Perbandingan Mazhab membahas perbedaan pendapat para ulama fiqh dalam berbagai masalah hukum Islam beserta dalil-dalilnya, dengan tujuan menemukan pendapat terkuat berdasarkan analisis dalil. Ilmu ini mencakup bidang ibadah, muamalah, hukum positif, dan perbandingan dengan agama lain.
Presentasi ini membahas tentang pengertian al-Quran dan sunnah, pembagiannya, hukum-hukum yang terkandung dalam al-Quran, dan fungsi sunnah terhadap ayat-ayat hukum. Al-Quran membahas hukum secara global sedangkan sunnah merinci pelaksanaannya. Sunnah juga menambahkan aturan teknis dan menetapkan hukum yang belum disebutkan dalam al-Quran.
Dokumen tersebut membahas beberapa konsep penting dalam fiqh dan ushul fiqh seperti istihsan, urf, istishab, maslahah mursalah, dan syahd dzariah. Secara ringkas, istihsan mengacu pada penentuan hukum berdasarkan kemaslahatan, urf adalah kebiasaan masyarakat, istishab mempertahankan status quo hukum, maslahah mursalah didasarkan pada kepentingan umum, dan syahd dz
Makalah ini mencoba menguraikan masalah yang berkenaan dengan Talfiq dan taqlid yang ramai dan tetap hangat untuk didiskusikan, dan pembahasan ini sangat kita butuhkan, terutama juga masyarakat kita di Indonesia, oleh karena itu kita dituntut agar mengetahui, meneliti dan mendalami ilmu usul fiqh terutama untuk materi ini, sehingga kita tidak canggung ketika dihadapkan permasalahan atau pertanyaan tentang masalah ini. Makalah ini hanyalah sebagai pengantar, agar nantinya kita bisa lebih mendalami dengan mengkaji khazanah-khazanah keilmuan yang ada di negeri ini.
Dalam mempelajari ilmu mantiq tidak terlepas dari namannya Qiyas. Qiyas dalam pengertian ilmu mantiq adalah susunan ucapan yang terdiri dari beberapa qadhiyah. Dalam runtutan pembelajaran qiyas sudah dipelajari sebelumnya qiyas memiliki peran dalam pengambilan kesimpulan dari dua macam qadhiyah. Namun, dalam pengambilan keputusan manusia tidak akan lepas dari beberapa kesalah baik di sengaja mauapun tidak. Untuk itu kali ini kita akan membahas mengenai istira (induksi) yang akan mengurangi kemungkinan salah dalam mengambil keputusan. Adapun beberapa runtutan yang masih tergolong kedalam qiyas namun memiliki pebahas tersendiri. Adajuga tamsil yang masuk kedalam pembahasan kita sebab memiliki runtutan yang sama dengan istira dalam pengambilan kesimpulan di ilmu mantiq.
Qaedah fiqh adalah perkara penting yang boleh membantu ummah dalah membuat keputusan dengan baik dan menghampiri ajaran Islam. Ianya adalah petunjuk dan pertimbangan yang asal dari alQuran dan Sunnah Nabi saw
Dokumen tersebut membahas tentang pengantar qawaid fiqhiyyah (kaedah-kaedah hukum Islam). Ia menjelaskan definisi qawaid fiqhiyyah, sejarah terbentuknya qawaid fiqhiyyah, perbedaan antara qawaid fiqhiyyah dengan qawaid ushuliyyah, serta manfaat mempelajari ilmu qawaid fiqhiyyah. Dokumen ini juga menyebutkan beberapa hadis Nabi Muhammad SAW tentang pentingnya ijti
Teks tersebut membahas tentang Pengertian Qawaid Fiqhiyyah atau Kaidah-Kaidah Hukum Islam yang bersifat umum. Qawaid Fiqhiyyah dijelaskan sebagai aturan-aturan dasar yang mengatur perbuatan manusia dan dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah hukum. Lima Qawaid Fiqhiyyah Utama (Qawaid Asasiyyah al-Khams) diuraikan sebagai dasar dari kaidah-kaidah hukum
Dokumen tersebut membahas tentang syariat yang ada sebelum syariat Islam. Terdapat beberapa poin penting yang diangkat, yaitu:
1. Pengertian syariat yang ada sebelum syariat Islam (syara' man qablana) dan contoh-contohnya.
2. Pandangan ulama tentang syara' man qablana, apakah masih berlaku atau tidak untuk umat Islam.
3. Kesimpulan bahwa pandangan yang lebih kuat menyatakan bahwa syara' man q
Dokumen tersebut membahas tentang definisi dan sejarah perkembangan qawaid fiqhiyah. Secara ringkas, qawaid fiqhiyah adalah aturan-aturan umum yang bersumber dari nash-nash Al-Qur'an dan hadis, yang berkembang selama tiga abad sejak zaman Nabi Muhammad SAW hingga abad ke-3 hijriah.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum lafadz mutlak dan muqayyad dalam tafsir Al-Quran. Ada empat kategori hubungan antara mutlak dan muqayyad, yaitu: (1) sama hukum dan sebab, (2) berbeda hukum dan sebab, (3) berbeda hukum tapi sama sebab, (4) sama hukum tapi berbeda sebab. Dokumen ini menjelaskan kondisi di mana mutlak dibawa ke muqayy
Dokumen tersebut membahas tentang ijma' dan qiyas sebagai sumber hukum Islam. Ijma' didefinisikan sebagai kesepakatan para ulama muslim tentang suatu masalah hukum, sedangkan qiyas adalah menyamakan masalah baru dengan masalah lama berdasarkan persamaan alasan hukumnya. Kedua sumber hukum ini diakui oleh kebanyakan ulama sebagai sumber hukum yang sah selama tidak bertentangan dengan Al-
Teks tersebut membahas tentang istihsan sebagai salah satu sumber hukum dalam ushul fiqh. Istihsan didefinisikan sebagai berpalingnya seorang mujtahid dari qiyas yang jelas ke qiyas yang samar atau dari hukum umum ke pengecualian, dengan adanya dalil. Terdapat dua jenis istihsan, yaitu yang berdasarkan qiyas samar dan yang mengecualikan hukum umum. Walaupun diterima se
Dokumen tersebut membahas sumber-sumber kaidah fiqhiyah dari berbagai mazhab. Terdapat lima paragraf yang menjelaskan sumber-sumber kaidah fiqhiyah dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hambali, serta kitab-kitab kaidah fiqhiyah modern. Dokumen ini juga membahas dua kitab kaidah fiqhiyah klasik yaitu Qawa'id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam karya Izz
Madrasah ahli ar-ra'yu dan madrasah ahli hadis muncul sebagai dua aliran utama dalam pendekatan ijtihad dan istinbat hukum di kalangan fuqaha' zaman awal. Madrasah ahli ar-ra'yu lebih menekankan maqasid syarak dan kemaslahatan manakala madrasah ahli hadis lebih bergantung kepada nas-nas hadis. Kedua-dua aliran memainkan peranan penting dalam perkembangan fiqh Islam.
Hukum mempelajari kaidah fiqh adalah fardlu kifayah. Kaidah fiqh memiliki keistimewaan karena ringkas namun luas maknanya, serta mencakup berbagai masalah fiqh. Lima kaedah fiqh utama adalah segala amalan berdasarkan niat, keyakinan tidak boleh dihilangkan dengan keraguan, kemudaratan hendaklah dihilangkan, kesulitan membawa keringanan, dan adat diterima sebagai hukum.
Sejarah Perundangan Islam :Zaman taklid dan jumudZafirah Abdullah
油
Zaman Taklid dan Jumud menandakan zaman di mana ijtihad mengalami kemerosotan dan budaya taqlid menjadi lazim di kalangan ulama. Ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti perpecahan wilayah Islam, fanatisme terhadap mazhab, dan penutupan pintu ijtihad. Walau bagaimanapun, zaman ini juga menyaksikan permulaan kebangkitan semula ijtihad melalui usaha tokoh-tokoh seperti Ibnu Taimiyah.
Dokumen tersebut membahas tentang ijtihad, taqlid dan fatwa dalam hukum Islam. Juga membahas tentang pengenalan kaedah-kaedah fiqh (hukum Islam) dan beberapa qawa'id usuliyyah yang diterapkan sebagai qawa'id fiqhiyyah. Terdapat pula pembahasan mengenai ayat-ayat Al-Quran dan hadis nabi tentang hukum kehakiman. Dokumen ini bertujuan untuk memperkenalkan konsep-konsep dasar dalam
Dokumen tersebut membahas tentang pengantar qawaid fiqhiyyah (kaedah-kaedah hukum Islam). Ia menjelaskan definisi qawaid fiqhiyyah, sejarah terbentuknya qawaid fiqhiyyah, perbedaan antara qawaid fiqhiyyah dengan qawaid ushuliyyah, serta manfaat mempelajari ilmu qawaid fiqhiyyah. Dokumen ini juga menyebutkan beberapa hadis Nabi Muhammad SAW tentang pentingnya ijti
Teks tersebut membahas tentang Pengertian Qawaid Fiqhiyyah atau Kaidah-Kaidah Hukum Islam yang bersifat umum. Qawaid Fiqhiyyah dijelaskan sebagai aturan-aturan dasar yang mengatur perbuatan manusia dan dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah hukum. Lima Qawaid Fiqhiyyah Utama (Qawaid Asasiyyah al-Khams) diuraikan sebagai dasar dari kaidah-kaidah hukum
Dokumen tersebut membahas tentang syariat yang ada sebelum syariat Islam. Terdapat beberapa poin penting yang diangkat, yaitu:
