Dokumen tersebut membahas tentang pengertian asuransi syariah, prinsip-prinsipnya, dan pendapat ulama tentang kebolehan asuransi syariah. Asuransi syariah adalah usaha saling tolong menolong melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru' untuk menghadapi risiko tertentu sesuai syariah Islam."
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian asuransi syariah, prinsip-prinsipnya, dan pendapat ulama tentang kebolehan asuransi syariah. Asuransi syariah adalah bentuk saling tolong menolong melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru' untuk menghadapi risiko tertentu sesuai syariah. Terdapat dua pendapat ulama, yang pertama mengharamkannya karena dianggap seperti judi, sedangkan pendapat kedua
Dokumen tersebut membahas tentang asuransi secara umum, mulai dari definisi, jenis, cara kerja, dan bagaimana perusahaan asuransi mendapatkan keuntungan. Secara ringkas, dokumen menjelaskan bahwa perusahaan asuransi bekerja dengan menerima kontribusi berupa premi dari para nasabah, lalu mengelola dananya untuk membayar klaim sebagian kecil nasabah, sementara keuntungan diperoleh dari perputaran dana ter
Dokumen tersebut membahas tentang perbankan syariah dan asuransi syariah. Perbankan syariah beroperasi sesuai prinsip-prinsip syariah Islam tanpa unsur bunga dan meminimalkan unsur-unsur yang dilarang oleh syariah seperti gharar dan maisir. Asuransi syariah berdasarkan prinsip tolong menolong untuk menghadapi risiko melalui akad yang sesuai syariah."
Dokumen tersebut merangkum definisi, jenis, prinsip, dan regulasi asuransi. Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak dimana pihak penanggung menanggung risiko pihak tertanggung dengan menerima premi. Dokumen ini menjelaskan berbagai jenis risiko, prinsip-prinsip asuransi seperti utmost good faith, indemnity, dan kontribusi, serta regulasi yang mengatur industri asuransi.
Dokumen tersebut membahas tentang asuransi Islam, meliputi pengertian, macam-macam, dalil, ciri-ciri, manfaat, dan prinsip asuransi Islam. Asuransi Islam didasarkan pada prinsip saling tolong menolong dan kerjasama, bukan untuk mencari keuntungan, serta bebas dari unsur riba dan gharar.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian asuransi menurut Islam, pendapat hukum asuransi dikalangan ulama, prinsip-prinsip dasar asuransi syariah, ciri-ciri asuransi syariah, dan manfaat asuransi syariah. Secara ringkas, asuransi syariah adalah usaha saling tolong menolong melalui investasi tabarru' yang memberikan pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu sesuai syariat.
PESAN: Jangan langsung di-copy tanpa cross-check dan meng-update informasi baru ya. PLUS, jangan lupa ubah template-nya. :)
Sumber: Siswa biasa.
Bila ada informasi yang kurang, dapat ditambahkan. Kritik dan pesan dapat langsung menghubungi saya. :) Semoga bermanfaat!
Hbl, kevin biondy, hapzi ali, aspek hukum lembaga pembiayaan, universitas mer...Kevin Biondy
油
Modul ini membahas aspek hukum lembaga pembiayaan dan jenis-jenis asuransi di Indonesia dalam kurang dari 3 kalimat. Modul ini menjelaskan fungsi utama dan tambahan lembaga pembiayaan serta menyebutkan 9 jenis asuransi yaitu asuransi jiwa, kesehatan, kendaraan, properti, pendidikan, bisnis, umum, kredit dan kelautan.
Asuransi syariah memberikan perlindungan dan bantuan keuangan melalui skema bagi hasil dan kerjasama antarpeserta daripada pengalihan risiko. Produknya meliputi asuransi jiwa, pendidikan, dan kesehatan dengan manfaat investasi dan santunan sesuai syariah. Kendalanya termasuk kurangnya pemahaman masyarakat dan SDM terlatih.
Dokumen tersebut membahas mengenai pengertian asuransi secara umum dan asuransi syariah, sejarah berdirinya asuransi dan asuransi syariah, landasan hukum asuransi syariah, pendapat ulama tentang asuransi syariah, prinsip-prinsip asuransi syariah, perbedaan antara asuransi konvensional dan syariah, kendala dan strategi pengembangan asuransi syariah, serta produk-produk asuransi syariah individu dan grup.
5 HBL Rosdiana, Prof. Dr. Hapzi Ali, CMA. Aspek Hukum Lembaga Pembiayaan, Uni...Rosdiana
油
Modul ini membahas aspek hukum lembaga pembiayaan dan asuransi. Terdapat penjelasan mengenai jenis lembaga pembiayaan seperti perusahaan pembiayaan, modal ventura, dan infrastruktur. Modul ini juga menjelaskan fungsi asuransi, tujuan asuransi, dan jenis-jenis asuransi seperti asuransi jiwa, kesehatan, kendaraan, dan properti. Diakhiri dengan konsekuensi hukum yang timbul dari perjan
Hbl5, agung pangestu, hapzi ali, modul hbl, hukum bisnis dan lingkunganAgungAgungPangestu
油
Modul ini membahas aspek hukum lembaga pembiayaan dan asuransi. Terdapat penjelasan mengenai definisi dan jenis lembaga pembiayaan seperti perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan perusahaan pembiayaan infrastruktur. Modul ini juga menjelaskan fungsi, tujuan, dan jenis-jenis asuransi serta mengevaluasi konsekuensi hukum yang timbul dari perjanjian asuransi.
