際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Asuransi Syariah
Kelompok 5 Oleh :
 Edo Amrizo Jasra
 Mirmansyah
 Reni Ariyanti
 Surya Bakti
 Winda Utari
 Yusuf Satrio Bimo
1. PengertianAsuransi Secara
Umum
 Istilah asuransi dalam perkembangannya di Indonesia
berasal dari kata Belanda assurantie yang kemudian
menjadi asuransi dalam bahasa Indonesia. Namun
istilah assurantie bukanlah berasal dari bahasa Belanda,
tetapi berasal dari bahasa Latin, yaitu assecure yang
berarti meyakinkan orang. Sedangkan assurance
berarti menanggung sesuatu yang akan terjadi
 Asuransi dalam UU No. 2 Tahun 1992 tentang usaha
perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau
lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri
kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi,
untuk memberikan penggantian kepada tettanggung
karena kerugian , kerusakan, atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab
hukum pihak ketiga yang mungkin akan diderita
penanggung.
2. PengertianAsuransi Syariah
Menurut Dewan Syariah Nasional pada tahun 2001
telah mengeluarkan fatwa tentang asuransi syariah. Dalam
fatwa DSN/No.21/ DSN/MUI/X/21, disebutkan bahwa
asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-
menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui
investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru yang memberikan
pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui
akad perikatan yang sesuai dengan syariah
3. Sejarah BerdirinyaAsuransi
 Sejarah Asuransi bermula sejak lebih dari seratus tahun yang
lalu, yaitu semenjak masa penjajahan Belanda. Pada masa itu
pemerintah kolonial Belanda memang melakukan penanaman
perkebunan besar-besaran di Indonesia dan sekaligus
melakukan bisnis perdagangan.
 Sukses mendirikan asuransi pertama bernama De Nederlanden
Van 1845, sistem proteksi keuangan ini pun akhirnya
diterapkan di Indonesia. Adapun perusahaan asuransi pertama
di Indonesia yang didirikan oleh Belanda bernama Bataviasche
Zee End Brand Asrantie Maatschappij yang berbasis pada
sektor asuransi kerugian akibat adanya kebakaran dan juga
kerugian yang mungkin ditimbulkan akibat adanya
permasalahan saat pengangkutan (transportasi).
4. SejarahAnsuransi Syariah
Sejarah terbentuknya Auransi Syariah dimulai sejak
tahun 1979 ketika sebuah perusahaan asuransi di Sudan,
yaitu Sudanese Islamic Insurance pertama kali
memperkenalkan asuransi syariah. Kemudian pada tahun
yang sama sebuah perusahaan asuransi jiwa di Uni Emirat
Arab juga memperkenalkan asuransi syariah di wilayah
Arab.
5. Landasan HukumAsuransi Syariah
Dalam hukum positif yang menjadi dasar hukum
dalam asuransi syariah adalah UU No. 2 Tahun 1992
tentang Usaha Perasuransian yang masih bersifat global.
Sedangkan, dalam menjalankan usahanya secara syariah,
perusahaan asuransi dan reasuransi syariah menggunakan
pedoman fatwa DSN MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001
tentang pedoman umum asuransi syariah. oleh karena
fatwa DSN tersebut tidak memiliki kekuatan hukum maka
dibentauk peraturan perundangan oleh pemerintah yang
berkaitan dengan asuransi syariah.
6. Pendapat Ulama TentangAsuransi Syariah
A. Pendapat Ulama Yang Mengharamkan.
 Yusuf al-Qardlawi dan Isa Abduh. Menurut mereka, bahwa pada
asuransi yang ada pada sekarang ini terdapat unsur-unsur yang
diharamkan seperti judi, karena ketergantungan akan mengharapkan
sejumlah harta tertentu seperti halnya dalam judi. Dan juga mengandung
ketidak jelasan dan ketidak pastian (jahalat dan ghoror) dan riba.