1. Pengertian syariat yang ada sebelum syariat Islam (syara' man qablana) dan contoh-contohnya.
2. Pandangan ulama tentang syara' man qablana, apakah masih berlaku atau tidak untuk umat Islam.
3. Kesimpulan bahwa pandangan yang lebih kuat menyatakan bahwa syara' man q
Dokumen tersebut membahas tentang definisi dan sejarah perkembangan qawaid fiqhiyah. Secara ringkas, qawaid fiqhiyah adalah aturan-aturan umum yang bersumber dari nash-nash Al-Qur'an dan hadis, yang berkembang selama tiga abad sejak zaman Nabi Muhammad SAW hingga abad ke-3 hijriah.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum lafadz mutlak dan muqayyad dalam tafsir Al-Quran. Ada empat kategori hubungan antara mutlak dan muqayyad, yaitu: (1) sama hukum dan sebab, (2) berbeda hukum dan sebab, (3) berbeda hukum tapi sama sebab, (4) sama hukum tapi berbeda sebab. Dokumen ini menjelaskan kondisi di mana mutlak dibawa ke muqayy
Dokumen tersebut membahas tentang ijma' dan qiyas sebagai sumber hukum Islam. Ijma' didefinisikan sebagai kesepakatan para ulama muslim tentang suatu masalah hukum, sedangkan qiyas adalah menyamakan masalah baru dengan masalah lama berdasarkan persamaan alasan hukumnya. Kedua sumber hukum ini diakui oleh kebanyakan ulama sebagai sumber hukum yang sah selama tidak bertentangan dengan Al-
Teks tersebut membahas tentang istihsan sebagai salah satu sumber hukum dalam ushul fiqh. Istihsan didefinisikan sebagai berpalingnya seorang mujtahid dari qiyas yang jelas ke qiyas yang samar atau dari hukum umum ke pengecualian, dengan adanya dalil. Terdapat dua jenis istihsan, yaitu yang berdasarkan qiyas samar dan yang mengecualikan hukum umum. Walaupun diterima se
Dokumen tersebut membahas sumber-sumber kaidah fiqhiyah dari berbagai mazhab. Terdapat lima paragraf yang menjelaskan sumber-sumber kaidah fiqhiyah dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hambali, serta kitab-kitab kaidah fiqhiyah modern. Dokumen ini juga membahas dua kitab kaidah fiqhiyah klasik yaitu Qawa'id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam karya Izz
Madrasah ahli ar-ra'yu dan madrasah ahli hadis muncul sebagai dua aliran utama dalam pendekatan ijtihad dan istinbat hukum di kalangan fuqaha' zaman awal. Madrasah ahli ar-ra'yu lebih menekankan maqasid syarak dan kemaslahatan manakala madrasah ahli hadis lebih bergantung kepada nas-nas hadis. Kedua-dua aliran memainkan peranan penting dalam perkembangan fiqh Islam.
Hukum mempelajari kaidah fiqh adalah fardlu kifayah. Kaidah fiqh memiliki keistimewaan karena ringkas namun luas maknanya, serta mencakup berbagai masalah fiqh. Lima kaedah fiqh utama adalah segala amalan berdasarkan niat, keyakinan tidak boleh dihilangkan dengan keraguan, kemudaratan hendaklah dihilangkan, kesulitan membawa keringanan, dan adat diterima sebagai hukum.
Sejarah Perundangan Islam :Zaman taklid dan jumudZafirah Abdullah
油
Zaman Taklid dan Jumud menandakan zaman di mana ijtihad mengalami kemerosotan dan budaya taqlid menjadi lazim di kalangan ulama. Ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti perpecahan wilayah Islam, fanatisme terhadap mazhab, dan penutupan pintu ijtihad. Walau bagaimanapun, zaman ini juga menyaksikan permulaan kebangkitan semula ijtihad melalui usaha tokoh-tokoh seperti Ibnu Taimiyah.
Dokumen tersebut membahas tentang ijtihad, taqlid dan fatwa dalam hukum Islam. Juga membahas tentang pengenalan kaedah-kaedah fiqh (hukum Islam) dan beberapa qawa'id usuliyyah yang diterapkan sebagai qawa'id fiqhiyyah. Terdapat pula pembahasan mengenai ayat-ayat Al-Quran dan hadis nabi tentang hukum kehakiman. Dokumen ini bertujuan untuk memperkenalkan konsep-konsep dasar dalam
Dokumen tersebut membahas berbagai solat sunat seperti Witir, Dhuha, dan Rawatib. Solat-solat tersebut memiliki waktu dan jumlah rakaat yang berbeda-beda. Dokumen juga menjelaskan larangan melakukan solat sunat pada waktu-waktu tertentu seperti ketika matahari terbit hingga tinggi tujuh hasta.
Dokumen tersebut membahas tentang berbagai hal berkaitan dengan jenazah mulai dari definisi jenazah, hukum-hukum yang terkait, cara-cara mengurus jenazah seperti memandikan, mengkafani, menyembahyangkan, hingga membahas tentang hukum-hukum lain seperti memindahkan atau membongkar kubur.