Tidak seorang pun yang dapat meramalkan apa yang akan terjadi di masa yang akan datang secara sempurna, meskipun dengan menggunakan berbagai alat analisis. Setiap ramalan yang dilakukan tidak akan terlepas dari kesalahan perhitungan yang telah dilakukan. Penyebab melesatnya hasil ramalan karena dimasa yang akan datang penuh dengan ketidakpastian. Bahkan untuk hal-hal tertentu sama sekali tidak dapat diperhitungkan seperti maut dan rezeki. Jadi wajar jika terjadinya sesuatu di masa yang akan datang hanya dapat direka reka semata. Risiko di masa datang dapat terjadi terhadap kehidupan seseorang misalnya kematian, sakit atau resiko dipecat dari pekerjaannya. Dalam dunia bisnis risiko yang dihadapi dapat berupa risiko kerugian akibat kebakaran, kerusakan atau kehilangan atau risiko lainnya. Oleh karena itu, setiap risiko yang akan dihadapi harus di tanggulangi sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi. Untuk mengurangi risiko yang tidak kita inginkan di masa yang akan datang, seperti risiko kehilangan, risiko kebakaran, risiko macetnya pinjaman kredit bank atau risiko lainnya, maka diperlukan perusahaan yang mau menanggung risiko tersebut. Adalah perusahaan asuransi yang mau dan sanggup menanggung setiap risiko yang bakal dihadapi nasabahnya baik perorangan maupun badan usaha. Hal ini disebabkan perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang melakukan usaha pertanggung jawaban terhadap risiko yang akan dihadapi oleh para nasabahnya.
1. Dokumen tersebut membahas tentang lembaga pembiayaan, jenis-jenisnya seperti leasing, anjak piutang, kartu kredit, dan pembiayaan konsumen serta manfaatnya bagi masyarakat dan pembangunan infrastruktur.
2. Dokumen tersebut juga membahas tentang asuransi, definisi, tujuan, fungsi, dan jenis-jenis asuransi serta konsekuensi hukum dari perjanjian asuransi.
3. Sec
Kamus bahasa Indonesia di Lingkungan PGSD berisi istilah - istilah yang ada atau sering digunakan di lingkungan PGSD ( Pendidikan Guru Sekolah Dasar) dan arti dari istilah - istilah tersebut.
Dokumen tersebut merangkum definisi, jenis, prinsip, dan regulasi asuransi. Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak dimana pihak penanggung menanggung risiko pihak tertanggung dengan menerima premi. Dokumen ini menjelaskan berbagai jenis risiko, prinsip-prinsip asuransi seperti utmost good faith, indemnity, dan kontribusi, serta regulasi yang mengatur industri asuransi.
Dokumen tersebut membahas tentang asuransi Islam, meliputi pengertian, macam-macam, dalil, ciri-ciri, manfaat, dan prinsip asuransi Islam. Asuransi Islam didasarkan pada prinsip saling tolong menolong dan kerjasama, bukan untuk mencari keuntungan, serta bebas dari unsur riba dan gharar.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian asuransi menurut Islam, pendapat hukum asuransi dikalangan ulama, prinsip-prinsip dasar asuransi syariah, ciri-ciri asuransi syariah, dan manfaat asuransi syariah. Secara ringkas, asuransi syariah adalah usaha saling tolong menolong melalui investasi tabarru' yang memberikan pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu sesuai syariat.
PESAN: Jangan langsung di-copy tanpa cross-check dan meng-update informasi baru ya. PLUS, jangan lupa ubah template-nya. :)
Sumber: Siswa biasa.
Bila ada informasi yang kurang, dapat ditambahkan. Kritik dan pesan dapat langsung menghubungi saya. :) Semoga bermanfaat!
Hbl, kevin biondy, hapzi ali, aspek hukum lembaga pembiayaan, universitas mer...Kevin Biondy
油
Modul ini membahas aspek hukum lembaga pembiayaan dan jenis-jenis asuransi di Indonesia dalam kurang dari 3 kalimat. Modul ini menjelaskan fungsi utama dan tambahan lembaga pembiayaan serta menyebutkan 9 jenis asuransi yaitu asuransi jiwa, kesehatan, kendaraan, properti, pendidikan, bisnis, umum, kredit dan kelautan.
Asuransi syariah memberikan perlindungan dan bantuan keuangan melalui skema bagi hasil dan kerjasama antarpeserta daripada pengalihan risiko. Produknya meliputi asuransi jiwa, pendidikan, dan kesehatan dengan manfaat investasi dan santunan sesuai syariah. Kendalanya termasuk kurangnya pemahaman masyarakat dan SDM terlatih.
