際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
MATERI KULIAH USHUL FIQH 01
OLEH : H. ASNIN SYAFIUDDIN, LC. MA
   Pengertian Fiqh (     ) menurut bahasa
    (etimologi) : adalah : (             /
    pengetahuan dan pemahaman terhadap
    sesuatu). Contoh : [         /supaya mereka
    mengerti perkataanku, (QS. Thaha:28)]
   Pengertian Fiqh menurut istilah (terminologi) :
    [
    /Mengetahui hukum-hukum syara (Islam)
    yang bersifat amaliah (praksis) yang diambil
    dari dalil-dalinya yang terperinci].
   Penjelasan Definisi Fiqh :
       Mengetahui adalah Ilmu dan dugaan. Karena
        mengetahui hukum-hukum fiqih terkadang bersifat
        yakin dan terkadang bersifat dugaan, sebagaimana
        banyak dalam masalah-masalah fiqih.
       Hukum-hukum syara (Islam) : adalah hukum-
        hukum yang diambil dari syariat, seperti wajib dan
        haram, maka tidak termasuk hukum-hukum
        akal, dan adat.
   Yang bersifat amaliah (praksis) : adalah apa-apa
    yang tidak berhubungan dengan aqidah, seperti
    sholat dan zakat. Maka tidak termasuk darinya
    (Amaliah) apa-apa yang berhubungan dengan
    aqidah; seperti mentauhidkan Allah, dan mengenal
    nama-nama dan sifat-Nya;
   Yang diambil dari dalil-dalinya yang terperinci :
    adalah dalil-dalil fiqh yang berhubungan dengan
    masalah-masalah fiqh yang terperinci, maka tidak
    termasuk di dalamnya ilmu Ushul Fiqih karena
    pembahasan di dalamnya hanyalah mengenai dalil
    umum.
       Pengertian Ushul Fiqh (               ):
            (         ) terdiri dari 2 kata : (      ) dan ( ).
           (    ) : bentuk jama dari (        ) yang menurut
            bahasa berarti : sesuatu yang di atasnya berdiri
            yang lain (dasar). Sedangkan menurut istilah, (            )
            berarti :
             (   ) : dalil
             (     ) : yang kuat
             (    ) : kaidah
             (          ) : istishhab (salah satu dalil syarI yang
              dipersilahkan/akan dijelaskan nanti)
       (        ) sudah dijelaskan di atas.
   Jadi Ushul Fiqh adalah (menurut Baidhawi) :

  Memahami dalil-dalil fiqh secara
  global, bagaimana menggunakannya dalam
  mengambil sebuah hukum fiqh, serta kondisi
  orang yang mengambil faidah hukum tersebut.
Penjelasan :
 Yang dimaksud dengan (                 / dalil-
  dalil fiqh secara global) adalah kaidah-kaidah
  yang bersifat umum dan menyeluruh yang
  mencakup hukum-hukum parsial (bagian).
Contoh :
                      : dasar dalam perintah menunjukkan
  wajib. Jadi firman Allah :[                    / Dan
  dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat (QS. Al-Baqarah:43]
  menunjukkan wajibnya shalat dan zakat.
                    : dasar dalam larangan menunjukkan
  haram. Jadi firman Allah : [            / Dan janganlah
  kamu mendekati zina. (QS. Al-Isra:32)] menunjukkan
  haramnya zina.
Jadi tidak termasuk dari dalil-dalil (kaidah-
kaidah fiqh secara global dalil-dalil yang
terperinci. Dalil-dalil terperinci tersebut tidaklah
disebutkan dalam ilmu Ushul Fiqih kecuali
sebagai contoh (dalam penerapan) suatu kaidah.
   Yang dimaksud dengan : (                /
    bagaimana menggunakannya dalam
    mengambil sebuah hukum fiqh) yaitu
    mengetahui bagaimana cara mengambil
    hukum dari dalil-dalilnya dengan mempelajari
    hukum-hukum lafadz dan penunjukkannya
    seperti
    umum, khusus, muthlaq, muqoyyad, nasikh, m
    ansukh, dan lain-lain. Maka dengan
    menguasainya (yakni cara mengambil hukum
    dari dalil-dalil umum) seseorang bisa
    mengambil hukum dari dalil-dalil fiqih.
   Yang dimaksud dengan (               / serta
    kondisi orang yang mengambil faidah hukum
    tersebut) adalah mengetahui kondisi/keadaan
    orang yang mengambil faidah hukum , yaitu
    mujtahid. Dinamakan orang yang mengambil
    faidah hukum (        ), karena ia dengan
    dirinya sendiri dapat mengambil faidah
    hukum dari dalil-dalilnya karena ia telah
    mencapai derajat ijtihad. Maka mengenal
    mujtahid, syarat-syarat ijtihad, hukumnya dan
    yang semisalnya dibahas dalam ilmu Ushul
    Fiqih.
   Perbedaan Fiqh dengan Ushul Fiqh :
    Pembahasan ilmu fiqh berkisar perbuatan
    mukallaf dari sisi konsekuensi hukumnya
    secara syarI ( jual beli, sholat, dst). Sedangkan
    pembahasan ushul fiqh berkisar tentang : dalil
    syari global dan apa yang diambil darinya
    hukum-hukum global ( qiyas, am, mutlaq, dst)
   Objek pembahasan fiqh : perbuatan mukallaf dari
    sisi ditetapkannya hukum syara. Jadi seorang Ahli
    Fiqh umpamanya membahas
    shalat, zakat, shaum, haji, jual beli, hutang
    piutang, sewa menyewa dan lain sebagainya
    untuk mengetahui hukum syara bagi setiap
    perbuatan ini.
   Sedangkan objek pembahsan Ushul Fiqh adalah
    dalil syara yang bersifat menyeluruh dari sisi
    melalui dalil tsb ditetapkan hukum syara yang
    bersifat menyeluruh pula. Jadi Ahli Ushul Fiqh
    umpamanya membahas qiyas dan
    kehujjahannya, lafazh yang umum dan yang
    membatasinya, lafazh yang berbentuk perintah
    dan yang ditunjukinya, dst.
   Tujuan mempelajari ilmu fiqh : menterapkan
    hukum-hukum syara pada perbuatan-
    perbuatan dan perkataan-perkataan manusia.
    Jadi fiqh adalah rujukan seorang hakim dalam
    memutuskan perkara, rujukan seorang
    pemberi fatwa dalam memberikan fatwa, dan
    rujukan setiap mukallaf bagi setiap perkataan
    dan perbuatan yang dilakukannya. Inilah
    tujuan yang dimaksud dari undang-undang
    pada bangsa manapun.
   Tujuan mempelajari Ilmu Ushul Fiqh :
    menterapkan kaidah-kaidah dan metode
    penelitian Ushul Fiqh terhadap dalil-dalil yang
    terperinci untuk menggali hukum syara yang
    ditunjuki dalil tersebut.
   Jadi dengan kaidah-kaidah dan metode
    penelitiannya :
       Nash-nash (teks-teks) dalil syara dapat dipahami
        dan diketahui hukumnya, dapat diketahui hilangnya
        suatu yang tidak jelas dari dalil-dalil itu, dapat
        diketahui yang kuat dari dalil-dalil yang
        bertentangan.
   Hukum dapat digali melalui
    qiyas, istihsan, istishhab dan lainnya tentang suatu
    kejadian yang hukumnya tidak disebutkan dalam
    nash al-Quran atau sunnah.
   Dapat betul-betul dipahami hukum yang digali oleh
    para Ulama Mujtahid.
   Dapat membandingkan perbedaan-perbedaan
    pendapat para Ulama Mujtahid tentang hukum satu
    kejadian.
