Surat perjanjian ini membahas kerjasama antara Sekolah Tinggi Agama Islam Arridha Bagansiapiapi dengan Syahnia Komputer Pekanbaru untuk pengadaan komputer dan perlengkapan laboratorium komputer. Perjanjian ini mencakup ruang lingkup pekerjaan, jangka waktu, harga, cara pembayaran, sanksi, dan penyelesaian perselisihan.
Dokumen ini adalah perjanjian sewa menyewa kendaraan antara pihak pertama yang menyewakan dan pihak kedua yang menyewa. Perjanjian ini mengatur jangka waktu sewa, hak dan kewajiban para pihak, biaya sewa dan tambahan, serta penyelesaian sengketa.
Perjanjian ini mengatur kerja sama antara PT. Landline dengan PT. PCS Suite untuk jasa pemeliharaan dan perbaikan komputer selama dua bulan dengan biaya Rp. 15.000.000 per bulan. Kontrak ini mencakup ruang lingkup pekerjaan, jangka waktu, sistem kerja, biaya, dan hak serta kewajiban para pihak.
Surat kesepakatan ini mengatur kerja sama antara pihak pertama sebagai fasilitator dan pihak kedua sebagai perusahaan penyuplai BBM. Pihak pertama akan mendapatkan fee sebesar Rp200/KL dari penjualan BBM pihak kedua di wilayah Manado. Pembagian fee dilakukan setiap bulan. Surat ini mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak selama kontrak berlangsung serta penyelesaian persel
PT. TIMBEL mengajukan permohonan kerjasama kepada dua perusahaan untuk menjadi pemasok bahan baku dan agen konseling, serta menawarkan kerjasama refill tinta kepada dua perusahaan lain dengan menyatakan keuntungan sistem dan kualitas refillnya.
Kesepakatan bersama pengakhiran perjanjianLegal Akses
油
KESEPAKATAN BERSAMA PENGAKHIRAN PERJANJIAN ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini, _________ tanggal __ __________ ____, bertempat di _________________ (Kesepakatan Bersama), oleh dan diantara:
Surat perjanjian kerja waktu tertentu ini mengatur hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja untuk jangka waktu tertentu. Dokumen ini menjelaskan tentang masa kerja, tugas, hak dan kewajiban para pihak, pengupahan, pemutusan hubungan kerja, dan penyelesaian perselisihan.
Dokumen ini berisi replik dari penggugat terhadap jawaban yang diajukan tergugat dalam perkara perdata nomor 16/Pdt.G/2010/PN-PBR. Penggugat membantah beberapa dalil tergugat dan meminta majelis hakim menolak jawaban tergugat, menghukum tergugat untuk membayar sisa pembayaran kerjasama, mengabulkan sita jaminan, serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
1. Dokumen tersebut merupakan jawaban tergugat dalam perkara perdata antara PT. Serba Bisa sebagai penggugat melawan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Palembang.
Surat kesepakatan ini mengatur kerjasama antara petani jangkrik dengan perusahaan JM2 untuk membeli hasil panen jangkrik. Petani akan menjual jangkrik hidup kepada JM2 dengan harga antara Rp23.000-30.000 per kg dan pembayaran akan dilakukan 2 hari setelah panen. Jika terjadi masalah, kedua belah pihak akan berusaha menyelesaikannya secara musyawarah terlebih dahulu.
Perjanjian kerjasama pulsaaku sms my sender nov 2011 - feb 2012-Muhammad Brennaf
油
Perjanjian kerjasama antara perusahaan PulsaAku dan SMS My Sender untuk saling membantu meningkatkan bisnis masing-masing dengan memberikan fasilitas seperti logo, newsletter, dan jatah SMS gratis selama tiga bulan.
Perjanjian ini mengatur hutang piutang antara dua pihak dimana pihak kedua meminjam uang tunai, laptop, dan cincin emas dari pihak pertama. Pihak kedua setuju untuk melunasi pinjaman tersebut paling lambat tanggal yang ditentukan, dan jika gagal melunasi akan dilaporkan ke pihak berwajib. Perjanjian ini dibuat untuk mengatur waktu pembayaran dan pengembalian barang-barang yang dipinjam.
