf, prinsip pengelolaan wakaf, tujuan dan fungsi wakaf, serta hikmah dan manfaat wakaf. Secara ringkas, dokumen tersebut membahas tentang konsep dan praktik wakaf dalam Islam.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum pidana Indonesia, mulai dari pengertian hukum pidana, jenis-jenisnya, fungsi dan tujuannya, serta sejarah pembentukan KUHP Indonesia. Dibahas pula aspek-aspek penting hukum pidana seperti asas legalitas, sanksi pidana, dan upaya pembaharuan hukum pidana di Indonesia.
1. Dokumen tersebut membahas metode istinbath hukum syara'. Metode ini meliputi pengertian istinbath, kaidah-kaidah syara' seperti istidlal dan tujuan penetapan hukum, kaidah lughawiyyah, dan pembagian lafad berdasarkan makna.
1) Bab pertama membahas pengertian perikatan secara umum, termasuk unsur-unsur, jenis, dan sumber perikatan menurut KUHPerdata.
2) Jenis perikatan dijelaskan meliputi perikatan untuk memberikan barang, berbuat atau tidak berbuat sesuatu, serta perikatan alternatif, bersyarat, dan lainnya.
3) Sumber hukum perikatan berasal dari perjanjian dan undang-undang.
Hukum acara perdata - Replik dan Duplik (Idik Saeful Bahri)Idik Saeful Bahri
油
Dokumen tersebut membahas tentang replik dan duplik dalam proses persidangan perdata di pengadilan. Replik adalah tanggapan penggugat terhadap jawaban tergugat, sedangkan duplik adalah tanggapan tergugat terhadap replik penggugat. Kedua tanggapan ini bersifat opsional dan bertujuan untuk memperkuat posisi masing-masing pihak.
Dokumen tersebut membahas tentang batas umur dewasa menurut hukum perdata, pidana, adat, dan undang-undang Indonesia. Menurut hukum perdata, seseorang dianggap dewasa pada umur 21 tahun atau telah menikah, sedangkan hukum pidana mengatur batas umur 18 tahun. Hukum adat tidak menetapkan batas pasti namun melihat kemampuan seseorang. Undang-undang Indonesia mengatur tentang izin orang tua untuk
1. Presentasi membahas tentang syirkah dan mudharabah, termasuk definisi, dalil, jenis-jenis syirkah, rukun dan syarat syirkah, serta penjelasan musyarakah dan mudharabah.
2. Syirkah adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dalam sebuah usaha dengan konsekuensi keuntungan dan kerugiannya ditanggung secara bersama.
3. Musyarakah adalah kerjasama usaha antara pemilik modal
Perjanjian perkawinan mengatur harta suami istri dan akibatnya jika perkawinan berakhir. Menurut KUHPerdata harus dibuat di hadapan notaris sebelum pernikahan, sedangkan UU Perkawinan cukup dihadapan pegawai catat nikah. Perjanjian hanya mengikat pihak ketiga jika terdaftar di pengadilan.
Dokumen tersebut membahas tentang pluralisme hukum perkawinan di Indonesia yaitu hukum perkawinan menurut hukum perdata, hukum Islam, dan hukum adat. Dokumen juga menjelaskan kodifikasi hukum perkawinan melalui Undang-Undang Perkawinan tahun 1974 beserta syarat, larangan, dan tujuan perkawinan menurut undang-undang tersebut.
Rangkuman dasar-dasar hukum waris (faraidh) sesuai dengan fiqih. Dimaksudkan sebagai bahan studi pelajar/mahasiswa dan pengantar pengetahuan umum bidang ekonomi syariah.
Dokumen tersebut membahas tentang penyertaan dalam tindak pidana menurut KUHP Indonesia. Terdapat lima bentuk penyertaan yaitu pelaku utama, penyuruh, peserta, penganjur, dan pembantu. Masing-masing memiliki unsur dan pertanggungjawaban yang berbeda-beda sesuai peran serta dalam tindak pidana.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, dasar hukum, rukun, syarat-syarat, dan harta yang dapat diwakafkan, pengelolaan wakaf, prinsip pengelolaan wakaf, tujuan dan fungsi wakaf, serta hikmah dan manfaat wakaf. Secara ringkas, dokumen tersebut membahas tentang konsep dan praktik wakaf dalam Islam.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum pidana Indonesia, mulai dari pengertian hukum pidana, jenis-jenisnya, fungsi dan tujuannya, serta sejarah pembentukan KUHP Indonesia. Dibahas pula aspek-aspek penting hukum pidana seperti asas legalitas, sanksi pidana, dan upaya pembaharuan hukum pidana di Indonesia.