   Masa Rasulullah SAW
   Masa Sahabat
   Masa Tabiin
   Masa Pembukuan (Tadwin)
   Masa Modern
   Di masa awal hijriyah (Nabi saw) belum ada
    kebutuhan untuk ushul fiqh, karena Rasulullah
    SAW sendiri berfatwa dan mengadili dengan
    al-Quran yang diwahyukan dan dengan
    Sunnah yang diilhamkan kepadanya, dan juga
    dengan ijtihad fithri (ijtihad yang bersifat
    fihrah atau pembawaan) beliau, sehingga tidak
    membutuhkan kaidah istimbath (penggalian
    hukum) dan ijtihad.
Para Sahabat setelahnya berfatwa dengan nash-
nash al-Quran & as-Sunnah yang mereka pahami
melalui kemampuan bahasa Arab mereka tanpa
membutuhkan kaidah-kaidah bahasa. Dalam hal-
hal yang tidak ada nashnya, mereka beristinbath
dari nash-nash yang ada , melalui pemahaman
mereka yang kuat terhadap nash-nash itu. Hal itu
lantaran mereka telah menemani Rasulullah
saw, mengetahui sebab-sebab turun ayat dan
hadits, serta memahami maqoshid syariah (tujuan
pembentukan syariat) dan prinsip-prinsip
penetapannya.
Contoh Ijtihad Sahabat :
 Umar ra tidak membagikan ghanimah berupa
  tanah pertanian di Sawad Iraq
 Umar ra tidak lagi memberikan zakat pada
  muallaf
 Umar ra tidak menjalankan praktek hukum
  potong tangan pada pencuri di masa paceklik
  dan kelaparan
 Ali ra memutuskan vonis 80 kali dera pada
  mereka yang terbukti minum khamr
   Pada masa ini futuhat islamiyah semakin
    meluas. Dengan demikian, umat Islam Arab
    banyak berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain
    yang berbeda bahasa dan latar belakang
    peradabannya, hal ini menyebabkan
    melemahnya kemampuan berbahasa Arab di
    kalangan sebagian umat, terutama di Irak . Di
    sisi lain kebutuhan akan ijtihad begitu
    mendesak, karena banyaknya masalah-
    masalah baru yang belum pernah terjadi dan
    memerlukan kejelasan hukum fiqhnya.
   Dalam situasi ini, muncullah dua madrasah
    besar yang mencerminkan metode mereka
    dalam berijtihad:
       Madrasah ahlir-rayi. Pusatnya : di Irak (Bashrah
        dan Kufah). Pengusungnya : murid-murid dari
        Abdullah bin Masud. Banyak menggunakan ijtihad
        qiyasi      (analog).
       Madarasah ahlil-hadits. Pusatnya : di Hijaz (
        Mekkah dan Madinah). Pengusungnya : murid-
        murid dari Ibnu Umar dan Ibnu Amr bin Ash.
        Mengoptimalkan penggunaan atsar / riwayat.
   Madrasah ahlir-rayi lebih banyak menggunakan qiyas
    (analogi) dalam berijtihad, hal ini disebabkan oleh:
       Sedikitnya jumlah hadits yang sampai ke ulama Irak.
       Ketatnya seleksi hadits yang mereka lakukan, hal ini karena
        banyaknya hadits-hadits palsu yang beredar di kalangan
        mereka sehingga mereka tidak mudah menerima riwayat
        seseorang kecuali melalui proses seleksi yang ketat.
       Di sisi lain masalah baru yang mereka hadapi dan memerlukan
        ijtihad begitu banyak, maka mau tidak mau mereka
        mengandalkan qiyas (analogi) dalam menetapkan hukum.
        Masalah-masalah baru ini muncul akibat peradaban dan
        kehidupan masyarakat Irak yang sangat kompleks.
       Mereka mencontoh guru mereka Abdullah bin Masud ra yang
        banyak menggunakan qiyas dalam berijtihad menghadapi
        berbagai masalah.
   Sedangkan madrasah ahli hadits lebih berhati-
    hati dalam berfatwa dengan qiyas, karena
    situasi yang mereka hadapi berbeda, situasi itu
    adalah:
       Banyaknya hadits yang berada di tangan mereka
        dan sedikitnya kasus-kasus baru yang memerlukan
        ijtihad.
       Contoh yang mereka dapati dari guru
        mereka, seperti Abdullah bin Umar ra, dan Abdullah
        bin Amr bin Ash, yang sangat berhati-hati
        menggunakan logika dalam berfatwa.
    3 Faktor penulisan Ushul Fiqh :
    1)   Adanya perdebatan sengit antara madrasah Irak
         dan madrasah Hijaz.
    2)   Mulai melemahnya kemampuan bahasa Arab di
         sebagian umat Islam akibat interaksi dengan
         bangsa lain terutama Persia.
    3)   Munculnya banyak persoalan yang belum pernah
         terjadi sebelumnya dan memerlukan kejelasan
         hukum, sehingga kebutuhan akan ijtihad kian
         mendesak.
Awal Penulisan Ushul Fiqh :
 Menurut Ibnu Nadim : Ulama yang
  pertamakali menyusun ilmu ushul fiqh
  adalah Imam Abu Yusuf, murid Imam Abu
  Hanifah ( Kitabnya tidak sampai kepada
  kita).
 Menurut Abdul Wahhab Khallaf dan Jumhur
  ulama : Yang pertamakali membukukan
  kaidah ushul fiqh adalah Imam Syafii dalam
  kitabnya Ar-Risalah.
 Sampai sekarang, Imam SyafiI dipandang
  sebagai bapak Ilmu Ushul Fiqh.
   Beliau lahir di Ghaza, pada usia 2 tahun bersama ibunya pergi
    ke Mekkah untuk belajar dan menghafal Al-Quran serta ilmu
    fiqh dari ulama Mekkah.
   Sejak kecil beliau sudah mendapat pendidikan bahasa dari
    perkampungan Huzail, salah satu kabilah yang terkenal
    dengan kefasihan berbahasa.
   Pada usia 15 tahun beliau sudah diizinkan oleh Muslim bin
    Khalid Az-Zanjiy - salah seorang ulama Mekkah - untuk
    memberi fatwa.
   Kemudian beliau pergi ke Madinah dan berguru kepada Imam
    penduduk Madinah, Imam Malik bin Anas ra (95-179 H)
    dalam selang waktu 9 tahun - meskipun tidak berturut-turut -
    beserta ulama-ulama lainnya, sehingga beliau memiliki
    pengetahuan yang cukup dalam ilmu hadits dan fiqh
    Madinah.
   Lalu beliau pergi ke Irak dan belajar metode fiqh Irak kepada
    Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani ra (wafat th 187
    H), murid Imam Abu Hanifah An-Numan bin Tsabit ra (80-
    150 H).
   Metode Ahli Ilmu Kalam [           ]
   Metode Ahli Fiqh [         ]
   Metode Gabungan [              ]
   Metode ini memusatkan diri pada kajian teoritis
    murni untuk menghasilkan kaidah-kaidah ushul
    yang kuat, walaupun kaidah itu mungkin tidak
    mendukung mazhab fiqh penulisnya.
   Dalam mengkaji dan menelurkan kaidah
    ushul, metode ini sangat mengandalkan kajian
    bahasa Arab yang mendalam, menggunakan
    dalalah (indikator) yang ditunjukkan oleh lafazh
    kata atau kalimat, logika akal, dan pembuktian
    dalil-dalilnya.
   Metode ini benar-benar terlepas dari pembahasan
    cabang-cabang fiqh dan fanatisme mazhab, jika
    masalah fiqh disebutkan ia hanya sebagai contoh
    penerapan saja.