Dokumen ini berisi daftar hadir rapat BUMDes Pangrango Desa Cibeureum yang berisi nama-nama peserta, jenis kelamin, jabatan, alamat dan tanda tangan mereka.
Kontrak sewa rumah antara Rohandi sebagai pemilik dan Andi sebagai penyewa. Mengatur status kepemilikan rumah, jangka waktu sewa 2 tahun, biaya sewa Rp8 juta dibayar dalam 2 tahap, dan penggunaan rumah hanya untuk kegiatan yang sah.
1. Tergugat mengajukan eksepsi atas gugatan penggugat yang dianggap kabur.
2. Tergugat menolak dalil-dalil penggugat kecuali yang diakui benar, yakni Tergugat adalah ahli waris Ahmad Mulyanto yang meninggal.
3. Tergugat meminta pengadilan menolak gugatan penggugat karena tidak terbukti adanya perjanjian jual beli tanah antara penggugat dengan Ahmad Mulyanto.
Kontrak ini mengatur penyewaan sebuah rumah oleh pihak pertama kepada pihak kedua untuk jangka waktu satu tahun. Pihak kedua berkewajiban memelihara rumah, bertanggung jawab atas kerusakan, dan membayar biaya listrik dan lainnya selama masa sewa. Kontrak ini juga mengatur perpanjangan, pemutusan, dan penyerahan kembali rumah setelah berakhirnya masa sewa.
1. Dokumen ini merupakan perjanjian kerja sama antara PT Brassindo Bangun Persada dan pengusaha lokal untuk mendirikan dan mengelola Pusat Perdagangan Waroeng Simtani di wilayah tertentu.
2. Perjanjian ini mengatur hak dan kewajiban para pihak selama persiapan dan pelaksanaan usaha, termasuk penyediaan sarana dan prasarana, penerimaan dan pelatihan tenaga kerja, pembagian pendapatan, serta periode kerja sama
Dokumen ini adalah perjanjian kerjasama tabungan berjangka antara nasabah dan pelaku usaha untuk periode 4 bulan. Nasabah akan menabung dana dan akan mendapatkan keuntungan 100% dari jumlah modal tabungannya pada akhir periode. Perjanjian akan berakhir setelah pelaku usaha mengembalikan dana tabungan dan keuntungan kepada nasabah.
Dokumen ini berisi replik dari penggugat terhadap jawaban yang diajukan tergugat dalam perkara perdata nomor 16/Pdt.G/2010/PN-PBR. Penggugat membantah beberapa dalil tergugat dan meminta majelis hakim menolak jawaban tergugat, menghukum tergugat untuk membayar sisa pembayaran kerjasama, mengabulkan sita jaminan, serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
1. Dokumen tersebut merupakan jawaban tergugat dalam perkara perdata antara PT. Serba Bisa sebagai penggugat melawan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Palembang.
Surat kesepakatan ini mengatur kerjasama antara petani jangkrik dengan perusahaan JM2 untuk membeli hasil panen jangkrik. Petani akan menjual jangkrik hidup kepada JM2 dengan harga antara Rp23.000-30.000 per kg dan pembayaran akan dilakukan 2 hari setelah panen. Jika terjadi masalah, kedua belah pihak akan berusaha menyelesaikannya secara musyawarah terlebih dahulu.
Perjanjian kerjasama pulsaaku sms my sender nov 2011 - feb 2012-Muhammad Brennaf
油
Perjanjian kerjasama antara perusahaan PulsaAku dan SMS My Sender untuk saling membantu meningkatkan bisnis masing-masing dengan memberikan fasilitas seperti logo, newsletter, dan jatah SMS gratis selama tiga bulan.
Perjanjian ini mengatur hutang piutang antara dua pihak dimana pihak kedua meminjam uang tunai, laptop, dan cincin emas dari pihak pertama. Pihak kedua setuju untuk melunasi pinjaman tersebut paling lambat tanggal yang ditentukan, dan jika gagal melunasi akan dilaporkan ke pihak berwajib. Perjanjian ini dibuat untuk mengatur waktu pembayaran dan pengembalian barang-barang yang dipinjam.
