際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
ASURANSI SYARIAH
EKONOMI SYARIAH
Kenapa Asuransi ?
Adanya RESIKO
 Apakah terjadi atau
tidak?
 Kapan & berapa
kali terjadinya?
 Berapa besar
kerugiannya?
Pengertian Asuransi
ASURANSI KONVENSIONAL  Pengalihan Resiko
adalah usaha saling tolong menolong (taawuni) dan
melindungi (takafuli) diantara para Peserta melalui
pembentukan kumpulan dana (Dana Tabarru) yang dikelola
sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu.
Sumber : Dewan Syariah Nasional (DSN) % Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Istilah Asuransi Syariah
Tamin = Takaful = Taawun
Unsur-unsur Asuransi
Klaim
Sejumlah pembayaran/penggantian
dari pihak penanggung (perusahaan
asuransi) kepada pihak pemegang
polis / yang ditunjuk, akibat timbulnya
kerugian, kerusakan, atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, atau
tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang diderita tertanggung atau
meninggalnya seseorang, sesuai
dengan syarat-syarat yang disepakati
di dalam polis.
Premi
Pembayaran dari
tertanggung kepada
penanggung, sebagai
imbalan jasa atas
pengalihan risiko kepada
penanggung.
Penanggung
Satu atau lebih perusahaan
asuransi yang akan
memberikan ganti rugi
kepada tertanggung atas
kerugian yang dideritanya
sesuai dengan polis yang
diterbitkannya.
Tertanggung
Orang atau badan hukum
yang memiliki kepentingan
keuangan terhadap obyek
yang dipertanggungkan
sehingga ia memiliki hak
untuk membeli proteksi
asuransi.
Perjanjian/Polis
Dokumen kontrak antara pihak
tertanggung dengan perusahaan
asuransi yang merumuskan obyek
yang ditanggung, masa
pertanggungan, besarnya
pertanggungan, dan syarat-syarat
pertanggungan.
05
01
02
03
04
Next...
Tertanggung
Perusahaan
Asuransi Persh. Reasuransi
Pialang Reasuransi
Pialang Asuransi /
Agen Asuransi
Polis Perjanjian
Reasuransi
Laporan Klaim
Persh.
Penilai Keugian
PREMI
KLAIM
Jenis Asuransi
03
01
Sifat
02
Obyek
Prinsip
Kepesertaan
1. Asuransi Wajib (Asuransi
Sosial). Contoh: Kecelakaan
Penumpang (Jasa Raharja),
BPJS
2. Asuransi Sukarela. Contoh:
Asuransi Pendidikan,
Asuransi Rumah, dll
Pertanggungan
1. Asuransi Jiwa => obyek
pertanggungan
meninggal/hidupnya
seseorang.
Contoh: asuransi kematian,
asuransi kecelakaan diri, &
asuransi kesehatan.
2. Asuransi Umum/Kerugian =>
obyek pertanggungan
harta/hak atau milik
Contoh: asuransi kebakaran,
asuransi kendaraan
bermotor, asuransi
pengangkutan barang
Prinsip Operasional
1. Asuransi Syariah
Sistem operasional berdasar
prinsip syariah akad tabaru.
Bersifat pendistribusian
resiko.
2. Asuransi Konvensional
Operasional dengn sistem
konvensional dengan prinsip
pengalihan resiko
Manfaat Asuransi
Salah satu media
untuk berinvestasi
dan media untuk
saling tolong
menolong
Menciptakan
ketenangan untuk
berusaha/bekerja.
Mengurangi beban
keuangan akibat
timbulnya
kerugian
Menyediakan dana
apabila terjadi
musibah.
Mengurangi
ketidakpastian
resiko.
LOGO
Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency
Ministry of Finance
PENGERTIAN RESIKO
Suatu ketidakpastian akan terjadinya
peristiwa (bahaya) di masa yang
akan datang, dan jika peristiwa
tersebut terjadi, dapat menimbulkan
kerugian..
LOGO
Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency
Ministry of Finance
JENIS RESIKO
1. Resiko Murni
Kalau TIDAK TERJADI, tidak apa-apa. Kalau TERJADI,
rugi.
Contoh:
 Kerusakan harta karena kebakaran, gempa bumi
 Meninggal, sakit atau cedera karena kecelakaan
2. Resiko Spekulatif
Kalau dilakukan bisa untung, rugi, atau break event
Contoh:
 Investasi Saham.
 Jual beli valuta asing.
 Berdagang atau berusaha.
Pada umumnya, hanya Resiko Murni yang dapat
diasuransikan.
LOGO
Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency
Ministry of Finance
PIHAK YANG MENGHADAPI
RESIKO
1. Individu
2. Organisasi / Dunia
Usaha
LOGO
Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency
Ministry of Finance
RESIKO YANG DIHADAPI INDIVIDU
1. Risiko pada orang
 Risiko meninggal dalam usia
muda
 Risiko kesehatan buruk
 Risiko mengalami cacat
 Risiko kehilangan pekerjaan
2. Risiko pada harta benda,
misalnya: kerusakan &
kehilangan.
3. Risiko terkait dengan
pertanggungjawaban pada pihak
lain.
LOGO
Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency
Ministry of Finance
KONSEKUENSI RESIKO BAGI
MASYARAKAT
1. Kebutuhan dana yang besar untuk
menutupi kerugian akibat terjadi
musibah.
2. Ketakutan dan kekhawatiran.
3. Tidak tersedianya / mahalnya
barang atau jasa tertentu akibat
tingginya risiko untuk
penyediaannya.
LOGO
Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency
Ministry of Finance
METODE PENANGANAN RESIKO
1. Menghindari resiko
2. Mengendalikan/mengurangi
resiko
3. Mengalihkan resiko =>
ASURANSI (dampak finansial)
4. Menghadapi dan
menerima/menahan resiko
LOGO
Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency
Ministry of Finance
PENGERTIAN ASURANSI
UU No. 2 tahun 1992:
Perjanjian antara dua pihak atau
lebih, dengan mana pihak
penanggung mengikatkan diri
kepada tertanggung, dengan
menerima premi asuransi, untuk
memberikan penggantian kepada
tertanggung, karena kerugian,
kerusakan, atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, atau
LOGO
Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency
Ministry of Finance
MANFAAT ASURANSI
Mengurangi beban keuangan akibat
timbulnya kerugian menyediakan
dana apabila terjadi musibah.
Mengurangi ketidakpastian resiko.
Memperoleh masukan berupa
informasi dan saran mengenai cara
untuk mengurangi/ meminimalisasi
resiko
Menciptakan ketenangan untuk
berusaha/bekerja.
LOGO
Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency
Ministry of Finance
Perbedaan Asuransi dg Tabungan
Asuransi Jiwa
1. Merupakan sarana proteksi
atas kondisi keuangan apabila
terjadi musibah.
2. Besarnya uang yang akan
diterima berdasarkan
perjanjian yang disepakati,
bisa lebih besar dari premi
yang dibayar.
3. Ada unsur keharusan untuk
membayar premi secara teratur
4. Besarnya premi yg harus
dibayar sudah ditetapkan
berdasar perhitungan.
Tabungan
1. Merupakan sarana
penghimpunan kekayaan.
2. Besarnya uang yg diterima
tergantung kemauan
penabung & hasil
investasi.
3. Tidak ada unsur keharusan
(bersifat sukarela)
4. Besar uang yang ditabung
tiap kali menabung tidak
selalu tetap
LOGO
Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency
Ministry of Finance
JENIS ASURANSI
Sifat kepesertaannya:
1. Asuransi Wajib (Asuransi Sosial).
Contoh: Kecelakaan Penumpang (Jasa
Raharja)
2. Asuransi Sukarela
 Jenis obyek pertanggungan:
1. Asuransi Jiwa => obyek pertanggungan meninggal/hidupnya
seseorang.
Contoh: asuransi kematian (dengan tabungan atau tanpa
tabungan), asuransi kecelakaan diri, & asuransi kesehatan.
2. Asuransi Umum/Kerugian => obyek pertanggungan harta/hak
atau milik kepentingan):
Contoh: asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor,
asuransi pengangkutan barang, asuransi tanggung jawab
hukum.
LOGO
Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency
Ministry of Finance
ASURANSI SYARIAH
Dalam Bahasa Arab, asuransi dikenal dengan istilah AT-
TAMIN, yang diambil dari amana dan berarti memberi
perlindungan, ketenangan, rasa aman, bebas dari rasa
takut.
Jadi, at-tamin ialah seseorang membayar / menyerahkan
uang cicilan agar ia atau ahli warisnya mendapat sejumlah
uang sebagaimana disepakati, atau untuk mendapat ganti
terhadap hartanya yang hilang.