1. Dokumen tersebut membahas metode istinbath hukum syara'. Metode ini meliputi pengertian istinbath, kaidah-kaidah syara' seperti istidlal dan tujuan penetapan hukum, kaidah lughawiyyah, dan pembagian lafad berdasarkan makna.
Dokumen tersebut membahas tentang definisi wakaf menurut istilah syariah sebagai penahanan harta untuk dimanfaatkan kebaikan orang lain secara kekal, serta contoh-contoh harta benda yang dapat diwakafkan seperti tanah, bangunan, uang, dan kitab suci."
Bab 11 agama kelas 10 sma zakat haji waqafwah yuni
油
Dokumen tersebut membahas ketentuan hukum Islam mengenai zakat, haji, dan wakaf. Ringkasannya adalah: Zakat wajib dibayarkan untuk membersihkan harta, haji adalah ziarah ke Ka'bah di Mekkah untuk melaksanakan ibadah tertentu, sedangkan wakaf adalah menyerahkan harta yang kekal untuk diambil manfaatnya oleh masyarakat atau perorangan.
Untuk mengedit nama nama anggota, kelas, dan lain sebagainya, tekan ALT+F10 untuk membuka Selection Pane agar mempermudah proses pengeditan
(usahakan gunakan PowerPoint 2007 atau yang terbaru)
Hope you like it!
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, rukun, dasar hukum, syarat pelaksanaan, jenis, dan tata cara wakaf menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Wakaf adalah menyerahkan sebagian harta untuk kepentingan agama dan sosial secara permanen atau untuk jangka waktu tertentu sesuai syariat Islam. Ada beberapa lembaga baru yang mengatur pengelolaan wakaf di Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang ibadah yang menggunakan unsur harta yaitu zakat, haji, dan wakaf. Pembahasan meliputi pengertian, tujuan, rukun, dan prosedur pelaksanaan ketiga ibadah tersebut sesuai aturan Islam dan peraturan pemerintah. Ibadah-ibadah tersebut bertujuan untuk membersihkan jiwa dan menyejahterakan masyarakat.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, dasar hukum, status benda, rukun dan syarat wakaf, pelaksanaan wakaf di Indonesia, serta manfaat wakaf. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan konsep wakaf dalam Islam beserta implementasinya di Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang ketentuan wakaf, termasuk pengertian, dasar hukum, rukun, syarat, jenis benda yang dapat diwakafkan, bentuk baru wakaf, wakaf hak dan manfaat wakaf. Wakaf didefinisikan sebagai penahanan pemilikan atas harta tanpa merubah substansinya dan mengalihkan manfaatnya untuk ibadah. Dasar hukum wakaf berasal dari Al-Quran dan hadis,
Dokumen tersebut membahas tentang sejarah dan perkembangan perwakafan di Indonesia, mulai dari masa Nabi Muhammad sampai era modern. Ia juga menjelaskan unsur-unsur perwakafan menurut undang-undang dan upaya pemerintah dalam meningkatkan tertib administrasi perwakafan, antara lain melalui pembentukan Badan Wakaf Indonesia dan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Wakaf.
Pemberdayaan aset untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi menurut hukum Islam, yang akan memberikan manfaat kepada Penyelenggara, Masyarakat, Pemerintah.
Adalah bagian pertama dari empat bagian yang disampaikan secara terpisah sebagai solusi menghadapi krisis ekonomi dan keuangan.
Juga sebagai alternatif menghadapi penguasaan tanah oleh oligarki dan kapitalis yang akan menyebabkan kesengsaraan masyarakat luas oleh sekelompok orang.
Danantara: Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...Dadang Solihin
油
Keberadaan Danantara: Pesimis atau Optimis?
Pendekatan terbaik adalah realistis dengan kecenderungan optimis.
Jika Danantara memiliki perencanaan yang matang, dukungan kebijakan yang kuat, dan mampu beradaptasi dengan tantangan yang ada, maka peluang keberhasilannya besar.
Namun, jika implementasinya tidak disertai dengan strategi mitigasi risiko yang baik, maka pesimisme terhadap dampaknya juga cukup beralasan.