Dokumen ini berisi daftar hadir rapat BUMDes Pangrango Desa Cibeureum yang berisi nama-nama peserta, jenis kelamin, jabatan, alamat dan tanda tangan mereka.
Kontrak sewa rumah antara Rohandi sebagai pemilik dan Andi sebagai penyewa. Mengatur status kepemilikan rumah, jangka waktu sewa 2 tahun, biaya sewa Rp8 juta dibayar dalam 2 tahap, dan penggunaan rumah hanya untuk kegiatan yang sah.
1. Tergugat mengajukan eksepsi atas gugatan penggugat yang dianggap kabur.
2. Tergugat menolak dalil-dalil penggugat kecuali yang diakui benar, yakni Tergugat adalah ahli waris Ahmad Mulyanto yang meninggal.
3. Tergugat meminta pengadilan menolak gugatan penggugat karena tidak terbukti adanya perjanjian jual beli tanah antara penggugat dengan Ahmad Mulyanto.
Kontrak ini mengatur penyewaan sebuah rumah oleh pihak pertama kepada pihak kedua untuk jangka waktu satu tahun. Pihak kedua berkewajiban memelihara rumah, bertanggung jawab atas kerusakan, dan membayar biaya listrik dan lainnya selama masa sewa. Kontrak ini juga mengatur perpanjangan, pemutusan, dan penyerahan kembali rumah setelah berakhirnya masa sewa.
1. Dokumen ini merupakan perjanjian kerja sama antara PT Brassindo Bangun Persada dan pengusaha lokal untuk mendirikan dan mengelola Pusat Perdagangan Waroeng Simtani di wilayah tertentu.
2. Perjanjian ini mengatur hak dan kewajiban para pihak selama persiapan dan pelaksanaan usaha, termasuk penyediaan sarana dan prasarana, penerimaan dan pelatihan tenaga kerja, pembagian pendapatan, serta periode kerja sama
Dokumen ini adalah perjanjian kerjasama tabungan berjangka antara nasabah dan pelaku usaha untuk periode 4 bulan. Nasabah akan menabung dana dan akan mendapatkan keuntungan 100% dari jumlah modal tabungannya pada akhir periode. Perjanjian akan berakhir setelah pelaku usaha mengembalikan dana tabungan dan keuntungan kepada nasabah.
Perjanjian kerja ini mengatur hubungan kerja antara perusahaan dengan karyawan. Perjanjian ini mencakup definisi istilah, jenis perjanjian kerja, hak dan kewajiban para pihak, upah dan tunjangan, jaminan kesejahteraan, serta ketentuan berakhirnya perjanjian.
Surat perjanjian kerja kontrak ini mengatur hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan kontrak. Kontrak berlaku selama waktu tertentu dan dapat diperpanjang. Surat ini menjelaskan hak dan kewajiban para pihak, termasuk tugas karyawan, gaji dan tunjangan, cuti, pemutusan hubungan kerja, dan penyelesaian perselisihan.
Kontrak ini mengatur kerja sama antara CV Maju Jaya sebagai kontraktor dengan pemilik rumah untuk membangun rumah tinggal dengan anggaran Rp2,1 miliar. Kontraktor akan mengerjakan perencanaan dan konstruksi sesuai spesifikasi. Pembayaran akan dilakukan secara bertahap mulai dari uang muka perencanaan Rp10 juta hingga penyelesaian proyek.
Drs. Solekhan Bin Haji Ibrahim mewakafkan dua bidang tanah kepada Yayasan Al Falah untuk kemaslahatan RA dan MI Al Falah. Kedua bidang tanah tersebut berupa tanah darat seluas 920 meter persegi dan tanah sawah seluas 3.200 meter persegi yang berlokasi di Bulaksari Bantarsari Cilacap. Penyerahan tanah wakaf ini dilakukan secara ikhlas dan tanpa paksaan untuk digunakan selamanya oleh y
Perjanjian ini mengatur jual beli 5 unit traktor dan 3 unit mesin penggiling beras antara CV Anugerah dan Koperasi Tani Makmur Cianjur dengan harga total Rp. 650 juta, yang akan dibayar tunai secara bertahap. Barang akan dikirim secara bertahap pada saat penandatanganan dan pelunasan pembayaran.