LOGO
Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency
Ministry of Finance
Asuransi Islam di Indonesia
Usaha saling
melindungi dan saling
menolong diantara
sejumlah orang atau
pihak untuk
menghadapi risiko
tertentu melalui akad
ataupun perikatan yang
sesuai dengan syariah
Islam.
LOGO
Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency
Ministry of Finance
ASURANSI ISLAM
Fatwa Dewan Syariah Nasional no 21/DSN-
MUI/X/2001, Asuransi Syariah adalah usaha saling
melindungi dan tolong menolong di antara
sejumlah orang atau pihak melalui investasi
dalam bentuk aset atau tabarru yang
memberikan pola pengembalian untuk
menghadapi resiko tertentu melalui akad
(perikatan) yang sesuai syariah.
LOGO
Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency
Ministry of Finance
Dasar dan Landasan
Hukum
A. Hukum Islam
1. Al-Quran
Surat Al-Maidah (5) : 2
悋惺惆悋悋悋惓惺 惠惺悋悋悋悋惠悋惡惘 惠惺悋悋惺
dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan
kebajikan dan takwa,dan jangan tolong-menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran
QS Al-Hasyr : 18
Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan
hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang diperbuatnya untuk
hari esok, dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
LOGO
Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency
Ministry of Finance
Dasar dan Landasan Hukum
 Hadits Rasulullah Saw
Pergunakanlah Lima Hal sebelum datangnya Lima Perkara :
- Muda sebelum Tua
- Sehat sebelum Sakit
- Kaya sebelum Miskin
- Lapang sebelum Sempit
- Hidup sebelum Mati
(Hadist Riwayat Muslim)
Hadis Nabi Muhammad SAW:
Sesungguhnya seseorang yang beriman itu ialah barang siapa yang
memberi keselamatan dan perlindungan terhadap harta dan
jiwa raga manusia (H.R. Ibnu Majah)
LOGO
Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency
Ministry of Finance
Dasar dan
Landasan Hukum
B. Hukum Operasional
1. Fatwa DSN No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman
Umum Asuransi Syariah.
2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
426/KMK.06/2003 tentang Perizinan Usaha dan
Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Reasuransi.
3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
4. Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor Kep.
4499/LK/2000 tentang Jenis, Penilaian dan Pembatasan
Investasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
dengan Sistem Asuransi dan Reasuransi dengan prinsip
Syariah.
LOGO
Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency
Ministry of Finance
Pendapat Para Ulama
tentang Asuransi
Syariah
 Pendapat pertama : MENGHARAMKAN
Dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqii (Mufti Yordania),
Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muthi (Mufti Mesir).
Alasannya :
1. Asuransi sama dengan judi
2. Mengandung unsur tidak pasti (gharar) dan riba
3. Termasuk jual beli atau tukar-menukar mata uang tidak tunai
4. Hidup mati manusia menjadi objek bisnis (mendahului takdir
Allah)
5. Mengandung unsur pemerasan, dimana pemegang polis akan
kehilangan premi yang sudah dibayar, atau dikurangi karena tidak
dapat melanjutkan pembayaran premi.
LOGO
Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency
Ministry of Finance
Pendapat Ulama 
 Pendapat kedua : MEMBOLEHKAN
Pendapat kedua ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf, Mustafa
Akhmad Zarqa (Guru Besar Hukum Islam Fakultas Syariah
Universitas Syria), Muhammad Yusuf Musa (Guru Besar Hukum
Islam Universitas Cairo Mesir), dan Abd. Rakhman Isa (Pengarang
Kitab Al Muamalah al-Haditsah wa Ahkamuha). Alasannya :
1. Tidak ada nash (Al-Quran dan Sunnah) yang melarang asuransi
2. Ada kesepakatan dan kerelaan kedua pihak
3. Saling menguntungkan kedua pihak
4. Asuransi termasuk akad mudharabah (bagi hasil)
5. Asuransi termasuk koperasi (Syirkah Taawuniyah)
6. Asuransi dianalogikan (diqiyaskan) sistem pensiun seperti
taspen
LOGO
Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency
Ministry of Finance
Pendapat Ulama 
 Pendapat ketiga :
Asuransi sosial boleh, dan komersial haram
Pendapat ini dianut oleh Muhammad Abdu Zahrah
(Guru Besar Hukum Islam Univ. Cairo).
Alasan kelompok ini sama dengan kelompok pertama
dalam asuransi yang bersifat komersial (haram), dan
sama pula dengan alasan kelompok dua dalam
asuransi yang bersifat sosial (boleh).
LOGO
Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency
Ministry of Finance
PERBANDINGAN ASURANSI
HARUS ADA
TAKAFULI
(tolong-
menolong)
TABADULI
(jual- beli)
TIDAK
DIPERHATIK
AN
MILIK
PERUSAHAA
N
MILIK
NASABAH
BUNGA
BAGI HASIL
MILIK
PERUSAHAA
N
DARI REKENING
TABARRU (DANA
SOSIAL)
DARI
REKENING
PERUSAHAA
N
BAGI HASIL
LOGO
Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency
Ministry of Finance
ASURANSI KONVENSIONAL VS ASURANSI SYARIAH ...(1)
Risk Transfer vs. Risk Sharing
TERTANGGUNG
PERUSAHAAN
ASURANSI
Penanggung
Risiko
TRANSFER RISIKO
Membayar Premi
MENANGGUNG RISIKO
Membayar Klaim
TERTANGGUNG
TERTANGGUNG
PESERTA
PESERTA
PESERTA
DANA TABARRU
Dana Hibah
TAAWUN
Membayar Kontribusi
& Menerima Klaim
PERUSAHAAN
ASURANSI
Pengelola
Takaful
ASURANSI KONVENSIONAL  Risk Transfer - Terdapat unsur gharar dan maisir
ASURANSI SYARIAH  Risk Sharing  Tidak terdapat unsur gharar dan maisir
Akad Wakalah atau
Akad Mudharabah
Wakalah = pemberian kuasa
Mudharabah = Bagi hasil
LOGO
Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency
Ministry of Finance
ASURANSI KONVENSIONAL VS ASURANSI SYARIAH ...(2)
Investasi ASURANSI SYARIAH ditempatkan pada
instrumen yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah Islam.
Investasi ASURANSI KONVENSIONAL
ditempatkan pada instrumen apa saja.
LOGO
Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency
Ministry of Finance
AKAD DALAM ASURANSI SYARIAH
 Akad Taawun
Akad tolong menolong antara sesama peserta.
 Akad Tabarru
Akad hibah dalam bentuk pemberian dana (kontribusi) untuk tujuan tolong-menolong
sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati.
 Akad Wakalah bil Ujrah
Akad untuk memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi sebagai wakil dari
peserta dalam mengelola dana tabarru dan/atau dana investasi peserta dengan
imbalan fee (ujrah).
 Akad mudharabah
Akad untuk memberikan kuasa kepada perusahaan sebagai mudharib
dalam mengelola investasi dana tabarru dan/atau dana investasi
peserta dengan imbalan bagi hasil yang disepakati.
 Akad mudharabah musyarakah
Akad untuk memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi sebagai
mudharib dalam mengelola investasi dana tabarru dan/atau dana
investasi peserta, dengan imbalan bagi hasil yang besarnya ditetapkan
berdasarkan komposisi kekayaan yang digabungkan.
LOGO
Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency
Ministry of Finance
MODEL USAHA ASURANSI SYARIAH
Peserta
Kontribusi
Dana Tabarru Dana Perusahaan
Dana Investasi
Peserta
Surplus Underwriting =
Kontribusi  Kontribusi
Reasuransi Klaim 
Penyisihan Teknis
Hasil Investasi
Dana Tabarru
Khusus untuk
produk dg manfaat
investasi
qardh
Perhitungan Biaya Ke Depan
Waktu Yang Dibutuhkan B i a y a Jumlah Total Biaya Biaya
untuk sekolah saat ini ke depan
3 Tahun Untuk Masuk TK Uang Pangkal 5,000,000
SPP di TK-A (200Ribu/bulan) 2,400,000
SPP di TK-B (200 ribu/bulan) 2,400,000
Total 2 tahun pendidikan 9,800,000
12,345,17
8
5 Tahun Untuk masuk SD Uang pangkal 3,000,000
SPP kelas 1-6(200ribu/bulan) 14,400,000
Buku dan lain-lain 5,000,000
Total 6 tahun pendidikan 22,400,000
28,217,54
9
Contoh Perhitungan Asuransi
LOGO
Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency
Ministry of Finance
11 Tahun untuk masuk
SMP Uang pangkal 7,000,000
SPP kelas 1-3 (250 ribu/bulan) 9,000,000
Buku dan lain-lain 6,000,000
Total 3 tahun pendidikan 22,000,000 27,713,664
14 Tahun untuk masuk
SMA Uang pangkal 10,000,000
SPP kelas 1-3 (300 ribu/bulan) 9,000,000
Buku dan lain-lain 10,000,000
Total 3 tahun pendidikan 29,000,000 36,531,648
17 Tahun untuk masuk S1 Uang pangkal 14,000,000
SPP 8 semester(2,5 juta
persemester) 20,000,000
Buku dan lain-lain 20,000,000
Total 4 tahun pendidikan 54,000,000 68,024,448
LOGO
Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency
Ministry of Finance
Total 137,200,000
172,832,48
6
Catatan
Perkiraan biaya kedepan mengacu pada tingkat
inflasi. Pada simulasi ini tingkat inflasi yang di
gunakan adalah 8%
LOGO
Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency
Ministry of Finance
Tips Memilih Perusahaan dan Produk Asuransi
1. Pilihlah produk asuransi sesuai dengan kebutuhan.
2. Dapatkan informasi selengkapnya mengenai perusahaan penyedia produk
yang diharapkan.
