際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
 UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA Lembaran Negara No. 1 Tahun 1970 
(Tambahan Lembaran Negara No. 2918) 
 LATAR BELAKANG 1. VEILIGHEIDS REGLEMENT 1910 (VR 1910, Stbl No. 406) 
sudah tidak sesuai lagi 2. Perlindungan tenaga kerja tidak hanya di industri/ pabrik 3. 
Perkembangan teknologi/ IPTEK serta kondisi dan situasi ketenagakerjaan 4. Sifat 
refresif dan polisional pada VR. 1910 sudah tidak sesuai lagi 
 PENGERTIAN Secara Etimologis : Memberikan upaya perlindungan yang ditujukan 
agar tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat 
dan agar setiap sumber produksi perlu dipakai dan digunakan secara aman dan efisien 
Secara Filosofi : Suatu konsep berfikir dan upaya nyata untuk menjamin kelestarian 
tenaga kerja dan setiap insan pada umumnya beserta hasil karya dan budaya dalam upaya 
mencapai adil, makmur dan sejahtera Secara Keilmuan : Suatu cabang ilmu pengetahuan 
dan penerapan yang mempelajari tentang cara penanggulangan kecelakaan di tempat 
kerja 
 DASAR HUKUM - 1 Pasal 5, 20 dan 27 ayat (2) UUD 1945 Pasal 4, 35, 86, 87 UU 13 
tahun 2003 Ketenagakerjaan UU No.1 Tahun 1970 Peraturan Pelaksanaan Peraturan 
Khusus PP; Per.Men ; SE; 
 DASAR HUKUM  Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 : Tiap-tiap warga negara berhak atas 
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan  UU No.14 Tahun 1969 
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai ketenagakerjaan Pasal 3 Tiap tenaga kerja 
berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan Pasal 9 Tiap tenaga 
kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, 
pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan 
moral agama Pasal 10 Pemerintah membina norma perlindunggan tenaga kerja yang 
meliputi norma keselamatan kerja, norma kesehatan kerja, norma kerja, pemberian ganti 
kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja 
 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 4 Sub.c : Memberikan perlindungan 
kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan Pasal 35 ayat (3) : Pemberi 
kerja dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang 
mencakup kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga 
kerja. Pasal 86 : Pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas
keselamatan dan kesehatan kerja. Pasal 87 : Setiap perusahaan wajib menerapkan 
sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem 
manajemen perusahaan. 
 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 185 ayat (1) : Barang siapa 
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (2) dan (3), dikenakan 
sangsi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan atau denda 
paling sedikit Rp 10.000.000,- dan Pasal 190 :paling banyak Rp 400.000.000, (1) 
Menteri atau pejabat yg ditunjuk mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran . 
Pasal 87 (2) ayat (1) berupa : a. teguran; b. peringatan tertulis; c. pembatasan kegiatan 
usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pembatalan persetujuan; f. pembatalan 
pendaftaran; g. penghentian sementara sbgn atau seluruh alat produksi; h. pencabutan 
ijin; (3) sanksi adm. .. diatur lebih lanjut oleh Menteri. 
 TUJUAN    Tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dalam 
pekerjaannya Orang lain yang berada di tempat kerja perlu menjamin keselamatannya 
Sumber-sumber produksi dapat dipakai secara aman dan efisien Untuk melaksanakan 
tujuan dengan melalui : 1. 2. 3. 4. Kampanye Pemasyarakatan Pembudayaan Kesadaran 
dan kedisiplinan 
 RUANG LINGKUP     Pertimbangan dikeluarkannya Landasan hukum UU No. 1 
Tahun 1970 Batang Tubuh Penjelasan 
 UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA BAB I Pasal 1 - 
ISTILAH (1) Tempat kerja 1. 2. 3. Ruangan/ lapangan Tertutup/ terbuka Bergerak/ tetap 
Unsur tempat kerja, ada : (1) Tenaga Kerja (2) Sumber bahaya (3) usaha (1) Pengurus  
pucuk pimpinan (bertanggung jawab/ kewajiban) (2) Pengusaha orang/ badan hukum yg 
menjalankan usaha atau tempat kerja (4) Direktur pelaksana UU No. 1/1970 (Kepmen 
No. 79/Men/1977) (5) Pegawai pengawas - peg. Pengawas ketenagakerjaan dan spesialis 
(6) Ahli Keselamatan Kerja tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Depnaker 
 UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA BAB II Pasal 2 - 
RUANG LINGKUP (1) Tempat kerja, dalam wilayah hukum R.I : a. b. c. Darat, dalam 
tanah Permukaan air, dalam air Udara (2) Rincian tempat kerja, terdapat sumber bahaya 
yg berkaitan dengan : a. b. c. d. e. Keadaan mesin/ alat/ bahan Lingkungan kerja Sifat
pekerjaan Cara kerja Proses produksi (3) Kemungkinan untuk perubahan atas rincian 
tempat kerja Catatan : peraturan pelaksana digolongkan untuk bidang teknis dan sektoral 
 UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA Syarat-syarat K3 Pasal 
3 (1) Arah dan sasaran yang akan dicapai melalui syarat-syarat K3 (2) Pengembangan 
syarat-syarat K3 di luar ayat (1)  IPTEK Pasal 4 (1) Penerapan syarat-syarat K3  
sejak tahap perencanaan s/d pemeliharaan (2) Mengatur prinsip-prinsip teknis tentang 
bahan dan produksi teknis (3) Kecuali ayat (1) dan (2) bila terjadi perkembangan IPTEK 
dapat ditetapkan lebih lanjut 
 UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA Pasal 5 (1) Direktur 
sebagai pelaksana umum (2) Wewenang dan kewajiban :    Direktur (Kepmen No. 