1. The document discusses various topics related to Islamic jurisprudence including the definition of ushul fiqh, the principles of jurisprudence used in deriving rulings, and different views on the permissibility of using full body scanners in airports.
2. Examples are provided of different fiqh methods including qiyas or analogical reasoning as well as consideration of public interest or maslahah in arriving at legal rulings.
3. Scholars may come to different conclusions on contemporary issues by applying the traditional principles of usul al-fiqh to new situations and technologies.
Solat merupakan ibadat yang terdiri dari beberapa gerakan dan ucapan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam dengan memenuhi syarat-syarat tertentu. Solat mulai difardhukan pada malam Israk Mikraj setahun sebelum hijrah. Terdapat rukun-rukun, syarat-syarat, dan perkara-perkara yang membatalkan solat.
Dokumen tersebut membahas konsep fikih dalam Islam, ruang lingkup fikih, perbedaan antara fikih dan syariat, jenis-jenis ibadah dan karakteristiknya, serta prinsip-prinsip ibadah dalam Islam. Fikih adalah kumpulan hukum amaliyah yang disyariatkan dalam Islam berdasarkan ijtihad ulama. Ruang lingkup fikih meliputi semua hukum amaliyah bagi setiap mukallaf. Ibadah dib
This document discusses the elements of a contract under Islamic law, focusing on contracting parties and subject matter.
It defines different types of legal capacity - the capacity for acquisition of rights (ahliyyah al-wujub) which all living people have, and the capacity for execution of rights (ahliyyah al-ada) which requires puberty and sound judgment. It also discusses natural causes that can impede capacity, such as minority, insanity, idiocy, forgetfulness, folly, death illness, intoxication and duress.
The subject matter of a contract must meet conditions of legality and existence. Deferred contracts like salam and istisna which determine delivery and price at a
Makalah ini membahas tentang istihsan sebagai salah satu metode berijtihad. Istihsan didefinisikan sebagai berpaling dari kehendak qiyas kepada qiyas yang lebih kuat atau pengkhususan qiyas berdasarkan dalil yang lebih kuat. Makalah ini juga membahas macam-macam istihsan, dasar hukum istihsan menurut al-Qur'an dan hadis, serta pendapat ulama tentang kehujjahan istihs
ggugufyfyfhihhjiiibfffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffffhjjjohknjbjb ojo
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas sejarah perkembangan ilmu fiqh dan usul fiqh, mulai dari zaman Rasulullah SAW hingga abad ke-2 Hijriyah.
2. Pada zaman Rasulullah SAW, sumber hukum berasal dari al-Quran dan sunnah, sedangkan setelahnya muncul ijtihad para sahabat dan tabi'in.
3. Pada abad ke-1 dan ke-2 Hijriyah, fiqh
Dokumen tersebut membahasakan konsep hukum dalam Islam menurut pandangan ulama usul fiqh dan fiqh. Ia menjelaskan perbedaan pandangan kedua kelompok ulama tersebut dalam mendefinisikan istilah hukum dan membedakan hukum taklifi dan wad'i. Dokumen tersebut juga membahasakan pembagian hukum taklifi menurut pandangan Hanafiyyah.
Dokumen tersebut membahas tentang Ushul Fiqh. Secara singkat, Ushul Fiqh adalah ilmu yang mempelajari cara menyimpulkan hukum-hukum syariah dari sumber-sumbernya seperti Al-Quran dan Hadis, serta membedakannya dengan ilmu Fiqh yang membahas langsung hukum-hukum syariah. Ushul Fiqh berfokus pada metode para ulama dalam berijtihad.
Presentasi mata kuliah Fiqh membahas tentang materi-materi yang akan diajarkan dalam mata kuliah Fiqh Ibadah untuk mahasiswa semester 1 Pendidikan Agama Islam, meliputi berbagai topik seperti ibadah, hukum-hukum zakat, puasa, dan shalat. Metode pengajaran yang digunakan adalah ceramah, diskusi, penugasan, dan presentasi."
Makalah ini membahas tentang pengertian hukum Islam meliputi syariah, fiqh, ushul fiqh, mazhab, fatwa, dan qaul. Juga membahas Islam sebagai sumber norma hukum dan etika, mazhab utama dalam hukum Islam, pendekatan hukum Islam, dan kontribusi pendekatan hukum Islam dalam studi Islam.
Hukum syara' adalah perintah, larangan, atau ketentuan Allah SWT terkait perbuatan manusia. Terdiri dari hukum taklifi (wajib, mandub, haram, makruh, mubah) dan wadh'i (ketentuan sebab, syarat, larangan). Wajib adalah perintah tegas untuk melakukan suatu perbuatan. Mandub adalah anjuran untuk melakukan perbuatan. Haram adalah larangan tegas untuk melakukan suatu perbuatan.