B. Pendapat yang Membolehkan.
 Musthofa Ahmad Zarqo dan Muhammad Al-Bahi. Pendapat ini dapat
dijelaskan pada uraian berikut ini :
Bahwa asuransi tidak terdapat nash al-Quran atau hadits yang melarang
asuransi. Oleh karena itu, selama perbuatan tersebut tidak digariskan
kehalalan dan keharaman yang ada di kedua sumber tersebut, sah untuk
dilakukan
8. Ketentuan Operasi secara Syariah
Dalam menjalankan operasinya, asuransi berpegang pada
ketentuan-ketentuan berikut:
 1.Akad
 a.Kejelasan akal dalam praktik muamalah merupakan prinsip karena
menentukan sah atau tidaknya secara syariah
 b.Syarat dalam transaksi jual beli adalah penjualan, pembeli
terdapatnya harga, dan barang yang diperjualbelikan.
 c.Akad jual beli pada asuransi biasa tidak jelas (gharar), yaitu berapa
besar yang akan dibayarkan atau diterima pemegang polis
 2.Gharar
 3.Tabarru
 4.Maysir
 5.Riba
 6.Dana Hangus
9. Prinsip  prinsipAsuransi
Syariah
1. Prinsip saling membantu dan bekerjasama
2. Prinsip melindungi dari berbagai macam kesusahan dan kesulitan
seperti membiarkan uang menganggur dan tidak berputar dalam
transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum.
3. Prinsip saling bertanggung jawab ( Al-aqila)
4. Menghindari unsur gharar (unsur ketidakpastian tentang sumber
dana yand digunakan untuk menutupi klaim dan hak pemegang
polis), masyir (unsur perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah
(suap), barang haram dan maksiat sehingga pihak-pihak yang terikat
akad saling bertanggung jawab.
5. Investasi atas dana yang terkumpul dari kliennya yang dikelola oleh
perusahaan asuransi syariah harus dilakukan sesuai ketentuan
asuransi syariah
6. perusahaan asuransi harus memiliki banyak pihak tertanggung
sehingga risiko dapat didistribusikan.
7. perusahaan asuransi harus dapat mengukur probabilitas munculnya
suatu kejadian.
10. PerbedaanAsuransi Konvensional DanAsuransi
Syariah
 Asuransi syari'ah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS)
yang betugas mengawasi produk yang dipasarkan dan
pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini
tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
 Akad yang dilaksanakan pada asuransi syari'ah berdasarkan
tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional
berdasarkan jual beli
 Investasi dana pada asuransi syari'ah berdasarkan bagi hasil
(mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional
memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan
investasinya
 Kepemilikan dana pada asuransi syari'ah merupakan hak
peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk
mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang
terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan.
Lanjutan....
 Dalam mekanismenya, asuransi syari'ah tidak mengenal dana
hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada
masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi
dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka
dana yang dimasukan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana
kecil yang telah diniatkan untuk tabarru'.
 Pembayaran klaim pada asuransi syari'ah diambil dari dana tabarru'
(dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan
bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong
menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada
asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening
dana perusahaan.
 Pembagian keuntungan pada asuransi syari'ah dibagi antara
perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi
yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional
seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan
12. Kendala PengembanganAsuransi Syariah
 Minimya modal
 Kurangnya SDM yang professional
 Ketidaktahuan Masyarakat Terhadap Produk
Asuransi Syariah
 Dukungan Pemerintah Belum Memadai
 Image
14. Strategi PengembanganAsuransi Secara Syariah
 Untuk Memasyarakatkan dan Meningkatkan Asuransi syariah
maka LKS harus mengembangkan teknologi informasi yang
terdepan, serta meningkatkan promosi dan sosialisasi di segala
lapisan masyarakat. Menurutnya, semua pihak harus bekerja
keras untuk memperkenalkan sistem asuransi syariah di
Indonesia agar masyarakat mengetahui ada solusi dalam
pengelolaan risiko secara Islami.
 Pemerintah Juga harus lebih mendukung Asuransi Syariah,
para ekonom yang ada di kabinet saat ini sebaiknya
meninggalkan sistem ekonomi kapitalis dan mengikuti aturan
main kapitalis, sehingga bisa keluar dari krisis. Penerapan
syariah yang makin meluas dari industri keuangan dan
permodalan membutuhkan regulasi yang tidak saling
bertentangan atau tumpang tindih dengan aturan sistem
ekonomi konvensional. Para pelaku ekonomi syariah sangat
mengharapkan regulasi untuk sistem ekonomi syariah ini bisa
memudahkan mereka untuk berekspansi bukan malah
15. Isu  Isu Terbaru MengenaiAsuransi
 Pemerintah Diminta Bentuk BUMN Asuransi Syariah
Assosiasi Asuransi Syariah Indonesia(AASI) meminta
pemerintah membentuk perusahaan Badan Usaha Milik
Negara(BUMN) yang bergerak dalam pengelolaan
layanan asuransi syariah.