79/Men/1977) Peg. Pengawas (Permen No. 03/Men/1978 dan Permen No. 03/Men/1984) 
Ahli K3 (Permen No. 03/Men/1978 dan Permen No. 2/Men/1992) Pasal 6 Panitia 
banding (belum di atur) Pasal 7 Retribusi Pasal 8 (1) Pengurus diwajibkan memeriksakan 
kesehatan TK (2) Berkala  (permen No. 02/Men/1980 dan Permen No. 03/Men/1983) 
 UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA Pasal 9 - Pembinaan 
(1) Pengurus wajib menunjukan dan menjelaskan  TK baru (2) Dinyatakan mampu dan 
memahami  pekerja (3) Pengurus wajib  pembinaan (4) Pengurus wajib memenuhi 
dan mentaati syarat-syarat K3 Pasal 10 - Panitia Pembina K3 (Permenaker No. 
04/Men/1984) Pasal 11 - Kecelakaan (1) Kewajiban pengurus untuk melaporkan 
kecelakaan (2) Tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan (permen No. 
03/Men/1998) 
 UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA Pasal 12  Hak dan 
Kewajiban TK a. b. c. d. e. Memberi keterangan yang benar (peg. Pengawas dan ahli K3) 
Memakai APD Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat K3 Meminta kepada 
pengurus agar dilaksanakan syarat-syarat K3 Menyatakan keberatan kerja bila syarat-syarat 
K3 tidak dipenuhi dan APD yang wajib diragukan Pasal 13  Kewajiban 
memasuki tempat kerja Barangsiapa akan memasuki suatu tempat kerja diwajibkan 
mentaati K3 dan APD Pasal 14  Kewajiban pengurus a. Menempatkan syarat-syarat K3 
di tempat kerja (UU No. 1/1970 dan peraturan pelaksananya) b. Memasang poster K3 dan 
bahan pembinaan K3 c. Menyediakan APD secara cuma-cuma
 UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA Pasal 15  Ketentuan 
Penutup (1) Pelaksanaan ketentuan pasal-pasal di atur lebih lanjut dengan peraturan 
perundangan (2) Ancaman pidana atas pelanggaran :   Maksimum 3 bulan kurungan 
atau Denda maksimum Rp. 100.000 (1) Tindak pindana tersebut adalah pelanggaran 
Pasal 16 Kewajiban pengusaha memenuhi ketentuan undang-undang ini paling lama 
setahun (12 Januari 1970) Pasal 17 Aturan peralihan untuk memenuhi keselamatan kerja 
 VR 1910 tetap berlaku selama tidak bertentangan Pasal 18 Menetapkan UU No. 1/ 
1970 sebagai undang-undang keselamatan kerja dalam LNRI No. : 1918 mulai tanggal 12 
Januari 1970 
 PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 - 1 PERATURAN ORGANIK  
secara sektoral  pembidangan teknis 
 PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 - 2 MGT SDM BAHAN 
FAKTOR PENYEBAB PERALATAN LINGKUNGAN KERJA TEMPAT KERJA 
PROSES PRODUKSI AMAN Prods SEHAT SIFAT PEKERJAAN CARA KERJA 
ANALISIS KECELAKAAN 
 PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 - 3  S e ca ra s e ktora l - P P 
No. 19/1973 - P P No. 11/ 1979 - P e r.Me na ke r No. 01/1978 K3 Da la m Pe ne ba ng a 
n d a n Pe ng a a ng kuta n Ka y u - P e r.Me na ke r No. 01/1980 K3 Pa d a Ko ns truks i 
Ba ng una n 
 PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 - 4  P e mbida nga n Te knis - 
P P No. 7/1973 - Pe s tis id a - P P No. 11/ 1975 - Ke s e la m a ta n Ke rja Ra d ia s i - P e 
r.Me na ke r No. 04/1980 - A R PA - P e r.Me na ke r No. 01/1982 - Be ja na Te ka n - P 
e r.Me na ke r No. 02/1983 - I ta la s i A rm ns la Ke ba ka ra n O to m a tik - P e r.Me na 
ke r No. 03/1985 - Pe m a ka ia n A be s s - P e r.Me na ke r No. 04/1985 - Pe s . Te na g 
a & Pro d . - P e r.Me na ke r No. 05/1985 - Pe s . A ka t & ng A kut ng 
 PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 - 5  P e mbida nga n Te knis - 
Ke p.Me na ke r No. 75/2002 - PUI L - P e r.Me na ke r No. 02/1989 - I ta la s i Pe tir ns - 
P e r.Me na kae r No. 03/1999 - Lif Lis trik 
 PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 - 6  P e nde ka ta n S DM - P e 
r.Me na ke r No. 07/1973 - Wa jib La tih Hip e rke s Ba g i Do kte r Pe rus a ha a n - P e 
r.Me na ke r No. 01/1979 - Wa jib La tih Ba g i Pa ra m e d is - P e r.Me na ke r No.
