Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil. Perubahan tersebut meliputi kurikulum pembelajaran, struktur kurikulum, pelaksanaan kurikulum, rapat evaluasi, dan ketentuan kelulusan.
UU Nomor 5 Tahun 2014 mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). UU ini mengatur hak, kewajiban, jenis jabatan, mutasi, pemberhentian, dan pengisian jabatan pimpinan tinggi untuk ASN."
Dokumen tersebut membahas tentang manajemen aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan tentang pengertian ASN dan jenis-jenis pegawai ASN, hak dan kewajiban pegawai ASN, serta organisasi dan larangan-larangan yang berlaku bagi ASN."
Rancangan Proyek Perubahan Diklat PIM IIIaliyudhi_h
Ìý
Dokumen tersebut merupakan rancangan proyek perubahan penerapan Teknik Pengawasan Intern Berbantuan Komputer (TPBK) yang terintegrasi di Badan Pengawas Obat dan Makanan. Proyek ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan intern mengingat pertambahan jumlah satuan kerja di Badan POM namun jumlah auditor tetap. TPBK diharapkan dapat mempermudah pengumpulan data, evaluasi, dan pemantauan secara
Pegawai ASN berfungsi untuk melaksanakan kebijakan publik, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Untuk menjadi akuntabel, organisasi sektor publik harus menerapkan akuntabilitas kejujuran dan hukum, proses, program, serta kebijakan. Nilai loyal penting bagi ASN karena mencegah pengaruh internal dan eksternal yang merugikan.
"[Ringkuman]
Modul ini membahas tentang manajemen pengawasan sebagai bagian dari pelatihan kepemimpinan pengawas untuk memberikan pengetahuan tentang konsep manajemen pengawasan, sistem pengendalian intern pemerintah, peran aparat pengawasan intern pemerintah, dan pemantauan hasil pengawasan guna mencegah terjadinya kesalahan administrasi dan penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan."
Dokumen ini membahas analisis isu-isu terkait kebidanan dan kandungan di RSUD Lakipadada dengan menggunakan alat analisis APKL dan USG. Isu yang mendapat peringkat tertinggi adalah rendahnya pengetahuan dan partisipasi pasien pasca salin terhadap kontrasepsi. Dokumen juga menjelaskan rencana kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan tentang keluarga berencana melalui penyuluhan dan konseling di ruang perawatan nif
Permendagri ini mengatur tentang jabatan fungsional berbasis kinerja untuk jabatan fungsional. Dokumen ini menjelaskan tentang pengelolaan dan penilaian kinerja pejabat fungsional, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja. Dokumen ini juga mengatur tentang kenaikan jenjang jabatan, kenaikan pangkat, dan ketentuan lainnya seperti ketentuan penutup.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas berbagai metode pelatihan untuk aparatur sipil negara seperti pelatihan klasikal, blended learning, dan distance learning.
2. Juga dibahas mengenai penyempurnaan kurikulum pelatihan untuk pembentukan karakter dan penguatan kompetensi teknis aparatur sipil negara.
3. Dokumen tersebut memberikan panduan mengenai isu-isu yang mungkin muncul d
Keputusan Kepala LAN Kurikulum Latsar CPNSCoach RFIRMANS
Ìý
Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara menetapkan kurikulum baru untuk Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil agar sesuai dengan perkembangan zaman dan tuntutan tugas. Kurikulum sebelumnya dicabut dan diganti dengan kurikulum terbaru yang menerapkan blended learning untuk membentuk karakter dan kompetensi calon PNS sesuai bidang tugasnya.
Cara Mutasi PNS ke Pemerintah Provinsi DKI Jakartainideedee
Ìý
diambil dari: https://lapor.ukp.go.id/id/797502/bagaimana-cara-mutasi-pns-ke-pemerintah-provinsi-dki-jakarta?.html
Perpindahan Pegawai Negeri Sipil dari, dalam dan ke Instansi di Luar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Dokumen tersebut merupakan laporan aktualisasi pelaksanaan nilai-nilai dasar PNS yang dilakukan oleh Sukirno sebagai guru SDN Siring Gading. Laporan ini menjelaskan tentang pentingnya aktualisasi nilai-nilai dasar PNS seperti akuntabilitas, nasionalisme, etika publik, komitmen mutu, dan anti korupsi dalam pelaksanaan tugas. Isu yang diangkat adalah rendahnya minat membaca siswa dan dilakuk
Staf Ahli Bupati Bengkulu Selatan memberikan saran kepada Bupati untuk melakukan rekrutmen pejabat aparatur sipil negara secara terbuka dan berdasarkan kompetensi melalui penerbitan peraturan bupati dan pembentukan panitia seleksi guna mendapatkan pejabat yang profesional dan memenuhi harapan organisasi.