Dokumen tersebut membahas mengenai pengertian asuransi secara umum dan asuransi syariah, sejarah berdirinya asuransi dan asuransi syariah, landasan hukum asuransi syariah, pendapat ulama tentang asuransi syariah, prinsip-prinsip asuransi syariah, perbedaan antara asuransi konvensional dan syariah, kendala dan strategi pengembangan asuransi syariah, serta produk-produk asuransi syariah individu dan grup.
5 HBL Rosdiana, Prof. Dr. Hapzi Ali, CMA. Aspek Hukum Lembaga Pembiayaan, Uni...Rosdiana
油
Modul ini membahas aspek hukum lembaga pembiayaan dan asuransi. Terdapat penjelasan mengenai jenis lembaga pembiayaan seperti perusahaan pembiayaan, modal ventura, dan infrastruktur. Modul ini juga menjelaskan fungsi asuransi, tujuan asuransi, dan jenis-jenis asuransi seperti asuransi jiwa, kesehatan, kendaraan, dan properti. Diakhiri dengan konsekuensi hukum yang timbul dari perjan
Hbl5, agung pangestu, hapzi ali, modul hbl, hukum bisnis dan lingkunganAgungAgungPangestu
油
Modul ini membahas aspek hukum lembaga pembiayaan dan asuransi. Terdapat penjelasan mengenai definisi dan jenis lembaga pembiayaan seperti perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan perusahaan pembiayaan infrastruktur. Modul ini juga menjelaskan fungsi, tujuan, dan jenis-jenis asuransi serta mengevaluasi konsekuensi hukum yang timbul dari perjanjian asuransi.
Tidak seorang pun yang dapat meramalkan apa yang akan terjadi di masa yang akan datang secara sempurna, meskipun dengan menggunakan berbagai alat analisis. Setiap ramalan yang dilakukan tidak akan terlepas dari kesalahan perhitungan yang telah dilakukan. Penyebab melesatnya hasil ramalan karena dimasa yang akan datang penuh dengan ketidakpastian. Bahkan untuk hal-hal tertentu sama sekali tidak dapat diperhitungkan seperti maut dan rezeki. Jadi wajar jika terjadinya sesuatu di masa yang akan datang hanya dapat direka reka semata. Risiko di masa datang dapat terjadi terhadap kehidupan seseorang misalnya kematian, sakit atau resiko dipecat dari pekerjaannya. Dalam dunia bisnis risiko yang dihadapi dapat berupa risiko kerugian akibat kebakaran, kerusakan atau kehilangan atau risiko lainnya. Oleh karena itu, setiap risiko yang akan dihadapi harus di tanggulangi sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi. Untuk mengurangi risiko yang tidak kita inginkan di masa yang akan datang, seperti risiko kehilangan, risiko kebakaran, risiko macetnya pinjaman kredit bank atau risiko lainnya, maka diperlukan perusahaan yang mau menanggung risiko tersebut. Adalah perusahaan asuransi yang mau dan sanggup menanggung setiap risiko yang bakal dihadapi nasabahnya baik perorangan maupun badan usaha. Hal ini disebabkan perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang melakukan usaha pertanggung jawaban terhadap risiko yang akan dihadapi oleh para nasabahnya.
1. Dokumen tersebut membahas tentang lembaga pembiayaan, jenis-jenisnya seperti leasing, anjak piutang, kartu kredit, dan pembiayaan konsumen serta manfaatnya bagi masyarakat dan pembangunan infrastruktur.
2. Dokumen tersebut juga membahas tentang asuransi, definisi, tujuan, fungsi, dan jenis-jenis asuransi serta konsekuensi hukum dari perjanjian asuransi.
3. Sec
Kamus bahasa Indonesia di Lingkungan PGSD berisi istilah - istilah yang ada atau sering digunakan di lingkungan PGSD ( Pendidikan Guru Sekolah Dasar) dan arti dari istilah - istilah tersebut.
Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi AI, cara mempelajari Alkitab pun semakin canggih. Mari kita ikuti #AITalks "AI dan Prompting untuk PA" untuk dapat belajar prompting yang semakin tepat dalam pembelajaran Alkitab.
Catat tanggalnya:.
Tanggal: Senin, 17 Maret 2025
Waktu: Pukul 10.3012.00 WIB
Tempat: Online, via Zoom (wajib daftar)
Daftar sekarang: https://bit.ly/sabda-ai
GRATIS!
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami:
WA Admin: 0821-3313-3315
Email: live@sabda.org
#SABDAYLSA #SABDAEvent #ylsa #yayasanlembagasabda #SABDAAlkitab #Alkitab #SABDAMLC #ministrylearningcenter #SABDAAI #AI4GOD #PendalamanAlkitab #PA #Prompting
05. Distribusi Normal (Ilmu Komputer Universitas Pakauan).pdfAsepSaepulrohman4
油
Distribusi normal adalah distribusi probabilitas kontinu yang berbentuk simetris dan menyerupai kurva lonceng (bell curve). Distribusi ini banyak digunakan dalam statistik karena banyak fenomena alami yang mengikuti pola ini, seperti tinggi badan, berat badan, dan nilai ujian.