Surat perjanjian jual beli ini mengatur tentang penjualan sebidang tanah dan bangunan studio musik milik Yohanes Kurniawan kepada Samsul Bachrie dengan harga Rp1 miliar yang akan dibayar secara kredit dengan uang muka 50% dan sisa cicilan selama 5 bulan. Perjanjian ini mengatur hak dan kewajiban para pihak serta sanksi pelanggaran perjanjian.
Download Contoh Berita Acara Serah Terima BarangDua Dunia
油
BERITA ACARA SERAH TERIMA
Pada hari ini, __________ tanggal __ bulan ____________ tahun _____, telah dilakukan serah terima Barang oleh dan diantara:
Nama : ____________________________
Tempat/Tanggal Lahir : ____________________________
Alamat : ____________________________
No. KTP : ____________________________
Selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PERTAMA"
Perjanjian ini membahas pendirian usaha bersama antara tiga pihak untuk bergerak di bidang tertentu. Perjanjian ini mengatur tentang nama dan tempat usaha, jangka waktu, kegiatan usaha, modal usaha, manajemen, pembagian keuntungan, dan penyelesaian perselisihan.
Dokumen ini adalah perjanjian pelaksanaan pekerjaan antara Ariasto Tampubolon dengan Dr. Ronald Rezeki Tarigan untuk melaksanakan pekerjaan interior kantor milik Ariasto Tampubolon yang mencakup pekerjaan meja, partisi, pintu dan listrik dengan nilai kontrak Rp. 50.000.000 yang harus diselesaikan dalam waktu 50 hari kalender. Dokumen ini mengatur tentang ruang lingkup pekerjaan, jangka waktu, cara pembayaran
717672 411095 draft mou tenant ohu 2017 (1)recsa cahaya
油
Surat perjanjian ini membahas kerjasama antara OHU OSKM 2017 dengan English First untuk menyewa booth seluas 3x3 meter dalam acara OSKM 2017 pada 26 Agustus. Surat ini mengatur hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu kerjasama, penyelesaian perselisihan, dan pasal-pasal lainnya.
Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) ini mengatur hubungan kerja antara PT. Cahaya Abadi (pihak pertama) dengan Putri Anisa (pihak kedua). Pihak kedua ditunjuk sebagai karyawan senior sales & marketing selama satu tahun sejak 2 Agustus 2018 sampai 1 Agustus 2019. Perjanjian ini mengatur hak dan kewajiban para pihak serta sanksi pelanggaran, dan akan diselesaikan secara musyawarah bila terjadi
Surat perjanjian ini membahas kerjasama antara PT. Putra Mandiri Cipta Karya Indah dengan PT. Cahaya Murni Borneo Timur dan Chan Hendrik untuk pembelian barang dan pelaksanaan pekerjaan renovasi embarkasi haji, mencakup lingkup pekerjaan, nilai kontrak, cara pembayaran, dan tanggung jawab para pihak.
Perjanjian kerjasama antara Hendi Hendratman sebagai pemateri dan Bambang Susila sebagai ketua workshop untuk menyelenggarakan workshop pada 28 Februari 2020 di Laboratorium Komputer STTB Jakarta. Perjanjian mencakup jangka waktu, biaya sebesar Rp1 juta untuk Hendi, kewajiban para pihak, dan penyelesaian perselisihannya melalui musyawarah.
Contoh Kontrak Kerja Kegiatan Ekspolrasi IUP Terbaru (Beli Perjanjian, Hub: 0...GLC
油
Perjanjian ini membahas kerja sama antara PT XYZ (Pihak Pertama) dengan PT ABC (Pihak Kedua) dimana Pihak Kedua akan membuat laporan eksplorasi dan kelayakan untuk izin pertambangan batubara Pihak Pertama selama 120 hari dengan biaya Rp. [jumlah] yang dibayar dalam 2 tahap. Perjanjian ini mengatur ruang lingkup pekerjaan, jangka waktu, biaya dan cara pembayaran, hak dan kewaj
Perjanjian ini mengatur kerjasama penelitian antara perusahaan penelitian kelapa sawit dengan perusahaan perkebunan untuk melakukan penelitian peningkatan produktivitas tanaman kelapa sawit melalui penerapan praktik terbaik dan pengujian program pemuliaan selama 5 tahun. Perjanjian ini mengatur ruang lingkup, tugas, hak kekayaan intelektual, biaya, kerahasiaan, hukum yang berlaku, penyelesaian perselisihan
Perjanjian sewa gedung antara Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Sulawesi Tengah dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Palu untuk pelaksanaan Diklat PIM IV ASN Kota Palu selama 28 hari mulai 16 April 2018 hingga 8 Agustus 2018 dengan biaya sewa Rp185.700.000.