1.   Ar-Risalah karya Imam Syafii (150-204 H).
2.   Al-Mustashfa karya Abu Hamid Muhammad
     bin Muhammad Al-Ghazali Asy-Syafii (wafat
     505 H).
3.   Al-Ihkam fi Ushulil-Ahkam karya Saifuddin
     Ali bin Abi Ali Al-Amidi Asy-Syafii (wafat 631
     H).
4.   Al-Minhaj, karya al-Baidhawi asy-SyafiI
     (Wafat 685 H), disyarhkan oleh al-Isnawi.
1)   Keterkaitan erat antara Ushul Fiqh dengan
     masalah cabang-cabang Fiqh dimana ia dijadikan
     dalil dan sumber utama kaidah-kaidah ushul yang
     mereka buat. Apabila ada kaidah ushul yang
     bertentangan dengan ijtihad fiqh para imam dan
     ulama mazhab Hanafi, mereka menggantinya
     dengan kaidah yang sesuai.
2)   Tujuan utama dari metode ini adalah
     mengumpulkan hukum-hukum Fiqh hasil ijtihad
     para ulama mazhab Hanafi dalam kaidah-kaidah
     ushul.
3)   Metode ini terlepas dari kajian teoritis dan lebih
     bersifat praktis.
   Kanz Al-Wushul Ila marifat Al-Ushul karya
    Ali bin Muhammad bin Al-Husain Al-Bazdawi
    Al-Hanafi (wafat th. 482 H).
   Tasis An-Nazhar karya Ubaidullah bin Umar
    bin Isa Abu Zaid Ad-Dabbusi Al-Hanafi (wafat
    th 430 H).
   Al-Manar karya Hafizhuddin Abdullah bin
    Ahmad An-Nasafi Al-Hanafi (wafat th 701 H).
1)   Metode ini muncul pertama kali pada permulaan
     abad ke-7 Hijriyah melalui seorang alim Irak
     bernama Ahmad bin Ali bin Taghlib yang dikenal
     dengan Muzhaffaruddin Ibnus Saati (wafat th 694
     H) dengan bukunya Badiun-Nizham Al-Jami
     baina Ushul Al-Bazdawi Wal-Ihkam.
2)   Di antara keistimewaan terpenting dari metode ini
     adalah penggabungan antara kekuatan teori dan
     praktek yaitu dengan mengokohkan kaidah-
     kaidah ushul dengan argumentasi ilmiah disertai
     aplikasi kaidah ushul tersebut dalam kasus-kasus
     fiqh.
1.   Badiun-Nizham Al-Jami baina Ushul Al-Bazdawi
     Wal-Ihkam karya Ibnus-Saati.
2.   Al-Ahkam, karya Muzhaffaruddin al-Baghdadiy al-
     hanfi(w 694 H)
3.   At-Taudhih , karya Shadr asy-Syariah.

Di antara kitab-kitab Ushul Fiqh Modern :
1.  Irsyad Al-Fuhul Ila Tahqiq Ilm Al-Ushul karya
    Muhammad bin Ali bin Abdullah Asy-Syaukani Asy-
    Syafii (wafat th 1250 H).
2.  Ushul Fiqh,karya al-Marhum asy-Syaikh al-Hudhari
    Bik ( w 1927 H)
3.  Tashil al-Wushul ilaa Ilmi al-Ushul, karya al-Marhum
    Asy-Syaikh Muhammad Abdur Rahman Ied al-
    Mahlawi (w 1920 H)

More Related Content

What's hot (20)

Qawaid fiqh pt 1
Qawaid fiqh  pt 1Qawaid fiqh  pt 1
Qawaid fiqh pt 1
Amiruddin Ahmad
Pengertian qawaid fiqhiyyah
Pengertian qawaid fiqhiyyahPengertian qawaid fiqhiyyah
Pengertian qawaid fiqhiyyah
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Ushul Fiqh - Syara man Qoblana
Ushul Fiqh - Syara man QoblanaUshul Fiqh - Syara man Qoblana
Ushul Fiqh - Syara man Qoblana
Rendra Fahrurrozie
Kaidah fiqhiyah
Kaidah fiqhiyahKaidah fiqhiyah
Kaidah fiqhiyah
Muhammad Ade Riza
HUKUM LAFADZ MUTLAQ DAN MUQAYYAD
HUKUM LAFADZ MUTLAQ DAN MUQAYYADHUKUM LAFADZ MUTLAQ DAN MUQAYYAD
HUKUM LAFADZ MUTLAQ DAN MUQAYYAD
Novianti Rossalina
Aliran Khawarij
Aliran KhawarijAliran Khawarij
Aliran Khawarij
Ratih Aini
Ijma dan qiyas
Ijma dan qiyasIjma dan qiyas
Ijma dan qiyas
Rikza Adhia
Makalah u. fiqh
Makalah u. fiqhMakalah u. fiqh
Makalah u. fiqh
Nurlina Nurlina
Sumber sumber kaidah fiqh
Sumber sumber kaidah fiqhSumber sumber kaidah fiqh
Sumber sumber kaidah fiqh
Ella Aisah
3. am, khash, muthlaq, muqayyad
3. am, khash, muthlaq, muqayyad3. am, khash, muthlaq, muqayyad
3. am, khash, muthlaq, muqayyad
Marhamah Saleh
Quran, Sunnah, Ijma, Qiyas
Quran, Sunnah, Ijma, QiyasQuran, Sunnah, Ijma, Qiyas
Quran, Sunnah, Ijma, Qiyas
Marhamah Saleh
istihsan, istishhab, mashlahah mursalah
istihsan, istishhab, mashlahah mursalahistihsan, istishhab, mashlahah mursalah
istihsan, istishhab, mashlahah mursalah
Marhamah Saleh
Tarikh tasyri
Tarikh tasyriTarikh tasyri
Tarikh tasyri
ibn3ula
Al Qawaid Al Fiqhiyah
Al Qawaid Al FiqhiyahAl Qawaid Al Fiqhiyah
Al Qawaid Al Fiqhiyah
Ahmad Muslimin
Nasakh (nasikh mansukh)
Nasakh (nasikh mansukh)Nasakh (nasikh mansukh)
Nasakh (nasikh mansukh)
STEI SEBI
Sejarah Perundangan Islam :Zaman taklid dan jumud
Sejarah Perundangan Islam :Zaman taklid dan jumudSejarah Perundangan Islam :Zaman taklid dan jumud
Sejarah Perundangan Islam :Zaman taklid dan jumud
Zafirah Abdullah
PPT fiqh (sejarah pembentukan empat mahzab dalam fiqh) Kelompok 5
PPT fiqh (sejarah pembentukan empat mahzab dalam fiqh) Kelompok 5PPT fiqh (sejarah pembentukan empat mahzab dalam fiqh) Kelompok 5
PPT fiqh (sejarah pembentukan empat mahzab dalam fiqh) Kelompok 5
NavenAbsurd
Mutlaq Muqayyad
Mutlaq MuqayyadMutlaq Muqayyad
Mutlaq Muqayyad
Fauzil Adzim
Ushul Fiqh - Syara man Qoblana
Ushul Fiqh - Syara man QoblanaUshul Fiqh - Syara man Qoblana
Ushul Fiqh - Syara man Qoblana
Rendra Fahrurrozie
HUKUM LAFADZ MUTLAQ DAN MUQAYYAD
HUKUM LAFADZ MUTLAQ DAN MUQAYYADHUKUM LAFADZ MUTLAQ DAN MUQAYYAD
HUKUM LAFADZ MUTLAQ DAN MUQAYYAD
Novianti Rossalina
Aliran Khawarij
Aliran KhawarijAliran Khawarij
Aliran Khawarij
Ratih Aini
Ijma dan qiyas
Ijma dan qiyasIjma dan qiyas
Ijma dan qiyas
Rikza Adhia
Sumber sumber kaidah fiqh