Ketua AASI, Adi Pramana mengatakan, saat ini belum ada
lembaga keuangan syariah yang dimiliki pemerintah.
Kalaupun ada, unit syariah atau lembaga keuangan
syariah. Merupakan anak perusahaan dari BUMN.
(13/10/2015)
16. Pengertian ProdukAsuransi
 Produk asuransi adalah suatu produk yang ditawarkan
oleh penanggung dan diterima serta dipilih oleh
tertanggung, dimana produk tersebut berisi objek-objek
dapat berupa benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan
manusia, tanggung jawab hukum serta semua
kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan
atau berkurang.
17. Produk Takaful Individu
1. Produk-Produk Tabungan
Produk-produk individu ada unsur
tabungan,artinya suatu produk yang diperuntukan
untuk perorangan dan dibuat secara khusus,
didalamnya terdapat unsur tabarru juga terdapat
unsur tabungan yang dapat diambil kapan saja
oleh pemiliknya.
Beberapa contoh produk individu yang
mengandung unsur tabungan (saving) adalah
sebagai berikut :
 Takaful dana investasi
 Takaful dana siswa
Lanjutan..........
 2 . Produk-produk non tabungan
Produk individu non tabungan adalah produk-produk
syariah yang sifatnya individu dan didalam struktur
produknya tidak terdapat unsur tabungan, atau
semuanya bersifat tabarru dana tolong-menolong.
contoh produk non saving adalah sebagai berikut :
 Takaful kesehatan individu
 Takaful kecelakaan diri individu
 Takaful al-khairat individu.
Lanjutan......
 3 . Produk Takaful Grup
Yaitu produk yang didesain untuk jumlah peserta yang
lebih banyak dan dalam struktur produknya ada yang
mengandung unsur tabungan dan ada yang tidak
mengandung unsur tabungan.
 contoh produk-produknya adalah :
 Takaful al-khairat + tabungan haji
 Takaful kecelakaan siswa
 Takaful wisata dan perjalanan
 Takaful kecelakaan dri individu kumpulan
 Takaful Majelis Taklim
 Takaful Pembiyaan
Lanjutan............
 4 . Produk Takaful Umum
 Takaful kebakaran
 Takaful kendaraan bermotor
 Takaful rekayasa
 Takaful pengangkutan
 Takaful rangka kapal
 Asuransi takaful aneka
Ad

Recommended

ppt Asuransi untuk perekonomian umat dan bisnis yang maslahah.pptx
ppt Asuransi untuk perekonomian umat dan bisnis yang maslahah.pptx
muchamad sakir
3036097.ppt
3036097.ppt
MuadilFaizin2
Asuransi
Asuransi
Nur Shofiyah
Asuransi Syariah
Asuransi Syariah
Dwi Wahyu
fiqih muamalah
fiqih muamalah
fafadeli
Asuransi
Asuransi
STEI SEBI
Asuransi Syariah
Asuransi Syariah
Syafril Djaelani,SE, MM
pleeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeee.pptx
pleeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeee.pptx
andrianfrmnshh
Asuransi Syariah
Asuransi Syariah
Akadusyifa .