02/1980 - Pe m e riks a a n Ke s e ha ta n Te na g a Ke rja - P e r.Me na ke r No. 02/1982 
- Sy a ra t d a n Kwa lifika s i Juru La s - P e r.Me na ke r No. 01/1988 - Sy a ra t d a n 
Kwa lifika s i O p a re to r Pe s a wa t Ua p 
 PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 - 7  P e nde ka ta n S DM - P e 
r.Me na ke r No. 01/1979 - Sy a ra t d a n Kwa lifika s i O p e ra to r A ka t d a n A kut ng 
ng - P e r.Me na ke r No. 02/1992 - A K3 hli - Ke p.Me na ke r No. 407/1999 - Ko m p e 
te ns i Te hnis Lif - Ke p.Me na ke r No. 186/1999 - Pe ng o rg a nis a s ia n Pe na ng g 
ula ng a n Ke ba ka ra n 
 PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 - 8  P e nde ka ta n Ke le mba 
ga a n da n S is te m - P e r.Me na ke r No. - P e r.Me na ke r No. - P e r.Me na ke r No. - 
P e r.Me na ke r No. 04/1987 - P2 K3 04/1995 - Pe rus a ha a n Ja s a K3 05/1996 - SM 
K3 186/1999 - Pe la p o ra n Ke c e la ka a n 
 UTAMAKAN KESELAMATAN KERJA TERIMA KASIH
Ad

Recommended

UU no. 1 tahun 1970
UU no. 1 tahun 1970
Herry Prakoso
K3.02 peraturan k3
K3.02 peraturan k3
raysa hasdi
UU no.1 th1970 tentang keselamatan kerja
UU no.1 th1970 tentang keselamatan kerja
Al Marson
Peraturan dan perundangan k3
Peraturan dan perundangan k3
Latif Wrstiawan
2. Aspek Hukum K3.pdf
2. Aspek Hukum K3.pdf
alexpramuja
Materi ii
Materi ii
SarnaliNali
Aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Fenti Anita Sari
Uu 1 thn 1970 ll gokey
Uu 1 thn 1970 ll gokey
Marlian Fajri
Pp no 19 tahun 1973 tentang pengaturan dan pengawasan keselamatan pertambangan
Pp no 19 tahun 1973 tentang pengaturan dan pengawasan keselamatan pertambangan
Winarso Arso
031. kep kbkn 11 2002
031. kep kbkn 11 2002
Nick Nick
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
PT Safety Sign Indonesia
2. peraturan perundangan
2. peraturan perundangan
Winarso Arso
UBBL Uniform Building By-Laws 1984
UBBL Uniform Building By-Laws 1984
Ungku OmarPolytechnic
Pointer jfu ppu
Pointer jfu ppu
Risky Dc
K3 Konstruksi Bangungan
K3 Konstruksi Bangungan
Al Marson
materi - Undang-Undang No 1 Tahun 1970.pdf
materi - Undang-Undang No 1 Tahun 1970.pdf
AreDee2
UU-No.-1-Tahun-1970.ppt
UU-No.-1-Tahun-1970.ppt
MairodiBujang
UU No. 1 Tahun 1970.ppt
UU No. 1 Tahun 1970.ppt
Rafli217885
UU No. 1 Tahun 1970 (1).pptvhvhkvkhvkvkhvkhvkvkhv
UU No. 1 Tahun 1970 (1).pptvhvhkvkhvkvkhvkhvkvkhv
muhammdfiqi
02. UU No.I tahun 70 Keselamatan Kerja.ppt
02. UU No.I tahun 70 Keselamatan Kerja.ppt
anggaeka04
2. PERATURAN PERUNDANGAN Keselamatan dan Kesehatan Kerja .pdf
2. PERATURAN PERUNDANGAN Keselamatan dan Kesehatan Kerja .pdf
egmamegs
01. Update Kebijakan & Peraturan Perundangan K3(2).ppt
01. Update Kebijakan & Peraturan Perundangan K3(2).ppt
drGames3
UU 1-1970 HIPERKES.ppt
UU 1-1970 HIPERKES.ppt
SantiYuliandari
Materi UU Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.ppt
Materi UU Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.ppt
FahriadiYusufAbdulfa
Peraturan Perundangan K3 yang berlaku di Indonesia
Peraturan Perundangan K3 yang berlaku di Indonesia
priyanantoaraya
UU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.ppt
UU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.ppt
Lutfi419753
UU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.ppt
UU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.ppt
Lutfi419753
UU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.ppt
UU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.ppt
DonnerYusuf
UU_1-1970.ppt
UU_1-1970.ppt
ArifBudiono21
UU NO 01 TAHUN 1970 TTG KESELAMATAN KERJA.pdf
UU NO 01 TAHUN 1970 TTG KESELAMATAN KERJA.pdf
YanisCA1

More Related Content

What's hot (7)

Pp no 19 tahun 1973 tentang pengaturan dan pengawasan keselamatan pertambangan
Pp no 19 tahun 1973 tentang pengaturan dan pengawasan keselamatan pertambangan
Winarso Arso
031. kep kbkn 11 2002
031. kep kbkn 11 2002