Pada akhirnya, kunci suksesnya adalah bagaimana Danantara bisa dikelola secara efektif, inklusif, dan berkelanjutan, sehingga dampak positifnya lebih dominan dibandingkan risikonya.
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Diseminasi repositori perpustakaan BAPETEN yang diselenggarakan oleh Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi
Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (P2STPIBN) pada tanggal 25 Februari 2025
Lembar Kerja Mahasiswa Applied Artificial Intelligence in Information SystemsAinul Yaqin
油
File ini adalah lembar kerja mahasiswa untuk mata kuliah Applied Artificial Intelligence in Information Systems. Tujuan pembelajarannya mencakup pemahaman tentang Decision Support Systems (DSS), Business Intelligence (BI), proses pengambilan keputusan, analisis bisnis, manajemen kinerja bisnis, kolaborasi, manajemen pengetahuan, serta teknologi canggih dan tren terkini dalam sistem informasi.
Lembar kerja ini terdiri dari 14 bab yang mencakup berbagai topik, yaitu:
Decision Support and Business Intelligence
Decision Making, Systems, Modeling, and Support
Decision Support Systems Concepts, Methodologies, and Technologies
Modeling and Analysis
Data Mining for Business Intelligence
Artificial Neural Networks for Data Mining
Text and Web Mining
Data Warehousing
Business Performance Management
Collaborative Computer-Supported Technologies and Group Support Systems
Knowledge Management
Artificial Intelligence and Expert Systems
Advanced Intelligent Systems
Management Support Systems Emerging Trends and Impacts
Setiap babnya memiliki format yang sama, yaitu tujuan pembelajaran, pengantar materi, kegiatan belajar (pemahaman konsep, tugas, diskusi kelompok), penilaian, dan refleksi. Kegiatan belajar sangat bervariasi, mulai dari menjawab pertanyaan, menggambar diagram, analisis kasus, melakukan eksperimen menggunakan tools tertentu, hingga diskusi kelompok dan presentasi.
Referensi utama yang digunakan dalam mata kuliah ini adalah buku Decision Support and Business Intelligence Systems oleh Turban, E., Sharda, R., & Delen, D.
Lembar kerja ini memberikan kerangka kerja yang komprehensif bagi mahasiswa untuk memahami dan menerapkan konsep-konsep penting dalam kecerdasan buatan terapan pada sistem informasi, melalui kombinasi pembelajaran teoretis dan tugas-tugas praktis.
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Lokakarya Nasional (Loknas) 2016 PDII LIPI dengan tema tema Pengelolaan Data, Informasi, dan Pengetahuan untuk Mendukung Pembangunan Repositori Nasional Indonesia, tanggal 10 11 Agustus 2016
Puji dan syukur selalu kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Kumpulan Cerpen dari para siswa-siswi SMA Negeri 2 Muara Badak para perlombaan Sumpah pemuda tahun 2024 dengan tema Semangat Persatuan dan Kebangkitan dan perlombaan hari Guru tahun 2024 dengan tema Guru yang menginspirasi, membangun masa depan ini dapat dicetak. Diharapkan karya ini menjadi motivasi tersendiri bagi peserta didik SMA Negeri 2 Muara Badak yang lain untuk ikut berkarya mengembangkan kreatifitas. Kumpulan Cerpen ini dapat dimanfaatkan untuk menunjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) juga sebagai buku penunjang program Literasi Sekolah (LS) untuk itu, saya sebagai Kepala SMA Negeri 2 Muara Badak sangat mengapresiasi hadirnya buku ini.
Muqaddimah ANGGARAN DASAR Muhammadiyah .pptxsuwaibahkapa2
油
MUQODDIMAH
惡愕 悋 悋惘忰 悋惘忰
(5) 悋忰惆 惘惡 悋惺悋 (1) 悋惘忰 悋惘忰 (2) 悋惆 (3) 悒悋 惺惡惆 悒悋 愕惠惺 (4) 悋惆悋 悋惶惘悋愀 悋愕惠
(6) 惶惘悋愀 悋悵 悖惺惠 惺 愃惘 悋愃惷惡 惺 悋 悋惷悛
Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah dan Penyayang. Segala puji bagi Allah yang mengasuh semua alam, yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang, Yang memegang pengadilan pada hari kemudian. Hanya kepada Engkau hamba menyembah, dan hanya kepada Engkau, kami mohon pertolongan. Berilah petunjuk kepada hamba akan jalan yang lempang, jalan orang-orang yang telah Engkau beri kenikmatan, yang tidak dimurkai dan tidak tersesat. (QS Al-Fatihah 1-6)
惘惷惠 惡悋 惘惡悋 惡悋悒愕悋 惆悋 惡忰惆 惶 悋 惺 愕 惡悋 惘愕悋
Saya ridla: Ber-Tuhan kepada ALLAH, ber-Agama kepada ISLAM dan ber-Nabi kepada MUHAMMAD RASULULLAH Shalallahu alaihi wassalam.