Modul Fisika Kimia Mata Kuliah Konsep Dasar Fisika PGSD G 2023 Semester 2. Berisi Materi Pembelajaran SD Tentang Sumber Energi dan Gaya Dalam Kehidupan Sehari hari. Modul ini berisi gaya - gaya yang ada dalam kehidupan seperti gaya magnet, gaya pegas, gaya gesek dan gaya lainnya dan modul ini juga membahas mengenai energi dan sumber energi yang ada.
2. Kenapa Asuransi ?
Adanya RESIKO
Apakah terjadi atau
tidak?
Kapan & berapa
kali terjadinya?
Berapa besar
kerugiannya?
3. Pengertian Asuransi
ASURANSI KONVENSIONAL Pengalihan Resiko
adalah usaha saling tolong menolong (taawuni) dan
melindungi (takafuli) diantara para Peserta melalui
pembentukan kumpulan dana (Dana Tabarru) yang dikelola
sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu.
Sumber : Dewan Syariah Nasional (DSN) % Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Istilah Asuransi Syariah
Tamin = Takaful = Taawun
4. Unsur-unsur Asuransi
Klaim
Sejumlah pembayaran/penggantian
dari pihak penanggung (perusahaan
asuransi) kepada pihak pemegang
polis / yang ditunjuk, akibat timbulnya
kerugian, kerusakan, atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, atau
tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang diderita tertanggung atau
meninggalnya seseorang, sesuai
dengan syarat-syarat yang disepakati
di dalam polis.
Premi
Pembayaran dari
tertanggung kepada
penanggung, sebagai
imbalan jasa atas
pengalihan risiko kepada
penanggung.
Penanggung
Satu atau lebih perusahaan
asuransi yang akan
memberikan ganti rugi
kepada tertanggung atas
kerugian yang dideritanya
sesuai dengan polis yang
diterbitkannya.
Tertanggung
Orang atau badan hukum
yang memiliki kepentingan
keuangan terhadap obyek
yang dipertanggungkan
sehingga ia memiliki hak
untuk membeli proteksi
asuransi.
Perjanjian/Polis
Dokumen kontrak antara pihak
tertanggung dengan perusahaan
asuransi yang merumuskan obyek
yang ditanggung, masa
pertanggungan, besarnya
pertanggungan, dan syarat-syarat
pertanggungan.
05
01
02
03
04
6. Jenis Asuransi
03
01
Sifat
02
Obyek
Prinsip
Kepesertaan
1. Asuransi Wajib (Asuransi
Sosial). Contoh: Kecelakaan
Penumpang (Jasa Raharja),
BPJS
2. Asuransi Sukarela. Contoh:
Asuransi Pendidikan,
Asuransi Rumah, dll
Pertanggungan
1. Asuransi Jiwa => obyek
pertanggungan
meninggal/hidupnya
seseorang.
Contoh: asuransi kematian,
asuransi kecelakaan diri, &
asuransi kesehatan.
2. Asuransi Umum/Kerugian =>
obyek pertanggungan
harta/hak atau milik
Contoh: asuransi kebakaran,
asuransi kendaraan
bermotor, asuransi
pengangkutan barang
Prinsip Operasional
1. Asuransi Syariah
Sistem operasional berdasar
prinsip syariah akad tabaru.
Bersifat pendistribusian
resiko.
2. Asuransi Konvensional
Operasional dengn sistem
konvensional dengan prinsip
pengalihan resiko
7. Manfaat Asuransi
Salah satu media
untuk berinvestasi
dan media untuk
saling tolong
menolong
Menciptakan
ketenangan untuk
berusaha/bekerja.
Mengurangi beban
keuangan akibat
timbulnya
kerugian
Menyediakan dana
apabila terjadi
musibah.
Mengurangi
ketidakpastian
resiko.
8. LOGO
Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency
Ministry of Finance
PENGERTIAN RESIKO
Suatu ketidakpastian akan terjadinya
peristiwa (bahaya) di masa yang
akan datang, dan jika peristiwa
tersebut terjadi, dapat menimbulkan
kerugian..
9. LOGO
Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency
Ministry of Finance
JENIS RESIKO
1. Resiko Murni
Kalau TIDAK TERJADI, tidak apa-apa. Kalau TERJADI,
rugi.
Contoh:
Kerusakan harta karena kebakaran, gempa bumi
Meninggal, sakit atau cedera karena kecelakaan
2. Resiko Spekulatif
Kalau dilakukan bisa untung, rugi, atau break event
Contoh:
Investasi Saham.
Jual beli valuta asing.
Berdagang atau berusaha.
Pada umumnya, hanya Resiko Murni yang dapat
diasuransikan.
10. LOGO
Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency
Ministry of Finance
PIHAK YANG MENGHADAPI
RESIKO
1. Individu
2. Organisasi / Dunia
Usaha
11. LOGO
Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency
Ministry of Finance
RESIKO YANG DIHADAPI INDIVIDU
1. Risiko pada orang
Risiko meninggal dalam usia
muda
Risiko kesehatan buruk
Risiko mengalami cacat
Risiko kehilangan pekerjaan
2. Risiko pada harta benda,
misalnya: kerusakan &
kehilangan.
3. Risiko terkait dengan
pertanggungjawaban pada pihak
lain.