Nick Nick
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
PT Safety Sign Indonesia
2. peraturan perundangan
2. peraturan perundangan
Winarso Arso
UBBL Uniform Building By-Laws 1984
UBBL Uniform Building By-Laws 1984
Ungku OmarPolytechnic
Pointer jfu ppu
Pointer jfu ppu
Risky Dc
K3 Konstruksi Bangungan
K3 Konstruksi Bangungan
Al Marson
Pp no 19 tahun 1973 tentang pengaturan dan pengawasan keselamatan pertambangan
Pp no 19 tahun 1973 tentang pengaturan dan pengawasan keselamatan pertambangan
Winarso Arso
031. kep kbkn 11 2002
031. kep kbkn 11 2002
Nick Nick
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
PT Safety Sign Indonesia
2. peraturan perundangan
2. peraturan perundangan
Winarso Arso
UBBL Uniform Building By-Laws 1984
UBBL Uniform Building By-Laws 1984
Ungku OmarPolytechnic
Pointer jfu ppu
Pointer jfu ppu
Risky Dc
K3 Konstruksi Bangungan
K3 Konstruksi Bangungan
Al Marson

Similar to Uu k3 ind (20)

materi - Undang-Undang No 1 Tahun 1970.pdf
materi - Undang-Undang No 1 Tahun 1970.pdf
AreDee2
UU-No.-1-Tahun-1970.ppt
UU-No.-1-Tahun-1970.ppt
MairodiBujang
UU No. 1 Tahun 1970.ppt
UU No. 1 Tahun 1970.ppt
Rafli217885
UU No. 1 Tahun 1970 (1).pptvhvhkvkhvkvkhvkhvkvkhv
UU No. 1 Tahun 1970 (1).pptvhvhkvkhvkvkhvkhvkvkhv
muhammdfiqi
02. UU No.I tahun 70 Keselamatan Kerja.ppt
02. UU No.I tahun 70 Keselamatan Kerja.ppt
anggaeka04
2. PERATURAN PERUNDANGAN Keselamatan dan Kesehatan Kerja .pdf
2. PERATURAN PERUNDANGAN Keselamatan dan Kesehatan Kerja .pdf
egmamegs
01. Update Kebijakan & Peraturan Perundangan K3(2).ppt
01. Update Kebijakan & Peraturan Perundangan K3(2).ppt
drGames3
UU 1-1970 HIPERKES.ppt
UU 1-1970 HIPERKES.ppt
SantiYuliandari
Materi UU Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.ppt
Materi UU Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.ppt
FahriadiYusufAbdulfa
Peraturan Perundangan K3 yang berlaku di Indonesia
Peraturan Perundangan K3 yang berlaku di Indonesia
priyanantoaraya
UU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.ppt
UU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.ppt
Lutfi419753
UU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.ppt
UU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.ppt
Lutfi419753
UU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.ppt
UU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.ppt
DonnerYusuf
UU_1-1970.ppt
UU_1-1970.ppt
ArifBudiono21
UU NO 01 TAHUN 1970 TTG KESELAMATAN KERJA.pdf
UU NO 01 TAHUN 1970 TTG KESELAMATAN KERJA.pdf
YanisCA1
Safety meeting uu no 1 tahun 1970
Safety meeting uu no 1 tahun 1970
Rifki Fadli
Materi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.ppt
Materi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.ppt
WahyuTriyono6
UU 1 Keselamatan Kerja di Indonesia 2024
UU 1 Keselamatan Kerja di Indonesia 2024
DrAbdulKadirJaelaniS
UU-No.-1-Tahun-1970qdqwdqwdqwdqwdqwdqwdqwdqwdqw
UU-No.-1-Tahun-1970qdqwdqwdqwdqwdqwdqwdqwdqwdqw
edutransformation202
UUNo 1Tahun1970 pengertian dan pemahaman .ppt
UUNo 1Tahun1970 pengertian dan pemahaman .ppt
EkoWidiartoWidodo1
materi - Undang-Undang No 1 Tahun 1970.pdf
materi - Undang-Undang No 1 Tahun 1970.pdf
AreDee2
UU-No.-1-Tahun-1970.ppt
UU-No.-1-Tahun-1970.ppt
MairodiBujang
UU No. 1 Tahun 1970.ppt
UU No. 1 Tahun 1970.ppt
Rafli217885
UU No. 1 Tahun 1970 (1).pptvhvhkvkhvkvkhvkhvkvkhv
UU No. 1 Tahun 1970 (1).pptvhvhkvkhvkvkhvkhvkvkhv
muhammdfiqi
02. UU No.I tahun 70 Keselamatan Kerja.ppt
02. UU No.I tahun 70 Keselamatan Kerja.ppt
anggaeka04
2. PERATURAN PERUNDANGAN Keselamatan dan Kesehatan Kerja .pdf
2. PERATURAN PERUNDANGAN Keselamatan dan Kesehatan Kerja .pdf
egmamegs
01. Update Kebijakan & Peraturan Perundangan K3(2).ppt
01. Update Kebijakan & Peraturan Perundangan K3(2).ppt
drGames3
UU 1-1970 HIPERKES.ppt
UU 1-1970 HIPERKES.ppt
SantiYuliandari
Materi UU Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.ppt