asuransi syariah
asuransi syariah
Ella Aisah
Asuransi ( Pendidikan Agama Islam ) kelas XI SMA
Asuransi ( Pendidikan Agama Islam ) kelas XI SMA
fadhilau
ASURANSI SYARIAH.pptx
ASURANSI SYARIAH.pptx
SofianAkbar
Basic training allisya
Basic training allisya
Alam Rojo
P-15 ASURANSI.pptx
P-15 ASURANSI.pptx
Center For Economic Policy Institute (CEPAT)
asuransi syariah
asuransi syariah
Mahasiswa Kupu-kupu
Hijau Pastel Abstrak Minimalis Presentasi Organisasi (1).pptx
Hijau Pastel Abstrak Minimalis Presentasi Organisasi (1).pptx
nabilajohan
Powerpoint ASURANSI SYARIAH di Indonesia
Powerpoint ASURANSI SYARIAH di Indonesia
dillaayuna
Penjelasan materi tentang agama pai.Pptx
Penjelasan materi tentang agama pai.Pptx
claimnadia000
009-ASURANSI-dalam-Islam.pptx
009-ASURANSI-dalam-Islam.pptx
salmanabila44
Presentasi asuransi syariah
Presentasi asuransi syariah
Ella Aisah
PERBEDAAN sistem ekonomi SYARIAH DAN KONVENSIONAL.ppt
PERBEDAAN sistem ekonomi SYARIAH DAN KONVENSIONAL.ppt
bombom51
Materi Bank dan LKIs Asuransi Syariah .pptx
Materi Bank dan LKIs Asuransi Syariah .pptx
fiofor1123
Silabus asuransi syariah
Silabus asuransi syariah
Syauqi Syaugi
ppt-bab-4-asuransi-syariah-bank-syariah-koperasi-syariah.docx
ppt-bab-4-asuransi-syariah-bank-syariah-koperasi-syariah.docx
BudiSafarianto2
Asuransi Syariah 1
Asuransi Syariah 1
Haryono -
TUGAS PRESENTASI PELAJARAN AGAMA ISLAM.pptx
TUGAS PRESENTASI PELAJARAN AGAMA ISLAM.pptx
muhammadzulvickar
06 asuransi syariah
06 asuransi syariah
ika rini
Hukum Asuransi Syariah: Analisis Prinsip Takaful, Gharar, dan Maysir dalam Pe...
Hukum Asuransi Syariah: Analisis Prinsip Takaful, Gharar, dan Maysir dalam Pe...
agungmedsos2016
ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK ILMU ADMINISTRASI NEGARA.pdf
ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK ILMU ADMINISTRASI NEGARA.pdf
bustanus salatin
Lampiran Kerja Sama Pegawai dan Pemberi Kerja
Lampiran Kerja Sama Pegawai dan Pemberi Kerja
DedyLoebis1

More Related Content

Similar to PPT_ASURANSI_KONVENSIONAL_DAN_ASURANSI_S.pptx (20)

Asuransi Syariah
Asuransi Syariah
Akadusyifa .
asuransi syariah
asuransi syariah
Ella Aisah
Asuransi ( Pendidikan Agama Islam ) kelas XI SMA
Asuransi ( Pendidikan Agama Islam ) kelas XI SMA
fadhilau
ASURANSI SYARIAH.pptx
ASURANSI SYARIAH.pptx
SofianAkbar
Basic training allisya
Basic training allisya
Alam Rojo
P-15 ASURANSI.pptx
P-15 ASURANSI.pptx
Center For Economic Policy Institute (CEPAT)
asuransi syariah
asuransi syariah
Mahasiswa Kupu-kupu
Hijau Pastel Abstrak Minimalis Presentasi Organisasi (1).pptx
Hijau Pastel Abstrak Minimalis Presentasi Organisasi (1).pptx
nabilajohan
Powerpoint ASURANSI SYARIAH di Indonesia
Powerpoint ASURANSI SYARIAH di Indonesia
dillaayuna
Penjelasan materi tentang agama pai.Pptx
Penjelasan materi tentang agama pai.Pptx
claimnadia000
009-ASURANSI-dalam-Islam.pptx
009-ASURANSI-dalam-Islam.pptx
salmanabila44
Presentasi asuransi syariah
Presentasi asuransi syariah
Ella Aisah
PERBEDAAN sistem ekonomi SYARIAH DAN KONVENSIONAL.ppt
PERBEDAAN sistem ekonomi SYARIAH DAN KONVENSIONAL.ppt
bombom51
Materi Bank dan LKIs Asuransi Syariah .pptx
Materi Bank dan LKIs Asuransi Syariah .pptx
fiofor1123
Silabus asuransi syariah
Silabus asuransi syariah
Syauqi Syaugi
ppt-bab-4-asuransi-syariah-bank-syariah-koperasi-syariah.docx
ppt-bab-4-asuransi-syariah-bank-syariah-koperasi-syariah.docx
BudiSafarianto2
Asuransi Syariah 1
Asuransi Syariah 1
Haryono -
TUGAS PRESENTASI PELAJARAN AGAMA ISLAM.pptx
TUGAS PRESENTASI PELAJARAN AGAMA ISLAM.pptx
muhammadzulvickar
06 asuransi syariah
06 asuransi syariah
ika rini
Hukum Asuransi Syariah: Analisis Prinsip Takaful, Gharar, dan Maysir dalam Pe...