3. Pilihlah perusahaan asuransi yang memeiliki izin dari Menteri Keuangan dan
mempunyai reputasi baik.
4. Pilihlah perusahaan yang masuk kategori sehat.
5. Pilihlah tenaga pemasaran asuransi yang memiliki lisensi.
6. Harus waspada saat mendapat penawaran produk yang menjanjikan tingkat
bunga atau return yang tinggi.
7. Pelajari polis dengan baik.
www.themegallery.com
TYPE SYARIAH
Misi dan Visi
Visi : Mencapai kesejahteraan yang holistik
Misi : Bermuamalah prinsip syariah, tolong menolong, keuntungan semua
pihak secara adil.
Konsep
saling bantu membantu, saling menjamin dan bekerja sama dengan cara
masing-masing mengeluarkan tabarru
Akad Akad tabarru dan akad tijarah (mudharabah, wakalah, syirkah dll)
DPS
Ada. Berfungsi melakukan pengawasan terhadap kesesuaian dengan prinsip
syariah.
Jaminan/Risk Sharing of risk,
Dasar Hukum Alquran, Hadits dan sumber hukum Islam lainnya
Pengelolaan Dana
Terpisahnya dana antara:
 perusahaan vs peserta.
 tabarru vs tabungan/investasi
Investasi
dilakukan sesuai ketentuan UU yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
dan bebas dari MAGHRIB
Kepemilikan Dana
Iuran/Kontribusi peserta merupakan milik peserta. Perusahaan Asuransi
sebagai pemegang amanah dalam mengelola dana.
Keuntungan Profit diperoleh dari hasil investasi dilakukan bagi hasil (sesuai akad)
KARAKTERISTIK ASURANSI SYARIAH
OPERASIONAL ASURANSI SYARIAH
KONTRIBUSI (PREMI)
TABARU TIJAROH
Investasi
Pembayaran
Klaim
Bagi Hasil
Contribution Insurable interest
Utmost good faith
Indemnity
Proximate
cause
Subrogation
Prinsip
Dasar
Asuransi
1.Insurable Interest
(Kepentingan yang Dipertanggungkan)
Merupakan hal berdasarkan hukum
untuk mempertanggungkan suatu
risiko berkaitan dengan keuangan, yg
diakui sah secara hukum antara
tertanggung dan suatu yang
dipertanggungkan dan dapat
menimbulkan hak dan kewajiban
keuangan secara hukum
Memberi hak kepada seseorang untuk
mengasuransikan karena adanya
hubungan keuangan yang diakui
hukum antara orang tersebut dengan
obyek yang diasuransikan.
Contoh:
1. Bapak Ahmad memiliki Mobil.
2. Andy memiliki rumah
Maka :
- Bapak Ahmad tidak dapat
mengasuransikan rumah
Andy.
- Andy tidak dapat
mengasuransikan Mobil Bapak
Ahmad
2. Utmost Good Faith (Itikad Baik)
Utmost good faith dalam penetapan
setiap suatu kontrak haruslah
didasarkan kepada iktikad baik
antara tertanggung dan penanggung
mengenai seluruh informasi baik
materi maupun immateril.
Pihak Nasabah (Tertanggung) dan
pihak Perusahaan Asuransi
(Penanggung) wajib saling
memberitahukan sejelas-jelasnya
semua fakta penting mengenai obyek
yang akan diasuransikan (material
facts) maupun persyaratan asuransi.
Informasi Nasabah digunakan oleh
underwriter asuransi untuk
menentukan:
1. Apakah harta benda atau
Tertanggung layak
diasuransikan.
2. Premi asuransi yang sesuai /
seimbang.
3. Persyaratan polis lainnya (risiko
sendiri, klausula dll).
3. Indemnity (Ganti Rugi)
Indemnity atau ganti rugi artinya
mengendalikan posisi keuangan
tertanggung setelah terjadi kerugian
seperti pada posisi sebelum terjadi
kerugian tersebut. Dalam hal ini tidak
berlaku bagi kontrak asuransi jiwa dan
asuransi kecelakaan karena prinsip ini
didasarkan kepada kerugian yang
bersifat keuangan.
Asuransi akan mengembalikan posisi
keuangan nasabah (tertanggung)
setelah mengalami suatu kerugian,
seperti yang tertanggung miliki sesaat
sebelum terjadi kerugian.
Contoh:
Sebuah rumah diasuransikan terhadap
risiko kebakaran senilai Rp 100 juta.
Jika rumah terbakar, dan mengalami
kerugian Rp 20 juta, maka tertanggung
berhak mendapat ganti rugi Rp 20 juta
saja, bukan Rp 100 juta.
- ASURANSI (UMUM) bukan
INVESTASI.
- INVESTASI = uang Rp 100 juta jika
diinvestasikan akan menjadi Rp 110
juta dalam waktu satu tahun.
4. Proximate Cause
Prinsip ini berkaitan erat
dengan masalah terjadinya
peristiwa-peristiwa (perils)
yang dapat menimbulkan
kerugian-kerugian keuangan
bagi tertanggung.
Penggantian kerugian oleh
Perusahaan Asuransi hanya
akan dibayarkan apabila
peristiwa yang efisien atau
dominan menimbulkan
kerugian itu
Contoh:
Seseorang mengidap penyakit
jantung terjatuh di kamar
mandi dan meninggal dunia.
Penyebab utama
meninggalnya orang
tersebut:karena terjatuh
(Accident) atau penyakit
jantungnya (Sickness)
5. Subrogation (Subrogasi)
Subrogation merupakan hak
penanggung yang telah memberikan
ganti rugi kepada tertanggung untuk
menuntut pihak lain yang
mengakibatkan kepentingan
asuransinya mengalami suatu
peristiwa kerugian. Artinya dengan
prinsip ini penggantian kerugian
tidak mungkin lebih besar dari
kerugian yang benar-benar
dideritanya
Mobil Joko diasuransikan ke
Asuransi X. Saat ditempat parkir,
mobil Joko ditabrak mobil Budi.
Alur proses ganti rugi sesuai
prinsip Subrogasi, yaitu =
1. Asuransi X memproses kerusakan mobil Joko, hingga mobil
Joko diperbaiki.
2. Joko tidak boleh lagi menuntut ke Budi karena kerusakan
mobilnya sudah diganti asuransi X
3. Joko diminta oleh asuransi X agar hak menuntut Budi
dialihkan kepada asuransi X
4. Asuransi X akan menuntut Budi untuk mengganti semua
biaya yang telah dikeluarkan Asuransi X untuk memperbaiki
atau mengganti mobil Joko.
Lanjutan...
6. Contribution
Contribution suatu prinsip dimana penanggung berhak
mengajak penanggung-penanggung lain yang memiliki
kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti
rugi kepada seseorang tertanggung, meskipun jumlah
tanggungan masing-masing penanggung belum tentu sama
besarnya.
Jika ganti rugi penuh belum dibayar, maka Tertanggung
akan meminta ganti-rugi itu dari semua Penanggung yang
terlibat dalam kerugian itu, Dalam hal ini prinsip kontribusi
dapat berperan untuk membagi klaim atas kerugian itu dengan
cara yang jujur.
ASURANSI SYARIAH.pptx

More Related Content

Similar to ASURANSI SYARIAH.pptx (20)

Asuransi
AsuransiAsuransi
Asuransi
Ari Raharjo
Asuransi dalam Islam
Asuransi dalam IslamAsuransi dalam Islam
Asuransi dalam Islam
shafirahany22
Asuransi Menurut Islam
Asuransi Menurut IslamAsuransi Menurut Islam
Asuransi Menurut Islam
Slam Abdul
PRESENTASI ASURANSI
PRESENTASI ASURANSIPRESENTASI ASURANSI
PRESENTASI ASURANSI
heckaathaya
Hbl, kevin biondy, hapzi ali, aspek hukum lembaga pembiayaan, universitas mer...