Sumber sumber kaidah fiqhSumber sumber kaidah fiqh
Sumber sumber kaidah fiqh
Ella Aisah
3. am, khash, muthlaq, muqayyad
3. am, khash, muthlaq, muqayyad3. am, khash, muthlaq, muqayyad
3. am, khash, muthlaq, muqayyad
Marhamah Saleh
Quran, Sunnah, Ijma, Qiyas
Quran, Sunnah, Ijma, QiyasQuran, Sunnah, Ijma, Qiyas
Quran, Sunnah, Ijma, Qiyas
Marhamah Saleh
istihsan, istishhab, mashlahah mursalah
istihsan, istishhab, mashlahah mursalahistihsan, istishhab, mashlahah mursalah
istihsan, istishhab, mashlahah mursalah
Marhamah Saleh
Tarikh tasyri
Tarikh tasyriTarikh tasyri
Tarikh tasyri
ibn3ula
Al Qawaid Al Fiqhiyah
Al Qawaid Al FiqhiyahAl Qawaid Al Fiqhiyah
Al Qawaid Al Fiqhiyah
Ahmad Muslimin
Nasakh (nasikh mansukh)
Nasakh (nasikh mansukh)Nasakh (nasikh mansukh)
Nasakh (nasikh mansukh)
STEI SEBI
Sejarah Perundangan Islam :Zaman taklid dan jumud
Sejarah Perundangan Islam :Zaman taklid dan jumudSejarah Perundangan Islam :Zaman taklid dan jumud
Sejarah Perundangan Islam :Zaman taklid dan jumud
Zafirah Abdullah
PPT fiqh (sejarah pembentukan empat mahzab dalam fiqh) Kelompok 5
PPT fiqh (sejarah pembentukan empat mahzab dalam fiqh) Kelompok 5PPT fiqh (sejarah pembentukan empat mahzab dalam fiqh) Kelompok 5
PPT fiqh (sejarah pembentukan empat mahzab dalam fiqh) Kelompok 5
NavenAbsurd
Mutlaq Muqayyad
Mutlaq MuqayyadMutlaq Muqayyad
Mutlaq Muqayyad
Fauzil Adzim

Viewers also liked (20)

Pengenalan Usul Fiqh II
Pengenalan Usul Fiqh IIPengenalan Usul Fiqh II
Pengenalan Usul Fiqh II
Faizal Nizam
02 def.usul dan fiqh
02 def.usul dan fiqh02 def.usul dan fiqh
02 def.usul dan fiqh
wk_aiman
05 solat solat sunat
05 solat solat sunat05 solat solat sunat
05 solat solat sunat
wk_aiman
Diskusi Kelas: Hakim, Mukallaf, Taklif, dan aliran-aliran dalam Islam (Ushul ...
Diskusi Kelas: Hakim, Mukallaf, Taklif, dan aliran-aliran dalam Islam (Ushul ...Diskusi Kelas: Hakim, Mukallaf, Taklif, dan aliran-aliran dalam Islam (Ushul ...
Diskusi Kelas: Hakim, Mukallaf, Taklif, dan aliran-aliran dalam Islam (Ushul ...
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
01 kuliah1 (pro forma) fiqh ibadat
01 kuliah1 (pro forma) fiqh ibadat01 kuliah1 (pro forma) fiqh ibadat
01 kuliah1 (pro forma) fiqh ibadat
wk_aiman
Fiqh ushul fiqh
Fiqh ushul fiqhFiqh ushul fiqh
Fiqh ushul fiqh
hamdan tik
06 jenazah
06 jenazah06 jenazah
06 jenazah
wk_aiman
Usul Fiqh dan Kaedah Fiqh
Usul Fiqh dan Kaedah FiqhUsul Fiqh dan Kaedah Fiqh
Usul Fiqh dan Kaedah Fiqh
Muhammad Syahir
08 zakat - uiu 1022
08 zakat - uiu 102208 zakat - uiu 1022
08 zakat - uiu 1022
wk_aiman
09 haji
09 haji09 haji
09 haji
wk_aiman
04 salat
04 salat04 salat
04 salat
wk_aiman
Abdul
AbdulAbdul
Abdul
Operator Warnet Vast Raha
Ta'wil dan nasakh
Ta'wil dan nasakh Ta'wil dan nasakh
Ta'wil dan nasakh
Hafidzotul Millah
KONSEP FIQH DALAM ISLAM
KONSEP FIQH DALAM ISLAMKONSEP FIQH DALAM ISLAM
KONSEP FIQH DALAM ISLAM
mizanbogem
Chapter seven
Chapter sevenChapter seven
Chapter seven
MOHD GHADAFI SHARI
Tugasan al fiqh al islami 1 assignment pertama tajuk pilihan konsep ujrah-
Tugasan al fiqh al islami 1  assignment pertama tajuk pilihan  konsep ujrah-Tugasan al fiqh al islami 1  assignment pertama tajuk pilihan  konsep ujrah-
Tugasan al fiqh al islami 1 assignment pertama tajuk pilihan konsep ujrah-
Norafsah Awang Kati
5. muradif, musytarak, mantuq, mafhum, zahir, muawwal
5. muradif, musytarak, mantuq, mafhum, zahir, muawwal5. muradif, musytarak, mantuq, mafhum, zahir, muawwal
5. muradif, musytarak, mantuq, mafhum, zahir, muawwal
Marhamah Saleh
Makalah ushul fiqh istihsan
Makalah ushul fiqh istihsanMakalah ushul fiqh istihsan
Makalah ushul fiqh istihsan
Muli Bluelovers
Pengenalan Usul Fiqh II
Pengenalan Usul Fiqh IIPengenalan Usul Fiqh II
Pengenalan Usul Fiqh II
Faizal Nizam
02 def.usul dan fiqh
02 def.usul dan fiqh02 def.usul dan fiqh
02 def.usul dan fiqh
wk_aiman
05 solat solat sunat
05 solat solat sunat05 solat solat sunat
05 solat solat sunat
wk_aiman
01 kuliah1 (pro forma) fiqh ibadat
01 kuliah1 (pro forma) fiqh ibadat01 kuliah1 (pro forma) fiqh ibadat
01 kuliah1 (pro forma) fiqh ibadat
wk_aiman
Fiqh ushul fiqh
Fiqh ushul fiqhFiqh ushul fiqh
Fiqh ushul fiqh
hamdan tik
06 jenazah
06 jenazah06 jenazah
06 jenazah
wk_aiman
Usul Fiqh dan Kaedah Fiqh
Usul Fiqh dan Kaedah FiqhUsul Fiqh dan Kaedah Fiqh
Usul Fiqh dan Kaedah Fiqh
Muhammad Syahir
08 zakat - uiu 1022
08 zakat - uiu 102208 zakat - uiu 1022
08 zakat - uiu 1022
wk_aiman
09 haji
09 haji09 haji
09 haji
wk_aiman
04 salat
04 salat04 salat
04 salat
wk_aiman
KONSEP FIQH DALAM ISLAM
KONSEP FIQH DALAM ISLAMKONSEP FIQH DALAM ISLAM
KONSEP FIQH DALAM ISLAM
mizanbogem
Tugasan al fiqh al islami 1 assignment pertama tajuk pilihan konsep ujrah-
Tugasan al fiqh al islami 1  assignment pertama tajuk pilihan  konsep ujrah-Tugasan al fiqh al islami 1  assignment pertama tajuk pilihan  konsep ujrah-
Tugasan al fiqh al islami 1 assignment pertama tajuk pilihan konsep ujrah-
Norafsah Awang Kati
5. muradif, musytarak, mantuq, mafhum, zahir, muawwal
5. muradif, musytarak, mantuq, mafhum, zahir, muawwal5. muradif, musytarak, mantuq, mafhum, zahir, muawwal
5. muradif, musytarak, mantuq, mafhum, zahir, muawwal
Marhamah Saleh