Materi UU Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.ppt
FahriadiYusufAbdulfa
Peraturan Perundangan K3 yang berlaku di Indonesia
Peraturan Perundangan K3 yang berlaku di Indonesia
priyanantoaraya
UU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.ppt
UU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.ppt
Lutfi419753
UU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.ppt
UU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.ppt
Lutfi419753
UU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.ppt
UU_No_1_Tahun_1970_2_ppt.ppt
DonnerYusuf
UU NO 01 TAHUN 1970 TTG KESELAMATAN KERJA.pdf
UU NO 01 TAHUN 1970 TTG KESELAMATAN KERJA.pdf
YanisCA1
Safety meeting uu no 1 tahun 1970
Safety meeting uu no 1 tahun 1970
Rifki Fadli
Materi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.ppt
Materi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.ppt
WahyuTriyono6
UU 1 Keselamatan Kerja di Indonesia 2024
UU 1 Keselamatan Kerja di Indonesia 2024
DrAbdulKadirJaelaniS
UU-No.-1-Tahun-1970qdqwdqwdqwdqwdqwdqwdqwdqwdqw
UU-No.-1-Tahun-1970qdqwdqwdqwdqwdqwdqwdqwdqwdqw
edutransformation202
UUNo 1Tahun1970 pengertian dan pemahaman .ppt
UUNo 1Tahun1970 pengertian dan pemahaman .ppt
EkoWidiartoWidodo1
Ad

Recently uploaded (20)

Ferizal Bapak Sastra Promosi Kesehatan Indonesia : Demi Harga Diri Bangsa
Ferizal Bapak Sastra Promosi Kesehatan Indonesia : Demi Harga Diri Bangsa
Puskesmas Muara Satu Kota Lhokseumawe
Puskesmas Penjaga Kehormatan Merah Putih ( Karya Ferizal Sang Pelopor Sastra ...
Puskesmas Penjaga Kehormatan Merah Putih ( Karya Ferizal Sang Pelopor Sastra ...
Puskesmas Muara Satu Kota Lhokseumawe
Puskesmas Penjaga Kehormatan Merah Putih ( Karya Ferizal Sang Pelopor Sastra ...
Puskesmas Penjaga Kehormatan Merah Putih ( Karya Ferizal Sang Pelopor Sastra ...
Puskesmas Muara Satu Kota Lhokseumawe
Puskesmas Garis Perlawanan Pelindung Negara ( Karya Ferizal Sang Pelopor Sast...
Puskesmas Garis Perlawanan Pelindung Negara ( Karya Ferizal Sang Pelopor Sast...
Puskesmas Muara Satu Kota Lhokseumawe
seminar jurnal reading Pedodonsia, MANAJEMEN KARIES ANAK USIA DINI
seminar jurnal reading Pedodonsia, MANAJEMEN KARIES ANAK USIA DINI
RobyAryanAswadi
Keperawatan anak tentang teori keperawatan
Keperawatan anak tentang teori keperawatan
faramonapramadhan12
Puskesmas Penjaga Kehormatan Merah Putih ( Karya Ferizal Sang Pelopor Sastra ...
Puskesmas Penjaga Kehormatan Merah Putih ( Karya Ferizal Sang Pelopor Sastra ...
Puskesmas Muara Satu Kota Lhokseumawe
PAPARAN MMD UPT PUSKESMAS PALANGKAU 2023.pptx
PAPARAN MMD UPT PUSKESMAS PALANGKAU 2023.pptx
wawankristianto98
PPT Penyuluhan_TB(tuberculosis ) .ppt
PPT Penyuluhan_TB(tuberculosis ) .ppt
LUKMAN566588
materi hospital_disaster_plan rumah .ppt
materi hospital_disaster_plan rumah .ppt
onkogas
Puskesmas Garis Perlawanan Pelindung Negara ( Karya Ferizal Sang Pelopor Sast...
Puskesmas Garis Perlawanan Pelindung Negara ( Karya Ferizal Sang Pelopor Sast...
Puskesmas Muara Satu Kota Lhokseumawe
Latihan Rentang Gerak (Range Of Motion).pptx
Latihan Rentang Gerak (Range Of Motion).pptx
yunishelma1
Laporan Kasus jantung STEMI Anterior.pptx
Laporan Kasus jantung STEMI Anterior.pptx
cibun3
DAFTAR KLINIK BERSALIN SERTA MAHASISWA YANG PRAKTEK.docx
DAFTAR KLINIK BERSALIN SERTA MAHASISWA YANG PRAKTEK.docx
lely64
Lokmin KIA bulan MEI 2025 KLASTER 2.pptx
Lokmin KIA bulan MEI 2025 KLASTER 2.pptx
DeQiAristianiDeQi
Ppt perawatan bayi baru lahir lengkap fix
Ppt perawatan bayi baru lahir lengkap fix
faramonapramadhan12
Penyuluhan-Narkoba untuk anak SMP-SMA.ppt
Penyuluhan-Narkoba untuk anak SMP-SMA.ppt
LUKMAN566588
Materi KKN 2024asasas 4343434434423232.pptx
Materi KKN 2024asasas 4343434434423232.pptx
antonprayitno3
KONTROL KUALITAS SEDIAAN OBAT HERBAL.ppt
KONTROL KUALITAS SEDIAAN OBAT HERBAL.ppt
melatiaprillianarama1
Kegawatdaruratan Anak.ppt...............