Hukum Asuransi Syariah: Analisis Prinsip Takaful, Gharar, dan Maysir dalam Pe...
agungmedsos2016
Asuransi Syariah
Asuransi Syariah
Akadusyifa .
asuransi syariah
asuransi syariah
Ella Aisah
Asuransi ( Pendidikan Agama Islam ) kelas XI SMA
Asuransi ( Pendidikan Agama Islam ) kelas XI SMA
fadhilau
ASURANSI SYARIAH.pptx
ASURANSI SYARIAH.pptx
SofianAkbar
Basic training allisya
Basic training allisya
Alam Rojo
Hijau Pastel Abstrak Minimalis Presentasi Organisasi (1).pptx
Hijau Pastel Abstrak Minimalis Presentasi Organisasi (1).pptx
nabilajohan
Powerpoint ASURANSI SYARIAH di Indonesia
Powerpoint ASURANSI SYARIAH di Indonesia
dillaayuna
Penjelasan materi tentang agama pai.Pptx
Penjelasan materi tentang agama pai.Pptx
claimnadia000
009-ASURANSI-dalam-Islam.pptx
009-ASURANSI-dalam-Islam.pptx
salmanabila44
Presentasi asuransi syariah
Presentasi asuransi syariah
Ella Aisah
PERBEDAAN sistem ekonomi SYARIAH DAN KONVENSIONAL.ppt
PERBEDAAN sistem ekonomi SYARIAH DAN KONVENSIONAL.ppt
bombom51
Materi Bank dan LKIs Asuransi Syariah .pptx
Materi Bank dan LKIs Asuransi Syariah .pptx
fiofor1123
Silabus asuransi syariah
Silabus asuransi syariah
Syauqi Syaugi
ppt-bab-4-asuransi-syariah-bank-syariah-koperasi-syariah.docx
ppt-bab-4-asuransi-syariah-bank-syariah-koperasi-syariah.docx
BudiSafarianto2
Asuransi Syariah 1
Asuransi Syariah 1
Haryono -
TUGAS PRESENTASI PELAJARAN AGAMA ISLAM.pptx
TUGAS PRESENTASI PELAJARAN AGAMA ISLAM.pptx
muhammadzulvickar
06 asuransi syariah
06 asuransi syariah
ika rini
Hukum Asuransi Syariah: Analisis Prinsip Takaful, Gharar, dan Maysir dalam Pe...
Hukum Asuransi Syariah: Analisis Prinsip Takaful, Gharar, dan Maysir dalam Pe...
agungmedsos2016

Recently uploaded (13)

ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK ILMU ADMINISTRASI NEGARA.pdf
ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK ILMU ADMINISTRASI NEGARA.pdf
bustanus salatin
Lampiran Kerja Sama Pegawai dan Pemberi Kerja
Lampiran Kerja Sama Pegawai dan Pemberi Kerja
DedyLoebis1
SDM berakhlak-Bupati Lombok Tengah-Aqua _Dwipayana.pptx
SDM berakhlak-Bupati Lombok Tengah-Aqua _Dwipayana.pptx
LaluPurniawanEfendi
PERMENDAG 21 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN PERMENDAG 26 TAHUN 2021 TERKAIT ...
PERMENDAG 21 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN PERMENDAG 26 TAHUN 2021 TERKAIT ...
eliyulita3
contoh indikator berkaitan labor faskes.pptx
contoh indikator berkaitan labor faskes.pptx
wahidangkasaparipurn
9 Inovasi Berbasis Teknologi.pptx inovation
9 Inovasi Berbasis Teknologi.pptx inovation
fitri814388
Fikih Kurban untuk idul adha 2025 - Rumaysho.Com.pptx
Fikih Kurban untuk idul adha 2025 - Rumaysho.Com.pptx
wearethejimsoed
TAIPANQQ | PLATFORM PERMAINAN KARTU DIGITAL DAN BETTING BOLA SEINDONESIA YANG...
TAIPANQQ | PLATFORM PERMAINAN KARTU DIGITAL DAN BETTING BOLA SEINDONESIA YANG...
hasnaandini282
Pengaturan NPB dan LPK dalam Permendag No 21 Tahun 2023
Pengaturan NPB dan LPK dalam Permendag No 21 Tahun 2023
eliyulita3
BUKTI KEMENANGAN HARI INI MINGGU 15 JUNI 2025 !!!
BUKTI KEMENANGAN HARI INI MINGGU 15 JUNI 2025 !!!
