Dokumen tersebut membahas tentang pengertian asuransi syariah, prinsip-prinsipnya, dan pendapat ulama tentang kebolehan asuransi syariah. Asuransi syariah adalah bentuk saling tolong menolong melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru' untuk menghadapi risiko tertentu sesuai syariah. Terdapat dua pendapat ulama, yang pertama mengharamkannya karena dianggap seperti judi, sedangkan pendapat kedua