Puasa memiliki berbagai manfaat kesehatan, baik secara fisik maupun psikologis. Puasa dapat mengobati berbagai penyakit seperti keracunan, tekanan darah tinggi, penyakit gula, asma, jantung, dan lainnya. Puasa juga dapat memperbaiki sistem kekebalan tubuh, meningkatkan daya ingat, dan menjadi terapi untuk berhenti merokok atau mengurangi berat badan.
Bulan Ramadhan adalah bulan yang istimewa bagi umat Islam untuk mendekatkan diri kepada Allah. Ada beberapa cara untuk mempersiapkan diri menyambut Ramadhan seperti berdoa, bersyukur, merencanakan program ibadah, mempelajari hukum-hukum shaum, dan membuka lembaran baru dengan bertobat. Persiapan ini penting agar manfaat Ramadhan dapat dirasakan sepenuhnya.
02 perkawinan pria muslim dengan wanita non muslimasnin_syafiuddin
油
Dokumen tersebut membahas tentang etimologi dan terminologi nikah menurut beberapa mazhab, serta hukum pernikahan antara muslim dengan non-muslim seperti musyrik, majusi, shabi'ah, dan penyembah berhala. Terdapat perbedaan pendapat ulama tentang pernikahan dengan wanita-wanita tertentu.
13. larangan makan harta orang lain secara batilasnin_syafiuddin
油
Ayat-ayat di atas membahas tentang larangan memakan harta dengan cara batil, membunuh diri sendiri atau orang lain, serta janji ampunan dosa-dosa kecil bagi yang menjauhi dosa-dosa besar."
Dokumen tersebut membahas tentang jin dan syaithan, termasuk definisi, dalil keberadaan dari Alquran dan hadits, informasi umum seperti asal usul, sifat, dan cara membentengi diri dari gangguan syaithan melalui doa dan bacaan Alquran.
2. Pengertian Fiqh ( ) menurut bahasa
(etimologi) : adalah : ( /
pengetahuan dan pemahaman terhadap
sesuatu). Contoh : [ /supaya mereka
mengerti perkataanku, (QS. Thaha:28)]
Pengertian Fiqh menurut istilah (terminologi) :
[
/Mengetahui hukum-hukum syara (Islam)
yang bersifat amaliah (praksis) yang diambil
dari dalil-dalinya yang terperinci].
3. Penjelasan Definisi Fiqh :
Mengetahui adalah Ilmu dan dugaan. Karena
mengetahui hukum-hukum fiqih terkadang bersifat
yakin dan terkadang bersifat dugaan, sebagaimana
banyak dalam masalah-masalah fiqih.
Hukum-hukum syara (Islam) : adalah hukum-
hukum yang diambil dari syariat, seperti wajib dan
haram, maka tidak termasuk hukum-hukum
akal, dan adat.
4. Yang bersifat amaliah (praksis) : adalah apa-apa
yang tidak berhubungan dengan aqidah, seperti
sholat dan zakat. Maka tidak termasuk darinya
(Amaliah) apa-apa yang berhubungan dengan
aqidah; seperti mentauhidkan Allah, dan mengenal
nama-nama dan sifat-Nya;
Yang diambil dari dalil-dalinya yang terperinci :
adalah dalil-dalil fiqh yang berhubungan dengan
masalah-masalah fiqh yang terperinci, maka tidak
termasuk di dalamnya ilmu Ushul Fiqih karena
pembahasan di dalamnya hanyalah mengenai dalil
umum.
5. Pengertian Ushul Fiqh ( ):
( ) terdiri dari 2 kata : ( ) dan ( ).
( ) : bentuk jama dari ( ) yang menurut
bahasa berarti : sesuatu yang di atasnya berdiri
yang lain (dasar). Sedangkan menurut istilah, ( )
berarti :
( ) : dalil
( ) : yang kuat
( ) : kaidah
( ) : istishhab (salah satu dalil syarI yang
dipersilahkan/akan dijelaskan nanti)
( ) sudah dijelaskan di atas.
6. Jadi Ushul Fiqh adalah (menurut Baidhawi) :
Memahami dalil-dalil fiqh secara
global, bagaimana menggunakannya dalam
mengambil sebuah hukum fiqh, serta kondisi
orang yang mengambil faidah hukum tersebut.
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ( / dalil-
dalil fiqh secara global) adalah kaidah-kaidah
yang bersifat umum dan menyeluruh yang
mencakup hukum-hukum parsial (bagian).
7. Contoh :
: dasar dalam perintah menunjukkan
wajib. Jadi firman Allah :[ / Dan
dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat (QS. Al-Baqarah:43]
menunjukkan wajibnya shalat dan zakat.
: dasar dalam larangan menunjukkan
haram. Jadi firman Allah : [ / Dan janganlah
kamu mendekati zina. (QS. Al-Isra:32)] menunjukkan
haramnya zina.
Jadi tidak termasuk dari dalil-dalil (kaidah-
kaidah fiqh secara global dalil-dalil yang
terperinci. Dalil-dalil terperinci tersebut tidaklah
disebutkan dalam ilmu Ushul Fiqih kecuali
sebagai contoh (dalam penerapan) suatu kaidah.