AMMA BADU, bahwa sesungguhnya ke-Tuhanan itu adalah hak Allah semata-mata. Ber-Tuhan dan beribadah serta tunduk dan thaat kepada Allah adalah satu-satunya ketentuan yang wajib atas tiap-tiap makhluk, terutama manusia.
Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat iradat) Allah atas kehidupan manusia di dunia ini.
Masyarakat yang sejahtera, aman damai, makmur dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong-royong, bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu.
Agama Allah yang dibawa dan diajarkan oleh sekalian Nabi yang bijaksana dan berjiwa suci, adalah satu-satunya pokok hukum dalam masyarakat yang utama dan sebaik-baiknya.
Menjunjung tinggi hukum Allah lebih daripada hukum yang manapun juga, adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku ber-Tuhan kepada Allah.
Agama Islam adalah Agama Allah yang dibawa oleh sekalian Nabi,sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad saw, dan diajarkan kepada umatnya masing-masing untuk mendapatkan hidup bahagia Dunia dan Akhirat.
Syahdan, untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentausa sebagai yang tersebut di atas itu, tiap-tiap orang, terutama umat Islam, umat yang percaya akan Allah dan Hari Kemudian, wajiblah mengikuti jejak sekalian Nabi yang suci: beribadah kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan dan menggunakannya untuk menjelmakan masyarakat itu di Dunia ini, dengan niat yang murni-tulus dan ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karunia Allah dan ridha-Nya belaka, serta mempunyai rasa tanggung jawab di hadirat Allah atas segala perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakal bertabah hati menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya, atau rintangan yang menghalangi pekerjaannya, dengan penuh pengharapan perlindungan dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa.
Untuk melaksanakan terwujudnya masyarakat yang demikian itu, maka dengan berkat dan rahmat Allah didorong oleh firman Allah dalam Al-Quran:
ル曄惠ル 曄 悖ル悸朏 リ曄惺 悒ル 抉曄悽ル曄惘 ルリ曄莧 惡抉曄リ鉱『悦
2. Dari segi bahasa : Waqafa (berhenti, diam ditempat, menahan
sesuatu).
Dari segi istilah :Penahanan harta yang dapat diambil
manfaatnya tanpa musnah seketika dan untuk penggunaan
yang mubah serta dimaksudkan untuk mendapatkan
keridhoan Allah.
berdasarkan UU RI Nomor 41 Tahun 2004 (Bab I, Pasal 1 ayat
(1) : Perbuatan hukum seseorang atau sekelompok orang
atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda
miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya sesuai
dengan ajaran Islam
3. QS. Al Baqarah ayat 254, 267, Belanjakanlah dari harta
bendamu yang suci.
QS. Ali Imron ayat 92, Tidak termasuk orang yang baik
sehingga membelanjakannya harta yang dicintainya.
QS. Al-Hajj ayat 77, .......berbuatlah kebaikan.......
QS. Al Hadiid ayat 18. HR. Al-Jamaah dari Ibnu Umar, HR.
An-Nasaiy dan At-Turmudziy dan Usman, HR. Ahmad dan
Bukhari dari Abi Hurairah, dll...
4. UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf, UU No.5 tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, PP No. 28 tahun
1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, Peraturan Mentri Agama
No. 1 tahun 1978 tentang Peraturan Pelaksanaan PP N0. 28
tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik (Peraturan
Perundangan : th. 2006), Inpres No. 1 tahun 1991 tentang
Kompilasi Hukum Islam di Indonesia buku III tentang
Perwakafan.
5. Wakaf sah apabila dilaksanakan menurut ketentuan syariah.
Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat ditarik kembali, tidak
berbatas waktu.