12. LOGO
Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency
Ministry of Finance
KONSEKUENSI RESIKO BAGI
MASYARAKAT
1. Kebutuhan dana yang besar untuk
menutupi kerugian akibat terjadi
musibah.
2. Ketakutan dan kekhawatiran.
3. Tidak tersedianya / mahalnya
barang atau jasa tertentu akibat
tingginya risiko untuk
penyediaannya.
13. LOGO
Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency
Ministry of Finance
METODE PENANGANAN RESIKO
1. Menghindari resiko
2. Mengendalikan/mengurangi
resiko
3. Mengalihkan resiko =>
ASURANSI (dampak finansial)
4. Menghadapi dan
menerima/menahan resiko
14. LOGO
Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency
Ministry of Finance
PENGERTIAN ASURANSI
UU No. 2 tahun 1992:
Perjanjian antara dua pihak atau
lebih, dengan mana pihak
penanggung mengikatkan diri
kepada tertanggung, dengan
menerima premi asuransi, untuk
memberikan penggantian kepada
tertanggung, karena kerugian,
kerusakan, atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, atau
15. LOGO
Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency
Ministry of Finance
MANFAAT ASURANSI
Mengurangi beban keuangan akibat
timbulnya kerugian menyediakan
dana apabila terjadi musibah.
Mengurangi ketidakpastian resiko.
Memperoleh masukan berupa
informasi dan saran mengenai cara
untuk mengurangi/ meminimalisasi
resiko
Menciptakan ketenangan untuk
berusaha/bekerja.
16. LOGO
Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency
Ministry of Finance
Perbedaan Asuransi dg Tabungan
Asuransi Jiwa
1. Merupakan sarana proteksi
atas kondisi keuangan apabila
terjadi musibah.
2. Besarnya uang yang akan
diterima berdasarkan
perjanjian yang disepakati,
bisa lebih besar dari premi
yang dibayar.
3. Ada unsur keharusan untuk
membayar premi secara teratur
4. Besarnya premi yg harus
dibayar sudah ditetapkan
berdasar perhitungan.
Tabungan
1. Merupakan sarana
penghimpunan kekayaan.
2. Besarnya uang yg diterima
tergantung kemauan
penabung & hasil
investasi.
3. Tidak ada unsur keharusan
(bersifat sukarela)
4. Besar uang yang ditabung
tiap kali menabung tidak
selalu tetap
17. LOGO
Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency
Ministry of Finance
JENIS ASURANSI
Sifat kepesertaannya:
1. Asuransi Wajib (Asuransi Sosial).
Contoh: Kecelakaan Penumpang (Jasa
Raharja)
2. Asuransi Sukarela
Jenis obyek pertanggungan:
1. Asuransi Jiwa => obyek pertanggungan meninggal/hidupnya
seseorang.
Contoh: asuransi kematian (dengan tabungan atau tanpa
tabungan), asuransi kecelakaan diri, & asuransi kesehatan.
2. Asuransi Umum/Kerugian => obyek pertanggungan harta/hak
atau milik kepentingan):
Contoh: asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor,
asuransi pengangkutan barang, asuransi tanggung jawab
hukum.
18. LOGO
Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency
Ministry of Finance
ASURANSI SYARIAH
Dalam Bahasa Arab, asuransi dikenal dengan istilah AT-
TAMIN, yang diambil dari amana dan berarti memberi
perlindungan, ketenangan, rasa aman, bebas dari rasa
takut.
Jadi, at-tamin ialah seseorang membayar / menyerahkan
uang cicilan agar ia atau ahli warisnya mendapat sejumlah
uang sebagaimana disepakati, atau untuk mendapat ganti
terhadap hartanya yang hilang.
19. LOGO
Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency
Ministry of Finance
Asuransi Islam di Indonesia
Usaha saling
melindungi dan saling
menolong diantara
sejumlah orang atau
pihak untuk
menghadapi risiko
tertentu melalui akad
ataupun perikatan yang
sesuai dengan syariah
Islam.
20. LOGO
Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency
Ministry of Finance
ASURANSI ISLAM
Fatwa Dewan Syariah Nasional no 21/DSN-
MUI/X/2001, Asuransi Syariah adalah usaha saling
melindungi dan tolong menolong di antara
sejumlah orang atau pihak melalui investasi
dalam bentuk aset atau tabarru yang
memberikan pola pengembalian untuk
menghadapi resiko tertentu melalui akad
(perikatan) yang sesuai syariah.
21. LOGO
Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency
Ministry of Finance
Dasar dan Landasan
Hukum
A. Hukum Islam
1. Al-Quran
Surat Al-Maidah (5) : 2
悋惺惆悋悋悋惓惺 惠惺悋悋悋悋惠悋惡惘 惠惺悋悋惺
dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan
kebajikan dan takwa,dan jangan tolong-menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran
QS Al-Hasyr : 18
Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan
hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang diperbuatnya untuk
hari esok, dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
22. LOGO
Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency
Ministry of Finance
Dasar dan Landasan Hukum
Hadits Rasulullah Saw
Pergunakanlah Lima Hal sebelum datangnya Lima Perkara :
- Muda sebelum Tua
- Sehat sebelum Sakit
- Kaya sebelum Miskin
- Lapang sebelum Sempit
- Hidup sebelum Mati
(Hadist Riwayat Muslim)
Hadis Nabi Muhammad SAW:
Sesungguhnya seseorang yang beriman itu ialah barang siapa yang
memberi keselamatan dan perlindungan terhadap harta dan
jiwa raga manusia (H.R. Ibnu Majah)
23. LOGO
Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency
Ministry of Finance
Dasar dan
Landasan Hukum
B. Hukum Operasional
1. Fatwa DSN No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman
Umum Asuransi Syariah.