8. Yang dimaksud dengan : ( /
bagaimana menggunakannya dalam
mengambil sebuah hukum fiqh) yaitu
mengetahui bagaimana cara mengambil
hukum dari dalil-dalilnya dengan mempelajari
hukum-hukum lafadz dan penunjukkannya
seperti
umum, khusus, muthlaq, muqoyyad, nasikh, m
ansukh, dan lain-lain. Maka dengan
menguasainya (yakni cara mengambil hukum
dari dalil-dalil umum) seseorang bisa
mengambil hukum dari dalil-dalil fiqih.
9. Yang dimaksud dengan ( / serta
kondisi orang yang mengambil faidah hukum
tersebut) adalah mengetahui kondisi/keadaan
orang yang mengambil faidah hukum , yaitu
mujtahid. Dinamakan orang yang mengambil
faidah hukum ( ), karena ia dengan
dirinya sendiri dapat mengambil faidah
hukum dari dalil-dalilnya karena ia telah
mencapai derajat ijtihad. Maka mengenal
mujtahid, syarat-syarat ijtihad, hukumnya dan
yang semisalnya dibahas dalam ilmu Ushul
Fiqih.
10. Perbedaan Fiqh dengan Ushul Fiqh :
Pembahasan ilmu fiqh berkisar perbuatan
mukallaf dari sisi konsekuensi hukumnya
secara syarI ( jual beli, sholat, dst). Sedangkan
pembahasan ushul fiqh berkisar tentang : dalil
syari global dan apa yang diambil darinya
hukum-hukum global ( qiyas, am, mutlaq, dst)
11. Objek pembahasan fiqh : perbuatan mukallaf dari
sisi ditetapkannya hukum syara. Jadi seorang Ahli
Fiqh umpamanya membahas
shalat, zakat, shaum, haji, jual beli, hutang
piutang, sewa menyewa dan lain sebagainya
untuk mengetahui hukum syara bagi setiap
perbuatan ini.
Sedangkan objek pembahsan Ushul Fiqh adalah
dalil syara yang bersifat menyeluruh dari sisi
melalui dalil tsb ditetapkan hukum syara yang
bersifat menyeluruh pula. Jadi Ahli Ushul Fiqh
umpamanya membahas qiyas dan
kehujjahannya, lafazh yang umum dan yang
membatasinya, lafazh yang berbentuk perintah
dan yang ditunjukinya, dst.
12. Tujuan mempelajari ilmu fiqh : menterapkan
hukum-hukum syara pada perbuatan-
perbuatan dan perkataan-perkataan manusia.
Jadi fiqh adalah rujukan seorang hakim dalam
memutuskan perkara, rujukan seorang
pemberi fatwa dalam memberikan fatwa, dan
rujukan setiap mukallaf bagi setiap perkataan
dan perbuatan yang dilakukannya. Inilah
tujuan yang dimaksud dari undang-undang
pada bangsa manapun.
13. Tujuan mempelajari Ilmu Ushul Fiqh :
menterapkan kaidah-kaidah dan metode
penelitian Ushul Fiqh terhadap dalil-dalil yang
terperinci untuk menggali hukum syara yang
ditunjuki dalil tersebut.
Jadi dengan kaidah-kaidah dan metode
penelitiannya :
Nash-nash (teks-teks) dalil syara dapat dipahami
dan diketahui hukumnya, dapat diketahui hilangnya
suatu yang tidak jelas dari dalil-dalil itu, dapat
diketahui yang kuat dari dalil-dalil yang
bertentangan.
14. Hukum dapat digali melalui
qiyas, istihsan, istishhab dan lainnya tentang suatu
kejadian yang hukumnya tidak disebutkan dalam
nash al-Quran atau sunnah.
Dapat betul-betul dipahami hukum yang digali oleh
para Ulama Mujtahid.
Dapat membandingkan perbedaan-perbedaan
pendapat para Ulama Mujtahid tentang hukum satu
kejadian.
15. Masa Rasulullah SAW
Masa Sahabat
Masa Tabiin
Masa Pembukuan (Tadwin)
Masa Modern
16. Di masa awal hijriyah (Nabi saw) belum ada
kebutuhan untuk ushul fiqh, karena Rasulullah
SAW sendiri berfatwa dan mengadili dengan
al-Quran yang diwahyukan dan dengan
Sunnah yang diilhamkan kepadanya, dan juga
dengan ijtihad fithri (ijtihad yang bersifat
fihrah atau pembawaan) beliau, sehingga tidak
membutuhkan kaidah istimbath (penggalian
hukum) dan ijtihad.