Kegawatdaruratan Anak.ppt...............
jonanext2012
Ferizal Bapak Sastra Promosi Kesehatan Indonesia : Demi Harga Diri Bangsa
Ferizal Bapak Sastra Promosi Kesehatan Indonesia : Demi Harga Diri Bangsa
Puskesmas Muara Satu Kota Lhokseumawe
Puskesmas Penjaga Kehormatan Merah Putih ( Karya Ferizal Sang Pelopor Sastra ...
Puskesmas Penjaga Kehormatan Merah Putih ( Karya Ferizal Sang Pelopor Sastra ...
Puskesmas Muara Satu Kota Lhokseumawe
Puskesmas Penjaga Kehormatan Merah Putih ( Karya Ferizal Sang Pelopor Sastra ...
Puskesmas Penjaga Kehormatan Merah Putih ( Karya Ferizal Sang Pelopor Sastra ...
Puskesmas Muara Satu Kota Lhokseumawe
Puskesmas Garis Perlawanan Pelindung Negara ( Karya Ferizal Sang Pelopor Sast...
Puskesmas Garis Perlawanan Pelindung Negara ( Karya Ferizal Sang Pelopor Sast...
Puskesmas Muara Satu Kota Lhokseumawe
seminar jurnal reading Pedodonsia, MANAJEMEN KARIES ANAK USIA DINI
seminar jurnal reading Pedodonsia, MANAJEMEN KARIES ANAK USIA DINI
RobyAryanAswadi
Keperawatan anak tentang teori keperawatan
Keperawatan anak tentang teori keperawatan
faramonapramadhan12
Puskesmas Penjaga Kehormatan Merah Putih ( Karya Ferizal Sang Pelopor Sastra ...
Puskesmas Penjaga Kehormatan Merah Putih ( Karya Ferizal Sang Pelopor Sastra ...
Puskesmas Muara Satu Kota Lhokseumawe
PAPARAN MMD UPT PUSKESMAS PALANGKAU 2023.pptx
PAPARAN MMD UPT PUSKESMAS PALANGKAU 2023.pptx
wawankristianto98
PPT Penyuluhan_TB(tuberculosis ) .ppt
PPT Penyuluhan_TB(tuberculosis ) .ppt
LUKMAN566588
materi hospital_disaster_plan rumah .ppt
materi hospital_disaster_plan rumah .ppt
onkogas
Puskesmas Garis Perlawanan Pelindung Negara ( Karya Ferizal Sang Pelopor Sast...
Puskesmas Garis Perlawanan Pelindung Negara ( Karya Ferizal Sang Pelopor Sast...
Puskesmas Muara Satu Kota Lhokseumawe
Latihan Rentang Gerak (Range Of Motion).pptx
Latihan Rentang Gerak (Range Of Motion).pptx
yunishelma1
Laporan Kasus jantung STEMI Anterior.pptx
Laporan Kasus jantung STEMI Anterior.pptx
cibun3
DAFTAR KLINIK BERSALIN SERTA MAHASISWA YANG PRAKTEK.docx
DAFTAR KLINIK BERSALIN SERTA MAHASISWA YANG PRAKTEK.docx
lely64
Lokmin KIA bulan MEI 2025 KLASTER 2.pptx
Lokmin KIA bulan MEI 2025 KLASTER 2.pptx
DeQiAristianiDeQi
Ppt perawatan bayi baru lahir lengkap fix
Ppt perawatan bayi baru lahir lengkap fix
faramonapramadhan12
Penyuluhan-Narkoba untuk anak SMP-SMA.ppt
Penyuluhan-Narkoba untuk anak SMP-SMA.ppt
LUKMAN566588
Materi KKN 2024asasas 4343434434423232.pptx
Materi KKN 2024asasas 4343434434423232.pptx
antonprayitno3
KONTROL KUALITAS SEDIAAN OBAT HERBAL.ppt
KONTROL KUALITAS SEDIAAN OBAT HERBAL.ppt
melatiaprillianarama1
Kegawatdaruratan Anak.ppt...............