GRAB
ppt monik.pptxhdhdjdnndndjdjdjdjudjdnndnd
ppt monik.pptxhdhdjdnndndjdjdjdjudjdnndnd
NitaAngraini2
Structural Equation Modeling dengan SmartPLS.pptx
Structural Equation Modeling dengan SmartPLS.pptx
ssuser7db897
Structural Equation Modeling (SEM) dengan AMOS.pptx
Structural Equation Modeling (SEM) dengan AMOS.pptx
ssuser7db897
ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK ILMU ADMINISTRASI NEGARA.pdf
ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK ILMU ADMINISTRASI NEGARA.pdf
bustanus salatin
Lampiran Kerja Sama Pegawai dan Pemberi Kerja
Lampiran Kerja Sama Pegawai dan Pemberi Kerja
DedyLoebis1
SDM berakhlak-Bupati Lombok Tengah-Aqua _Dwipayana.pptx
SDM berakhlak-Bupati Lombok Tengah-Aqua _Dwipayana.pptx
LaluPurniawanEfendi
PERMENDAG 21 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN PERMENDAG 26 TAHUN 2021 TERKAIT ...
PERMENDAG 21 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN PERMENDAG 26 TAHUN 2021 TERKAIT ...
eliyulita3
contoh indikator berkaitan labor faskes.pptx
contoh indikator berkaitan labor faskes.pptx
wahidangkasaparipurn
9 Inovasi Berbasis Teknologi.pptx inovation
9 Inovasi Berbasis Teknologi.pptx inovation
fitri814388
Fikih Kurban untuk idul adha 2025 - Rumaysho.Com.pptx
Fikih Kurban untuk idul adha 2025 - Rumaysho.Com.pptx
wearethejimsoed
TAIPANQQ | PLATFORM PERMAINAN KARTU DIGITAL DAN BETTING BOLA SEINDONESIA YANG...
TAIPANQQ | PLATFORM PERMAINAN KARTU DIGITAL DAN BETTING BOLA SEINDONESIA YANG...
hasnaandini282
Pengaturan NPB dan LPK dalam Permendag No 21 Tahun 2023
Pengaturan NPB dan LPK dalam Permendag No 21 Tahun 2023
eliyulita3
BUKTI KEMENANGAN HARI INI MINGGU 15 JUNI 2025 !!!
BUKTI KEMENANGAN HARI INI MINGGU 15 JUNI 2025 !!!
GRAB
ppt monik.pptxhdhdjdnndndjdjdjdjudjdnndnd
ppt monik.pptxhdhdjdnndndjdjdjdjudjdnndnd
NitaAngraini2
Structural Equation Modeling dengan SmartPLS.pptx
Structural Equation Modeling dengan SmartPLS.pptx
ssuser7db897
Structural Equation Modeling (SEM) dengan AMOS.pptx
Structural Equation Modeling (SEM) dengan AMOS.pptx
ssuser7db897
Ad

PPT_ASURANSI_KONVENSIONAL_DAN_ASURANSI_S.pptx

  • 1. Asuransi Syariah Kelompok 5 Oleh : Edo Amrizo Jasra Mirmansyah Reni Ariyanti Surya Bakti Winda Utari Yusuf Satrio Bimo
  • 2. 1. PengertianAsuransi Secara Umum Istilah asuransi dalam perkembangannya di Indonesia berasal dari kata Belanda assurantie yang kemudian menjadi asuransi dalam bahasa Indonesia. Namun istilah assurantie bukanlah berasal dari bahasa Belanda, tetapi berasal dari bahasa Latin, yaitu assecure yang berarti meyakinkan orang. Sedangkan assurance berarti menanggung sesuatu yang akan terjadi Asuransi dalam UU No. 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tettanggung karena kerugian , kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ketiga yang mungkin akan diderita penanggung.