Achmad Avandi meminta mutasi dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara ke Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan alasan mencari pengalaman kerja baru dan menjadi pegawai kementerian. Permohonan tersebut mendapat rekomendasi dari atasan dan pernyataan tidak sedang menjalani hukuman atau pendidikan.
Permendagri No. 6 Tahun 2022 memperkenalkan pengelolaan kinerja ASN yang lebih berfokus pada pencapaian hasil kerja berdasarkan ekspetasi pimpinan daripada uraian tugas. Proses pengelolaan kinerja meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut hasil evaluasi. Evaluasi kinerja tidak hanya menilai pencapaian target kerja tahunan tetapi juga mempertimbangkan kontribusi peg
Bahan paparan sosialisasi p3 k 190122 new (1)KutsiyatinMSi
Ìý
1. Dokumen ini membahas kebijakan orientasi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan pelaksanaan workshop manajemen pelatihan.
2. Orientasi PPPK bertujuan untuk memberikan pengenalan tugas dan fungsi ASN serta nilai dan etika pada instansi pemerintah, dilaksanakan secara mandiri melalui online course selama 45 jam pelatihan.
3. Workshop manajemen pelatihan ditujukan untuk meningkatkan kompetensi pengelola pelati
Dokumen tersebut merupakan peraturan pemerintah tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur tentang definisi, jenis, status, fungsi, hak dan kewajiban, serta lembaga-lembaga terkait dengan pengelolaan Aparatur Sipil Negara seperti Komisi Aparatur Sipil Negara.
Peraturan ini mengatur tentang sistem manajemen kinerja pegawai negeri sipil (PNS) yang terdiri dari perencanaan kinerja, pelaksanaan dan pemantauan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut, dan sistem informasi kinerja PNS. Tujuannya untuk menyelaraskan tujuan instansi dengan sasaran kinerja pegawai, mengukur dan menilai kinerja, serta menentukan tindak lanjut hasil penilaian kinerja.
Dokumen ini membahas analisis isu-isu terkait kebidanan dan kandungan di RSUD Lakipadada dengan menggunakan alat analisis APKL dan USG. Isu yang mendapat peringkat tertinggi adalah rendahnya pengetahuan dan partisipasi pasien pasca salin terhadap kontrasepsi. Dokumen juga menjelaskan rencana kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan tentang keluarga berencana melalui penyuluhan dan konseling di ruang perawatan nif
Permendagri ini mengatur tentang jabatan fungsional berbasis kinerja untuk jabatan fungsional. Dokumen ini menjelaskan tentang pengelolaan dan penilaian kinerja pejabat fungsional, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja. Dokumen ini juga mengatur tentang kenaikan jenjang jabatan, kenaikan pangkat, dan ketentuan lainnya seperti ketentuan penutup.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas berbagai metode pelatihan untuk aparatur sipil negara seperti pelatihan klasikal, blended learning, dan distance learning.
2. Juga dibahas mengenai penyempurnaan kurikulum pelatihan untuk pembentukan karakter dan penguatan kompetensi teknis aparatur sipil negara.
3. Dokumen tersebut memberikan panduan mengenai isu-isu yang mungkin muncul d
Keputusan Kepala LAN Kurikulum Latsar CPNSCoach RFIRMANS
Ìý
Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara menetapkan kurikulum baru untuk Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil agar sesuai dengan perkembangan zaman dan tuntutan tugas. Kurikulum sebelumnya dicabut dan diganti dengan kurikulum terbaru yang menerapkan blended learning untuk membentuk karakter dan kompetensi calon PNS sesuai bidang tugasnya.
Cara Mutasi PNS ke Pemerintah Provinsi DKI Jakartainideedee
Ìý
diambil dari: https://lapor.ukp.go.id/id/797502/bagaimana-cara-mutasi-pns-ke-pemerintah-provinsi-dki-jakarta?.html
Perpindahan Pegawai Negeri Sipil dari, dalam dan ke Instansi di Luar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Dokumen tersebut merupakan laporan aktualisasi pelaksanaan nilai-nilai dasar PNS yang dilakukan oleh Sukirno sebagai guru SDN Siring Gading. Laporan ini menjelaskan tentang pentingnya aktualisasi nilai-nilai dasar PNS seperti akuntabilitas, nasionalisme, etika publik, komitmen mutu, dan anti korupsi dalam pelaksanaan tugas. Isu yang diangkat adalah rendahnya minat membaca siswa dan dilakuk
Staf Ahli Bupati Bengkulu Selatan memberikan saran kepada Bupati untuk melakukan rekrutmen pejabat aparatur sipil negara secara terbuka dan berdasarkan kompetensi melalui penerbitan peraturan bupati dan pembentukan panitia seleksi guna mendapatkan pejabat yang profesional dan memenuhi harapan organisasi.