Kegawatdaruratan Anak.ppt...............
jonanext2012
Ad

Uu k3 ind

  • 1. UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA Lembaran Negara No. 1 Tahun 1970 (Tambahan Lembaran Negara No. 2918) LATAR BELAKANG 1. VEILIGHEIDS REGLEMENT 1910 (VR 1910, Stbl No. 406) sudah tidak sesuai lagi 2. Perlindungan tenaga kerja tidak hanya di industri/ pabrik 3. Perkembangan teknologi/ IPTEK serta kondisi dan situasi ketenagakerjaan 4. Sifat refresif dan polisional pada VR. 1910 sudah tidak sesuai lagi PENGERTIAN Secara Etimologis : Memberikan upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat dan agar setiap sumber produksi perlu dipakai dan digunakan secara aman dan efisien Secara Filosofi : Suatu konsep berfikir dan upaya nyata untuk menjamin kelestarian tenaga kerja dan setiap insan pada umumnya beserta hasil karya dan budaya dalam upaya mencapai adil, makmur dan sejahtera Secara Keilmuan : Suatu cabang ilmu pengetahuan dan penerapan yang mempelajari tentang cara penanggulangan kecelakaan di tempat kerja DASAR HUKUM - 1 Pasal 5, 20 dan 27 ayat (2) UUD 1945 Pasal 4, 35, 86, 87 UU 13 tahun 2003 Ketenagakerjaan UU No.1 Tahun 1970 Peraturan Pelaksanaan Peraturan Khusus PP; Per.Men ; SE; DASAR HUKUM Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan UU No.14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai ketenagakerjaan Pasal 3 Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan Pasal 9 Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama Pasal 10 Pemerintah membina norma perlindunggan tenaga kerja yang meliputi norma keselamatan kerja, norma kesehatan kerja, norma kerja, pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 4 Sub.c : Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan Pasal 35 ayat (3) : Pemberi kerja dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja. Pasal 86 : Pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas
  • 2. keselamatan dan kesehatan kerja. Pasal 87 : Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 185 ayat (1) : Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (2) dan (3), dikenakan sangsi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,- dan Pasal 190 :paling banyak Rp 400.000.000, (1) Menteri atau pejabat yg ditunjuk mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran . Pasal 87 (2) ayat (1) berupa : a. teguran; b. peringatan tertulis; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pembatalan persetujuan; f. pembatalan pendaftaran; g. penghentian sementara sbgn atau seluruh alat produksi; h. pencabutan ijin; (3) sanksi adm. .. diatur lebih lanjut oleh Menteri. TUJUAN Tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dalam pekerjaannya Orang lain yang berada di tempat kerja perlu menjamin keselamatannya Sumber-sumber produksi dapat dipakai secara aman dan efisien Untuk melaksanakan tujuan dengan melalui : 1. 2. 3. 4. Kampanye Pemasyarakatan Pembudayaan Kesadaran dan kedisiplinan RUANG LINGKUP Pertimbangan dikeluarkannya Landasan hukum UU No. 1 Tahun 1970 Batang Tubuh Penjelasan UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA BAB I Pasal 1 - ISTILAH (1) Tempat kerja 1. 2. 3. Ruangan/ lapangan Tertutup/ terbuka Bergerak/ tetap Unsur tempat kerja, ada : (1) Tenaga Kerja (2) Sumber bahaya (3) usaha (1) Pengurus pucuk pimpinan (bertanggung jawab/ kewajiban) (2) Pengusaha orang/ badan hukum yg menjalankan usaha atau tempat kerja (4) Direktur pelaksana UU No. 1/1970 (Kepmen No. 79/Men/1977) (5) Pegawai pengawas - peg. Pengawas ketenagakerjaan dan spesialis (6) Ahli Keselamatan Kerja tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Depnaker UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA BAB II Pasal 2 - RUANG LINGKUP (1) Tempat kerja, dalam wilayah hukum R.I : a. b. c. Darat, dalam tanah Permukaan air, dalam air Udara (2) Rincian tempat kerja, terdapat sumber bahaya yg berkaitan dengan : a. b. c. d. e. Keadaan mesin/ alat/ bahan Lingkungan kerja Sifat
  • 3. pekerjaan Cara kerja Proses produksi (3) Kemungkinan untuk perubahan atas rincian tempat kerja Catatan : peraturan pelaksana digolongkan untuk bidang teknis dan sektoral UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA Syarat-syarat K3 Pasal 3 (1) Arah dan sasaran yang akan dicapai melalui syarat-syarat K3 (2) Pengembangan syarat-syarat K3 di luar ayat (1) IPTEK Pasal 4 (1) Penerapan syarat-syarat K3 sejak tahap perencanaan s/d pemeliharaan (2) Mengatur prinsip-prinsip teknis tentang bahan dan produksi teknis (3) Kecuali ayat (1) dan (2) bila terjadi perkembangan IPTEK dapat ditetapkan lebih lanjut UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA Pasal 5 (1) Direktur sebagai pelaksana umum (2) Wewenang dan kewajiban : Direktur (Kepmen No. 79/Men/1977) Peg. Pengawas (Permen No. 03/Men/1978 dan Permen No. 03/Men/1984) Ahli K3 (Permen No. 03/Men/1978 dan Permen No. 2/Men/1992) Pasal 6 Panitia banding (belum di atur) Pasal 7 Retribusi Pasal 8 (1) Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan TK (2) Berkala (permen No. 02/Men/1980 dan Permen No. 03/Men/1983) UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA Pasal 9 - Pembinaan (1) Pengurus wajib menunjukan dan menjelaskan TK baru (2) Dinyatakan mampu dan memahami pekerja (3) Pengurus wajib pembinaan (4) Pengurus wajib memenuhi dan mentaati syarat-syarat K3 Pasal 10 - Panitia Pembina K3 (Permenaker No. 04/Men/1984) Pasal 11 - Kecelakaan (1) Kewajiban pengurus untuk melaporkan kecelakaan (2) Tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan (permen No. 03/Men/1998) UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA Pasal 12 Hak dan Kewajiban TK a. b. c. d. e. Memberi keterangan yang benar (peg. Pengawas dan ahli K3) Memakai APD Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat K3 Meminta kepada pengurus agar dilaksanakan syarat-syarat K3 Menyatakan keberatan kerja bila syarat-syarat K3 tidak dipenuhi dan APD yang wajib diragukan Pasal 13 Kewajiban memasuki tempat kerja Barangsiapa akan memasuki suatu tempat kerja diwajibkan mentaati K3 dan APD Pasal 14 Kewajiban pengurus a. Menempatkan syarat-syarat K3 di tempat kerja (UU No. 1/1970 dan peraturan pelaksananya) b. Memasang poster K3 dan bahan pembinaan K3 c. Menyediakan APD secara cuma-cuma
  • 4. UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA Pasal 15 Ketentuan Penutup (1) Pelaksanaan ketentuan pasal-pasal di atur lebih lanjut dengan peraturan perundangan (2) Ancaman pidana atas pelanggaran : Maksimum 3 bulan kurungan atau Denda maksimum Rp. 100.000 (1) Tindak pindana tersebut adalah pelanggaran Pasal 16 Kewajiban pengusaha memenuhi ketentuan undang-undang ini paling lama setahun (12 Januari 1970) Pasal 17 Aturan peralihan untuk memenuhi keselamatan kerja VR 1910 tetap berlaku selama tidak bertentangan Pasal 18 Menetapkan UU No. 1/ 1970 sebagai undang-undang keselamatan kerja dalam LNRI No. : 1918 mulai tanggal 12 Januari 1970 PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 - 1 PERATURAN ORGANIK secara sektoral pembidangan teknis PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 - 2 MGT SDM BAHAN FAKTOR PENYEBAB PERALATAN LINGKUNGAN KERJA TEMPAT KERJA PROSES PRODUKSI AMAN Prods SEHAT SIFAT PEKERJAAN CARA KERJA ANALISIS KECELAKAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 - 3 S e ca ra s e ktora l - P P No. 19/1973 - P P No. 11/ 1979 - P e r.Me na ke r No. 01/1978 K3 Da la m Pe ne ba ng a n d a n Pe ng a a ng kuta n Ka y u - P e r.Me na ke r No. 01/1980 K3 Pa d a Ko ns truks i Ba ng una n PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 - 4 P e mbida nga n Te knis - P P No. 7/1973 - Pe s tis id a - P P No. 11/ 1975 - Ke s e la m a ta n Ke rja Ra d ia s i - P e r.Me na ke r No. 04/1980 - A R PA - P e r.Me na ke r No. 01/1982 - Be ja na Te ka n - P e r.Me na ke r No. 02/1983 - I ta la s i A rm ns la Ke ba ka ra n O to m a tik - P e r.Me na ke r No. 03/1985 - Pe m a ka ia n A be s s - P e r.Me na ke r No. 04/1985 - Pe s . Te na g a & Pro d . - P e r.Me na ke r No. 05/1985 - Pe s . A ka t & ng A kut ng PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 - 5 P e mbida nga n Te knis - Ke p.Me na ke r No. 75/2002 - PUI L - P e r.Me na ke r No. 02/1989 - I ta la s i Pe tir ns - P e r.Me na kae r No. 03/1999 - Lif Lis trik PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 - 6 P e nde ka ta n S DM - P e r.Me na ke r No. 07/1973 - Wa jib La tih Hip e rke s Ba g i Do kte r Pe rus a ha a n - P e r.Me na ke r No. 01/1979 - Wa jib La tih Ba g i Pa ra m e d is - P e r.Me na ke r No.
  • 5. 02/1980 - Pe m e riks a a n Ke s e ha ta n Te na g a Ke rja - P e r.Me na ke r No. 02/1982 - Sy a ra t d a n Kwa lifika s i Juru La s - P e r.Me na ke r No. 01/1988 - Sy a ra t d a n Kwa lifika s i O p a re to r Pe s a wa t Ua p PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 - 7 P e nde ka ta n S DM - P e r.Me na ke r No. 01/1979 - Sy a ra t d a n Kwa lifika s i O p e ra to r A ka t d a n A kut ng ng - P e r.Me na ke r No. 02/1992 - A K3 hli - Ke p.Me na ke r No. 407/1999 - Ko m p e te ns i Te hnis Lif - Ke p.Me na ke r No. 186/1999 - Pe ng o rg a nis a s ia n Pe na ng g ula ng a n Ke ba ka ra n PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 - 8 P e nde ka ta n Ke le mba ga a n da n S is te m - P e r.Me na ke r No. - P e r.Me na ke r No. - P e r.Me na ke r No. - P e r.Me na ke r No. 04/1987 - P2 K3 04/1995 - Pe rus a ha a n Ja s a K3 05/1996 - SM K3 186/1999 - Pe la p o ra n Ke c e la ka a n UTAMAKAN KESELAMATAN KERJA TERIMA KASIH