2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
426/KMK.06/2003 tentang Perizinan Usaha dan
Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Reasuransi.
3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
4. Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor Kep.
4499/LK/2000 tentang Jenis, Penilaian dan Pembatasan
Investasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
dengan Sistem Asuransi dan Reasuransi dengan prinsip
Syariah.
24. LOGO
Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency
Ministry of Finance
Pendapat Para Ulama
tentang Asuransi
Syariah
Pendapat pertama : MENGHARAMKAN
Dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqii (Mufti Yordania),
Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muthi (Mufti Mesir).
Alasannya :
1. Asuransi sama dengan judi
2. Mengandung unsur tidak pasti (gharar) dan riba
3. Termasuk jual beli atau tukar-menukar mata uang tidak tunai
4. Hidup mati manusia menjadi objek bisnis (mendahului takdir
Allah)
5. Mengandung unsur pemerasan, dimana pemegang polis akan
kehilangan premi yang sudah dibayar, atau dikurangi karena tidak
dapat melanjutkan pembayaran premi.
25. LOGO
Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency
Ministry of Finance
Pendapat Ulama
Pendapat kedua : MEMBOLEHKAN
Pendapat kedua ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf, Mustafa
Akhmad Zarqa (Guru Besar Hukum Islam Fakultas Syariah
Universitas Syria), Muhammad Yusuf Musa (Guru Besar Hukum
Islam Universitas Cairo Mesir), dan Abd. Rakhman Isa (Pengarang
Kitab Al Muamalah al-Haditsah wa Ahkamuha). Alasannya :
1. Tidak ada nash (Al-Quran dan Sunnah) yang melarang asuransi
2. Ada kesepakatan dan kerelaan kedua pihak
3. Saling menguntungkan kedua pihak
4. Asuransi termasuk akad mudharabah (bagi hasil)
5. Asuransi termasuk koperasi (Syirkah Taawuniyah)
6. Asuransi dianalogikan (diqiyaskan) sistem pensiun seperti
taspen
26. LOGO
Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency
Ministry of Finance
Pendapat Ulama
Pendapat ketiga :
Asuransi sosial boleh, dan komersial haram
Pendapat ini dianut oleh Muhammad Abdu Zahrah
(Guru Besar Hukum Islam Univ. Cairo).
Alasan kelompok ini sama dengan kelompok pertama
dalam asuransi yang bersifat komersial (haram), dan
sama pula dengan alasan kelompok dua dalam
asuransi yang bersifat sosial (boleh).
27. LOGO
Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency
Ministry of Finance
PERBANDINGAN ASURANSI
HARUS ADA
TAKAFULI
(tolong-
menolong)
TABADULI
(jual- beli)
TIDAK
DIPERHATIK
AN
MILIK
PERUSAHAA
N
MILIK
NASABAH
BUNGA
BAGI HASIL
MILIK
PERUSAHAA
N
DARI REKENING
TABARRU (DANA
SOSIAL)
DARI
REKENING
PERUSAHAA
N
BAGI HASIL
28. LOGO
Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency
Ministry of Finance
ASURANSI KONVENSIONAL VS ASURANSI SYARIAH ...(1)
Risk Transfer vs. Risk Sharing
TERTANGGUNG
PERUSAHAAN
ASURANSI
Penanggung
Risiko
TRANSFER RISIKO
Membayar Premi
MENANGGUNG RISIKO
Membayar Klaim
TERTANGGUNG
TERTANGGUNG
PESERTA
PESERTA
PESERTA
DANA TABARRU
Dana Hibah
TAAWUN
Membayar Kontribusi
& Menerima Klaim
PERUSAHAAN
ASURANSI
Pengelola
Takaful
ASURANSI KONVENSIONAL Risk Transfer - Terdapat unsur gharar dan maisir
ASURANSI SYARIAH Risk Sharing Tidak terdapat unsur gharar dan maisir
Akad Wakalah atau
Akad Mudharabah
Wakalah = pemberian kuasa
Mudharabah = Bagi hasil
29. LOGO
Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency
Ministry of Finance
ASURANSI KONVENSIONAL VS ASURANSI SYARIAH ...(2)
Investasi ASURANSI SYARIAH ditempatkan pada
instrumen yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah Islam.
Investasi ASURANSI KONVENSIONAL
ditempatkan pada instrumen apa saja.
30. LOGO
Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency
Ministry of Finance
AKAD DALAM ASURANSI SYARIAH
Akad Taawun
Akad tolong menolong antara sesama peserta.