6. Wakif : Orang atau orang-orang ataupun badan hukum yang
berwakaf (yang mewakafkan benda miliknya)
Nadzir : Orang atau kelompok orang atau badan hukum yang
diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf.
Ikrar : Pernyataan kehendak wakif dari wakif untuk mewakafkan
benda miliknya.
Benda Wakaf : Segala benda baik bergerak atau tidak bergerak
PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) : Petugas pemerintah
yang diangkat berdasarkan peraturan yang berlaku, berkewajiban
menerima ikrar dari wakif dan menyerahkannya kepada nadzir
serta melakukan pengawasan untuk kelestarian perwakafan. PPAIW
diangkat dan diberhentikan oleh Mentri Agama.
8. Jenis Wakaf
Perwakafan Tanah Milik PP No. 28/1977
Wakaf Uang Tunai
Macam Wakaf
Wakaf Khairi, wakaf untuk kepentingn umum.
Wakaf ahli, wakaf keluarga yaitu wakaf yang ditujukan pada
orang orang tertentu.
9. Tidak ada ketentuan waktu yang rinci untuk
pengeluaran benda wakaf, kata kuncinya keikhlasan
dari si wakif untuk mengeluarkan sebagian hartanya
untuk diwakafkan.
10. Untuk mencari keridhoan Allah, termasuk didalamnya segala
macam usaha untuk menegakkan Islam, seperti mendirikan
tempat-tempat ibadah kaum muslim. Kegiatan dakwah
pendidikan Islam, penelitian ilmu-ilmu agama, dsb.
Untuk kepentingan masyarakat seperti membantu fakir
miskin, baik orang Islam atau bukan, membantu orang
terlantar, karib kerabat, mendirikan sekolah, panti asuhan,
membangun jalan, dsb.
Tujuan utamanya adalah untuk kepentingan agama Islam,
dengan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan
fungsinya.
11. Wakaf harus dilakukan secara tunai, tanpa digantungkan pada
keadaan yang akan datang, sebab pernyataan wakif berakibat
lepasnya hak milik seketika setelah wakif menyatakan berwakaf.
Wakaf harus jelas tujuannya, harus disebutkan dengan terang
kepada siapa diwakafkan, untuk apa benda wakaf tersebut.
Wakaf harus dilaksanakan tanpa syarat, artinya tidak boleh
membatalkan atau melangsungkan wakaf yang telah dinyatakan
sebab pernyataan wakaf berlaku tunai dan tak berbatas waktu.
Ada yang berhak menerima wakaf yang bersifat perseorangan.
Ada yang berhak menerima wakaf yang bersifat kolektif/umum,
seperti badan-badan sosial Islam
12. Ada wakif.
Benda yang diwakafkan bernilai dan tahan lama.
Wakaf dengan niat beribadah kepada Allah.
Ikrar (sighat), tertulis dan disaksikan oleh dua saksi.
Ada pengelola wakaf (nadzir)
Jangka waktu tidak terbatas.
13. Mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda
wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan
kesejahteraan umum.
Untuk mengekalkan manfaat benda wakaf sesuai dengan
tujuan wakaf.
15. Perseorangan, dengan syarat :
1. Dewasa
2. Berakal Sehat
3. Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum
4. Pemilik sah harta benda wakaf
Organisasi : wakif ini hanya dapat melakukan wakaf
apabila memenuhi ketentuan organisasi untuk mewakafkan harta
benda wakaf milik organisasi sesuai dengan anggaran dasar
organisasi yang bersangkutan
Badan Hukum : wakif ini hanya dapat melakukan wakaf apabila
memenuhi ketentuan badan hukum untuk mewakafkan harta
benda wakaf milik badan hukum sesuai dengan anggaran dasar
badan hukum yang bersangkutan
16. Perorangan, dengan syarat :
WNI
Beragama Islam
Sudah dewasa
Sehat Jasmani Rohani
Tidak berada dibawah pengampuan
Bertempat tinggal di kecamatan tempat letak benda diwakafkan
Badan Hukum, dengan syarat :
Badan Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
Mempunyai perwakilan di kecamatan tempat letak benda yang
diwakafkan
17. Nadzir tersebut harus didaftarkan pada KUA Kecamatan
setempat setelah mendengar saran dari Camat dan Majelis
Ulama Kecamatan untuk mendapatkan pengesahan. Jumlah
nadzir sekurang-kurangnya 3 dan sebanyak-banyaknya 10
orang diangkat oleh Kepala KUA atas saran Majelis Ulama
Kecamatan dan Camat setempat.