  • 3. 2. PengertianAsuransi Syariah Menurut Dewan Syariah Nasional pada tahun 2001 telah mengeluarkan fatwa tentang asuransi syariah. Dalam fatwa DSN/No.21/ DSN/MUI/X/21, disebutkan bahwa asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong- menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad perikatan yang sesuai dengan syariah
  • 4. 3. Sejarah BerdirinyaAsuransi Sejarah Asuransi bermula sejak lebih dari seratus tahun yang lalu, yaitu semenjak masa penjajahan Belanda. Pada masa itu pemerintah kolonial Belanda memang melakukan penanaman perkebunan besar-besaran di Indonesia dan sekaligus melakukan bisnis perdagangan. Sukses mendirikan asuransi pertama bernama De Nederlanden Van 1845, sistem proteksi keuangan ini pun akhirnya diterapkan di Indonesia. Adapun perusahaan asuransi pertama di Indonesia yang didirikan oleh Belanda bernama Bataviasche Zee End Brand Asrantie Maatschappij yang berbasis pada sektor asuransi kerugian akibat adanya kebakaran dan juga kerugian yang mungkin ditimbulkan akibat adanya permasalahan saat pengangkutan (transportasi).
  • 5. 4. SejarahAnsuransi Syariah Sejarah terbentuknya Auransi Syariah dimulai sejak tahun 1979 ketika sebuah perusahaan asuransi di Sudan, yaitu Sudanese Islamic Insurance pertama kali memperkenalkan asuransi syariah. Kemudian pada tahun yang sama sebuah perusahaan asuransi jiwa di Uni Emirat Arab juga memperkenalkan asuransi syariah di wilayah Arab.
  • 6. 5. Landasan HukumAsuransi Syariah Dalam hukum positif yang menjadi dasar hukum dalam asuransi syariah adalah UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian yang masih bersifat global. Sedangkan, dalam menjalankan usahanya secara syariah, perusahaan asuransi dan reasuransi syariah menggunakan pedoman fatwa DSN MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum asuransi syariah. oleh karena fatwa DSN tersebut tidak memiliki kekuatan hukum maka dibentauk peraturan perundangan oleh pemerintah yang berkaitan dengan asuransi syariah.
  • 7. 6. Pendapat Ulama TentangAsuransi Syariah A. Pendapat Ulama Yang Mengharamkan. Yusuf al-Qardlawi dan Isa Abduh. Menurut mereka, bahwa pada asuransi yang ada pada sekarang ini terdapat unsur-unsur yang diharamkan seperti judi, karena ketergantungan akan mengharapkan sejumlah harta tertentu seperti halnya dalam judi. Dan juga mengandung ketidak jelasan dan ketidak pastian (jahalat dan ghoror) dan riba. B. Pendapat yang Membolehkan. Musthofa Ahmad Zarqo dan Muhammad Al-Bahi. Pendapat ini dapat dijelaskan pada uraian berikut ini : Bahwa asuransi tidak terdapat nash al-Quran atau hadits yang melarang asuransi. Oleh karena itu, selama perbuatan tersebut tidak digariskan kehalalan dan keharaman yang ada di kedua sumber tersebut, sah untuk dilakukan
  • 8. 8. Ketentuan Operasi secara Syariah Dalam menjalankan operasinya, asuransi berpegang pada ketentuan-ketentuan berikut: 1.Akad a.Kejelasan akal dalam praktik muamalah merupakan prinsip karena menentukan sah atau tidaknya secara syariah b.Syarat dalam transaksi jual beli adalah penjualan, pembeli terdapatnya harga, dan barang yang diperjualbelikan. c.Akad jual beli pada asuransi biasa tidak jelas (gharar), yaitu berapa besar yang akan dibayarkan atau diterima pemegang polis 2.Gharar 3.Tabarru 4.Maysir 5.Riba 6.Dana Hangus
  • 9. 9. Prinsip prinsipAsuransi Syariah 1. Prinsip saling membantu dan bekerjasama 2. Prinsip melindungi dari berbagai macam kesusahan dan kesulitan seperti membiarkan uang menganggur dan tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum. 3. Prinsip saling bertanggung jawab ( Al-aqila) 4. Menghindari unsur gharar (unsur ketidakpastian tentang sumber dana yand digunakan untuk menutupi klaim dan hak pemegang polis), masyir (unsur perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat sehingga pihak-pihak yang terikat akad saling bertanggung jawab. 5. Investasi atas dana yang terkumpul dari kliennya yang dikelola oleh perusahaan asuransi syariah harus dilakukan sesuai ketentuan asuransi syariah 6. perusahaan asuransi harus memiliki banyak pihak tertanggung sehingga risiko dapat didistribusikan. 7. perusahaan asuransi harus dapat mengukur probabilitas munculnya suatu kejadian.