Akad Tabarru
Akad hibah dalam bentuk pemberian dana (kontribusi) untuk tujuan tolong-menolong
sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati.
Akad Wakalah bil Ujrah
Akad untuk memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi sebagai wakil dari
peserta dalam mengelola dana tabarru dan/atau dana investasi peserta dengan
imbalan fee (ujrah).
Akad mudharabah
Akad untuk memberikan kuasa kepada perusahaan sebagai mudharib
dalam mengelola investasi dana tabarru dan/atau dana investasi
peserta dengan imbalan bagi hasil yang disepakati.
Akad mudharabah musyarakah
Akad untuk memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi sebagai
mudharib dalam mengelola investasi dana tabarru dan/atau dana
investasi peserta, dengan imbalan bagi hasil yang besarnya ditetapkan
berdasarkan komposisi kekayaan yang digabungkan.
31. LOGO
Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency
Ministry of Finance
MODEL USAHA ASURANSI SYARIAH
Peserta
Kontribusi
Dana Tabarru Dana Perusahaan
Dana Investasi
Peserta
Surplus Underwriting =
Kontribusi Kontribusi
Reasuransi Klaim
Penyisihan Teknis
Hasil Investasi
Dana Tabarru
Khusus untuk
produk dg manfaat
investasi
qardh
32. Perhitungan Biaya Ke Depan
Waktu Yang Dibutuhkan B i a y a Jumlah Total Biaya Biaya
untuk sekolah saat ini ke depan
3 Tahun Untuk Masuk TK Uang Pangkal 5,000,000
SPP di TK-A (200Ribu/bulan) 2,400,000
SPP di TK-B (200 ribu/bulan) 2,400,000
Total 2 tahun pendidikan 9,800,000
12,345,17
8
5 Tahun Untuk masuk SD Uang pangkal 3,000,000
SPP kelas 1-6(200ribu/bulan) 14,400,000
Buku dan lain-lain 5,000,000
Total 6 tahun pendidikan 22,400,000
28,217,54
9
Contoh Perhitungan Asuransi
33. LOGO
Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency
Ministry of Finance
11 Tahun untuk masuk
SMP Uang pangkal 7,000,000
SPP kelas 1-3 (250 ribu/bulan) 9,000,000
Buku dan lain-lain 6,000,000
Total 3 tahun pendidikan 22,000,000 27,713,664
14 Tahun untuk masuk
SMA Uang pangkal 10,000,000
SPP kelas 1-3 (300 ribu/bulan) 9,000,000
Buku dan lain-lain 10,000,000
Total 3 tahun pendidikan 29,000,000 36,531,648
17 Tahun untuk masuk S1 Uang pangkal 14,000,000
SPP 8 semester(2,5 juta
persemester) 20,000,000
Buku dan lain-lain 20,000,000
Total 4 tahun pendidikan 54,000,000 68,024,448
34. LOGO
Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency
Ministry of Finance
Total 137,200,000
172,832,48
6
Catatan
Perkiraan biaya kedepan mengacu pada tingkat
inflasi. Pada simulasi ini tingkat inflasi yang di
gunakan adalah 8%
35. LOGO
Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency
Ministry of Finance
Tips Memilih Perusahaan dan Produk Asuransi
1. Pilihlah produk asuransi sesuai dengan kebutuhan.
2. Dapatkan informasi selengkapnya mengenai perusahaan penyedia produk
yang diharapkan.
3. Pilihlah perusahaan asuransi yang memeiliki izin dari Menteri Keuangan dan
mempunyai reputasi baik.
4. Pilihlah perusahaan yang masuk kategori sehat.
5. Pilihlah tenaga pemasaran asuransi yang memiliki lisensi.
6. Harus waspada saat mendapat penawaran produk yang menjanjikan tingkat
bunga atau return yang tinggi.
7. Pelajari polis dengan baik.
36. www.themegallery.com
TYPE SYARIAH
Misi dan Visi
Visi : Mencapai kesejahteraan yang holistik
Misi : Bermuamalah prinsip syariah, tolong menolong, keuntungan semua
pihak secara adil.
Konsep
saling bantu membantu, saling menjamin dan bekerja sama dengan cara
masing-masing mengeluarkan tabarru
Akad Akad tabarru dan akad tijarah (mudharabah, wakalah, syirkah dll)
DPS
Ada. Berfungsi melakukan pengawasan terhadap kesesuaian dengan prinsip
syariah.
Jaminan/Risk Sharing of risk,
Dasar Hukum Alquran, Hadits dan sumber hukum Islam lainnya
Pengelolaan Dana
Terpisahnya dana antara:
perusahaan vs peserta.
tabarru vs tabungan/investasi
Investasi
dilakukan sesuai ketentuan UU yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
dan bebas dari MAGHRIB
Kepemilikan Dana
Iuran/Kontribusi peserta merupakan milik peserta. Perusahaan Asuransi
sebagai pemegang amanah dalam mengelola dana.