18. Syarat Harta Benda Wakaf :
Hanya bisa diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh
wakif secara sah
Harta benda wakaf terdiri dari :
Benda tidak bergerak, meliputi :
Hak atas tanah
Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri diatas tanah
Tanaman atau benda lain yang berkaitan dengan tanah
Hak milik atas satuan rumah susun
Benda tidak bergarak lain sesuai ketentuan syariah dan per UU an
19. Benda Bergerak yang meliputi :
Uang
Logam Mulia
Surat Berharga
Kendaraan
Hak atas Kekayaan Intelektual
Hak Sewa
Benda Bergerak lain sesuai ketentuan syariah dan Undang Undang yang
berlaku
20. Dilaksanakan oleh wakif kepada nadzir dihadapan PPAIW
dengan 2 orang saksi.
Ikrar wakaf dinyatakan secara lisan dan atau tertulis serta
dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW
Bila wakif tidak dapat menyatakan ikrar secara lisan atau
tertulis, dapat menunjuk kuasanya dengan surat kuasa yang
diperkuat oleh 2 orang saksi
22. Sebagai sarana dan kegiatan ibadah.
Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan.
Bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea
siswa.
Penetapan peruntukan benda wakaf dilakukan oleh wakif pada
pelaksanaan ikrar wakaf.
Dalam hal wakif tidak menetapkan peruntukan harta benda wakaf,
nadzir dapat menetapkan peruntukan harta benda wakaf yang
dilakukan sesuai dengan tujuan dan fungsi wakaf.
Untuk kepentingan dan kesejahteraan umum seperti jalan umum,
rumah sakit, lapangan olah raga, dsb.
Tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
23. Sudah ada
Institusi mirip
Perwakafan
Ex : rumah ibadah
pasti harus berdiri
diatas lahan yang
permanen
Sebelum
Islam
Sedekah tanah
dari Rasullulah
dan Umar bin
Khattab
Masa
Keislaman
Wakaf tidak hanya
berupa tanah
tetapi juga Benda
benda lainnya
Saat ini
24. Terletak pada tujuan wakaf, dalam Islam tujuan wakaf untuk
mencari ridho Allah dan untuk mendekatkan diri kepada Nya.
Sebelum Islam seringkali digunakan sebagai sarana untuk
mencari prestis atau kebanggaan.
25. Wakaf, yang diambil adalah manfaatnya tetapi benda asalnya
tidak boleh diganggu gugat, tidak boleh dijual, dihibahkan
ataupun diwariskan. Artinya pokok barang asal wakaf itu kekal
26. Madzhab Hambali, apabila harta wakaf mengalami kerusakan
sehingga tidak bisa memberikan manfaat sesuai dengan tujuannya,
hendaklah dijual saja kemudian dibelikan barang lain yang
mendatangkan manfaat sesuai tujuan wakaf dan barang yang
dibeli berkedudukan sebagai harta wakaf seperti semula.
Ijtihad, Umar bin Khotob telah mengganti masjid Kufah dengan
masjid yang baru dan tempatnyapun oleh Umar bin Khotob
dipindah ke tempat yang baru, sebab tempat yang lama telah
dijadikan pasar sebagai tempat jual beli umum.
Hal ini sesuai dengan QS. Al-Araf ayat 142 yang mengingatkan
bahwa membiarkan sesuatu terbengkelai tanpa pencegahan maupun
perbaikan sangat tidak terpuji.
27. Untuk wakaf ahli atau wakaf keluarga, penerima wakaf khusus
untuk orang-orang tertentu, seorang atau lebih bisa keluarga
wakif atau bukan.
Untuk wakaf khairi atau wakaf untuk kepentingan umum,
penerimanya tidak untuk orang-orang tertentu tetapi
dilembagakan untuk umat/kepentingan agama atau untuk
kepentingan umum.
28. Untuk wakaf Khusus, orang-orang yang berhak mengelola
dan menikmati hasilnyaadalah anak keturunan wakif bila yang
menerima adalah anak/keturunannya. Wakaf jenis ini yang
diperselisihkan kebolehan menjual atau tidak boleh.