Memorandum kesepahaman antara Program Studi Teknik Sipil UPN "Veteran" Jawa Timur dengan PT. Rembaka untuk melaksanakan ujian akhir pelatihan make up artis. PT. Rembaka setuju menyediakan peralatan make up dan fasilitas untuk 15 peserta ujian di Royal Plaza Surabaya dengan biaya Rp2 juta. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan secara musyawarah dan mengikuti hukum Indonesia.
Kontrak bisnis merupakan kesepakatan yang mengikat antara pihak-pihak yang terlibat dalam sebuah bisnis untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Kontrak bisnis memiliki peranan penting dalam hubungan bisnis,
1. SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Nomor : 700/KS-STAI/12/2013
PEKERJAAN PENGADAAN KOMPUTER DAN KELENGKAPAN LABORATORIUM KOMPUTER
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM ARRIDHA BAGANSIAPIAPI
ANTARA
KETUA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM ARRIDHA BAGANSIAPIAPI
DENGAN
SYAHNIA KOMPUTER PEKANBARU
Pada hari ini Kamis tanggal tujuh bulan Februari tahun dua ribu tiga belas, kami yang bertanda
tangan dibawah ini :
Nama : BUDI SETIAWAN, S.Pd.I
Jabatan : Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Arridha Bagansiapiapi.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Sekolah Tinggi Agama Islam Arridha Bagansiapiapi
selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : SYAHRUL HASIBUAN
Jabatan : PEMILIK SYAHNIA KOMPUTER PEKANBARU
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemilik Syahnia Komputer Pekanbaru, selanjutnya
disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dengan ini kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama dalam suatu
perjanjian pengadaan komputer dan kelengkapan laboratorium komputer Sekolah Tinggi Agama
Islam Arridha Bagansiapiapi sesuai dengan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal
tersebut dibawah ini.
Pasal 1
TUGAS DAN PEKERJAAN
PIHAK PERTAMA dalam kedudukan sebagai tersebut diatas memberikan tugas kepada PIHAK
KEDUA menerima dan menyanggupi untuk melaksanakan pekerjaan Pengadaan Komputer dan
Kelengkapan Laboratorium Komputer Sekolah Tinggi Agama Islam Arridha Bagansiapiapi.
Pasal 2
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan tersebut dalam pasal 1 Surat Perjanjian ini dilaksanakan oleh pihak kedua atas dasar :
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 80 Tahun 2003 tentang pelaksanaan
pengadaan barang dan jasa (BAB III SWAKELOLA).
2. Nota Dinas Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Arridha Bagansiapiapi Nomor : 09/ND-
STAI/Prog/02/2013 Tanggal 03 Februari Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pengadaan
Komputer dan kelengkapan laboratorium komputer Sekolah Tinggi Agama Islam oleh
Syahnia Komputer Pekanbaru.
2. PASAL 3
RINCIAN DAN JUMLAH HARGA PEKERJAAN
Pekerjaan pengadaan komputer dan kelengkapan Laboratorium komputer Sekolah Tinggi Agama
Islam Arridha Bagansiapiapi sebagaimana tersebut pada pasal 1 dengan rincian sebagai berikut :
No Jenis Barang / Pekerjaan Volume Harga satuan Jumlah harga
1.
2.
3.
Pengadaan komputer buildup
Instalasi jaringan Lab Komputer
Pengadaan kursi dan meja lab
20 unit
1 paket
20 pasang
Rp. 6.500.000,-
Rp. 7.000.000,-
Rp. 750.000,-
Rp. 130.000.000,-
Rp. 7.000.000,-
Rp. 15.000.000,-
Jumlah (dengan angka) Rp. Rp. 152.000.000,-
- Terbilang : seratus lima puluh dua juta rupiah
PASAL 4
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
1. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk melaksanakan dan menyerahkan kepada PIHAK
PERTAMA pekerjaan sebagaimana tersebut dalam pasal 1 dengan jangka waktu paling lama
20 (dua puluh) hari kalender sejak ditandatanganinya surat perjanjian kerja sama ini.