17. Para Sahabat setelahnya berfatwa dengan nash-
nash al-Quran & as-Sunnah yang mereka pahami
melalui kemampuan bahasa Arab mereka tanpa
membutuhkan kaidah-kaidah bahasa. Dalam hal-
hal yang tidak ada nashnya, mereka beristinbath
dari nash-nash yang ada , melalui pemahaman
mereka yang kuat terhadap nash-nash itu. Hal itu
lantaran mereka telah menemani Rasulullah
saw, mengetahui sebab-sebab turun ayat dan
hadits, serta memahami maqoshid syariah (tujuan
pembentukan syariat) dan prinsip-prinsip
penetapannya.
18. Contoh Ijtihad Sahabat :
Umar ra tidak membagikan ghanimah berupa
tanah pertanian di Sawad Iraq
Umar ra tidak lagi memberikan zakat pada
muallaf
Umar ra tidak menjalankan praktek hukum
potong tangan pada pencuri di masa paceklik
dan kelaparan
Ali ra memutuskan vonis 80 kali dera pada
mereka yang terbukti minum khamr
19. Pada masa ini futuhat islamiyah semakin
meluas. Dengan demikian, umat Islam Arab
banyak berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain
yang berbeda bahasa dan latar belakang
peradabannya, hal ini menyebabkan
melemahnya kemampuan berbahasa Arab di
kalangan sebagian umat, terutama di Irak . Di
sisi lain kebutuhan akan ijtihad begitu
mendesak, karena banyaknya masalah-
masalah baru yang belum pernah terjadi dan
memerlukan kejelasan hukum fiqhnya.
20. Dalam situasi ini, muncullah dua madrasah
besar yang mencerminkan metode mereka
dalam berijtihad:
Madrasah ahlir-rayi. Pusatnya : di Irak (Bashrah
dan Kufah). Pengusungnya : murid-murid dari
Abdullah bin Masud. Banyak menggunakan ijtihad
qiyasi (analog).
Madarasah ahlil-hadits. Pusatnya : di Hijaz (
Mekkah dan Madinah). Pengusungnya : murid-
murid dari Ibnu Umar dan Ibnu Amr bin Ash.
Mengoptimalkan penggunaan atsar / riwayat.
21. Madrasah ahlir-rayi lebih banyak menggunakan qiyas
(analogi) dalam berijtihad, hal ini disebabkan oleh:
Sedikitnya jumlah hadits yang sampai ke ulama Irak.
Ketatnya seleksi hadits yang mereka lakukan, hal ini karena
banyaknya hadits-hadits palsu yang beredar di kalangan
mereka sehingga mereka tidak mudah menerima riwayat
seseorang kecuali melalui proses seleksi yang ketat.
Di sisi lain masalah baru yang mereka hadapi dan memerlukan
ijtihad begitu banyak, maka mau tidak mau mereka
mengandalkan qiyas (analogi) dalam menetapkan hukum.
Masalah-masalah baru ini muncul akibat peradaban dan
kehidupan masyarakat Irak yang sangat kompleks.
Mereka mencontoh guru mereka Abdullah bin Masud ra yang
banyak menggunakan qiyas dalam berijtihad menghadapi
berbagai masalah.
22. Sedangkan madrasah ahli hadits lebih berhati-
hati dalam berfatwa dengan qiyas, karena
situasi yang mereka hadapi berbeda, situasi itu
adalah:
Banyaknya hadits yang berada di tangan mereka
dan sedikitnya kasus-kasus baru yang memerlukan
ijtihad.
Contoh yang mereka dapati dari guru
mereka, seperti Abdullah bin Umar ra, dan Abdullah
bin Amr bin Ash, yang sangat berhati-hati
menggunakan logika dalam berfatwa.
23. 3 Faktor penulisan Ushul Fiqh :
1) Adanya perdebatan sengit antara madrasah Irak
dan madrasah Hijaz.
2) Mulai melemahnya kemampuan bahasa Arab di
sebagian umat Islam akibat interaksi dengan
bangsa lain terutama Persia.
3) Munculnya banyak persoalan yang belum pernah
terjadi sebelumnya dan memerlukan kejelasan
hukum, sehingga kebutuhan akan ijtihad kian
mendesak.
24. Awal Penulisan Ushul Fiqh :
Menurut Ibnu Nadim : Ulama yang
pertamakali menyusun ilmu ushul fiqh
adalah Imam Abu Yusuf, murid Imam Abu
Hanifah ( Kitabnya tidak sampai kepada
kita).
Menurut Abdul Wahhab Khallaf dan Jumhur
ulama : Yang pertamakali membukukan
kaidah ushul fiqh adalah Imam Syafii dalam
kitabnya Ar-Risalah.
Sampai sekarang, Imam SyafiI dipandang
sebagai bapak Ilmu Ushul Fiqh.
25. Beliau lahir di Ghaza, pada usia 2 tahun bersama ibunya pergi
ke Mekkah untuk belajar dan menghafal Al-Quran serta ilmu
fiqh dari ulama Mekkah.
Sejak kecil beliau sudah mendapat pendidikan bahasa dari
perkampungan Huzail, salah satu kabilah yang terkenal
dengan kefasihan berbahasa.