Makalah ushul fiqh istihsan
Makalah ushul fiqh istihsanMakalah ushul fiqh istihsan
Makalah ushul fiqh istihsan
Muli Bluelovers

Similar to 01. pendahuluan ushul fiqh (20)

Syariat, fiqh, dan ushul fiqh
Syariat, fiqh, dan ushul fiqh Syariat, fiqh, dan ushul fiqh
Syariat, fiqh, dan ushul fiqh
Jingga Matahari
KELOMPOK 1-USHUL FIQH.pptx
KELOMPOK 1-USHUL FIQH.pptxKELOMPOK 1-USHUL FIQH.pptx
KELOMPOK 1-USHUL FIQH.pptx
alfiaZakira
01-pengantar-ushul-fiqh-160223225927.ppt
01-pengantar-ushul-fiqh-160223225927.ppt01-pengantar-ushul-fiqh-160223225927.ppt
01-pengantar-ushul-fiqh-160223225927.ppt
AqshonBudhairi
01 pengantar-ushul-fiqh
01 pengantar-ushul-fiqh01 pengantar-ushul-fiqh
01 pengantar-ushul-fiqh
Akhi Andri Yaldi
08 isi pelajaran
08 isi pelajaran08 isi pelajaran
08 isi pelajaran
Rosdan Nasar
PENGANTAR USHUL FIQH DAN EPISTIMOLOGI USHUL FIQH
PENGANTAR USHUL FIQH DAN EPISTIMOLOGI USHUL FIQHPENGANTAR USHUL FIQH DAN EPISTIMOLOGI USHUL FIQH
PENGANTAR USHUL FIQH DAN EPISTIMOLOGI USHUL FIQH
Diarygoodie
Fiqh ana
Fiqh anaFiqh ana
Fiqh ana
raja khairuddin raja majid
Ushul Fiqh.pptx
Ushul Fiqh.pptxUshul Fiqh.pptx
Ushul Fiqh.pptx
karyantosaja8
Salju contoh lap_review_book
Salju contoh lap_review_bookSalju contoh lap_review_book
Salju contoh lap_review_book
mursyidee
Bab 6 ushul fikih
Bab 6 ushul fikihBab 6 ushul fikih
Bab 6 ushul fikih
wahyudinia112
PPT Pengertian Fiqh Secara Umum Matakuliah fiqh
PPT Pengertian Fiqh Secara Umum Matakuliah fiqhPPT Pengertian Fiqh Secara Umum Matakuliah fiqh
PPT Pengertian Fiqh Secara Umum Matakuliah fiqh
zulfikaradznanw
Ijtihad-Ushul Fiqh (Miftah'll Everafter)
Ijtihad-Ushul Fiqh (Miftah'll Everafter)Ijtihad-Ushul Fiqh (Miftah'll Everafter)
Ijtihad-Ushul Fiqh (Miftah'll Everafter)
Miftah Iqtishoduna
Kuliah pengantar fiqh pai 2010
Kuliah pengantar fiqh pai 2010Kuliah pengantar fiqh pai 2010
Kuliah pengantar fiqh pai 2010
Marhamah Saleh
materikuliahtentangdasar-dasarkaidahfiqih.ppt
materikuliahtentangdasar-dasarkaidahfiqih.pptmaterikuliahtentangdasar-dasarkaidahfiqih.ppt
materikuliahtentangdasar-dasarkaidahfiqih.ppt
arrisalahmlangi1
Pertemuan_2IAIN1220928.pdf
Pertemuan_2IAIN1220928.pdfPertemuan_2IAIN1220928.pdf
Pertemuan_2IAIN1220928.pdf
MuawinUwaisalqarni
makalah qawaid uhuliyah dan fiqiyah 2.docx
makalah qawaid uhuliyah dan fiqiyah 2.docxmakalah qawaid uhuliyah dan fiqiyah 2.docx
makalah qawaid uhuliyah dan fiqiyah 2.docx
AmeliaJonson1
Kata pengantar.studi hukum islamdocx
Kata pengantar.studi hukum islamdocxKata pengantar.studi hukum islamdocx
Kata pengantar.studi hukum islamdocx
Raja Aidil Angkat
Pengertian Ushul fiqh dan fiqh (4).pptx
Pengertian Ushul fiqh dan fiqh (4).pptxPengertian Ushul fiqh dan fiqh (4).pptx
Pengertian Ushul fiqh dan fiqh (4).pptx
mfairuz1007
BAB 1. Konsep Usul Fikih Kelas XII .pptx
BAB 1. Konsep Usul Fikih Kelas XII .pptxBAB 1. Konsep Usul Fikih Kelas XII .pptx
BAB 1. Konsep Usul Fikih Kelas XII .pptx
Tsaibatulaslamiyah
Syariat, fiqh, dan ushul fiqh
Syariat, fiqh, dan ushul fiqh Syariat, fiqh, dan ushul fiqh
Syariat, fiqh, dan ushul fiqh
Jingga Matahari
KELOMPOK 1-USHUL FIQH.pptx
KELOMPOK 1-USHUL FIQH.pptxKELOMPOK 1-USHUL FIQH.pptx
KELOMPOK 1-USHUL FIQH.pptx
alfiaZakira
01-pengantar-ushul-fiqh-160223225927.ppt
01-pengantar-ushul-fiqh-160223225927.ppt01-pengantar-ushul-fiqh-160223225927.ppt
01-pengantar-ushul-fiqh-160223225927.ppt
AqshonBudhairi
01 pengantar-ushul-fiqh
01 pengantar-ushul-fiqh01 pengantar-ushul-fiqh
01 pengantar-ushul-fiqh
Akhi Andri Yaldi
08 isi pelajaran
08 isi pelajaran08 isi pelajaran
08 isi pelajaran
Rosdan Nasar
PENGANTAR USHUL FIQH DAN EPISTIMOLOGI USHUL FIQH
PENGANTAR USHUL FIQH DAN EPISTIMOLOGI USHUL FIQHPENGANTAR USHUL FIQH DAN EPISTIMOLOGI USHUL FIQH
PENGANTAR USHUL FIQH DAN EPISTIMOLOGI USHUL FIQH
Diarygoodie
Salju contoh lap_review_book
Salju contoh lap_review_bookSalju contoh lap_review_book
Salju contoh lap_review_book
mursyidee
Bab 6 ushul fikih
Bab 6 ushul fikihBab 6 ushul fikih
Bab 6 ushul fikih
wahyudinia112
PPT Pengertian Fiqh Secara Umum Matakuliah fiqh
PPT Pengertian Fiqh Secara Umum Matakuliah fiqhPPT Pengertian Fiqh Secara Umum Matakuliah fiqh
PPT Pengertian Fiqh Secara Umum Matakuliah fiqh
zulfikaradznanw
Ijtihad-Ushul Fiqh (Miftah'll Everafter)
Ijtihad-Ushul Fiqh (Miftah'll Everafter)Ijtihad-Ushul Fiqh (Miftah'll Everafter)
Ijtihad-Ushul Fiqh (Miftah'll Everafter)
Miftah Iqtishoduna
Kuliah pengantar fiqh pai 2010
Kuliah pengantar fiqh pai 2010Kuliah pengantar fiqh pai 2010
Kuliah pengantar fiqh pai 2010
Marhamah Saleh
materikuliahtentangdasar-dasarkaidahfiqih.ppt
materikuliahtentangdasar-dasarkaidahfiqih.pptmaterikuliahtentangdasar-dasarkaidahfiqih.ppt
materikuliahtentangdasar-dasarkaidahfiqih.ppt
arrisalahmlangi1
makalah qawaid uhuliyah dan fiqiyah 2.docx
makalah qawaid uhuliyah dan fiqiyah 2.docxmakalah qawaid uhuliyah dan fiqiyah 2.docx
makalah qawaid uhuliyah dan fiqiyah 2.docx
AmeliaJonson1
Kata pengantar.studi hukum islamdocx
Kata pengantar.studi hukum islamdocxKata pengantar.studi hukum islamdocx
Kata pengantar.studi hukum islamdocx
Raja Aidil Angkat
Pengertian Ushul fiqh dan fiqh (4).pptx
Pengertian Ushul fiqh dan fiqh (4).pptxPengertian Ushul fiqh dan fiqh (4).pptx