2. waktu penyerahan dapat diperpanjang apabila ada kesepakatan tertulis dari kedua belah
pihak dan dapat disetujui selama menggunakan alasan-alasan yang kuat dan dapat
dipertanggungjawabkan, termasuk diantaranya adalah force majure.
PASAL 5
CARA PEMBAYARAN
1. Pembayaran seluruh biaya pengadaan komputer dan kelengkapan laboratorium komputer
sebesar Rp. 152.000.000,- (Seratus ,ima puluh dua juta rupiah) dilakukan dalam (2) dua
tahap.
2. Pembayaran tahap pertama diberikan sebesar 25% sebagai biaya awal pelaksanaan dengan
jumlah biaya sebesar Rp. 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah).
3. Pembayaran berikutnya sebesar 75% dengan jumlah Rp. 114.000.000,- (seratus empat belas
juta rupiah) akan dilunasi setelah pekerjaan dinyatakan selesai dan dibuktikan dengan Berita
Acara penyerahan hasil pekerjaan.
3. PASAL 6
KEADAAN KAHAR/FORCE MAJURE
1. Keadaan kahar adalah keaadaanyang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat
diperkirakan sebelumnya sehingga kewajiban yang ditentukan dalam surat perjanjian
kerjasama ini menjadi tidak dapat dipenuhi.
2. Yang dapat digolongkan kedalam keadaan kahar dalam surat perjanjian kerjasama ini
meliputi :
a. Bencana alam.
b. Bencana non alam.
c. Bencana sosial.
d. Pemogokan.
e. Kebakaran dan atau
f. Gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan dan ketetapan
Pemerintah.
3. Keadaan kahar ini tidak termasuk hal-hal yang merugikan disebabkan oleh perbuatan atau
kelalaian para pihak.
4. Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh karena terjadinya keadaan
kahar tidak dapat dikenai sanksi.
5. Tindakan yang diambil untuk mengatasi terjadinya keadaan kahar dan yang menanggung
kerugian akibat terjadinya keadaan kahar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak.
6. Bila terjadi keadaan kahar, maka PIHAK KEDUA memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA
secara tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah terjadinya
keadaan kahar.
7. Bila keadaan sudah pulih dan normal, maka secepat mungkin PIHAK KEDUA
memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis bahwa keadaan sudah kembali
normal dan kegiatan dapat dilanjutkan dengan ketentuan :
a. Jangka waktu pelaksanaan yang ditetapkan dalam surat perjanjian kerjasama ini tetap
mengikat, apa bila harus diperpanjang maka waktu perpanjangan sama dengan waktu
selama tidak dapat melaksanakan pekerjaan akibat keadaan kahar.
b. Bila sebagai akibat dari keadaan kahar PIHAK KEDUA tidak dapat melaksanakan sebagian
besar pekerjaan selama jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, maka salah satu
pihak dapan memutus perjanjian dengan pemberitahuan tertulis (15) lima belas hari
kerja sebelumnya.
PASAL 7
PEMBATALAN DAN PEMUTUSAN PERJANJIAN
1. PIHAK PERTAMA mempunyai hak untuk membatalkan atau memutuskan Surat Perjanjian
Kerjasama ini apabila PIHAK KEDUA melakukan wanprestasi atau mencederai perjanjian
kerjasama ini atau tidak memenuhi kewajibannya dan tanggungjawabnya sebagaimana
diatur dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini.
2. PIHAK KEDUA telah menyerahkan atau melimpahkan seluruh atau sebahagian tugas dan
tanggungjawabnya sesuai perjanjian ini kepada pihak lain tanpa persetujuan PIHAK
PERTAMA.
3. Dengan membatalkan atau memutuskan Surat Perjanjian Kerjasama ini, maka pekerjaan
yang telah selesai atau sebahagian yang telah dilaksanakan dan berada ditempat
dilaksanakannya pekerjaan akan menjadi milik PIHAK PERTAMA.