Keuntungan Profit diperoleh dari hasil investasi dilakukan bagi hasil (sesuai akad)
KARAKTERISTIK ASURANSI SYARIAH
39. 1.Insurable Interest
(Kepentingan yang Dipertanggungkan)
Merupakan hal berdasarkan hukum
untuk mempertanggungkan suatu
risiko berkaitan dengan keuangan, yg
diakui sah secara hukum antara
tertanggung dan suatu yang
dipertanggungkan dan dapat
menimbulkan hak dan kewajiban
keuangan secara hukum
Memberi hak kepada seseorang untuk
mengasuransikan karena adanya
hubungan keuangan yang diakui
hukum antara orang tersebut dengan
obyek yang diasuransikan.
Contoh:
1. Bapak Ahmad memiliki Mobil.
2. Andy memiliki rumah
Maka :
- Bapak Ahmad tidak dapat
mengasuransikan rumah
Andy.
- Andy tidak dapat
mengasuransikan Mobil Bapak
Ahmad
40. 2. Utmost Good Faith (Itikad Baik)
Utmost good faith dalam penetapan
setiap suatu kontrak haruslah
didasarkan kepada iktikad baik
antara tertanggung dan penanggung
mengenai seluruh informasi baik
materi maupun immateril.
Pihak Nasabah (Tertanggung) dan
pihak Perusahaan Asuransi
(Penanggung) wajib saling
memberitahukan sejelas-jelasnya
semua fakta penting mengenai obyek
yang akan diasuransikan (material
facts) maupun persyaratan asuransi.
Informasi Nasabah digunakan oleh
underwriter asuransi untuk
menentukan:
1. Apakah harta benda atau
Tertanggung layak
diasuransikan.
2. Premi asuransi yang sesuai /
seimbang.
3. Persyaratan polis lainnya (risiko
sendiri, klausula dll).
41. 3. Indemnity (Ganti Rugi)
Indemnity atau ganti rugi artinya
mengendalikan posisi keuangan
tertanggung setelah terjadi kerugian
seperti pada posisi sebelum terjadi
kerugian tersebut. Dalam hal ini tidak
berlaku bagi kontrak asuransi jiwa dan
asuransi kecelakaan karena prinsip ini
didasarkan kepada kerugian yang
bersifat keuangan.
Asuransi akan mengembalikan posisi
keuangan nasabah (tertanggung)
setelah mengalami suatu kerugian,
seperti yang tertanggung miliki sesaat
sebelum terjadi kerugian.
Contoh:
Sebuah rumah diasuransikan terhadap
risiko kebakaran senilai Rp 100 juta.
Jika rumah terbakar, dan mengalami
kerugian Rp 20 juta, maka tertanggung
berhak mendapat ganti rugi Rp 20 juta
saja, bukan Rp 100 juta.
- ASURANSI (UMUM) bukan
INVESTASI.
- INVESTASI = uang Rp 100 juta jika
diinvestasikan akan menjadi Rp 110
juta dalam waktu satu tahun.
42. 4. Proximate Cause
Prinsip ini berkaitan erat
dengan masalah terjadinya
peristiwa-peristiwa (perils)
yang dapat menimbulkan
kerugian-kerugian keuangan
bagi tertanggung.
Penggantian kerugian oleh
Perusahaan Asuransi hanya
akan dibayarkan apabila
peristiwa yang efisien atau
dominan menimbulkan
kerugian itu
Contoh:
Seseorang mengidap penyakit
jantung terjatuh di kamar
mandi dan meninggal dunia.
Penyebab utama
meninggalnya orang
tersebut:karena terjatuh
(Accident) atau penyakit
jantungnya (Sickness)
43. 5. Subrogation (Subrogasi)
Subrogation merupakan hak
penanggung yang telah memberikan
ganti rugi kepada tertanggung untuk
menuntut pihak lain yang
mengakibatkan kepentingan
asuransinya mengalami suatu
peristiwa kerugian. Artinya dengan
prinsip ini penggantian kerugian
tidak mungkin lebih besar dari
kerugian yang benar-benar
dideritanya
Mobil Joko diasuransikan ke
Asuransi X. Saat ditempat parkir,
mobil Joko ditabrak mobil Budi.
Alur proses ganti rugi sesuai
prinsip Subrogasi, yaitu =
44. 1. Asuransi X memproses kerusakan mobil Joko, hingga mobil
Joko diperbaiki.
2. Joko tidak boleh lagi menuntut ke Budi karena kerusakan
mobilnya sudah diganti asuransi X
3. Joko diminta oleh asuransi X agar hak menuntut Budi
dialihkan kepada asuransi X
4. Asuransi X akan menuntut Budi untuk mengganti semua
biaya yang telah dikeluarkan Asuransi X untuk memperbaiki
atau mengganti mobil Joko.
Lanjutan...
45. 6. Contribution
Contribution suatu prinsip dimana penanggung berhak
mengajak penanggung-penanggung lain yang memiliki
kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti
rugi kepada seseorang tertanggung, meskipun jumlah
tanggungan masing-masing penanggung belum tentu sama
besarnya.
Jika ganti rugi penuh belum dibayar, maka Tertanggung
akan meminta ganti-rugi itu dari semua Penanggung yang
terlibat dalam kerugian itu, Dalam hal ini prinsip kontribusi
dapat berperan untuk membagi klaim atas kerugian itu dengan
cara yang jujur.