Pengertian Ushul fiqh dan fiqh (4).pptx
mfairuz1007
BAB 1. Konsep Usul Fikih Kelas XII .pptx
BAB 1. Konsep Usul Fikih Kelas XII .pptxBAB 1. Konsep Usul Fikih Kelas XII .pptx
BAB 1. Konsep Usul Fikih Kelas XII .pptx
Tsaibatulaslamiyah

More from asnin_syafiuddin (12)

02. pengertian dan pembagian hukum
02. pengertian dan pembagian hukum02. pengertian dan pembagian hukum
02. pengertian dan pembagian hukum
asnin_syafiuddin
Perbaharui hidupmu dengan puasa
Perbaharui hidupmu dengan puasaPerbaharui hidupmu dengan puasa
Perbaharui hidupmu dengan puasa
asnin_syafiuddin
10 cara menyambut ramadhan
10 cara menyambut ramadhan10 cara menyambut ramadhan
10 cara menyambut ramadhan
asnin_syafiuddin
02 perkawinan pria muslim dengan wanita non muslim
02 perkawinan pria muslim dengan wanita non muslim02 perkawinan pria muslim dengan wanita non muslim
02 perkawinan pria muslim dengan wanita non muslim
asnin_syafiuddin
13. larangan makan harta orang lain secara batil
13. larangan makan harta orang lain secara batil13. larangan makan harta orang lain secara batil
13. larangan makan harta orang lain secara batil
asnin_syafiuddin
10. memenuhi akad dan janji
10. memenuhi akad dan janji10. memenuhi akad dan janji
10. memenuhi akad dan janji
asnin_syafiuddin
08. memelihara pandangan dan kehormatan
08. memelihara pandangan dan kehormatan08. memelihara pandangan dan kehormatan
08. memelihara pandangan dan kehormatan
asnin_syafiuddin
makanan dan minuman (tafsir ahkam)
makanan dan minuman (tafsir ahkam)makanan dan minuman (tafsir ahkam)
makanan dan minuman (tafsir ahkam)
asnin_syafiuddin
02. mengenal jin dan syaithan
02. mengenal jin dan syaithan02. mengenal jin dan syaithan
02. mengenal jin dan syaithan
asnin_syafiuddin
01. iman kepada malaikat
01. iman kepada malaikat01. iman kepada malaikat
01. iman kepada malaikat
asnin_syafiuddin
02. pengertian dan pembagian hukum
02. pengertian dan pembagian hukum02. pengertian dan pembagian hukum
02. pengertian dan pembagian hukum
asnin_syafiuddin
Perbaharui hidupmu dengan puasa
Perbaharui hidupmu dengan puasaPerbaharui hidupmu dengan puasa
Perbaharui hidupmu dengan puasa
asnin_syafiuddin
10 cara menyambut ramadhan
10 cara menyambut ramadhan10 cara menyambut ramadhan
10 cara menyambut ramadhan
asnin_syafiuddin
02 perkawinan pria muslim dengan wanita non muslim
02 perkawinan pria muslim dengan wanita non muslim02 perkawinan pria muslim dengan wanita non muslim
02 perkawinan pria muslim dengan wanita non muslim
asnin_syafiuddin
13. larangan makan harta orang lain secara batil
13. larangan makan harta orang lain secara batil13. larangan makan harta orang lain secara batil
13. larangan makan harta orang lain secara batil
asnin_syafiuddin
10. memenuhi akad dan janji
10. memenuhi akad dan janji10. memenuhi akad dan janji
10. memenuhi akad dan janji
asnin_syafiuddin
08. memelihara pandangan dan kehormatan
08. memelihara pandangan dan kehormatan08. memelihara pandangan dan kehormatan
08. memelihara pandangan dan kehormatan
asnin_syafiuddin
makanan dan minuman (tafsir ahkam)
makanan dan minuman (tafsir ahkam)makanan dan minuman (tafsir ahkam)
makanan dan minuman (tafsir ahkam)
asnin_syafiuddin
02. mengenal jin dan syaithan
02. mengenal jin dan syaithan02. mengenal jin dan syaithan
02. mengenal jin dan syaithan
asnin_syafiuddin
01. iman kepada malaikat
01. iman kepada malaikat01. iman kepada malaikat
01. iman kepada malaikat
asnin_syafiuddin

01. pendahuluan ushul fiqh

  • 1. MATERI KULIAH USHUL FIQH 01 OLEH : H. ASNIN SYAFIUDDIN, LC. MA
  • 2. Pengertian Fiqh ( ) menurut bahasa (etimologi) : adalah : ( / pengetahuan dan pemahaman terhadap sesuatu). Contoh : [ /supaya mereka mengerti perkataanku, (QS. Thaha:28)] Pengertian Fiqh menurut istilah (terminologi) : [ /Mengetahui hukum-hukum syara (Islam) yang bersifat amaliah (praksis) yang diambil dari dalil-dalinya yang terperinci].
  • 3. Penjelasan Definisi Fiqh : Mengetahui adalah Ilmu dan dugaan. Karena mengetahui hukum-hukum fiqih terkadang bersifat yakin dan terkadang bersifat dugaan, sebagaimana banyak dalam masalah-masalah fiqih. Hukum-hukum syara (Islam) : adalah hukum- hukum yang diambil dari syariat, seperti wajib dan haram, maka tidak termasuk hukum-hukum akal, dan adat.
  • 4. Yang bersifat amaliah (praksis) : adalah apa-apa yang tidak berhubungan dengan aqidah, seperti sholat dan zakat. Maka tidak termasuk darinya (Amaliah) apa-apa yang berhubungan dengan aqidah; seperti mentauhidkan Allah, dan mengenal nama-nama dan sifat-Nya; Yang diambil dari dalil-dalinya yang terperinci : adalah dalil-dalil fiqh yang berhubungan dengan masalah-masalah fiqh yang terperinci, maka tidak termasuk di dalamnya ilmu Ushul Fiqih karena pembahasan di dalamnya hanyalah mengenai dalil umum.
  • 5. Pengertian Ushul Fiqh ( ): ( ) terdiri dari 2 kata : ( ) dan ( ). ( ) : bentuk jama dari ( ) yang menurut bahasa berarti : sesuatu yang di atasnya berdiri yang lain (dasar). Sedangkan menurut istilah, ( ) berarti : ( ) : dalil ( ) : yang kuat ( ) : kaidah ( ) : istishhab (salah satu dalil syarI yang dipersilahkan/akan dijelaskan nanti) ( ) sudah dijelaskan di atas.