Untuk wakaf Umum, tidak dimaksudkan untuk orang tertentu,
sekelompok orang atau lapisan tertentu. Tetapi untuk
kepentingan umum dan tidak hanya untuk orang muslim saja.
Maka yang berhak mengelola adalah kelompok yang
mempunyai kewenangan untuk itu.
29. Tata cara perwakafan, yaitu :
1. Wakif menyatakan ikrarnya dihadapan PPAIW untuk melaksanakan
ikrarnya.
2. Isi dan bentuk ikrar wakaf ditetapkan oleh Menteri Agama.
3. Pelaksanaan ikrar dianggap sah jika dihadiri oleh sekurang-
kurangnya 2 orang saksi.
4. Dalam melaksanakan ikrar harus menyerahkan surat-surat :
1. Tanda bukti pemilikan harta benda.
2. Jika yang diwakafkan benda tidak bergerak, harus disertai surat
keterangan dari kades yang diperkuat oleh Camat setempat.
3. Surat atau dokumen tertulis yang merupakan kelengkapan benda
tersebut.
30. Pendaftaran Benda Wakaf : Setelah akta ikrar wakaf dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan, maka Kepala Kantor KUA Kecamatan atas nama nadzir, yang bersangkutan
diharuskan mengajukan permohonan kepada Camat untuk mendaftarkan perwakafan
benda yang bersangkutan guna menjaga keutuhan dan kelestariannya.
Pendaftaran dan pengumuman harta benda wakaf
PPAIW atas nama nadzir mendaftarkan harta benda kepada instansi yang berwenang paling lambat 7
hari kerja sejak akta ikrar wakaf ditanda tangani.
Dalam pendaftaran harta benda wakaf harus menyerahkan :
Salinan akta ikrar wakaf
Surat-surat dan/atau bukti-bukti kepemilikan dan dokumen terkait lainnya.
Instansi yang berwenang, menerbitkan bukti pendaftaran harta benda wakaf.
Bukti pendaftaran harta benda wakaf disampaikan oleh PPAIW kepada nadzir.
Dalam hal harta benda wakaf ditukar atau diubah peruntukannya, nadzir melalui PPAIW mendaftarkan
kembali kepada instansi yang berwenang dan kepada Badan Wakaf Indonesia sesuai aturan yang
berlaku.
Menteri dan BWI mengadministrasikan pendaftaran harta benda wakaf.
Menteri dan BWI mengumumkan kepada masyarakat atas harta benda wakaf yang telah terdaftar.
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pendaftaran dan pengumuman harta benda wakaf diatur
dengan PP.
31. Pada dasarnya terhadap benda wakaf yang telah diwakafkan
tidak dapat dilakukan perubahan atau penggunaan lain dari
pada yang dimaksud dalam ikrar wakaf.
Penyimpangan hanya dapat dilakukan terhadap hal-hal
tertentu setelah mendapat persetujuan tertulis dari kepala
KUA atas persetujuan Majelis Ulama Kecamatan dan Camat
setempat dengan alasan :
Karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf seperti yang diikrarkan
oleh wakif
Karena kepentingan umum.
32. Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang :
1. Dijadikan jaminan utang
2. Disita
3. Dihibahkan
4. Dijual
5. Diwariskan
6. Ditukar, atau
7. Dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya
33. Ketentuan diatas dikecualikan apabila :
1. Harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk
kepentingan umum sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang
(RUTR) asal tidak bertentangan dengan syariah dan UU.
2. Pelaksanaannya harus memperoleh ijin tertulis dari Menteri atas
Persetujuan BWI.
3. Harta benda wakaf yang sudah diubah statusnya wajib ditukar
dengan harta benda yang manfaat dan nilai tukar sekurang-
kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula.
4. Ketentuan mengenai perubahan status harta benda wakaf diatur
lebih lanjut dengan PP.
34. Penyelesaian perselisihan sepanjang yang menyangkut
persoalan benda wakaf dan nadzir diajukan kepada Pengadilan
Agama setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Cara penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui :
Musyawarah untuk mencapai mufakat
Apabila penyelesaian sengketa tidak berhasil, sengketa dapat
diselesaikan melalui mediasi, arbitrase, atau pengadilan.
35. Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab
nadzir dilakukan secara bersama-sama oleh Kepala KUA
Kecamatan, Majelis Ulama Kecamatan dan Pengadilan Agama
yang mewilayahinya.