Achmad Avandi meminta mutasi dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara ke Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan alasan mencari pengalaman kerja baru dan menjadi pegawai kementerian. Permohonan tersebut mendapat rekomendasi dari atasan dan pernyataan tidak sedang menjalani hukuman atau pendidikan.
Permendagri No. 6 Tahun 2022 memperkenalkan pengelolaan kinerja ASN yang lebih berfokus pada pencapaian hasil kerja berdasarkan ekspetasi pimpinan daripada uraian tugas. Proses pengelolaan kinerja meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut hasil evaluasi. Evaluasi kinerja tidak hanya menilai pencapaian target kerja tahunan tetapi juga mempertimbangkan kontribusi peg
Bahan paparan sosialisasi p3 k 190122 new (1)KutsiyatinMSi
Ìý
1. Dokumen ini membahas kebijakan orientasi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan pelaksanaan workshop manajemen pelatihan.
2. Orientasi PPPK bertujuan untuk memberikan pengenalan tugas dan fungsi ASN serta nilai dan etika pada instansi pemerintah, dilaksanakan secara mandiri melalui online course selama 45 jam pelatihan.
3. Workshop manajemen pelatihan ditujukan untuk meningkatkan kompetensi pengelola pelati
Dokumen tersebut merupakan peraturan pemerintah tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur tentang definisi, jenis, status, fungsi, hak dan kewajiban, serta lembaga-lembaga terkait dengan pengelolaan Aparatur Sipil Negara seperti Komisi Aparatur Sipil Negara.
Peraturan ini mengatur tentang sistem manajemen kinerja pegawai negeri sipil (PNS) yang terdiri dari perencanaan kinerja, pelaksanaan dan pemantauan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut, dan sistem informasi kinerja PNS. Tujuannya untuk menyelaraskan tujuan instansi dengan sasaran kinerja pegawai, mengukur dan menilai kinerja, serta menentukan tindak lanjut hasil penilaian kinerja.
Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja. Peraturan ini mengatur tentang proses penetapan sasaran kinerja pegawai dan ekspektasi kinerja, pelaksanaan kinerja, pemberian umpan balik, evaluasi kinerja berkala dan tahunan, serta pemberian penghargaan dan sanksi.
Pp46 2011 penilaian kinerja pnsPeraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2011 tentang...Penataan Ruang
Ìý
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdiri dari penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja. SKP merupakan rencana kerja tahunan yang harus dicapai PNS berdasarkan target dan kegiatan tugas jabatan. Sedangkan penilaian perilaku kerja meliputi orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerja sama, dan kepemimpinan. Hasil
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil (PNS) yang terdiri dari penilaian sasaran kerja pegawai (SKP) dan perilaku kerja. SKP disusun berdasarkan rencana kerja tahunan dan ditetapkan pada bulan Januari, sedangkan penilaian prestasi kerja dilakukan oleh pejabat penilai setiap akhir Desember. Hasil penilaian prestasi kerja digunakan sebagai bahan pembinaan P
KETENTUAN PELAKSANAAN PP NO 46/2011 PENILAIAN PRESTASI KERJA PNSMUHAMAD SALAHUDIN
Ìý
Dokumen tersebut merupakan peraturan pelaksanaan tentang penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil yang mengatur tentang tujuan, ruang lingkup, dan ketentuan pelaksanaan penilaian prestasi kerja PNS berdasarkan peraturan pemerintah terkait.
Permen No 8 tahun 2012 TTG Tata Cara penerapan SKKNIKacung Abdullah
Ìý
Rangkuman dokumen tersebut dalam 3 kalimat:
Peraturan ini mengatur tata cara penyusunan, penetapan, dan kaji ulang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) oleh instansi teknis sesuai sektornya, meliputi perencanaan, kelembagaan, persyaratan umum, dan struktur SKKNI.