  • 6. Jadi Ushul Fiqh adalah (menurut Baidhawi) : Memahami dalil-dalil fiqh secara global, bagaimana menggunakannya dalam mengambil sebuah hukum fiqh, serta kondisi orang yang mengambil faidah hukum tersebut. Penjelasan : Yang dimaksud dengan ( / dalil- dalil fiqh secara global) adalah kaidah-kaidah yang bersifat umum dan menyeluruh yang mencakup hukum-hukum parsial (bagian).
  • 7. Contoh : : dasar dalam perintah menunjukkan wajib. Jadi firman Allah :[ / Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat (QS. Al-Baqarah:43] menunjukkan wajibnya shalat dan zakat. : dasar dalam larangan menunjukkan haram. Jadi firman Allah : [ / Dan janganlah kamu mendekati zina. (QS. Al-Isra:32)] menunjukkan haramnya zina. Jadi tidak termasuk dari dalil-dalil (kaidah- kaidah fiqh secara global dalil-dalil yang terperinci. Dalil-dalil terperinci tersebut tidaklah disebutkan dalam ilmu Ushul Fiqih kecuali sebagai contoh (dalam penerapan) suatu kaidah.
  • 8. Yang dimaksud dengan : ( / bagaimana menggunakannya dalam mengambil sebuah hukum fiqh) yaitu mengetahui bagaimana cara mengambil hukum dari dalil-dalilnya dengan mempelajari hukum-hukum lafadz dan penunjukkannya seperti umum, khusus, muthlaq, muqoyyad, nasikh, m ansukh, dan lain-lain. Maka dengan menguasainya (yakni cara mengambil hukum dari dalil-dalil umum) seseorang bisa mengambil hukum dari dalil-dalil fiqih.
  • 9. Yang dimaksud dengan ( / serta kondisi orang yang mengambil faidah hukum tersebut) adalah mengetahui kondisi/keadaan orang yang mengambil faidah hukum , yaitu mujtahid. Dinamakan orang yang mengambil faidah hukum ( ), karena ia dengan dirinya sendiri dapat mengambil faidah hukum dari dalil-dalilnya karena ia telah mencapai derajat ijtihad. Maka mengenal mujtahid, syarat-syarat ijtihad, hukumnya dan yang semisalnya dibahas dalam ilmu Ushul Fiqih.
  • 10. Perbedaan Fiqh dengan Ushul Fiqh : Pembahasan ilmu fiqh berkisar perbuatan mukallaf dari sisi konsekuensi hukumnya secara syarI ( jual beli, sholat, dst). Sedangkan pembahasan ushul fiqh berkisar tentang : dalil syari global dan apa yang diambil darinya hukum-hukum global ( qiyas, am, mutlaq, dst)
  • 11. Objek pembahasan fiqh : perbuatan mukallaf dari sisi ditetapkannya hukum syara. Jadi seorang Ahli Fiqh umpamanya membahas shalat, zakat, shaum, haji, jual beli, hutang piutang, sewa menyewa dan lain sebagainya untuk mengetahui hukum syara bagi setiap perbuatan ini. Sedangkan objek pembahsan Ushul Fiqh adalah dalil syara yang bersifat menyeluruh dari sisi melalui dalil tsb ditetapkan hukum syara yang bersifat menyeluruh pula. Jadi Ahli Ushul Fiqh umpamanya membahas qiyas dan kehujjahannya, lafazh yang umum dan yang membatasinya, lafazh yang berbentuk perintah dan yang ditunjukinya, dst.
  • 12. Tujuan mempelajari ilmu fiqh : menterapkan hukum-hukum syara pada perbuatan- perbuatan dan perkataan-perkataan manusia. Jadi fiqh adalah rujukan seorang hakim dalam memutuskan perkara, rujukan seorang pemberi fatwa dalam memberikan fatwa, dan rujukan setiap mukallaf bagi setiap perkataan dan perbuatan yang dilakukannya. Inilah tujuan yang dimaksud dari undang-undang pada bangsa manapun.
  • 13. Tujuan mempelajari Ilmu Ushul Fiqh : menterapkan kaidah-kaidah dan metode penelitian Ushul Fiqh terhadap dalil-dalil yang terperinci untuk menggali hukum syara yang ditunjuki dalil tersebut. Jadi dengan kaidah-kaidah dan metode penelitiannya : Nash-nash (teks-teks) dalil syara dapat dipahami dan diketahui hukumnya, dapat diketahui hilangnya suatu yang tidak jelas dari dalil-dalil itu, dapat diketahui yang kuat dari dalil-dalil yang bertentangan.
  • 14. Hukum dapat digali melalui qiyas, istihsan, istishhab dan lainnya tentang suatu kejadian yang hukumnya tidak disebutkan dalam nash al-Quran atau sunnah. Dapat betul-betul dipahami hukum yang digali oleh para Ulama Mujtahid. Dapat membandingkan perbedaan-perbedaan pendapat para Ulama Mujtahid tentang hukum satu kejadian.
  • 15. Masa Rasulullah SAW Masa Sahabat Masa Tabiin Masa Pembukuan (Tadwin) Masa Modern
  • 16. Di masa awal hijriyah (Nabi saw) belum ada kebutuhan untuk ushul fiqh, karena Rasulullah SAW sendiri berfatwa dan mengadili dengan al-Quran yang diwahyukan dan dengan Sunnah yang diilhamkan kepadanya, dan juga dengan ijtihad fithri (ijtihad yang bersifat fihrah atau pembawaan) beliau, sehingga tidak membutuhkan kaidah istimbath (penggalian hukum) dan ijtihad.
  • 17. Para Sahabat setelahnya berfatwa dengan nash- nash al-Quran & as-Sunnah yang mereka pahami melalui kemampuan bahasa Arab mereka tanpa membutuhkan kaidah-kaidah bahasa. Dalam hal- hal yang tidak ada nashnya, mereka beristinbath dari nash-nash yang ada , melalui pemahaman mereka yang kuat terhadap nash-nash itu. Hal itu lantaran mereka telah menemani Rasulullah saw, mengetahui sebab-sebab turun ayat dan hadits, serta memahami maqoshid syariah (tujuan pembentukan syariat) dan prinsip-prinsip penetapannya.
  • 18. Contoh Ijtihad Sahabat : Umar ra tidak membagikan ghanimah berupa tanah pertanian di Sawad Iraq Umar ra tidak lagi memberikan zakat pada muallaf Umar ra tidak menjalankan praktek hukum potong tangan pada pencuri di masa paceklik dan kelaparan Ali ra memutuskan vonis 80 kali dera pada mereka yang terbukti minum khamr
  • 19. Pada masa ini futuhat islamiyah semakin meluas. Dengan demikian, umat Islam Arab banyak berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain yang berbeda bahasa dan latar belakang peradabannya, hal ini menyebabkan melemahnya kemampuan berbahasa Arab di kalangan sebagian umat, terutama di Irak . Di sisi lain kebutuhan akan ijtihad begitu mendesak, karena banyaknya masalah- masalah baru yang belum pernah terjadi dan memerlukan kejelasan hukum fiqhnya.
  • 20. Dalam situasi ini, muncullah dua madrasah besar yang mencerminkan metode mereka dalam berijtihad: Madrasah ahlir-rayi. Pusatnya : di Irak (Bashrah dan Kufah). Pengusungnya : murid-murid dari Abdullah bin Masud. Banyak menggunakan ijtihad qiyasi (analog). Madarasah ahlil-hadits. Pusatnya : di Hijaz ( Mekkah dan Madinah). Pengusungnya : murid- murid dari Ibnu Umar dan Ibnu Amr bin Ash. Mengoptimalkan penggunaan atsar / riwayat.