4. PASAL 8
SANKSI DAN DENDA
1. Jika PIHAK KEDUA tidak menyelesaikan pekerjaan dan tanggungjawabnya sesuai dengan
waktu pelaksanaan pekerjaan yang tercantum dalam pasal (3) ayat 1 perjanjian ini, maka
untuk setiap hari keterlambatan PIHAK KEDUA wajib membayar denda keterlambatan
kepada PIHAK PERTAMA sebesar 1 % dari sisa pekerjaan yang belum diselesaikan dan jumlah
denda setinggi-tingginya sebesar 5% dari jumlah harga pekerjaan sebagaimana tercantum
dalam pasal 3.
2. Denda-denda tersebut dalam ayat (1) pasal ini, akan diperhitungkan dengan kewajiban
PEMBAYARAN PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
PASAL 9
PERSELISIHAN
1. Bila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, maka kedua belah pihak
menyelesaikan perselisihan di Indonesia dengan cara musyawarah.
2. Jika tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka penyelesaian perselisihan dapat
dilakukan melalui : Mediasi/konsiliasi/arbitrase/melalui pengadilan yang disepakati yaitu
PENGADILAN NEGERI UJUNG TANJUNG-ROKAN HILIR.
3. Segala biaya yang ditimbulkan akibat terjadinya perselisihan sebagaimana ayat (2) dalam
pasal ini ditanggung olehn PARA PIHAK.
4. Proses penyelesaian sebagaimana tersebut pada ayat (2) tidak dapat dijadikan alasan oleh
PIHAK KEDUA untuk menunda pelaksanaan pekerjaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
PASAL 10
1. Dokumen-dokumen berikut (selanjutnya disebut Dokumen Surat Perjanjian Kerjasama)
merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian kerjasama
ini :
a. Daftar Penjelasan Anggaran Program Kegiatan Peningkatan Sarana dan Penunjang
Akademik Bantuan Dana Hibah Provinsi Riau TA. 2012 Nomor :
b. Nota Dinas Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Arridha Bagansiapiapi Nomor : 09/ND-
STAI/Prog/02/2013 Tanggal 03 Februari Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pengadaan
Komputer dan kelengkapan laboratorium komputer Sekolah Tinggi Agama Islam oleh
Syahnia Komputer Pekanbaru.
c. Berita Acara serah terima hasil pekerjaan.
2. Apabila terjadi pertentangan antara ketentuan yang ada dalam dokumen Surat Perjanjian
Kerjasama ini atau hal-hal yang ada hubungannya dengan Surat Perjanjian Kerjasama ini dan
belum cukup diatur dalam surat perjanjian kerjasama ini dan dokumen lainnya yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen ini, maka dilakukan perbaikan
berdasarkan Rapat khusus Sekolah Tinggi Agama Islam Arridha Bagansiapiapi bersama
pejabat terkait dan pelaksana pekerjaan.
5. PASAL 11
1. SURAT Perjanjian Kerjasama ini dinyatakan syah dan mengikat kedua belah pihak, serta
mulai berlaku sejak tanggal ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerjasama ini.
2. Surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli bermeterai Rp. 6.000,-
(enam ribu rupiah) untuk masing-masing pihak dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
DITANDATANGANI UNTUK DAN ATAS NAMA :
PIHAK PERTAMA :
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
ARRIDHA BAGANSIAPIAPI
K e t u a
BUDI SETIAWAN
PIHAK KEDUA:
SYAHNIA KOMPUTER PEKANBARU
SYAHRUL HASIBUAN
6. PASAL 11
1. SURAT Perjanjian Kerjasama ini dinyatakan syah dan mengikat kedua belah pihak, serta
mulai berlaku sejak tanggal ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerjasama ini.
2. Surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli bermeterai Rp. 6.000,-
(enam ribu rupiah) untuk masing-masing pihak dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
DITANDATANGANI UNTUK DAN ATAS NAMA :
PIHAK PERTAMA :
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
ARRIDHA BAGANSIAPIAPI
K e t u a
BUDI SETIAWAN
PIHAK KEDUA:
SYAHNIA KOMPUTER PEKANBARU
SYAHRUL HASIBUAN