1. Nama : Rani Haulya Andri
Kelas : Manajemen Perbankan Syariah 2012 C
Tugas : Pengantar Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganeraan pada zaman orde baru disebut dengan pendidikan
kewiraaan. Pendidikan kewiraan ini bertolak belakang dengan semangat dan hakikat
pendidikan Alasan yang dikemukan terkait mata kuliah ini, antara lain: (a) muatan
materi ajarnya sarat ddengan kepentingan subjektif rezim penguasa, (b) pola dan praktik
pembelajaran yang diindoktrinatif dan monolitik, (c) mengabaikan dimensi afeksi dan
psikomotorik sebagai bagian integraldari hasil pembelajaran. Kewarganegaraan yang
umumnya terjadi dinegara-negara demokrasi yang mapan, dimana pendidikan
kewarganegaraan difungsikan sebagai instrument dan media pendidikan media
pendidikan nilai-nilai demokrasi, HAM, dan penguatan masyarakat madani (civil
society.
Pada tahun 1999 Indonesia Center fot Civic Education (ICCE) UIN Jkarta tahun
1999 melakukan rekontruksi, reorientasi, dan revitalisasi pendidikan melalui pendidikan
kewarganegaraann melalui mata kuliah kewargaan. Ini diwujudkan dengan di
sahkannya secara legal UU sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003 yang mewajibkan
kurikulum, antara lain, pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan
pendidikan bahasa.
Beragam model dan nama pendidikan kewarganegaraan yang mengemban misi
pendidikan Kewarganegaraan yang mengemban misi demokrasi dan HAM telah banyak
dilakukan pemerintah. Terjadi pergantian nama-nama pelajaran kewarganegaraan
hingga pada tahun 1994 pelajaaran ini dinamakan dengan PPKn. Pada perguruan tinggi
pernah ada mata kuliah Manipol dan USDEK, Pancasila dan UUD 1945 (1960-an),
filsafat Pancasila (1970-Sampai Sekarang), dan Pendidikan Kewargaan (1989-1990),
Pendidikan kewarganeragaan di perguruan tingi sekarang diwujudkan dengan adanya
mata kuliah Kewarganeraaan berdasarkan surat keputusan Dirjen Dikti No.
267/Dikti/Kep/2000 tentang Penyempuranaan Kurikulim Mata Kuliah Pengembangan
Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan dan diperbarui dengan surat keputusan
Dirjen Dikti No. 38/Dikti/2002 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah
Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi. Tujuan pendidikan kewarganegaraan
ini menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung
keberlangsungan bangsa dan negara.
Menurut Muhammad Numan Somantri merumuskan pengertin Civics sebagai
Ilmu Kewarganegaraan yang membicarakan hubungan manusia dengan, manusia dalam
perkumpulan-perkumpulan yang terorganisasi dan individu-individu dengan negara.
Pengertian ini menjukan bahwa Civics menetupakn cabang dari ilmu politik. Pada
perkembangan selanjutnya, makna citizenship telah melahirkan warga negara (civic
2. community) yang sadar akan pentingnya kewarganegaraan. Pada 1907, gerakan
community civics muncul dipelopori oleh W.W. Dunn.
Istilah Civics Education diterjemahkan oleh banyak ahli kedalam bahasa
Indonesia dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Istilah Pendidikan Kewarganegaraan
diwakili oleh Zamroni, dkk Civic Education dengan Pendidikan Demokrasi (Democracy
Education).
Penggunaan nama Pendidikan Kewargaan tidak lepas dari realitas empiris
bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Hal-hal yang ditekankan
dalam Pendidikan kewargaan adalah mendidik generasi muda untu menjadi warga
negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan berabab.
Ada tiga jenis kompetensi dasar dalam pendidikan kewarganegaraan yaitu
kompetensi pengetahuan kewargaan (Civic Knowledge), yaitu kemampuan dan
kecakapan yang terkait dengan materi inti pendidikan kewargaan (Civics Education),
yaitu demokrasi, hak asasi manusia, dan masyarakat madani. Kompetensi sikap
kewargaan (civics dispositions), yaotu kemampuan dan kecakapan yang terkait
kesadaran dan komitmen warga negara antara lain komitmen akan kesetaraan gender,
toleransi, kemajemukan, dan komitmen untuk peduli serta terlibat dalam penyelesaian
persoalan warga negara yang terkait dengan pelanggaran HAM. Kompetensi
keterampilan kewargaan (civics skills), yaitu kemampuan dan kecakapan mengartikulasi
keterampilan kewargaan seperti kemampuan berpartisosasi dan proses pembuatan
kebijakan public.
Tujuan pendidikan kewargaan yaitu untuk membangun karakter bangsa
Indonesia antara lain, pertama membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang
bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Kedua
menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun
tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa, Ketiga
mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban, yaitu kebebasan, persamaan,
toleransi, dan tanggung jawab.
Materi pendidikan kewargaan terdiri dari tiga materi pokok yaitu demokrasu,
hak asasi manusia, dan masyarakat madani. Pendidikan kewargaan mengembangan
paradigm pembelajaran demokratis, yakni orientasi pembelajaran yang menekankan
pada upaya pemberdayaan mahasiswa sebagai warga negara Indonesia secara
demogratis. Orientasi pendidikan kewarganegaraan disusun berdasarkan ada kebutuhan
dasar warga negara yang kritis, aktif dan mempunyai pengetahuan (well informed),
yakni flesibel dan konsektual.
Beberapa alasan Pendidikan Kewarganegaraan dibutuhkan oleh warga
Indonesia yaitu meningkatnya gejala dan kecenderungan tidak melek politik dan
meningkatnya political apathism (apatisme politik).