Hbl, kevin biondy, hapzi ali, aspek hukum lembaga pembiayaan, universitas mer...Hbl, kevin biondy, hapzi ali, aspek hukum lembaga pembiayaan, universitas mer...
Hbl, kevin biondy, hapzi ali, aspek hukum lembaga pembiayaan, universitas mer...
Kevin Biondy
Ansuransi jiwa
Ansuransi jiwaAnsuransi jiwa
Ansuransi jiwa
Jopri Satriadi
Asuransi syari'ah
Asuransi syari'ahAsuransi syari'ah
Asuransi syari'ah
Nur Laily
Asuransi syariah
Asuransi syariahAsuransi syariah
Asuransi syariah
Furqon DC
PPT MRA KELOMPOK 4 UNIVERSITAS TEBU.pptx
PPT MRA KELOMPOK 4 UNIVERSITAS TEBU.pptxPPT MRA KELOMPOK 4 UNIVERSITAS TEBU.pptx
PPT MRA KELOMPOK 4 UNIVERSITAS TEBU.pptx
bangbangmuhamad1998
PPT_ASURANSI_KONVENSIONAL_DAN_ASURANSI_S.pptx
PPT_ASURANSI_KONVENSIONAL_DAN_ASURANSI_S.pptxPPT_ASURANSI_KONVENSIONAL_DAN_ASURANSI_S.pptx
PPT_ASURANSI_KONVENSIONAL_DAN_ASURANSI_S.pptx
MuhammadSultanBianda
5 HBL Rosdiana, Prof. Dr. Hapzi Ali, CMA. Aspek Hukum Lembaga Pembiayaan, Uni...
5 HBL Rosdiana, Prof. Dr. Hapzi Ali, CMA. Aspek Hukum Lembaga Pembiayaan, Uni...5 HBL Rosdiana, Prof. Dr. Hapzi Ali, CMA. Aspek Hukum Lembaga Pembiayaan, Uni...
5 HBL Rosdiana, Prof. Dr. Hapzi Ali, CMA. Aspek Hukum Lembaga Pembiayaan, Uni...
Rosdiana
HBL5. Muhammad Rizal Ramadhan, hapzi ali, modul hbl, hukum bisnis dan lingkun...
HBL5. Muhammad Rizal Ramadhan, hapzi ali, modul hbl, hukum bisnis dan lingkun...HBL5. Muhammad Rizal Ramadhan, hapzi ali, modul hbl, hukum bisnis dan lingkun...
HBL5. Muhammad Rizal Ramadhan, hapzi ali, modul hbl, hukum bisnis dan lingkun...
Muhammad Ramadhan
Hbl5, agung pangestu, hapzi ali, modul hbl, hukum bisnis dan lingkungan
Hbl5, agung pangestu, hapzi ali, modul hbl, hukum bisnis dan lingkunganHbl5, agung pangestu, hapzi ali, modul hbl, hukum bisnis dan lingkungan
Hbl5, agung pangestu, hapzi ali, modul hbl, hukum bisnis dan lingkungan
AgungAgungPangestu
Beda asuransi syariah dan konvensional
Beda asuransi syariah dan konvensionalBeda asuransi syariah dan konvensional
Beda asuransi syariah dan konvensional
Ahmad Jumirin
Konsep produk tapro allianz syariah univision
Konsep produk tapro allianz syariah univision Konsep produk tapro allianz syariah univision
Konsep produk tapro allianz syariah univision
Alam Rojo
Asuransi
AsuransiAsuransi
Asuransi
Linda Grace Loupatty, FEB Universitas Pattimura
4,hbl,an nisa rizki,hapzi ali,moratorium hutang(pkpu) & bpr,universitas m...
4,hbl,an nisa rizki,hapzi ali,moratorium hutang(pkpu) & bpr,universitas m...4,hbl,an nisa rizki,hapzi ali,moratorium hutang(pkpu) & bpr,universitas m...
4,hbl,an nisa rizki,hapzi ali,moratorium hutang(pkpu) & bpr,universitas m...
An Nisa Rizki Yulianti
PPT ASURANSI.pptx
PPT ASURANSI.pptxPPT ASURANSI.pptx
PPT ASURANSI.pptx
Diana445534
Asuransi dalam Islam
Asuransi dalam IslamAsuransi dalam Islam
Asuransi dalam Islam
shafirahany22
Asuransi Menurut Islam
Asuransi Menurut IslamAsuransi Menurut Islam
Asuransi Menurut Islam
Slam Abdul
PRESENTASI ASURANSI
PRESENTASI ASURANSIPRESENTASI ASURANSI
PRESENTASI ASURANSI
heckaathaya
Hbl, kevin biondy, hapzi ali, aspek hukum lembaga pembiayaan, universitas mer...
Hbl, kevin biondy, hapzi ali, aspek hukum lembaga pembiayaan, universitas mer...Hbl, kevin biondy, hapzi ali, aspek hukum lembaga pembiayaan, universitas mer...
Hbl, kevin biondy, hapzi ali, aspek hukum lembaga pembiayaan, universitas mer...
Kevin Biondy
Asuransi syari'ah
Asuransi syari'ahAsuransi syari'ah
Asuransi syari'ah
Nur Laily
Asuransi syariah
Asuransi syariahAsuransi syariah
Asuransi syariah
Furqon DC
PPT MRA KELOMPOK 4 UNIVERSITAS TEBU.pptx
PPT MRA KELOMPOK 4 UNIVERSITAS TEBU.pptxPPT MRA KELOMPOK 4 UNIVERSITAS TEBU.pptx
PPT MRA KELOMPOK 4 UNIVERSITAS TEBU.pptx
bangbangmuhamad1998
PPT_ASURANSI_KONVENSIONAL_DAN_ASURANSI_S.pptx
PPT_ASURANSI_KONVENSIONAL_DAN_ASURANSI_S.pptxPPT_ASURANSI_KONVENSIONAL_DAN_ASURANSI_S.pptx
PPT_ASURANSI_KONVENSIONAL_DAN_ASURANSI_S.pptx
MuhammadSultanBianda
5 HBL Rosdiana, Prof. Dr. Hapzi Ali, CMA. Aspek Hukum Lembaga Pembiayaan, Uni...
5 HBL Rosdiana, Prof. Dr. Hapzi Ali, CMA. Aspek Hukum Lembaga Pembiayaan, Uni...5 HBL Rosdiana, Prof. Dr. Hapzi Ali, CMA. Aspek Hukum Lembaga Pembiayaan, Uni...
5 HBL Rosdiana, Prof. Dr. Hapzi Ali, CMA. Aspek Hukum Lembaga Pembiayaan, Uni...
Rosdiana
HBL5. Muhammad Rizal Ramadhan, hapzi ali, modul hbl, hukum bisnis dan lingkun...
HBL5. Muhammad Rizal Ramadhan, hapzi ali, modul hbl, hukum bisnis dan lingkun...HBL5. Muhammad Rizal Ramadhan, hapzi ali, modul hbl, hukum bisnis dan lingkun...
HBL5. Muhammad Rizal Ramadhan, hapzi ali, modul hbl, hukum bisnis dan lingkun...
Muhammad Ramadhan
Hbl5, agung pangestu, hapzi ali, modul hbl, hukum bisnis dan lingkungan
Hbl5, agung pangestu, hapzi ali, modul hbl, hukum bisnis dan lingkunganHbl5, agung pangestu, hapzi ali, modul hbl, hukum bisnis dan lingkungan
Hbl5, agung pangestu, hapzi ali, modul hbl, hukum bisnis dan lingkungan
AgungAgungPangestu
Beda asuransi syariah dan konvensional
Beda asuransi syariah dan konvensionalBeda asuransi syariah dan konvensional
Beda asuransi syariah dan konvensional
Ahmad Jumirin
Konsep produk tapro allianz syariah univision
Konsep produk tapro allianz syariah univision Konsep produk tapro allianz syariah univision
Konsep produk tapro allianz syariah univision
Alam Rojo
4,hbl,an nisa rizki,hapzi ali,moratorium hutang(pkpu) & bpr,universitas m...
4,hbl,an nisa rizki,hapzi ali,moratorium hutang(pkpu) & bpr,universitas m...4,hbl,an nisa rizki,hapzi ali,moratorium hutang(pkpu) & bpr,universitas m...
4,hbl,an nisa rizki,hapzi ali,moratorium hutang(pkpu) & bpr,universitas m...