  • 21. Madrasah ahlir-rayi lebih banyak menggunakan qiyas (analogi) dalam berijtihad, hal ini disebabkan oleh: Sedikitnya jumlah hadits yang sampai ke ulama Irak. Ketatnya seleksi hadits yang mereka lakukan, hal ini karena banyaknya hadits-hadits palsu yang beredar di kalangan mereka sehingga mereka tidak mudah menerima riwayat seseorang kecuali melalui proses seleksi yang ketat. Di sisi lain masalah baru yang mereka hadapi dan memerlukan ijtihad begitu banyak, maka mau tidak mau mereka mengandalkan qiyas (analogi) dalam menetapkan hukum. Masalah-masalah baru ini muncul akibat peradaban dan kehidupan masyarakat Irak yang sangat kompleks. Mereka mencontoh guru mereka Abdullah bin Masud ra yang banyak menggunakan qiyas dalam berijtihad menghadapi berbagai masalah.
  • 22. Sedangkan madrasah ahli hadits lebih berhati- hati dalam berfatwa dengan qiyas, karena situasi yang mereka hadapi berbeda, situasi itu adalah: Banyaknya hadits yang berada di tangan mereka dan sedikitnya kasus-kasus baru yang memerlukan ijtihad. Contoh yang mereka dapati dari guru mereka, seperti Abdullah bin Umar ra, dan Abdullah bin Amr bin Ash, yang sangat berhati-hati menggunakan logika dalam berfatwa.
  • 23. 3 Faktor penulisan Ushul Fiqh : 1) Adanya perdebatan sengit antara madrasah Irak dan madrasah Hijaz. 2) Mulai melemahnya kemampuan bahasa Arab di sebagian umat Islam akibat interaksi dengan bangsa lain terutama Persia. 3) Munculnya banyak persoalan yang belum pernah terjadi sebelumnya dan memerlukan kejelasan hukum, sehingga kebutuhan akan ijtihad kian mendesak.
  • 24. Awal Penulisan Ushul Fiqh : Menurut Ibnu Nadim : Ulama yang pertamakali menyusun ilmu ushul fiqh adalah Imam Abu Yusuf, murid Imam Abu Hanifah ( Kitabnya tidak sampai kepada kita). Menurut Abdul Wahhab Khallaf dan Jumhur ulama : Yang pertamakali membukukan kaidah ushul fiqh adalah Imam Syafii dalam kitabnya Ar-Risalah. Sampai sekarang, Imam SyafiI dipandang sebagai bapak Ilmu Ushul Fiqh.
  • 25. Beliau lahir di Ghaza, pada usia 2 tahun bersama ibunya pergi ke Mekkah untuk belajar dan menghafal Al-Quran serta ilmu fiqh dari ulama Mekkah. Sejak kecil beliau sudah mendapat pendidikan bahasa dari perkampungan Huzail, salah satu kabilah yang terkenal dengan kefasihan berbahasa. Pada usia 15 tahun beliau sudah diizinkan oleh Muslim bin Khalid Az-Zanjiy - salah seorang ulama Mekkah - untuk memberi fatwa. Kemudian beliau pergi ke Madinah dan berguru kepada Imam penduduk Madinah, Imam Malik bin Anas ra (95-179 H) dalam selang waktu 9 tahun - meskipun tidak berturut-turut - beserta ulama-ulama lainnya, sehingga beliau memiliki pengetahuan yang cukup dalam ilmu hadits dan fiqh Madinah. Lalu beliau pergi ke Irak dan belajar metode fiqh Irak kepada Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani ra (wafat th 187 H), murid Imam Abu Hanifah An-Numan bin Tsabit ra (80- 150 H).
  • 26. Metode Ahli Ilmu Kalam [ ] Metode Ahli Fiqh [ ] Metode Gabungan [ ]
  • 27. Metode ini memusatkan diri pada kajian teoritis murni untuk menghasilkan kaidah-kaidah ushul yang kuat, walaupun kaidah itu mungkin tidak mendukung mazhab fiqh penulisnya. Dalam mengkaji dan menelurkan kaidah ushul, metode ini sangat mengandalkan kajian bahasa Arab yang mendalam, menggunakan dalalah (indikator) yang ditunjukkan oleh lafazh kata atau kalimat, logika akal, dan pembuktian dalil-dalilnya. Metode ini benar-benar terlepas dari pembahasan cabang-cabang fiqh dan fanatisme mazhab, jika masalah fiqh disebutkan ia hanya sebagai contoh penerapan saja.
  • 28. 1. Ar-Risalah karya Imam Syafii (150-204 H). 2. Al-Mustashfa karya Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali Asy-Syafii (wafat 505 H). 3. Al-Ihkam fi Ushulil-Ahkam karya Saifuddin Ali bin Abi Ali Al-Amidi Asy-Syafii (wafat 631 H). 4. Al-Minhaj, karya al-Baidhawi asy-SyafiI (Wafat 685 H), disyarhkan oleh al-Isnawi.
  • 29. 1) Keterkaitan erat antara Ushul Fiqh dengan masalah cabang-cabang Fiqh dimana ia dijadikan dalil dan sumber utama kaidah-kaidah ushul yang mereka buat. Apabila ada kaidah ushul yang bertentangan dengan ijtihad fiqh para imam dan ulama mazhab Hanafi, mereka menggantinya dengan kaidah yang sesuai. 2) Tujuan utama dari metode ini adalah mengumpulkan hukum-hukum Fiqh hasil ijtihad para ulama mazhab Hanafi dalam kaidah-kaidah ushul. 3) Metode ini terlepas dari kajian teoritis dan lebih bersifat praktis.
  • 30. Kanz Al-Wushul Ila marifat Al-Ushul karya Ali bin Muhammad bin Al-Husain Al-Bazdawi Al-Hanafi (wafat th. 482 H). Tasis An-Nazhar karya Ubaidullah bin Umar bin Isa Abu Zaid Ad-Dabbusi Al-Hanafi (wafat th 430 H). Al-Manar karya Hafizhuddin Abdullah bin Ahmad An-Nasafi Al-Hanafi (wafat th 701 H).
  • 31. 1) Metode ini muncul pertama kali pada permulaan abad ke-7 Hijriyah melalui seorang alim Irak bernama Ahmad bin Ali bin Taghlib yang dikenal dengan Muzhaffaruddin Ibnus Saati (wafat th 694 H) dengan bukunya Badiun-Nizham Al-Jami baina Ushul Al-Bazdawi Wal-Ihkam. 2) Di antara keistimewaan terpenting dari metode ini adalah penggabungan antara kekuatan teori dan praktek yaitu dengan mengokohkan kaidah- kaidah ushul dengan argumentasi ilmiah disertai aplikasi kaidah ushul tersebut dalam kasus-kasus fiqh.
  • 32. 1. Badiun-Nizham Al-Jami baina Ushul Al-Bazdawi Wal-Ihkam karya Ibnus-Saati. 2. Al-Ahkam, karya Muzhaffaruddin al-Baghdadiy al- hanfi(w 694 H) 3. At-Taudhih , karya Shadr asy-Syariah. Di antara kitab-kitab Ushul Fiqh Modern : 1. Irsyad Al-Fuhul Ila Tahqiq Ilm Al-Ushul karya Muhammad bin Ali bin Abdullah Asy-Syaukani Asy- Syafii (wafat th 1250 H). 2. Ushul Fiqh,karya al-Marhum asy-Syaikh al-Hudhari Bik ( w 1927 H) 3. Tashil al-Wushul ilaa Ilmi al-Ushul, karya al-Marhum Asy-Syaikh Muhammad Abdur Rahman Ied al- Mahlawi (w 1920 H)