  • 10. 10. PerbedaanAsuransi Konvensional DanAsuransi Syariah Asuransi syari'ah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang betugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional. Akad yang dilaksanakan pada asuransi syari'ah berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli Investasi dana pada asuransi syari'ah berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya Kepemilikan dana pada asuransi syari'ah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan.
  • 11. Lanjutan.... Dalam mekanismenya, asuransi syari'ah tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana yang dimasukan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk tabarru'. Pembayaran klaim pada asuransi syari'ah diambil dari dana tabarru' (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan. Pembagian keuntungan pada asuransi syari'ah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan
  • 12. 12. Kendala PengembanganAsuransi Syariah Minimya modal Kurangnya SDM yang professional Ketidaktahuan Masyarakat Terhadap Produk Asuransi Syariah Dukungan Pemerintah Belum Memadai Image
  • 13. 14. Strategi PengembanganAsuransi Secara Syariah Untuk Memasyarakatkan dan Meningkatkan Asuransi syariah maka LKS harus mengembangkan teknologi informasi yang terdepan, serta meningkatkan promosi dan sosialisasi di segala lapisan masyarakat. Menurutnya, semua pihak harus bekerja keras untuk memperkenalkan sistem asuransi syariah di Indonesia agar masyarakat mengetahui ada solusi dalam pengelolaan risiko secara Islami. Pemerintah Juga harus lebih mendukung Asuransi Syariah, para ekonom yang ada di kabinet saat ini sebaiknya meninggalkan sistem ekonomi kapitalis dan mengikuti aturan main kapitalis, sehingga bisa keluar dari krisis. Penerapan syariah yang makin meluas dari industri keuangan dan permodalan membutuhkan regulasi yang tidak saling bertentangan atau tumpang tindih dengan aturan sistem ekonomi konvensional. Para pelaku ekonomi syariah sangat mengharapkan regulasi untuk sistem ekonomi syariah ini bisa memudahkan mereka untuk berekspansi bukan malah
  • 14. 15. Isu Isu Terbaru MengenaiAsuransi Pemerintah Diminta Bentuk BUMN Asuransi Syariah Assosiasi Asuransi Syariah Indonesia(AASI) meminta pemerintah membentuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara(BUMN) yang bergerak dalam pengelolaan layanan asuransi syariah. Ketua AASI, Adi Pramana mengatakan, saat ini belum ada lembaga keuangan syariah yang dimiliki pemerintah. Kalaupun ada, unit syariah atau lembaga keuangan syariah. Merupakan anak perusahaan dari BUMN. (13/10/2015)
  • 15. 16. Pengertian ProdukAsuransi Produk asuransi adalah suatu produk yang ditawarkan oleh penanggung dan diterima serta dipilih oleh tertanggung, dimana produk tersebut berisi objek-objek dapat berupa benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan atau berkurang.
  • 16. 17. Produk Takaful Individu 1. Produk-Produk Tabungan Produk-produk individu ada unsur tabungan,artinya suatu produk yang diperuntukan untuk perorangan dan dibuat secara khusus, didalamnya terdapat unsur tabarru juga terdapat unsur tabungan yang dapat diambil kapan saja oleh pemiliknya. Beberapa contoh produk individu yang mengandung unsur tabungan (saving) adalah sebagai berikut : Takaful dana investasi Takaful dana siswa
  • 17. Lanjutan.......... 2 . Produk-produk non tabungan Produk individu non tabungan adalah produk-produk syariah yang sifatnya individu dan didalam struktur produknya tidak terdapat unsur tabungan, atau semuanya bersifat tabarru dana tolong-menolong. contoh produk non saving adalah sebagai berikut : Takaful kesehatan individu Takaful kecelakaan diri individu Takaful al-khairat individu.
  • 18. Lanjutan...... 3 . Produk Takaful Grup Yaitu produk yang didesain untuk jumlah peserta yang lebih banyak dan dalam struktur produknya ada yang mengandung unsur tabungan dan ada yang tidak mengandung unsur tabungan. contoh produk-produknya adalah : Takaful al-khairat + tabungan haji Takaful kecelakaan siswa Takaful wisata dan perjalanan Takaful kecelakaan dri individu kumpulan Takaful Majelis Taklim Takaful Pembiyaan
  • 19. Lanjutan............ 4 . Produk Takaful Umum Takaful kebakaran Takaful kendaraan bermotor Takaful rekayasa Takaful pengangkutan Takaful rangka kapal Asuransi takaful aneka