An Nisa Rizki Yulianti
PPT ASURANSI.pptx
PPT ASURANSI.pptxPPT ASURANSI.pptx
PPT ASURANSI.pptx
Diana445534

Recently uploaded (20)

Kamus Bahasa Indonesia di Lingkungan PGSD .pdf
Kamus Bahasa Indonesia di Lingkungan PGSD .pdfKamus Bahasa Indonesia di Lingkungan PGSD .pdf
Kamus Bahasa Indonesia di Lingkungan PGSD .pdf
Universitas Negeri Medan
tentang program Sekolah Rakyat Indonesia
tentang program Sekolah Rakyat Indonesiatentang program Sekolah Rakyat Indonesia
tentang program Sekolah Rakyat Indonesia
AnwarHidayat48
"Rencana Ekonomi Berjuang" - Tan Malaka (1945)
"Rencana Ekonomi Berjuang" - Tan Malaka (1945)"Rencana Ekonomi Berjuang" - Tan Malaka (1945)
"Rencana Ekonomi Berjuang" - Tan Malaka (1945)
MAJELIS REMBUG SINAU (MARS) PANCASILA
PAHLAWAN NASIONAL "CUT NYAK DIN" - Muchtaruddin Ibrahim
PAHLAWAN NASIONAL "CUT NYAK DIN" - Muchtaruddin IbrahimPAHLAWAN NASIONAL "CUT NYAK DIN" - Muchtaruddin Ibrahim
PAHLAWAN NASIONAL "CUT NYAK DIN" - Muchtaruddin Ibrahim
MAJELIS REMBUG SINAU (MARS) PANCASILA
Independent Study pengembangan Kurikulum & Model pembelajaran PAI (1).pdf
Independent Study pengembangan Kurikulum & Model pembelajaran PAI (1).pdfIndependent Study pengembangan Kurikulum & Model pembelajaran PAI (1).pdf
Independent Study pengembangan Kurikulum & Model pembelajaran PAI (1).pdf
Syarifatul Marwiyah
HAK-HAK PEKERJA PKWTT YANG MENGUNDURKAN DIRI.pdf
HAK-HAK PEKERJA PKWTT YANG MENGUNDURKAN DIRI.pdfHAK-HAK PEKERJA PKWTT YANG MENGUNDURKAN DIRI.pdf
HAK-HAK PEKERJA PKWTT YANG MENGUNDURKAN DIRI.pdf
Jamkeswatch FSPMI dan KSPI, Persatuan Wartawan Republik Indonesia
Materi AI Talks: AI dan Prompting PA.pdf
Materi AI Talks: AI dan Prompting PA.pdfMateri AI Talks: AI dan Prompting PA.pdf
Materi AI Talks: AI dan Prompting PA.pdf
SABDA
Pahlawan Nasional Asal Irian Barat, Frans Kaisiepo
Pahlawan Nasional Asal Irian Barat, Frans KaisiepoPahlawan Nasional Asal Irian Barat, Frans Kaisiepo
Pahlawan Nasional Asal Irian Barat, Frans Kaisiepo
MAJELIS REMBUG SINAU (MARS) PANCASILA
Di Bawah Bendera Revolusi - 2 - Soekarno.pdf
Di Bawah Bendera Revolusi - 2 - Soekarno.pdfDi Bawah Bendera Revolusi - 2 - Soekarno.pdf
Di Bawah Bendera Revolusi - 2 - Soekarno.pdf
MAJELIS REMBUG SINAU (MARS) PANCASILA
DAFTAR DISTRIBUSI LOKASI KKL 2025 (13).pdf
DAFTAR DISTRIBUSI LOKASI KKL 2025 (13).pdfDAFTAR DISTRIBUSI LOKASI KKL 2025 (13).pdf
DAFTAR DISTRIBUSI LOKASI KKL 2025 (13).pdf
pamankendari78
Surat Edaran Koperasi BLN tetntang porogram investasi
Surat Edaran Koperasi BLN tetntang porogram investasiSurat Edaran Koperasi BLN tetntang porogram investasi
Surat Edaran Koperasi BLN tetntang porogram investasi
RidwanHartono2
Kepemimpinan Pancasila Berbasis Indonesisch Mensbeeld menuju Indonesia Emas 2045
Kepemimpinan Pancasila Berbasis Indonesisch Mensbeeld menuju Indonesia Emas 2045Kepemimpinan Pancasila Berbasis Indonesisch Mensbeeld menuju Indonesia Emas 2045
Kepemimpinan Pancasila Berbasis Indonesisch Mensbeeld menuju Indonesia Emas 2045
gerilyawanganjar
05. Distribusi Normal (Ilmu Komputer Universitas Pakauan).pdf
05. Distribusi Normal (Ilmu Komputer Universitas Pakauan).pdf05. Distribusi Normal (Ilmu Komputer Universitas Pakauan).pdf
05. Distribusi Normal (Ilmu Komputer Universitas Pakauan).pdf
AsepSaepulrohman4
Independent Study Pendidikan Karakter ASWAJA.pdf
Independent Study Pendidikan Karakter ASWAJA.pdfIndependent Study Pendidikan Karakter ASWAJA.pdf
Independent Study Pendidikan Karakter ASWAJA.pdf
Syarifatul Marwiyah
Belajar Integritas Kepada Tokoh Bangsa.pdf
Belajar Integritas Kepada Tokoh Bangsa.pdfBelajar Integritas Kepada Tokoh Bangsa.pdf
Belajar Integritas Kepada Tokoh Bangsa.pdf
MAJELIS REMBUG SINAU (MARS) PANCASILA
Ki Hajar Dewantara: Pemikiran dan Perjuangannya.pdf
Ki Hajar Dewantara: Pemikiran dan Perjuangannya.pdfKi Hajar Dewantara: Pemikiran dan Perjuangannya.pdf
Ki Hajar Dewantara: Pemikiran dan Perjuangannya.pdf
MAJELIS REMBUG SINAU (MARS) PANCASILA
SABDA Ministry Learning Center - Bedah Kitab Yohanes
SABDA Ministry Learning Center - Bedah Kitab YohanesSABDA Ministry Learning Center - Bedah Kitab Yohanes
SABDA Ministry Learning Center - Bedah Kitab Yohanes
SABDA
MODUL FISKIM-Kimia ( Energi dan Gaya dalam Kehidupan Sehari hari PGSD.pdf
MODUL FISKIM-Kimia ( Energi dan Gaya dalam Kehidupan Sehari hari PGSD.pdfMODUL FISKIM-Kimia ( Energi dan Gaya dalam Kehidupan Sehari hari PGSD.pdf
MODUL FISKIM-Kimia ( Energi dan Gaya dalam Kehidupan Sehari hari PGSD.pdf
Universitas Negeri Medan
Menuju Republik Indonesia - Tan Malaka.pdf
Menuju Republik Indonesia - Tan Malaka.pdfMenuju Republik Indonesia - Tan Malaka.pdf
Menuju Republik Indonesia - Tan Malaka.pdf
MAJELIS REMBUG SINAU (MARS) PANCASILA
RINGKASAN SUBJEK BAHASA MELAYU TINGKATAN 1
RINGKASAN SUBJEK BAHASA MELAYU TINGKATAN 1RINGKASAN SUBJEK BAHASA MELAYU TINGKATAN 1
RINGKASAN SUBJEK BAHASA MELAYU TINGKATAN 1
Teacher
Kamus Bahasa Indonesia di Lingkungan PGSD .pdf
Kamus Bahasa Indonesia di Lingkungan PGSD .pdfKamus Bahasa Indonesia di Lingkungan PGSD .pdf
Kamus Bahasa Indonesia di Lingkungan PGSD .pdf
Universitas Negeri Medan
tentang program Sekolah Rakyat Indonesia
tentang program Sekolah Rakyat Indonesiatentang program Sekolah Rakyat Indonesia
tentang program Sekolah Rakyat Indonesia
AnwarHidayat48
Independent Study pengembangan Kurikulum & Model pembelajaran PAI (1).pdf
Independent Study pengembangan Kurikulum & Model pembelajaran PAI (1).pdfIndependent Study pengembangan Kurikulum & Model pembelajaran PAI (1).pdf
Independent Study pengembangan Kurikulum & Model pembelajaran PAI (1).pdf
Syarifatul Marwiyah
Materi AI Talks: AI dan Prompting PA.pdf
Materi AI Talks: AI dan Prompting PA.pdfMateri AI Talks: AI dan Prompting PA.pdf
Materi AI Talks: AI dan Prompting PA.pdf
SABDA
DAFTAR DISTRIBUSI LOKASI KKL 2025 (13).pdf
DAFTAR DISTRIBUSI LOKASI KKL 2025 (13).pdfDAFTAR DISTRIBUSI LOKASI KKL 2025 (13).pdf
DAFTAR DISTRIBUSI LOKASI KKL 2025 (13).pdf
pamankendari78
Surat Edaran Koperasi BLN tetntang porogram investasi
Surat Edaran Koperasi BLN tetntang porogram investasiSurat Edaran Koperasi BLN tetntang porogram investasi
Surat Edaran Koperasi BLN tetntang porogram investasi
RidwanHartono2
Kepemimpinan Pancasila Berbasis Indonesisch Mensbeeld menuju Indonesia Emas 2045
Kepemimpinan Pancasila Berbasis Indonesisch Mensbeeld menuju Indonesia Emas 2045Kepemimpinan Pancasila Berbasis Indonesisch Mensbeeld menuju Indonesia Emas 2045
Kepemimpinan Pancasila Berbasis Indonesisch Mensbeeld menuju Indonesia Emas 2045
gerilyawanganjar