Pada usia 15 tahun beliau sudah diizinkan oleh Muslim bin
Khalid Az-Zanjiy - salah seorang ulama Mekkah - untuk
memberi fatwa.
Kemudian beliau pergi ke Madinah dan berguru kepada Imam
penduduk Madinah, Imam Malik bin Anas ra (95-179 H)
dalam selang waktu 9 tahun - meskipun tidak berturut-turut -
beserta ulama-ulama lainnya, sehingga beliau memiliki
pengetahuan yang cukup dalam ilmu hadits dan fiqh
Madinah.
Lalu beliau pergi ke Irak dan belajar metode fiqh Irak kepada
Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani ra (wafat th 187
H), murid Imam Abu Hanifah An-Numan bin Tsabit ra (80-
150 H).
26. Metode Ahli Ilmu Kalam [ ]
Metode Ahli Fiqh [ ]
Metode Gabungan [ ]
27. Metode ini memusatkan diri pada kajian teoritis
murni untuk menghasilkan kaidah-kaidah ushul
yang kuat, walaupun kaidah itu mungkin tidak
mendukung mazhab fiqh penulisnya.
Dalam mengkaji dan menelurkan kaidah
ushul, metode ini sangat mengandalkan kajian
bahasa Arab yang mendalam, menggunakan
dalalah (indikator) yang ditunjukkan oleh lafazh
kata atau kalimat, logika akal, dan pembuktian
dalil-dalilnya.
Metode ini benar-benar terlepas dari pembahasan
cabang-cabang fiqh dan fanatisme mazhab, jika
masalah fiqh disebutkan ia hanya sebagai contoh
penerapan saja.
28. 1. Ar-Risalah karya Imam Syafii (150-204 H).
2. Al-Mustashfa karya Abu Hamid Muhammad
bin Muhammad Al-Ghazali Asy-Syafii (wafat
505 H).
3. Al-Ihkam fi Ushulil-Ahkam karya Saifuddin
Ali bin Abi Ali Al-Amidi Asy-Syafii (wafat 631
H).
4. Al-Minhaj, karya al-Baidhawi asy-SyafiI
(Wafat 685 H), disyarhkan oleh al-Isnawi.
29. 1) Keterkaitan erat antara Ushul Fiqh dengan
masalah cabang-cabang Fiqh dimana ia dijadikan
dalil dan sumber utama kaidah-kaidah ushul yang
mereka buat. Apabila ada kaidah ushul yang
bertentangan dengan ijtihad fiqh para imam dan
ulama mazhab Hanafi, mereka menggantinya
dengan kaidah yang sesuai.
2) Tujuan utama dari metode ini adalah
mengumpulkan hukum-hukum Fiqh hasil ijtihad
para ulama mazhab Hanafi dalam kaidah-kaidah
ushul.
3) Metode ini terlepas dari kajian teoritis dan lebih
bersifat praktis.
30. Kanz Al-Wushul Ila marifat Al-Ushul karya
Ali bin Muhammad bin Al-Husain Al-Bazdawi
Al-Hanafi (wafat th. 482 H).
Tasis An-Nazhar karya Ubaidullah bin Umar
bin Isa Abu Zaid Ad-Dabbusi Al-Hanafi (wafat
th 430 H).
Al-Manar karya Hafizhuddin Abdullah bin
Ahmad An-Nasafi Al-Hanafi (wafat th 701 H).
31. 1) Metode ini muncul pertama kali pada permulaan
abad ke-7 Hijriyah melalui seorang alim Irak
bernama Ahmad bin Ali bin Taghlib yang dikenal
dengan Muzhaffaruddin Ibnus Saati (wafat th 694
H) dengan bukunya Badiun-Nizham Al-Jami
baina Ushul Al-Bazdawi Wal-Ihkam.
2) Di antara keistimewaan terpenting dari metode ini
adalah penggabungan antara kekuatan teori dan
praktek yaitu dengan mengokohkan kaidah-
kaidah ushul dengan argumentasi ilmiah disertai
aplikasi kaidah ushul tersebut dalam kasus-kasus
fiqh.
32. 1. Badiun-Nizham Al-Jami baina Ushul Al-Bazdawi
Wal-Ihkam karya Ibnus-Saati.
2. Al-Ahkam, karya Muzhaffaruddin al-Baghdadiy al-
hanfi(w 694 H)
3. At-Taudhih , karya Shadr asy-Syariah.
Di antara kitab-kitab Ushul Fiqh Modern :
1. Irsyad Al-Fuhul Ila Tahqiq Ilm Al-Ushul karya
Muhammad bin Ali bin Abdullah Asy-Syaukani Asy-
Syafii (wafat th 1250 H).
2. Ushul Fiqh,karya al-Marhum asy-Syaikh al-Hudhari
Bik ( w 1927 H)
3. Tashil al-Wushul ilaa Ilmi al-Ushul, karya al-Marhum
Asy-Syaikh Muhammad Abdur Rahman Ied al-
Mahlawi (w 1920 H)