Permen tahun2013 nomor96 badan standar nasional pendidikanWinarto Winartoap
Ìý
Peraturan ini mengatur tentang Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang bertugas mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi Standar Nasional Pendidikan. BSNP merupakan badan mandiri yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan 11 anggota yang dipilih berdasarkan kualifikasi dan pengalaman bidang pendidikan. Peraturan ini juga mengatur tentang tugas, fungsi, organisasi, dan dukungan untuk BSNP dalam melaksanakan perannya menjamin mutu p
permenpan 45 tahun 2013 tentang jabatan fungsional analis kebijakan dan angka...Ridho Fitrah Hyzkia
Ìý
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya. Jabatan ini bertugas melakukan kajian dan analisis kebijakan publik. Terdiri dari 4 jenjang yaitu Analis Kebijakan Pertama hingga Analis Kebijakan Utama. Unsur utama yang dinilai angka kreditnya adalah pendidikan, kajian kebijakan, dan pengembangan profesi. Lembaga Administrasi Negara bertugas se
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya. Dokumen ini menjelaskan tentang ruang lingkup tugas Analis Kebijakan, jenjang jabatan, unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit, serta instansi pembina jabatan fungsional Analis Kebijakan.
Dokumen ini berisi peraturan tentang tata cara penetapan standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI). Dokumen ini mengatur tentang kelembagaan, persyaratan umum, dan perencanaan penyusunan SKKNI di berbagai sektor agar sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan persyaratan pekerjaan.
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Sislatkernas) dengan tujuan meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui pelatihan yang efektif dan efisien serta mengoptimalkan sumber daya pelatihan. Sislatkernas mencakup penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), pelaksanaan pelatihan berbasis kompetensi, sertifikasi, dan sistem inform
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"MUMUL CHAN
Ìý
Semoga Modul Ajar Seni Musik Kelas VIII ini bisa menjadi referensi untuk kalian dan bermanfaat untuk bersama. Aamiin...
Salam Manis
Widya Mukti Mulyani
Lembar Kerja Mahasiswa Applied Artificial Intelligence in Information SystemsAinul Yaqin
Ìý
File ini adalah lembar kerja mahasiswa untuk mata kuliah Applied Artificial Intelligence in Information Systems. Tujuan pembelajarannya mencakup pemahaman tentang Decision Support Systems (DSS), Business Intelligence (BI), proses pengambilan keputusan, analisis bisnis, manajemen kinerja bisnis, kolaborasi, manajemen pengetahuan, serta teknologi canggih dan tren terkini dalam sistem informasi.
Lembar kerja ini terdiri dari 14 bab yang mencakup berbagai topik, yaitu:
Decision Support and Business Intelligence
Decision Making, Systems, Modeling, and Support
Decision Support Systems Concepts, Methodologies, and Technologies
Modeling and Analysis
Data Mining for Business Intelligence
Artificial Neural Networks for Data Mining
Text and Web Mining
Data Warehousing
Business Performance Management
Collaborative Computer-Supported Technologies and Group Support Systems
Knowledge Management
Artificial Intelligence and Expert Systems
Advanced Intelligent Systems
Management Support Systems – Emerging Trends and Impacts
Setiap babnya memiliki format yang sama, yaitu tujuan pembelajaran, pengantar materi, kegiatan belajar (pemahaman konsep, tugas, diskusi kelompok), penilaian, dan refleksi. Kegiatan belajar sangat bervariasi, mulai dari menjawab pertanyaan, menggambar diagram, analisis kasus, melakukan eksperimen menggunakan tools tertentu, hingga diskusi kelompok dan presentasi.
Referensi utama yang digunakan dalam mata kuliah ini adalah buku Decision Support and Business Intelligence Systems oleh Turban, E., Sharda, R., & Delen, D.
Lembar kerja ini memberikan kerangka kerja yang komprehensif bagi mahasiswa untuk memahami dan menerapkan konsep-konsep penting dalam kecerdasan buatan terapan pada sistem informasi, melalui kombinasi pembelajaran teoretis dan tugas-tugas praktis.
PPT ini dipresentasikan dalam acara Seminar danÌýKnowledge Sharing Kepustakawanan yang diselenggarakan oleh Forum Perpusdokinfo LPNK Ristek. Tanggal 28 November 2017
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docxtuminsa934
Ìý
Salinan Peraturan LAN 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan LAN 1 Tahun 2021 Tentang Latsar CPNS
1. LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PELATIHAN DASAR
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA,
Menimbang : a. bahwa untuk menyesuaikan dengan kebijakan nilai-nilai
dasar (core values) Aparatur Sipil Negara pada kurikulum
pembelajaran dan memberikan kepastian pelaksanaan
rapat evaluasi, perlu mengubah ketentuan mengenai
kurikulum pembelajaran dan rapat evaluasi dalam
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun
2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga
Administrasi Negara tentang Perubahan atas Peraturan
Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2021
tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2. - 2 -
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
3. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 162);
4. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 494);
5. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun
2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA ADMINISTRASI
NEGARA NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PELATIHAN
DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Lembaga Administrasi
Negara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon
Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 24) diubah sebagai berikut:
3. - 3 -
1. Ketentuan ayat (2) huruf c Pasal 6 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Kompetensi yang dikembangkan dalam Pelatihan
Dasar CPNS merupakan Kompetensi pembentukan
karakter PNS yang profesional sesuai bidang tugas.