05. Distribusi Normal (Ilmu Komputer Universitas Pakauan).pdf
05. Distribusi Normal (Ilmu Komputer Universitas Pakauan).pdf05. Distribusi Normal (Ilmu Komputer Universitas Pakauan).pdf
05. Distribusi Normal (Ilmu Komputer Universitas Pakauan).pdf
AsepSaepulrohman4
Independent Study Pendidikan Karakter ASWAJA.pdf
Independent Study Pendidikan Karakter ASWAJA.pdfIndependent Study Pendidikan Karakter ASWAJA.pdf
Independent Study Pendidikan Karakter ASWAJA.pdf
Syarifatul Marwiyah
SABDA Ministry Learning Center - Bedah Kitab Yohanes
SABDA Ministry Learning Center - Bedah Kitab YohanesSABDA Ministry Learning Center - Bedah Kitab Yohanes
SABDA Ministry Learning Center - Bedah Kitab Yohanes
SABDA
MODUL FISKIM-Kimia ( Energi dan Gaya dalam Kehidupan Sehari hari PGSD.pdf
MODUL FISKIM-Kimia ( Energi dan Gaya dalam Kehidupan Sehari hari PGSD.pdfMODUL FISKIM-Kimia ( Energi dan Gaya dalam Kehidupan Sehari hari PGSD.pdf
MODUL FISKIM-Kimia ( Energi dan Gaya dalam Kehidupan Sehari hari PGSD.pdf
Universitas Negeri Medan
RINGKASAN SUBJEK BAHASA MELAYU TINGKATAN 1
RINGKASAN SUBJEK BAHASA MELAYU TINGKATAN 1RINGKASAN SUBJEK BAHASA MELAYU TINGKATAN 1
RINGKASAN SUBJEK BAHASA MELAYU TINGKATAN 1
Teacher

ASURANSI SYARIAH.pptx

  • 2. Kenapa Asuransi ? Adanya RESIKO Apakah terjadi atau tidak? Kapan & berapa kali terjadinya? Berapa besar kerugiannya?
  • 3. Pengertian Asuransi ASURANSI KONVENSIONAL Pengalihan Resiko adalah usaha saling tolong menolong (taawuni) dan melindungi (takafuli) diantara para Peserta melalui pembentukan kumpulan dana (Dana Tabarru) yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu. Sumber : Dewan Syariah Nasional (DSN) % Majelis Ulama Indonesia (MUI) Istilah Asuransi Syariah Tamin = Takaful = Taawun
  • 4. Unsur-unsur Asuransi Klaim Sejumlah pembayaran/penggantian dari pihak penanggung (perusahaan asuransi) kepada pihak pemegang polis / yang ditunjuk, akibat timbulnya kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang diderita tertanggung atau meninggalnya seseorang, sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati di dalam polis. Premi Pembayaran dari tertanggung kepada penanggung, sebagai imbalan jasa atas pengalihan risiko kepada penanggung. Penanggung Satu atau lebih perusahaan asuransi yang akan memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas kerugian yang dideritanya sesuai dengan polis yang diterbitkannya. Tertanggung Orang atau badan hukum yang memiliki kepentingan keuangan terhadap obyek yang dipertanggungkan sehingga ia memiliki hak untuk membeli proteksi asuransi. Perjanjian/Polis Dokumen kontrak antara pihak tertanggung dengan perusahaan asuransi yang merumuskan obyek yang ditanggung, masa pertanggungan, besarnya pertanggungan, dan syarat-syarat pertanggungan. 05 01 02 03 04
  • 5. Next... Tertanggung Perusahaan Asuransi Persh. Reasuransi Pialang Reasuransi Pialang Asuransi / Agen Asuransi Polis Perjanjian Reasuransi Laporan Klaim Persh. Penilai Keugian PREMI KLAIM
  • 6. Jenis Asuransi 03 01 Sifat 02 Obyek Prinsip Kepesertaan 1. Asuransi Wajib (Asuransi Sosial). Contoh: Kecelakaan Penumpang (Jasa Raharja), BPJS 2. Asuransi Sukarela. Contoh: Asuransi Pendidikan, Asuransi Rumah, dll Pertanggungan 1. Asuransi Jiwa => obyek pertanggungan meninggal/hidupnya seseorang. Contoh: asuransi kematian, asuransi kecelakaan diri, & asuransi kesehatan. 2. Asuransi Umum/Kerugian => obyek pertanggungan harta/hak atau milik Contoh: asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor, asuransi pengangkutan barang Prinsip Operasional 1. Asuransi Syariah Sistem operasional berdasar prinsip syariah akad tabaru. Bersifat pendistribusian resiko. 2. Asuransi Konvensional Operasional dengn sistem konvensional dengan prinsip pengalihan resiko
  • 7. Manfaat Asuransi Salah satu media untuk berinvestasi dan media untuk saling tolong menolong Menciptakan ketenangan untuk berusaha/bekerja. Mengurangi beban keuangan akibat timbulnya kerugian Menyediakan dana apabila terjadi musibah. Mengurangi ketidakpastian resiko.
  • 8. LOGO Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency Ministry of Finance PENGERTIAN RESIKO Suatu ketidakpastian akan terjadinya peristiwa (bahaya) di masa yang akan datang, dan jika peristiwa tersebut terjadi, dapat menimbulkan kerugian..
  • 9. LOGO Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency Ministry of Finance JENIS RESIKO 1. Resiko Murni Kalau TIDAK TERJADI, tidak apa-apa. Kalau TERJADI, rugi. Contoh: Kerusakan harta karena kebakaran, gempa bumi Meninggal, sakit atau cedera karena kecelakaan 2. Resiko Spekulatif Kalau dilakukan bisa untung, rugi, atau break event Contoh: Investasi Saham. Jual beli valuta asing. Berdagang atau berusaha. Pada umumnya, hanya Resiko Murni yang dapat diasuransikan.
  • 10. LOGO Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency Ministry of Finance PIHAK YANG MENGHADAPI RESIKO 1. Individu 2. Organisasi / Dunia Usaha
  • 11. LOGO Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency Ministry of Finance RESIKO YANG DIHADAPI INDIVIDU 1. Risiko pada orang Risiko meninggal dalam usia muda Risiko kesehatan buruk Risiko mengalami cacat Risiko kehilangan pekerjaan 2. Risiko pada harta benda, misalnya: kerusakan & kehilangan. 3. Risiko terkait dengan pertanggungjawaban pada pihak lain.
  • 12. LOGO Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency Ministry of Finance KONSEKUENSI RESIKO BAGI MASYARAKAT 1. Kebutuhan dana yang besar untuk menutupi kerugian akibat terjadi musibah. 2. Ketakutan dan kekhawatiran. 3. Tidak tersedianya / mahalnya barang atau jasa tertentu akibat tingginya risiko untuk penyediaannya.
  • 13. LOGO Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency Ministry of Finance METODE PENANGANAN RESIKO 1. Menghindari resiko 2. Mengendalikan/mengurangi resiko 3. Mengalihkan resiko => ASURANSI (dampak finansial) 4. Menghadapi dan menerima/menahan resiko
  • 14. LOGO Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency Ministry of Finance PENGERTIAN ASURANSI UU No. 2 tahun 1992: Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung, karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau
  • 15. LOGO Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency Ministry of Finance MANFAAT ASURANSI Mengurangi beban keuangan akibat timbulnya kerugian menyediakan dana apabila terjadi musibah. Mengurangi ketidakpastian resiko. Memperoleh masukan berupa informasi dan saran mengenai cara untuk mengurangi/ meminimalisasi resiko Menciptakan ketenangan untuk berusaha/bekerja.
