Perjanjian ini mengatur hutang piutang antara dua pihak dimana pihak kedua meminjam uang tunai, laptop, dan cincin emas dari pihak pertama. Pihak kedua setuju untuk melunasi pinjaman tersebut paling lambat tanggal yang ditentukan, dan jika gagal melunasi akan dilaporkan ke pihak berwajib. Perjanjian ini dibuat untuk mengatur waktu pembayaran dan pengembalian barang-barang yang dipinjam.