(2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diukur berdasarkan kemampuan:
a. menunjukkan sikap perilaku bela negara;
b. mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS dalam
pelaksanaan tugas jabatannya;
c. mengaktualisasikan kedudukan dan peran PNS
untuk mendukung terwujudnya smart
governance sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
d. menunjukkan penguasaan Kompetensi Teknis
yang dibutuhkan sesuai dengan bidang tugas.
2. Ketentuan ayat (1) huruf c dan ayat (2) Pasal 14 diubah
dan ayat (3) Pasal 14 dihapus, sehingga Pasal 14 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf a terdiri atas:
a. agenda sikap perilaku bela negara;
b. agenda nilai–nilai dasar PNS;
c. agenda kedudukan dan peran PNS untuk
mendukung terwujudnya smart governance
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
d. agenda habituasi.
(2) Dalam rangka memberikan pemahaman umum
terkait kebijakan penyelenggaraan Pelatihan Dasar
CPNS, dilaksanakan agenda orientasi program.
(3) Dihapus.
4. - 4 -
3. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 15 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Kurikulum pembentukan karakter sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilaksanakan
sebagai berikut:
a. Pelatihan Klasikal dilaksanakan selama 511 (lima
ratus sebelas) JP atau setara dengan 51 (lima
puluh satu) hari kerja; atau
b. Blended Learning dilaksanakan selama 647
(enam ratus empat puluh tujuh) JP atau setara
dengan 74 (tujuh puluh empat) hari kerja.
(2) Pelaksanaan Kurikulum pembentukan karakter
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan bertempat di tempat penyelenggaraan
Pelatihan Klasikal dan Instansi Pemerintah asal
Peserta.
(3) Pelaksanaan Kurikulum pembentukan karakter
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pada Pelatihan Mandiri:
1. menggunakan metode pembelajaran daring
secara tidak langsung (asynchronous); dan
2. bertempat di tempat kedudukan Peserta;
b. pada Distance Learning melalui:
1. e-learning yang dilaksanakan:
a) menggunakan metode pembelajaran
daring secara langsung (synchronous) dan
asynchronous; dan
b) bertempat di tempat kedudukan Peserta;
dan
2. aktualisasi bertempat di Instansi Pemerintah
asal Peserta; dan
c. pembelajaran klasikal bertempat di tempat
penyelenggaraan Blended Learning.
5. - 5 -
4. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 26
(1) Lembaga Pelatihan Terakreditasi menyelenggarakan
rapat evaluasi akhir untuk menentukan status
kelulusan Peserta.
(2) Rapat evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sebelum Pelatihan Dasar CPNS
berakhir dengan melibatkan tim yang ditetapkan oleh
pimpinan Lembaga Pelatihan Terakreditasi.
5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 32 diubah dan di
antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 32 disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 32
(1) Lembaga Pelatihan Terakreditasi melakukan rapat
evaluasi akhir ulang untuk menetapkan hasil akhir
kelulusan berdasarkan hasil remedial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1).
(1a) Rapat evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah
remedial berakhir dengan melibatkan tim
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2).
(2) Berdasarkan hasil rapat evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dalam hal:
a. Peserta memperoleh nilai paling rendah sebesar
70,01 (tujuh puluh koma nol satu) atau masuk
dalam kualifikasi paling rendah cukup
memuaskan, terhadap Peserta yang
bersangkutan dinyatakan lulus Pelatihan Dasar
CPNS; atau
b. Peserta memperoleh nilai kurang dari 70,01
(tujuh puluh koma nol satu) atau masuk dalam
kualifikasi kurang memuaskan atau tidak
memuaskan, terhadap Peserta yang
6. - 6 -
bersangkutan dinyatakan tidak lulus Pelatihan
Dasar CPNS.
Pasal II
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2022.
7. - 7 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2021
KEPALA
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
ADI SURYANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1369
Salinan ini sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
TRI ATMOJO SEJATI