  • 16. LOGO Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency Ministry of Finance Perbedaan Asuransi dg Tabungan Asuransi Jiwa 1. Merupakan sarana proteksi atas kondisi keuangan apabila terjadi musibah. 2. Besarnya uang yang akan diterima berdasarkan perjanjian yang disepakati, bisa lebih besar dari premi yang dibayar. 3. Ada unsur keharusan untuk membayar premi secara teratur 4. Besarnya premi yg harus dibayar sudah ditetapkan berdasar perhitungan. Tabungan 1. Merupakan sarana penghimpunan kekayaan. 2. Besarnya uang yg diterima tergantung kemauan penabung & hasil investasi. 3. Tidak ada unsur keharusan (bersifat sukarela) 4. Besar uang yang ditabung tiap kali menabung tidak selalu tetap
  • 17. LOGO Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency Ministry of Finance JENIS ASURANSI Sifat kepesertaannya: 1. Asuransi Wajib (Asuransi Sosial). Contoh: Kecelakaan Penumpang (Jasa Raharja) 2. Asuransi Sukarela Jenis obyek pertanggungan: 1. Asuransi Jiwa => obyek pertanggungan meninggal/hidupnya seseorang. Contoh: asuransi kematian (dengan tabungan atau tanpa tabungan), asuransi kecelakaan diri, & asuransi kesehatan. 2. Asuransi Umum/Kerugian => obyek pertanggungan harta/hak atau milik kepentingan): Contoh: asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor, asuransi pengangkutan barang, asuransi tanggung jawab hukum.
  • 18. LOGO Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency Ministry of Finance ASURANSI SYARIAH Dalam Bahasa Arab, asuransi dikenal dengan istilah AT- TAMIN, yang diambil dari amana dan berarti memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman, bebas dari rasa takut. Jadi, at-tamin ialah seseorang membayar / menyerahkan uang cicilan agar ia atau ahli warisnya mendapat sejumlah uang sebagaimana disepakati, atau untuk mendapat ganti terhadap hartanya yang hilang.
  • 19. LOGO Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency Ministry of Finance Asuransi Islam di Indonesia Usaha saling melindungi dan saling menolong diantara sejumlah orang atau pihak untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad ataupun perikatan yang sesuai dengan syariah Islam.
  • 20. LOGO Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency Ministry of Finance ASURANSI ISLAM Fatwa Dewan Syariah Nasional no 21/DSN- MUI/X/2001, Asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai syariah.
  • 21. LOGO Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency Ministry of Finance Dasar dan Landasan Hukum A. Hukum Islam 1. Al-Quran Surat Al-Maidah (5) : 2 悋惺惆悋悋悋惓惺 惠惺悋悋悋悋惠悋惡惘 惠惺悋悋惺 dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa,dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran QS Al-Hasyr : 18 Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang diperbuatnya untuk hari esok, dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
  • 22. LOGO Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency Ministry of Finance Dasar dan Landasan Hukum Hadits Rasulullah Saw Pergunakanlah Lima Hal sebelum datangnya Lima Perkara : - Muda sebelum Tua - Sehat sebelum Sakit - Kaya sebelum Miskin - Lapang sebelum Sempit - Hidup sebelum Mati (Hadist Riwayat Muslim) Hadis Nabi Muhammad SAW: Sesungguhnya seseorang yang beriman itu ialah barang siapa yang memberi keselamatan dan perlindungan terhadap harta dan jiwa raga manusia (H.R. Ibnu Majah)
  • 23. LOGO Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency Ministry of Finance Dasar dan Landasan Hukum B. Hukum Operasional 1. Fatwa DSN No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. 2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 426/KMK.06/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. 3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. 4. Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor Kep. 4499/LK/2000 tentang Jenis, Penilaian dan Pembatasan Investasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Sistem Asuransi dan Reasuransi dengan prinsip Syariah.
  • 24. LOGO Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency Ministry of Finance Pendapat Para Ulama tentang Asuransi Syariah Pendapat pertama : MENGHARAMKAN Dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqii (Mufti Yordania), Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muthi (Mufti Mesir). Alasannya : 1. Asuransi sama dengan judi 2. Mengandung unsur tidak pasti (gharar) dan riba 3. Termasuk jual beli atau tukar-menukar mata uang tidak tunai 4. Hidup mati manusia menjadi objek bisnis (mendahului takdir Allah) 5. Mengandung unsur pemerasan, dimana pemegang polis akan kehilangan premi yang sudah dibayar, atau dikurangi karena tidak dapat melanjutkan pembayaran premi.
  • 25. LOGO Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency Ministry of Finance Pendapat Ulama Pendapat kedua : MEMBOLEHKAN Pendapat kedua ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa (Guru Besar Hukum Islam Fakultas Syariah Universitas Syria), Muhammad Yusuf Musa (Guru Besar Hukum Islam Universitas Cairo Mesir), dan Abd. Rakhman Isa (Pengarang Kitab Al Muamalah al-Haditsah wa Ahkamuha). Alasannya : 1. Tidak ada nash (Al-Quran dan Sunnah) yang melarang asuransi 2. Ada kesepakatan dan kerelaan kedua pihak 3. Saling menguntungkan kedua pihak 4. Asuransi termasuk akad mudharabah (bagi hasil) 5. Asuransi termasuk koperasi (Syirkah Taawuniyah) 6. Asuransi dianalogikan (diqiyaskan) sistem pensiun seperti taspen
  • 26. LOGO Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency Ministry of Finance Pendapat Ulama Pendapat ketiga : Asuransi sosial boleh, dan komersial haram Pendapat ini dianut oleh Muhammad Abdu Zahrah (Guru Besar Hukum Islam Univ. Cairo). Alasan kelompok ini sama dengan kelompok pertama dalam asuransi yang bersifat komersial (haram), dan sama pula dengan alasan kelompok dua dalam asuransi yang bersifat sosial (boleh).
  • 27. LOGO Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency Ministry of Finance PERBANDINGAN ASURANSI HARUS ADA TAKAFULI (tolong- menolong) TABADULI (jual- beli) TIDAK DIPERHATIK AN MILIK PERUSAHAA N MILIK NASABAH BUNGA BAGI HASIL MILIK PERUSAHAA N DARI REKENING TABARRU (DANA SOSIAL) DARI REKENING PERUSAHAA N BAGI HASIL
  • 28. LOGO Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency Ministry of Finance ASURANSI KONVENSIONAL VS ASURANSI SYARIAH ...(1) Risk Transfer vs. Risk Sharing TERTANGGUNG PERUSAHAAN ASURANSI Penanggung Risiko TRANSFER RISIKO Membayar Premi MENANGGUNG RISIKO Membayar Klaim TERTANGGUNG TERTANGGUNG PESERTA PESERTA PESERTA DANA TABARRU Dana Hibah TAAWUN Membayar Kontribusi & Menerima Klaim PERUSAHAAN ASURANSI Pengelola Takaful ASURANSI KONVENSIONAL Risk Transfer - Terdapat unsur gharar dan maisir ASURANSI SYARIAH Risk Sharing Tidak terdapat unsur gharar dan maisir Akad Wakalah atau Akad Mudharabah Wakalah = pemberian kuasa Mudharabah = Bagi hasil
  • 29. LOGO Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency Ministry of Finance ASURANSI KONVENSIONAL VS ASURANSI SYARIAH ...(2) Investasi ASURANSI SYARIAH ditempatkan pada instrumen yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah Islam. Investasi ASURANSI KONVENSIONAL ditempatkan pada instrumen apa saja.
  • 30. LOGO Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency Ministry of Finance AKAD DALAM ASURANSI SYARIAH Akad Taawun Akad tolong menolong antara sesama peserta. Akad Tabarru Akad hibah dalam bentuk pemberian dana (kontribusi) untuk tujuan tolong-menolong sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati. Akad Wakalah bil Ujrah Akad untuk memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi sebagai wakil dari peserta dalam mengelola dana tabarru dan/atau dana investasi peserta dengan imbalan fee (ujrah). Akad mudharabah Akad untuk memberikan kuasa kepada perusahaan sebagai mudharib dalam mengelola investasi dana tabarru dan/atau dana investasi peserta dengan imbalan bagi hasil yang disepakati. Akad mudharabah musyarakah Akad untuk memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi sebagai mudharib dalam mengelola investasi dana tabarru dan/atau dana investasi peserta, dengan imbalan bagi hasil yang besarnya ditetapkan berdasarkan komposisi kekayaan yang digabungkan.
  • 31. LOGO Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency Ministry of Finance MODEL USAHA ASURANSI SYARIAH Peserta Kontribusi Dana Tabarru Dana Perusahaan Dana Investasi Peserta Surplus Underwriting = Kontribusi Kontribusi Reasuransi Klaim Penyisihan Teknis Hasil Investasi Dana Tabarru Khusus untuk produk dg manfaat investasi qardh
  • 32. Perhitungan Biaya Ke Depan Waktu Yang Dibutuhkan B i a y a Jumlah Total Biaya Biaya untuk sekolah saat ini ke depan 3 Tahun Untuk Masuk TK Uang Pangkal 5,000,000 SPP di TK-A (200Ribu/bulan) 2,400,000 SPP di TK-B (200 ribu/bulan) 2,400,000 Total 2 tahun pendidikan 9,800,000 12,345,17 8 5 Tahun Untuk masuk SD Uang pangkal 3,000,000 SPP kelas 1-6(200ribu/bulan) 14,400,000 Buku dan lain-lain 5,000,000 Total 6 tahun pendidikan 22,400,000 28,217,54 9 Contoh Perhitungan Asuransi
  • 33. LOGO Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency Ministry of Finance 11 Tahun untuk masuk SMP Uang pangkal 7,000,000 SPP kelas 1-3 (250 ribu/bulan) 9,000,000 Buku dan lain-lain 6,000,000 Total 3 tahun pendidikan 22,000,000 27,713,664 14 Tahun untuk masuk SMA Uang pangkal 10,000,000 SPP kelas 1-3 (300 ribu/bulan) 9,000,000 Buku dan lain-lain 10,000,000 Total 3 tahun pendidikan 29,000,000 36,531,648 17 Tahun untuk masuk S1 Uang pangkal 14,000,000 SPP 8 semester(2,5 juta persemester) 20,000,000 Buku dan lain-lain 20,000,000 Total 4 tahun pendidikan 54,000,000 68,024,448
  • 34. LOGO Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency Ministry of Finance Total 137,200,000 172,832,48 6 Catatan Perkiraan biaya kedepan mengacu pada tingkat inflasi. Pada simulasi ini tingkat inflasi yang di gunakan adalah 8%
  • 35. LOGO Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency Ministry of Finance Tips Memilih Perusahaan dan Produk Asuransi 1. Pilihlah produk asuransi sesuai dengan kebutuhan. 2. Dapatkan informasi selengkapnya mengenai perusahaan penyedia produk yang diharapkan. 3. Pilihlah perusahaan asuransi yang memeiliki izin dari Menteri Keuangan dan mempunyai reputasi baik. 4. Pilihlah perusahaan yang masuk kategori sehat. 5. Pilihlah tenaga pemasaran asuransi yang memiliki lisensi. 6. Harus waspada saat mendapat penawaran produk yang menjanjikan tingkat bunga atau return yang tinggi. 7. Pelajari polis dengan baik.
  • 36. www.themegallery.com TYPE SYARIAH Misi dan Visi Visi : Mencapai kesejahteraan yang holistik Misi : Bermuamalah prinsip syariah, tolong menolong, keuntungan semua pihak secara adil. Konsep saling bantu membantu, saling menjamin dan bekerja sama dengan cara masing-masing mengeluarkan tabarru Akad Akad tabarru dan akad tijarah (mudharabah, wakalah, syirkah dll) DPS Ada. Berfungsi melakukan pengawasan terhadap kesesuaian dengan prinsip syariah. Jaminan/Risk Sharing of risk, Dasar Hukum Alquran, Hadits dan sumber hukum Islam lainnya Pengelolaan Dana Terpisahnya dana antara: perusahaan vs peserta. tabarru vs tabungan/investasi Investasi dilakukan sesuai ketentuan UU yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan bebas dari MAGHRIB Kepemilikan Dana Iuran/Kontribusi peserta merupakan milik peserta. Perusahaan Asuransi sebagai pemegang amanah dalam mengelola dana. Keuntungan Profit diperoleh dari hasil investasi dilakukan bagi hasil (sesuai akad) KARAKTERISTIK ASURANSI SYARIAH
  • 37. OPERASIONAL ASURANSI SYARIAH KONTRIBUSI (PREMI) TABARU TIJAROH Investasi Pembayaran Klaim Bagi Hasil
  • 38. Contribution Insurable interest Utmost good faith Indemnity Proximate cause Subrogation Prinsip Dasar Asuransi
  • 39. 1.Insurable Interest (Kepentingan yang Dipertanggungkan) Merupakan hal berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu risiko berkaitan dengan keuangan, yg diakui sah secara hukum antara tertanggung dan suatu yang dipertanggungkan dan dapat menimbulkan hak dan kewajiban keuangan secara hukum Memberi hak kepada seseorang untuk mengasuransikan karena adanya hubungan keuangan yang diakui hukum antara orang tersebut dengan obyek yang diasuransikan. Contoh: 1. Bapak Ahmad memiliki Mobil. 2. Andy memiliki rumah Maka : - Bapak Ahmad tidak dapat mengasuransikan rumah Andy. - Andy tidak dapat mengasuransikan Mobil Bapak Ahmad
  • 40. 2. Utmost Good Faith (Itikad Baik) Utmost good faith dalam penetapan setiap suatu kontrak haruslah didasarkan kepada iktikad baik antara tertanggung dan penanggung mengenai seluruh informasi baik materi maupun immateril. Pihak Nasabah (Tertanggung) dan pihak Perusahaan Asuransi (Penanggung) wajib saling memberitahukan sejelas-jelasnya semua fakta penting mengenai obyek yang akan diasuransikan (material facts) maupun persyaratan asuransi. Informasi Nasabah digunakan oleh underwriter asuransi untuk menentukan: 1. Apakah harta benda atau Tertanggung layak diasuransikan. 2. Premi asuransi yang sesuai / seimbang. 3. Persyaratan polis lainnya (risiko sendiri, klausula dll).
  • 41. 3. Indemnity (Ganti Rugi) Indemnity atau ganti rugi artinya mengendalikan posisi keuangan tertanggung setelah terjadi kerugian seperti pada posisi sebelum terjadi kerugian tersebut. Dalam hal ini tidak berlaku bagi kontrak asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan karena prinsip ini didasarkan kepada kerugian yang bersifat keuangan. Asuransi akan mengembalikan posisi keuangan nasabah (tertanggung) setelah mengalami suatu kerugian, seperti yang tertanggung miliki sesaat sebelum terjadi kerugian. Contoh: Sebuah rumah diasuransikan terhadap risiko kebakaran senilai Rp 100 juta. Jika rumah terbakar, dan mengalami kerugian Rp 20 juta, maka tertanggung berhak mendapat ganti rugi Rp 20 juta saja, bukan Rp 100 juta. - ASURANSI (UMUM) bukan INVESTASI. - INVESTASI = uang Rp 100 juta jika diinvestasikan akan menjadi Rp 110 juta dalam waktu satu tahun.
  • 42. 4. Proximate Cause Prinsip ini berkaitan erat dengan masalah terjadinya peristiwa-peristiwa (perils) yang dapat menimbulkan kerugian-kerugian keuangan bagi tertanggung. Penggantian kerugian oleh Perusahaan Asuransi hanya akan dibayarkan apabila peristiwa yang efisien atau dominan menimbulkan kerugian itu Contoh: Seseorang mengidap penyakit jantung terjatuh di kamar mandi dan meninggal dunia. Penyebab utama meninggalnya orang tersebut:karena terjatuh (Accident) atau penyakit jantungnya (Sickness)
  • 43. 5. Subrogation (Subrogasi) Subrogation merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian. Artinya dengan prinsip ini penggantian kerugian tidak mungkin lebih besar dari kerugian yang benar-benar dideritanya Mobil Joko diasuransikan ke Asuransi X. Saat ditempat parkir, mobil Joko ditabrak mobil Budi. Alur proses ganti rugi sesuai prinsip Subrogasi, yaitu =
  • 44. 1. Asuransi X memproses kerusakan mobil Joko, hingga mobil Joko diperbaiki. 2. Joko tidak boleh lagi menuntut ke Budi karena kerusakan mobilnya sudah diganti asuransi X 3. Joko diminta oleh asuransi X agar hak menuntut Budi dialihkan kepada asuransi X 4. Asuransi X akan menuntut Budi untuk mengganti semua biaya yang telah dikeluarkan Asuransi X untuk memperbaiki atau mengganti mobil Joko. Lanjutan...
  • 45. 6. Contribution Contribution suatu prinsip dimana penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seseorang tertanggung, meskipun jumlah tanggungan masing-masing penanggung belum tentu sama besarnya. Jika ganti rugi penuh belum dibayar, maka Tertanggung akan meminta ganti-rugi itu dari semua Penanggung yang terlibat dalam kerugian itu, Dalam hal ini prinsip kontribusi dapat berperan untuk membagi klaim atas kerugian itu dengan cara yang jujur.